بسم الله الرحمن الرحيم
Ulama berselisih pendapat, apakah ada
bacaan Al-Qur'an dalam salat jenazah atau tidak ada?
Pendapat pertama:
Baca surah Al-Fatihah adalah rukun
yang wajib dalam salat jenazah, jika
tidak maka salatnya tidak sah. Dalilnya:
1.
Dari Ubadah bin Ash-Shamit
radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
«لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ» [صحيح البخاري
ومسلم]
"Tidak sah salatnya bagi orang yang tidak
membaca surah Al-Fatihah". [Sahih Bukhari dan Muslim]
Hadits ini mencakupi seluruh jenis salat termasuk salat jenazah. Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:
{وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا} [التوبة: 84]
Dan janganlah
kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka.
[At-Taubah:84]
2.
Ummu Syarik Al-Anshariyah radhiyallahu
'anha berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَقْرَأَ عَلَى الْجِنَازَةِ بِفَاتِحَةِ
الْكِتَابِ [سنن ابن ماجه: ضعفه الألباني]
"Rasulullah memerintahkan kami untuk membaca
pada salat jenazah surah Al-Fatihah". [Sunan Ibnu Majah: Dilemahkan oleh syekh Albaniy]
Pendapat
kedua:
Baca surah
Al-Fatihah hukumnya sunnah dalam salat jenazah, dalilnya:
1)
Abu Umamah bin Sahl (100H) berkata:
Seorang sahabat Nabi –shallalahu 'alaihi wa sallam- menceritakan:
" أن السنة في الصلاة على الجنازة أن يكبر الإمام ، ثم يقرأ بفاتحة
الكتاب بعد التكبيرة الأولى سرا في نفسه ، ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ويخلص
الدعاء للجنازة في التكبيرات لا يقرأ في شيء منهن ، ثم يسلم سرا في نفسه " [مسند
الشافعي: صححه الألباني]
"Sesungguhnya yang disunnah dalam salat
jenazah adalah: Imam bertakbir kemudian membaca surah Al-Fatihah dalam hati,
kemudian berselawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian
mengikhlaskan do'a untuk arwah jenazah pada takbir-takbir berikutnya, tidak
membaca sesuatupun selainnya, kemudian salam dalam hati." [Musnad
Asy-Syafi'iy: Sahih]
2)
Thalhah bin Abdillah bin 'Auf rahimahullah
berkata: Aku salat jenazah di belakang Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma,
lalu membaca surah Al-Fatihah (dengan suara keras) dan berkata:
«لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ» [صحيح البخاري]
Agar mereka
mengetahui kalau itu adalah sunnah. [Sahih Bukhari]
Yang
berpendapat wajib membantah: Bahwa kata "sunnah" pada
hadits di atas bermakna "amalan yang sering dilakukan oleh Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam" yang bisa saja hukumnya wajib, bukan bermakna "sesuatu
yang boleh ditinggalkan" sebagaimana istilah ulama belakangan.
Atau yang dimaksud
sunnah oleh Ibnu Abbas adalah sesekali mengeraskan suara dengan bacaan
Al-Fatihah, bukan hukum membacanya.
Akan tetapi
dalam riwayat lain, setelah salat Thalhah berkata kepada Ibnu Abbas: Engkau
membaca ayat dalam salat jenazah?
Ibnu Abbas
menjawab:
«نَعَمْ، إِنَّهُ حَقٌّ وَسُنَّةٌ» [سنن النسائي: صححه الألباني]
Iya,
sesungguhnya itu haqq dan sunnah. [Sunan An-Nasa'iy: Sahih]
Dan kata
"haqq" bisa berarti wajib.
Pendapat
ketiga:
Tidak
disyari'atkan membaca Al-Qur'an dalam salat jenazah sekalipun itu surah
Al-Fatihah, dalilnya:
1.
Nafi' rahimahullah berkata:
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ
بْنَ عُمَرَ كَانَ لَا يَقْرَأُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ [موطأ مالك: صحيح]
Bahwasanya Abdullah bin Umar tidak membaca ayat pada salat jenazah. [Muwattha' Malik: Sahih]
2.
Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu bertanya kepada 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu tentang
salat jenazah, maka 'Ubadah menjawab:
أَنَا وَاللَّهِ
أُخْبِرُكَ تَبْدَأُ فَتُكَبِّرُ ، ثُمَّ تُصَلِّى عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه
وسلم- وَتَقُولُ :
Demi Allah,
aku akan memberitahukanmu: Mulailah dengan takbir kemudian berselawat kepada
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian membaca do'a:
اللَّهُمَّ إِنَّ
عَبْدَكَ فُلاَنًا كَانَ لاَ يُشْرِكَ بِكَ شَيْئًا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ إِنْ كَانَ
مُحْسِنًا فَزِدْ فِى إِحْسَانِهِ ، وَإِنْ كَانَ مُسِيئًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ ، اللَّهُمَّ
لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
"Ya Allah, sesungguhnya hamba-Mu si Fulan
tidak menyekutukan-Mu dengan sesuatupun, Engkau lebih tahu itu. Jika ia
melakakukan kebaikan maka tambalah kebaikannya, dan jika ia melakukan keburukan
maka ampunilah keburukannya. Ya Allah janganlah Engkau mengharamkan bagi kami
pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami setelahnya". [Sunan
Al-Kubra karya Al-Baehaqiy: Sanadnya hasan]
Pendapat ini
dibantah: Bahwa yang dimaksud dari amalan Ibnu Umar adalah ia tidak membaca ayat
selain surah Al-Fatihah.
Sedangkan
perkataan 'Ubadah tidak menyebutkan semua amalan salat jenazah seperti takbiran
lainnya dan salam, maka tidak bisa dikatakan bahwa itu juga tidak
disyari'atkan.
Dan dalam
riwayat lain disebutkan bahwa Abu Sa'id Al-Maqburiy rahimahullah bertanya
kepada Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Bagaimana engkau salat jenazah?
Abu Hurairah
menjawab:
أَنَا، لَعَمْرُ
اللَّهِ أُخْبِرُكَ. أَتَّبِعُهَا مِنْ أَهْلِهَا. فَإِذَا وُضِعَتْ كَبَّرْتُ، وَحَمِدْتُ
اللَّهَ. وَصَلَّيْتُ عَلَى نَبِيِّهِ. ثُمَّ أَقُولُ:
Demi Allah,
aku akan memberitahukanmu, aku meniru-nya dari yang paling berhak: Maka jika
jenazah sudah diletakkan, aku bertakbir, kemudian aku memuji Allah,
kemudian aku berselawat kepada nabi-Nya, kemudian aku berdo'a:
«اللَّهُمَّ إِنَّهُ عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَابْنُ أَمَتِكَ كَانَ
يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ. وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُكَ وَرَسُولُكَ.
وَأَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ. اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ مُحْسِنًا، فَزِدْ فِي إِحْسَانِهِ.
وَإِنْ كَانَ مُسِيئًا، فَتَجَاوَزْ عَنْ سَيِّئَاتِهِ. اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا
أَجْرَهُ، وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ»
"Ya Allah, sesungguhnya ia hamba-Mu, dan anak
hamba-Mu (bapaknya), dan anak hamba-Mu (ibunya), ia bersaksi bahwa tiada Tuhan
yang berhak disembah selain Engkau dan bahwa Muhammad adalah hamba dan
rasul-Mu, dan Engkau lebih tahu itu. Ya Allah, Jika ia melakakukan kebaikan
maka tambakanlah kebaikannya, dan jika ia melakukan keburukan maka ampunilah
keburukannya. Ya Allah janganlah Engkau mengharamkan bagi kami pahalanya dan
janganlah Engkau sesatkan kami setelahnya". [Muwattha'
Malik: Sahih]
Perkataan Abu
Hurairah: "Kemudian aku memuji Allah", bisa diartikan dengan bacaan
Al-Fatihah.
Adapun bacaan
Al-Qur'an selain surah Al-Fatihah:
Maka sebagian
ulama mengatakan bahwa hal itu tidak disyari'atkan karena tidak ada dalilnya,
dan pelaksanaan salat jenazah hendaknya dipersingkat.
Sedangkan
ulama lainnya mengatakan boleh membaca beberapa ayat secara singkat, dalilnya:
Thalhah bin
Abdillah bin 'Auf berkata: Aku salat jenazah di belakang Ibnu 'Abbas radhiyallahu
'anhu, dan ia membaca Al-Fatihah dan surah lainnya dengan suara
keras sampai kami mendengarnya. Setelah selesai salat aku memegang tangannya
kemudian menanyainya, mama ia berkata:
«سُنَّةٌ وَحَقٌّ» [سنن النسائي]
Itu adalah
sunnah dan haqq. [Sunan An-Nasa'iy]
Al-Baehaqiy (458H) rahimahullah
mengatakan bahwa tambahan membaca surah selain Al-Fatihah tidak sahih (gair
mahfudz). [Sunan Al-Kubraa]
Imam An-Nawawiy (676H) rahimahullah
mengatakan: Sanadnya sahih. [Al-Majmuu' 5/234]
Dan
disahihkan juga oleh syekh Albaniy rahimahullah.
Wallahu
a'lam!
صحيح فقه السنة 1/656
Wallahu a'lam bish shawab... masalah seperti ini kita hanya bisa berserah diri pada Allah SWT
BalasHapusBetul, hanya Allah Yg bisa menunjuki mana yg benar dgn trus berusaha semampunya!
HapusTerima kasih untuk tambahan hadist yang anda berikan dalam komentar postinganku... sebagai update, saya telah memasukkan doa itu dalam postingan. SIlahkan di cek http://www.biluping.com/2013/03/keutamaan-menjenguk-orang-sakit.html
BalasHapusTak ada manusia yang luput dari kesalahan, semoga anda dapat membantu atau mengingatkan...
Saling mengingatkan sudah kewajiban bagi umat Islam, semoga Allah subhanahu wa ta'aalaa menuntun kita untuk senantiasa memberi yang terbaik dan dijauhkan dari kesalahan. Amiin!
Hapus