Selasa, 28 April 2015

Takhrij hadits Ibnu Abbas; Keutamaan banyak beristigfar

بسم الله الرحمن الرحيم


Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya (2/85) no.1518, Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya (2/1254) no.3819, Imam Ahmad dalam Al-Musnad (4/104) no.2234, An-Nasa’iy dalam As-Sunan Al-Kubra (9/171) no.10217, Ath-Thabaraniy dalam kitabnya Al-Mu’jam Al-Ausath 6/240 no.6291, Al-Mu’jam Al-Kabiir 10/281 no.10665, dan Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak (4/291) no.7677:

عن الْوَلِيد بن مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُصْعَبٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ، جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا، وَمِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا، وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ»

Dari Al-Waliid bin Muslim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Hakam bin Mush’ab, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ali bin Abdillah bin Abbas, dari bapaknya; Bahwasanya ia telah menceritakan kepadanya, dari Ibnu ‘Abbas; Bahwasanya ia telah menceritakan kepadanya, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang senantiasa (memperbanyak) istighfar niscaya Allah menjadikan baginya dari setiap kesempitan ada jalan keluar, dari setiap kesusahan ada jalan penyelesaian, serta memberinya rizki dari arah yang tidak ia sangka-sangka". [Ini lafadz Abu Dawud]

Perselisihan ulama dalam menghukumi hadits ini:

Imam Al-Hakim dalam “Al-Mustadrak” mengatakan: "Ini hadits yang shahih sanadnya namun tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim."

Akan tetapi penilaian beliau ditolak oleh Imam Adz-Dzahabiy dalam kitab Talkhish-nya, dan berkata: "Pada Al-Hakam bin Mush'ab terdapat jahalah (tidak diketahui)".

Al-Hafidz Ibnu Hajar menghukumi hadits ini hasan dalam kitabnya “Al-Amaaliy Al-Muthlaqah” (hal.250-252), dengan menguatkan riwayat Al-Hakam bin Mus’ab karena Imam An-Nasaiy telah meriwayatkannya.

Syekh Hamdiy As-Salafiy mengeritik pendapat Ibnu Hajar, dan berkata: Pendapatnya ini bertentangan dengan apa yang ia tetapkan dalam Taqriib At-Thadziib, di sana ia menghukumi Al-Hakam sebagai majhuul. Dan orang yang dikeluarkan haditsnya oleh An-Nasaiy tidak berarti ia tidak majhuul. [Tahqiq Al-Amaaliy Al-Muthlaqah]

Syekh Ahmad Syakir dalam “Tahqiq Musnad Ahmad” (3/27-28), menghukumi sanadnya shahih karena Imam Bukhariy menyebutkan biografi Al-Hakam bin Mush’ab dalam kitabnya “At-Taarikh Al-Kabir” dan beliau tidak mencantumkan pujian ataupun celaan padanya.

Syekh Ahmad Syakir berpendapat bahwa sikap Imam Bukhariy tersebut menunjukkan bahwa Al-Hakam ini tsiqah di sisi Imam Bukhariy. Apalagi ia dan An-Nasaiy tidak menyebut Al-Hakam ini dalam kitab Adh-Dhu’afaa’ (kumpulan biografi perawi lemah) mereka.

Syaikh Syu'aib Al-Arna'uuth dalam “Tahqiq Musnad Ahmad” (4/104) berkata: Sanadnya lemah, Al-Hakam bin Mush'ab majhuul.

Biografi Al-Hakam bin Mush’ab:

Namanya: Al-Hakam bin Mush’ab Al-Qurasyiy.

Gurunya: Muhammad bin Ali bin Abdillah bin Abbas.

Muridnya: Al-Waliid bin Muslim dan Abu Al-Mugirah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab “Al-Majruuhiin”.

Imam Bukhariy menyebutnya dalam kitab “At-Tarikh Al-Kabiir” (2/338), demikian pula Ibnu Abi Hatim dalam kitabnya “Al-Jarh wa At-Ta’diil” (3/128), namun keduanya tidak menyebutkan pujian ataupun celaan pada Al-Hakam.

Abu Hatim Ar-Raziy berkata: Ia adalah syekh dari Al-Waliid, dan aku tidak mengetahui ada orang yang meriwayatkan darinya selain Al-Waliid.

Ibnu Hibban menyebutnya dalam kitab “Ats-Tsiqaat” (6/187), dan berkata: Ia melakukan kesalahan (يخطئ). Dan dalam kitab “Al-Majruuhiin” (1/249), beliau mengatakan: “Tidak halal menjadikannya hujjah, dan meriwayatkan hadits darinya kecuali untuk i’tibar”.

Ibnu Al-Qathan (w.628H) dalam kitab “Bayaan Al-Wahm wa Al-Ihaam” (4/650), berkata: Ibnu Abi Hatim tidak menyebutkan derajat haditsnya, maka ia majhuul (tidak diketahui).

Adz-Dzahabiy dalam kitabnya “Al-Kaasyif” (1/345) mengatakan: Ia Shuwailih. Sedangkan dalam kitab “Al-Mugniy fii Adh-Dhu’afaa’” (1/186), beliau mengatakan: Ia majhuul, tidak diketahui ada orang yang meriwayatkan darinya selain Al-Waliid bin Muslim.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam “Tahdziib At-Tahdziib” (2/439), berkata: Hadits yang diriwayatkannya sangat sedikit, kalau ia melakukan kesalahan maka ia seorang yang lemah.

Al-Azdiy mengatakan: Haditsnya tidak ada yang mendukung, fiihi nadzar (sangat lemah).

Dan dalam “Taqriib At-Tahdziib” (hal.176), Ibnu Hajar berkata: Ia majhuul (tidak diketahui).

Saya cuma mendapatkan dua hadits riwayat Al-Hakam bin Mus’ab, hadits ini dan satunya lagi disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam kitab “Al-Majruhiin” (1/249) tanpa sanad melalui jalur Al-Hakam:

عن محمد بن علي عن أبيه عن جده عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لو يربي أحدكم بعد سنة ستين ومائة جرو كلب خير له من أن يربي ولد صلبه ".

Dari Muhammad bin Ali, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Jika seorang dari kalian mendidik seekor anak anjing selama seratus enam puluh tahun, itu lebih baik baginya daripada mendidik anak kandungnya”.

Ibnu Hibban mengatakan: Hadits ini tidak punya asal.

Ibnu Al-Qaisaraniy (w.507H) mengatakan: Al-Hakam ini periwayatan haditsnya mungkar (sangat lemah), ia dilemahkan karena meriwayatkan hadits ini. [Tadzkirah Al-Huffadz no.653]

Ibnu Al-Jauziy dalam kitab Al-Maudhu’at (2/279), dan Adz-Dzahabiy dalam kitab Mukhtashar kitab Al-Maudhu’at (no.607) menuduh Al-Hakam sebagai pemalsu hadits ini!

Beberapa Ulama yang melemahkan hadits ini:

Abu Nu’aim Al-Ashbahaniy dalam Hilyah Al-Auliyaa (3/211) mengatakan: Hadits ini gariib dari Muhammad bin Ali, dari bapaknya, dari kakeknya. Al-Hakam bin Mush’ab sendiri meriwayatkan hadits ini darinya.

Al-Bagawiy (w.516H) dalam kitabnya Syarh As-Sunnah (5/79) no.1296, mengatakan: Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakam bin Mush’ab dengan sanad ini, dan ia lemah.

Syekh Albaniy melemahkan hadits ini karena Al-Hakam bin Mush’ab majhuul. [Lihat: Induk Dhaif Sunan Abi Daud 2/97, dan silsilah Adh-Dhaifah 2/142 no.705.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan: Hadits ini lemah, akan tetapi maknanya shahih, karena Allah ta’aalaa berfirman:

{وَأَنِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُمَتِّعْكُمْ مَتَاعًا حَسَنًا إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى وَيُؤْتِ كُلَّ ذِي فَضْلٍ فَضْلَهُ } [هود: 3]

Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya. (jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan dan Dia akan memberikan kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. [Huud:3]

{وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِينَ } [هود: 52]

Dan (Dia berkata): "Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa." [Huud:52]

Dan tidak diragukan bahwasanya istigfar adalah sebab dihapusnya dosa-dosa, dan jika dosa-dosa telah dihapuskan maka akibatnya juga akan hilang, dengan demikian seorang akan mendapatkan rezki dan kemudahan dari setiap kesulitan dan kesusahan.

Maka hadits ini lemah sanadanya akan tetapi sahih maknanya. [Fatawaa Nuur ‘alaa Ad-Darb 6/2, Al-Maktabah Asy-Syamilah]

Wallahu ta’aalaa a’lam!


                   Keutamaan zikir
                   Amalan Penghapus Dosa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...