بسم الله الرحمن الرحيم
Ulama berselisih pedapat tentang
hukum berkumur, istinsyaq (menghirup air dari hidung), dan istintsar
(mengeluarkan air dari hidung yang telah dihirup).
Pendapat pertama:
Berkumur, istinsyaq, dan
istintsar saat berwudhu hukumnya wajib, dengan dalil: