بسم الله الرحمن الرحيم
Kitab Haidh
251.
Hadits no. 285, Hadits ini dijadikan dalil oleh Imam Bukhari untuk membantah
anggapan bahwa yang pertama kali ditimpa haid adalah wanita Bani Israil.
بَابُ كَيْفَ كَانَ بَدْءُ الحَيْضِ = Bab:
Bagaimana permulaan munculnya haid.
252.
Hadits no. 286, Istri menyisir rambut suaminya.
253.
Hadits no. 287, Istri melayani suaminya walau sedang haid.
254.
Hadits no. 288, Boleh membaca Al-Qur’an dekat wanita yang sedang haid.
255.
Hadits no. 289, Haid dan nifas hukumnya sama, kecuali dalam beberapa masalah:
a)
Apabila darah nifas kembali keluar setelah suci sebelum 40 hari, maka hukum
darah tersebut diragukan ulama. Sedangkan darah haid, jika kembali keluar setelah
suci sebelum habis waktu rutinnya maka darah tersebut dihukumi darah haid.
b)
Jika seorang suami bersumpah (iilaa’) untuk tidak mendatangi istrinya, maka ia
diberi batas waktu 4 bulan untuk kembali pada istrinya atau diceraikan. Masa 4
bulan terhitu hari-hari haidnya, sedangkan hari-hari nifasnya tidak terhitung.
c)
Masa ‘iddah 3 kali haid, tidak termasuk nifas.
d)
Boleh mnceraikan istri yang sedang nifas, tidak boleh jika sedang haid.
[Lihat: Syarh
Shahih Bukhari karya Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah 2/64-65]
256.
Hadits no. 290, Suami boleh mencumbui istrinya walau sedang haid.
Dari
Anas -radhiyallahu 'anhu- bahwa apabila para wanita Yahudi haid, mereka tidak memberinya makan dan
tidak mempergaulinya (tidak membiarkannya tinggal) di rumah. Para sahabat pun
bertanya kepada Nabi shallallahu'alaihiwasallam. Lantas Allah menurunkan: "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh itu adalah
suatu kotoran'. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haidh). Apabila
mereka telah suci (sudah mandi wajib), maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Allah menyukai orang-orang yang taubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (Al-Baqarah: 222) Kemudian
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Lakukanlah segala
sesuatu kecuali senggama". [Sahih Muslim no.455]
257.
Hadits no. 291, Suami yang ingin mencumbui istrinya saat sedang haid harus berhati-hati agar tidak terjerumus pada yang haram (mendatangi tempat keluarnya darah).
258.
Hadits no. 292, Jika suami ingin mencumbui istrinya yang sedang haid maka sebaiknya
menutupi bagian bawah agar lebih aman.
Dari
sebagian istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam apabila menginginkan sesuatu dari istrinya yang
sedang haidl, beliau menutup kemaluan istrinya dengan suatu kain. [Sunan Abi
Daud no.238: Shahih]
259.
Hadits no. 294, Perempuan yang sedang haid dilarang:
1.
Berhubungan suami-istri pada tempat keluarnya darah.
2.
Shalat.
3.Puasa.
Abu
Sa'id Al Khudriy -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam pada hari raya 'Iedul Adlha atau Fitri keluar menuju tempat
shalat, beliau melewati kaum wanita seraya bersabda: "Wahai para wanita!
Hendaklah kalian bersedekahlah, sebab diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah
yang paling banyak menghuni neraka." Kaum
wanita bertanya, "Apa sebabnya wahai Rasulullah?" Beliau
menjawab: "Kalian banyak melaknat dan banyak mengingkari pemberian suami.
Dan aku tidak pernah melihat orang yang lemah akal dan agamanya yang lebih mampu menghilangkan akal
seorang laki-laki yang begitu kuat selain kalian." Kaum
wanita bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apa tanda dari kurangnya akal dan
lemahnya agama kami?" Beliau
menjawab: "Bukankah persaksian seorang wanita setengah dari persaksian
laki-laki?" Kaum
wanita jawab, "Benar." Beliau
berkata lagi: "Itulah kekurangan akalnya. Dan bukankah seorang wanita bila
dia sedang haid dia tidak shalat dan puasa?" Kaum
wanita jawab, "Benar." Beliau
berkata: "Itulah kekurangan agamanya." [Shahih Bukhari no.293]
4.
Tawaf.
Pertanyaan:
Syeikh kalau perempuan (yang sedang
haid) baca al qur'an, masih boleh ya syeikh?
Jawaban:
Tidak ada dalil yang shahih dan jelas yang melarang wanita haid
menyentuh dan membaca Al-Qur'an.
Tapi karena perselisihan ulama dalam masalah ini sangat kuat,
maka sebaiknya tidak menyentuh dan membaca Al-Qur'an kecuali sangat diperlukan,
seperti ingin memungut Al-Qur'an yang jatuh, muraja'ah hafalan khususnya yang
sedang ujian, atau dzikir-dzikir harian yang bersumber dari ayat Al-Qur'an. [Syarh Shahih Bukhari kry Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
2/82]
Baca penjelasanya di sini:
260.
Hadits no. 295, Istihadah adalah darah penyakit atau luka yang keluar dari kelamin
perempuan di luar waktu haid dan nifas, seperti darah biasa warnanya merah,
cair tidak kental, dan tidak busuk. Darah tersebut tidak berhenti keluar sampai
penyakit atau lukanya sembuh.
Lihat
hadits no.221.
261.
Hadits no. 296, Mencuci pakaian yang terkena darah haid sampai betul-betul bersih.
Lihat
hadits no.220
Koreksi terjemah:
فَلْتَقْرُصْهُ = maka
hendaklah ia mengeriknya dengan kuku.
262.
Hadits no. 297, Setelah mencuci bagian pakaian yang terkena darah, dianjurkan
memercikkan air pada baagian lain yang tidak terkena darah untuk menghilangkan rasa
was-was (khawatir adanya najis yang tidak terlihat)
Koreksi terjemah:
تَقْتَرِصُ الدَّمَ = “mengerik darahnya dgn kuku”
وتنضح على سائره = “dan memercikkan air pada bagian lain yg tdk terkena darah”
* Hadits ini menunjukkan bagaimana kehidupan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan sahabatnya yang begitu sederhana.
263.
Hadits no. 298, Darah istihadhah bukan najis karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi
wasallam- tidak pernah memerintahkan untuk mencucinya, dan istri yang sedang
istihadhah (di luar waktu haid) boleh digauli oleh suaminya sekalipun darah
terus mengalir menutut jumhur ulama.
Lihat
hadits no.220-221.
264.
Hadits no. 299, Perempuan yang sedang istihadhah boleh i’tikaf di masjid.
265.
Hadits no. 300, Istri Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah ibu bagi setiap
mukmin, yang tidak mengakui mereka sebagai ibu berarti tidak mengakui dirinya mukmin.
Allah
subhanahu wa ta’aalaa berfirman:
{النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ ۖ
وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ} [الأحزاب : 6]
“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari
diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka.” ]Al-Ahzaab:6]
266.
Hadits no. 301, Baju yang terkena darah haid boleh dipakai shalat jika sudah
dibersihkan.
Koreksi terjemah:
مَا كَانَ لِإِحْدَانَا إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ تَحِيضُ فِيهِ
"Tidaklah
ada seorang dari kami yang memiliki (baju) kecuali satu baju, (itu juga yang)
dipakai saat mengalami haid"
267.
Hadits no. 302, Wanita yang berkabung atas kematian suaminya dilarang memakai
wewangian, kecuali ketika mandi seusai haid.
* Sunnah
memakai wewangian ketika mandi.
268.
Hadits no. 303, “Subhanallah” (Maha Suci Allah) diucapkan ketika mendapati sesuatu
yang tidak disukai, atau mengingkari sesuatu.
Lihat
hadits no. 84, 112, 178, 274, dan 276.
269.
Hadits no. 304, Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sangat pemalu.
Abu
Sa'id Al Khudriy -radhiyallahu ‘anhu- berkata; Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam adalah sosok yang lebih pemalu daripada seorang gadis yang dipingit
dalam rumah, apabila beliau melihat sesuatu yang tidak disukainya, maka kami
akan mengetahui dari raut muka beliau." [Sahih Bukhariy no.5637]
Koreksi terjemah:
تَوَضَّئِي بِهَا = “Bersihkankah (bekas darahmu) dengan kapas itu”
270.
Hadits no. 305, Membuka kepang (ikatan) rambut saat mandi haid atau nifas, dan
membiarkannya saat mandi junub.
Ummu
Salamah -radhiyallahu ‘anha- berkata; Aku bertanya; ‘wahai Rasulullah, aku
adalah wanita yang biasa mengepang rambutku, apakah aku harus membukanya ketika
mandi jinabat.’ Beliau bersabda: "Tidak, cukup kamu menuangkan air di
kepalamu tiga kali, kemudian alirkan air di seluruh tubuhmu, maka setelah itu
engkau akan suci." [Sahih Muslim no.497]
271.
Hadits no. 307, Rezki setiap manusi sudah ditetapkan sebelum ia lahir dan tidak akan
mati sampai semua rezkinya terpenuhi.
Jabir
bin Abdullah -radhiyallahu ‘anhuma- berkata, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan
lakukanlah dgn baik dalam mencari dunia. Sesungguhnya sebuah jiwa tidak akan
mati hingga terpenuhi rizkinya meski tersendat-sendat. Maka bertakwalah kepada
Allah, lakukanlah dgn baik dalam mencari dunia, ambilah yang halal dan
tinggalkan yang haram." [Sunan Ibnu Majah no.2135: Shahih]
272.
Hadits no. 309, Cara membedakan darah haid dengan darah istihadhah:
1)
Dengan warna. Darah haid warnanya agak kehitam-hitaman, sedangkan darah
istihadhah berwarna merah seperti darah biasa.
2)
Dengan bau. Darah haid berbau busuk, sedangkan darah istihadhah seperti bau
darah biasa.
3)
Dengan bentuk. Darah haid sangat kental, sedangkan darah istihadhah cair.
4)
Darah haid tidak bisa membeku, sedangkan darah istihadhah bisa membeku.
[Lihat: Syarah
Shahih Bukhari kry Syekh Ibnu Utsaimin 2/91]
Koreksi terjemah:
ذَلِكِ عِرْقٌ
وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ = “
itu adalah darah dari urat (yang terluka) dan bukan haid “
Kata ( عرق ) huruf ‘ain-nya dikasrah dan huruf raa’-nya
disukun, artinya: Urat, pembuluh darah.
Dan
jika huruf ‘ain dan raa’-nya difathah, maka artinya: Keringat.
273.
Hadits no. 310, Alasan terbaik dalam menjalankan suatu ibadah atau meninggalkannya
adalah: "Melaksanakannya karena diperintahkan dan meninggalkannya karena tidak
diperintahkan", itu sudah cukup.
274.
Hadits no. 311, Suami boleh tidur bersama istrinya dalam satu selimut walau sedang
haid.
275.
Hadits no. 312, Hadits ini nampak bertentangan dengan hadits sebelumnya, Aisyah -radhiyallahu 'anha- berkata, "Tidaklah ada seorang dari kami yang memiliki (baju) kecuali satu
baju, (itu juga yang) dipakai saat mengalami haid. Jika baju tersebut terkena
darah haid, ia dia basahi dengan air ludahnya lalu membersihkanya dengan
kukunya." [Sahih Bukhari no.301]
Namun
hakikatnya kedua hadits ini tidak bertentangan karena hadits Aisyah menceritakan
kondisi awal umat Islam yang serba kekurangan. Adapun hadits Ummi Salamah -radhiyallahu 'anha- menceritakan
kondisi saat umat Islam sudah makmur. [Lihat syar Sahih Bukhari karya Ibnu
Bathal 1/449]
Atau,
pakaian yang dimaksud oleh Ummu Salamah adalah kain dipakai untuk menutupi
bagian bawahnya saat Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- hendak mencumbui istrinya bila sedang haid. [Lihat: Fathul Bari karya Ibnu Rajab 2/138]
Lihat
hadits no.292.
276.
Hadits 314, Bagaiman menentukan darah yang keluar; haid atau istihadhah?
1.
Mengikuti jadwal rutin haid bulanannya, dan darah yang keluar selain itu adalah
istihadhah.
2.
Jika ia tidak punya jadwal rutin atau lupa, atau baru pertama kali haid, maka
yang mesti ia lakukan:
a)
Membedakan kedua darah dari segi warna, bau, bentuk. [Lihat hadits no.309]
b)
Jika tidak mampu membedakannya, maka ia mengikuti kebiasan wanita pada umumnya,
ia meninggalkan shalat selama 6 atau 7 hari setiap bulannya.
Hamnah
binti Jahsy -radhiyallahu ‘anha- berkata; Saya pernah menderita darah penyakit
(istihadhah) yang banyak sekali. Maka saya pergi menghadap Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta fatwa kepada beliau sekaligus
memberitahukan peristiwa yang menimpa diriku. Maka aku menjumpai beliau sedang
berada di rumah saudariku, Zainab binti Jahsy. Aku katakan; Wahai Rasulullah,
sesungguhnya saya menderita darah penyakit yang banyak sekali, maka
bagaimanakah menurut anda? Sungguh darah tersebut telah menghalangiku dari
mengerjakan shalat dan puasa. Maka beliau bersabda: "Aku sarankan kepadamu
untuk memakai tutup kapas, karena ia dapat menghilangkan darah". Kata
Hamnah; Darah itu lebih banyak dari itu. Beliau bersabda: "Kalau begitu
pakailah kain". Hamnah berkata; Darah itu masih lebih banyak dari itu, ia
mengalir terus.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya akan perintahkan kepadamu dua perkara, yang mana saja di antara keduanya yang kamu lakukan, maka sudah memadai bagimu. Jika kamu sanggup melakukan kedua-duanya, maka hal itu kamu yang lebih mengetahuinya". Kemudian beliau melanjutkan sabdanya kepadanya: "Darah penyakit itu hanyalah salah satu hentakan setan saja. Maka jadikanlah yang menjadi ukuran haidlmu selama enam atau tujuh hari berdasarkan ilmu Allah, kemudian mandilah. Sehingga apabila kamu tahu bahwa kamu benar-benar telah suci dan telah bersuci, maka kerjakanlah shalat selama dua puluh tiga atau dua puluh empat malam dan harinya, serta berpuasalah. Yang demikian itu telah mencukupkan bagimu. Dan demikian pula, kerjakanlah seperti itu setiap bulan, sebagaimana wanita lain haidl dan suci pada waktunya. Jika sanggup mengundurkan shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar, lalu mandi dan menjamak kedua shalat itu, yakni Zhuhur dan Ashar. Juga mengundurkan shalat Maghrib dan memajukan shalat Isya, lalu mandi dan menjamak kedua shalat itu, maka kerjakanlah (cara yang demikian itu). Dan jika kamu sanggup mandi untuk shalat Subuh, maka kerjakanlah dan berpuasalah jika kamu mampu mengerjakannya". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dan cara yang kedua ini adalah yang paling aku sukai di antara kedua cara tersebut". [Sunan Abi Daud no.248: Hasan]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya akan perintahkan kepadamu dua perkara, yang mana saja di antara keduanya yang kamu lakukan, maka sudah memadai bagimu. Jika kamu sanggup melakukan kedua-duanya, maka hal itu kamu yang lebih mengetahuinya". Kemudian beliau melanjutkan sabdanya kepadanya: "Darah penyakit itu hanyalah salah satu hentakan setan saja. Maka jadikanlah yang menjadi ukuran haidlmu selama enam atau tujuh hari berdasarkan ilmu Allah, kemudian mandilah. Sehingga apabila kamu tahu bahwa kamu benar-benar telah suci dan telah bersuci, maka kerjakanlah shalat selama dua puluh tiga atau dua puluh empat malam dan harinya, serta berpuasalah. Yang demikian itu telah mencukupkan bagimu. Dan demikian pula, kerjakanlah seperti itu setiap bulan, sebagaimana wanita lain haidl dan suci pada waktunya. Jika sanggup mengundurkan shalat Zhuhur dan memajukan shalat Ashar, lalu mandi dan menjamak kedua shalat itu, yakni Zhuhur dan Ashar. Juga mengundurkan shalat Maghrib dan memajukan shalat Isya, lalu mandi dan menjamak kedua shalat itu, maka kerjakanlah (cara yang demikian itu). Dan jika kamu sanggup mandi untuk shalat Subuh, maka kerjakanlah dan berpuasalah jika kamu mampu mengerjakannya". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dan cara yang kedua ini adalah yang paling aku sukai di antara kedua cara tersebut". [Sunan Abi Daud no.248: Hasan]
Koreksi terjemah:
“sebab
itu hanyalah darah dari urat (yang terluka)”
Kata ( عرق ) huruf ‘ain-nya dikasrah dan huruf raa’-nya
disukun, artinya: Urat, pembuluh darah.
Dan
jika huruf ‘ain dan raa’-nya difathah, maka artinya: Keringat.
277.
Hadits no. 315, Apabila seorang wanita sudah melihat tanda-tanda suci dari haid atau nifas
kemudian setelah itu keluar cairan coklat atau kuning maka itu tidak dianggap
haid selama terjadi di luar waktu haid.
278.
Hadits no. 316, Disunnahkan mandi setiap hendak shalat bagi wanita yang istihadhah.
Koreksi terjemah:
“ini
adalah darah dari urat (yg terluka)”
Kata ( عرق ) huruf ‘ain-nya dikasrah dan huruf raa’-nya
disukun, artinya: Urat, pembuluh darah.
Dan
jika huruf ‘ain dan raa’-nya difathah, maka artinya: Keringat.
279.
Hadits 317, Wanita yang haid setelah melakukan tawaf ifadhah, boleh meninggalkan
Mekah tanpa tawaf wadha’.
Koreksi terjemah:
لَعَلَّهَا تَحْبِسُنَا = “jangan-jangan dia akan menahan kita (tidak meninggalkan Mekah
sampai ia suci).
280.
Hadits no. 318, Siapapun yang berpendapat, jika bertentangan dengan sunnah Rasulullah
-shallallahu ‘alaihi wasallam- maka harus ditinggalkan.
281.
Hadits no. 319, Bagaimana seorang wanita mengetahui ia telah suci dari haid atau nifas?
Dari
'Alqamah bin Abu 'Alqamah, dari Ibunya mantan budak Aisyah Umul Mukminin, ia
berkata; "Para wanita mengirimkan sebuah kotak kepada 'Aisyah Ummul
Mukminin, dalam kotak tersebut terdapat kapas yang telah bercampur dengan
cairan kuning dari darah haid. Mereka bertanya bagaimana dengan hukum shalat
(apakah sudah bisa dilakukan)?" Maka 'Aisyah pun berkata kepada mereka,
"Jangan terburu-buru hingga kalian melihat cairan putih (pada
kapas)." Maksudnya adalah suci dari haid. [Muwatha’ Malik no.117: Shahih]
282.
Hadits no. 320, Istri yang meninggal saat melahirkan adalah syahid.
Dari
Jabir bin 'Atik telah -radhiyallahu ‘anhu-; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Apakah yang kalian anggap sebagai mati syahid?”
Mereka berkata; terbunuh di jalan Allah ta'ala. Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Mati syahid selain terbunuh di jalan Allah ada tujuh,
yaitu: orang yang meninggal karena terkena penyakit tha'un (sampar, pes) adalah
syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal karena
sakit radang selaput dada adalah syahid, orang meninggal karena sakit perut
adalah syahid, orang yang terbakar adalah syahid, dan orang yang meninggal
terkena reruntuhan adalah syahid, serta seorang wanita yang meninggal dalam
keadaan hamil adalah syahid." [Sunan Abi Daud no.2704: Shahih]
Dari
Abdillah bin Jabr -radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda: "Tidaklah kalian
menganggap syahid kecuali orang yang terbunuh di jalan Allah. Sesungguhnya
orang-orang yang syahid kalian jika demikian sungguh sedikit. Terbunuh di jalan
Allah adalah syahid, meniggal karena sakit perut adalah syahid, terbakar adalah
syahid, tenggelam adalah syahid, orang yang tertimpa reruntuhan adalah syahid,
orang yang mati karena gila adalah syahid, wanita yang meninggal karena
melahirkan adalah syahid." [Sunan An-Nasaiy no.3143: Shahih]
Dari
'Ubadah bin Ash Shamit -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi
-shallallahu'alaihiwasallam- bersabda: "Menurut kalian, syahid itu
apa?" Mereka menjawab: Orang yang berperang kemudian gugur dijalan Allah.
Rasulullah -shallallahu'alaihiwasallam- bersabda: "Kalau begitu syuhada`
ummatku sedikit. Orang yang gugur dijalan Allah -tabaaroka wa ta'aala-
terhitung syahid, orang yang terkena penyakit tha'un terhitung syahid, orang
mati karena sakit perut terhitung syahid dan wanita yang meninggal karena nifas
terhitung syahid." [Musnad Ahmad no.21628: Shahih]
283.
Hadits no. 321, Boleh shalat dekat wanita haidh.
Kitab
Tayammum
284.
Hadits no. 324, Diantara keistimewaan Ummul Mu’minin Aisyah -radhiyallahu ‘anha;
Syari’at bertayammum turun saat ia ditimpa musibah.
'Aisyah
isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Kami keluar bersama
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam salah satu perjalanan yang
dilakukannya. Hingga ketika kami sampai di Baida', atau tempat peristirahatan
pasukan, aku kehilangan kalungku. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan
para sahabatnya mencarinya sementara mereka tidak berada dekat air. Orang-orang
lalu datang kepada Abu Bakar Ash Shidiq seraya berkata, 'Tidakkah kamu
perhatikan apa yang telah diperbuat oleh 'Aisyah? Dia telah membuat Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang tertahan (dari melanjutkan
perjalanan) padahal mereka tidak sedang berada dekat air dan mereka juga tidak
memiliki air! ' Lalu Abu Bakar datang sedangkan saat itu Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam meletakkan kepalanya di pahaku. Abu Bakar lalu memarahiku dan
mengatakan sebagaimana yang dikehendaki Allah untuk (Abu Bakar) mengatakannya.
Ia menusuk lambungku, dan tidak ada yang menghalangiku untuk bergerak (karena
rasa sakit) kecuali karena keberadaan Rasulullah yang di pahaku." Kemudian
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun di waktu subuh dalam keadaan
tidak memiliki air. Allah ta'ala kemudian menurunkan ayat tayamum, maka
orang-orang pun bertayamum." Usaid bin Al Hudlair lalu berkata, "Ini
bukanlah yang pertama dari keberkahan keluarga kamu wahai wahai Abu Bakar!"
'Aisyah berkata, "Kemudian unta yang aku tunggangi berdiri yang ternyata
kami temukan kalungku berada dibawahnya." [Shahih Bukhari no.322]
Lihat: Aisyah binti Abi Bakr dan keistimewaannya
Lihat: Aisyah binti Abi Bakr dan keistimewaannya
285.
Hadits no. 325, Boleh bertayammum dengan debu yang menempel di dinding.
Pertanyaan:
Ustadz,
mohon penjelasan dari definisi debu yang bisa digunakan untuk tayamum. Karena,
kalau di dinding lebih tidak terasa kasarnya apalagi wujudnya debu yang akan
digunakan untuk tayamum.
Jawaban:
Yang
saya tahu tidak ada perselisihan dengan debu, yang diperselisihkan adalah selainnya
seperti pasir, batu dan tanah.
Hadits
ini dijadikan dalil yang mengatakan semua unsur bumi boleh dipakai tayammum karena dinding tidak termasuk debu.
Sedangkan
ulama yang mengkhususkan debu untuk tayammum menjawab bahwa dinding yang dipakai
tayammum oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits ini adalah yang
berdebu. Wallahu
a'lam!
286.
Hadits no. 326, Meniup debu yang melengket di telapak tangan sebelum mengusap wajah
dan tangan ketika tayammum.
287.
Hadits no. 327, Hadits yang menunjukkan bahwa bertayammum mengusap lengan (sampai siku)
dan dua kali tepukan debu, derajatnya lemah.
Ada
seseorang melewati Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada sebuah jalan
sementara beliau baru saja selesai membuang air besar atau kecil, lalu orang
tersebut mengucapkan salam kepada beliau namun beliau tidak menjawab salamnya
hingga orang tersebut hampir tidak nampak karena sudah jauh dari jalan, beliau
menepukkan kedua tangannya ke tembok lalu beliau mangusap wajah dengan
keduanya, kemudian beliau menepukkannya lagi dengan satu tepukan, lalu beliau
mengusap kedua lengannya, kemudian baru beliau menjawab salam orang tersebut
dan beliau bersabda: "Tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu
kecuali karena saya tidak dalam keadaan suci." [Sunan Abi Dawud no.279;
Dhaif]
Koreksi terjemah:
قال عمار بهذا = Ammar
berkata seperti hadits ini (Hadits sebelumnya no.326).
288. Hadits no. 328, Orang yang lebih rendah derajatnya (ilmu atau
jabatan) menasehati orang yang lebih tinggi derajatnya dengan penuh sopan-santun .
Koreksi terjemah:
سرية = Pasukan
perang.
وَقَالَ تَفَلَ فِيهِمَا = Dan
Ammar berkata: “Rasulullah meniup pada kedua telapak tangannya”
289.
Hadits no. 329, Seorang mujtahid jika keliru dalam suatu ibadah maka ia tidak dituntut
untuk mengulangi ibadahnya setelah mengetahui yang benar.
290.
Hadits no. 330, Tayammum adalah keistimewaan khusus bagi umat Islam.
Dari Jabir
bin 'Abdullah -radhiyallahu 'anhuma- bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku
diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada orang sebelumku; aku
ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sejauh satu bulan perjalanan,
dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci (dipakai tayammum). Maka
dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia
shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan
untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa'at, dan para Nabi sebelumku
diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia."
[Sahih Bukhari no.323]
Lihat: Keistimewaan Umat Islam
Lihat: Keistimewaan Umat Islam
291.
Hadits no. 332, Boleh tayammum jika khawatir sakit atau mati apabila ia memakai
air, atau kehausan karena kehabisan air.
Syaqiq
bin Salamah berkata; Aku pernah berada di dekat 'Abdullah bin Mas'ud dan Abu
Musa, Abu Musa lalu berkata kepadanya, "Bagaimana pendapatmu wahai Abu
'Abdurrahman bila seseorang mengalami junub dan tidak mendapatkan air. Apa yang
harus ia lakukan?" 'Abdullah menjawab, "Ia tidak boleh shalat hingga
mendapatkan air." Abu Musa berkata, "Bagaimana engkau menyikapi
perkataan 'Ammar ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya
'Cukup bagimu begini (tayammum)’? 'Abdullah menjawab: "Apakah kamu tidak
tahu kalau 'Umar tidak menerima pendapat tersebut (karena lupa)?" Abu Musa
kembali berkata, "Baik kita tinggalkan pendapat 'Umar! ' Tapi bagaimana
sikapmu dengan ayat ini {dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah} [Al-Maidah ayat
6]?' 'Abdullah tidak mengerti apa yang harus ia katakan, lalu ia berkata,
"Jika kami beri keringanan mereka dalam masalah ini, dikhawatirkan jika
mereka merasa dingin dengan air, maka mereka tidak mau menggunakan air dan akan
melakukan tayamum." Aku berkata kepada Syaqiq, 'Hanyasanya 'Abdullah tidak
suka adalah karena hal ini?' Ia menjawab, "Benar." [Sahih Bukhari
no.333, lihat juga no.334]
292.
Hadits no. 335, Hadits ini menunjukkan bahwa jika waktu shalat sudah masuk dan tidak
mendapatkan air maka ia boleh bertayammum dan langsung shalat tanpa harus
menunggu datangnya air sampai waktu shalat akan habis.
Dari
Abu Umamah -radhiyallahu 'anhu- bahwa Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda; "Rabbku
memuliakanku diantara para Nabi ‘alaihimushalatu wassalaam -atau bersabda;
"Atas ummat-ummat"- dengan empat hal; 'Aku diutus untuk seluruh
manusia, seluruh bumi diberikan untukku dan ummatku sebagai masjid (tempat
bersujud) dan bersuci, maka dimanapun bila waktu shalat mendatangi seseorang
dari ummatku, itulah tempat sujud dan tempat bersucinya, ... [Musnad Ahmad
no.21120]
* Jika seseorang melakukan kesalahan jangan langsung dibentak, tapi tanya dulu kenapa ia melakukan hal tersebut, kemudian menasehatinya.
Kitab
Shalat
293.
Hadits no. 337, Shalat wajib lima waktu senilai dengan lima puluh.
Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kemudian Allah 'azza wajalla
mewajibkan kepada ummatku shalat sebanyak lima puluh kali. Maka aku pergi
membawa perintah itu hingga aku berjumpa dengan Musa, lalu ia bertanya, 'Apa
yang Allah perintahkan buat umatmu? ' Aku jawab: 'Shalat lima puluh kali.' Lalu
dia berkata, 'Kembalilah kepada Rabbmu, karena umatmu tidak akan sanggup! '
Maka aku kembali dan Allah mengurangi setengahnya. Aku kemudian kembali menemui
Musa dan aku katakan bahwa Allah telah mengurangi setengahnya. Tapi ia berkata,
'Kembalilah kepada Rabbmu karena umatmu tidak akan sanggup.' Aku lalu kembali
menemui Allah dan Allah kemudian mengurangi setengahnya lagi.' Kemudian aku
kembali menemui Musa, ia lalu berkata, 'Kembalilah kepada Rabbmu, karena umatmu
tetap tidak akan sanggup.' Maka aku kembali menemui Allah ta'ala, Allah lalu
berfirman: 'Ini adalah lima (waktu shalat) dan ia (senilai pahalanya dgn) lima
puluh. Tidak ada lagi perubahan keputusan di sisi-Ku! ' Maka aku kembali
menemui Musa dan ia kembali berkata, 'Kembailah kepada Rabb-Mu! ' Aku katakan,
'Aku malu kepada Rabb-ku.' [Sahih Bukhari no.336]
Dalam
riwayat lain; Aisyah -radhiyallahu 'anha- berkata; "Telah diwajibkan shalat dua rekaat, dua
rekaat (kecuali magrib 3 raka’at), di Mekah. Ketika Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam datang ke Madinah, beliu menambah dua rakaat, dua rakaat (saat
muqim), kecuali (shalat) maghrib dan shubuh. [Musnad Ahmad no.24849]
Lihat: Keutamaan shalat dalam As-Sunnah
Lihat: Keutamaan shalat dalam As-Sunnah
Koreksi terjemahan:
جلباب = pakaian yang menutupi seluruh tubuh.
295.
Hadits no. 339, Mengingkari suatu yang dilakukan seorang ulama harus hati-hati dan dengan
cara yang baik.
296.
Hadits no. 340, Aurat laki-laki sewaktu shalat adalah apa yang berada di bawah pusar
dan di atas paha.
Dari
Abdullah bin ‘Amr -radhiyallahu 'anhuma-; Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: "Apabila
salah seorang di anta
ra kalian menikahkan sahaya perempuannya dengan sahaya laki-lakinya atau pembantunya, maka janganlah dia melihat apa yang berada di bawah pusar dan di atas paha." [Sunan Abi Daud no.418: Hasan]
ra kalian menikahkan sahaya perempuannya dengan sahaya laki-lakinya atau pembantunya, maka janganlah dia melihat apa yang berada di bawah pusar dan di atas paha." [Sunan Abi Daud no.418: Hasan]
*
Sahabat dan
kaum salaf beribadah sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.
297.
Hadits no. 341, Boleh shalat dengan satu kain (pakaian) yang menutupi aurat, tapi lebih
baik dengan dua atau lebih jika mampu.
Ibnu
Umar berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, atau Ibnu Umar
berkata; Umar radliallahu 'anhu berkata; "Apabila salah seorang di antara
kalian mempunyai dua kain pakaian, maka shalatlah dengan keduanya. Apabila dia
mempunyai sehelai kain pakaian saja, hendaklah dia mengenakannya seperti kain
sarung dan janganlah dia berselubung seperti orang-orang yahudi." [Sunan
Abi Daud no.540: Shahih]
298.
Hadits no. 342, Allah lebih berhak untuk ditemui dengan berhias.
Nafi’ -rahimahullah- berkata: Ibnu Umar melihatku shalat dengan satu pakaian, maka ia bertanya:
Bukankah aku telah memberimu dua pakaian? Aku menjawab: Iya. Ibnu Umar berkata:
Jika aku mengutusmu menemui si Fulan, apakah engkau akan pergi dgn pakaian ini?
Maka aku menjawab: Tidak. Lalu Ibnu Umar berkata: Allah lebih berhak untuk
engkau berhias demi-Nya. [Mushannaf Abdurrazaq no.1390-1391]
299.
Hadits no. 343, Ummu Salamah -radhiyallahu ‘anha-, istri Nabi -shallallahu ‘alaihi
wasallam- yang cerdas dan cantik.
Namanya
Hindun binti Abi Umayyah (Hudzaifah), Ummu Salamah Al-Qurasyiyah
Al-Makhzuumiyah.
Wafat
tahun 62 hijriyah, dan ada yang mengatakan 61 hijriyah. Ia adalah istri Nabi yang
paling terakhir wafat, berumur sekitar 90 tahun.
Dinikahi
oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada tahun 4 hijriyah setelah
suaminya -Abu Salamah bin Abdil Asaf, saudara sesusuan Nabi- wafat. Umurnya
waktu itu sekitar 33 tahun.
300.
Hadits no. 345, Tidak ada perselisihan akan bolehnya shalat dengan satu pakaian yang
menutupi aurat dan pundak, kecuali yang dinukil dari Ibnu Mas'ud -radhiyallahu 'anhu-. Dan kemungkinan
Ibnu Mas'ud melarang jika ia memiliki dua baju.
Ubai
bin Ka'b -radhiyallahu 'anhu- berkata, "Shalat dengan menggunakan satu pakaian adalah sunnah
yang pernah kami lakukan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan
beliau tidak mencela kami. Kemudian Ibnu Mas'ud berkata, "Hanyasanya yang
demikian itu dilakukan ketika pakaian hanya sedikit, adapun ketika Allah
memberikan kelapangan maka shalat dengan menggunakan dua pakaian adalah lebih
baik." [Musnad Ahmad no.20316]
Bersambung ...
NB: Gambar hadits bersumber dari Ensiklopedi Hadits 9 Imam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...