بسم الله الرحمن الرحيم
Lanjutan
kitab: Waktu-Waktu Shalat
451. Hadits no.516, Umar
bin Abdul ‘Aziz –rahimahullah- mengakhirkan shalat dzuhur di akhir waktunya karena
mengikuti kebiasaan pemimpin-pemimpin sebelumnya, kemudian akhirnya sampai
kepada beliau sunnah mendirikan shalat dzuhur di awal waktu.
Atau beliau mengakhirkan shalat
Dzuhur karena ada udzur.
Imam An-Nawawiy –rahimahullah-
mengatakan: Dzahir hadits ini menguatkan kemungkinan pertama, karena kejadian
ini ketika Umar sebagai pejabat di Madinah bukan ketika sebagai khalifah, karena
Anas bin Malik –radhiyallahu ‘anhu- wafat sebelum Umar menjadi Khalifah.
(Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawiy 5/124)