بسم الله الرحمن الرحيم
Fatwa Lajnah Ad-Daimah di Saudi membolehkan seseorang yang takut terjerumus dalam maksiat mengambil utang untuk menikah, akan tetapi kalau ia masih mampu menahan diri maka sebaiknya ia bersabar sampai mampu.
Sedangkan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak menganjurkan seseorang berutang untuk menikah, dengan dalil:
1. Firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ}
"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya". [An-Nuur:33]Dalam ayat ini Allah memerintahkan orang yang tidak mampu kawin untuk menjaga diri sampai diberi kemampuan dan tidak menganjurkan untuk berutang.
2. Hadits Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
"Wahai kaum pemudah, barang siapa yang mampu materi dan jasmani maka menikalah, karena itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu sebagai pelindung (dari maksiat)". [Sahih Bukhari dan Muslim]Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menganjurkan pemuda yang tidak mampu untuk berutang.