Jumat, 23 September 2011

Mau nikah tapi tak punya uang

 بسم الله الرحمن الرحيم

 
Ulama berselisih pendapat boleh tidaknya seseorang berutang untuk nikah karena takut terjerumus dalam maksiat.

Fatwa Lajnah Ad-Daimah di Saudi membolehkan seseorang yang takut terjerumus dalam maksiat mengambil utang untuk menikah, akan tetapi kalau ia masih mampu menahan diri maka sebaiknya ia bersabar sampai mampu.

Sedangkan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah tidak menganjurkan seseorang berutang untuk menikah, dengan dalil:

1. Firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ}
"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya". [An-Nuur:33]

Dalam ayat ini Allah memerintahkan orang yang tidak mampu kawin untuk menjaga diri sampai diberi kemampuan dan tidak menganjurkan untuk berutang.

2. Hadits Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
    «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
"Wahai kaum pemudah, barang siapa yang mampu materi dan jasmani maka menikalah, karena itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu sebagai pelindung (dari maksiat)". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menganjurkan pemuda yang tidak mampu untuk berutang.

Kamis, 22 September 2011

Jangan takut menikah dan punya anak

Wahai yang belum nikah ...
Wahai yang takut punya anak ...
Ketahuilah ...
Rezki istri dan anak bukanlah di tangan suami, mereka datang dengan rezkinya masing-masing yang telah ditentukan oleh Allah sebelum mereka lahir.
Suami hanya salah satu penghubung rezki mereka, suami hanya diwajibkan berusaha semampunya untuk menafkahi keluarganya.
Insyaallah kalau niat menikah memang ikhlas disisi Allah, pasti Allah akan membukakan pintu rahmat-Nya yang luas.
Allah subhanahu wata'ala berfirman:

{وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ}
" Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian[belum kawin] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. " [An-Nuur:32]