بسم
الله الرحمن الرحيم
Imam
Bukhari rahimahullah berkata:
بَابُ إِذَا جَامَعَ فِي رَمَضَانَ،
وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَيْءٌ، فَتُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَلْيُكَفِّرْ
“Bab: Jika bersetubuh di (siang hari)
bulan Ramadhan dan ia tidak memiliki sesuatu, kemudian ia diberi sedekah maka
hendaklah ia membayar kaffarah”
Dalam bab ini imam Bukhari menyebutkan satu
hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu yang
menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki sesuatu untuk membayar kaffarah (denda)
maka ia boleh membayarnya dari sedekah.