بسم
الله الرحمن الرحيم
Assalaamu'alaykum..
Afwan ustadz, insya Allah hari ini (Jum'at), kembali akan kami ajukan pertanyaan dari teman-teman di komunitas Whatsapp DSParepare pada program “Layanan Tanya Ustadz”, silahkan ustadz jawab menyesuaikan keluangan waktu ustadz. Jawaban bisa melalui teks atau audio. Baarokallahu fiikum.
Pertanyaan 31:
Ustadz bagaimana menghadirkan hati
ketika beribadah pada Allah dan bagaimana membersihkan hati dari penyakit hati
yang selalu tumbuh dan muncul? Jazaakallohu khoiron!
Jawaban:
1.
Menghadirkan hati ketika beribadah pada Alloh dengan
beribadah seakan engkau melihat Allah, jika tidak maka yakinlah Allah melihat
mu.
2.
Membersihkan hati dari penyakit hati yang selalu
tumbuh dan muncul dengan:
Ø Membaca dan
menelaah Al-Qur'an, karena Al-Qur'an adalah obat hati.
Ø Meninggalkan
maksiat yang merusak hati.
Ø Berdo'a kepad
Allah agar diberi hati yang bersih.
Wallahu a'lam!
Lihat: 10 kaidah penyucian jiwa menurut syekh Abdurrazaq Al-Badr
Pertanyaan 32:
Kami ingin bertanya seputar suci dari
haid, sungguh ini hal yang sangat membuat kami terjerumus pada rasa was-was.
Kami pernah mendengar kajian bahwa
wanita yang suci dari haid sebelum subuh maka wajib shalat maghrib dan isya tanpa
qashar, dan wanita yang suci dari haid sore sebelum maghrib maka dia wajib
solat dzuhur dan ashar ... Bagaimana hal ini ustdz, kami justru bingung karena
kadang setelah mandi bersih dari haid dan shalat hari itu kemudian keesokan
harinya keluar flek lagi?
Terkait sholat-shalat yang wajib di
kerjakan di atas, apakah memang seperti itu ustdz atau bagaimana?
Kami berharap penjelasannya ustdz
agar kami terhindar dari kekeliruan بارك الله فيكم !
Jawaban:
"Wanita yang suci dari haid
sebelum subuh maka wajib sholat maghrib dan isya tanpa qashar dan wanita yang
suci dari haid sore sebelum maghrib maka dia wajib sholat dzuhur dan
ashar", ini adalah pendapat jumhur ulama dan fatwa beberapa sahabat Nabi shallallahu'alaihi
wasallam.
Sedangkan beberapa ulama seperti
syekh Islam Ibnu Taimiyah dan syekh Utsaimin -rahimahumallah- tidak
mewajibkan shalat kecuali shalat di waktu sucinya saja.
Semua pendapat di atas punya dalil yang
kuat, dan yang lebih hati-hati adalah pendapat Jumhur.
Adapun flek yang terlihat setelah
masa suci maka tidak dianggap haid, kecuali jika terlihat pada masa haid.
Contohnya: Seorang wanita punya masa
haid rutin 6 hari setiap bulannya, dan pada hari kelima sudah nampak suci, dan
hari keenam terlihat flek, maka itu terhitung haid. Tapi kalau flek itu nampak
pada hari ke-7 maka bukan haid karena sudah keluar dari masa haid rutinnya.
Wallahu a'lam!
Pertanyaan 33:
Semoga ustadz dan keluarga beserta
kita kaum muslimin wal muslimat dalam lindungan Allah subhanahu wa ta'ala!
Ustadz, apakah setiap kita mencuci
pakaian yang ada najisnya harus benar-benar bersih (bau, warnanya)? Terkadang
ada najis yang sangat sulit hilang baunya, sudah berusaha memakai pewangi dan
apabila dibilas baunya tetap ada. Terutama bau kencing kucing maupun pup dan
kencing anak-anak. Bagaimana dengan ini ustadz? Karena ana was-was apabila tidak
perhatian dengan hal ini pakaian lain akan ikut najis juga.
Syukron jazaakumullahu khoiron wa
baarakallahu fiikum!
Jawaban:
Ahsanallahu ilaikum!
Bau dan warna yang tersisa dari najis setelah dicuci dengan baik
hukumnya dimaafkan. Karena Allah ta’aalaa tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al-Baqarah 286] Wallahu a'lam!
Pertanyaan 34:
Apakah boleh memberikan zakat fitri
kepada saudara nenek, dimana saudara nenek seorang janda dan tidak mempunyai
anak, dimana sekarang nenek tersebut numpang bersama saudaranya?
Jawaban:
Boleh kalau dia miskin. Wallahu
a’lam!
Lihat: Hukum seputar Zakat Fitri
Pertanyaan 35:
Afwan ustadz mau tanya, bagaimana
sholat jika saat mau salam kepala sudah mulai menoleh, tapi sambil menoleh itu
mengucapkan “aamiin”, karena doa di akhir salam tadi, terlupa
mengucapkan “aamiin” setelah berdoa, menjelang salam baru ingat jadi
langsung bilang “aamiin” tapi sambil menoleh terus salam. Apakah melanggar
rukun atau syarat sah sholat?
Mohon pencerahannya ustadz, untuk itu
kami ucapkan syukron jazakumullahu khoiran wa baarokallah fiikum!
Jawaban:
Tidak melanggar, jika ia mengucapkan
salam setelah menoleh. Shalatnya sah, hanya sebaiknya salam dulu baru menoleh. Wallahu
a’lam!
Lihat: Hukum mengucapkan salam di akhir shalat
Pertanyaan 36:
Maaf ustadz mau bertanya, bagaimana
cara kami (orang awam) belajar agama sedangkan kami sudah disibukkan dengan
tanggung-jawab sebagai kepala rumah tangga?
Jawaban:
Tanggung-jawab utama seorang kepala
rumah tangga adalah mendidik keluarganya dengan ilmu agama, maka wajib bagi
seorang suami meluangkan waktunya untuk ilmu bersama keluarganya. Minimal
sekali sepekan hadir di majelis ilmu, atau mendengarkan rekaman kajian di rumah
bersama keluarga.
Belajar mulai dari yang dasar dan
utama, hadiri kajian akidah dasar, fiqhi dasar, akhlak dan adab. Ajarkan
keluarga membaca Al-Qur'an dengan baik. Wallahu a’lam!
Semoga Allah memberi taufiq kepada
kita semua!
Lihat: Berjuang bersama keluarga menuju surga
Pertanyaan 37:
Semoga Ustadz dan Team selalu diridho
dan dalam lindungan Allah subhanahu wata’aalaa!
Izin bertanya Ustadz, bagaimana jika
kita berangkat (berjalan kaki) dari rumah dalam keadaan sudah berwudhu dan di
tengah perjalanan kita melawati genangan banjir yang di situ ada selokan,
apakah wudhu kita batal atau cukup dengan mencuci kaki dan apakah ketika
pakaian kita terkena banjir di jalan pakaian tersebut tidak bisa di pakai
sholat lagi?
Mohon penjelasannya dan pencerahannya!
Jawaban:
1)
Wudhu tidak batal jika menyentuh najis, cukup najisnya
dibersihkan tanpa mengulangi wudhu.
2)
Jika air genangan didominasi oleh air comberan (bau,
warna dan rasanya) maka genangan itu najis, jika tidak maka ia suci.
3)
Pakaian yang terkena najis cukup dibersihkan bagian
najisnya saja (tidak perlu dicuci semua), kemudian dipakai shalat.
Wallahu a’lam!
Lihat: Jika air bercampur najis
Pertanyaan 38:
Bismillah Afwan, Ustadz Bagaimana
hukumnya menjamak takhir sholat saat kita sudah sampai di tempat tujuan,
baik di tempat saat kita sudah sampai di
tempat tujuan safar (pergi) dan saat kita sudah sampai tempat tinggal (pulang).
Dan yang mana lebih afdol untuk
dikerjakan oleh musafir, menqashar sholat atau menjamak sholat?
Dan bolehkah kita menjamak/menqashar
sholat sebelum melakukan safar?
Syukron, Jazakallahu khayron!
Jawaban:
Ketika masih atau sudah di tempat
tinggal, hanya boleh menjamak dan tidak boleh mengqashar.
Dan ketika di perjalanan atau tiba di
tujuan safar, maka boleh menjamak takqdim atau ta'khir dan boleh mengqashar. Wallahu
a'lam!
Pertanyaan 39:
Izin bertanya: Bagaimana seharusnya
menyikapi suami yang selalu menyakiti soal poligami? Melihat dari segi harta, waktu
sangat tidak mumpuni. Ana sudah berusaha mengingatkan, tapi tidak digubrisnya, hanya
menyakiti dan membuat su'udhzon hati ana soal syariat poligami.
Apakah ana bisa mengajukan cerai?
Agar beliau bisa leluasa poligami sesuai keinginannya.
Syukron ustadz, jazakallahu Khoiron
wa barokallahu fiyk!
Jawaban:
Poligami adalah hak suami yang Allah
berikan kepadanya. Jangan merasa tersakiti atau benci dengan hukum ini,
bersabarlah, apalagi hanya sebatas rencana.
Berdo'a Semoga Allah senantiasa
menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin! Baarakallahu fikuum!
Lihat: Mau Kawin Lagi
Pertanyaan 40:
Ustadz saya ingin bertanya, Saya
mengetahui alamat rumah seorang penipu ustadz, Dan saya salah satu korban nya
ustadz. Dia begitu pintar ustadz, susah ditangkap polisi sebab kurangnya bukti.
Apakah dosa jika saya membakar rumah
nya ustadz? Sebagai bentuk balasan karena dia mendzolimi saya ustadz. Terimakasih
sebelumnya ustadz!
Jawaban:
Boleh membalas kedzaliman dengan
kedzaliman yang sama, tapi memaafkan lebih baik. Allah ta'aalaa
berfirman:
{وَإِنْ
عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِ ۖ وَلَئِن صَبَرْتُمْ
لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصَّابِرِينَ} [النحل : 126]
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan
balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika
kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. [An-Nahl: 126]
Adapun membakar rumah pelaku, maka
ini sudah melampaui batas, masuk kategori dzalim. Mendzalimi pelaku dengan
balasan yang lebih, dan mendzalimi org lain yang juga punya hak terhadap rumah
tersebut seperti istri dan anak-anaknya,
dan merusak harta dengan sengaja.
Maka sebaiknya memaafkan, atau
menunggu hasil kerja aparat yang berwenang.
Kalau hak antum tidak bisa diperoleh
di dunia, maka akan diperoleh di akhirat kelak jika bersabar insyaallah.
Wallahu a'lam!
Lihat: Syarah Arba’in hadits (24) Abu Dzar; Keharaman perbuatan dzalim
Bersambung …
Lihat juga: Tanya jawab DSP (pertanyaan 21-30)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...