Jumat, 01 Maret 2024

Tanya jawab DSP (pertanyaan 21-30)

 بسم الله الرحمن الرحيم

Assalaamu'alaykum..

Afwan ustadz, insya Allah hari ini (Jum'at), kembali akan kami ajukan pertanyaan dari teman-teman di komunitas Whatsapp DSParepare pada program “Layanan Tanya Ustadz”, silahkan ustadz jawab menyesuaikan keluangan waktu ustadz. Jawaban bisa melalui teks atau audio. Baarokallahu fiikum.

Pertanyaan 21:

Bismillah izin bertanya. Saya pernah mendengar perkataan seorang ustdz "permasalahan yang coba dimunculkan oleh para munafiqin dan para zindiq hari ini bukan lagi qunut atau tidak qunut, melainkan apakah Islam agama yang benar atau yang lain juga benar. Dan hal ini memberikan efek yang cukup merata di tengah pemuda pemudi Muslimin terkhusus di kota-kota besar"

Pertanyaan saya yang notabenenya seorang pemuda yang faqir ilmu, masih sering terjatuh ke kubangan dosa. bagaimana kiat-kiat agar tauhid (dan penyempurna tauhid) kita tetap terjaga serta bagaimana agar manfaat tersebut juga dirasakan oleh orang sekitar terutama keluarga kita? syukron wa jazakallah khair

Jawaban:

Agar tauhid kuat dan terjaga hendaklah memperbanyak do'a meminta kepada Allah, menghadiri kajian-kajian tentang tauhid, berteman dengan orang-orang yang baik akidahnya, dan menjahui sumber-sumber syubhat. Semoga Allah senantiasa mlindungi kita semua, Amiin!

Lihat: Sebab kokohnya aqidah salaf

Pertanyaan 22:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh … Bismillahirrahmanirrahim

Afwan izin bertanya ustadz mengenai "hukum bagi pelaku seperti pembunuhan, mencuri, berzina dengan sengaja dalam Islam". Jika keluarga korban belum memaafkan maka hukumannya apa tetap hukum qisas, jika pelaku ingin bertaubat nasuha? Dan bagaimana dengan kisah lelaki yang telah membunuh 100 orang lalu ia memilih untuk bertobat.

Mohon pencerahan Ustadz Jazakallahu khairan, barakallah fiik.

Jawaban:

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Orang yang membunuh dengan sengaja wajib dibunuh kecuali pihak keluarga memaafkan, apakah diganti degan denda atau tidak.

Adapun karena hukum qishash tidak diterapkan di negara kita, maka cukup ia memperbanyak taubat dan amal shalih agar Allah mengampuni dosa-dosanya, dan terus miminta maaf kepada keluarga korban.

Inilah yang terjadi pada orang yang membunuh 100 orang, tidak ada hukum qishash di masanya atau tidak sampai perkaranya pada penguasa setempat. Dan sebagian ulama mewajibkan kaffarah jika tdk ada qishash. Wallahu a'lam!

Lihat: Kisah taubat pembunuh 100 orang

Pertanyaan 23:

Bismillah, Barakallahu fiik ustadz

1. Ijin bertanya, apakah boleh memisahkan jama'ah anak-anak kecil di lantai 2 demi kekhusyukan khutbah & sholat Jum'at ?

2. Jika waktu sholat akan dimulai apakah harus anak-anak kecil tadi dikembalikan ke lantai 1 untuk mengisi shof yang masih kosong atau tetap sholat di lantai 2?

Jawaban:

Anak yang sudah mumayyiz, sudah paham dan patuh perintah, boleh shalat bersama dengan yang sudah balig, mengisi shalf yang kosong.

Namun jika anak-anak belum mumayyiz, masih suka bermain dan tidak mendengarkan perintah, maka boleh dipisahkan shafnya untuk kemaslahatan shalat. Dan boleh juga mengisi shaf yang kosong jika tidak pergi meninggalkan tempat shalatnya. Wallahu a'lam!

Lihat: Tatacara mendidik anak dalam Islam

Pertanyaan 24

Dari Ibnu 'Umar radhiallahu'anhuma; Nabi bersabda,

«لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Seorang wanita tidak boleh mengadakan perjalanan lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya". [Shahih Bukhari dan Muslim]

Apakah hadist di atas menunjukkan bahwa kita boleh pergi tanpa mahram asal tidak lebih 3 hari, atau perjalanan tidak lebih dari semalaman?

Apakah safar tidak ditentukan oleh jaraknya?? Jadi klo pangkep jaraknya ±85km, perjalanan ±2 jam berkendara. Apakah ini tidak termasuk safar? Syukran jazakallahu khayran

Jawaban:

Wa'alaikum salam … Semua perjalanan yang terhitung safar maka haram bagi wanita bepergian sendiri, baik itu safar yang panjang maupun pendek sebagaimana hadits Ibnu Abbas, Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

"Tidak boleh seorang wanita bepergian jauh kecuali bersama muhrimnya". [Sahih Bukhari]

Ada pun hadits penentuan sehari semalam atau 3 hari maka hadits di atas maka ulama mengatakan bahwa itu adalah kondisi tertentu, atau jawaban khusus dari pertanyaan yang ditujukan kepada Nabi shallallahu'alaihi 'alaihi wasallam. Wallahu a'lam!

Lihat: Wanita keluar rumah

Pertanyaan 25

Bismillah, Assalamualaikum … Anaa mau bertanya bagaimana hukumnya seorang wanita naik haji tanpa mahram, apakah boleh? Karena beberapa pendapat ada yang membolehkan ada pula tidak, yang manakah lebih kuat menurut dalil, Syukron jazakumullah khairan ustads, semoga para asatidz sehat terus dan dalam lindungan Allah ta'ala aamiin allahumma aamiin

Jawaban:

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh .. Pendapat yang lebih kuat, tidak boleh wanita pergi haji tanpa mahram. Dan haji tidak wajib baginya sampai ada muhrim yang menemani. Wallahu a'lam!

Lihat: Amalan bernilai haji dan umrah

Pertanyaan 26

Bagaimanakah sikap seorang makmum yang mana, di tempat kami setiap kali sholat shubuh, selalu imamnya qunut, dan kita mengikuti pendapat ulama yang tidak qunut ketika sholat shubuh. Yang ingin saya tanyakan, apakah kita diam sampai imam sujud? atau bolehkah kita mengulangi doa i'tidal sampai imam sujud?

Jawaban:

Makmum boleh mengikuti imam ketika qunut mengamalkan keumuman hadits perintah mengikuti gerakan imam dalam shalat. Boleh juga diam tapi tidak mengulang do'a i'tidal,  Wallahu a'lam!

Lihat: Keutamaan shalat subuh

Pertanyaan 27

Afwan Ustadz, Saya baru mengenal Sunnah, bahkan saya bercadar belum lama. Itupun saat keluar rumah saja. Pertanyaan Saya, ketika sholat di Masjid tanpa penghalang/tirai, haruskah saya membuka cadar? Jazaakallahu khairan atas jawabannya Ustad

Jawaban:

Makruh hukumnya seorang wanita shalat memakai cadar, kecuali kalau khawatir dari pandangan laki-laki yang bukan mahram maka boleh ia memakai cadar tapi kalau ia sujud ia mengankat cadarnya agar dahi menyentuh tempat sujud. Wallahu a'lam!

Lihat: Syarat pakaian wanita muslimah

Pertanyaan 28

Apakah boleh menjamak Qoshor sholatnya orang yang kebiasaan bolak balik ke Parepare ke Samarinda.. Ketika dia sampai di Samarinda apakah bisa dijamak Qoshor sholatnya atau kembali sholat mukim, karena tiba di sana hari Senin nanti Kamis kapal kami balik lagi ke Parepare, nanti hari Ahad balik lagi ke Samarinda, bagaimana sebaiknya ini ???

Jawaban:

Selama ia masih berstatus musafir maka ia boleh menjamak qashar. Jadi kalau dia orang Parepare pergi ke Samarinda, maka ia menjamak qashar shalat selama diperjalanan dan ketika sampai Samarinda sampai kembali tiba di Parepare. Kecuali jika ia meniatkan muqim di Samarinda, maka ia menyempurnakan shalatnya ketika sampai di sana. Wallahu a'lam!

Lihat: Adab bepergian jauh (musafir)

Pertanyaan 29

Bismillah, Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Ustadz saya ingin menanyakan terkait wudhu perempuan, apakah sama dengan wudhu laki laki saat membasuh kepala sedangkan perempuan mempunyai rambut yang panjang? Syukron, Jazakallahu khairon

Jawaban:

Wa’alaikumsalam warahamatullahi wabarakaatuh

Iya, membasuh kepala untuk laki-laki dan perempuan sama, wajib membasuh seluruh kepala. Adapun yang rambutnya panjang maka yang dibasuh adalah kepala bukan rambut. Rambut yang dibasuh hanya yang di kepala bukan yang terurai melewati kepala. Wallahu a'lam!

Lihat: Keutamaan ber-wudhu

Pertanyaan 30

Bismillah, assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah azza wa jalla.

Ustadz izin bertanya, Sholat sunnah secara rincih yang mu'akkad jumlahnya duapuluh dua rakaat yaitu :

1. Empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya

2. Empat rakaat sebelum Ashar

3. Dua rakaat sebelum Maghrib dan dua rakaat sesudahnya

4. Dua rakaat sebelum Isya dan sedudahnya

5. Dua rakaat sebelum subuh.

Atau dua belas rakaat saja :

1. Empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat setelahnya

2. Dua rakaat sesudah maghrib

3. Dua rakaat sesudah isya

4. Dua rakaat sebelum sholat shubuh

Afwan ustad pertanyaan di atas manakah yang harus kita kerjakan, apakah sholat sunnah duapuluh dua rakaat  atau dua belas rakaat saja itu saja ustadz jazakumullah khairan.

Jawaban:

Bismillah, Wa’alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh. Ahsanallahu ilaikum!

Yang muakkad (sangat dianjurkan) adalah yang 12 raka'at, sedangkan yang 22 raka'at, itu semampunya. Wallahu a’lam!

Lihat: Keutamaan shalat

Bersambung ...

Lihat juga: Tanya jawab DSP (pertanyaan 11-20)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...