بسم الله الرحمن الرحيم
Assalaamu'alaykum..
Afwan ustadz, insya Allah hari ini (Jum'at), kembali akan kami ajukan pertanyaan dari teman-teman di komunitas Whatsapp DSParepare pada program “Layanan Tanya Ustadz”, silahkan ustadz jawab menyesuaikan keluangan waktu ustadz. Jawaban bisa melalui teks atau audio. Baarokallahu fiikum.
Pertanyaan 21:
Bismillah izin bertanya. Saya pernah
mendengar perkataan seorang ustdz "permasalahan yang coba dimunculkan oleh
para munafiqin dan para zindiq hari ini bukan lagi qunut atau tidak qunut,
melainkan apakah Islam agama yang benar atau yang lain juga benar. Dan hal ini
memberikan efek yang cukup merata di tengah pemuda pemudi Muslimin terkhusus di
kota-kota besar"
Pertanyaan saya yang notabenenya
seorang pemuda yang faqir ilmu, masih sering terjatuh ke kubangan dosa. bagaimana
kiat-kiat agar tauhid (dan penyempurna tauhid) kita tetap terjaga serta bagaimana
agar manfaat tersebut juga dirasakan oleh orang sekitar terutama keluarga kita?
syukron wa jazakallah khair
Jawaban:
Agar tauhid kuat dan terjaga
hendaklah memperbanyak do'a meminta kepada Allah, menghadiri kajian-kajian
tentang tauhid, berteman dengan orang-orang yang baik akidahnya, dan menjahui
sumber-sumber syubhat. Semoga Allah senantiasa mlindungi kita semua, Amiin!
Lihat: Sebab kokohnya aqidah salaf
Pertanyaan 22:
Assalamu'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh … Bismillahirrahmanirrahim
Afwan izin bertanya ustadz
mengenai "hukum bagi pelaku seperti pembunuhan, mencuri, berzina dengan
sengaja dalam Islam". Jika keluarga korban belum memaafkan maka hukumannya
apa tetap hukum qisas, jika pelaku ingin bertaubat nasuha? Dan bagaimana dengan
kisah lelaki yang telah membunuh 100 orang lalu ia memilih untuk bertobat.
Mohon pencerahan Ustadz
Jazakallahu khairan, barakallah fiik.
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi
wabarakatuh.
Orang yang membunuh dengan
sengaja wajib dibunuh kecuali pihak keluarga memaafkan, apakah diganti degan
denda atau tidak.
Adapun karena hukum qishash tidak
diterapkan di negara kita, maka cukup ia memperbanyak taubat dan amal shalih
agar Allah mengampuni dosa-dosanya, dan terus miminta maaf kepada keluarga
korban.
Inilah yang terjadi pada orang yang
membunuh 100 orang, tidak ada hukum qishash di masanya atau tidak sampai
perkaranya pada penguasa setempat. Dan sebagian ulama mewajibkan kaffarah jika
tdk ada qishash. Wallahu a'lam!
Lihat: Kisah taubat pembunuh 100 orang
Pertanyaan 23:
Bismillah, Barakallahu fiik
ustadz
1. Ijin bertanya, apakah boleh
memisahkan jama'ah anak-anak kecil di lantai 2 demi kekhusyukan khutbah &
sholat Jum'at ?
2. Jika waktu sholat akan dimulai
apakah harus anak-anak kecil tadi dikembalikan ke lantai 1 untuk mengisi shof
yang masih kosong atau tetap sholat di lantai 2?
Jawaban:
Anak yang sudah mumayyiz, sudah
paham dan patuh perintah, boleh shalat bersama dengan yang sudah balig, mengisi
shalf yang kosong.
Namun jika anak-anak belum
mumayyiz, masih suka bermain dan tidak mendengarkan perintah, maka boleh
dipisahkan shafnya untuk kemaslahatan shalat. Dan boleh juga mengisi shaf yang kosong
jika tidak pergi meninggalkan tempat shalatnya. Wallahu a'lam!
Lihat: Tatacara mendidik anak dalam Islam
Pertanyaan 24
Dari Ibnu 'Umar
radhiallahu'anhuma; Nabi ﷺ bersabda,
«لاَ
تُسَافِرِ المَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Seorang wanita
tidak boleh mengadakan perjalanan lebih dari tiga hari kecuali bersama
mahramnya". [Shahih Bukhari dan Muslim]
Apakah hadist di atas menunjukkan
bahwa kita boleh pergi tanpa mahram asal tidak lebih 3 hari, atau perjalanan tidak
lebih dari semalaman?
Apakah safar tidak ditentukan
oleh jaraknya?? Jadi klo pangkep jaraknya ±85km, perjalanan ±2 jam berkendara.
Apakah ini tidak termasuk safar? Syukran jazakallahu khayran
Jawaban:
Wa'alaikum salam … Semua
perjalanan yang terhitung safar maka haram bagi wanita bepergian sendiri, baik
itu safar yang panjang maupun pendek sebagaimana hadits Ibnu Abbas, Rasulullah
sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي
مَحْرَمٍ»
"Tidak
boleh seorang wanita bepergian jauh kecuali bersama muhrimnya".
[Sahih Bukhari]
Ada pun hadits penentuan sehari
semalam atau 3 hari maka hadits di atas maka ulama mengatakan bahwa itu adalah
kondisi tertentu, atau jawaban khusus dari pertanyaan yang ditujukan kepada
Nabi shallallahu'alaihi 'alaihi wasallam. Wallahu a'lam!
Lihat: Wanita keluar rumah
Pertanyaan 25
Bismillah, Assalamualaikum … Anaa
mau bertanya bagaimana hukumnya seorang wanita naik haji tanpa mahram, apakah
boleh? Karena beberapa pendapat ada yang membolehkan ada pula tidak, yang manakah
lebih kuat menurut dalil, Syukron jazakumullah khairan ustads, semoga para
asatidz sehat terus dan dalam lindungan Allah ta'ala aamiin allahumma aamiin
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi
wabarakatuh .. Pendapat yang lebih kuat, tidak boleh wanita pergi haji tanpa mahram.
Dan haji tidak wajib baginya sampai ada muhrim yang menemani. Wallahu a'lam!
Lihat: Amalan bernilai haji dan umrah
Pertanyaan 26
Bagaimanakah sikap seorang makmum
yang mana, di tempat kami setiap kali sholat shubuh, selalu imamnya qunut, dan
kita mengikuti pendapat ulama yang tidak qunut ketika sholat shubuh. Yang ingin
saya tanyakan, apakah kita diam sampai imam sujud? atau bolehkah kita
mengulangi doa i'tidal sampai imam sujud?
Jawaban:
Makmum boleh mengikuti imam
ketika qunut mengamalkan keumuman hadits perintah mengikuti gerakan imam dalam
shalat. Boleh juga diam tapi tidak mengulang do'a i'tidal, Wallahu a'lam!
Lihat: Keutamaan shalat subuh
Pertanyaan 27
Afwan Ustadz, Saya baru mengenal
Sunnah, bahkan saya bercadar belum lama. Itupun saat keluar rumah saja. Pertanyaan
Saya, ketika sholat di Masjid tanpa penghalang/tirai, haruskah saya membuka
cadar? Jazaakallahu khairan atas jawabannya Ustad
Jawaban:
Makruh hukumnya seorang wanita
shalat memakai cadar, kecuali kalau khawatir dari pandangan laki-laki yang bukan
mahram maka boleh ia memakai cadar tapi kalau ia sujud ia mengankat cadarnya
agar dahi menyentuh tempat sujud. Wallahu a'lam!
Lihat: Syarat pakaian wanita muslimah
Pertanyaan 28
Apakah boleh menjamak Qoshor
sholatnya orang yang kebiasaan bolak balik ke Parepare ke Samarinda.. Ketika
dia sampai di Samarinda apakah bisa dijamak Qoshor sholatnya atau kembali
sholat mukim, karena tiba di sana hari Senin nanti Kamis kapal kami balik lagi
ke Parepare, nanti hari Ahad balik lagi ke Samarinda, bagaimana sebaiknya ini
???
Jawaban:
Selama ia masih berstatus musafir
maka ia boleh menjamak qashar. Jadi kalau dia orang Parepare pergi ke
Samarinda, maka ia menjamak qashar shalat selama diperjalanan dan ketika sampai
Samarinda sampai kembali tiba di Parepare. Kecuali jika ia meniatkan muqim di
Samarinda, maka ia menyempurnakan shalatnya ketika sampai di sana. Wallahu
a'lam!
Lihat: Adab bepergian jauh (musafir)
Pertanyaan 29
Bismillah, Assalamu'alaikum
warohmatullahi wabarokatuh.
Ustadz saya ingin menanyakan
terkait wudhu perempuan, apakah sama
dengan wudhu laki laki saat membasuh kepala sedangkan perempuan mempunyai rambut yang panjang? Syukron, Jazakallahu
khairon
Jawaban:
Wa’alaikumsalam warahamatullahi
wabarakaatuh
Iya, membasuh kepala untuk
laki-laki dan perempuan sama, wajib membasuh seluruh kepala. Adapun yang rambutnya
panjang maka yang dibasuh adalah kepala bukan rambut. Rambut yang dibasuh hanya
yang di kepala bukan yang terurai melewati kepala. Wallahu a'lam!
Lihat: Keutamaan ber-wudhu
Pertanyaan 30
Bismillah, assalamu'alaikum
warohmatullahi wabarokatuh. Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah azza wa
jalla.
Ustadz izin bertanya, Sholat
sunnah secara rincih yang mu'akkad jumlahnya duapuluh dua rakaat yaitu :
1. Empat rakaat sebelum dzuhur
dan empat rakaat sesudahnya
2. Empat rakaat sebelum Ashar
3. Dua rakaat sebelum Maghrib dan
dua rakaat sesudahnya
4. Dua rakaat sebelum Isya dan
sedudahnya
5. Dua rakaat sebelum subuh.
Atau dua belas rakaat saja :
1. Empat rakaat sebelum dzuhur
dan dua rakaat setelahnya
2. Dua rakaat sesudah maghrib
3. Dua rakaat sesudah isya
4. Dua rakaat sebelum sholat
shubuh
Afwan ustad pertanyaan di atas
manakah yang harus kita kerjakan, apakah sholat sunnah duapuluh dua rakaat atau dua belas rakaat saja itu saja ustadz
jazakumullah khairan.
Jawaban:
Bismillah, Wa’alaikumsalam
warohmatullahi wabarokatuh. Ahsanallahu ilaikum!
Yang muakkad (sangat dianjurkan)
adalah yang 12 raka'at, sedangkan yang 22 raka'at, itu semampunya. Wallahu
a’lam!
Lihat: Keutamaan shalat
Lihat juga: Tanya jawab DSP (pertanyaan 11-20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...