Selasa, 29 Juli 2025

Tanya jawab DSP (pertanyaan 31-40)

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalaamu'alaykum..

Afwan ustadz, insya Allah hari ini (Jum'at), kembali akan kami ajukan pertanyaan dari teman-teman di komunitas Whatsapp DSParepare pada program “Layanan Tanya Ustadz”, silahkan ustadz jawab menyesuaikan keluangan waktu ustadz. Jawaban bisa melalui teks atau audio. Baarokallahu fiikum.

Pertanyaan 31:

Ustadz bagaimana menghadirkan hati ketika beribadah pada Allah dan bagaimana membersihkan hati dari penyakit hati yang selalu tumbuh dan muncul? Jazaakallohu khoiron!

Jawaban:

1.       Menghadirkan hati ketika beribadah pada Alloh dengan beribadah seakan engkau melihat Allah, jika tidak maka yakinlah Allah melihat mu.

2.       Membersihkan hati dari penyakit hati yang selalu tumbuh dan muncul dengan:

Ø  Membaca dan menelaah Al-Qur'an, karena Al-Qur'an adalah obat hati.

Ø  Meninggalkan maksiat yang merusak hati.

Ø  Berdo'a kepad Allah agar diberi hati yang bersih.

Wallahu a'lam!

Lihat: 10 kaidah penyucian jiwa menurut syekh Abdurrazaq Al-Badr

Pertanyaan 32:

Kami ingin bertanya seputar suci dari haid, sungguh ini hal yang sangat membuat kami terjerumus pada rasa was-was.

Kami pernah mendengar kajian bahwa wanita yang suci dari haid sebelum subuh maka wajib shalat maghrib dan isya tanpa qashar, dan wanita yang suci dari haid sore sebelum maghrib maka dia wajib solat dzuhur dan ashar ... Bagaimana hal ini ustdz, kami justru bingung karena kadang setelah mandi bersih dari haid dan shalat hari itu kemudian keesokan harinya keluar flek lagi?

Terkait sholat-shalat yang wajib di kerjakan di atas, apakah memang seperti itu ustdz atau bagaimana?

Kami berharap penjelasannya ustdz agar kami terhindar dari kekeliruan بارك الله فيكم !

Jawaban:

"Wanita yang suci dari haid sebelum subuh maka wajib sholat maghrib dan isya tanpa qashar dan wanita yang suci dari haid sore sebelum maghrib maka dia wajib sholat dzuhur dan ashar", ini adalah pendapat jumhur ulama dan fatwa beberapa sahabat Nabi shallallahu'alaihi wasallam.

Sedangkan beberapa ulama seperti syekh Islam Ibnu Taimiyah dan syekh Utsaimin -rahimahumallah- tidak mewajibkan shalat kecuali shalat di waktu sucinya saja.

Semua pendapat di atas punya dalil yang kuat, dan yang lebih hati-hati adalah pendapat Jumhur.

Adapun flek yang terlihat setelah masa suci maka tidak dianggap haid, kecuali jika terlihat pada masa haid.

Contohnya: Seorang wanita punya masa haid rutin 6 hari setiap bulannya, dan pada hari kelima sudah nampak suci, dan hari keenam terlihat flek, maka itu terhitung haid. Tapi kalau flek itu nampak pada hari ke-7 maka bukan haid karena sudah keluar dari masa haid rutinnya. Wallahu a'lam!

Lihat: Penjelasan singkat kitab Ash-Shaum dari Sahih Bukhari; Bab (40) Wanita haid meninggalkan puasa dan shalat

Pertanyaan 33:

Semoga ustadz dan keluarga beserta kita kaum muslimin wal muslimat dalam lindungan Allah subhanahu wa ta'ala!

Ustadz, apakah setiap kita mencuci pakaian yang ada najisnya harus benar-benar bersih (bau, warnanya)? Terkadang ada najis yang sangat sulit hilang baunya, sudah berusaha memakai pewangi dan apabila dibilas baunya tetap ada. Terutama bau kencing kucing maupun pup dan kencing anak-anak. Bagaimana dengan ini ustadz? Karena ana was-was apabila tidak perhatian dengan hal ini pakaian lain akan ikut najis juga.

Syukron jazaakumullahu khoiron wa baarakallahu fiikum!

Jawaban:

Ahsanallahu ilaikum!  Bau dan warna yang tersisa dari najis setelah dicuci dengan baik hukumnya dimaafkan. Karena Allah ta’aalaa tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al-Baqarah 286] Wallahu a'lam!

Pertanyaan 34:

Apakah boleh memberikan zakat fitri kepada saudara nenek, dimana saudara nenek seorang janda dan tidak mempunyai anak, dimana sekarang nenek tersebut numpang bersama saudaranya?

Jawaban:

Boleh kalau dia miskin. Wallahu a’lam!

Lihat: Hukum seputar Zakat Fitri 

Pertanyaan 35:

Afwan ustadz mau tanya, bagaimana sholat jika saat mau salam kepala sudah mulai menoleh, tapi sambil menoleh itu mengucapkan “aamiin”, karena doa di akhir salam tadi, terlupa mengucapkan “aamiin” setelah berdoa, menjelang salam baru ingat jadi langsung bilang “aamiin” tapi sambil menoleh terus salam. Apakah melanggar rukun atau syarat sah sholat?

Mohon pencerahannya ustadz, untuk itu kami ucapkan syukron jazakumullahu khoiran wa baarokallah fiikum!

Jawaban:

Tidak melanggar, jika ia mengucapkan salam setelah menoleh. Shalatnya sah, hanya sebaiknya salam dulu baru menoleh. Wallahu a’lam!

Lihat: Hukum mengucapkan salam di akhir shalat

Pertanyaan 36:

Maaf ustadz mau bertanya, bagaimana cara kami (orang awam) belajar agama sedangkan kami sudah disibukkan dengan tanggung-jawab sebagai kepala rumah tangga?

Jawaban:

Tanggung-jawab utama seorang kepala rumah tangga adalah mendidik keluarganya dengan ilmu agama, maka wajib bagi seorang suami meluangkan waktunya untuk ilmu bersama keluarganya. Minimal sekali sepekan hadir di majelis ilmu, atau mendengarkan rekaman kajian di rumah bersama keluarga.

Belajar mulai dari yang dasar dan utama, hadiri kajian akidah dasar, fiqhi dasar, akhlak dan adab. Ajarkan keluarga membaca Al-Qur'an dengan baik. Wallahu a’lam!

Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua!

Lihat: Berjuang bersama keluarga menuju surga

Pertanyaan 37:

Semoga Ustadz dan Team selalu diridho dan dalam lindungan Allah subhanahu wata’aalaa!

Izin bertanya Ustadz, bagaimana jika kita berangkat (berjalan kaki) dari rumah dalam keadaan sudah berwudhu dan di tengah perjalanan kita melawati genangan banjir yang di situ ada selokan, apakah wudhu kita batal atau cukup dengan mencuci kaki dan apakah ketika pakaian kita terkena banjir di jalan pakaian tersebut tidak bisa di pakai sholat lagi?

Mohon penjelasannya dan pencerahannya!

Jawaban:

1)      Wudhu tidak batal jika menyentuh najis, cukup najisnya dibersihkan tanpa mengulangi wudhu.

2)      Jika air genangan didominasi oleh air comberan (bau, warna dan rasanya) maka genangan itu najis, jika tidak maka ia suci.

3)      Pakaian yang terkena najis cukup dibersihkan bagian najisnya saja (tidak perlu dicuci semua), kemudian dipakai shalat.

Wallahu a’lam!

Lihat: Jika air bercampur najis

Pertanyaan 38:

Bismillah Afwan, Ustadz Bagaimana hukumnya menjamak takhir sholat saat kita sudah sampai di tempat tujuan, baik  di tempat saat kita sudah sampai di tempat tujuan safar (pergi) dan saat kita sudah sampai tempat tinggal (pulang).

Dan yang mana lebih afdol untuk dikerjakan oleh musafir, menqashar sholat atau menjamak sholat?

Dan bolehkah kita menjamak/menqashar sholat sebelum melakukan safar?

Syukron, Jazakallahu khayron!

Jawaban:

Ketika masih atau sudah di tempat tinggal, hanya boleh menjamak dan tidak boleh mengqashar.

Dan ketika di perjalanan atau tiba di tujuan safar, maka boleh menjamak takqdim atau ta'khir dan boleh mengqashar. Wallahu a'lam!

Pertanyaan 39:

Izin bertanya: Bagaimana seharusnya menyikapi suami yang selalu menyakiti soal poligami? Melihat dari segi harta, waktu sangat tidak mumpuni. Ana sudah berusaha mengingatkan, tapi tidak digubrisnya, hanya menyakiti dan membuat su'udhzon hati ana soal syariat poligami.

Apakah ana bisa mengajukan cerai? Agar beliau bisa leluasa poligami sesuai keinginannya.

Syukron ustadz, jazakallahu Khoiron wa barokallahu fiyk!

Jawaban:

Poligami adalah hak suami yang Allah berikan kepadanya. Jangan merasa tersakiti atau benci dengan hukum ini, bersabarlah, apalagi hanya sebatas rencana.

Berdo'a Semoga Allah senantiasa menjaga keutuhan rumah tangga kaum muslimin! Baarakallahu fikuum!

Lihat: Mau Kawin Lagi

Pertanyaan 40:

Ustadz saya ingin bertanya, Saya mengetahui alamat rumah seorang penipu ustadz, Dan saya salah satu korban nya ustadz. Dia begitu pintar ustadz, susah ditangkap polisi sebab kurangnya bukti.

Apakah dosa jika saya membakar rumah nya ustadz? Sebagai bentuk balasan karena dia mendzolimi saya ustadz. Terimakasih sebelumnya ustadz!

Jawaban:

Boleh membalas kedzaliman dengan kedzaliman yang sama, tapi memaafkan lebih baik. Allah ta'aalaa berfirman:

{وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِ ۖ وَلَئِن صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِّلصَّابِرِينَ} [النحل : 126]

Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. [An-Nahl: 126]

Adapun membakar rumah pelaku, maka ini sudah melampaui batas, masuk kategori dzalim. Mendzalimi pelaku dengan balasan yang lebih, dan mendzalimi org lain yang juga punya hak terhadap rumah tersebut seperti istri dan anak-anaknya,  dan merusak harta dengan sengaja.

Maka sebaiknya memaafkan, atau menunggu hasil kerja aparat yang berwenang.

Kalau hak antum tidak bisa diperoleh di dunia, maka akan diperoleh di akhirat kelak jika bersabar insyaallah. Wallahu a'lam!

Lihat: Syarah Arba’in hadits (24) Abu Dzar; Keharaman perbuatan dzalim

Bersambung …

Lihat juga: Tanya jawab DSP (pertanyaan 21-30)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...