Jumat, 25 Januari 2013

Ruqyah, do'a kesulitan melahirkan

بسم الله الرحمن الرحيم

Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad bin Hanbal (290H) rahimahullah dalam kitabnya "Masaail Ahmad bin Hanbal" no.1623 dan Ad-Diinawariy (333H) dalam kitabnya "Al-Mujaalasah wa Jawahir Al-'Ilmi" 5/170 no.1996:
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: Jika seorang wanita kesulitan melahirkan maka tulislah untuknya (pada kertas atau kulit kemudian direndam dalam air kemudian diminum):
Dengan nama Allah yang tiada Tuhan yang berhak disembah selain Ia, yang maha Pengasih dan Maha Pemurah, maha suci Allah Tuhan pemilik Al-'Arsy yang Agung, segala puji hanya bagi Allah Tuhan semesta alam. "Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik". [Al-Ahqaaf:35]

Abdullah berkata: Bapakku (Ahmad bin Hanbal rahimahullah) berkata: Wakii' -rahimahullah- menambah dalam riwayat ini: "Dan dipercikkan air pada bagian bawah pusatnya (yang hamil)".

Sanad riwayat ini sangat lemah karena terdapat rawiy yang bernama Muhammad ialah Ibnu Abdurrahman bin Abi Laila[1] (148H); Periwayatan hadits-nya dilemahkan oleh Ibnu Ma'in. Imam Ahmad dan Abu Hatim mengatakan: Hafalannya buruk. An-Nasa'i mengatakan: Periwayatan haditsnya tidak kuat. Yahya bin Sa'id Al-Qathan dan Ibnu Hajar mengatakan: Hafalannya sangat buruk.

Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqiy (458H) rahimahullah dalam kitabnya "Ad-Da'awaat Al-Kabiir" 2/282 no.497 dengan sanad yang sama:
عن محمد بن عبد الرحمن بن أبي  ليلى حدثنا الحكم بن عتيبة عن سعيد بن جبير عن ابن عباس في المرأة يعسر عليها ولدها قال : يكتب في قرطاس ثم تسقى : بسم الله الذي لا إله إلا هو الحكيم الكريم ، سبحان الله وتعالى رب  العرش العظيم ، الحمد لله رب العالمين ، {كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إِلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ} [الأحقاف: 35] ، {كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا} [النازعات: 46]

Diriwayatkan juga sebagai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Ibnu As-Sunniy (364H) dalam kitabnya "'Amal Al-Yaum wa Al-Lailah" no.619:
عن عبد الله بن محمد بن المغيرة ، ثنا سفيان الثوري ، عن ابن أبي ليلى ، عن الحكم ، عن سعيد بن جبير ، عن ابن عباس رضي الله عنهما ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « إذا عسر على المرأة ولدها ، أخذ إناء لطيفا يكتب فيه {كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ} [الأحقاف: 35] إلى آخر الآية ، و {كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا عَشِيَّةً أَوْ ضُحَاهَا} [النازعات: 46] ، و {لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ} [يوسف: 111] إلى آخر الآية ، ثم يغسل ، ويسقي المرأة منه ، وينضح على بطنها وفرجها »

Akan tetapi hadits ini sangat lemah karena pada sanadnya ada dua rawiy yang ditolak periwayatannya:

1.      Abdullah bin Muhammad bin Al-Mugirah[2]; Abu Hatim mengatakan: Periwayatannya tidak kuat. Ibnu 'Adiy mengatakan: Kebanyakan hadits yang ia riwayatkan tidak ada yang mendukungnya. Ibnu Al-Madiniy mengatakan: Ia meriwayatkan dari Ats-Tsauriy hadits-hadits yang tidak diriwayatkan oleh orang lain. Al-'Uqailiy mengatakan: Orang menyelisihinya dalam beberapa hadits dan ia meriwayatkan hadits yang tidak punya asal.
2.      Muhammad ialah Ibnu Abdurrahman bin Abi Laila.
Kesimpulan:
Hadits ini sangat lemah baik secara mauquuf dari (perkataan) Ibnu Abbas atau marfuu' dari (sabda) Rasulullah.

Kemudian ulam berselisih pendapat, apakah boleh mengamalkan seperti yang dilakukan Ibnu Abbas atau tidak?

Dalil yang membolehkan memakai keumuman ayat dan hadits yang menunjukkan bahwa Allah telah menjadikan Al-Qur'an sebagai obat. Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:
{وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا} [الإسراء: 82]
Dan kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian. [Al-Israa':82]
{قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ} [فصلت: 44]
Katakanlah: "Al Quran itu adalah petunjuk dan obat penawar bagi orang-orang mukmin. [Fushilat:44]

Dari 'Auf bin Malik Al-Asyja'iy radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ [صحيح مسلم]
"Tidak mengapa memakai ruqyah (do'a kesembuhan dan keselamatan) apa pun selama tidak ada unsur syirik di dalamnya". [Sahih Muslim]

Imam An-Nawawiy (676H) rahimahullah berkata:
ولو كتب القرآن في اناء ثم غسله وسقاه المريض فقال الحسن البصري ومجاهد وأبو قلابة والاوزاعي لا بأس به وكرهه النخعي ومقتضى مذهبنا انه لا بأس به [المجموع شرح المهذب للنووي (2/ 171)]
Dan kalau Al-Qur'an ditulis pada suatu bejana kemudian dicuci dan airnya diminum-kan kepada orang sakit maka Al-Hasan Al-Bashriy, Mujahid, Abu Qilabah, dan Al-Auza'iy menganggapnya tidak mengapa. Sedangkan An-Nakha'iy memakruhkannya. Dan sesuai  mazhab kita (syafi'iyah) bahwasanya hal itu tidak mengapa (boleh dilakukan). [Al-Majmu' syarh Al-Muhadzab]

Syekh Islam Ibnu Taimiyah (728H) rahimahullah berkata:
ويجوز أن يكتب للمصاب وغيره من المرضى شيئا من كتاب الله وذكره بالمداد المباح ويغسل ويسقى كما نص على ذلك أحمد وغيره [مجموع الفتاوى (19/ 64)]
Dan boleh dituliskan untuk orang yang terkena musibah dari penyakit dan selainnya sesuatu dari kitabullah (Al-Qur'an), menuliskannya dengan tinta yang boleh (halal) dipakai kemudian dicuci dan airnya diminum sebagaimana hal itu disebutkan oleh Imam Ahmad dan selainnya.

Kemudian beliau menyebutkan riwayat Abdullah bin Ahmad di atas dan riwayat Abu 'Amr Al-Hairiy dari Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq (215H).
Ali berkata: Do'a tersebut ditulis pada kertas yang bersih dan digantungkan pada lengan wanita yang hamil. Kami telah mencobanya dan kami tidak melihat suatu yang lebih menakjubkan dari itu. Kemudian setelah melahirkan, tulisan tersebut segera dilepaskan kemudian ditaruh pada secarik kain atau dibakar. [Majmu' Al-Fatawaa]

Ibnu Qayyim (751H) rahimahullah berkata: Beberapa orang dari salaf membolehkan penulisan beberapa ayat Al-Qur'an kemudian meminumnya sebagai pengobatan sebagaimana Allah menjadikan Al-Qur'an sebagai obat.
Ditulis dalam bejana bersih ayat (1 sampai 4 dari surah Al-Insyiqaq):
{إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ (1) وَأَذِنَتْ لِرَبِّهَا وَحُقَّتْ (2) وَإِذَا الْأَرْضُ مُدَّتْ (3) وَأَلْقَتْ مَا فِيهَا وَتَخَلَّتْ} [الانشقاق: 1 - 4]
Kemudian diisi air dan diminum-kan kepada wanita hamil dan dipercikkan pada perutnya. [Ath-Thibb An-Nabawiy]

Syekh Ibnu Utsaimin (1421H) rahimahullah ditanya: Apakah ada ayat yang disebutkan dalam suatu riwayat yang dibaca untuk memudahkan melahirkan bagi perempuan?
Syekh menjawab: Aku tidak mengetahui tentang hal itu dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, akan tetapi jika seseorang membaca untuk orang hamil beberapa ayat yang menunjukkan kemudahan seperti:
{يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ} [البقرة: 185]
Atau ayat yang bercerita tentang kehamilan dan melahirkan, seperti firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنْثَى وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ} [فاطر: 11] [فصلت: 47]
{إِذَا زُلْزِلَتِ الْأَرْضُ زِلْزَالَهَا (1) وَأَخْرَجَتِ الْأَرْضُ أَثْقَالَهَا} [الزلزلة: 1، 2]
Maka hal tersebut akan bermanfaat dan mujarab dengan izin Allah.
Dan Al-Qur'an secara keseluruhan adalah obat, jika yang membaca dan yang dibacakan beriman akan khasiatnya maka pasti akan ada khasiat untuknya karena Allah berfirman: Dan kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian. [Al-Israa':82]
Ayat ini sifatnya umum sebagai obat dan rahmat, mencakup obat hati dari penyakit syubhat dan syahwat, dan sebagai obat bagi jasad dari penyakit yang menyiksa. [Fatawaa Nuur 'Ala Ad-Darb]

Sedangkan Syekh Abdul Muhsin Al-'Abbad ketika ditanya tentang pendapat syekh Islam Ibnu Taimiyah di atas, mengatakan: Karena sanad hadits Ibnu Abbas tidak sahih maka sebaiknya ditinggalkan karena tidak ada dalilnya. [Syarh Sunan Abi Daud]

Wallahu a'lam!




[1] Lihat biografi Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila dalam kitab: Adh-Dhu'afaa' karya An-Nasa'i hal.232 , Adh-Dhu'afaa' Al-Kabiir karya Al-'Uqaily 4/98, Al-Jarh wa At-Ta'diil karya Ibnu Abi Hatim 7/322, Al-Majruhiin karya Ibnu Hibban 2/243, Al-Kaamil karya Ibnu 'Adiy 6/183, Adh-Dhu'afaa' karya Ibnu Al-Jauziy 3/76, Miizaan Al-I'tidaal karya Adz-Dzahabiy 6/221, Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal.493.
[2] Lihat biografi Abdullah bin Muhammad bin Al-Mugirah dalam kitab: Adh-Dhu'afaa' Al-Kabiir 2/301, Al-Jarh wa At-Ta'diil 5/158, Al-Kaamil 'Adiy 4/217, Adh-Dhu'afaa' karya Ibnu Al-Jauziy 2/140, Miizaan Al-I'tidaal 4/178, Lisaan Al-Miizaan karya Ibnu Hajar 4/554.

8 komentar:

  1. sip....artikel yg sangat bermanfaat dan lengkap pembahasannya..
    salam kenal ya :-)

    BalasHapus
    Balasan
    1. setuju dengan mas Dani.

      bermanfaat untuk wanita, calon ibu terutama. dan mesti diketahui pula oleh para ikhwan sebagai bekal menjadi seorang suami tentunya.

      Hapus
    2. Terima kasih semuanya, semoga dengan do'a ini generasi umat Islam semakin banyak dan kuat sebagaimana impian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ingin memiliki umat terbanyak di hari kiamat. Amiin!

      Hapus
    3. Untuk @Zeal*Liyanfury dan @Abu_hafs, terimakasih banget ya....
      Semoga kalian berdua selalu sehat dan bahagia :-)

      Hapus
  2. Perbedaan di antara Masyayikh,,malah menyejukkan

    O iya Akh,,kalau boleh requist tentang biografi Masyayikh di Mesir saat ini,terutama yg Akhi ada bermulazamah sama mereka ^__^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, perbedaan pendapat di antara ulama jika dikaji dengan baik maka akan menambah pengetahuan kita bukan menambah perpecahan! :)

      Hapus

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...