Kamis, 17 Januari 2013

Mandi Jum'at; Wajib atau sunnah?

بسم الله الرحمن الرحيم


Keutamaan mandi Jum'at

Dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبِ امْرَأَتِهِ - إِنْ كَانَ لَهَا - وَلَبِسَ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ ثُمَّ لَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ وَلَمْ يَلْغُ عِنْدَ الْمَوْعِظَةِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهُمَا وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا » [سنن أبى داود: حسن]
"Barangsiapa yang mandi di hari Jum'at, memakai parfum, dan memakai pakaian terbaiknya, kemudian ia tidak melangkahi leher orang-orang di masjid, dan tidak berbicara (lalai) di waktu khutbah, maka Jum'at-an tersebut menjadi kaffarah (penghapus) dosa baginya di antara dua Jum'at (hari itu dan Jum'at sebelumnya). Dan barangsiapa yang berbicara (lalai), dan melangkahi leher orang-orang, maka Jum'at-annya itu hanya bernilai salat dzuhur". [Sunan Abi Daud: Hasan]

Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ فِي طَهَارَةٍ إِلَى الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى [المستدرك للحاكم: حسنه الألباني]
"Barangsiapa yang mandi di hari Jum'at, maka ia suci sampai jum'at berikutnya". [Mustadrak Hakim: Hasan]

Dari Salman Al-Farisy radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى» [صحيح البخاري]
"Tidaklah seseorang mandi di hari Jum'at dan membersihkan apa yang bisa dibersihkan dari badannya, dan memakai minyak rambut atau memakai parfum kemudian ke mesjid, tidak memisahkan dua orang yang berdampingan dengan duduk diantaranya tanpa izin, kemudian ia salat sunnah sebanyak yang ia bisa, kemudian diam ketika imam sudah mulai khutbah, kecuali dosanya diampuni antara hari itu dengan Jum'at berikutnya". [Sahih Bukhari]

Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَأَحْسَنَ طُهُورَهُ ، وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ، وَمَسَّ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ ، وَلَمْ يَلْغُ ، وَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى [سنن ابن ماجه: صحيح]
"Barangsiapa yang mandi di hari Jum'at, bersuci dengan baik, memakai pakaian terbaiknya, dan memakai parfum secukupnya, kemudian datang ke mesjid untuk salat Jum'at, dengan tidak berbicara (lalai) dan tidak memisahkan dua orang dengan duduk diantaranya tanpa izin, maka diampuni dosanya antara hari itu dengan Jum'at sebelumnya". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ [صحيح البخاري ومسلم]
"Barangsiapa yang mandi di hari Jum'at seperti ketika mandi junub, kemudian bergegas ke mesjid maka pahalanya seperti bersedekah dengan unta, dan barangsiapa yang datang pada jam kedua maka pahalanya seperti bersedekah dengan sapi, dan barangsiapa yang datang pada jam ketiga maka pahalanya seperti bersedekah dengan kambing, dan barangsiapa yang datang pada jam keempat maka pahalanya seperti bersedekah dengan ayam, dan barangsiapa yang datang pada jam kelima maka pahalanya seperti bersedekah dengan telur. Maka jika imam sudah datang untuk khutbah, malaikat pun hadir untuk mendengarkan khutbah". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dari Aus bin Aus radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ الإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا » [سنن أبى داود: صحيح]
"Barangsiapa yang memandikan dan mandi di hari Jum'at, kemudian bergegas ke mesjid dan mendengarkan awal khutbah, dengan jalan kaki dan tidak berkendaraan, duduk dekat imam lalu mendengar khutbah dan tidak bicara (lalai), maka pahalanya bagi setiap langkah seperti pahala amalan setahun puasa dan salat". [Sunan Abi Daud: Sahih]

Hukum mandi Jum'at

Ulama berselisih pendapat tentang hukum mandi Jum'at, apakah wajib atau sunnah?

Pendapat pertama: Hukumnya wajib. Diantara dalilnya:

1.      Dalam beberapa hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mandi Jum'at, dan hukum asal perintah Rasulullah adalah menunjukkan kewajiban.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَاءَ مِنْكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِل [صحيح البخاري ومسلم]
"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menghadiri salat jum'at, maka hendaklah ia mandi". [Sahih Bukhari & Muslim]

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ [سنن ابن ماجه: حسن]
"Sesungguhnya hari ini (Jum'at) adalah hari raya, Allah menjadikannya untuk umat Islam. Maka barangsiapa yang ingin menunaikan ibadah salat Jum'at maka hendaklah ia mandi, dan jika ada parfum maka hendaklah ia memakainya, dan hendaklah juga ia ber-siwak (sikat gigi)". [Sunan Ibnu Majah: Hasan]

2.      Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan bahwa mandi di hari Jum'at adalah wajib yang jika tidak dilakukan berhak mendapat dosa.
Dari Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ [صحيح البخاري ومسلم]
"Mandi di hari Jum'at adalah wajib bagi semua yang sudah balig, sikat gigi, dan memakai parfum kalau ada". [Sahih Bukhari dan Muslim]

3.      Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan bahwa mandi di hari Jum'at adalah "haqq" yang berarti wajib.
Dari seorang sahabat Rasulullah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" ثَلَاثٌ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ: الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَيَمَسُّ مِنْ طِيبٍ إِنْ وَجَدَ " [مسند أحمد: صحيح]
"Ada tiga yang haqq (wajib) bagi setiap muslim: Mandi di hari Jum'at, ber-siwak, dan memakai parfum kalau ada". [Musnad Ahmad: Sahih]

4.      Lafadz lain yang menunjukkan kewajiban.
Dari Hafsah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ رَوَاحٌ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَعَلَى كُلِّ مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ الْغُسْلُ» [سنن أبي داود: صحيح]
"Wajib bagi setiap yang sudah balig untuk pergi salat Jum'at, dan wajib bagi setiap yang pergi salat Jum'at untuk mandi". [Sunan Abu Daud: Sahih]

Pendapat kedua: Hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Diantara argumennya:

1.      Hukum asal perintah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memang wajib, tapi ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah itu hanya sebatas sunnah. Diantaranya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
« مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا ». [صحيح مسلم]
"Barangsiapa yang berwudhu dengan baik kemudian ke mesjid untuk salat Jum'at, lalu mendengarkan khutbah dan diam, maka diampuni dosanya antara hari itu dengan Jum'at sebelumnya ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang batu kecil di waktu imam khutbah berarti ia telah lalai". [Sahih Muslim]

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya menyebutkan wudhu dan tidak menyebutkan mandi Jum'at.

Dari Samurah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ فَهُوَ أَفْضَلُ» [سنن أبي داود: حسنه الألباني]
"Barangsiapa yang berwudhu di hari Jum'at maka itu sudah cukup dan baik, dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih baik". [Sunan Abu Daud: Dihukumi sebagai hadits hasan (cukup kuat) oleh syekh Albaniy]

2.      Lafadz "wajib" dan "haqq" yang disebutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berarti sangat dianjurkan, bukan seperti makna wajib menurut ahli usul fiqhi yang baru dikenal setelah Rasulullah wafat.
3.      Usman bin 'Affan pergi salat Jum'at tanpa mandi.
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sedang khutbah kepada orang-orang di hari Jum'at, tiba-tiba Usman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu masuk kemudian Umar menyindirnya dengan berkata:
مَا بَالُ رِجَالٍ يَتَأَخَّرُونَ بَعْدَ النِّدَاءِ؟
Ada apa dengan orang-orang yang datang terlambat setelah azan?
Maka Usman menjawab:
يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ مَا زِدْتُ حِينَ سَمِعْتُ النِّدَاءَ أَنْ تَوَضَّأْتُ، ثُمَّ أَقْبَلْتُ
Wahai Amiirulmu'minin (pemimpin umat Islam), ketika aku mendengar azan, aku tidak sempat kecuali berwudhu kemudian aku berangkat!
Umar berkata:
وَالْوُضُوءَ أَيْضًا، أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ» [صحيح مسلم]
Bahkan wudhu juga? Tidakkah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seseorang dari kalian datang menuju salat Jum'at maka hendaklah ia mandi"? [Sahih Muslim]

4.      Mandi Jum'at sangat dianjurkan bagi orang yang ke mesjid dengan bau badan yang tidak enak.
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَّالَ أَنْفُسِهِمْ، وَكَانَ يَكُونُ لَهُمْ أَرْوَاحٌ، فَقِيلَ لَهُمْ: «لَوِ اغْتَسَلْتُمْ» [صحيح البخاري ومسلم]
Dulu sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pekerja dengan tubuh mereka sendiri, dan mereka memiliki bau badan, maka Rasulullah berkata kepada mereka: "Seandainya kalian mandi?" [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain, Yahya bin Sa'id bertanya kepada 'Amrah tentang mandi di hari Jum'at, maka ia menjawab: Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata:
" كَانَ النَّاسُ مَهَنَةَ أَنْفُسِهِمْ، وَكَانُوا إِذَا رَاحُوا إِلَى الجُمُعَةِ، رَاحُوا فِي هَيْئَتِهِمْ فَقِيلَ لَهُمْ: لَوِ اغْتَسَلْتُمْ " [صحيح البخاري]
Dulu orang-orang adalah pekerja dengan tubuh mereka sendiri, dan mereka ketika berangkat ke mesjid mereka berangkat dengan kondisi mereka setelah kerja, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada mereka: "Seandainya kalian mandi!" [Sahih Bukhari]

Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ يَوْمَ الجُمُعَةِ مِنْ مَنَازِلِهِمْ وَالعَوَالِيِّ، فَيَأْتُونَ فِي الغُبَارِ يُصِيبُهُمُ الغُبَارُ وَالعَرَقُ، فَيَخْرُجُ مِنْهُمُ العَرَقُ، فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهُوَ عِنْدِي، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ لِيَوْمِكُمْ هَذَا» [صحيح البخاري ومسلم]
Dulu orang-orang rutin menghadiri salat Jum'at dari rumah mereka dan tempat-tempat yang terdekat. Mereka datang dalam cuaca berdebu dan mereka berlumuran debu dan keringat. Lalu seseorang dari mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan saya berada di sisinya, maka Rasulullah bersabda: "Seandainya kalian mandi pada hari kalian ini!?" [Sahih Bukhari dan Muslim]

Kata " لو " yang berarti "seandainya" menunjukkan anjuran yang tidak wajib.

Pendapat pertama menjawab dalil pendapat kedua:

1.      Ibnu Hajar Al-'Asqalaniy rahimahullah menjawab bahwa pada hadits Abu Hurairah tidak menafikan mandi Jum'at karena dalam riwayat lain di sahih Bukhari dan Muslim disebutkan dengan lafadz: "Barangsiapa yang mandi". Maka ada kemungkinan penyebutan wudhu ditujukan kepada orang yang sudah mandi Jum'at dan ia memerlukan untuk berwudhu kembali. [Fathul bariy 2/362]
2.      Hadits Samurah radhiyallahu 'anhu derajatnya lemah.
3.      Kisah Umar bin Khattab dan Usman bin Affan radhiyallahu 'anhuma justru menunjukkan kewajiban karena Umar menegur Usman di depan umum, seandainya tidak wajib maka tidak perlu ditegur.
Adapun Usman yang tidak mandi mungkin karena berhalangan atau lupa.
4.      Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha sekalipun alasan mandi karena kotoran badan sudah tidak ada tapi hukum kewajibannya tetap seperti halnya perintah berlari-lari kecil saat tawaf yang sampai sekarang masih dilakukan padahal alasannya (illah) sudah tidak ada.
Wallahu a'lam!

Referensi:
نيل الأوطار للشوكاني 1/290
صحيح فقه السنة 1/168

2 komentar:

  1. Karena Jum'at adalah termasuk hari raya, jadi baiknya 'berhias' diri juga. Salah satunya ya dengan mandi itu.. Melihat rombongan ikhwan bersih dan rapih lebih meneduhkan pandangan dibanding ikhwan yang lusuh dan berbau-bau sesuatu :D

    Postingan ini jadi referensi utama saya untuk penjelasan pd teman2 nanti yang bertanya. Syukron

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, semoga sunnah Rasulullah yg satu ini tdk lagi disepelekan!

      Hapus

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...