بسم الله الرحمن الرحيم
Keutamaan mandi
Jum'at
Dari
Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبِ امْرَأَتِهِ
- إِنْ كَانَ لَهَا - وَلَبِسَ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ ثُمَّ لَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ
النَّاسِ وَلَمْ يَلْغُ عِنْدَ الْمَوْعِظَةِ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهُمَا
وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا » [سنن أبى داود: حسن]
"Barangsiapa yang mandi di
hari Jum'at, memakai parfum, dan memakai pakaian terbaiknya, kemudian ia tidak
melangkahi leher orang-orang di masjid, dan tidak berbicara (lalai) di waktu
khutbah, maka Jum'at-an tersebut menjadi kaffarah (penghapus) dosa
baginya di antara dua Jum'at (hari itu dan Jum'at sebelumnya). Dan barangsiapa
yang berbicara (lalai), dan melangkahi leher orang-orang, maka Jum'at-annya itu
hanya bernilai salat dzuhur". [Sunan Abi Daud: Hasan]
Dari
Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ فِي طَهَارَةٍ إِلَى الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى [المستدرك للحاكم: حسنه الألباني]
"Barangsiapa yang mandi di
hari Jum'at, maka ia suci sampai jum'at berikutnya". [Mustadrak Hakim:
Hasan]
Dari Salman Al-Farisy radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الجُمُعَةِ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ
مِنْ طُهْرٍ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ، ثُمَّ
يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ، ثُمَّ
يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ
الأُخْرَى» [صحيح البخاري]
"Tidaklah
seseorang mandi di hari Jum'at dan membersihkan apa yang bisa
dibersihkan dari badannya, dan memakai minyak rambut atau memakai parfum
kemudian ke mesjid, tidak memisahkan dua orang yang berdampingan dengan duduk
diantaranya tanpa izin, kemudian ia salat sunnah sebanyak yang ia bisa, kemudian
diam ketika imam sudah mulai khutbah, kecuali dosanya diampuni antara hari itu
dengan Jum'at berikutnya". [Sahih Bukhari]
Dari Abu Dzar radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَأَحْسَنَ طُهُورَهُ ، وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ، وَمَسَّ
مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ ، وَلَمْ يَلْغُ
، وَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
الأُخْرَى [سنن ابن ماجه: صحيح]
"Barangsiapa
yang mandi di hari Jum'at, bersuci dengan baik, memakai pakaian terbaiknya, dan
memakai parfum secukupnya, kemudian datang ke mesjid untuk salat Jum'at, dengan
tidak berbicara (lalai) dan tidak memisahkan dua orang dengan duduk diantaranya
tanpa izin, maka diampuni dosanya antara hari itu dengan Jum'at sebelumnya".
[Sunan
Ibnu Majah: Sahih]
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً
وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ
فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ
يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ [صحيح البخاري ومسلم]
"Barangsiapa yang mandi di
hari Jum'at seperti ketika mandi junub, kemudian bergegas ke mesjid maka
pahalanya seperti bersedekah dengan unta, dan barangsiapa yang datang pada jam
kedua maka pahalanya seperti bersedekah dengan sapi, dan barangsiapa yang
datang pada jam ketiga maka pahalanya seperti bersedekah dengan kambing, dan
barangsiapa yang datang pada jam keempat maka pahalanya seperti bersedekah
dengan ayam, dan barangsiapa yang datang pada jam kelima maka pahalanya seperti
bersedekah dengan telur. Maka jika imam sudah datang untuk khutbah, malaikat
pun hadir untuk mendengarkan khutbah". [Sahih Bukhari dan Muslim]
Dari
Aus bin Aus radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda:
« مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ
وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنَ الإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ
بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا » [سنن أبى داود: صحيح]
"Barangsiapa yang memandikan
dan mandi di hari Jum'at, kemudian bergegas ke mesjid dan mendengarkan awal
khutbah, dengan jalan kaki dan tidak berkendaraan, duduk dekat imam lalu
mendengar khutbah dan tidak bicara (lalai), maka pahalanya bagi setiap langkah
seperti pahala amalan setahun puasa dan salat". [Sunan Abi Daud: Sahih]
Hukum mandi Jum'at
Ulama berselisih
pendapat tentang hukum mandi Jum'at, apakah wajib atau sunnah?
Pendapat pertama: Hukumnya wajib. Diantara dalilnya:
1. Dalam beberapa
hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mandi Jum'at, dan
hukum asal perintah Rasulullah adalah menunjukkan kewajiban.
Dari
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَاءَ مِنْكُمْ
الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِل [صحيح البخاري ومسلم]
"Barangsiapa diantara kalian
yang ingin menghadiri salat jum'at, maka hendaklah ia mandi". [Sahih
Bukhari & Muslim]
Dari
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ هَذَا يَوْمُ
عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ [سنن ابن ماجه: حسن]
"Sesungguhnya hari ini
(Jum'at) adalah hari raya, Allah menjadikannya untuk umat Islam. Maka
barangsiapa yang ingin menunaikan ibadah salat Jum'at maka hendaklah ia mandi,
dan jika ada parfum maka hendaklah ia memakainya, dan hendaklah juga ia
ber-siwak (sikat gigi)". [Sunan Ibnu Majah: Hasan]
2.
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam mengatakan bahwa mandi di hari Jum'at adalah wajib yang jika
tidak dilakukan berhak mendapat dosa.
Dari
Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
الْغُسْلُ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَأَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا
إِنْ وَجَدَ [صحيح البخاري ومسلم]
"Mandi di hari Jum'at adalah
wajib bagi semua yang sudah balig, sikat gigi, dan memakai parfum kalau ada".
[Sahih Bukhari dan Muslim]
3.
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam mengatakan bahwa mandi di hari Jum'at adalah "haqq"
yang berarti wajib.
Dari
seorang sahabat Rasulullah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
" ثَلَاثٌ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ: الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ،
وَالسِّوَاكُ، وَيَمَسُّ مِنْ طِيبٍ إِنْ وَجَدَ " [مسند أحمد: صحيح]
"Ada tiga yang haqq (wajib)
bagi setiap muslim: Mandi di hari Jum'at, ber-siwak, dan memakai parfum kalau
ada". [Musnad Ahmad: Sahih]
4.
Lafadz lain yang menunjukkan
kewajiban.
Dari
Hafsah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
«عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ رَوَاحٌ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَعَلَى كُلِّ
مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ الْغُسْلُ» [سنن أبي داود: صحيح]
"Wajib bagi setiap yang
sudah balig untuk pergi salat Jum'at, dan wajib bagi setiap yang pergi salat
Jum'at untuk mandi". [Sunan Abu Daud: Sahih]
Pendapat kedua: Hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
Diantara argumennya:
1.
Hukum asal perintah dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memang wajib, tapi ada dalil
yang menunjukkan bahwa perintah itu hanya sebatas sunnah. Diantaranya:
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
« مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ
وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا ». [صحيح مسلم]
"Barangsiapa yang berwudhu
dengan baik kemudian ke mesjid untuk salat Jum'at, lalu mendengarkan khutbah
dan diam, maka diampuni dosanya antara hari itu dengan Jum'at sebelumnya
ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memegang batu kecil di waktu imam
khutbah berarti ia telah lalai". [Sahih Muslim]
Dalam
hadits ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya menyebutkan
wudhu dan tidak menyebutkan mandi Jum'at.
Dari
Samurah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
«مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنِ اغْتَسَلَ
فَهُوَ أَفْضَلُ» [سنن أبي داود: حسنه الألباني]
"Barangsiapa yang berwudhu
di hari Jum'at maka itu sudah cukup dan baik, dan barangsiapa yang mandi maka
itu lebih baik". [Sunan Abu Daud: Dihukumi sebagai hadits hasan
(cukup kuat) oleh syekh Albaniy]
2.
Lafadz "wajib" dan
"haqq" yang disebutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
berarti sangat dianjurkan, bukan seperti makna wajib menurut ahli usul fiqhi
yang baru dikenal setelah Rasulullah wafat.
3.
Usman bin 'Affan pergi salat
Jum'at tanpa mandi.
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Ketika Umar bin
Khattab radhiyallahu 'anhu sedang khutbah kepada orang-orang di hari
Jum'at, tiba-tiba Usman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu masuk kemudian
Umar menyindirnya dengan berkata:
مَا بَالُ رِجَالٍ
يَتَأَخَّرُونَ بَعْدَ النِّدَاءِ؟
Ada
apa dengan orang-orang yang datang terlambat setelah azan?
Maka
Usman menjawab:
يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ
مَا زِدْتُ حِينَ سَمِعْتُ النِّدَاءَ أَنْ تَوَضَّأْتُ، ثُمَّ أَقْبَلْتُ
Wahai
Amiirulmu'minin (pemimpin umat Islam), ketika aku mendengar azan, aku
tidak sempat kecuali berwudhu kemudian aku berangkat!
Umar
berkata:
وَالْوُضُوءَ أَيْضًا،
أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا
جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ» [صحيح مسلم]
Bahkan
wudhu juga? Tidakkah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda: "Jika seseorang dari kalian datang menuju salat
Jum'at maka hendaklah ia mandi"? [Sahih Muslim]
4.
Mandi Jum'at sangat dianjurkan
bagi orang yang ke mesjid dengan bau badan yang tidak enak.
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
كَانَ أَصْحَابُ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمَّالَ أَنْفُسِهِمْ، وَكَانَ يَكُونُ
لَهُمْ أَرْوَاحٌ، فَقِيلَ لَهُمْ: «لَوِ اغْتَسَلْتُمْ» [صحيح البخاري ومسلم]
Dulu
sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pekerja dengan
tubuh mereka sendiri, dan mereka memiliki bau badan, maka Rasulullah berkata
kepada mereka: "Seandainya kalian mandi?" [Sahih Bukhari dan Muslim]
Dalam
riwayat lain, Yahya bin Sa'id bertanya kepada 'Amrah tentang mandi di hari
Jum'at, maka ia menjawab: Aisyah radhiyallahu 'anha pernah berkata:
" كَانَ النَّاسُ مَهَنَةَ أَنْفُسِهِمْ، وَكَانُوا إِذَا رَاحُوا
إِلَى الجُمُعَةِ، رَاحُوا فِي هَيْئَتِهِمْ فَقِيلَ لَهُمْ: لَوِ اغْتَسَلْتُمْ
" [صحيح البخاري]
Dulu
orang-orang adalah pekerja dengan tubuh mereka sendiri, dan mereka ketika
berangkat ke mesjid mereka berangkat dengan kondisi mereka setelah kerja, maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada mereka: "Seandainya
kalian mandi!" [Sahih Bukhari]
Dalam
riwayat lain, Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
كَانَ النَّاسُ
يَنْتَابُونَ يَوْمَ الجُمُعَةِ مِنْ مَنَازِلِهِمْ وَالعَوَالِيِّ، فَيَأْتُونَ فِي
الغُبَارِ يُصِيبُهُمُ الغُبَارُ وَالعَرَقُ، فَيَخْرُجُ مِنْهُمُ العَرَقُ، فَأَتَى
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْسَانٌ مِنْهُمْ وَهُوَ عِنْدِي،
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْ أَنَّكُمْ تَطَهَّرْتُمْ
لِيَوْمِكُمْ هَذَا» [صحيح البخاري ومسلم]
Dulu orang-orang rutin menghadiri salat Jum'at
dari rumah mereka dan tempat-tempat yang terdekat. Mereka datang dalam cuaca
berdebu dan mereka berlumuran debu dan keringat. Lalu seseorang dari mereka
mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan saya berada di sisinya, maka Rasulullah bersabda: "Seandainya
kalian mandi pada hari kalian ini!?" [Sahih Bukhari dan Muslim]
Kata " لو " yang berarti
"seandainya" menunjukkan anjuran yang tidak wajib.
Pendapat pertama menjawab dalil pendapat kedua:
1.
Ibnu Hajar Al-'Asqalaniy rahimahullah
menjawab bahwa pada hadits Abu Hurairah tidak menafikan mandi Jum'at karena
dalam riwayat lain di sahih Bukhari dan Muslim disebutkan dengan lafadz:
"Barangsiapa yang mandi". Maka ada kemungkinan penyebutan wudhu ditujukan
kepada orang yang sudah mandi Jum'at dan ia memerlukan untuk berwudhu kembali.
[Fathul bariy 2/362]
2.
Hadits Samurah radhiyallahu
'anhu derajatnya lemah.
3.
Kisah Umar bin Khattab dan
Usman bin Affan radhiyallahu 'anhuma justru menunjukkan kewajiban karena
Umar menegur Usman di depan umum, seandainya tidak wajib maka tidak perlu
ditegur.
Adapun Usman yang tidak mandi mungkin karena
berhalangan atau lupa.
4.
Hadits Aisyah radhiyallahu
'anha sekalipun alasan mandi karena kotoran badan sudah tidak ada tapi
hukum kewajibannya tetap seperti halnya perintah berlari-lari kecil saat tawaf
yang sampai sekarang masih dilakukan padahal alasannya (illah) sudah tidak ada.
Wallahu
a'lam!
Referensi:
نيل الأوطار للشوكاني 1/290
صحيح فقه السنة 1/168
Karena Jum'at adalah termasuk hari raya, jadi baiknya 'berhias' diri juga. Salah satunya ya dengan mandi itu.. Melihat rombongan ikhwan bersih dan rapih lebih meneduhkan pandangan dibanding ikhwan yang lusuh dan berbau-bau sesuatu :D
BalasHapusPostingan ini jadi referensi utama saya untuk penjelasan pd teman2 nanti yang bertanya. Syukron
Iya, semoga sunnah Rasulullah yg satu ini tdk lagi disepelekan!
Hapus