Sabtu, 23 Februari 2013

Kedudukan As-Sunnah dalam penetapan hukum

بسم الله الرحمن الرحيم


As-Sunnah adalah landasan kedua dalam penetapan hukum syari'at setelah Al-Qur'an. Allah subhanahu wa ta'aalaa telah memberi wewenang kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menjelaskan kandungan Al-Qur'an.
{وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ} [النحل: 44]
Dan kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. [An-Nahl:44]

Dari segi kedudukan memang As-Sunnah berada pada posisi kedua setelah Al-Qur'an, akan tetapi dari segi pengamalan dalam menetapkan hukum maka As-Sunnah bergandengan dengan Al-Qur'an, keduanya harus berjalan bersama untuk mencapai suatu hukum yang tepat.

Al-Qur'an dan As-Sunnah sama-sama wahyu dari Allah subhanahu wa ta'aalaa, tidak boleh dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
{مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى (2) وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى} [النجم: 2 - 4]
Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). [An-Najm: 2-4]

Dari Al-Miqdam bin Ma'dikarib radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ، وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ، وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ، أَلَا لَا يَحِلُّ لَكُمْ لَحْمُ الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ، وَلَا كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السَّبُعِ، وَلَا لُقَطَةُ مُعَاهِدٍ، إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا صَاحِبُهَا، وَمَنْ نَزَلَ بِقَوْمٍ فَعَلَيْهِمْ أَنْ يَقْرُوهُ فَإِنْ لَمْ يَقْرُوهُ فَلَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ» [سنن أبي داود: صحيح]
"Sesungguhnya aku diberi Al-Qur'an dan yang sepertinya (As-Sunnah), ketahuilah bahwa akan datang seseorang yang kekenyangan di atas tempat duduknya sambil berkata: Cukuplah kalian dengan Al-Qur'an, apa yang kamu dapatkan di dalamnya sesuatu yang halal maka halalkanlah, dan apa yang kamu dapatkan haram maka haramkanlah!? Ketahuilah bahwa tidak halal bagi kalian daging himar, dan tidak pula semua hewan buas yang bertaring, dan tidak pula barang temuan orang kafir yang dalam perdamaian kecuali ia tidak membutuhkannya lagi, dan barangsiapa yang bertamu pada suatu kaum maka mereka wajib menjamunya, jika tidak maka ia berhak membalasnya seperti perlakuan mereka". [Sunan Abu Daud: Sahih]

Dalam riwayat lain:
" يُوشِكُ أَحَدُكُمْ أَنْ يُكَذِّبَنِي وَهُوَ مُتَّكِئٌ عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثِي، فَيَقُولُ: بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللهِ، فَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ، وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ، أَلَا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللهُ " [مسند أحمد: صحيح]
"Akan ada seseorang dari kalian yang akan mendustakanku sambil bersandar di atas ranjangnya menyampaikan suatu hadits dariku dan berkata: Cukuplah antara kami dan kalian dengan kitabullah (Al-Qur'an), apa yang kita dapatkan di dalamnya dari yang halal maka kita menghalalkannya dan apa yang kita dapatkan di dalamnya dari yang haram maka kita mengharamkannya!? Ketahuilah bahwa sesungguhnya apa yang di haramkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti apa yang diharamkan oleh Allah" [Musnad Ahmad: Sahih]

Oleh sebab itu Allah subhanahu wa ta'aalaa menjadikan ketaatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai ketaatan kepada-Nya.
{مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ} [النساء: 80]
Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. [An-Nisaa':80]

Bahkan Allah subhanahu wa ta'aalaa menolak keimanan seseorang yang tidak menerima keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65]
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [An-Nisaa':65]
{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا} [الأحزاب: 36]
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. [Al-Ahzaab:36]

Suatu hari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:
«لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ»
"Laknat Allah bagi wanita bertato dan yang mentato, yang mencabut bulu alisnya, dan yang merapikan giginya untuk kecantikan, mereka mengubah ciptaan Allah"
Perkataan Ibnu Mas'ud ini sampai kepada seorang wanita yang bernama Ummu Ya'qub, lalu ia mendatangi Ibnu Mas'ud dan bertanya: Sesungguhnya telah sampai kepadaku kabar bahwa engkau melaknat ini dan itu?
Ibnu Mas'ud menjawab: Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan itu ada dalam kitabullah.
Ummu Ya'qub berkata: Aku telah membaca semua isi Al-Qur'an dan aku tidak mendapatkan apa yang engkau katakan?
Ibnu Mas'ud menjawab: Seandainya engkau membacanya dengan teliti maka engkau akan mendapatkannya, bukankah engkau telah membaca:
{وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} [الحشر: 7]
Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. [Al-Hasyr:7]
Ummu Ya'qub menjawab: Tentu.
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang hal itu. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur'an ada tiga bentuk:

A.      As-Sunnah menekankan kembali apa yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an.
B.      Menjelaskan sesuatu yang kurang jelas dalam Al-Qur'an.
C.      Menambahkan sesuatu yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an.
Contoh As-Sunnah menekankan kembali apa yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an:

1.      Dari Abu Musa radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ لَيُمْلِي لِلظَّالِمِ حَتَّى إِذَا أَخَذَهُ لَمْ يُفْلِتْهُ»
"Sesungguhnya Allah menangguhkan hukuman orang yang dzalim sampai pada saat Allah menghukumnya maka Allah tidak akan melepaskannya".
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca:
{وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ القُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ} [هود: 102] [صحيح البخاري ومسلم]
Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras. (Huud:102) [Sahih Bukhari dan Muslim]

2.      Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ العَظِيمُ السَّمِينُ يَوْمَ القِيَامَةِ، لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ، وَقَالَ: اقْرَءُوا
"Sesungguhnya akan didatangkan seseorang yang sangat gemuk pada hari kiamat, akan tetapi timbangannya disisi Allah tidak seberat sayap lalat". Bacalah firman Allah:
{فَلاَ نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ وَزْنًا} [الكهف: 105] [صحيح البخاري ومسلم]
"Dan kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat". (Al-Kahfi:105) [Sahih Bukhari dan Muslim]

3.      Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" إِنَّ اللهَ خَلَقَ الْخَلْقَ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ، فَقَالَتْ: هَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ مِنَ الْقَطِيعَةِ، قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ، وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى، قَالَ: فَذَاكِ لَكِ "
"Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk, sampai ketika selesai, Rahim (hubungan kerabat) berdiri dan berkata: Ini adalah tempat meminta perlindungan dari pemutusan (silaturahmi)!. Allah berkata: Betul, tidakkah kamu rela jika Aku menyambung (dengan nikmat, rahmat, dan kasih sayang) orang yang menyambungmu (bersilaturahmi), dan Aku memutuskan orang yang memutuskanmu? Rahim berkata: Iya! Allah menjawab: Maka itu untuk kamu!".
Kemudian Rasulullah berkata: "Bacalah jika kalian mau":
{فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ، أُولَئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَى أَبْصَارَهُمْ، أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَى قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا} [محمد: 23] [صحيح البخاري ومسلم]
Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran ataukah hati mereka terkunci? [Muhammad: 22-24] [Sahih Bukhari dan Muslim]

4.      Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا وَأَنَا أَوْلَى بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، اقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ:
"Tidak seorang mukmin pun kecuali aku adalah lebih utama untuknya di dunia dan di akhirat, bacalah jika kalian mau":
 {النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ} [الأحزاب: 6]
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri. [Al-Ahzaab:6]
 فَأَيُّمَا مُؤْمِنٍ مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا فَلْيَرِثْهُ عَصَبَتُهُ مَنْ كَانُوا، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا، فَلْيَأْتِنِي فَأَنَا مَوْلاَهُ " [صحيح البخاري ومسلم]
"Maka siapa saja dari orang yang beriman wafat dan meninggalkan harta maka yang mewarisinya adalah ahli warisnya yang terdekat, dan barangsiapa yang meninggalkan utang atau keluarga yang membutuhkan maka datanglah kepadaku karena aku adalah tuannya". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Contoh As-Sunnah menjelaskan sesuatu yang belum jelas dalam Al-Qur'an:

a)      Terkadang As-Sunnah menjelaskan secara terperinci apa yang disebutkan secara umum dalam Al-Qur'an, seperti:
1.      Firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ} [البقرة: 43]
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. [Al-Baqarah:43]

Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan salat, maka As-Sunnah datang menjelaskannya.

Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [صحيح البخاري]
"Dan salatlah kalian seperti kalian melihat aku salat". [Sahih Bukhari]

Demikian pula dengan penunaian zakat dijelaskan secara rinci dalam As-Sunnah.

2.      Firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا} [آل عمران: 97]
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. [Ali 'Imran:97]

Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan ibadah haji, maka As-Sunnah datang menjelaskannya.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ [صحيح مسلم]
"Pelajarilah tata cara pelaksanaan haji kalian dariku, karena sesungguhnya aku tidak tahu bisa jadi aku tidak menunaikan haji lagi setelah ibadah hajiku ini". [Sahih Muslim]

b)      As-Sunnah menjelaskan ayat-ayat yang sulit dipahami oleh para sahabat:
1.      Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«لَيْسَ أَحَدٌ يُحَاسَبُ إِلَّا هَلَكَ»
"Tidak ada seorang pun yang dihisab (diperiksa amalannya) pada hari kiamat kecuali akan binasa"
Aisyah bertanya: Ya Rasulullah,  semoga Allah menjadikan aku sebagai pembelamu, bukankah Allah 'azza wa jalla telah berfirman:
{فَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا} [الانشقاق: 8]
Adapun orang yang diberikan kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah. [Al-Insyiqaaq: 7-8]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
 «ذَاكَ العَرْضُ يُعْرَضُونَ وَمَنْ نُوقِشَ الحِسَابَ هَلَكَ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Itu hanyalah sebatas pemaparan (tentang amalannya) yang diperlihatkan pada mereka, akan tetapi barangsiapa yang membantah perhitungan tersebut maka ia akan binasa" [Sahih Bukhari dan Muslim]

2.      Firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ} [البقرة: 143]
Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia. [Al-Baqarah:143]

Mungkin ada yang bertanya bagaimana mungkin umat Islam menjadi saksi bagi umat-umat terdahulu padahal mereka tidak pernah bertemu?

Maka As-Sunnah datang menjelaskan sebagaimana diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَجِيءُ النَّبِيُّ وَمَعَهُ الرَّجُلَانِ وَيَجِيءُ النَّبِيُّ وَمَعَهُ الثَّلَاثَةُ وَأَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ وَأَقَلُّ فَيُقَالُ لَهُ هَلْ بَلَّغْتَ قَوْمَكَ فَيَقُولُ نَعَمْ فَيُدْعَى قَوْمُهُ فَيُقَالُ هَلْ بَلَّغَكُمْ فَيَقُولُونَ لَا فَيُقَالُ مَنْ يَشْهَدُ لَكَ فَيَقُولُ مُحَمَّدٌ وَأُمَّتُهُ فَتُدْعَى أُمَّةُ مُحَمَّدٍ فَيُقَالُ هَلْ بَلَّغَ هَذَا فَيَقُولُونَ نَعَمْ فَيَقُولُ وَمَا عِلْمُكُمْ بِذَلِكَ فَيَقُولُونَ أَخْبَرَنَا نَبِيُّنَا بِذَلِكَ أَنَّ الرُّسُلَ قَدْ بَلَّغُوا فَصَدَّقْنَاهُ قَالَ فَذَلِكُمْ قَوْلُهُ تَعَالَى {وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ} [سنن ابن ماجه: صحيح]
Seorang nabi datang pada hari kiamat bersama dua orang dari umatnya, dan ada nabi yang datang bersama tiga orang umatnya, dan ada yang lebih dari itu atau kurang. Kemudian dikatakan kepadanya: Apakah engkau telah menyampaikan risalah kepada kaummu? Maka nabi menjawab: Iya. Kemudian umatnya dipanggil dan ditanya: Apakah nabi ini telah menyampaikan kepada kalian? Mereka menjawab: Tidak. Kemudian dikatakan kepada nabi: Siapa yang akan bersaksi untukmu? Ia menjawab: Muhammad dan umatnya. Kemudian dipanggil umat Muhammad dan ditanya: Apakah nabi ini telah menyampaikan tugasnya? Mereka menjawab: Iya. Kemudian mereka ditanya: Bagaimana kalian tahu itu? Mereka menjawab: Nabi kami telah menceritakan hal itu kepada kami bahwa para rasul terdahulu telah menyampaikan tugasnya, maka kami membenarkannya.
Rasulullah bersabda: Itulah makna firman Allah ta'aalaa: "Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

3.      Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang firman Allah 'azza wa jalla:
{يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَاوَاتُ} [إبراهيم: 48]
Pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit. [Ibrahim:48]
Lalu di mana manusia pada saat itu, ya Rasulullah?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
«عَلَى الصِّرَاطِ» [صحيح مسلم]
"Di atas titian shirath". [Sahih Muslim]

c)      As-Sunnah memberi pengecualian terhadap nash Al-Qur'an yang bentuknya umum, seperti:
1.      Firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى} [البقرة: 178]
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. [Al-Baqarah:178]

Ayat ini menunjukkan bahwa semua yang membunuh harus dibunuh, akan tetapi As-Sunnah memberikan pengecualian.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ [صحيح البخاري]
"Seorang muslim tidak dibunuh jika membunuh orang kafir". [Sahih Bukhari]

2.      Firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ} [المائدة: 3]
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah. [Al-Maidah:3]

Ayat ini menunjukkan bahwa semua bangkai dan darah haram dimakan, akan tetapi As-Sunnah memberi pengecualian:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ [سنن ابن ماجه: صححه الألباني]
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai: Ikan dan belalang. Adapun dua darah: Hati dan limpa".  [Ibnu Majah: Shahih]

3.      Firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ} [النساء: 11]
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: Bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. [An-Nisaa':11]

Ayat ini menunjukkan bahwa semua yang meninggal berhak diwarisi oleh ahli warisnya, akan tetapi As-Sunnah memberi pengecualian:

Dari Abu Bakr radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«لاَ نُورَثُ، مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Kami para Nabi tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan menjadi sedekah". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dari Usamah bin Zayd radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«لاَ يَرِثُ المُؤْمِنُ الكَافِرَ، وَلاَ يَرِثُ الكَافِرُ المُؤْمِنَ» [صحيح البخاري]
"Orang mukmin tidak diwarisi oleh orang kafir, dan orang kafir tidak diwarisi oleh orang mukmin". [Sahih Bukhari]

Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَرِثُ الْقَاتِلُ شَيْئًا [سنن أبي داود: حسنه الألباني]

"Pembunuh tidak berhak mewarisi harta orang yang ia bunuh". [Sunan Abu Daud: Hasan]

4.      Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: Ketika ayat ini turun
{الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ} [الأنعام: 82]
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. [Al-An'aam:82]
Ayat ini terasa berat bagi umat Islam, maka sahabat bertanya: Ya Rasulullah, siapakah diantara kami yang tidak mendzalimi dirinya (dengan maksiat secara umum)?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
«لَيْسَ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ الشِّرْكُ أَلَمْ تَسْمَعُوا مَا قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ»
"Bukan kezaliman itu yang dimaksud akan tetapi kesyirikan, tidakkah kalian mendengar apa yang dikatakan Luqman kepada anaknya?"
{وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ} [لقمان: 13]
Dan (Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". [Luqman:13] [Sahih Bukhari dan Muslim]

d)      As-Sunnah men-taqyiid (menuntukan) nash yang muthlak dalam Al-Qur'an, seperti firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا} [المائدة: 38]
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya. [Al-Maidah:38]

Ayat ini menunjukkan bahwa sebesar apapun yang diambil oleh seorang pencuri maka tangannya harus dipotong secara muthlak dari ujung jari sampai bahu, akan tetapi As-Sunnah menetapkan batasan harga yang dicuri dan menentukan bagian khusus yang harus dipotong.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا» [صحيح البخاري ومسلم]
"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali mencuri barang seharga seperempat dinar ke atas". [Sahih Bukhari dan Muslim]

'Adiy radhiyallahu 'anhu berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ يَدَ سَارِقٍ مِنَ الْمَفْصِلِ [السنن الكبرى للبيهقي: حسن]
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memotong tangan pencuri di bagian pergelangan". [Sunan Al-Kubraa karya Al-Baehaqiy]

Contoh As-Sunnah menambahkan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an:

1)      Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ» [صحيح مسلم]
Rasulullah melarang makan semua hewan buas yang bertaring, dan melarang semua burung yang bercakar tajam (untuk memangsa). [Sahih Muslim]

2)      Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ» [صحيح البخاري]
"Barangsiapa yang mengganti agamanya (keluar dari Islam) maka bunulah ia". [Sahih Bukhari]

Wallahu a'lam!

Silahkan baca buku:
  المؤلف: محمد ناصر الدين الألباني

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...