Kamis, 21 April 2011

Menyentuh Kemaluan; Apakah Membatalkan Wudhu?


Para ulama berselisih pendapat akan hal ini, dan terbagi kepada empat kelompok. Perselisihan ini terjadi karena ada dua hadits yang sepertinya bertolak belakang, maka diantara ulama ada yang menguatkan salah satu dari keduanya, ada yang mengklaim salah satunya mansukh, dan ada yang berusaha untuk menyatukan keduanya.

Pendapat pertama: 

Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ini adalah madzhab Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Malik, dan riwayat beberapa orang Sahabat. Dalil yang mereka gunakan:
Hadits Thalq bin Ali, bahwasanya seseorang bertanya pada Rasulullah tentang seseorang yang menyentuh kelaminnya setelah berwudhu. Maka Rasulullah mejawab:  " هل هو إلا بضعة منك ؟ " , dan dalam satu riwayat menyebutkan bahwasanya seseorang bertanya: Di saat saya sedang shalat saya menggaruk paha saya dan tangan saya menyentuh kemaluan saya. Rasulullah menjawab: "إنما هو منك" artinya: kemaluanmu itu adalah anggota tubuhmu juga (tidak membatalkan wudhu jika menyentuhnya).
Mereka mengatakan: Tidak ada perselisihan, apabila kelamin menyentuh paha itu tidak membatalkan wudhu, dan tidak ada perbedaan antara tangan dan paha sebagai anggota badan. Mereka juga men-dha'if-kan/melemahkan hadits Busrah yang memerintahkan wudhu bagi orang yang menyentuh kelamin.

Pendapat kedua: 

Menyentuh kelamin membatalkan wudhu secara mutlak. Ini adalah madzhab Imam Malik yang masyhur, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, dan riwayat kebanyakan Sahabat. Hujjah yang mereka pakai:
1. Hadits Busrah binti Shafwan, bahwasanya Rasulullah bersabda:
"من مس ذكره فليتوضأ".
artinya: Barang siapa yang menyentuh kemaluannya maka ia harus berwudhu .
2. Hadits Ummu Habibah, bahwasanya Rasulullah bersabda: "من مس فرجه فليتوضأ".
Hadits di atas juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Arwa binti Unais, Aisyah, Jabir, Zaid bin Khalid, dan Abdullah bin Amr.
Mereka mengatakan: "Hadits Busrah lebih kuat dari hadits Thalq dengan beberapa alasan di antaranya:
A. Hadits Thalq memiliki cacat dan telah didhaifkan oleh Abu Zur'ah dan Abu Hatim, bahkan An-Nawawi telah berlebihan dalam kitabnya Al-Majmu' di mana beliau meyebutkan kesepakatan para Huffadz tentang pen-dha'if-an hadits tersebut.
[catatan: Hadits Thalq diriwayatkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasaai dan yang lainnya dari Qais bin Thalq dari bapaknya (Thalq bin Ali). Ulama al-jarh wa at-ta'dil berselisih tentang Qais bin Thalq apakah haditsnya diterima atau ditolak. Ibnu Ma'in, Al-'Ijli dan Ibnu Hibban mengatakan Qais bin Thalq itu tsiqah (haditsnya diterima). Sedangkan Abu Hatim, Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'I, dan riwayat lain dari Ibnu Ma'in mereka  melemahkan hadits Qais. Adapun Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Taqrib mengambil jalan tengah dan menghukum Qais sebagai shaduuq (Haditsnya hasan/diterima)].
B. Kalaupun hadits Thalq shahih, tetap saja hadits Abu Hurairah yang semakna dengan hadits Busrah lebih didahulukan, karena Thalq tiba di Madinah di saat orang-orang sedang membangun Masjid. Sedangkan Abu Hurairah masuk Islam pada tahun Khaibar, enam tahun setelah tibanya Thalq. Dengan demikian hadits Abu Hurairah me-nasakh hadits Thalq.
C. Kandungan hadits Thalq tetap pada hukum awal (wudhu'nya tidak batal), sedangkan hadits Busrah memberi hukum baru (membatalkan hukum awal). Dan qaidah mengatakan: Hadits yang memberi hukum baru didahulukan dari hadits yang tetap pada hukum awal, karena hukum-hukum syar'i banyak membatalkan hukum awal.
D. Dalam hadits Busrah terkandung penetapan satu hukum, sedangkan hadits Thalq me-nafi-kan hukum. Dan qaidah ushul mengatakan: bahwasanya riwayat yang menetapkan satu hukum didahulukan dari pada yang me-nafi-kan. Dan riwayat yang mengandung larangan didahulukan dari pada riwayat yang membolehkan.
E. Yang meriwayatkan hadist batalnya wudhu jika menyentuh kemaluan lebih banyak dan lebih masyhur, dan merupakan pendapat kebanyakan Sahabat radiyallahu 'anhum.

Pendapat ketiga: 

Membatalkan wudhu apabila menyentuh kemaluan dengan syahwat. Apabila menyentuh tidak dengan syahwat, maka tidak membatalkan. Ini adalah riwayat dari Imam Malik, dan pendapat yang dipilih oleh syekh Al-Bany.
Kelompok ini menafsirkan Hadits Busrah apabila menyentuh dengan syahwat, dan Hadits Thalq apabila menyentuh tanpa syahwat. Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah "إنما هو بضعة منك", jika menyentuh kemaluan tanpa syahwat maka sama saja kalau ia menyentuh anggota badannya yang lain.

Pendapat keempat: 

Berwudhu bagi orang yang menyentuh kelaminnya adalah mustahab secara mutlak dan bukan wajib. Ini adalah madzhab Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, syekh Islam Ibnu Taimiyah, dan sepertinya pendapat yang dipilih oleh syekh Ibnu Utsaimin hanya saja beliau mengatakan sunnah apabila menyentuh tanpa syahwat dan menguatkan pendapat yang mewajibkan wudhu apabila menyentuh dengan syahwat untuk lebih hati-hati. Kelompok ini menafsirkan perintah dalam hadits Busrah sebagai sunnah dan hadits Thalq me-nafi-kan kewajiban.

Kelompok ketiga dan keempat lebih memilih untuk menyatukan kedua hadits dari pada menguatkan salah satunya, dengan alasan:
1. Pendapat yang mengatakan bahwa hadits Thalq mansukh dengan alasan Thalq lebih dulu masuk Islam dari pada Abu Hurairah adalah kurang tepat, karena hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan di-nasakh-nya suatu hadits, sebab bisa jadi yang belakangan masuk Islam telah mendengar hadits tersebut dari sahabat lain yang telah lebih dulu masuk Islam. Kecuali apabila yang terakhir masuk Islam itu mendengarkan hadits tersebut langsung dari Rasulullah dan mengatakan "سمعتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول" atau lafadz lain yang menunjukkan kalau ia mendengarkannya langsung.
2. Dalam hadits Thalq disebutkan `illah/alasan yang tidak mungkin hilang, yaitu kemaluan adalah bagian dari anggota tubuh. Sedangkan qaidah mengatakan : Apabila suatu hukum dikaitkan dengan suatu `illah yang tidak mungkin hilang, maka hukum itu pun tidak bisa hilang dan tidak bisa di-nasakh.
3. Apabila ada dua hadits yang kelihatannya bertentangan, tidak boleh diputuskan pada salah satunya mansukh jika masih bisa disatukan.
4. Menyatukan dua hadits yang kelihatannya bertentangan lebih utama dari pada menjatuhkan salah satu dari keduanya.

Wallahu a'lam !

* Pernah dipublikasikan di buletin al-wasathiyah .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...