Senin, 18 Mei 2015

Pembahasan derajat rawiy yang didiamkan oleh ulama Jarh wa Ta’diil

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wabarakaatuh!

Ketika Imam Al-Bukahriy, Ibnu Abi Hatim, atau ulama Jarh wa Ta’dil lainnya rahimahumullah menyebutkan biografi seorang rawi hadits namun mereka tidak menyebutkan pujian (ta'diil) atau celaan (jarh) padanya, bagaimana derajat hadits yang mereka riwayatkan?

Apakah mereka dihukumi tsiqah, karena seandainya mereka punya cacat maka para ulama tidak mungkin mendiamkannya!?

Atau mereka masuk kategori majhuul (tidak diketahui), karena tidak didapati satupun pujian atau celaan padanya!?

Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, dan kesimpulan yang mereka pegangi menjadi salah satu sebab perselisihan mereka dalam men-shahih-kan atau me-lemah-kan suatu hadits.

Berikut beberapa pendapat ulama dan referensi yang membahas masalah ini:

1.      DR. Mahmud Ath-Thahan, dalam kitabnya “Ushuul At-Takhriij wa diraasah Al-Asaaniid" halaman 155.

Beliau berpendapat bahwa diamnya Imam Bukhariy atas seorang rawiy menunjukkan bahwa ia tsiqah.
2.      Syekh Ali bin Nayif Asy-Syahuud, dalam bukunya “Al-Hafidz Ibnu Hajar wa Manhajuhu fii Taqriib At-Tahdziib”.

Beliau menghukumi hadits mereka hasan selama tidak ada yang menghukuminya mungkar.
Dalam tulisannya beliau memaparkan pendapat ulama beserta contoh-contoh yang menguatkan pendapat ini, dan membantah pendapat yang menghukumi mereka majhuul.

3.      Syekh Muhammad Khalaf Salamah, dalam kitabnya “Lisaan Al-Muhadditsiin”.

Beliau berpendapat bahwa derajat mereka muhtamal (mirip dengan shaduuq yukhthi')


Download kitab: لسان المحدثين

4.      DR. Akram Dhiyaa’ Al-Umariy, dalam kitabnya “Buhuts fii Tarikh As-Sunnah Al-Musyarrafah” halaman 138.

Beliau bependapat bahwa tidak boleh menghukumi mereka tsiqah secara mutlak, yang terbaik adalah sikap Ibnu Hajar yang menghukumi mereka sebagai mastuur (semakna dengan majhuul haal).



5.      Syekh Abdul Karim Al-Khudhair, beliau memilih tawaqquf sampai ada yg memujinya.


Download kitab: شرح اللؤلؤ المكنون في أحوال الأسانيد والمتون
6.      Syekh Abdullah bin Yusuf Al-Judai', dalam kitabnya “Tahriir Ulum Al-Hadits”.

Beliau memilih agar meneliti ulang hadits-hadits mereka, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
a. Mengumpulkan semua hadits yang diriwayatkannya.
b. Meneliti kondisi hadits-hadits yang diriwayatkannya, apakah sama seperti yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah lainnya ataukah menyelisihi, atau ia sendiri dalam meriwayatkan hadits tersebut.
c. Mempertimbangkan kemasyhurannya dengan melihat jumlah murid yang telah menerima hadits darinya.
d. Mempertimbangkan kemasyhurannya dengan melihat riwayat yang meyebut dirinya dalam sebuah kisah atau kejadian.
e. Ada yang memuji gurunya, yang mana gurunya tersebut tidak diketahui kecuali melalui dirinya.



7.      Syaikh Abul-Hasan As-Sulaimaniy, beliau juga lebih condong untuk menilainya majhuul untuk rawi yang didiamkan Ibnu Abi Hatim hingga didapati tautsiq atau jarh.

Beliau berkata agar dilihat jumlah rawi yang meriwayatkan darinya hingga sampai jumlah yang menghilangkan jahaalatul-'ain nya hingga naik menjadi jahaalatul-haal. Jika tidak maka ia masih dalam jahaalatul-'ain. Dan meskipun terangkat jahaalatul-'ain nya, hal tersebut juga tidak melazimkan tautsiq hingga disebutkan tautsiq atau tajrih.

Pada awalnya, beliau menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan pada muqaddimah Ibnu Abi Hatim, dikatakan bahwa jika beliau mendapati keterangan jarh atau ta'dil maka tentu beliau akan menyebutkannya.

Oleh karena itu :

[1]. Al-Hafizh Ibnu Katsir ketika menyebutkan Musa bin Jubair al-Anshariy dimana beliau berkata bahwa Ibnu Abi Hatim tidak menyebutkan hadza wa laa hadza [jarh/ta'dil] lalu beliau menegaskan bahwa rawi tersebut mastuur haal di sisi Ibnu Abi Hatim.

[2]. Dalam Dzail Mizan al-I'tidal oleh al-'Iraqiy pada biografi Mahdiy bin 'Isa al-Wasithiy disebutkan perkataan Ibnul-Qaththan bahwa Ibnu Abi Hatim tidak menyebutkan jarh maupun ta'dil mengenainya yang berarti rawi tsb majhuul haal di sisi Ibnu Abi Hatim.

[3]. Dalam Bayanul-Wahm, Ibnul-Qaththan lebih sharih mengatakan bahwa yang demikian juga petanda majhul di sisi al-Bukhariy.

[4]. Syaikh al-Albaniy dalam Adh-Dha'ifah juga mengatakan bahwa rawi yang tidak disebutkan jarh/ta'dil oleh Ibnu Abi Hatim kondisinya aqrab [lebih dekat] kepada majhuul di sisi Ibnu Abi Hatim ketimbang tsiqah. Jika tidak, tidak mungkin Ibnu Abi Hatim mendiamkannya. Yang menguatkan hal ini dikarenakan perkataan Ibnu Abi Hatim sendiri dalam muqaddimahnya. Jadi tidak mungkin Ibnu Abi Hatim mendiamkannya kecuali karena memang beliau tidak mengetahui keadaan rawi tsb. Maka tidak bisa menjadikan diamnya Ibnu Abi Hatim sebagai petanda tautsiq seperti pendapat beberapa muhaddits afadhil di zaman kita. [Ini kata Syaikh]

Wallaahu A'lam.

Demikian dari Ithaf an-Nabil, secara ringkas. Diterjemahkan oleh Akhi, Jaser Putra Aisyah

8.      Syekh 'Adaab Mahmuud Al-Hamsy, dalam bukunya yang khusus membahas masalah ini yang berjudul: “Ruwah Al-Hadiits Al-Ladziina Sakata ‘alaihim Aimmah Al-Jarh wa At-Ta’diil Baina At-Tautsiiq wa At-Tajhiil”, sebanyak 255 halaman.

Di akhir pembahasan beliau menyebutkan beberapa kesimpulan, diantaranya: Tidak boleh menghukumi mereka secara mutlak bahwa mereka tsiqah, atau majhuul, atau mastuur. Akan tetapi masing-masing rawiy harus diteliti ulang sesuai kaidah ilmu hadits.



Kesimpulan:

Pendapat yang banyak adalah kembali meneliti lebih dalam kondisi setiap rawiy yang tidak ditemukan padanya ta’diil (pujian) atau tajriih (celaan) dari ulama yang diakui.

Wallahu ta’aalaa a’lam!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...