بسم الله الرحمن الرحيم
Hadits perintah membunuh tokek,
cecak, dan sejenisnya diriwayatkan dari beberapa sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, diantaranya:
1.
Hadits Ummu Syarik
Ummu Syariik radhiyallahu
'anha berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الوَزَغِ، وَقَالَ: كَانَ يَنْفُخُ
عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ [صحيح البخاري ومسلم]
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak (tokek dan
sejenisnya), dan beliau bersabda: "Dulu ia membantu meniupkan api untuk
(membakar) Nabi Ibrahim 'alaihissalam (ketika dibakar)". [Sahih
Bukhari]
2.
Hadits Sa’ad bin Abi Waqqash
Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu
'anhu berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
[صحيح مسلم]
Seseungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk membunuh tokek (dan sejenisnya), dan beliau menamainya “Fuwaisiq” (si
kecil yang suka merusak dan mengganggu). [Sahih Muslim]
3.
Hadits Abu
Hurairah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
«مَنْ
قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، وَمَنْ قَتَلَهَا
فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، لِدُونِ الْأُولَى، وَإِنْ
قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، لِدُونِ الثَّانِيَةِ»
[صحيح مسلم]
“Barangsiapa yang membunuh satu cecak (atau tokek) pada pukulan pertama maka
ia mendapat begini dan begitu pahala, dan barangsiapa yang membunuhnya pada
pukulan kedua maka ia mendapat begini dan begitu pahala lebih sedikit dari yang
pertama, dan jika ia membunuhnya pada pukulan yang ketiga maka ia mendapat
begini dan begitu pahala lebih sedikit dari yang kedua. [Sahih Muslim]
Dalam riwayat lain,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«فِي
أَوَّلِ ضَرْبَةٍ سَبْعِينَ حَسَنَةً» [صحيح مسلم]
“Pada pukulan pertama mendapat tujuh puluh pahala”. [Sahih Muslim]
4.
Hadits
Aisyah bint Abi Bakr
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«لِلْوَزَغِ
الْفُوَيْسِقُ»
“Cecak atau tokek adalah hewan fuwaisiq (si
kecil yang merusak dan mengganggu)”.
Aisyah berkata: Dan aku tidak mendengar beliau
memerintahkan untuk membunuhnya. [Sahih Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain:
Saibah maulah Al-Fakih bin Al-Mugirah menemui
Aisyah, dan ia melihat dalam rumahnya ada tombak yang ditempatkan, maka ia
bertanya: Wahai Ummul Mukminin, apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?
Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab: Kami
membunuh cecak dengannya, karena sesungguhnya Nabi Allah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menceritakan kepada kami:
«أَنَّ
إِبْرَاهِيمَ لَمَّا أُلْقِيَ فِي النَّارِ، لَمْ تَكُنْ فِي الْأَرْضِ دَابَّةٌ، إِلَّا
أَطْفَأَتِ النَّارَ، غَيْرَ الْوَزَغِ، فَإِنَّهَا كَانَتْ تَنْفُخُ عَلَيْهِ، فَأَمَرَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ»
“Bahwasanya Nabi Ibrahim ketika dilemparkan ke dalam api (oleh kaum
musyrik), tidak ada satu hewan bumi pun kecuali berusaha memadamkan api
tersebut, kecuali cecak, karena ia meniupnya agar lebih membara, maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk
membunuhnya”. [Sunan Ibnu Majah: Sahih]
5.
Hadits Abdullah
bin Mas’ud
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا، فَلَهُ حَسَنَةٌ " [مسند أحمد: حسن لغيره]
“Barangsiapa yang membunuh satu tokek (atau cecak) maka baginya satu
pahala”. [Musnad Ahmad: Hasan ligairih]
Penjelasan singkat
hadits-hadits di atas:
a) Allah subhanahu wa
ta’aalaa melakukan dan menetapkan hukum sesuai kehendaknya.
Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:
{وَلَكِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ } [البقرة: 253]
Akan
tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya.
[Al-Baqarah: 253]
{إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ} [الحج: 14]
Sesungguhnya
Allah berbuat apa yang Dia kehendaki. [Al-Hajj:
14]
{كَذَلِكَ اللَّهُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ} [آل عمران: 40]
Demikianlah,
Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya.
[Ali ‘Imran: 40]
{إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ} [الحج: 18]
Sesungguhnya
Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.
[Al-Hajj: 18]
{إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ} [المائدة: 1]
Sesungguhnya
Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. [Al-Maidah: 1]
Ada hewan yang dilarang untuk dibunuh dan ada
hewan yang diperitahkan untuk dibunuh. Ada batu yang disyari’atkan untuk dicium
dan ada batu yang disyari’atkan untuk dilempari. Ada manusia yang ditakdirkan
masuk surga dan ada yang ditakdirkan masuk neraka.
{لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ}
[الأنبياء: 23]
Dia
(Allah) tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan
ditanyai. [Al-Anbiyaa’: 23]
b)
Ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu dari
Allah subhanahu wa ta’aalaa yang harus kita imani dan taati.
Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:
{مَا
ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى (2) وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا
وَحْيٌ يُوحَى} [النجم: 2 - 4]
Kawanmu (Muhammad) tidak
sesat dan tidak pula keliru. Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan
hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya). [An-Najm: 2-4]
{وَمَا
آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ
إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } [الحشر: 7]
Dan apa yang diberikan
Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya. [Al-Hasyr:7]
c)
Hukum membunuh cecak atau
tokek
Ada ulama yang
menghukuminya wajib karena lafadz perintah dalam hadits-hadits di atas menunjukkan
wajib.
Ada pula yang menghukuminya
sunnah karena adanya imbalan pahala bagi yang mau melaksanakannya.
Imam An-Nawawiy rahimahullah
menamai bab untuk hadits ini dalam sahih Muslim dengan nama bab: “Disunnahkan
membunuh cecak”.
d)
Hikmah perintah membunuh
cecak
Hikmah utama pada setiap
perintah dan larangan dalam syari’at Islam adalah takliif (beban)
sebagai cobaan apakah kita mau melaksanakanya atau tidak, atas dasar iman
sekalipun tidak mengetahui alasan dan tujuannya.
Allah subhanahu wa
ta’aalaa berfirman:
{وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ
لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ
ضَلَالًا مُبِينًا} [الأحزاب: 36]
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu
ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat
dengan kesesatan yang nyata. [Al-Ahzaab: 36]
Namun sebagian ulama berijtihad
menyebutkan alasan perintah membunuh cecak dan sejenisnya yaitu karena mereka
adalah hewan yang mengganggu dan merusak, beberapa diantaranya memiliki racun
(bisa).
Dan bukti bahwa tokek dan
cekak adalah hewan yang berperilaku buruk karena ia telah ikut membantu kaum
musyrik mengobarkan api untuk membakar Nabi Ibarhim ‘alaihissalam.
e)
Bahaya mendukung suatu
kesesatan sekalipun hanya dalam hati
Ada yang mempertanyakan,
bagaimana mungkin cecak atau tokek yang ukurannya tidak begitu besar mampu
meniup api yang membakar Nabi Ibrahim?
Ulama menjawab: Bahwa usaha
yang ia lakukan sudah cukup dianggap suatu kejahatan sekalipun tidak memberikan
pengaruh yang dianggap besar.
Abu Bakrah radhiallahu 'anhu berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ
بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»
"Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi)
dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk
neraka".
Aku pun bertanya: "Wahai Rasulullah, ini bagi yang membunuh, tapi
bagaimana dengan yang terbunuh?"
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:
«إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»
[صحيح البخاري ومسلم]
"Dia juga sebelumnya sangat ingin membunuh temannya".
[Sahih Bukhari dan Muslim]
f)
Anjuran menyegerakan amalan
baik
Hikmah kenapa pukulan
pertama yang membuat cekak mati lebih banyak pahalanya dari pada jika ia mati
ketika pululan kedua atau ketiga.
Adalah untuk mendorong
untuk segera membunuhnya, agar cecak tidak memiliki kesempatan untuk lari jika
tidak mati pada pukulan pertama.
Ini juga menjadi isyarat
agar kita senantiasa menyegerakan dalam melaksanakan suatu amal ibadah, tidak
menunda-nunda pada kesempatan berikutnya yang bisa jadi tidak akan datang lagi.
Allah subhanahu wa
ta’aalaa berfirman:
{فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ}
[البقرة: 148]
Maka berlomba-lombalah
(dalam membuat) kebaikan. [Al-Baqarah:148]
{أُولَئِكَ
يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ} [المؤمنون: 61]
Mereka itu bersegera untuk
mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya. [Al-Mu’minuun:61]
g)
Boleh membunuh cecak atau
tokek saat melakukan ihram dalam haji atau umrah, begitu pula ketika sedang
shalat, sama sepeti hewan-hewan fasik lainnya.
Dari Aisyah radhiyallahu
'anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"
خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ، كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ، يَقْتُلُهُنَّ فِي الحَرَمِ: الغُرَابُ،
وَالحِدَأَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالفَأْرَةُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ " [صحيح البخاري ومسلم]
Lima hewan semuanya fasik
(berbahaya), bisa dibunuh sekalipun di daerah haram: Burung gagak, burung
rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing liar. [Sahih Bukhari dan Muslim]
Sebagian ulama berpendapat
sebaliknya, bahwa yang boleh dibunuh saat ihram atau shalat hanya yang
disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun cecak tidak
ada perintah untuk membunuhnya dalam kondisi tersebut sebagaimana dipahami pada
perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Aku tidak mendengar beliau
memerintahkan untuk membunuhnya”. [Sahih Bukhari dan Muslim]
h)
Haram memakan tokek atau
cecak karena tergolong hewan yang buruk dan telah diperintahkan untuk dibunuh
Allah subhanahu wa
ta’aalaa berfirman:
{وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157]
Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [Al-A’raaf: 157]
i)
Haram memperjual belikan tokek dan cecak.
Karena cecak dan tokek haram dimakan maka memperjual-belikannya juga haram, dari Jabir
bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
«قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ لَمَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا
جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوهَا» [صحيح البخاري ومسلم]
“Allah membinasakan Yahudi, ketika Allah mengharamkan atas
mereka lemak bangkai mereka mengolahnya kemudian menjualnya kemudian mereka
memakan hasil penjualannya”. [Sahih Bukhari dan Muslim]
j)
Bangkai cecak atau tokek
adalah najis
Karena jumhur ulama
berpendapat bahwa hewan ini memiliki darah yang mengalir, berbeda dengan mazhab
Syafi’iy yang berpendapat bahwa hewan ini tidak punya darah mengalir maka
bangkainya tidak najis seperti lalat dan sejenisnya.
k)
Jilatan cecak tidak najis
karena ia banyak berkeliaran seperti kucing.
Kabsyah bint Ka'b menyiapkan air wudhu untuk Abu Qatadah kemudian datang kucing
meminumnya dan Abu Qatadah membiarkannya minum. Kabsyah heran melihat hal itu
maka Abu Qatadah berkata: Apakah engkau heran dengan hal ini?
Kabsyah menjawab: Iya.
Maka Abu Qatadah radhiyallahu
‘anhu berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
«إِنَّهَا
لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ» [سنن أبي داود: صحيح]
"Kucing itu bukan
najis, ia adalah hewan yang banyak berkeliaran di antara kalian". [Sunan
Abu Daud: Sahih]
Hadits tentang hewan
Hukum memelihara anjing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...