Jumat, 28 Agustus 2015

Hadits Perintah membunuh tokek, cecak dan sejenisnya

بسم الله الرحمن الرحيم


Hadits perintah membunuh tokek, cecak, dan sejenisnya diriwayatkan dari beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya:

1.      Hadits Ummu Syarik

Ummu Syariik radhiyallahu 'anha berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الوَزَغِ، وَقَالَ: كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ [صحيح البخاري ومسلم]

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cecak (tokek dan sejenisnya), dan beliau bersabda: "Dulu ia membantu meniupkan api untuk (membakar) Nabi Ibrahim 'alaihissalam (ketika dibakar)". [Sahih Bukhari]

2.      Hadits Sa’ad bin Abi Waqqash

Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا [صحيح مسلم]

Seseungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek (dan sejenisnya), dan beliau menamainya “Fuwaisiq” (si kecil yang suka merusak dan mengganggu). [Sahih Muslim]

3.      Hadits Abu Hurairah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، وَمَنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، لِدُونِ الْأُولَى، وَإِنْ قَتَلَهَا فِي الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةً، لِدُونِ الثَّانِيَةِ» [صحيح مسلم]

“Barangsiapa yang membunuh satu cecak (atau tokek) pada pukulan pertama maka ia mendapat begini dan begitu pahala, dan barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan kedua maka ia mendapat begini dan begitu pahala lebih sedikit dari yang pertama, dan jika ia membunuhnya pada pukulan yang ketiga maka ia mendapat begini dan begitu pahala lebih sedikit dari yang kedua. [Sahih Muslim]

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ سَبْعِينَ حَسَنَةً» [صحيح مسلم]

“Pada pukulan pertama mendapat tujuh puluh pahala”. [Sahih Muslim]

4.      Hadits Aisyah bint Abi Bakr

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«لِلْوَزَغِ الْفُوَيْسِقُ»

“Cecak atau tokek adalah hewan fuwaisiq (si kecil yang merusak dan mengganggu)”.
Aisyah berkata: Dan aku tidak mendengar beliau memerintahkan untuk membunuhnya. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain:

Saibah maulah Al-Fakih bin Al-Mugirah menemui Aisyah, dan ia melihat dalam rumahnya ada tombak yang ditempatkan, maka ia bertanya: Wahai Ummul Mukminin, apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?
Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab: Kami membunuh cecak dengannya, karena sesungguhnya Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepada kami:

«أَنَّ إِبْرَاهِيمَ لَمَّا أُلْقِيَ فِي النَّارِ، لَمْ تَكُنْ فِي الْأَرْضِ دَابَّةٌ، إِلَّا أَطْفَأَتِ النَّارَ، غَيْرَ الْوَزَغِ، فَإِنَّهَا كَانَتْ تَنْفُخُ عَلَيْهِ، فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ»

“Bahwasanya Nabi Ibrahim ketika dilemparkan ke dalam api (oleh kaum musyrik), tidak ada satu hewan bumi pun kecuali berusaha memadamkan api tersebut, kecuali cecak, karena ia meniupnya agar lebih membara, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuhnya”. [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

5.      Hadits Abdullah bin Mas’ud

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

" مَنْ قَتَلَ وَزَغًا، فَلَهُ حَسَنَةٌ " [مسند أحمد: حسن لغيره]

“Barangsiapa yang membunuh satu tokek (atau cecak) maka baginya satu pahala”. [Musnad Ahmad: Hasan ligairih]

Penjelasan singkat hadits-hadits di atas:

a)      Allah subhanahu wa ta’aalaa melakukan dan menetapkan hukum sesuai kehendaknya.

Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{وَلَكِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ } [البقرة: 253]

Akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya. [Al-Baqarah: 253]

{إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيدُ} [الحج: 14]

Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki. [Al-Hajj: 14]

{كَذَلِكَ اللَّهُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ} [آل عمران: 40]

Demikianlah, Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya. [Ali ‘Imran: 40]

{إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ} [الحج: 18]

Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki. [Al-Hajj: 18]

{إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ} [المائدة: 1]

Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. [Al-Maidah: 1]

Ada hewan yang dilarang untuk dibunuh dan ada hewan yang diperitahkan untuk dibunuh. Ada batu yang disyari’atkan untuk dicium dan ada batu yang disyari’atkan untuk dilempari. Ada manusia yang ditakdirkan masuk surga dan ada yang ditakdirkan masuk neraka.

{لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ} [الأنبياء: 23]

Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai. [Al-Anbiyaa’: 23]

b)      Ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu dari Allah subhanahu wa ta’aalaa yang harus kita imani dan taati.

Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى (2) وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى} [النجم: 2 - 4]

Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). [An-Najm: 2-4]

{وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ } [الحشر: 7]

Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. [Al-Hasyr:7]

c)       Hukum membunuh cecak atau tokek

Ada ulama yang menghukuminya wajib karena lafadz perintah dalam hadits-hadits di atas menunjukkan wajib.

Ada pula yang menghukuminya sunnah karena adanya imbalan pahala bagi yang mau melaksanakannya.

Imam An-Nawawiy rahimahullah menamai bab untuk hadits ini dalam sahih Muslim dengan nama bab: “Disunnahkan membunuh cecak”.

d)      Hikmah perintah membunuh cecak

Hikmah utama pada setiap perintah dan larangan dalam syari’at Islam adalah takliif (beban) sebagai cobaan apakah kita mau melaksanakanya atau tidak, atas dasar iman sekalipun tidak mengetahui alasan dan tujuannya.
Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا} [الأحزاب: 36]

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata. [Al-Ahzaab: 36]

Namun sebagian ulama berijtihad menyebutkan alasan perintah membunuh cecak dan sejenisnya yaitu karena mereka adalah hewan yang mengganggu dan merusak, beberapa diantaranya memiliki racun (bisa).

Dan bukti bahwa tokek dan cekak adalah hewan yang berperilaku buruk karena ia telah ikut membantu kaum musyrik mengobarkan api untuk membakar Nabi Ibarhim ‘alaihissalam.

e)      Bahaya mendukung suatu kesesatan sekalipun hanya dalam hati

Ada yang mempertanyakan, bagaimana mungkin cecak atau tokek yang ukurannya tidak begitu besar mampu meniup api yang membakar Nabi Ibrahim?

Ulama menjawab: Bahwa usaha yang ia lakukan sudah cukup dianggap suatu kejahatan sekalipun tidak memberikan pengaruh yang dianggap besar.

Abu Bakrah radhiallahu 'anhu berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ»

"Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka".
Aku pun bertanya: "Wahai Rasulullah, ini bagi yang membunuh, tapi bagaimana dengan yang terbunuh?"
Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab:

«إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Dia juga sebelumnya sangat ingin membunuh temannya". [Sahih Bukhari dan Muslim]

f)       Anjuran menyegerakan amalan baik

Hikmah kenapa pukulan pertama yang membuat cekak mati lebih banyak pahalanya dari pada jika ia mati ketika pululan kedua atau ketiga.
Adalah untuk mendorong untuk segera membunuhnya, agar cecak tidak memiliki kesempatan untuk lari jika tidak mati pada pukulan pertama.

Ini juga menjadi isyarat agar kita senantiasa menyegerakan dalam melaksanakan suatu amal ibadah, tidak menunda-nunda pada kesempatan berikutnya yang bisa jadi tidak akan datang lagi.

Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ} [البقرة: 148]

Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. [Al-Baqarah:148]

{أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ} [المؤمنون: 61]

Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya. [Al-Mu’minuun:61]

g)      Boleh membunuh cecak atau tokek saat melakukan ihram dalam haji atau umrah, begitu pula ketika sedang shalat, sama sepeti hewan-hewan fasik lainnya.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

" خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ، كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ، يَقْتُلُهُنَّ فِي الحَرَمِ: الغُرَابُ، وَالحِدَأَةُ، وَالعَقْرَبُ، وَالفَأْرَةُ، وَالكَلْبُ العَقُورُ " [صحيح البخاري ومسلم]

Lima hewan semuanya fasik (berbahaya), bisa dibunuh sekalipun di daerah haram: Burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus, dan anjing liar. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Sebagian ulama berpendapat sebaliknya, bahwa yang boleh dibunuh saat ihram atau shalat hanya yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun cecak tidak ada perintah untuk membunuhnya dalam kondisi tersebut sebagaimana dipahami pada perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Aku tidak mendengar beliau memerintahkan untuk membunuhnya”. [Sahih Bukhari dan Muslim]

h)      Haram memakan tokek atau cecak karena tergolong hewan yang buruk dan telah diperintahkan untuk dibunuh

Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:

{وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157]

Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [Al-A’raaf: 157]

i)        Haram memperjual belikan tokek dan cecak.

Karena cecak dan tokek haram dimakan maka memperjual-belikannya juga haram, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ لَمَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوهَا» [صحيح البخاري ومسلم]

“Allah membinasakan Yahudi, ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak bangkai mereka mengolahnya kemudian menjualnya kemudian mereka memakan hasil penjualannya”. [Sahih Bukhari dan Muslim]

j)        Bangkai cecak atau tokek adalah najis

Karena jumhur ulama berpendapat bahwa hewan ini memiliki darah yang mengalir, berbeda dengan mazhab Syafi’iy yang berpendapat bahwa hewan ini tidak punya darah mengalir maka bangkainya tidak najis seperti lalat dan sejenisnya.

k)      Jilatan cecak tidak najis karena ia banyak berkeliaran seperti kucing.

Kabsyah bint Ka'b menyiapkan air wudhu untuk Abu Qatadah kemudian datang kucing meminumnya dan Abu Qatadah membiarkannya minum. Kabsyah heran melihat hal itu maka Abu Qatadah berkata: Apakah engkau heran dengan hal ini?
Kabsyah menjawab: Iya.
Maka Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ» [سنن أبي داود: صحيح]

"Kucing itu bukan najis, ia adalah hewan yang banyak berkeliaran di antara kalian". [Sunan Abu Daud: Sahih]


Lihat juga: Hadits larangan membunuh kodok
                  Hadits tentang hewan
                   Hukum memelihara anjing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...