Selasa, 07 Juni 2011

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah

Bantahan buat Terjemahan dari artikel berbahasa Inggris, dari :  The Ancient Myth Exposed, by T.O. Shanavas, di Michigan. (c) 2001 Minaret. From The Minaret
http://subhan-nurdin.blogspot.com/2009/12/tentang-usia-aisyah-ketika-dinikahi.html
http://khaibar.blogspot.com/2005/03/pernikahan-nabi-muhammad-dengan-aisyah.html
http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/message/19120

بسم الله الرحمن الرحيم

Allah berfirman yang artinya:  Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (al-Hujuraat:6)

Setelah meneliti syubhat (argument lemah) yang dipaparkan penulis dan melihat langsung buku asli yang dijadikan rujukan, kami menyimpulkan bahwa argument yang ia sebutkan berlandaskan beberapa factor:
1-      Sengaja melencengkan kandungan buku-buku turas Islam sesuai hawa nafsunya.
2-      Atau ia salah faham dengan maksud para ulama dalm buku-buku mereka (jahlun murakkab).
3-      Tidak akurat dalam menukil perkataan ulama, dan cuma menukil apa yang sesuai dengan hawa nafsunya.
4-      Mengklaim sesuatu tampa dasar/bukti.
Ini adalah metode yang digunakan oleh orang-orang orentalis, Islam liberal, dan ahli bid'ah dalam menguatkan pendapatnya yang melenceng/sesat untuk merusak Islam.
Kalau tidak percaya,… periksa sendiri !!!!!!

BUKTI #1: PENGUJIAN TERHADAP SUMBER
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq!!!!
Jawaban:
Riwayat Hisyam bin Urwah terdapat dalam shahih Al-Bukhari dan Muslim, sunan Abu daud, An-nas'I, dan Ibnu Majah, Musnad Ahmad dan banyak lagi yang lain.
Hisyam meriwayatkan dari bapaknya (Urwah bin Az-zubair) dari Aisyah, Rasulullah mengawini (akad nikah) nya ketika berumur 6 tahun, mulai hidup bersama ketika berumur 9 tahun, dan mendampingi Rasulullah selama 9 tahun. (Ini salah satu lafadz dari Imam Al-Bukhari).
Dan salah satu lafadz dari Imam Muslim : "Rasulullah wafat ketika Aisyah berumur 18 tahun".
            Memang kebanyakan perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Hisyam adalah orang 'Iraq; akan tetapi dalam Musnad Imam Ahmad, At-Thabaqat Ibnu Sa'ad, dan Mu'jam Al-Kabir At-Tabrany menyebutkan bahwa Abdul Rahman bin Abi Az-Zinad Al-Madany (orang Madinah) juga meriwayatkan hadits ini dari Hisyam.
            Dalam Musnad Al-Humaedy, Sufyan Ats-Tsaury Al-Kufy (salah seorang yang meriwayatkan dari Hisyam) mengatakan: Hadits ini adalah salah satu hadits terbaik yang diriwayatkan Hisyam dari Bapaknya.

Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya!!!!
Jawaban:
Selain Ya'qub bin Syaibah dan satu riwayat dari Imam Malik, sebagian besar ulama sepakat bahwa Hisyam adalah tsiqah (haditsnya kuat) tanpa pengecualian. Diantara ulama yang menerima periwayatan Hisyam secara mutlak adalah Ibnu Ma'in, Ibnu Sa'ad, Al-'Ijly, Abu Hatim, Wahb, Ibnu Hibban, Al-Aswad, Ibnu Hajar dan Az-Zahaby. (Lihat Tahdzib At-Tahdzib)
Imam Az-Zahabi dalam "Mizanu al-I`tidal" dan "Siyar A'lam" sangat memuji riwayat Hisyam dan membantah pendapat Ya'qub dan riwayat dari Imam Malik.
Ibnu Hajar dalam Tahdzib At-Tahdzib mengatakan: Alasan Ya'qub menolak riwayat Hisyam sewaktu di Iraq, karena Hisyam ketika ke Irak untuk yang ke tiga kalinya, Ia terkadang menjatuhkan (tidak menyebutkan) gurunya ketika meriwayatkan hadits yang tidak secara langsung ia peroleh dari bapaknya.
Oleh karena itu Ibnu Hajar dalam kitabnya "At-Taqrib" (ringkasan dan kesimpulan dari Tahdzib At-Tahdzib) mengklaim bahwa Hisyam adalah tsiqah, faqih (ahli fiqh) dan terkadang melakukan tadlis (menjatuhkan perantara antara dia dengan gurunya ketika meriwayatkan hadis yang tidak ia terima langsung dari gurunya)
Imam Az-Zahabi dalam "Mizanu al-I`tidal" memang mengakui adanya sedikit penurunan pada hafalan Hisyam di akhir usianya. Akan tetapi beliau mengganggap bahwa perubahan itu wajar saja dan tidak mempengaruhi periwayatannya. Olehnya itu di awal biografi hisyam beliau mengatakan bahwa Hisyam adalah salah satu ulama besar (al-A'lam), hujjah (rujukan ketika ada perselisihan dlm riwayat), dan seorang Imam (dalam periwayatan). Bahkan Az-Zahabi menggelarinya syek Islam.
Kesimpulan: Riwayat Hisyam tidak jelek. Penulis tidak amanah dan tdak bisa dipercaya ketika menukil dari Ibnu Hajar dan Az-Zahabi  !!!!.

Seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga!!!!
Jawaban:
Untuk menerima suatu hadits, ulama tidak menyaratkan perawinya harus lebih dari satu orang. Selama ia tsiqah, apapun yang ia riwayatkan akan diterima selama tidak menyalahi riwayat orang yang lebih kuat dan tsiqah.
Akan tetapi dalam hadits ini Hisyam tidak sendiri meriwayatkan dari bapaknya (Urwah bin Az-Zubair); Imam Az-Zuhry (dalam shahih Muslim, Musnad Ahmad, Mushannaf Abdul Razaq, Sunan Al-Kubra An-Nasa'I, Mu'jam Al-Kabir At-Thabrany, dan Syarh As-Sunnah Al-Bagawy) juga meriwayatkan dari Urwah.
Dan yang meriwayatkan dari Aisyah bukan cuma Urwah saja; Al-Aswad bin Yazid An-Nakha'I (dalam shahih Muslim), Abu Salamah bin Abdul Rahman (dalam Sunan An-Nasa'i), Ibnu Abi Mulaikah (dalam Sunan Al-Kubra An-Nasai dan Mu'jam Al-Aushat At-Thabarany), Al-Qasim bin Muhammad dan Abdul Malik bin Umaer (dalam Mu'jam Al-Kabir At-Thabarany), dan Yahya bin Abdul Rahman (dalam Musnad Abu Ya'la), mereka juga meriyatkan hadits ini dari Aisyah.
Dan bukan cuma Aisyah yang menceritakan kisah ini; Abdullah bin Mas'ud (dalam Sunan Al-Kubra An-Nasai dan Mu'jam Al-Kabir At-Thabarany) juga meriwayatkannya.
Kesimpulan: Hisyam tidak sendiri meriwayatkan kisah ini !!!!!

BUKTI #2: MEMINANG
Menurut Thabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.
Jawaban:
Dalam shahih Muslim memang disebutkan riwayat bahwa Aisyah dipinang pada usia 7 tahun.
Imam An-Nawawy mengatakan: Riwayat yang paling banyak adalah 6 tahun, dan untuk meyatukan kedua riwayat itu; bahwa umur Aisyah pada waktu itu 6 tahun beberapa bulan, memasuki umur 7 tahun. [Syarh Sahih Muslim 9/207]

At-Thabari mengatakan: ”Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya”
Jawaban:
            Penulis tidak akurat dalam menulik dari At-Thabary !!! ; Imam At-Thabary mengatakan :
حدث علي بن محمد عمن حدثه ومن ذكرت من شيوخه قال : تزوج أبو بكر في الجاهلية قتيلة (ووافقه على ذلك الواقدي والكلبي قالوا : وهي قتيلة ابنة عبدالعزى بن عبد بن أسعد بن جابر بن مالك بن حسل بن عامر بن لؤي)، فولدت له عبد الله وأسماء . وتزوج أيضا في الجاهلية أم رومان بنت عامر بن عميرة بن ذهل بن دهمان بن الحارث بن غنم بن مالك بن كنانة (وقال بعضهم : هي أم رومان بنت عامر بن عويمر بن عبد شمس بن عتاب بن أذينة بن سبيع بن دهمان بن الحارث بن غنم بن مالك بن كنانة)، فولدت له عبدالرحمن وعائشة . فكل هؤلاء الأربعة من أولاده ولدوا من زوجتيه اللتين سميناهما في الجاهلية [تاريخ الطبري (2/  351)]
Ali bin Muhammad meriwayatkan dari para gurunya bahwa Abu Bakr kawin dengan Qutailah bint Abdul Uzza pada masa Jahiliyah, dari rahimnya lahir Abdullah dan Asma. Dan pada masa jahiliah, juga kawin dengan Ummu Rumman bint Amir, melahirkan Abdul Rahman dan Aisyah. Jadi keempat anak Abu Bakr lahir dari kedua istrinya yang dinikahi pada masa Jahiliyah. (demikian secara ringkas)
            Jadi riwayat Imam At-Thabary tidak menunjukkan kalau Aisyah lahir di masa Jahiliyah. Dan penulis tidak paham atau sengaja tidak paham !!!!!
Buktinya, Ibnu Hajar dalam kitabnya "Al-Ishabah" mengatakan Aisya lahir 4 atau 5 tahun setelah Rasulullah diutus (setelah era jahiliyah).
Imam Al-Baehaqi dalam kitabnya "Sunan Al-Kubra" menukil perkataan Imam Ahmad bahwasanya Aisya lahir setelah ayahnya masuk Islam. Demikian pula pendapat Az-Zahaby dalam kitanya "Siyar A'lam An-Nubala".

BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah
Menurut Ibn Hajar, ”Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah”
Jawaban:
Penulis tidak akurat dalam menukil perkataan Ibnu Hajar!!!
Ibnu Hajar mengatakan:
اختلف في سنة مولدها ؛ فروى الواقدي عن طريق أبي جعفر الباقر قال : قال العباس : ولدت فاطمة والكعبة تبنى والنبي صلى الله عليه وسلم ابن خمس وثلاثين سنة . وبهذا جزم المدائني .
ونقل أبو عمر عن عبيد الله بن محمد بن سليمان بن جعفر الهاشمي ؛ أنها ولدت سنة إحدى وأربعين من مولد النبي صلى الله عليه وسلم وكان مولدها قبل البعثة بقليل نحو سنة أو أكثر . وهي أسن من عائشة بنحو خمس سنين . [الإصابة في تمييز الصحابة (8/  54)]
"Kelahiran Fatimah diperselisihkan, menurut Al-Abbas; ”Fatimah dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi sallallahu 'alaihi wasallam berusia 35 tahun".
Sedangkan menurut Ubaedillah bin Muhammad Al-Hasyimy; "Fatimah lahir ketika Rasulullah berumur 41 tahun, kelahiran Fatimah setahun atau lebih sebelum Rasulullah diutus, dan Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah".
(Demikian secara ringkas kutipan dari Al-Ishabah).
Kesimpulan: Sesuai pendapat Ubaedillah, Rasulullah diutus ketika berumur kurang lebih 42 tahun; 13 tahun kemudian hijrah ke madinah ketika berumur 55 tahun; 2 tahun sebelum hijrah Rasulullah melamar Aisyah yg berumur 6 tahun dan Rasulullah berumur 53 tahun. Aisyah lahir ketika Rasulullah berumur kurang lebih 47 tahun. Jadi perbedaan umur Aisyah dan Fatimah sekitar 5 tahun.

BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’
Menurut Abdur Rahman ibn Abi Zannad: ”Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah”
Menurut Ibn Kathir: ”Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]”
Jawaban:
Pendapat kedua ulama di atas tidak bisa dibandingkan dengan riwayat Imam Bukahri dan Muslim yang kesahihannya disepakati oleh ummat khususnya ahli Hadits.
Oleh karena itu Imam Az-Zahabi mengatakan:
كانت أسن من عائشة ببضع عشرة سنة . [سير أعلام النبلاء (2/  288)]
"Asma lebih tua dari Aisya 13-19 tahun (bidh'I 'asyarah)."
Kata bidh'I artinya 3-9. Jadi Imam Az-Zahabi tidak memastikan selisih umur Asma dan Aisya.

BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD
Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.
Jawaban:
Kisah yang disebutkan dalam shahih Muslim tidak terjadi di medan perang Badar, tapi terjadi saat Rasulullah beserta pasukan hendak meninggalkan Madinah menuju Badar. Ini bisa dipahami dari dalam kisah tersebut dimana seseorang meminta izin kepada Rasulullah untuk diikutsertakan dalam perang Badr. [Sahih Muslim 5/200 no. 4803]
Oleh karena itu Imam An-Nawawy ketika mensyarah hadits tersebut mengatkan: perkataan Aisyah: حتى إذا كنا بالشجرة ”ketika kita mencapai Syajarah”, kemungkinan Aisyah hadir bersama orang-orang yang mengantar keberangkatan Rasulullah, atau kata "kita" maksudnya orang muslim yang hadir waktu itu. [Syarh sahih Muslim 12/199]

”Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Jawaban:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab sahihnya 4/33 no. 2880.
Anas bin Malik wafat tahun 92H atau 93H di usianya yang ke 103 (lihat Tahdzib At-Tahdzib). Berarti waktu hijrah Anas berusia 10 tahun, ini menunjukkan bahwa Anas pun tidak mengikuti perang Uhud karena umurnya baru 13 tahun.
Ibnu Hajar ketika mensyarah hadts ini mengatakan: Saya tidak melihat (dari hadts ini) penyebutan secara jelas kalau para wanita ikut berperang (mengangkat senjata). Oleh karena itu Ibnu Al-Munir mengatakan: kemungkinan maksudnya (Imam Al-Bukahri dengan باب غزو النساء وقتالهن مع الرجال "bab peperangan wanita bersama laki-laki") adalah mereka membantu mereka secara tidak langsung (yang sedang perang dgn mengambilkan anak panah dan lain-lain), atau mereka itu sekedar memberi minum kepada perajurit yang terluka dan membalas serangan jika terdesak. [Fathul Bary 6/78]
Pendapat ini juga didukung oleh Al-'Aeny dlm Umdatul Qari (syarah shahih Al-Bukahry)
Jadi menurut saya, kejadian yang disaksikan Anas terjadi setelah perajurit kembali ke Madinah. Atau Anas ikut ibunya (Ummu Sulaim) dalam perang Uhud sekalipun tidak cukup umur seperti Aisyah karena mereka cuma membantu saja dan tidak ikut perang secara langsung.
Beda halnya dengan Ibnu Umar, tidak diizinkan oleh Rasulullah karena ia ingin ikut secara langsung di medan perang mengangkat senjata melawan orang musyrik. Sedangkan untuk kartegori ini tidak diizinkan kecuali yang berusia 15 tahun ke atas.
Atau, keikutsertaan Aisya pada perang Uhud untuk mendampingi Rasulullah. Dan kita ketahui kebiasaan Rasulullah mengundi para istrinya yang akan mendampingi ketika bepegian. Dan ternyata undian Aisyah yang naik, dan berhak mendampingi Rasulullah pada perang Uhud sekalipun tidak cukup usia.
Wallahu a'lam !!!

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)
Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985)
Jawaban:
Syekh Muhammad Sayyid At-Thanthawy (mantan syekh azhar) dalam tafsirnya "Al-Wasith" mengatakan: bahwa kejadian terbelahnya bulan terjadi sekitar 5 tahun sebelum hijrah.
Demikian pula pendapat As'ad Humad dalam kitabnya "Aesar At-Tafasiir". Ini adalah pendapat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 6/632 kitab المناقب bab 27 " سؤال المشركين …" .
Ibnu 'Asyur dalam tafsirnya mengatakan: ayat pertama surah Al-Qamar turun sebagai saksi terjadinya pembelahan bulan dimasa Rasulullah mu'jizat yang diminta oleh orang Musyrik.
Kemudian mengatakan: kebanyakan ahli tafsir yang terdahulu atau yang belakangan mengatakan bahwa kejadian pembelahan bulan terjadi setelah awal surah al-Qamar turun, atau beberapa waktu sebelum ayat tersebut turun.
Kesimpulan: Surah 54 (al-Qamar) turun sekitar 5 tahun sebelum hijrah dan bukan 8 tahun. Berarti umur Aisya pada waktu itu 3 tahun.

Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon). Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi).
Jawaban:
Dalam kamus Kontemporer Arab Indonesia oleh Atabik Ali menejemahkan kata جارية "jariyah" sebagai berikut:
Jariyah: Amah : budak perempuan
Jariyah: Khadimah: pelayan perempuan
Jariyah: Imra-atun zinjiyah: wanita negro
Jariyah= Shabiyah= Gadis kecil.
            Dan dalam kamus Arab Indonesia oleh Prof.DR.H. Mahmud Yunus, menerjemahkan kata صبية "Shabiyah" = kanak-kanak yang belum cukup umur.
            Kesimpulan: Anak yang berumur 3 tahun bisa disebut "jariyah" atau "sibyah" dalam bahasa Arab. [Lihat lisan Al-'Arab 14/449]

BUKTI #7: Terminologi Bahasa Arab
Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.
Jawaban:
Dalam kamus Kontemporer Arab Indonesia oleh Atabik Ali menejemahkan kata بكر "bikr" = wanita yang hamil pertama kali.
Bikr = 'Adzraa' = perawan, gadis.
            Dan dalam kamus Arab Indonesia oleh Prof.DR.H. Mahmud Yunus, menerjemahkan kata "bikr": anak dara, perawan, gadis.
Kesimpulan: Selama perempuan itu masih perawan berapun umurnya (anak-anak atau dewasa, sudah baliq atau belum) sah saja disebut "bikr" dalam bahasa Arab . [Lihat Taaj Al-'Aruus 10/239]

BUKTI #8. Teks Qur’an
Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu !!!
Jawaban:
Allah berfirman yagn artinya: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid …". (Ath-Thalaq:4)
Dari ayat diatas ulama berkesimpulan, bolehnya menikahi perempuan yang belum haid. (mafhum mukhalafah dari ayat tersebut).
Ibnu Hajar berkata:
قول الله تعالى {واللائي لم يحضن} فجعل عدتها ثلاثة اشهر قبل البلوغ أي فدل على أن نكاحها قبل البلوغ جائز [فتح الباري لابن حجر - دار المعرفة (9/  190) باب انكاح الرجل ولده الصغار]

Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri !!!
Jawaban:
Pada ayat sebelumnya Allah berfirman yang artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. (QS.4: 3)
Ayat ini menunjukkan bolehnya kawin dengan perempuan anak yatim yang balig maupun yang belum. Bahkan kata yatim lebih cocok untuk yang belum balig.

BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan
Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665)
Jawaban:
Ibnu Rusdy dalam kitabnya "bidayah al-mujtahid" mengatakan: Jumhur ulama –kecuali yang melenceng- sepakat bahwa seorang ayah boleh memaksa (tidak meminta persetujuan) anak gadisnya yang belum balig untuk dinikahkan. Dengan dalil hadits pernikana Aisyah.
Imam An-Nawawy ketika mensyarah hadits "umur perkawinan Aisyah" mengatakan: Hadits ini jelas menunjukkan bolehnya seorang ayah mengawinkan anak gadisnya yang masih kecil tampa seizinnya; karena anak kecil tidak bisa dimintai izin, dan kakek sama hukumnya dengan ayah, … dan umat Islam sepakat akan hal ini. Apabila anak itu sudah baliq, ia tidak bisa membatalkan perkawinan tersebut menurut Imam Malik, Asy-Syafi'I, dan semua Fuqaha Al-Hijaz …
Dan ketahuilah bahwasanya Imam Asy-Syafi'I dan para sahabatnya mengatakan: Dianjurkan agar ayah dan kakek tidak mengawinkan anak perawannya sampai ia balig dan hendaknya dimintai izin, agar tidak menyerahkannya kepada suaminya sementara ia tidak senang.
Adapun yang mereka katakan ini tidak menyalahi hadits Aisyah, karena maksud mereka; tidak mengawinkannya sebelum balig jika tidak ada keuntungan jelas yang dikhawatikan tdak tercapai jika perkawinannya ditunda seperti kisah Aisyah. Jika demikian, maka dianjurkan untuk melaksanakan perkawinan tersebut (sebelum balig) karena seorang ayah diperintahkan untuk mengambil keuntungan untuk anaknya jangan sampai kehilangan. [lihat syarah sahih Muslim 9/206]
Ibnu hajar mengatakan, Al-Mahlab mengatakan: Ulama sepakat bahwa seorang ayah boleh menikahkan anak gadisnya yang masih kecil perawan sekalipun belum bisa disetubuhi. (lihat fathul bari dan Nailul Authar oleh Asy-Syaukani)
Adapun hadits Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Tidk boleh menikahkan perawan kecuali dimintai persetujuan". (shahih Al-Bukhary)
Jumhur mengatakan yang dimaksud perawan dalam hadits tersebut adalah khusus yang sudah balig.
Kemudian, persetujuan seorang perawan ketika mau dinikahkan cukup dengan cara diam. (shahih bukahri, muslim dan yang lainnya; lanjutan hadits Abu Hurairah di atas)
Akan tetapi, menikahkan anak gadis dengan pasangannya yang sesuai umur sangat dianjurkan kecuali ada manfaat lain. Dalilnya:
Hadits Buraidah, Abu Bakr dan Umar melamar Fatimah, Rasulullah mengatakan: Ia masih kecil. Kemudian dilamar oleh Ali, maka Rasulullah menikahkannya. (Sunan An-Nasai: dengan sanad yang hasan)
Ulama mengatakan: dari hadits di atas ada 2 kemungkinan:
  1. Ketika dilamar Abu Bakr dan Umar, Fatimah masih kecil belum mampu berhubungan badan, dan ketika dilamar Ali, Fatimah sudah mampu.
  2. Rasulullah melihat perselisihan umur Abu Bakr dan Umar dengan Fatimah sangat jauh berbeda.

Kesimpulan:
- Seorang bapak boleh menikahkan anak gadisnya yang masih kecil (sekalipun masih bayi) selama tidak ada bahaya tapi tidak boleh berhubungan kecuali setelah mampu (balig).
Akan tetapi jika perkawinan tersebut akan menimbulkan kerusakan, maka hal itu terlarang. Allah berfirman: "Dan Allah tdk meyukai kerusakan". (Al-Baqarah:205) Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Al-Maidah:64; Al-Qashash:77)
Rasulullah bersabda:  لا ضرر ولا ضرار , aritnya: jangan melakukan kerusakan kepada saudaramu, dan jangan membalas kerusakan dengan kerusakan.
- Dianjurkan penyesuaian umur kedua mempelai supaya perkawinannya langgeng, kecuali ada manfaat lain.
- Sebaiknya mematuhi aturan pemerintah, selama tidak bertentangan dengan syari'at dan tidak bertentangan dengan manfaat yang lebih akurat. Allah berfirman yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. (An-Nisa:59)

WALLAHU A'LAM !!!!!!

* Lihat juga: Bagaimana menghukumi hadits
        Belajar Ilmu Takhrij (bagian pertama)
        Mengenal Turats Hadist  (bagian pertama)
        Penyebab Kesesatan

31 komentar:

  1. Subhanallah..nice post mas..membuat saia mengingat ttg masa lalu Islam..jazakallah...^^

    BalasHapus
  2. apakah ini membantah mereka yang menolak hadits tentang pernikahan aisyah usia 6 tahun dan serumah usia 9 tahun ?

    BalasHapus
  3. mantabs...lanjutkan!...
    www.zarkasih20.blogspot.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih, dan mohon do'anya semoga selalu diberi petunjuk oleh Allah yg Maha Kuasa! Amiiin ...

      Hapus
  4. Maa Syaa Allooh ... Maa Ahsanta, oh iya Ustadz ... Bagaimana seharusnya kita menjawab dengan bijak ketika ditanya oleh orientalis (yang hanya menerima penjelasan secara rasonal) misalnya dengan pertanyaan,”Akankah Anda menikahkan saudara perempuan Anda yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?”.”Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa Anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi Anda?”. Mohon Jawabannya Ustad

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Kalau yg melamar "sifatnya" seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka saya tidak akan ragu untuk menikahkannya sebagaimana yg dilakukan oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu.

      2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan segala sesuatunya dengan wahyu bukan dengan hawa nafsu.

      Wallahu a'lam!

      Hapus
  5. anda ini sudah di sodorkan banyak bukti tetap saja kekeh,,
    1.beda usia Aisyah RA dengan kakaknya Asma, sekitar 10 tahun. Riwayat ini ada di kitab Siyar A’lamal Nubala karangan Al Zahabi. Sedangkan Asma meninggal di usia 100 tahun pada tahun 73 H (diriwayatkan Ibnu Kathir dan Ibnu Hajar). Artinya, Asma lahir tahun 27 Sebelum Hijrah dan Aisyah lahir tahun 17 Sebelum Hijrah.

    Sementara itu, para ahli sejarah sepakat bahwa pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah RA, terjadi pada sekitar tahun 2 H. Berarti Aisyah RA berumah tangga dengan Rasulullah SAW pada usia 19 tahun.

    2.“Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan (Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr)…

    Untuk dipahami, gadis muda (jariah), adalah mereka yang telah berusia antara 6-13 tahun.

    Jika Surat al Qamar, diturunkan pada tahun ke 8 (delapan) sebelum hijriyah (The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), berarti usia Aisyah ra. saat menikah antara 16-23 tahun…
    dan masih banyak hitunghitungan lain tapi...
    rupanya anda lebih memilih menyandarkan nash pada hadits dari orang tua yg mulai pikun (hisyam)
    asal anda tau sekuat apapun hadits itu tetap dari cerita perawi ke perawi lain bukan langsung dari al quran yg kemurnianny di jaga Allah SWT kemungkinan salah sangat mungkin untuk ada.
    jika nabi menikah dengan anak 9 tahun pastilah rawai dalam riwayat lain atau ramai sahabat ikut menikahi kanak2 dan mungkin akan menjadi tradisi justru yg ada malah sebalik ny loh pak ustad,,
    ingat mas thred anda ini di pakai dan di jadikan seolah dasar hukum oleh para kafir dan munafik dalam menjatuhkan islam saya rasa anda pasti tau hal itu,
    jika anda tetap kekeh dengan keyakinan anda oke berarti kita anggap hal itu syubhat-(samar),
    ingat dalam suatu hadits bukhari dari abu nuaim dengan ujung sanad nu'man bin basyir dari nabi saw:
    "yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas.namun diantara keduanya ada perkara syubhat(samar)yang tidak diketahui oleh banyak orang. maka barang siapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. dan barang siapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan allah di buminya adalah apa-apa yang diharamkannya. dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebutdan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut.ketahuilah ia adalah hati".
    itulah mengapa lebih baik saya sarankan thread ini dihapus demi menjaga fitnah yang lebih keji.
    namun jika anda tetap kekeh juga, saya curiga anda berpura pura sebagai ustad padahal anda adalah antek mereka (FAITHFREEDOM),,
    maka jika itu benar 2 ayat yang akan saya pakai dalam mengomentari anda albaqoroh ayt 6 dan 7:
    "sesungguhnya orang-orang kafir sama saja bagi mereka,kamu beri peringatan atau kamu beri peringatan,mereka tidak juga akan beriman Allah telah mengunci-mata hati dan pendengaran mereka dan penglihatan mereka di tutup. dan bagi mereka siksa yg amat berat".
    maka kepada para penghujat nabi semoga mereka segera mendapatkan laknat secepatnya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Klo anda pelajar dan pandai bahasa Arab, sy sarankan baca kedua buku ini:

      الكتاب: زواج السيدة عائشة ومشروعية الزواج المبكر والرد على منكري ذلك

      المؤلف: خليل إبراهيم ملا خاطر

      الناشر: دار القبلة للثقافة الإسلامية

      الكتاب: السنا الوهاج في سن عائشة عند الزواج

      المؤلف: فهد بن محمد بن محمد الغفيلي

      الناشر: دار الصميعي

      Semoga bermanfaat, dan semoga Allah subhanahu wa ta'aalaa menunjuki kita mana yg benar.

      Wallahu a'lam!

      Hapus
    2. kayaknya saya kurang sependapat dengan anda karna saya masih menganggap berita dari anda masih fasik,jadi saya harus teliti lagi kebenarannya

      Hapus
  6. nih palingan antek2 yg pengen menjatuhkan agama islam. Mana ada nabi menikahi ank di bwah umur. Tp percuma aja di nasehatin. Org mata hati ny udh di tutup. Mau ampe bebusa juga di kasi tw, ttp aj ngeyel. Lgian aq rasa, mksud ayt al qur'an ttg mnunggu masa iddah adlh 3 bln bgi yg haid. Dan bagi yg tidak haid, mksudny yg emg tidak haid wlw udh dewasa, kn emg ada prmpuan yg tidak haid seumur hidupny. Kecuali di situ di bilang, anak yg belum haid. Brarti bener boleh menikah dgn di bwah umur. Jgn sama kan arti belum dgn tidak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan baca penafsiran ulama! Wallahu a'lam!

      Hapus
    2. Saya pribadi tidak bermaksud untuk mengingkari Hadits, karena mengingkari Hadits Shahih bisa berakibat fatal dalam keyakinan seorang muslim. hanya sekedar bertanya suatu hal "keheranan" yang wajar muncul ketika melihat peristiwa di atas. Di atas hadits menyebutkan Aisyah dinikahi ketika masih bermain-main dnegan boneka dan masih dalam ayunan. No problem, karena itu pernikahan. tapi pembahasan selanjutnya adalah Ketika di Madinah Aisyah masih bermain-main dengan teman-temannya diceritakan seolah-olah dirinya masih sangat belia dan langsung di dandani dan diserahkan kepada Nabi.yang pada intinya jika benar, maka secara Hukum Islam, Boleh menikahi bahkan menggauli wanita yang belum baligh dan bahkan mungkin masih anak-anak belia.

      Hapus
  7. Saya kurang percaya sumber diatas.
    Karena saya lihat masih ada kesalahan2 dalam meneliti bukti2.
    Saya lebih percaya sumber dr link ini :
    http://kanzunqalam.com/2010/06/15/siti-aisyah-ra-menikah-di-usia-19-tahun/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak mengapa kalau antum tdk percaya, yg penting masalahnya sudah antum teliti sendiri. Krn setiap pendapat yg kita yakini, kita sendiri juga lah yg mempertanggung-jawabkannya di hadapan Allah subhanahu wa ta'aala kelak nanti!

      Semoga Allah senantiasa menjaga kita dari kekhilafan! Amiin ..

      Hapus
  8. aran saya antum baca juga Hadits Bukhari bahwa Aisyah Radiyallahu Anha Sudah belum baligh ketika Ayahnya Abu Bakar Masuk Islam.


    حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ وَقَالَ أَبُو صَالِحٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ وَلَمْ يَمُرَّ عَلَيْنَا يَوْمٌ إِلَّا يَأْتِينَا فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَرَفَيْ النَّهَارِ بُكْرَةً وَعَشِيَّةً فَلَمَّا ابْتُلِيَ الْمُسْلِمُونَ خَرَجَ أَبُو بَكْرٍ مُهَاجِرًا قِبَلَ الْحَبَشَةِ حَتَّى إِذَا بَلَغَ بَرْكَ الْغِمَادِ لَقِيَهُ ابْنُ الدَّغِنَةِ وَهُوَ سَيِّدُ الْقَارَةِ فَقَالَ أَيْنَ تُرِيدُ يَا أَبَا بَكْرٍ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَخْرَجَنِي قَوْمِي فَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أَسِيحَ فِي الْأَرْضِ فَأَعْبُدَ رَبِّي قَالَ ابْنُ الدَّغِنَةِ إِنَّ مِثْلَكَ لَا يَخْرُجُ وَلَا يُخْرَجُ فَإِنَّكَ تَكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَقْرِي الضَّيْفَ وَتُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ وَأَنَا لَكَ جَارٌ فَارْجِعْ فَاعْبُدْ رَبَّكَ بِبِلَادِكَ فَارْتَحَلَ ابْنُ الدَّغِنَةِ فَرَجَعَ مَعَ أَبِي بَكْرٍ فَطَافَ فِي أَشْرَافِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ فَقَالَ لَهُمْ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ لَا يَخْرُجُ مِثْلُهُ وَلَا يُخْرَجُ أَتُخْرِجُونَ رَجُلًا يُكْسِبُ الْمَعْدُومَ وَيَصِلُ الرَّحِمَ وَيَحْمِلُ الْكَلَّ وَيَقْرِي الضَّيْفَ وَيُعِينُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ فَأَنْفَذَتْ قُرَيْشٌ جِوَارَ ابْنِ الدَّغِنَةِ وَآمَنُوا أَبَا بَكْرٍ وَقَالُوا لِابْنِ الدَّغِنَةِ مُرْ أَبَا بَكْرٍ فَلْيَعْبُدْ رَبَّهُ فِي دَارِهِ فَلْيُصَلِّ وَلْيَقْرَأْ مَا شَاءَ وَلَا يُؤْذِينَا بِذَلِكَ وَلَا يَسْتَعْلِنْ بِهِ فَإِنَّا قَدْ خَشِينَا أَنْ يَفْتِنَ أَبْنَاءَنَا وَنِسَاءَنَا قَالَ ذَلِكَ ابْنُ الدَّغِنَةِ لِأَبِي بَكْرٍ فَطَفِقَ أَبُو بَكْرٍ يَعْبُدُ رَبَّهُ فِي دَارِهِ وَلَا يَسْتَعْلِنُ بِالصَّلَاةِ وَلَا الْقِرَاءَةِ فِي غَيْرِ دَارِهِ ثُمَّ بَدَا لِأَبِي بَكْرٍ فَابْتَنَى مَسْجِدًا بِفِنَاءِ دَارِهِ وَبَرَزَ فَكَانَ يُصَلِّي فِيهِ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَتَقَصَّفُ عَلَيْهِ نِسَاءُ الْمُشْرِكِينَ وَأَبْنَاؤُهُمْ يَعْجَبُونَ وَيَنْظُرُونَ إِلَيْهِ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رَجُلًا بَكَّاءً لَا يَمْلِكُ دَمْعَهُ حِينَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَأَفْزَعَ ذَلِكَ أَشْرَافَ قُرَيْشٍ -

    BalasHapus
  9. ِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَرْسَلُوا إِلَى ابْنِ الدَّغِنَةِ فَقَدِمَ عَلَيْهِمْ فَقَالُوا لَهُ إِنَّا كُنَّا أَجَرْنَا أَبَا بَكْرٍ عَلَى أَنْ يَعْبُدَ رَبَّهُ فِي دَارِهِ وَإِنَّهُ جَاوَزَ ذَلِكَ فَابْتَنَى مَسْجِدًا بِفِنَاءِ دَارِهِ وَأَعْلَنَ الصَّلَاةَ وَالْقِرَاءَةَ وَقَدْ خَشِينَا أَنْ يَفْتِنَ أَبْنَاءَنَا وَنِسَاءَنَا فَأْتِهِ فَإِنْ أَحَبَّ أَنْ يَقْتَصِرَ عَلَى أَنْ يَعْبُدَ رَبَّهُ فِي دَارِهِ فَعَلَ وَإِنْ أَبَى إِلَّا أَنْ يُعْلِنَ ذَلِكَ فَسَلْهُ أَنْ يَرُدَّ إِلَيْكَ ذِمَّتَكَ فَإِنَّا كَرِهْنَا أَنْ نُخْفِرَكَ وَلَسْنَا مُقِرِّينَ لِأَبِي بَكْرٍ الِاسْتِعْلَانَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَأَتَى ابْنُ الدَّغِنَةِ أَبَا بَكْرٍ فَقَالَ قَدْ عَلِمْتَ الَّذِي عَقَدْتُ لَكَ عَلَيْهِ فَإِمَّا أَنْ تَقْتَصِرَ عَلَى ذَلِكَ وَإِمَّا أَنْ تَرُدَّ إِلَيَّ ذِمَّتِي فَإِنِّي لَا أُحِبُّ أَنْ تَسْمَعَ الْعَرَبُ أَنِّي أُخْفِرْتُ فِي رَجُلٍ عَقَدْتُ لَهُ قَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنِّي أَرُدُّ إِلَيْكَ جِوَارَكَ وَأَرْضَى بِجِوَارِ اللَّهِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَئِذٍ بِمَكَّةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أُرِيتُ دَارَ هِجْرَتِكُمْ رَأَيْتُ سَبْخَةً ذَاتَ نَخْلٍ بَيْنَ لَابَتَيْنِ وَهُمَا الْحَرَّتَانِ فَهَاجَرَ مَنْ هَاجَرَ قِبَلَ الْمَدِينَةِ حِينَ ذَكَرَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَعَ إِلَى الْمَدِينَةِ بَعْضُ مَنْ كَانَ هَاجَرَ إِلَى أَرْضِ الْحَبَشَةِ وَتَجَهَّزَ أَبُو بَكْرٍ مُهَاجِرًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رِسْلِكَ فَإِنِّي أَرْجُو أَنْ يُؤْذَنَ لِي قَالَ أَبُو بَكْرٍ هَلْ تَرْجُو ذَلِكَ بِأَبِي أَنْتَ قَالَ نَعَمْ فَحَبَسَ أَبُو بَكْرٍ نَفْسَهُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَصْحَبَهُ وَعَلَفَ رَاحِلَتَيْنِ كَانَتَا عِنْدَهُ وَرَقَ السَّمُرِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ

    Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail berkata, Ibnu Syihab maka dia mengabarkan keada saya 'Urwah bin Az Zubair bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam". Dan berkata, Abu Shalih telah menceritakan kepada saya 'Abdullah dari Yunus dari Az Zuhriy berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Urwah bin Az Zubair bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam dan tidak berlalu satu haripun melainkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemui kami di sepanjang hari baik pagi ataupun petang. Ketika Kaum Muslimin mendapat ujian, Abu Bakar keluar berhijrah menuju Habasyah (Ethiopia) hingga ketika sampai di

    BalasHapus
  10. Barkal Ghomad dia didatangi oleh Ibnu Ad-Daghinah seorang kepala suku seraya berkata; "Kamu hendak kemana, wahai Abu Bakar?" Maka Abu Bakar menjawab: "Kaumku telah mengusirku maka aku ingin keliling dunia agar aku bisa beribadah kepada Tuhanku". Ibnu Ad-Daghinah berkata: "Seharusnya orang seperti anda tidak patut keluar dan tidap patut pula diusir karena anda termasuk orang yang bekerja untuk mereka yang tidak berpunya, menyambung silaturahim, menanggung orang-orang yang lemah, menjamu tamu dan selalu menolong di jalan kebenaran. Maka aku akan menjadi pelindung anda untuk itu kembalilah dan sembahlah Tuhanmudi negeri kelahiranmu. Maka Ibnu Ad-Daghinah bersiap-siap dan kembali bersama Abu Bakar lalu berjalan di hadapan Kafir Quraisy seraya berkata, kepada mereka: "Sesungguhnya orang sepeti Abu Bakar tidak patut keluar dan tidak patut pula diusir. Apakah kalian mengusir orang yang suka bekerja untuk mereka yang tidak berpunya, menyambung silaturahim, menanggung orang-orang yang lemah, menjamu tamu dan selalu menolong di jalan kebenaran?" Akhirnya orang-orang Quraisy menerima perlindungan Ibnu Ad-Daghinah dan mereka memberikan keamanan kepada Abu Bakar lalu berkata, kepada Ibnu Ad-Daghinah: "Perintahkanlah Abu Bakar agar beribadah menyembah Tuhannya di rumahnya saja dan shalat serta membaca Al Qur'an sesukanya dan dia jangan mengganggu kami dengan kegiatannya itu dan jangan mengeraskannya karena kami telah khawatir akan menimbulkan fitnah terhadap anak-anak dan isteri-isteri kami". Maka Ibnu Ad-Daghinah menyampaikan hal ini kepada Abu Bakar. Maka Abu Bakar mulai beribadah di rumahnya dan tidak mengeraskan shalat bacaan Al Qur'an diluar rumahnya. Kemudian AbuBakar membangun tempat shalat di halaman rumahnya sedikit melebar keluar dimana dia shalat disana dan membaca Al Qur'an. Lalu istrei-isteri dan anak-anak Kaum Musyrikin berkumpul disana dengan penuh keheranan dan menanti selesainya Abu Bakar beribadah. Dan sebagaimana diketahui Abu Bakar adalah seorang yang suka menangis yang tidak sanggup menahan air matanya ketika membaca Al Qur'an. Maka kemudian kagetlah para pembesar Quraisy dari kalangan Musyrikin yang akhirnya mereka memanggil Ibnu Ad-Daghinah ke hadapan mereka dan berkata, kepadanya: "Sesungguhnya kami telah memberikan perlindungan kepada Abu Bakr agar dia mberibadah di rumahnya namun dia melanggar hal tersebut dengan membangun tempat shalat di halaman rumahnya serta mengeraskan shalat dan bacaan padahal kami khawatir hal itu akan dapat mempengaruhi isteri-isteri dan anak-anak kami dan ternyata benar-benar terjadi. Jika dia suka untuk tetap beribadah di rumahnya silakan namun jika dia menolak dan tetap menampakkan ibadahnya itu mintalah kepadanya agar dia mengembalikan perlindungan anda karena kami tidak suka bila kamu melanggar perjanjian dan kami tidak setuju bersepakat dengan Abu Bakar". Berkata, 'Aisyah radliallahu 'anha: Maka Ibnu Ad-Daghinah menemui Abu Bakar dan berkata: "Kamu telah mengetahui perjanjian yang kamu buat, maka apakah kamu tetap memeliharanya atau mengembalikan perlindunganku kepadaku karena aku tidak suka bila orang-orang Arab mendengar bahwa aku telah melanggar

    BalasHapus
  11. perjanjian hanya karena seseorang yang telah aku berjanji kepadanya". Maka Abu Bakar berkata: "Aku kembalikan jaminanmu kepadamu dan aku ridho hanya dengan perlindungan Allah dan RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam. Kejadian ini adalah di Makkah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh aku telah ditampakkan negeri tempat hijrah kalian dan aku melihat negeri yang subur ditumbuhi dengan pepohonan kurma diantara dua bukit yang kokoh. Maka berhijrahlah orang yang berhijrah menuju Madinah ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkanhal itu. Dan kembali pula berdatangan ke Madinah sebagian dari mereka yang pernah hijrah ke Habasyah sementara Abu Bakar telah bersiap-siap pula untuk berhijrah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadanya: "Janganlah kamu tergesa-gesa karena aku berharap aku akan diizinkan (untuk berhijrah) ". Abu Bakar berkata: "Sungguh demi bapakku tanggungannya, apakah benar Tuan mengharapkan itu?" Beliau bersabda: "Ya benar". Maka Abu Bakar berharap dalam dirinya bahwa dia benar-benar dapat mendampingi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam berhijrah. Maka dia memberi makan dua hewan tunggangan yang dimilikinya dengan dedaunan Samur selama empat bulan.

    Logikanya Jika Aisyah Sudah belum Baligh saat Abu Bakar Masuk Islam, Catatan sejarah mencatat Abu Bakar masuk Islam pada tahun 610 dan termasuk Assabiqunal Awwalun.
    dakwah Nabi dimekah 12 tahun. hitung saja sendiri.
    Jika Aisyah saat Abu Bakar masuk Islam masih Bayi maka saat Hijrah Usia Aisyah Minimal 12 tahun. Jika Aisyah dinikahi 2 tahun sebelum Hijrah maka usianya 10 tahun dan digauli Nabi minimal pada Usia15 tahun. itu kalau Aisyah saat itu masih bayi, bagaimana jika Aisyah sudah berumur 3-5 tahun mengingat Aisyah mengingat dan menceritakan peristiwa masuk Islamnnya Ayahnya serta dakwah Nabi. maka paling tidak usia Aisyah paling tidak sudah 16-19 tahun.



    BalasHapus
    Balasan
    1. Terjemahan perkataan Aisyah di atas kurang tepat, dan antum salah memahaminya:
      قالَتْ لَمْ أَعْقِلْ أَبَوَيَّ قَطُّ إِلَّا وَهُمَا يَدِينَانِ الدِّينَ
      'Aisyah radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Aku belum lagi baligh ketika bapakku sudah memeluk Islam"

      Terjemahan yg tepat:
      Aisyah berkata: "Aku tdk mengenal kedua org tuaku sama sekali kecuali keduanya telah memeluk agama ini (Islam)
      (أعقل=aku mengetahui)
      (أبوي=kedua org tuaku)
      (قط=sama sekali)
      (هما=keduanya)

      Jadi logika yg tepat: Aisyah lahir setelah Abu Bakr masuk Islam krn ia baru mulai berakal setelah kedua org tuanya masuk Islam!

      Coba koreksi kembali terjemahannya, tanyakan kpd yg ahli bahsa Arab, atau baca penjelasan ulama ttg hadits ini seperti Fathul Bari krya Ibnu Hajar dll.

      Baca kembali dgn teliti bantahan bukti kedua dan ketiga pada artikel di atas!

      Ibnu Abdil Barr (463H) rahimahullah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahi Aisyah radhiyallahu 'anha di Mekah dua tahun sebelum hijrah, ini adalah pendapat Abu Ubaidah. Sedangkan yang lainnya berkata: Tiga tahun sebelum hijrah, dan saat itu Aisyah berumur enam tahun. Ada yang berpendapat: Tujuh tahun.
      Dan Rasulullah mulai serumah dengan Aisyah ketika di Madinah saat umurnya sembilan tahun, aku tidak mengetahui adanya perselisihan ulama akan hal ini. [Al-Istii’aab fii ma’rifatil Ashhaab 4/1881]

      Baca lebih lanjut di sisi: http://umar-arrahimy.blogspot.com/2014/01/hadits-pernikahan-aisyah-dengan.html

      Wallahu a'lam!

      Hapus
    2. http://hadits.in/bukhari/2134
      afwan, tidak sesederhana itu. jika terjemahannya memang demikian, hadits tetap tidak putus, Haditsnya panjang, memaparkan bagaimana Aisyah menjelaskan ayahnya Abu Bakar, hingga peristiwa siksaan berat dari kaum quraisy, kemudian Abu Bakar keluar untuk berhijrah ke Habasyah dan seterusnya. Hijrah habsyah terjadi pada tahun 615 M jika Aisyah menceritakan peristiwa ini berarti Aisyah sudah menyaksikan peristiwa tersebut. Maka otomatis Aisyah telah ada dan lahir sebelum peristiwa tersebut..

      Point yang disampaikan Aisyah:
      -Aisyah menyebutkan tidak berlalu satu hari pun bahwa nabi selalu datang kerumah mereka..
      -dakwah semakin sulit menimpa kaum muslimin
      -Abu Bakar keluar hendak hijrah ke Habasyah..
      dts...

      Hapus
  12. Hadits di atas terjadi beberapa waktu menjelang hijrah, dimana siksaan kaum musyrik semakin kejam terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi waaallam dan sahabatnya.

    Baca penjelasan ulama, jg memahami hadits semaunya saja!

    BalasHapus
  13. Haditsnya bisa kita baca sama-sama. Hadits di ats menyebut Aisyah menceritakan perihal kedua orang tuanya, berikutnya Aisyah menyebutkan Nabi yang sering datang berkunjung ke rumah mereka pagi dan petang, lalu Aisyah menceritakan pertiwa semakin hebatnya siksaan kafir Quraisy, lalu Aisyah menceritakan Abu Bakar yang keluar untuk pergi berhijrah Ke HABASYAH. dan bahkan Aisyah juga menceritakan dialog Abu Bakar dengan seorang temannya.

    Poinya adalah Aisyah menceritakan peristiwa sebelum terjadinya Hijrah ke Habsyah, dan Abu Bakar Hijrah Ke Habasyah (yang tidak sampai ). Artinya Aisyah sudah hidup dan menyaksikan masa itu, dan Aisyah sudah ada sebelum Hijrah Ke Habasyah yang terjadi pada tahun 615 sebelum Hijrah Nabi ke Thoif.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begini saja akhi, pemahaman saya dan antum begitu lemah. Coba cantumkan perkataan Ulama yg memahami haidts ini seperti yg antum pahami.

      Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-'Asqalaniy rahimahullah adalah orng yang paling paham Shahi Bukhri dan beliau mengatakn bahwa Aisyah lahir 4 atau 5 tahun setelah Nabi diutus.
      Dan ini disepakati oleh Ulama, apakah pemahaman antum melebihi pemahaman mereka?

      Hapus
    2. antum dan saya bisa membaca Haditsnya secara langsung, catatan sirah An-Nabawiyah juga mencatat peristiwa hijrahnya Abu Bakar yang kemudian tidak jadi.

      Hapus
    3. Hadits yg antum sebutkan tdk secara jelas menyebutkan waktu, sedangkan hadits pernikahan Aisyah sangat2 jelas, knp memegangi yg kurng jelas dan meninggalkan yg sangat jelas?
      Sebutkan saja 1 ulama dan buku yg mendukung pemahaman antum, tdk perlu bertele-tele dan merasa lebih paham daari jumhur ulama!

      Hapus
    4. Tidak secara jelas bagaimana? Aisyah sangat jelas menerangkan Rasullullah senantiasa berkunjung kerumah mereka pagi dan petang, ketika dakwah semakin sulit Abu Bakar keluar hendak berhijrah, bahkan dialog Abu Bakar pun terekam dengan lengkap oleh Aisyah.

      Hapus
    5. Sy sudah sebutkan bhwa kisah yg diceritakan Aisyah terjadi beberapa saat sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, coba baca baik2 akhir haditsnya!

      Hapus
    6. Ini masalahnya bukan kapan hadits itu disebutkan, tapi apa yang diceritakan Hadits tersebut, Aisyah menceritakan soal kedua orang tuanya, lalu Dia menceritakan perihal masa dakwah awal, Rasulullah Sering kerumah mereka, lalu Dakwah semakin sulit Ayahnya hendak keluar berhijrah Ke Habasyah dts ini menjelaskan bahwa Aisyah tahu peristiwa tersebut yang mengartikan bahwa Aisyah menyaksikan peristiwa tersebut. Artinya Aisyah sudah ada di masa itu untuk menyaksikan.

      Hapus
    7. Memangnya hijrah ke Habasyah terjadi berapa kali, dan adakah penentuan dlm hadits di atas kapan waktu pastinya Abu Bakar hendak ke Habasyah?

      Tolong baca kembali buku2 sejarah,

      Kalau antum tdk mau menerima pendapat para ulama dan merasa lebih paham dari mereka, maka sy tdk bisa berbuat apa2 lagi.

      Silahkan pegangi pendapat antum, sy lebih memilih pendapat ulama yang terpercaya .

      Wallahu a'lam!

      Hapus

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...