Sabtu, 23 Mei 2015

Anjuran adzan selain untuk shalat

بسم الله الرحمن الرحيم


Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh!

Ada beberapa waktu dan kondisi dimana beberapa ulama menganjurkan untuk adzan, diantaranya:

1.      Adzan ditelinga bayi yang baru lahir.

Ada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini, akan tetapi semuanya lemah bahkan ada yang sangat lemah.

Baca selengkapnya di sini: Adzan dan iqamah di telinga bayi

2.      Ketika melihat jin atau merasakan suatu yang aneh (menakutkan).

Ada beberapa hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini, akan tetapi semuanya lemah bahkan ada yang sangat lemah.

Namun anjuran adzan ketika melihat jin atau merasakan suatu yang menakutkan, dinukil dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu, Abu Shalih Dzakwan (w.101H) dan Zayd bin Aslam (w.136H)  rahimahumallah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Fudhail Adh-Dhabbiy dalam kitabnya Ad-Du’aa no.119: Bahwasanya cerita tentang makhluk aneh (yang bisa berubah wujud sejenis jin) disebutkan di sisi Umar, maka beliau bekata:

إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ شَيْءٍ يَسْتَطِيعُ أن يتغير عَن خَلْقِ اللهِ خَلْقَهُ ، وَلَكِنْ لَهُمْ سَحَرَةٌ كَسَحَرَتِكُمْ ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَأَذِّنُوا.

“Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang mampu berubah dari wujud yang Allah ciptakan padanya, akan tetapi mereka punya tukang sihir sebagaimana tukang sihir kalian (dari kalangan manusia), maka jika kalian melihat suatu hal yang demikian (makluk berubah wujud) maka adzan-lah”. [Sanadnya shahih]

Diriwayatakan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya 1/291 no.389, Suhail bin Abi Shalih berkata: "Bapakku telah mengutusku kepada Bani Haritsah, saya pergi bersama budak kami -atau sahabat kami-. Lalu seorang memanggilnya dari suatu kebun dengan menyebut namanya. Maka orang yang bersamaku itu memeriksa kebun tersebut, namun dia tidak melihat sesuatu pun, maka aku menceritakan hal itu kepada bapakku, maka dia berkata, "Kalau saya merasa bahwa kamu akan menemui hal seperti ini, niscaya aku tidak akan mengutusmu, akan tetapi apabila kamu mendengar suara (aneh), maka kumandangkanlah adzan untuk shalat, karena aku mendengar Abu Hurairah menceritakan dari Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إن الشَّيْطَانَ إِذَا نُودِيَ بِالصَّلَاةِ وَلَّى وَلَهُ حُصَاصٌ

“Sesungguhnya setan, apabila seorang muadzdzin mengumandangkan adzan shalat, maka dia berpaling, dan dia memiliki kentut'."

Diriwayatkan dari Imam Malik, beliau berkata:

اسْتُعْمِلَ زَيْدُ بْنُ أَسْلِمَ عَلَى مَعْدِنِ بَنِي سُلَيْمٍ وَكَانَ مَعْدِنًا لَا يَزَالُ يُصَابُ فِيهِ الْإِنْسَانُ مِنْ قِبَلِ الْجِنِّ، فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى زَيْدِ بْنِ أَسْلِمَ: فَأَمَرَهُمْ بِالْأَذَانِ، وَأَنْ يَرْفَعُوا بِهِ أَصْوَاتَهُمْ، فَفَعَلُوا فَانْقَطَعَ ذَلِكَ عَنْهُمْ،  فَهُمْ عَلَيْهِ حَتَّى الْيَوْمِ

Zayd bin Aslam ditugaskan pada wilayah pertambangan Bani Sulaim, dan pada pertambangan tersebut orang-orang sering diganggu dari kalangan jin. Maka mereka mengadukannya kepada Zayd bin Aslam, lalu ia memerintahkan mereka untuk mengumandangkan adzan dengan mengeraskan suara mereka. Kemudian mereka melakukannya maka gangguan tersebut berhenti, dan mereka demikian sampai hari ini.

Imam Malik berkata: Dan saya kagum dengan pendapat Zayd bin Aslam ini. [Syu’ab Al-Iman karya Al-Baihaqiy, semua perawinya tsiqah]


3.      Adzan di telinga hewan dan manusia yang bersifat buruk.

Berdalil dengan hadits yang disebutkan oleh Imam Al-Gazaliy rahimahullah dalam Ihyaa Ulumiddin 2/219:

«إِذا استصعب عَلَى أحدكُم دَابَّته أَو سَاءَ خلق زَوجته أَو أحد من أهل بَيته فليؤذن فِي أُذُنه»

"Jika seorang dari kalian merasa kesulitan menghadapi hewannya, atau akhlak istrinya buruk, atau seorang dari keluarganya, maka adzanlah di telinganya".

Hadits ini dilemahkan oleh syekh Albaniy rahimahullah dalam silsilah Adh-Dhaifah 1/130 no.52.

Apakah hadits ini bisa diamalkan?

Saya masih tawaqquf, karena syekh Albaniy menghukuminya dhaif hanya mengikut perkataan Al-Iraqiy rahimahullah dalam Takhriij Al-Ihyaa' (hal.683), dan beliau hanya mengatakan: "Diriwayatkan oleh Abu Manshur Ad-Dailamiy dalam “Musnad Al-Firdaus” dari Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma dengan sanad yang lemah".

Saya belum mendapatkan sanadnya, jadi tidak bisa menghukumi apakah hadits ini lemah saja atau sangat lemah sehingga tidak bisa diamalkan.

Hadits ini disebutkan oleh As-Subkiy rahimahullah dalam kumpulan hadits-hadits Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al-Gazaliy yang tidak ia dapatkan sanadnya. [Thabaqaat Asy-Syafi’iyah Al-Kubraa 6/319]

Namun jika menjadikan hadits Abu Hurairah di atas bersifat umum bahwa setan lari ketika mendengar adzan sekalipun bukan waktu shalat, dan sikap seseorang atau hewan menjadi buruk karena ada setannya!?

Maka riwayat yang dinukil dari Umar, Abu Shalih, dan Zayd bin Aslam sepertinya bisa dijadikan hujjah.

Adapun Al-‘iraqiy dalam Tharh At-Tatsriib (2/203) merajihkan bahwa hadits Abu Hurairah khusus untuk adzan waktu shalat. Wallahu a’lam!

4.      Adzan di telinga orang yang sedang bersedih atau banyak pikiran.

Diriwayatkan oleh Ad-Dailamiy -sebagaimana disebutkan oleh As-Suyuthiy dalam Jami' Al-Ahadits 30/363 no.33359 -, Ibnu Al-Jazariy dalam Manaqib Ali bin Abi Thalib no.54, dan Al-Fadaniy dalam Al-'ajalah fi al-ahadits al-musalsalah hal.84:

عن أَبي عبد الرَّحْمَن السّلمِيّ، أَنا عبد الله بن مُوسَى بن الْحسن السّلمِيّ، أَنا الْفضل بن عَبَّاس الْكُوفِي، أَنا الْحُسَيْن بن هَارُون الضَّبِّيّ، أَنا عمر بن حَفْص بن غياث، عَن أَبِيه، عَن جَعْفَر الصَّادِق بن مُحَمَّد، عَن أَبِيه الباقر بن عَليّ بن الْحُسَيْن، عَن أَبِيه عَليّ زين العابدين ابْن الْحُسَيْن، عَن أَبِيه الْحُسَيْن بن عَليّ، عَن أَبِيه عَليّ بن أبي طَالب كرم الله وَجهه قَالَ: رَآنِي النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم حَزينًا فَقَالَ: يَا ابْن أبي طَالب أَرَاك حَزينًا؟
قَالَ هُوَ كَذَلِك يَا رَسُول الله!
قَالَ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم: " فَأمر بعض أهلك يُؤذن لَك فِي أُذُنك فَإِنَّهُ دَوَاء "
قَالَ: فَفعلت فَزَالَ عني ذَلِك الْهم .
قَالَ الْحُسَيْن فجربته فَوَجَدته كَذَلِك. وَهَكَذَا ذكر كل من رُوَاته أَنه جربه فَوَجَدَهُ كَذَلِك.

Dari Abu Adirrahman As-Sulamiy, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami, Abdullah bin Musa bin Al-Hasan As-Salamiy, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami, Al-Fadhl bin 'Abbas Al-Kufiy, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami, Al-Husain bin Harun Adh-Dhabbiy, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami, Umar bin Hafsh bin Giyats, dari bapaknya, dari Ja'far Ash-Shadiq bin Muhammad, dari bapaknya Al-Baqir bin Ali bin Al-Husain, dai bapaknya Ali Zainal Abidin bin Al-Husain, dari bapaknya Al-Husain bin Ali, dari bapaknya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatku bersedih, kemudian bertanya: Wahai Ali, aku melihatmu bersedih?
Ali menjawab: Demikianlah wahai Rasulullah!
Rasulullah bersabda: "Maka perintahkanlah salah seorang keluargamu untuk adzan di telingamu, krn itu adalah obat"
Ali berkata: Kemudian aku melakukannya, maka kesusahan hatiku itu hilang dariku.
Al-Husain bin Ali radhiyallahu 'anhuma berkata: Maka aku mencobanya, dan aku mendapatinya demikian.
Dan seterusnya, setiap rawi hadits ini mencobanya dan mendapatinya mujarab.

Sanad hadits ini sangat lemah, setidaknya ada dua cacat:

a.       Abu Abdirrahman As-Sulamiy, namanya Muhammad bin Al-Husain Ash-Shufiy (w.412 H).
Periwayatan haditsnya diperselisihkan, Al-Khalily dan Al-Hakim menghukuminya tsiqah.
Muhammad bin Yusuf Al-Qathan mengatakan: Ia tidak tsiqah, ia memalsukan hadits untuk kaum sufi.
Al-Baihaqiy membantah: Ia tidak sengaja melakukannya, ia hanya keliru.
Lihat: As-Salsabiil An-Naqiy fii Taraajum Syuyuukh Al-Baihaqiy hal.564.
b.      Abdullah bin Musa bin Al-Hasan As-Salamiy (w.374H), ia sangat lemah, banyak meriwayatkan dari orang-orang yang majhuul (tidak diketahui) dengan hadits-hadits yang mungkar dan aneh.
Lihat: Ar-Raudh Al-Baasim fii Taraajum Syuyuukh Al-Hakim 1/641.

Sedangkan Al-Fadhl (dalam riwayat lain: Al-Mufadhal) bin Abbas Al-Kufiy; Saya tidak mendapatkan biografinya. Wallahu a’lam!

5.      Adzan ketika ada kebakaran.

Disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitamiy rahimahullah dalam kitab “Tuhfatul Minhaaj fii Syarh Al-Minhaaj” 1/461, beliau berkata:

قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ، وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ أَوْ بَهِيمَةٍ، وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ، وَعِنْدَ الْحَرِيقِ، قِيلَ: وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ، وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ، وَهُوَ وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ

”Dan disunnatkan juga adzan untuk selain keperluan memanggil shalat, sebagaimana ber-adzan pada telinga anak yang baru lahir, pada telinga orang yang sedang berduka cita, orang yang ayan (sakit sawan) atau kesurupan, orang yang sedang marah, orang yang jahat akhlaknya, dan binatang yang liar atau buas, ketika perajurit bertempur, ketika terjadi kebakaran, ada yang mengatakan: Ketika menurunkan mayat ke dalam kuburnya dengan mengiaskan adzan saat baru keluar ke dunia, dan aku telah membantahnya dalam “Syarh Al-‘Ubab”. Dan ketika jin-jin memperlihatkan rupanya yakni bergolaknya kejahatan jin karena ada hadits shahih tentangnya, dan adzan serta iqamat di balakang orang yang musafir.”

Saya belum mendapati hadits dalam masalah ini, dan yang ada hanya hadits perintah takbir.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:

Takbir bisa memadamkan kebakaran, karena penyebabnya adalah api yang darinya setan diciptakan, api bisa menyebabkan kerusakan yang besar sama seperti setan, maka ia membantu mengobarkan api.
Tabiat api selalu ingin membesar dan merusak di muka bumi sama seperti setan, dan keagungan dan kebesaran Allah menekan semua itu. Oleh sebab itu takbiir mampu memadamkan api dan mengusir setan karena tidak ada yang bisa menandingi kekuasaan dan kebesaran Allah ‘azza wa jalla.
Ibnu Qayyim berkata: Kami dan yang lainnya telah mencobanya dan ternyata benar demikian.
Diterjemahkan secara ringkas dari “Zaad al-ma'ad” 4/212.

Akan tetapi hadits anjuran takbir kerika ada kebakaran derajatnya lemah bahwa kebanyakan sangat lemah, diriwayatkan dari beberapa shahabat radhiyallahu ‘anhum.


6.      Adzan ditelinga orang yang sedang marah.

Saya belum mendapatkan dalil dalam masalah ini, namun ada beberapa hadits yang memberi tuntunan apa yang mesti dilakukan ketika sedang marah. Diantaranya:

a)      Membaca: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ .

Sulaiman bin Shurd radhiyallahu ‘anhu berkata: Dua orang saling mencaci di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam dan kami duduk bersamanya. Salah satu dari keduanya mencaci temannya dalam keadaan marah dengan wajah yang memerah. Maka Rasulullah bersabda:

إِنِّى لأعْلَمُ كَلِمَةً لَوْ قَالَهَا لَذَهَبَ عَنْهُ مَا يَجِدُ ، لَوْ قَالَ : أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

"Sesungguhnya aku tahu kalimat yang kalau ia baca maka akan hilang amarah yang ia rasakan. Kalau ia membaca: "Aku berlindung kepada Allah dari setan yang dirajam". [Sahih Bukhari dan Muslim]

b)      Berwudhu.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad 29/505 no.17985, dan Abu Daud dalam As-Sunan 4/249 no.4784:

عن عُرْوَة بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ عَطِيَّةَ - وَقَدْ كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ -، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الْغَضَبَ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنَ النَّارِ، وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ، فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ»

Dari ‘Urwah bin Muhammad, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku, bapakku, dari 'Athiyah – ia seorang shahabiy – ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Sesungguhnya marah itu dari setan, dan sesungguhnya setan diciptakan dari api, dan sesungguhnya api itu dipadamkan dengan air, maka jika seseorang dari kalian sedang marah maka berwudhulah".

Sanad hadits ini lemah karena beberapa cacat:

1.      ‘Urwah bin Muhammad bin ‘Athiyah As-Sa’diy; Periwayatan haditsnya lemah, disebut oleh Ibnu Hibban dan kitabnya Ats-Tsiqaat (7/287) dan mengatakan: Ia melakukan kesalahan.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: Ia maqbuul (jika ada penguatnya, kalau tidak maka haditsnya lemah). [Taqriib At-Tahdziib hal.389]
2.      Muhammad bin ‘Athiyah As-Sa’diy; Majhuul (tidak diketahui), tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya kecuali anaknya. [Miizaan Al-I’tidaal karya Adz-Dzahabiy 3/648]
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan: Ia shaduuq. [Taqriib At-Tahdziib hal.496]

Lihat: Jangan marah

c)       Mandi.

Diriwayatkan oleh Al-Lalikaiy dalam Syarh Ushul I’tiqad 8/1525 no.2775, Abu Nu’aim dalam Hilyah Al-Auliyaa 2/130, dan Ibnu ‘Asakir dalam Tariikh Dimasyq 59/169:

عَنْ يَاسِينَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِي مُسْلِمٍ الْخَوْلَانِيِّ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «الْغَضَبُ مِنَ الشَّيْطَانِ وَالشَّيْطَانُ مِنَ النَّارِ وَالْمَاءُ يُطْفِئُ النَّارَ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَغْتَسِلْ»

Dari Yasin, dari Abdillah bin ‘Urwah, dari Abi Muslim Al-Khaulaniy, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda: “Marah itu dari setan, dan setan dari api, dan air memadamkan api, maka jika seorang dari kalian marah maka mandilah”.

Al-‘Iraqiy rahimahullah mengatakan: Pada sanadnya ada rawiy yang tidak aku ketahui. [Takhriij Al-Ihyaa’ hal.822]
Dilemahkan oleh As-Suyuthiy rahimahullah dalam Al-Jami’ Ash-Shagiir no.5805.

Sanad hadits ini sangat lemah, karena Yasin bin Mu’adz Az-Zayyaat[1]; Periwayatan haditsnya mungkar, sebagaimana dikatakan oleh Al-Bukhariy dan Abu Hatim rahimahumallah.

Lihat: Silsilah Adh-Dha’ifah karya syekh Albaniy 2/51 no.582.

7.      Adzan di telinga orang yang ayan (sakit sawan) atau kesurupan (mashruu’).

Saya tidak mendapatkan dalil dalam masalah ini, namun jika dilakukan sebagai bentuk rukyah maka itu dibolehkan.

Auf bin Malik Al-Asyja’iy radhiyallahu ‘anhu berkata: Dulu kami meruqyah pada masa Jahiliyah, maka kami bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang itu?
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ» [صحيح مسلم]

“Perlihatkanlah kepadaku ruqyah kalian, tidak mengapa dengan ruqyah selama tidak terkandung dalamnya satu kesyirikan”. [Sahih Muslim]

8.      Adzan ketika berperang.

Saya tidak mendapatkan dalil dalam hal ini, namun dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa setan menggoda manusia untuk memerangi umat Islam. Alla subhanahu wa ta’aalaa:

{وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بَطَرًا وَرِئَاءَ النَّاسِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَاللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ (47) وَإِذْ زَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ أَعْمَالَهُمْ وَقَالَ لَا غَالِبَ لَكُمُ الْيَوْمَ مِنَ النَّاسِ وَإِنِّي جَارٌ لَكُمْ فَلَمَّا تَرَاءَتِ الْفِئَتَانِ نَكَصَ عَلَى عَقِبَيْهِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكُمْ إِنِّي أَرَى مَا لَا تَرَوْنَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَاللَّهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ} [الأنفال: 47، 48]

Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya (untuk berperang) dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya' kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan. Dan ketika syaitan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka dan mengatakan: "Tidak ada seorang manusiapun yang dapat menang terhadapmu pada hari ini, dan sesungguhnya saya Ini adalah pelindungmu". Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling lihat melihat (berhadapan), syaitan itu balik ke belakang seraya berkata: "Sesungguhnya saya berlepas diri daripada kamu, sesungguhnya saya dapat melihat apa yang kamu sekalian tidak dapat melihat; Sesungguhnya saya takut kepada Allah". Dan Allah sangat keras siksa-Nya. [Al-Anfaal: 47-48]
Lihat: Tafsir Al-Qurthubiy 8/27.

9.      Adzan di belakan orang yang bepergian jauh.

Syekh Husain bin Ibrahim Al-Azhariy Al-Malikiy (w.1292H), ditanya tentang adzan setelah menurunkan mayat ke liang kuburnya dan di belakang orang yang bepergian jauh. Beliau menjawab:

فعله خلف المسافر رجاء عوده من سفر لمقر وطنه، وهذا لم أره منصوصا إلا أنه جرى به عمل من يقتدى بعمله من علماء الأمصار، وفيه مناسبة حيث يطلب بحي على الصلاة، حي على الفلاح، إقباله على وطنه، وعوده من سفره

“Melakukan adzan dibelakang orang yang bepergian jauh, berharap ia kembali dari safarnya untuk menetap di negrinya; Masalah ini saya tidak mendapatkan nashnya kecuali bahwasanya itu banyak diamalkan oleh orang-orang yang dijadikan panutan dengan amalannya dari para ulama beberapa negri, dan hubungannya (adzan dengan musafir) karena ada panggilan menuju shalat (berjama’ah) dan panggilan menuju kemenagan dengan menuju ke negri asalnya dan kembali dari safarnya”. [Qurratul ‘Ain bi Fatawaa Ulamaa Al-Haramain hal.264]

10. Adzan setelah menurunkan mayat ke liang kuburnya.

Syekh Husain bin Ibrahim Al-Azhariy Al-Malikiy melanjutkan jawabannya:

فعله في القبر بعد وضع الميت فيه وقبل لحده، وهذا لم ينص عليه أحد من الفقهاء، وليس فيه مناسبة؛ إذ لا سبيل لعود الميت للدنيا، ولم يجر به عمل من يقتدي به

Melakukan adzan pada kubur setelah meletakkanya dan sebelum menutupnya, ini tidak disebutkan oleh seorang pun dari fuqaha, dan tidak ada hubungannya, karena tidak ada jalan untuk kembalinya si mayit ke dunia, dan ini tidak diamalkan oleh orang-orang yang dijadikan panutan.

Bahkan Ibnu Hajar Al-Haitamiy berkata:

هُوَ بِدْعَةٌ إذْ لَمْ يَصِحَّ فِيهِ شَيْءٌ وَمَا نُقِلَ عَنْ بَعْضِهِمْ فِيهِ غَيْرُ مُعَوَّلٍ عَلَيْهِ ثُمَّ رَأَيْت الْأَصْبَحِيَّ أَفْتَى بِمَا ذَكَرْتَهُ فَإِنَّهُ سُئِلَ هَلْ وَرَدَ فِيهِمَا خَبَرٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ لَا أَعْلَمُ فِي ذَلِكَ خَبَرًا وَلَا أَثَرًا إلَّا شَيْئًا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ أَنَّهُ قَالَ لَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ وَكَأَنَّهُ يَقُولُ الْوِلَادَةُ أَوَّلُ الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا آخِرُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَفِيهِ ضَعْفٌ فَإِنَّ مِثْلَ هَذَا لَا يَثْبُتُ إلَّا بِتَوْقِيفٍ أَعْنِي تَخْصِيصَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ وَإِلَّا فَذِكْرُ اللَّهِ تَعَالَى مَحْبُوبٌ عَلَى كُلِّ حَالٍ إلَّا فِي وَقْتِ قَضَاءِ الْحَاجَةِ

Itu adalah bid’ah, karena tidak ada dalil sahih tentangnya, adapun yang dinukil dari sebagian orang maka tidak bisa dipegangi. Kemudian aku melihat Al-Ashbahiy berfatwa seperti yang aku sebutkan, karena ia ditanya apakah ada hadits tentang itu? Ia menjawab: Aku tidak mengetahui satu hadits tentang itu dan tidak pula atsar kecuali yang diceritakan dari sebagian orang belakangan (mutaakhirin) mereka berkata: Kemungkinan itu dikiaskan pada sunnah adzan dan iqamah di telinga bayi, seolah-olah mereka berkata bahwa kelahiran adalah awal keluar ke duania, dan ini akhir keluar darinya. Namun dalil ini lemah karena yang seperti ini tidak ditetapkan kecuali ada nash (tauqifiy), maksudku nash pengkhususan adzan dan iqamah. Karena dzikir kepada Allah ta’ala dicintai dalam setiap kondisi kecuali waktu buang hajat”

Demikianlah pernyataan beliau rahimahullah, dan dengannya diketahui bahwa ini sesuai dengan yang saya sebutkan bahwa itu adalah bid’ah, dan apa yang beliau isyaratkan dari lemahnya kias yang disebutkan adalah sangat jelas, bisa diketahui walau sedikit penghayatan, dan Allah subhanahu wa ta’aala lebih mengetahui yang benar. [Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra 2/17]

11. Azan ketika tersesat diperjalanan.

Ibnu Abidin (w.1252H) berkata:

قَالَ الْمَدَنِيُّ: أَقُولُ وَزَادَ فِي "شِرْعَةِ الْإِسْلَامِ" لِمَنْ ضَلَّ الطَّرِيقَ فِي أَرْضٍ قَفْرٍ: أَيْ خَالِيَةٍ مِنْ النَّاسِ.

Al-Madaniy berkata: Aku mengatakan, dan ia (Ibnu Hajar Al-Haitamiy) menambah dalam kitab “Syir’atil Islam” adzan bagi orang yang tersesat jalan di daerah yang tidak berpenghuni yaitu tidak ada manusia sama sekali. [Raddul Mukhtar Hasyiah Ibnu Abidin 1/385]

Saya tidak menemukan dalil dalam hal ini.

Syekh Ibnu Baaz rahimahullah ketika ditanya tentang hukum adzan selain untuk shalat, beliau menganjurkan adzan ditelinga bayi, ketika melihat jin, dan takbir ketika ada kebakaran. Adapun selain itu, beliau tidak tahu. [Fatawa Nuur 'alaa Ad-Darb 6/350 maktabah syamilah]

Syekh Ar-Rajihiy ditanya tentang adzan selain waktu shalat, beliau menjawab bahwa adzan yang jumlahnya 15 kalimat dengan mengangkat suara untuk selain waktu shalat tidak disyari’atkan. [Fatawa Munawwa’ah 26/34 maktabah syamilah]

Wallahu a'lam!


___________


[1] Lihat biografi " Yasin bin Mu’adz Az-Zayyaat " dalam kitab: Adh-Dhu'afaa' Ash-Shagiir karya Al-Bukhariy hal.129 , Adh-Dhu'afaa' karya An-Nasa'iy hal.252 , Adh-Dhu'afaa' Al-Kabiir karya Al-'Uqaily 4/464, Al-Jarh wa At-Ta'diil karya Ibnu Abi Hatim 9/312, Al-Majruhiin karya Ibnu Hibban 3/142, Al-Kaamil karya Ibnu 'Adiy 8/533, Adh-Dhu'afaa' karya Ad-Daraquthniy 3/137, Adh-Dhu'afaa' karya Abu Nu'aim hal.167 , Adh-Dhu'afaa' karya Ibnu Al-Jauziy 3/190, Miizaan Al-I'tidaal karya Adz-Dzahabiy 4/358, Lisaan Al-Miizaan karya Ibnu Hajar 8/413.

7 komentar:

  1. Terima kasih, rujukan yang sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  2. Alangkah baiknya kita mengikuti hadist ini atau tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ikuti amalan yg derajat haditsnya kuat, wallaahu a’lam!

      Hapus
    2. Adzan selain utk panggilan sholat, peruntukannya utk perlindungan dr gangguan jin jahat atau syaithon atau agar terhindar dr kejahatan, mk dg substansi tsb dlm hal2 yg genting tdk ada larangan, dan ini bs dikaitkan dg hadits2 ttg fungsi adzan selain utk panggilan sholat...

      Hapus
  3. Apakah boleh mengumandangkan azan dimalam pergantian tauhun masehi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sy tdk mengetahui dalil dlm masalah ini, wallahu a'lam!

      Hapus

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...