Jumat, 18 Juli 2014

Adab memakai alas kaki

بسم الله الرحمن الرحيم


Beberapa adab ketika memakai alas kaki:

Memulai dengan kaki kanan ketika memakai alas kaki

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
إِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي طُهُورِهِ إِذَا تَطَهَّرَ، وَفِي تَرَجُّلِهِ، إِذَا تَرَجَّلَ، وَفِي انْتِعَالِهِ إِذَا انْتَعَلَ [صحيح البخاري ومسلم]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka memulai dengan kanan dalam bersucinya jika beliau bersuci, dan dalam bersisir-nya jika beliau bersisir, dan dalam memakai sandal jika beliau memakai sandal. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Memulai dengan kaki kiri ketika membuka alas kaki

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِاليَمِينِ، وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، لِيَكُنِ اليُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ» [صحيح البخاري]
“Jika seorang dari kalian memakai sandal maka hendaklah ia memulai dengan kaki kanannya, dan jika ia membukannya maka hendaklah ia memulainya dengan kaki kiri, hendaklah kaki kanan yang pertama memakai sandal dan yang terakhir dibuka”. [Sahih Bukhari]

Dalam riwayat lain:
«إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى، وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا» [صحيح مسلم]
“Jika seorang dari kalian memakai sandal maka mulailah dengan kaki kanan, dan jika melepaskannya maka mulailah dengan kaki kiri, dan hendaklah ia memakai sepasang sendalnya atau melepaskan semuanya”. [Sahih Muslim]

Duduk ketika memakai alas kaki

Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائِمًا» [سنن أبي داود: صحيح]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai sandal sambil berdiri. [Sunan Abi Daud: Sahih]

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ» [سنن الترمذي: صحيح]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai sandal sambil berdiri. [Sunan Tirmidziy: Sahih]

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata:
«نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائِمًا» [سنن ابن ماجة: صحيح]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang memakai sandal sambil berdiri. [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

Ini khusus bagi orang yang memakai alas kaki yang sulit dipakai dalam keadaan berdiri, seperti sepatu yang harus diikat.

Tidak berjalan dengan sandal sebelah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«لاَ يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا» [صحيح البخاري ومسلم]
“Janganlah seorang dari kalian memakai sandal hanya sebelah (tidak dengan pasangannya), hendaklah ia melepaskannya semua, atau memakainya semua”. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain:
«إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا» [صحيح مسلم]
“Jika putus sandal seorang dari kalian maka janganlah ia berjalan dengan sebelahnya saja sampai ia memperbaiki yang putus”. [Sahih Muslim]

Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma berkata:
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ بِشِمَالِهِ، أَوْ يَمْشِيَ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ» [صحيح مسلم]
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang makan dengan tangan kiri, atau berjalan dengan sandal sebelah. [Sahih Muslim]

Dalam riwayat lain; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«مَنِ انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِهِ، فَلَا يَمْشِ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى يُصْلِحَ شِسْعَهُ، وَلَا يَمْشِ فِي خُفٍّ وَاحِدٍ» [صحيح مسلم]
“Barangsiapa yang putus sendalnya maka janganlah ia berjalan dengan sandal sebelah sampai ia memperbaiki yang putus, dan janganlah ia berjalan dengan khuf (alas kaki) sebelah”. [Sahih Muslim]

Makruh memakai alas kaki di antara kuburan

Basyiir maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang yang berjalan di kuburan dengan memakai sandal, maka beliau bersabda:
«يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ»
“Wahai yang memakai sandal kulit, celakalah engkau, lepaskan kedua sandal kulitmu”
Maka orang itu melihat siapa yang memanggil, dan setelah ia tahu bahwa itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia membuka kedua sandalnya dan melemparnya. [Sunan Abi Daud: Hasan]

Apabila di kuburan banyak duri atau sesuatu yang bisa melukai kaki jika tidak memakai alas kaki, maka dibolehkan memakai alas kaki.

Disunnahkan sesekali berjalan tanpa alas kaki

Seorang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi menemui Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu 'anhu di Mesir, setelah bertemu ia berkata: Sesungguhnya aku tidak mendatangimu untuk berziarah, akan tetapi aku dan engkau telah mendengar suatu hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku berharap engkau memiliki ilmu tentang hadits tersebut!
Fadhalah berkata: Hadits apa itu?
Ia menjawab: Hadits begini dan begitu!
Ia kemudian berkata: Lalu mengapa aku melihatmu berambut kusut, padahal engkau adalah pemimpin bumi (Mesir)?
Fadhalah menjawab:
«إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنَ الإِرْفَاهِ»
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu melarang kami dari banyak bersolek”
Ia bertanya lagi: Lalu mengapa aku melihatmu tidak memakai alas kaki?
Fadhalah menjawab:
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا أَنْ نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا» [سنن أبي داود: صحيح]
“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk sesekali berjalan tanpa alas kaki”. [Sunan Abi Daud: Sahih]

Membersihkan alas kaki dengan tanah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah bersabda:
«إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى، فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
“Jika sendal seorang kalian menginjak kotoran, maka tanah adalah pembersihnya”. [Sunan Abu Daud:  Sahih]

Boleh shalat memakai alas kaki

Sa’id bin Yaziid Al-Azdiy rahimahullah bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: Apakah dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan kedua sendalnya?
Anas menjawab:
«نَعَمْ» [صحيح البخاري ومسلم]
Iya. [Sahih Bukhari dan Muslim]
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا» [سنن النسائي: صحيح]
Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan telanjang kaki dan memakai sandal. [Sunan An-Nasa’iy: Sahih]
Dari Syaddaad bin Aus radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
«خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ» [سنن أبي داود: صحيح]
“Selisihilah kaum Yahudi, karena sesungguhnya mereka tidak shalat dengan sandal mereka dan tidak pula dengan khuf mereka”. [Sunan Abi Daud: Sahih]

Memeriksa alas kaki dari najis sebelum shalat dengan keduanya

Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu 'anhuberkata: Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama sahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika sahabat melihat hal itu, mereka semua melepaskan sandalnya. Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam usai dari shalatnya, beliau bersabda:
«مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»
“Apa yang membuat kalian melepaskan sandal kalian?”
Mereka menjawab: Kami melihatmu melepaskan sandalmu maka kami pun melepaskan sandal kami!
Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
" إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى - "
“Sesungguhnya Jibril shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku dan mengabariku bahwa pada kedua sandalku ada kotoran (najis)”
Dan beliau bersabda:
" إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا " [سنن أبي داود: صحيح]
"Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya ada najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan sepasang sandalnya itu." [Sunan Abi Daud: Sahih]

Meletakkan alas kaki di antara kedua kaki ketika shalat jika tidak ada tempat khusus

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَضَعْ نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ، وَلَا عَنْ يَسَارِهِ، فَتَكُونَ عَنْ يَمِينِ غَيْرِهِ، إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ عَنْ يَسَارِهِ أَحَدٌ، وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ»
"Apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau kirinya sehingga sandal tersebut berada di sisi kanan orang lain, kecuali jika di sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara kedua kakinya." [Sunan Abi Daud: Sahih]

Dalam riwayat lain;
«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَلَا يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا، لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ لِيُصَلِّ فِيهِمَا» [سنن أبي داود: صحيح]
"Apabila salah seorang di antara kalian shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya atau dia shalat dengan menggunakan keduanya." [Sunan Abi Daud: Sahih]

Boleh menaruhnya di samping kiri jika tidak ada orang:

Abdullah bin As-Sa`ib radhiyallahu ‘anhu berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ [سنن أبي داود: صحيح]
Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang melaksanakan shalat pada hari pembebasan kota Makkah, sementara kedua sandalnya diletakkan di sisi kirinya. [Sunan Abi Daud: Sahih]

Wallahu a’lam!

Referensi:


1 komentar:

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...