بسم الله الرحمن الرحيم
Beberapa adab ketika memakai alas kaki:
Memulai dengan kaki
kanan ketika memakai alas kaki
Aisyah radhiyallahu
'anha berkata:
إِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ
فِي طُهُورِهِ إِذَا تَطَهَّرَ، وَفِي تَرَجُّلِهِ، إِذَا تَرَجَّلَ، وَفِي انْتِعَالِهِ
إِذَا انْتَعَلَ [صحيح البخاري
ومسلم]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka memulai dengan
kanan dalam bersucinya jika beliau bersuci, dan dalam bersisir-nya jika beliau
bersisir, dan dalam memakai sandal jika beliau memakai sandal. [Sahih Bukhari
dan Muslim]
Memulai dengan kaki
kiri ketika membuka alas kaki
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِاليَمِينِ،
وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، لِيَكُنِ اليُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ
وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ» [صحيح البخاري]
“Jika seorang dari kalian memakai sandal maka
hendaklah ia memulai dengan kaki kanannya, dan jika ia membukannya maka
hendaklah ia memulainya dengan kaki kiri, hendaklah kaki kanan yang pertama
memakai sandal dan yang terakhir dibuka”. [Sahih Bukhari]
Dalam riwayat lain:
«إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيُمْنَى،
وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا
جَمِيعًا» [صحيح مسلم]
“Jika seorang dari kalian memakai sandal maka
mulailah dengan kaki kanan, dan jika melepaskannya maka mulailah dengan kaki
kiri, dan hendaklah ia memakai sepasang sendalnya atau melepaskan semuanya”.
[Sahih Muslim]
Duduk ketika memakai
alas kaki
Jabir bin Abdillah radhiyallahu
'anhuma berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائِمًا» [سنن أبي داود: صحيح]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang
memakai sandal sambil berdiri. [Sunan Abi Daud: Sahih]
Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ
الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ» [سنن الترمذي:
صحيح]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang
memakai sandal sambil berdiri. [Sunan Tirmidziy: Sahih]
Ibnu Umar radhiyallahu
'anhuma berkata:
«نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ قَائِمًا» [سنن ابن ماجة: صحيح]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang
memakai sandal sambil berdiri. [Sunan Ibnu Majah: Sahih]
Ini khusus bagi orang yang memakai alas kaki yang sulit dipakai dalam
keadaan berdiri, seperti sepatu yang harus diikat.
Tidak berjalan dengan sandal
sebelah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
«لاَ يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ،
لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا، أَوْ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا» [صحيح البخاري ومسلم]
“Janganlah seorang dari kalian memakai sandal hanya sebelah (tidak
dengan pasangannya), hendaklah ia melepaskannya semua, atau memakainya semua”. [Sahih
Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain:
«إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ
فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا» [صحيح مسلم]
“Jika putus sandal seorang dari kalian maka janganlah ia berjalan dengan
sebelahnya saja sampai ia memperbaiki yang putus”. [Sahih Muslim]
Jabir bin Abdillah radhiyallahu
'anhuma berkata:
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَى أَنْ يَأْكُلَ الرَّجُلُ بِشِمَالِهِ، أَوْ يَمْشِيَ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ» [صحيح مسلم]
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
seseorang makan dengan tangan kiri, atau berjalan dengan sandal sebelah. [Sahih
Muslim]
Dalam riwayat lain; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
«مَنِ انْقَطَعَ شِسْعُ نَعْلِهِ، فَلَا يَمْشِ
فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ حَتَّى يُصْلِحَ شِسْعَهُ، وَلَا يَمْشِ فِي خُفٍّ وَاحِدٍ» [صحيح مسلم]
“Barangsiapa yang putus sendalnya maka janganlah ia berjalan dengan sandal
sebelah sampai ia memperbaiki yang putus, dan janganlah ia berjalan dengan khuf
(alas kaki) sebelah”. [Sahih Muslim]
Makruh memakai alas
kaki di antara kuburan
Basyiir maula
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melihat seorang yang berjalan di kuburan dengan memakai sandal,
maka beliau bersabda:
«يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ
سِبْتِيَّتَيْكَ»
“Wahai yang memakai sandal kulit, celakalah
engkau, lepaskan kedua sandal kulitmu”
Maka orang itu melihat siapa yang memanggil, dan
setelah ia tahu bahwa itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka
ia membuka kedua sandalnya dan melemparnya. [Sunan Abi Daud: Hasan]
Apabila di kuburan banyak duri atau sesuatu yang
bisa melukai kaki jika tidak memakai alas kaki, maka dibolehkan memakai alas
kaki.
Disunnahkan sesekali berjalan tanpa alas kaki
Seorang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pergi menemui Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallahu 'anhu di Mesir, setelah
bertemu ia berkata: Sesungguhnya aku tidak mendatangimu untuk berziarah, akan
tetapi aku dan engkau telah mendengar suatu hadits dari Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, aku berharap engkau memiliki ilmu tentang hadits tersebut!
Fadhalah berkata: Hadits apa itu?
Ia menjawab: Hadits begini dan begitu!
Ia kemudian berkata: Lalu mengapa aku melihatmu
berambut kusut, padahal engkau adalah pemimpin bumi (Mesir)?
Fadhalah menjawab:
«إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَانَا عَنْ كَثِيرٍ مِنَ الإِرْفَاهِ»
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam dulu melarang kami dari banyak bersolek”
Ia bertanya lagi: Lalu mengapa aku melihatmu
tidak memakai alas kaki?
Fadhalah menjawab:
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْمُرُنَا أَنْ نَحْتَفِيَ أَحْيَانًا» [سنن أبي داود: صحيح]
“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan kami untuk sesekali berjalan tanpa alas kaki”. [Sunan
Abi Daud: Sahih]
Membersihkan alas kaki dengan tanah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah
bersabda:
«إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى،
فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ» [سنن أبي داود:
صححه الألباني]
“Jika sendal seorang kalian menginjak kotoran,
maka tanah adalah pembersihnya”. [Sunan Abu Daud: Sahih]
Boleh shalat memakai alas kaki
Sa’id bin Yaziid Al-Azdiy rahimahullah
bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu: Apakah dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
shalat dengan kedua sendalnya?
Anas menjawab:
«نَعَمْ» [صحيح البخاري ومسلم]
Iya. [Sahih Bukhari dan Muslim]
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
«رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا»
[سنن النسائي: صحيح]
Aku
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan telanjang
kaki dan memakai sandal. [Sunan An-Nasa’iy: Sahih]
Dari Syaddaad bin Aus radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda:
«خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ
فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ» [سنن أبي داود: صحيح]
“Selisihilah kaum Yahudi, karena
sesungguhnya mereka tidak shalat dengan sandal mereka dan tidak pula dengan
khuf mereka”. [Sunan Abi Daud: Sahih]
Memeriksa alas kaki dari najis sebelum shalat dengan keduanya
Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu 'anhuberkata: Pada saat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama sahabatnya, tiba-tiba
beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika
sahabat melihat hal itu, mereka semua melepaskan sandalnya. Setelah Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam usai dari shalatnya, beliau bersabda:
«مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»
“Apa yang membuat kalian melepaskan sandal
kalian?”
Mereka menjawab: Kami melihatmu melepaskan
sandalmu maka kami pun melepaskan sandal kami!
Maka Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda:
" إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا - أَوْ قَالَ: أَذًى -
"
“Sesungguhnya Jibril shallallahu ‘alaihi wa
sallam mendatangiku dan mengabariku bahwa pada kedua sandalku ada kotoran (najis)”
Dan beliau bersabda:
" إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ
فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ
فِيهِمَا " [سنن أبي داود: صحيح]
"Apabila salah seorang di antara kalian
datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya ada
najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan sepasang sandalnya
itu." [Sunan Abi Daud: Sahih]
Meletakkan alas kaki di antara kedua kaki ketika shalat jika tidak ada
tempat khusus
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu;
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلَا يَضَعْ
نَعْلَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ، وَلَا عَنْ يَسَارِهِ، فَتَكُونَ عَنْ يَمِينِ
غَيْرِهِ، إِلَّا أَنْ لَا يَكُونَ عَنْ يَسَارِهِ أَحَدٌ، وَلْيَضَعْهُمَا بَيْنَ
رِجْلَيْهِ»
"Apabila salah seorang di antara kalian
melaksanakan shalat, janganlah dia meletakkan sandalnya di sisi kanan atau
kirinya sehingga sandal tersebut berada di sisi kanan orang lain, kecuali jika di
sisi kirinya tidak ada orang lain, dan hendaklah dia meletakkannya di antara
kedua kakinya." [Sunan Abi Daud: Sahih]
Dalam riwayat lain;
«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَخَلَعَ
نَعْلَيْهِ فَلَا يُؤْذِ بِهِمَا أَحَدًا، لِيَجْعَلْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَوْ
لِيُصَلِّ فِيهِمَا» [سنن أبي
داود: صحيح]
"Apabila salah seorang di antara kalian
shalat dengan melepaskan kedua sandalnya, janganlah mengganggu orang lain
dengannya, hendaklah dia meletakkan kedua sandalnya di antara kedua kakinya
atau dia shalat dengan menggunakan keduanya." [Sunan Abi Daud: Sahih]
Boleh menaruhnya di samping kiri jika tidak ada
orang:
Abdullah bin As-Sa`ib radhiyallahu
‘anhu berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي يَوْمَ
الْفَتْحِ وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ [سنن أبي داود: صحيح]
Saya melihat Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam sedang melaksanakan shalat pada hari pembebasan kota Makkah,
sementara kedua sandalnya diletakkan di sisi kirinya. [Sunan Abi Daud: Sahih]
Wallahu a’lam!
Referensi:
مجموعة رسائل علمية للشيخ مقبل بن هادي الوادعي ، شرعية الصلاة في النعال
رفع الاشتباه عن مسالتي كشف الرؤوس ولبس النعال في الصلاة ، تأليف: محمد زاهد بن الحسن الكوثري
Lihat juga: Adab berpakaian dalam Islam - Adab-adab ketika berada dalam masjid - Kebersihan bagian dari iman
Terimakasih
BalasHapus