بسم الله الرحمن الرحيم
Ulama berselisih pedapat tentang
hukum berkumur, istinsyaq (menghirup air dari hidung), dan istintsar
(mengeluarkan air dari hidung yang telah dihirup).
Pendapat pertama:
Berkumur, istinsyaq, dan
istintsar saat berwudhu hukumnya wajib, dengan dalil:
Firman Allah subhanahu wa
ta’alaa:
{يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ}
[المائدة: 6]
Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki. [Al-Maidah:6]
Allah subhanahu wa ta’aalaa
memerintahkan untuk membasuh muka ketika berwudhu, baik secara dzahir maupun
bathin dengan berkumur dan istinsyaq sebagaimana telah dicontohkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam.
Humran rahimahullah
berkata: Aku melihat Usman radhiyallahu 'anhu berwudhu, maka ia
menyiram kedua tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan mengisap air
dengan hidung (dan mengeluarkannya), kemudian mencuci wajahnya tiga kali,
kemudian mencuci tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian mecuci tangan
kirinya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh kepalanya, kemudian mencuci
kaki kanannya tiga kali, kemudian mencuci kaki kirinya tiga kali, kemudian berkata:
Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu seperti
cara wudhu-ku ini, kemudian bersabda:
«مَنْ
تَوَضَّأَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ نَفْسَهُ فِيهِمَا
بِشَيْءٍ، إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ» [صحيح البخاري ومسلم]
“Barangsiapa yang berwudhu
seperti cara wudhu-ku ini, kemudian ia shalat dua raka’at ia tidak berbicara
dengan dirinya (dalam hati) sesuatupun dalam shalat, (maka tidak ada balasan
untuknya) kecuali diampuni untuknya semua yang telah lalu dari dosa-dosanya”
[Sahih Bukhari dan Muslim]
Dan tidak pernah dinukil
dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau berwudhu
tanpa berkumur dan istinsyaq.
Bahkan ada perintah langsung
darinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam- agar seseorang berkumur, istinsyaq
dan istintsar ketika berwudhu:
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
« مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ» [صحيح البخاري]
“Barangsiapa yang berwudhu maka hendaklah ia
mengeluarkan air (yang telah ia hirup melalui hidungnya)”. [Sahih Bukhari]
Dalam riwayat lain:
«إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ
بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ» [صحيح مسلم]
“Jika seseorang dari kalian berwudhu maka
hendaklah ia menghirup air dengan hidungnya kemudian hendaklah ia mengeluarkan air
tersebut”. [Sahih Muslim]
Hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
«بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ
صَائِمًا» [سنن أبي
داود: صحيح]
“Berlebihanlah dalam beristinsyaq, kecuali jika
engkau sedang puasa”. [Sunan Abi Dawud: Sahih]
Dalam riwayat lain:
«إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ» [سنن أبي داود: صحيح]
“Jika engkau berwudhu maka berkumur-kumurlah”.
[Sunan Abi Daud: Sahih]
Pendapat
kedua:
Berkumur, istinsyaq, dan istintsar saat berwudhu
hukumnya sunnah bukan wajib, dengan dalil:
Hadits Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
«مَنْ أَتَمَّ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللهُ
تَعَالَى، فَالصَّلَوَاتُ الْمَكْتُوبَاتُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ» [صحيح مسلم]
“Barangsiapa yang menyempurnakan wudhu
sebagaimana Allah ta’aalaa memerintahkannya, maka shalat wajib yang ia
lakukan setelah itu adalah kaffarat (penghapus dosa) yang ia lakukan diantara
setiap waktu shalat fardhu. [Sahih Muslim]
Hadits ‘Amr bin ‘Abasah As-Sulamiy radhiyallahu 'anhu bertanya: Wahai Nabi Allah, ceritakanlah kepadaku
tentang wudhu!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab:
«مَا مِنْكُمْ رَجُلٌ يُقَرِّبُ وَضُوءَهُ فَيَتَمَضْمَضُ،
وَيَسْتَنْشِقُ فَيَنْتَثِرُ إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا وَجْهِهِ، وَفِيهِ وَخَيَاشِيمِهِ،
ثُمَّ إِذَا غَسَلَ وَجْهَهُ كَمَا أَمَرَهُ اللهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا
وَجْهِهِ مِنْ أَطْرَافِ لِحْيَتِهِ مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ يَدَيْهِ إِلَى
الْمِرْفَقَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا يَدَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ،
ثُمَّ يَمْسَحُ رَأْسَهُ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا رَأْسِهِ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِهِ
مَعَ الْمَاءِ، ثُمَّ يَغْسِلُ قَدَمَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ، إِلَّا خَرَّتْ خَطَايَا
رِجْلَيْهِ مِنْ أَنَامِلِهِ مَعَ الْمَاءِ، فَإِنْ هُوَ قَامَ فَصَلَّى، فَحَمِدَ
اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ، وَفَرَّغَ قَلْبَهُ
لِلَّهِ، إِلَّا انْصَرَفَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ»
[صحيح مسلم]
“Tidaklah seseorang dari
kalian mendekati air wudhu-nya kemudian berkumur-kumur dan mengisap air dari
hidung kemudian mengeluarkannya kecuali keluar dosa-dosa wajahnya dan dalam
pangkal hidungnya. Kemudian jika ia mencuci wajahnya sebagaimana diperintahkan
oleh Allah, kecuali keluar dosa-dosa wajahnya dari ujung jenggotnya bersama
air. Kemudian ia mencuci kedua tangannya sampai kedua siku, kecuali keluar dosa
kedua tangannya dari jari-jarinya bersama air. Kemudian ia membasuh kepalanya,
kecuali keluar dosa-dosa kepalanya dari ujung rambutnya bersama air. Kemudian
ia mencuci kedua kakinya sampai mata kaki, kecuali keluar dosa-dosa kedua
kakinya dari jari-jarinya bersama air. Kemudian jika ia berdiri dan shalat
kemudian mensyukuri Allah, memuji dan mengagungkan-Nya dengan apa yang berhak
untuk-Nya, dan ia mengosongkan hatinya untuk Allah, kecuali telah terlepas dari
dosa-dosanya seperti keadaannya waktu ia dilahirkan oleh ibunya”. [Sahih
Muslim]
Hadits Rifa’ah bin Rafi’
radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda kepada seoang A’rabiy yang shalat tidak sempurna:
«إِنَّهَا
لَا تَتِمُّ صَلَاةُ أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ الْوُضُوءَ كَمَا أَمَرَهُ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ، فَيَغْسِلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ، وَيَمْسَحَ
بِرَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ» [سنن أبي داود:
صحيح]
“Sesungguhnya tidak
sempurna shalat seseorang dari kalian sampai ia menyempurnakan wudhu
sebagaimana Allah ‘azza wa jalla memerintahkannya, maka ia mencuci
mukanya, dan kedua tangannya sampai siku, dan mengusap kepalanya, dan mencuci
kedua kakinya sampai mata kaki. [Sunan Abi Dawud: Sahih]
Dalam riwayat lain:
«إِذَا
قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَتَوَضَّأْ كَمَا أَمَرَكَ اللَّهُ» [سنن الترمذي: صحيح]
“Jika engkau hendak
mendirikan shalat maka berwudhulah sebagaimana Allah memerintahkanmu”. [Sunan
Tirmidziy: Sahih]
Dalam hadits Rifa’ah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan kepada A’rabiy
)yang tidak sempurna cara shalatnya( untuk berwudhu seperti yang diperintahkan Allah dalam surah Al-Maidah, tanpa menjelaskan
kepadanya bahwa berkumur dan istinsyaq adalah bagian dari mencuci muka.
Seandainya berkumur dan
istinsyaq wajib ketika berwudhu maka pasti Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya kepada A’rabiy tersebut, karena perintah
mencuci muka secara bahasa tidak mencakup kumur-kumur dan istinsyaq. Dan jika A’rabiy
tersebut tidak pandai dalam urusan shalat yang nampak lebih jelas, maka besar kemungkinan
ia juga tidak akan paham tentang cara wudhu yang sempurna kecuali jika dijelaskan
secara detail.
Oleh karena itu, ketika
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan ia
untuk mencuci muka dan tidak memerintahkannya untuk berkumur dan istinsyaq, maka itu
menunjukkan bahwa mencuci muka secara dzahir saja (tanpa berkumur, istinsyaq, dan istintsar) sudah
cukup.
Lebih jelas lagi dalam
hadits ‘Amr bin ‘Abasah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
membedakan antara keutamaan berkumur dan istinsyaq dengan keutamaan mencuci
muka sesuai yang diperintahkan Allah subhanahu wa ta’aalaa, ini
menunjukkan bahwa berkumur dan istinsyaq tidak termasuk dalam perintah mencuci
muka dalam wudhu!
Wallahu a’lam!
Referensi:
المجموع شرح المهذب للنووي 1/364
فتح الباري لابن حجر 1/262
صحيح فقه السنة 1/113
Lihat juga: Keutamaan ber-wudhu
Menyentuh Kemaluan; Apakah Membatalkan Wudhu?
Air "musta'mal" (sisa bersuci)
Menyentuh Kemaluan; Apakah Membatalkan Wudhu?
Air "musta'mal" (sisa bersuci)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...