Kamis, 20 Oktober 2016

Mempertemukan makna hadits Ibnu ‘Abbas lewat depan shaf dengan beberapa hadits lainnya

بسم الله الرحمن الرحيم


Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

«أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى حِمَارٍ أَتَانٍ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلاَمَ، وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ، فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ، وَأَرْسَلْتُ الأَتَانَ تَرْتَعُ، فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ، فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ» [صحيح البخاري ومسلم]

“Aku datang dengan mengendarai keledai betina, waktu itu aku hampir memasuki masa balig, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat di Mina tidak menghadap tembok. Maka aku berlalu di hadapan sebagian shaf dan melepaskan keledai betina untuk mencari makan, kemudian aku masuk dalam shaf (ikut shalat berjama’ah), dan tidak ada yang mengingkari perbuatannku tersebut”. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ» [مسند أحمد]

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di padang kosong, tidak ada sesuatupun di hadapannya”. [Musnad Ahmad]

Hadits ini secara dzahir nampak bertentangan dengan beberapa hadits lain berikut ini:

1.       Hadits larangan lewat depan orang shalat.

Dari Abu Juhaim radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«لَوْ يَعْلَمُ المَارُّ بَيْنَ يَدَيِ المُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ، لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ»

“Andai orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui hukuman apa yang akan ia terima, maka ia berdiri selama empat puluh lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat”
Abu An-Nadhr (rawi hadits ini) berkata: Aku tidak tahu, apakah beliau mengatakan empat puluh hari atau bulan atau tahun. [Sahih Bukhari dan Muslim]

2.       Hadits perintah memakai sutrah (batasan) ketika shalat.

Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا» [سنن أبي داود]

“Jika seorang dari kalian shalat maka shalatlah menghadap sutrah (memakai pembatas diletakkan beberapa jarak dari tempat sujud), dan hendaklah ia mendekat dari sutrah tersebut”. [Sunan Abi Daud]

3.       Hadits yang menunjukkan bahwa shalat terputus jika keledai lewat depan orang shalat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ» [صحيح مسلم]

“Perempuan, keledai, dan anjing memutuskan shalat (jika lewat depan orang shalat)”. [Sahih Muslim]

Seperti apa bentuk pertentangan antara hadits Ibnu Abbas dengan ketiga hadits tersebut, dan bagaimana cara ulama menyikapinya?
Berikut ini penjelasannya:

A.     Hadits larangan lewat depan orang shalat.

Bentuk ta’arud (pertentangan) hadits Abu Juhaim dengan hadits Ibnu Abbas adalah:
Pada hadits Abu Juhaim mengandung larangan lewat di hadapan orang yang sedang shalat, sedangkan dalam hadits Ibnu Abbas ada sunnah taqrir (pegakuan) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan lewat di hadapan orang yang sedang shalat seperti yang dilakukan oleh Ibnu Abbas.

Diantara cara mempertemukan kedua hadits ini:

a.       Salah satu hadits ini ada yang umum dan ada yang khusus.

Hadits ini sifatnya umum melarang lewat di hadapan orang sedang shalat, baik itu shalat sendiri, jadi imam, atau sedang makmum.
Adapun hadits Ibnu Abbas sifatnya khusus, memberi pengkhususan membolehkan seseorang lewat depan makmun yang sedang shalat berjama’ah.
Adapun lewat depan orang yang sedang shalat sendiri atau sebagai imam, maka tetap tidak boleh sebagaimana ditunjukkan oleh keumuman hadits Abu Juhaim.
Ini adalah jawaban yang paling tepat.

b.      Adanya perbedaan situasi dari kedua hadits ini.

Hadits yang melarang hukumnya mutlak berlaku pada setiap kondisi, adapun hadits Ibnu Abbas adalah kondisi darurat yang membolehkan lewat depan orang shalat.
Akan tetapi pendapat ini dibantah, karena dalam hadits Ibnu Abbas tidak ada isyarat yang menunjukkan bahwa ia lewat depan makmum karena terpaksa.
Justru ucapan Ibnu Abbas bahwa tidak ada yang mengingkari perbuatannya menunjukkan bahwa ia melakukan itu dengan sengaja.

c.       Menakwil salah satu makna hadits.

Bahwa ketika Ibnu Abbas lewat depan shaf makmun, saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam belum takbiratul ihram (belum mulai shalat).
Namun jika kita memakai pemahaman ini maka kandungan hukum hadits Ibnu Abbas tidak terlihat jelas, karena lewat depan orang yang tidak shalat disepakati kebolehannya.
Sedangkan Ibnu Abbas menyampaikan hadits ini sebagai argumen yang mengandung muatan hukum pada satu masalah yang diperselisihkan.

B.      Hadits perintah memakai sutrah (pembatas) ketika shalat.

Bentuk pertentangan hadits ini dengan hadits Ibnu Abbas adalah: Hadits Abi Sa’id menunjukkan kewajiban memakai surtara ketika shalat karena ada perintah, sedangkan ucapan Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tanpa meghadap dinding, ini menunjukkan kalau saat itu beliau shalat tidak memakai sutrah.

Diantara cara mempertemukan kedua hadits ini:

a)      Mengalihkan lafadz perintah dari makna wajib ke makna mustahab (sunnah).

Bahwa hadits perintah memakai sutrah ketika shalat hukumnya hanya sunnah, dan hadits Ibnu Abbas menjadi pengalih makna wajib pada lafadz perintah dalam hadits Abu Sa’id menjadi makna sunnah.

b)      Menakwil salah satu makna hadits.

Bahwa makna ucapan Ibnu Abbas: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat tidak meghadap dinding”, bukan berarti beliau tidak memakai sutrah, karena sutra tidak harus dinding.
Penakwilan ini dibantah dengan lafadz lain hadits ini sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Abbas berkata:

لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ
“Tidak ada sesuatupun di hadapannya”.

Riwayat ini diperselishkan ulama, syekh Albaniy menghukuminya lemah dalam silsilah Adh-Dha’ifah 12/679 no.5814. Sedangkan syekh Syu’aib Al-Arnauth menghukuminya hasan, wallahu a’lam!

C.      Hadits yang menunjukkan bahwa shalat terputus jika keledai lewat depan orang shalat.

Bentuk ta’arud (pertentangan) hadits Abu Hurairah dengan hadits Ibnu Abbas adalah: Hadits Abu Hurairah menunjukkan bahwa jika keledai lewat di hadapan orang yang sedang shalat maka shalatnya batal, sedangkan dalam hadits Ibnu Abbas ia lewat di depan shaf mengendarai keledai dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan sahabatnya untuk mengulangi shalat.

Dalam menyikapi pertentangan kedua haidts ini ulama memakai beberapa metode:

1.       Berusaha memadukan makna kedua hadits tersebut, dengan cara:

a. Salah satunya ada yang sifatnya umum dan yang lain sifatnya khusus.

Hadits Abu Hurairah sifatnya umum jika keledai lewat di hadapan orang yang sedang shalat maka shalatnya batal, baik itu ketika shalat sendiri, menjadi imam, atau sedang makmum.
Adapun hadits Ibnu Abbas sifatnya khusus, memberi pengkhususan apabila keledai lewat depan makmun yang sedang shalat berjama’ah maka shalatnya tidak batal.
Adapun jika keledai lewat depan orang yang sedang shalat sendiri atau sebagai imam, maka shalatnya batal.
Atau jika keledainya lewat ditengah antara orang yang shalat dengan sutrahnya maka shalatnya batal, sedangkan jika lewat di atas sutrah maka tidak membatalkan shalat. Dan sutrah makmun adalah sutrahnya imam, maka jika ia lewat depan makmun tidak membatalkan shalat.
Atau jika lewat di hadapan orang yang shalat yang tidak memakai sutrah maka shalatnya tidak batal. Sebagaimana dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata:

جِئْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ، فَمَرَرْنَا بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَةَ وَهُوَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَةَ، لَيْسَ شَيْءٌ يَسْتُرُهُ، يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُ [صحيح ابن خزيمة]

Aku datang bersama Al-Fadhl mengendarai himar betina, lalu kami lewat di depan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Arafah sementara beliau shalat wajib, tidak ada sesuatu yang menjadi sutrahnya (pembatas) yang menghalangi antara kami dan beliau. [Sahih Ibnu Khuzaimah]

Akan tetapi riwayat ini dilemahkan Ibnu Khuzaimah sendiri dan syekh Albaniy dalam kitabnya silsilah Adh-Dha’ifah 12/682.

b. Adanya perbedaan situasi dari kedua hadits ini.

Hadits yang menunjukkan batalnya shalat jika keledai lewat depan orang shalat hukumnya mutlak berlaku pada setiap kondisi, adapun hadits Ibnu Abbas adalah kondisi darurat maka tidak membatalkan.
Akan tetapi pendapat ini dibantah, karena dalam hadits Ibnu Abbas tidak ada isyarat yang menunjukkan bahwa ia lewat bersama keledainya di depan makmum karena terpaksa.
Justru ucapan Ibnu Abbas bahwa tidak ada yang mengingkari perbuatannya menunjukkan bahwa ia melakukanitu dengan sengaja.

c. Menakwil salah satu maksud hadits.

Bahwa ketika Ibnu Abbas lewat bersama himarnya depan shaf makmun, saat itu Rasulullah belum takbiratul ihram (belum mulai shalat).
Namun jika kita memakai pemahaman ini maka kandungan hukum hadits Ibnu Abbas tidak terlihat jelas, karena lewat depan orang yang tidak shalat disepakati kebolehannya.
Sedangkan Ibnu Abbas menyampaikan hadits ini sebagai argumen yang mengandung muatan hukum atas suatu yang diperselisihkan.
Atau makna shalat terputus adalah hilangnya kekhusyu’an dalam shalat, bukan berarti shalatnya batal.

2.       Salah satu hadits ini ada yang telah di-nasakh (dihapus hukumnya)

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa hadits Abu Hurairah sudah dinasakh dengan hadits:

لَا يَقْطَعُ صَلَاةَ الْمَرْءِ شَيْءٌ وَادْرَءُوا مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Tidak ada yang membatalkan shalat seseorang suatu apa pun, dan cegahlah apa yang ingin lewat dihadapan kalian (saat shalat) sesuai kemampuan kalian”

Imam An-Nawawiy rahimahullah membantah pendapat ini, dengan alasan:
1) Tidak boleh menghukumi “mansukh” (terhapus hukumnya) pada salah satu hadits yang secara dzahir bertentangan jika masih bisa dipertemukan antara keduanya.
2) Untuk menghukumi salah satunya ada yang mansukh maka harus diketahui waktu hadits tersebut diucapkan agar bisa menghukumi mana hadits yang terdahulu dan dinasakh oleh hadits yang belakangan. Adapun kedua hadits dalam masalah ini maka tidak ada bukti yang menunjukkan mana yang terdahulu dan mana yang belakangan diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3) Hadits yang dijadikan penasakh ini derajatnya lemah.
Lihat: Syarh Sahih Muslim karya Imam An-Nawawiy 4/227.

3.       Mentarjih salah satu hadits tersebut.

Imam Syafi’iy rahimahullah melemahkan hadits Abu Hurairah ini. [Ikhtilaaful Hadits 8/624]

Wallahu a’lam!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...