Rabu, 21 Maret 2012

Mau Kawin Lagi


"Cita-cita yang mulia, mudah diucapkan, sulit diamalkan"

Perkawinan kedua hukumnya sama dengan perkawinan pertama, sunnah dan bisa jadi wajib, makruh, atau haram tergantung akibat yang ditimbulkan dari perkawinan tersebut .
Apabila sudah memenuhi syarat, hukumnya sunnah dan bisa saja wajib bila ada hal yang mendesak seperti jika istri pertama tidak bisa memenuhi kebutuhan jasmani suaminya hinggan bisa menyebabkan sang suami terjerumus zina.
Dan apabila tidak memenuhi syarat, maka hukumnya bisa makruh atau haram tergantung besar kecilnya mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin kawin lagi:

1-      Memperbaiki niat.
2-      Memperdalam ilmu agama, khususnya yang berkaitan dengan rumah tangga.
3-      Meperkuat kesabaran, agar mampu menghadapi cobaan yang datang.
4-      Memperbanyak ibadah dan berdo'a, semoga Allah senantiasa memberikan baginya kemudahan.
5-      Mendidik keluarga dengan baik, utamanya istri pertama dan keluarganya, anak cucu, orang tua, saudara, kaum kerabat dan tetangga supaya tidak menimbulkan fitnah yang bisa menyebabkan ambruknya keluarga pertama dan hubungan silaturahmi terputus.
6-      Mampu bekerja lebih giat, untuk memenuhi kebutuhan hidup yang akan bertambah.
7-      Stamina yang kuat, supaya mampu memenuhi kebutuhan jasmani istri lama dan baru.
8-      Calon istri dan keluarganya harus paham betul dengan agama, agar nantinya tidak menjadi sebab terganggunya keharmonisan keluarga pertama.
9-      Mampu bersikap adil dari segi materi bukan cinta.
Apabila syarat-syarat diatas terpenuhi, maka niat yang suci ini inyaallah bisa diamalkan dan akan mendapatkan pahala yang begitu besar . Akan tetapi jika ada syarat yang tidak bisa terpenuhi,  sebaiknya niat suci ini dipendam dalam hati saja, karena bukan pahala yang akan didapatkan tapi dosa.

Ingat ... !
Mempertahankan keharmonisan keluarga pertama adalah wajib, sedangkan membangun keluarga baru adalah sunnah. Haram hukumnya melakukan yang sunnah jika menyebabkan kewajiban terbengkalai.

Namun, bagaimanapun sulitnya kawin lagi, tidak ada salahnya jika kita berniat. Karena dengan niat yang ikhlas dan tulus yang dibarengi dengan usaha yang betul, maka pahala banyak istri banyak anak akan kita raih sekalipun tidak dapat kita lakukan.

Ada begitu banyak manfaat dan pahala bagi orang yang berkeluarga besar:

1-      Menambah ibadah dan memperbanyak pahala; karena berhubungan dengan istri adalah ibadah, memberi makan istri dan anak-anak adalah ibadah, mendidik anak adalah ibadah, membina keluarga yang harmonis dan agamais adalah ibadah.
2-      Mengamalkan sunnah para Rasul 'alaihimussalatu wassalam. [Ar-Ra'd: 38]
3-      Mewujudkan harapan Rasulullah sallallahu 'laihi wasallam; karena salah satu harapan terbesar Rasulullah adalah memiliki umat yang terbanyak di akhirat.
4-      Mencetak kader-kader muslim yang kuat.
5-      Memperluas tali silaturahmi.
6-      Mengurangi beban mertua; karena sebelum anaknya dikawini ia wajib menafkahinya.
Wallahu a'lam!

Lihat juga: Godaan wanita
                   Wanita keluar rumah 
                   Sesat karena CINTA 

2 komentar:

  1. alhamdulillah. sepakat dengan uraian di atas. cuma di kalimat terakhir ada yg tdk match sedikit. "tidak ada salahnya kita berniat". Bukankah niat adalah awal dari suatu perbuatan?
    sedangkan antum sendiri menjelaskan bahwa hukumnya bisa berubah-ubah. bisa wajib bahkan haram.
    Maka mengapa harus ada ajakan berniat tersebut? sementara wajib atau haramnya pribadi masing-masing yg lebih mengerti keadaannya.

    afwan kalau ada perkataan yg kurang berkenan, namun masih banyak hal yang lebih berat urgensi-nya untuk kita perhatikan di zaman sekarang ini. yaitu perpecahan umat di dlam islam sendiri. Apalah artinya mengikuti sunnah Rasul bila tak menjalankannya dengan baik.

    Maka menurut ana, mengajak berniat untuk poligami terlihat berlawanan dengan semua uraian antum di atas.

    Semoga kalimat-kalimat ana ini tdk dianggap sebagai penyerang, namun pelengkap, sesuai niat ana.

    Wasalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Poligami adalah suatu ibadah yg mulia jika dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

      Dengan niat yg baik dan sungguh2 maka Allah akan membantu mewujudkannya, kalau pun tidk maka pahalanya akan kita raih atas izin Allah.

      Wallahu a'lam!

      Hapus

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...