بسم الله الرحمن الرحيم
Ulama berselisih pendapat; apakah mendatangi istri di hari Jum'at adalah sunnah atau bukan?
Yang mengatakan sunnah memakai dalil:
1. Hadits Aus bin Aus Ats-Tsaqafiy radhiyallahu 'anhu;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ، ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ،
وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ
لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا» [سنن أبي داود:
صحيح]
"Barangsiapa yang
memandikan dan mandi di hari Jum'at, kemudian bergegas ke mesjid dan
mendengarkan awal khutbah, dengan jalan kaki dan tidak berkendaraan, duduk
dekat imam lalu mendengar khutbah dan tidak bicara (lalai), maka pahalanya bagi
setiap langkah seperti pahala amalan setahun puasa dan salat". [Sunan Abi
Daud: Sahih]
Mereka mengatakan bahwa makna (من غسّل) dengan harakat tasydiid
pada huruf "siin" adalah menyebabkan istri mandi dengan
menggaulinya pada hari Jum'at kemudian ia juga mandi.
2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الجُمُعَةِ غُسْلَ الجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ،
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ، فَكَأَنَّمَا
قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ
كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ
دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الخَامِسَةِ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً،
فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ المَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ» [صحيح البخاري
ومسلم]
"Barangsiapa yang
mandi junub di hari Jum'at, kemudian bergegas ke mesjid maka pahalanya seperti
bersedekah dengan unta, dan barangsiapa yang datang pada jam kedua maka
pahalanya seperti bersedekah dengan sapi, dan barangsiapa yang datang pada jam
ketiga maka pahalanya seperti bersedekah dengan kambing, dan barangsiapa yang
datang pada jam keempat maka pahalanya seperti bersedekah dengan ayam, dan
barangsiapa yang datang pada jam kelima maka pahalanya seperti bersedekah
dengan telur. Maka jika imam sudah datang untuk khutbah, malaikat pun hadir
untuk mendengarkan khutbah". [Sahih Bukhari dan Muslim]
Mereka mengatakan bahwa makna (غسل الجنابة) pada hadits ini adalah
secara hakikat yang menunjukkan bahwa ia mandi junub di hari Jum'at setelah
mendatangi istrinya.
3. Diriwayatkan oleh Imam Al-Baehaqiy (458H) rahimahullah dalam
kitabnya "Syu'ab Al-Iman" 4/409 no.2731:
عن أَبُي عُتْبَةَ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةَ،
حَدَّثَنَا يزيدُ بْنُ سِنَانٍ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ
فَيْرُوزَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: " أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يُجَامِعَ أَهْلَهُ فِي كُلِّ جُمُعَةٍ
فَإِنَّ لَهُ أَجْرَيْنِ أَجْرُ غُسْلِهِ، وَأَجْرُ غُسْلِ امْرَأَتِهِ "
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah seorang dari kalian tidak
mampu mendatangi istrinya pada setiapa hari Jum'at? Karena sesungguhnya
untuknya dua pahala: Pahala mandinya dan pahala mandi istrinya".
4. Dengan mendatangi istri sebelum berangkat salat Jum'at akan menjaga
ia dari pandangan haram dan tidak mengganggu konsentrasinya menjalankan ibadah
Jum'at.
Yang mengatakan bukan sunnah, membantah dalil-dalil di atas:
1. Riwayat yang paling kuat dari hadits Aus radhiyallahu 'anhu adalah dengan lafadz (من غسل) dengan takhfif (tanpa
harakat tasydiid) pada huruf siin, yang berarti mencuci kepada atau berwudhu
sebelum mandi.
Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:
«مَنْ غَسَلَ رَأْسَهُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ... » [سنن أبي داود:
صحيح]
"Barangsiapa yang
mencuci kepalanya pada hari Jum'at kemudian mandi ... " [Sunan Abu Daud:
Sahih]
Mereka mengatakan bahwa perintah mengkhususkan pencucian kepada karena
orang dahulu memiliki rambut yang lebat yang biasanya dikepang dan diberi
minyak sehingga sulit terkena air ketika mandi.
2. Adapun kalimat (غسل الجنابة) pada hadits Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu adalah bermakna persamaan yang menunjukkan bahwa mandi Jum'at dilakukan dengan
cara seperti melakukan mandi junub, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:
«مَنِ اسْتَنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ كَمَا يَغْتَسِلُ
مِنَ الْجَنَابَةِ، ثُمَّ مَسَّ مِنْ طِيبٍ، ثُمَّ لَبِسَ ثَوْبَيْهِ، ثُمَّ غَدَا
إِلَى الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ، وَلَمْ يَتَكَلَّمْ حَتَّى
يَقُومَ الْإِمَامُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ» [مصنف عبد الرزاق
الصنعاني]
"Barangsiapa siapa yang sikat gigi di hari Jum'at, kemudian ia mandi seperti cara ia mandi junub, kemudian memakai parfum, kemudian memakai pakaiannya, kemudian berangkat ke mesjid dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berdampingan), dan tidak berbicara sampai imam berdidi untuk salat, maka diampuni dosanya antara dua Jum'at". [Mushannaf Abdurrazzaq]
3. Adapun hadits riwayat Al-Baehaqiy rahimahullah maka derajatnya sangat lemah karena sanadnya memiliki beberapa cacat, diantaranya:
Yaziid bin Sinaan Al-Jazariy[1] Abu Farwah (155H); Haditsnya dilemahkan oleh Ibnu Ma'in (233H), Ibnu
Al-Madiniiy, Abu Zur'ah Ar-Raziy, dan Ibnu Hajar rahimahumullah.
Sedangkan An-Nasa'iy (303H) dan Al-Azdiy (374H) mengatakan: Haditsnya
ditolak (matruuk).
Syekh Albaniy rahimahullah mengatakan hadits ini mungkar (sangat lemah).
[Silsilah hadits dha'if 13/424 no.6194]
Peringatan:
Sebagian orang mendatangi istrinya di malam
Jum'at, berarti mereka mandi sebelum masuk waktu subuh.
Akan tetapi jumhur ulama mengatakan bahwa mandi Jum'at tidak sah jika dilakukan sebelum
subuh. Ini adalah pendapat Mujahid, Al-Hasan Al-Bashriy, Ibrahim An-Nakha'iy,
'Athaa', Ats-Tsauriy, Imam Asy-Syafi'iy, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, dan
Abu Tsaur rahimahumullah.
Sedangkan Al-Auza'iy rahimahullah mengatakan boleh mandi sebelum subuh.
Lihat: Al-Ausath karya Ibnu Al-Mundzir 4/44, متى يبدأ وقت استحبابغسل الجمعة؟ , غسل الجمعة لا يجزئ قبل الفجر
Wallahu a'lam!
Referensi:
Lihat juga: Mandi Jum'at; Wajib atau sunnah?
[1] Lihat biografi Yaziid bin Sinaan Al-Jazariy dalam kitab: Adh-Dhu'afaa' karya An-Nasa'iy
hal.252, Al-Jarh wa At-Ta'diil karya Ibnu Abi Hatim 9/266, Al-Majruuhiin karya
Ibnu Hibban 3/106, Adh-Dhu'afaa' karya Abu Nu'aim hal.161, Adh-Dhu'afaa' karya
Ibnu Al-Jauziy 3/209, Miizaan Al-I'tidaal karya Adz-Dzahabiy 7/246, Taqriib
At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal.602.
Jazakumullahu khoiron katsiron
BalasHapusdapat pencerahan... sukran katsiran akhi
BalasHapusWa jazaakumullahu khaer atas kunjungannya, semoga bermanfaat!
BalasHapus