Senin, 03 September 2012

Amalan bernilai haji dan umrah


Bagi yang belum sempat menunaikan ibadah haji dan umrah, ada beberapa amalan yang jika dilakukan dengan ikhlas maka akan mendapatkan pahala senilai pahala haji atau umrah. Akan tetapi amalan-amalan ini tidak membebaskan seseorang dari tuntutan kewajiban haji dan umrah sekali seumur hidupnya.

Diantara amalan-amalan tersebut:

Niat haji dan umrah bagi yang berhalangan
Orang yang punya niat sungguh-sungguh menunaikan ibadah haji atau umrah, tapi terhalang oleh kondisi baik itu fisik, materi, atau kesempatan, maka Allah mencatat baginya pahalah haji dan umrah.
Anas bin Malik berkata: Ketika Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam kembali dari perang Tabuk saat mendekati kota Madinah beliau bersabda:
«إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا، مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ»
Sesungguhnya di kota Medinah ada beberapa orang, kalian tidak melalui satu perjalanan dan tidak melewati suatu tempat kecuali mereka juga mendapatkan pahala bersama kalian.
Sahabat bertanya: Ya Rasulullah, padahal mereka hanya tinggal di Madinah? Rasulullah menjawab:
«وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ، حَبَسَهُمُ العُذْرُ» [صحيح البخاري]
Iya, mereka hanya tinggal di Madinah karena ditahan oleh suatu halangan. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dari Abu Kabsyah Al-Anmariy; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" إِنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ " [سنن الترمذي: صحيح]
Sesungguhnya di dunia ini ada empat jenis orang: Seorang hamba yang dikaruniai Allah harta dan ilmu kemudian ia bertakwa kepada Rabb-nya atas karunia tersebut dengan menyambung silaturahim dengan hartanya dan mengetahui hak Allah padanya, maka ini adalah kedudukan yang paling baik. Dan seorang hamba yang dikaruniai Allah ilmu tapi tidak dikaruniai harta tapi ia jujur dengan niatnya dan berkata: "Seandainya saya punya harta maka saya akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang punya harta dan ilmu)", maka ia dengan niatnya mendapat pahala yang sama. Dan seorang hamba yang dikaruniai Allah harta tapi tidak dikaruniai ilmu, lalu ia menghamburkan hartanya tanpa ilmu tidak bertakwa kepada Rabb-nya atas karunia tersebut, tidak menyambung silaturahim dengan hartanya, dan tidak mengetahui hak Allah padanya, maka ini adalah kedudukan yang paling buruk. Dan hamba yang tidak dikaruniai Allah harta dan tidak juga ilmu, kemudian ia berkata: "Seandainya saya punya harta maka saya akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang punya harta tapi tidak punya ilmu)", maka ia dengan niatnya mendapat dosa yang sama. [Sunan Tirmidzi: Sahih]

Zikir setelah salat fardu
Abu Hurairah berkata: Orang-orang miskin datang kepada Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya: Orang-orang kaya terlah pergi jauh dengan hartanya ke derajat yang paling tinggi dan kenikmatan yang abadi, mereka salat sebagaimana kami salat, berpuasa sebagaimana kami berpuasa, akan tetapi mereka memiliki kelebihan harta untuk menunaikan haji dan umrah, berjihad dan bersedekah!
«أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ إِنْ أَخَذْتُمْ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ : سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ» [صحيح البخاري]
Maukah kalian kusampaikan suatu amalan jika kalian mengamalkannya maka kalian menyusul orang-orang yang telah mendahului kalian, tidak ada yang bisa menyusul kalian, dan kalian menjadi yang terbaik dari selain kalian kecuali yang mengamalkan sepertinya; kalian bertasbih, tahmid, dan takbir setiap selesai salat sebanyak 33 kali: سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ , masing-masing 33 kali. [Sahih Bukhari]

Abu Ad-Dardaa' berkata: Kami bertanya: Ya Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi meninggalkan kami dengan pahala yang lebih banyak, mereka menunaikan ibadah haji sedangkan kami tidak, mereka berjihad sedangkan kami tidak, dan begini dan begitu.
Maka Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ، جِئْتُمْ مِنْ أَفْضَلِ مَا يَجِيءُ بِهِ أَحَدٌ مِنْهُمْ: أَنْ تُكَبِّرُوا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ، وَتُسَبِّحُوهُ ثَلَاثًا، وَثَلَاثِينَ وَتَحْمَدُوهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ " [مسند أحمد: صحيح]
Maukah kalian kutunjukkan suatu amalan jika kalian mengamalkannya maka kalian telah melakukan yang lebih baik dari yang mereka lakukan: Kalian bertakbir sebanyak 34 kali, bertasbih 33 kali, dan bertahmid 33 kali di setiap selesai salat. [Musnad Ahmad: Sahih]

Salat subuh berjama'ah, menunggu sampai matahari terbit kemudian salat 2 raka'at
Dari Anas; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ» [سنن الترمذي: حسنه الألباني]
Barangsiapa yang salat subuh di mesjid berjama'ah kemudian duduk berzikir mengingat Allah sampai matahari terbit, kemudian salat dua raka'at maka ia mendapat pahala seperti pahala haji dan umrah dengan sempurna, sempurna, sempurna. [Sunan Tirmidzi: Hasan]

Melangkah menuju salat jama'ah
Dari Abu Umamah; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
من مشى إلى صلاة مكتوبة في الجماعة فهي كحجة ومن مشى إلى صلاة تطوع فهي كعمرة تامة [المعجم الكبير: صحيح]
Barangsiapa yang berjalan menuju salat wajib di mesjid berjama'ah maka pahalanya seperti menunaikan ibadah haji, dan barangsiapa yang berjalan menuju salat sunnah maka pahalanya seperti menunaikan ibadah umrah dengan sempurna. [Al-Mu'jam Al-Kabir Ath-Thabaraniy: Sahih]
Dalam riwayat lain:
مَنْ مَشَى إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ وَهُوَ مُتَطَهِّرٌ كَانَ لَهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ، وَمَنْ مَشَى إِلَى سُبْحَةِ الضُّحَى كَانَ لَهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ [مسند أحمد: صحيح]
Barangsiapa yang berjalan menuju salat wajib dalam keadaan suci maka pahalanya seperti orang yang menunaikan ibadah haji yang berihram, dan barangsiapa yang berjalan menuju salat sunnah dhuha maka pahalanya seperti orang yang menunaikan ibadah umrah. [Musnad Ahmad: Sahih]

Ke mesjid untuk belajar atau mengajar
Dari Abu Umamah; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ , كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ " [المعجم الكبير: صحيح]
Barangsiapa yang pergi ke mesjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali untuk belajar suatu kebaikan atau mengajarkannya, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang menunaikan ibadah haji yang sempurnya hajinya. [Al-Mu'jam Al-Kabiir Ath-Thabaraniy: Sahih]

Umrah di bulan Ramadan
Dari Ibnu Abbas; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي» [صحيح البخاري ومسلم]
Sesungguhnya ibadah umrah di bulan Ramadan senilai dengan ibadah haji atau haji bersamaku. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dari Ummu Ma'qil; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً» [سنن الترمذي: صحيح]
Umrah di bulan Ramadan senilai dengan ibadah haji. [Sunan Tirmidzi: Sahih]

Salat di mesjid Quba
Dari Sahl bin Hunaif; Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ هَذَا الْمَسْجِدَ - مَسْجِدَ قُبَاءَ - فَصَلَّى فِيهِ كَانَ لَهُ عَدْلَ عُمْرَةٍ» [سنن النسائي: صحيح]
Barangsiapa yang keluar rumah sampai ia mendatangi mesjid ini – mesjid Quba' – kemudian salat di dalamnya maka baginya pahala senilai pahala ibadah umrah. [Sunan An-Nasai: Sahih]

Salat isya dan subuh berjama'ah
Uqbah bin Abdul Gaafir (83H) berkata:
«صَلَاةُ الْعِشَاءِ فِي جَمَاعَةٍ كَحَجَّةٍ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ فِي جَمَاعَةٍ كَعُمْرَةٍ» [حلية الأولياء وطبقات الأصفياء]
Salat isya dengan berjamaah seperti menunaikan ibadah haji, dan salat subuh dengan berjamaah seperti menunaikan ibadah umrah. [Hilyatul Auliyaa' karya Abu Nu'aim]

Menghadiri salat jum'at dan bergegas ke mesjid.
Ibnu Rajab Al-Hanbaliy (795H) berkata: Menghadiri salat jum'at seperti (senilai) dengan ibadah haji.
Sa'id bin Al-Musayyib (94H) berkata:
شهود الجمعة أحب إلي من حجة نافلة
Menghadiri salat jum'at lebih saya sukai daripada menunaikan ibadah haji sunnah.
Bergegas ke mesjid menghadiri salat jum'at seperti pahala menyembelih kurban sesuai dengan waktu tercepat, maka yang datang di waktu yang pertama seperti menyembelih unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian ayam, kemudian telur.
Dan menghadiri salat jum'at dapat menghapuskan dosa-dosa dari jum'at ke jum'at berikutnya jika ia selamat di antara dua jum'at tersebut dari dosa besar, sebagaimana ibadah haji yang mabrur menghapuskan dosa-dosa tahun itu sampai ke haji berikutnya.
Lihat: Lathaif Al-Ma'aarif karya Ibnu Rajab hal.441 dan 480, tafsir ruh al-bayan karya Ismail Haqqiy 2/464.

Perkataan Sa'id bin Musayyib rahimahullah diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad dalam kitabnya Ath-Thabaqaat 7/128; bahwasanya Sa'id bin Musayyib berkata kepada Ali bin Zayd:
إِنِّي قَدْ حَجَجْتُ وَاعْتَمَرْتُ بِضْعاً وَعِشْرِيْنَ مَرَّةً، وَإِنَّمَا كُتِبَتْ علِيَّ حِجَّةٌ وَاحِدَةٌ وَعُمْرَةٌ، وَإِنِّي أَرَى نَاساً مِنْ قَوْمِكَ يَسْتَدِيْنُوْنَ، وَيَحِجُّوْنَ، وَيَعْتَمِرُوْنَ، ثُمَّ يَمُوْتُوْنَ، وَلاَ يُقْضَى عَنْهُم، وَلَجُمُعَةٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ حِجَّةٍ أَوْ عُمْرَةٍ تَطَوُّعاً.
Sesungguhnya aku telah menunaikan ibadah haji dan umrah sebanyak duapuluh kali lebih, dan sesungguhnya aku hanya diwajibkan menunaikan ibadah haji dan umrah cukup sekali, dan aku melihat beberapa orang dari kaummu mereka berutang kemudian menunaikan ibadah haji dan umrah, kemudian meninggal dan tidak ada yang melunaskan untang mereka, padahal demi Allah menghadiri salat jum'at lebih aku sukai daripada menunaikan haji atau umrah karena sunnah.
Ali bin Zayd berkata: Lalu aku menyampaikan hal itu kepada Hasan Al-Bashriy, lalu ia berkata:
مَا قَالَ شَيْئاً، لَوْ كَانَ كَمَا قَالَ، مَا حَجَّ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَلاَ اعْتَمَرُوا .
Sa'id tidak mengatakan sesuatu (yang berarti), seandainya perkataannya itu memang demikian (benar), maka sahabat Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam tidak ada yang menunaikan ibadah haji dan umrah.
Ali bin Zayd bin Jud'an At-Taimiy (131H): Periwayatan haditsnya lemah.

Menghadiri salat 'id.
Mikhnaf bin Sulaim (64H) radiyallahu 'anhu berkata:
«خُرُوجُ يَوْمِ الْفِطْرِ يَعْدِلُ عُمْرَةً، وَخُرُوجُ يَوْمِ الْأَضْحَى يَعْدِلُ حَجَّةً» [مصنف عبد الرزاق الصنعاني]
Keluar menghadiri salat 'id di hari idul fitri senilai dengan umrah, dan idul adha senilai dengan haji. [Mushannaf Abdurrazzaaq]

Membiayai peperangan
Abdullah bin Mas'ud (32H) radiyallahu 'anhu berkata:
لأن أجهز سوطا في سبيل الله أحب إلي من حجة بعد حجة الإسلام [المعجم الكبير؛ قال الهيثمي: رجاله ثقات]
Aku membiayai satu cambuk (untuk berperang) di jalan Allah lebih aku sukai daripada menunaikan ibadah haji setelah haji Islam (yang wajib). [Al-Mu'jam Al-Kabiir Ath-Thabraniy; Al-Haitsamiy mengatakan: Perawinya tsiqah]

Memenuhi keperluan umat Islam.
Hasan Al-Bashriy (110H) berkata:
مَشْيَكَ فِي حَاجَةِ أَخِيكَ الْمُسْلِمِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حَجَّةٍ بعد حجة [قضاء الحوائج لابن أبي الدنيا]
Langkahmu dalam memenuhi hajat saudaramu yang muslim lebih baik bagimu dari pada haji kemudian haji lagi. [Qadha al-hawaij karya Ibnu Abi Ad-Dunya, di sanadnya ada rawi yang bernama Al-Hakam bin Sinan; periwayatan haditsnya lemah]

Sedekah
Jabir bin Zayd Al-Azdiy (93H) berkata:
«لَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِدِرْهَمٍ عَلَى يَتِيمٍ أَوْ مِسْكِينٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ حَجَّةٍ بَعْدَ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ» [حلية الأولياء لأبي نعيم]
Aku bersedekah satu dirham kepada anak yatim atau orang miskin lebih aku sukai daripada menunaikan ibadah haji setelah haji Islam (yang wajib). [Hilyatul Auliya karya Abu Nu'aim]

Namun dalam riwayat lain ia berkata:
«الصوم والصلاة لا يجهدان المال، والصدقة تجهد المال، ولا تجهد البدن، وإني لا أعلم شيئا للمال والبدن من هدي الرعة» يعني الحج [مصنف ابن أبي شيبة (3/ 174)]
Puasa dan salat tidak mengorbankan harta, sedangkan sedekah mengorbankan harta dan tidak megorbankan fisik, dan sesungguhnya aku tidak mengetahui suatu amalan yang mengorbankan harta dan fisik selain ibadah haji. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]

Ibrahim An-Nakha'iy (196H) berkata:
«كانوا يرون أني أحج مرارا، إن الصدقة أفضل» [مصنف ابن أبي شيبة]
Mereka menganggap bahwa aku menunaikan ibadah haji berkali-kali, padahal sesungguhnya bersedekah itu lebih baik. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]

Seorang bertanya kepada Asy-Sya'biy (100H): Sesungguhnya aku telah bersiap-siap untuk keluar menunaikan ibadah haji, tapi aku mempunyai tetangga yang membutuhkan dan tidak meminta-minta, maka bagaimana pendapatmu jika aku jadikan biaya hajiku untuk mereka, atau aku tetap pergi haji?
Asy-Sya'biy menjawab:
«والله إن الصدقة يعظم أجرها، وما تعدل عندي موقفا من المواقف، أو شيئا من الأشياء» [مصنف ابن أبي شيبة]
Demi Allah, sesungguhnya sedekah lebih besar pahalanya, dan tidak ada yang menyamainya menurutku dengan kondisi apapun, atau sesuatu apapun. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]

Menafkahi satu keluarga
Abdullah bin Abbas (68H) radiyallahu 'anhuma berkata:
«لَأَنْ أَعُولَ أَهْلَ بَيْتٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ شَهْرًا أَوْ جُمُعَةً أَوْ مَا شَاءَ اللهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ حَجَّةٍ بَعْدَ حَجَّةٍ [حلية الأولياء وطبقات الأصفياء]
Aku menafkahi satu keluarga selama sebulan atau satu jum'at atau berapa hari yang ditentukan Allah lebih aku sukai daripada menunaikan ibadah haji setelah haji (yang wajib). [Hilyatul Auliya, di sanadnya ada rawiy yang bernama Abdul Gafur Abu Ash-Shabbah; periwayatan haditsnya sangat lemah]

Husain bin Ali berkata:
«لأن أقوت أهل بيت بالمدينة صاعا كل يوم، أو كل يوم صاعين شهرا، أحب إلي من حجة في إثر حجة» [مصنف ابن أبي شيبة]
Aku memberi makan satu keluarga di Madinah sebanyak satu sha' setiap hari atau setiap hari dua sha' selama sebulan, lebih aku sukai daripada menunaikan ibadah haji setelah haji. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, di sanadnya ada rawiy yang bernama Laits bin Abi Sulaim; periwayatan haditsnya lemah]

Memberi makan orang lapar
Sa'id bin Musayyib berkata:
لأن أشبع كبدا جائعة أحب الي من حجة بعد حجة [روضة العقلاء ونزهة الفضلاء لابن حبان]
Aku memberi makan sampai kenyang seorang yang kelaparan lebih aku sukai daripadah menunaikan ibadah haji setelah haji (yang wajib). [Raudah Al-Uqala' Ibnu Hibban]

Memerdekakan budak
Al-Hakam bin Athiyah berkata: Aku bertanya kepada Al-Hajjaaj tentang seorang yang telah menunaikan ibadah haji (yang wajib), apakah ia menunaikan ibadah haji lagi atau memerdekakan budak?
Al-Hajjaaj berkata:
«لا بل يعتق» [مصنف ابن أبي شيبة]
Tidak, akan tetapi sebaiknya ia memerdekakan budak. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]

Taat kepada kedua orang tua.
Hisyam bin Hassaan berkata: Aku bertanya kepada Hasan Al-Bashriy: Aku sedang belajar Al-Qur'an sedangkan ibuku menungguku untuk makan malam?
Hasan Al-Bashriy berkata:
تعشَّ العشاء مع أمك تقرُّ به عينُها أحبّ إليّ من حجة تحجها تطوّعًا [الجامع لأخلاق الراوي رقم 1716]
Engkau makan malam bersama ibumu membuatnya gembira lebih aku sukai daripada haji yang kau tunaikan yang hukumnya sunnah. [Al-Jami' Li Akhlaq Ar-Rawiy karya Al-Khathiib Al-Bagdadiy, di sanadnya ada rawiy yang bernama Qurrah bin Sulaiman; periwayatan haditsnya lemah]

Menjaga ucapan
Fudhail bin 'Iyadh berkata:
ما حج ولا رباط ولا جهاد أشد من حبس اللسان [تاريخ دمشق لابن عساكر]
Tidak ada haji, ikatan, dan jihad yang lebih berat daripada menjaga lidah. [Tarikh Dimasyq Ibnu Asakir]

Tidak berbohong
Hudzifah bin Qatadah Al-Mar'asyiy (207H) berkata:
«لَأَنْ أَدَعَ لِلَّهِ كِذْبَةً أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَحُجَّ حَجَّةً» [حلية الأولياء لأبي نعيم]
Aku meninggalkan satu kebohongan demi Allah lebih aku sukai daripada aku menunaikan ibadah haji. [Hilyatul Auliya karya Abu Nu'aim]

Melakukan kewajiban dan menjauhi yang haram
Ibnu Rajab Al-Hanbaliy berkata:
أداء الواجبات كلها أفضل من التنفل بالحج والعمرة وغيرهما، فإنه ما تقرب العباد إلى الله تعالى بأحب إليه من أداء ما افترض عليهم
Menjalankan semua ibadah wajib lebih baik dari pada melakukan ibadah sunnah seperti haji, umrah, dan selainnya. Karena sesungguhnya tidak amalan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan yang lebih dicintai-Nya daripada menjalankan apa yang diwajibkan kepada mereka.
Ia juga berkata:
كف الجوارح عن المحرمات أفضل من التطوع بالحج وغيره [لطائف المعارف ص442]
Menahan anggota tubuh dari yang haram lebih baik daripada ibadah sunnah dengan haji dan selainnya. [Lathaif al-ma'arif hal.442]

Menahan diri dari memakan yang haram
Ibnu Rajab Al-Hanbaliy berkata:
قال بعض السلف: ترك دانق مما يكرهه الله أحب إليّ من خمسمائة حجة
Sebagian salaf berkata: Meninggalkan (tidak memakan harta sebesar) 1/6 dirham yang dibenci oleh Allah lebih saya sukai daripada menunaikan ibadah haji 500 kali.

Ibnu Rajab berkata: Wahai saudaraku, jika kalian tidak dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini maka kembalilah kepada jihad melawan hawa nafsu, karena sesungguhnya itu adalah jihad yang paling besar.
Atau jika kalian terhalang untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah haji maka tangisilah ketinggalanmu dengan air mata semampumu, karena menyucurkan darah (menyembelih kurban) wajib bagi orang yang terhalang dari menyempurnakan ibadah hajinya.
Dan janganlah kalian mencukur pokok agama kalian dengan dosa-dosa, karena dosa-dosa bisa mencukur agama dan bukan rambut.
Bangkitlah demi Allah dengan rasa berharap dan takut seakan engkau sedang berdiri di dekat mesji Al-Khaif dan Masy'ir (tempat wuquf).
Dan barangsiapa yang jauh dari kota haram maka janganlah ia jauhkan dirinya dengan dosa-dosa dari rahmat Allah, karena sesungguhnya rahmat Allah dekat bagi orang yang taubat kepada-Nya dan beristigfar.
Barangsiapa yang tidak mampu menunaikan ibadah haji ke baitullah (rumah Allah) atau rumahnya jauh darinya, maka hendaklah ia mendekatkan diri kepada Allah sang pemilik rumah (ka'bah), karena yang ia mintai dan harapkan lebih dekat dari urat leher. [Lathaif al-ma'arif hal.442 dan 444]

Referensi:

Lihat juga: Keutamaan haji dan umrah
                   Dekat dengan Allah
                   Bersama Allah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...