Bagi yang belum sempat menunaikan ibadah haji
dan umrah, ada beberapa amalan yang jika dilakukan dengan ikhlas maka akan
mendapatkan pahala senilai pahala haji atau umrah. Akan tetapi amalan-amalan
ini tidak membebaskan seseorang dari tuntutan kewajiban haji dan umrah sekali
seumur hidupnya.
Diantara amalan-amalan tersebut:
Niat haji dan umrah bagi yang berhalangan
Orang yang punya niat sungguh-sungguh
menunaikan ibadah haji atau umrah, tapi terhalang oleh kondisi baik itu fisik,
materi, atau kesempatan, maka Allah mencatat baginya pahalah haji dan umrah.
Anas bin Malik berkata: Ketika Rasulullah sallallahu
'alaihi wasallam kembali dari perang Tabuk saat mendekati kota Madinah
beliau bersabda:
«إِنَّ بِالْمَدِينَةِ
أَقْوَامًا، مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ»
Sesungguhnya di kota
Medinah ada beberapa orang, kalian tidak melalui satu perjalanan dan tidak
melewati suatu tempat kecuali mereka juga mendapatkan pahala bersama kalian.
Sahabat bertanya: Ya
Rasulullah, padahal mereka hanya tinggal di Madinah? Rasulullah menjawab:
«وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ،
حَبَسَهُمُ العُذْرُ» [صحيح البخاري]
Iya, mereka hanya
tinggal di Madinah karena ditahan oleh suatu halangan. [Sahih Bukhari dan
Muslim]
Dari Abu Kabsyah
Al-Anmariy; Rasulullah sallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
" إِنَّمَا الدُّنْيَا
لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ، عَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَعِلْمًا فَهُوَ يَتَّقِي فِيهِ
رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ
المَنَازِلِ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ عِلْمًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا فَهُوَ صَادِقُ
النِّيَّةِ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ
فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ، وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللَّهُ مَالًا وَلَمْ يَرْزُقْهُ عِلْمًا،
فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ لَا يَتَّقِي فِيهِ رَبَّهُ، وَلَا يَصِلُ
فِيهِ رَحِمَهُ، وَلَا يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَخْبَثِ المَنَازِلِ،
وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللَّهُ مَالًا وَلَا عِلْمًا فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أَنَّ
لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بِعَمَلِ فُلَانٍ فَهُوَ بِنِيَّتِهِ فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ
" [سنن الترمذي: صحيح]
Sesungguhnya di
dunia ini ada empat jenis orang: Seorang hamba yang dikaruniai Allah harta dan
ilmu kemudian ia bertakwa kepada Rabb-nya atas karunia tersebut dengan
menyambung silaturahim dengan hartanya dan mengetahui hak Allah padanya, maka
ini adalah kedudukan yang paling baik. Dan seorang hamba yang dikaruniai Allah
ilmu tapi tidak dikaruniai harta tapi ia jujur dengan niatnya dan berkata: "Seandainya
saya punya harta maka saya akan melakukan seperti yang dilakukan si fulan (yang
punya harta dan ilmu)", maka ia dengan niatnya mendapat pahala yang sama.
Dan seorang hamba yang dikaruniai Allah harta tapi tidak dikaruniai ilmu, lalu
ia menghamburkan hartanya tanpa ilmu tidak bertakwa kepada Rabb-nya atas
karunia tersebut, tidak menyambung silaturahim dengan hartanya, dan tidak
mengetahui hak Allah padanya, maka ini adalah kedudukan yang paling buruk. Dan
hamba yang tidak dikaruniai Allah harta dan tidak juga ilmu, kemudian ia
berkata: "Seandainya saya punya harta maka saya akan melakukan seperti
yang dilakukan si fulan (yang punya harta tapi tidak punya ilmu)", maka ia
dengan niatnya mendapat dosa yang sama. [Sunan Tirmidzi: Sahih]
Zikir setelah salat
fardu
Abu Hurairah
berkata: Orang-orang miskin datang kepada Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya: Orang-orang kaya terlah pergi jauh
dengan hartanya ke derajat yang paling tinggi dan kenikmatan yang abadi, mereka
salat sebagaimana kami salat, berpuasa sebagaimana kami berpuasa, akan tetapi
mereka memiliki kelebihan harta untuk menunaikan haji dan umrah, berjihad dan
bersedekah!
«أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ إِنْ
أَخَذْتُمْ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ، وَكُنْتُمْ
خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ
وَتَحْمَدُونَ وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ : سُبْحَانَ
اللَّهِ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ
ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ» [صحيح البخاري]
Maukah kalian kusampaikan suatu amalan jika
kalian mengamalkannya maka kalian menyusul orang-orang yang telah mendahului
kalian, tidak ada yang bisa menyusul kalian, dan kalian menjadi yang terbaik
dari selain kalian kecuali yang mengamalkan sepertinya; kalian bertasbih,
tahmid, dan takbir setiap selesai salat sebanyak 33 kali: سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالحَمْدُ
لِلَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ , masing-masing 33 kali.
[Sahih Bukhari]
Abu Ad-Dardaa' berkata: Kami bertanya: Ya
Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi meninggalkan kami dengan pahala yang
lebih banyak, mereka menunaikan ibadah haji sedangkan kami tidak, mereka
berjihad sedangkan kami tidak, dan begini dan begitu.
Maka Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
" أَلَا أَدُلُّكُمْ
عَلَى شَيْءٍ إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ، جِئْتُمْ مِنْ أَفْضَلِ مَا يَجِيءُ بِهِ أَحَدٌ
مِنْهُمْ: أَنْ تُكَبِّرُوا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ، وَتُسَبِّحُوهُ ثَلَاثًا،
وَثَلَاثِينَ وَتَحْمَدُوهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ
" [مسند أحمد: صحيح]
Maukah kalian kutunjukkan suatu amalan jika
kalian mengamalkannya maka kalian telah melakukan yang lebih baik dari yang
mereka lakukan: Kalian bertakbir sebanyak 34 kali, bertasbih 33 kali, dan
bertahmid 33 kali di setiap selesai salat. [Musnad Ahmad: Sahih]
Salat subuh berjama'ah, menunggu sampai
matahari terbit kemudian salat 2 raka'at
Dari Anas; Rasulullah sallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
«مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ
فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى
رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ»
[سنن الترمذي: حسنه الألباني]
Barangsiapa yang salat subuh di mesjid
berjama'ah kemudian duduk berzikir mengingat Allah sampai matahari terbit,
kemudian salat dua raka'at maka ia mendapat pahala seperti pahala haji dan
umrah dengan sempurna, sempurna, sempurna. [Sunan Tirmidzi: Hasan]
Melangkah menuju salat jama'ah
Dari Abu Umamah; Rasulullah sallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
من مشى إلى صلاة مكتوبة في الجماعة فهي كحجة
ومن مشى إلى صلاة تطوع فهي كعمرة تامة [المعجم الكبير: صحيح]
Barangsiapa yang berjalan menuju salat wajib di
mesjid berjama'ah maka pahalanya seperti menunaikan ibadah haji, dan
barangsiapa yang berjalan menuju salat sunnah maka pahalanya seperti menunaikan
ibadah umrah dengan sempurna. [Al-Mu'jam Al-Kabir Ath-Thabaraniy: Sahih]
Dalam riwayat lain:
مَنْ مَشَى إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ وَهُوَ
مُتَطَهِّرٌ كَانَ لَهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ، وَمَنْ مَشَى إِلَى سُبْحَةِ
الضُّحَى كَانَ لَهُ كَأَجْرِ الْمُعْتَمِرِ [مسند أحمد: صحيح]
Barangsiapa yang berjalan menuju salat wajib
dalam keadaan suci maka pahalanya seperti orang yang menunaikan ibadah haji
yang berihram, dan barangsiapa yang berjalan menuju salat sunnah dhuha maka
pahalanya seperti orang yang menunaikan ibadah umrah. [Musnad Ahmad: Sahih]
Ke mesjid untuk belajar atau mengajar
Dari Abu Umamah; Rasulullah sallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
" مَنْ غَدَا إِلَى
الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ , كَانَ
لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ " [المعجم الكبير: صحيح]
Barangsiapa yang pergi ke mesjid, tidak ada
yang ia inginkan kecuali untuk belajar suatu kebaikan atau mengajarkannya, maka
ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang menunaikan ibadah haji yang
sempurnya hajinya. [Al-Mu'jam Al-Kabiir Ath-Thabaraniy: Sahih]
Umrah di bulan Ramadan
Dari Ibnu Abbas; Rasulullah sallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
«فَإِنَّ عُمْرَةً فِي
رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي» [صحيح البخاري ومسلم]
Sesungguhnya ibadah
umrah di bulan Ramadan senilai dengan ibadah haji atau haji bersamaku. [Sahih Bukhari
dan Muslim]
Dari Ummu Ma'qil;
Rasulullah sallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
«عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ
تَعْدِلُ حَجَّةً» [سنن الترمذي: صحيح]
Umrah di bulan
Ramadan senilai dengan ibadah haji. [Sunan Tirmidzi: Sahih]
Salat di mesjid Quba
Dari Sahl bin Hunaif; Rasulullah sallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ
هَذَا الْمَسْجِدَ - مَسْجِدَ قُبَاءَ - فَصَلَّى فِيهِ كَانَ لَهُ عَدْلَ عُمْرَةٍ»
[سنن النسائي: صحيح]
Barangsiapa yang keluar rumah sampai ia
mendatangi mesjid ini – mesjid Quba' – kemudian salat di dalamnya maka baginya
pahala senilai pahala ibadah umrah. [Sunan An-Nasai: Sahih]
Salat isya dan subuh berjama'ah
Uqbah bin Abdul Gaafir (83H) berkata:
«صَلَاةُ الْعِشَاءِ فِي
جَمَاعَةٍ كَحَجَّةٍ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ فِي جَمَاعَةٍ كَعُمْرَةٍ» [حلية الأولياء
وطبقات الأصفياء]
Salat isya dengan berjamaah seperti menunaikan
ibadah haji, dan salat subuh dengan berjamaah seperti menunaikan ibadah umrah.
[Hilyatul Auliyaa' karya Abu Nu'aim]
Menghadiri salat jum'at dan bergegas ke mesjid.
Ibnu Rajab Al-Hanbaliy (795H) berkata: Menghadiri
salat jum'at seperti (senilai) dengan ibadah haji.
Sa'id bin Al-Musayyib (94H) berkata:
شهود الجمعة أحب إلي من حجة نافلة
Menghadiri salat jum'at lebih saya sukai daripada
menunaikan ibadah haji sunnah.
Bergegas ke mesjid menghadiri salat jum'at
seperti pahala menyembelih kurban sesuai dengan waktu tercepat, maka yang
datang di waktu yang pertama seperti menyembelih unta, kemudian sapi, kemudian
kambing, kemudian ayam, kemudian telur.
Dan menghadiri salat jum'at dapat menghapuskan
dosa-dosa dari jum'at ke jum'at berikutnya jika ia selamat di antara dua jum'at
tersebut dari dosa besar, sebagaimana ibadah haji yang mabrur menghapuskan
dosa-dosa tahun itu sampai ke haji berikutnya.
Lihat: Lathaif Al-Ma'aarif karya Ibnu Rajab
hal.441 dan 480, tafsir ruh al-bayan karya Ismail Haqqiy 2/464.
Perkataan Sa'id bin Musayyib rahimahullah
diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad dalam kitabnya Ath-Thabaqaat 7/128; bahwasanya
Sa'id bin Musayyib berkata kepada Ali bin Zayd:
إِنِّي قَدْ حَجَجْتُ وَاعْتَمَرْتُ بِضْعاً
وَعِشْرِيْنَ مَرَّةً، وَإِنَّمَا كُتِبَتْ علِيَّ حِجَّةٌ وَاحِدَةٌ وَعُمْرَةٌ، وَإِنِّي
أَرَى نَاساً مِنْ قَوْمِكَ يَسْتَدِيْنُوْنَ، وَيَحِجُّوْنَ، وَيَعْتَمِرُوْنَ، ثُمَّ
يَمُوْتُوْنَ، وَلاَ يُقْضَى عَنْهُم، وَلَجُمُعَةٌ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ حِجَّةٍ أَوْ
عُمْرَةٍ تَطَوُّعاً.
Sesungguhnya aku telah menunaikan ibadah haji
dan umrah sebanyak duapuluh kali lebih, dan sesungguhnya aku hanya diwajibkan
menunaikan ibadah haji dan umrah cukup sekali, dan aku melihat beberapa orang
dari kaummu mereka berutang kemudian menunaikan ibadah haji dan umrah, kemudian
meninggal dan tidak ada yang melunaskan untang mereka, padahal demi Allah
menghadiri salat jum'at lebih aku sukai daripada menunaikan haji atau umrah
karena sunnah.
Ali bin Zayd berkata: Lalu aku menyampaikan hal
itu kepada Hasan Al-Bashriy, lalu ia berkata:
مَا قَالَ شَيْئاً، لَوْ كَانَ كَمَا قَالَ،
مَا حَجَّ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَلاَ اعْتَمَرُوا
.
Sa'id tidak mengatakan sesuatu (yang berarti),
seandainya perkataannya itu memang demikian (benar), maka sahabat Rasulullah sallallahu
'alaihi wasallam tidak ada yang menunaikan ibadah haji dan umrah.
Ali bin Zayd bin Jud'an At-Taimiy (131H): Periwayatan
haditsnya lemah.
Menghadiri salat 'id.
Mikhnaf bin Sulaim (64H) radiyallahu 'anhu
berkata:
«خُرُوجُ يَوْمِ الْفِطْرِ
يَعْدِلُ عُمْرَةً، وَخُرُوجُ يَوْمِ الْأَضْحَى يَعْدِلُ حَجَّةً» [مصنف عبد الرزاق
الصنعاني]
Keluar menghadiri salat 'id di hari idul fitri
senilai dengan umrah, dan idul adha senilai dengan haji. [Mushannaf
Abdurrazzaaq]
Membiayai peperangan
Abdullah bin Mas'ud (32H) radiyallahu 'anhu
berkata:
لأن أجهز سوطا في سبيل الله أحب إلي من حجة بعد
حجة الإسلام [المعجم الكبير؛ قال الهيثمي: رجاله ثقات]
Aku membiayai satu cambuk (untuk berperang) di
jalan Allah lebih aku sukai daripada menunaikan ibadah haji setelah haji Islam
(yang wajib). [Al-Mu'jam Al-Kabiir Ath-Thabraniy; Al-Haitsamiy mengatakan:
Perawinya tsiqah]
Memenuhi keperluan umat Islam.
Hasan Al-Bashriy (110H) berkata:
مَشْيَكَ فِي حَاجَةِ أَخِيكَ الْمُسْلِمِ خَيْرٌ
لَكَ مِنْ حَجَّةٍ بعد حجة [قضاء الحوائج لابن أبي الدنيا]
Langkahmu dalam memenuhi hajat saudaramu yang
muslim lebih baik bagimu dari pada haji kemudian haji lagi. [Qadha al-hawaij
karya Ibnu Abi Ad-Dunya, di sanadnya ada rawi yang bernama Al-Hakam bin Sinan; periwayatan haditsnya lemah]
Sedekah
Jabir bin Zayd Al-Azdiy (93H) berkata:
«لَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِدِرْهَمٍ
عَلَى يَتِيمٍ أَوْ مِسْكِينٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ حَجَّةٍ بَعْدَ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ»
[حلية الأولياء لأبي نعيم]
Aku bersedekah satu dirham kepada anak yatim
atau orang miskin lebih aku sukai daripada menunaikan ibadah haji setelah haji
Islam (yang wajib). [Hilyatul Auliya karya Abu Nu'aim]
Namun dalam riwayat lain ia berkata:
«الصوم والصلاة لا يجهدان
المال، والصدقة تجهد المال، ولا تجهد البدن، وإني لا أعلم شيئا للمال والبدن من هدي
الرعة» يعني الحج [مصنف ابن أبي شيبة (3/ 174)]
Puasa dan salat tidak mengorbankan harta,
sedangkan sedekah mengorbankan harta dan tidak megorbankan fisik, dan
sesungguhnya aku tidak mengetahui suatu amalan yang mengorbankan harta dan
fisik selain ibadah haji. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]
Ibrahim An-Nakha'iy (196H) berkata:
«كانوا يرون أني أحج مرارا،
إن الصدقة أفضل» [مصنف ابن أبي شيبة]
Mereka menganggap
bahwa aku menunaikan ibadah haji berkali-kali, padahal sesungguhnya bersedekah
itu lebih baik. [Mushannaf Ibnu
Abi Syaibah]
Seorang bertanya kepada Asy-Sya'biy (100H):
Sesungguhnya aku telah bersiap-siap untuk keluar menunaikan ibadah haji, tapi
aku mempunyai tetangga yang membutuhkan dan tidak meminta-minta, maka bagaimana
pendapatmu jika aku jadikan biaya hajiku untuk mereka, atau aku tetap pergi
haji?
Asy-Sya'biy menjawab:
«والله إن الصدقة يعظم
أجرها، وما تعدل عندي موقفا من المواقف، أو شيئا من الأشياء» [مصنف ابن أبي شيبة]
Demi Allah, sesungguhnya sedekah lebih besar
pahalanya, dan tidak ada yang menyamainya menurutku dengan kondisi apapun, atau
sesuatu apapun. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]
Menafkahi satu keluarga
Abdullah bin Abbas (68H) radiyallahu 'anhuma
berkata:
«لَأَنْ أَعُولَ أَهْلَ
بَيْتٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ شَهْرًا أَوْ جُمُعَةً أَوْ مَا شَاءَ اللهُ أَحَبُّ إِلَيَّ
مِنْ حَجَّةٍ بَعْدَ حَجَّةٍ [حلية الأولياء وطبقات الأصفياء]
Aku menafkahi satu keluarga selama sebulan atau
satu jum'at atau berapa hari yang ditentukan Allah lebih aku sukai daripada
menunaikan ibadah haji setelah haji (yang wajib). [Hilyatul Auliya, di sanadnya
ada rawiy yang bernama Abdul Gafur Abu Ash-Shabbah;
periwayatan haditsnya sangat lemah]
Husain bin Ali berkata:
«لأن أقوت أهل بيت بالمدينة
صاعا كل يوم، أو كل يوم صاعين شهرا، أحب إلي من حجة في إثر حجة» [مصنف ابن أبي شيبة]
Aku memberi makan satu keluarga di Madinah
sebanyak satu sha' setiap hari atau setiap hari dua sha' selama
sebulan, lebih aku sukai daripada menunaikan ibadah haji setelah haji.
[Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, di sanadnya ada rawiy yang bernama Laits bin Abi Sulaim; periwayatan haditsnya lemah]
Memberi makan orang lapar
Sa'id bin Musayyib berkata:
لأن أشبع كبدا جائعة أحب الي من حجة بعد حجة
[روضة العقلاء ونزهة الفضلاء لابن حبان]
Aku memberi makan sampai kenyang seorang yang
kelaparan lebih aku sukai daripadah menunaikan ibadah haji setelah haji (yang
wajib). [Raudah Al-Uqala' Ibnu Hibban]
Memerdekakan budak
Al-Hakam bin Athiyah
berkata: Aku bertanya kepada Al-Hajjaaj tentang seorang yang telah menunaikan
ibadah haji (yang wajib), apakah ia menunaikan ibadah haji lagi atau
memerdekakan budak?
Al-Hajjaaj berkata:
«لا بل يعتق» [مصنف ابن
أبي شيبة]
Tidak, akan tetapi sebaiknya ia memerdekakan
budak. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]
Taat kepada kedua orang tua.
Hisyam bin Hassaan
berkata: Aku bertanya kepada Hasan Al-Bashriy: Aku sedang belajar Al-Qur'an sedangkan
ibuku menungguku untuk makan malam?
Hasan Al-Bashriy
berkata:
تعشَّ العشاء مع أمك تقرُّ به عينُها أحبّ إليّ
من حجة تحجها تطوّعًا [الجامع لأخلاق الراوي رقم 1716]
Engkau makan malam bersama ibumu membuatnya
gembira lebih aku sukai daripada haji yang kau tunaikan yang hukumnya sunnah.
[Al-Jami' Li Akhlaq Ar-Rawiy karya Al-Khathiib Al-Bagdadiy, di sanadnya ada
rawiy yang bernama Qurrah bin Sulaiman;
periwayatan haditsnya lemah]
Menjaga ucapan
Fudhail bin 'Iyadh berkata:
ما حج ولا رباط ولا جهاد أشد من حبس اللسان [تاريخ
دمشق لابن عساكر]
Tidak ada haji, ikatan, dan jihad yang lebih
berat daripada menjaga lidah. [Tarikh Dimasyq Ibnu Asakir]
Tidak berbohong
Hudzifah bin Qatadah Al-Mar'asyiy (207H)
berkata:
«لَأَنْ أَدَعَ لِلَّهِ
كِذْبَةً أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَحُجَّ حَجَّةً» [حلية الأولياء لأبي نعيم]
Aku meninggalkan satu kebohongan demi Allah
lebih aku sukai daripada aku menunaikan ibadah haji. [Hilyatul Auliya karya Abu
Nu'aim]
Melakukan kewajiban dan menjauhi yang haram
Ibnu Rajab Al-Hanbaliy berkata:
أداء الواجبات كلها أفضل من التنفل بالحج والعمرة
وغيرهما، فإنه ما تقرب العباد إلى الله تعالى بأحب إليه من أداء ما افترض عليهم
Menjalankan semua ibadah wajib lebih baik dari
pada melakukan ibadah sunnah seperti haji, umrah, dan selainnya. Karena sesungguhnya
tidak amalan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan yang
lebih dicintai-Nya daripada menjalankan apa yang diwajibkan kepada mereka.
Ia juga berkata:
كف الجوارح عن المحرمات أفضل من التطوع بالحج
وغيره [لطائف المعارف ص442]
Menahan anggota tubuh dari yang haram lebih
baik daripada ibadah sunnah dengan haji dan selainnya. [Lathaif al-ma'arif
hal.442]
Menahan diri dari memakan yang haram
Ibnu Rajab Al-Hanbaliy berkata:
قال بعض السلف: ترك دانق مما يكرهه الله أحب
إليّ من خمسمائة حجة
Sebagian salaf berkata: Meninggalkan (tidak
memakan harta sebesar) 1/6 dirham yang dibenci oleh Allah lebih saya sukai
daripada menunaikan ibadah haji 500 kali.
Ibnu Rajab berkata: Wahai saudaraku, jika
kalian tidak dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini maka kembalilah kepada
jihad melawan hawa nafsu, karena sesungguhnya itu adalah jihad yang paling
besar.
Atau jika kalian terhalang untuk menyempurnakan
pelaksanaan ibadah haji maka tangisilah ketinggalanmu dengan air mata
semampumu, karena menyucurkan darah (menyembelih kurban) wajib bagi orang yang
terhalang dari menyempurnakan ibadah hajinya.
Dan janganlah kalian mencukur pokok agama
kalian dengan dosa-dosa, karena dosa-dosa bisa mencukur agama dan bukan rambut.
Bangkitlah demi Allah dengan rasa berharap dan
takut seakan engkau sedang berdiri di dekat mesji Al-Khaif dan Masy'ir (tempat
wuquf).
Dan barangsiapa yang jauh dari kota haram maka
janganlah ia jauhkan dirinya dengan dosa-dosa dari rahmat Allah, karena
sesungguhnya rahmat Allah dekat bagi orang yang taubat kepada-Nya dan
beristigfar.
Barangsiapa yang tidak mampu menunaikan ibadah
haji ke baitullah (rumah Allah) atau rumahnya jauh darinya, maka hendaklah ia
mendekatkan diri kepada Allah sang pemilik rumah (ka'bah), karena yang ia
mintai dan harapkan lebih dekat dari urat leher. [Lathaif al-ma'arif hal.442
dan 444]
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...