Selasa, 19 Maret 2013

Daging sapi adalah penyakit

بسم الله الرحمن الرحيم


Hadits yang menyebutkan bahwa daging sapi adalah penyakit diriwayatkan dengan beberapa sanad, diantaranya:

1.      Hadits Mulaikah bint ‘Amr rahimahallah.

Diriwayatkan oleh Abu Daud (275H) dalam kitabnya “Al-Maraasiil” no.481, Ibnu Al-Ja’d (230H) dalam kitabnya “Al-Musnad” no.2776, Ath-Thabaraniy (360H) dalam kitabnya “Al-Mu’jam Al-Kabiir” 25/42 no.79, Abu Nu’aim (430H) dalam kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” no.768, dan Al-Baehaqiy (458H) dalam kitabnya “As-Sunan Al-Kubraa” no.19572:
عن زهير ، حدثتني امرأة من أهلي عن مليكة بنت عمرو ، أنها وصفت لها سمن بقر من وجع كان بحلقها وقالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « ألبانها شفاء ، وسمنها دواء ، ولحمها داء »
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit.

Sanad hadits ini lemah dengan dua cacat:

a)      Istri Zuhair yang disebutkan dalam sanad tidak diketahui orangnya (mubham) sehingga tidak bisa ditentukan kedudukan periwayatan haditsnya.
Ibnu Hajar mengatakan: Ia tidak disebutkan namanya dan tidak diketahui identitasnya. [Taqriib At-Tahdiziib hal.762]
Pada riwayat Ibnu Al-Ja’d, Zuhair mengkalim istrinya ini sebagai seorang yang jujur. Akan tetapi pendapat yang kuat dikalangan ulama hadits mengatakan bahwa pujian yang diberikan kepada seorang yang tidak diketahui identitasnya tidak bisa diterima.
b)      Mulaikah bint ‘Amr Az-Zaidiyah As-Sa’diyah[1].
Ulama berselisih apakah Mulaikah seorang sahabiyah yang pernah bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau tidak.
Ibnu Al-Jauziy (597H), Al-Mizziy (742H), Ash-Shufdiy (764H), Badruddin Al-‘Ainiy (855H), dan Al-Khazrajiy –rahimahumullah- merajihkan kalau ia seorang sahabiyah.
Sedangkan Ibnu Hajar (852H) rahimahullah dalam kitabnya “Taqriib At-Tahdziib” mengkategorikan Mulaikah pada thabagah ke tiga masuk kelompok generasi pertengahan tabi’iin.

2.      Hadits Shuhaib bin Sinaan radhiyallahu ‘anhu.

Diriwayatkan oleh Ibnu As-Sunniy (364H) dalam kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” –sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya “Zad Al-Ma’aad” 4/311-, dan Abu Nu’aim dalam kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” no.325 dan 766:
عن محمد بن موسى النَّسائي حدثنا دَفّاع بن دَغْفَل السَّدُوسي عن عبد الحَميد بن صَيْفِيّ بن صُهَيْب عن أبيه عن جدّه يرفعه : " عليكم بألبان البقر ، فإنها شفاء ، وسمنها دواء ، ولحومها داء "
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian minum susu sapi, karena susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit.

Sanad ini juga lemah dengan dua cacat:

a)      Periwayatan hadits Daffa’ bin Dagfal As-Sadusiy[2] dianggap lemah oleh Abu Hatim dan Ibnu Hajar.
b)      Sedangkan Abdul Hamid bin Shaifiy bin Shuhaib[3] hanya disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqaat (kumpulan perawi yang diterima haditsnya), dan Ibnu Hajar mengklaim haditsnya sedikit lemah (layyinulhadits).

3.      Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.

Diriwayatkan oleh Al-Hakim (405H) rahimahullah dalam kitabnya “Al-Mustadrak” 4/404:
من طريق سيف بن مسكين ثنا عبد الرحمن بن عبد الله المسعودي عن الحسن بن سعد عن عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود عن أبيه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " عليكم بألبان البقر وسُمْنانها ، وإيّاكم ولحومها ، فإن ألبانها وسُمْنانها دواء وشفاء ، ولحومها داء "
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian minum susu sapi dan makan lemaknya, dan janganlah kalian makan dagingnya. Karena sesungguhnya susu dan lemah sapi adalah obat dan penyembuh, sedangkan dagingnya adalah penyakit.

Sanad hadits ini lemah dengan dua cacat:

a)      Saif bin Miskiin[4]; Ad-Daruquthniy mengatakan: Ia tidak kuat dalam meriwayatkan hadits. Ibnu Hibban menganggapnya sangat lemah.
b)      Tambahan kata “dagingnya adalah penyakit” merupakan tambahan yang sangat lemah (mungkar) karena banyak rawi yang tsiqah (kuat hafalannya) meriwayatkan hadits ini tanpa menyebutkan tambahan tersebut.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thayalisiy (204H) dalam kitabnya “Al-Musnad” no.366, Ibnu Al-Ja’d no.2164-2166, An-Nasa’iy (303H) dalam kitabnya “As-Sunan Al-Kubraa” no.6863 dan 6865, Ath-Thahawiy (321H) dalam kitabnya “Syarh Ma’aaniy Al-Aatsaar” 4/326, Ibnu Hibban (354H) dalam kitabnya “Ash-Shahih” no.6075:
عن قيس بن مسلم عن طارق بن شهاب عن عبد الله عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : إن الله عز و جل لم ينزل داء إلا أنزل له شفاء إلا الهرم فعليكم بالبان البقر فإنها ترم من كل الشجر
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan juga untuknya obat, kecuali ketuaan. Maka hendaklah kalian minum susu sapi, karena ia memakan dari setiap tanaman”.

Disahihkan oleh Ad-Daruquthniy (385H), Al-Hakim, Ibnu ‘Asakir (571H), Adz-Dzahabiy (748H), dan As-Suyuthiy (911H) rahimahumullah.

Kesimpulan:

Sebagian ulama menguatkan hadits “daging sapi adalah penyakit” dengan menjadikan hadits Shuhaib sebagai penopang hadits Mulaikah, di antaranya: Al-Hakim dalam kitabnya “Al-Mustadrak” 4/404, As-Suyuthiy dalam kitabnya “Al-Jami’ Ash-Shagiir” no.1561 dan 5557, dan syekh Albaniy dalam kitabnya “Silsilah hadits sahih” no.1533 dan 1943.

Akan tetapi jumhur ulama melemahkan hadits ini, karena sekalipun sanadnya bisa menguatkan satu sama lain, akan tetapi matan-nya mungkar (sangat lemah) bertentangan dengan ayat dan hadits yang menunjukkan bahwa daging sapi hukumnya halal dimakan. Di antara dalil tersebut:

1.      Firman Allah subhanahu wa ta’aalaa:
{وَمِنَ الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (142) ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (143) وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ اثْنَيْنِ} [الأنعام: 142-144]
Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?" Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar. Dan sepasang dari unta dan sepasang dari sapi. [Al-An’aam: 142-144]

2.      Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ [صحيح البخاري ومسلم]
"Barangsiapa yang mandi di hari Jum'at seperti mandi junub, kemudian bergegas ke mesjid maka pahalanya seperti bersedekah dengan unta, dan barangsiapa yang datang pada jam kedua maka pahalanya seperti bersedekah dengan sapi, dan barangsiapa yang datang pada jam ketiga maka pahalanya seperti bersedekah dengan kambing, dan barangsiapa yang datang pada jam keempat maka pahalanya seperti bersedekah dengan ayam, dan barangsiapa yang datang pada jam kelima maka pahalanya seperti bersedekah dengan telur. Maka jika imam sudah datang untuk khutbah, malaikat pun hadir untuk mendengarkan khutbah". [Sahih Bukhari dan Muslim]

3.      Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ [صحيح البخاري ومسلم]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban untuk istri-istrinya dengan sapi. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Seandainya daging sapi adalah penyakit maka tidak mungkin Allah menghalalkannya dan membolehkan seseorang untuk bersedekah atau berkurban dengannya.

Allah subahanahu wa ta’aalaa berfirman:
{الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157]
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [Al-A’raaf:157]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا [صحيح مسلم]
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik”. [Sahih Muslim]

Wallahu a’lam!





[1] Lihat biografi “Mulaikah” dalam kitab: Ma’rifah Ash-Shahabah karya Abu Nu’aim 6/3450, Al-Istii’aab karya Ibnu Abdul Barr hal.939, Usdul Gabah karya Ibnu Al-Atsiir 7/260, Talqiih Fuhuum Ahli Al-Atsar karya Ibnu Al-Jauziy hal.248 dan 260, Tahdziib Al-Kamaal karya Al-Mizziy 35/310, Tajriid Asmaa’ Ash-Shahabah karya Adz-Dzahabiy 2/305, Al-Waafiy bil Wafiyaat karya Ash-Shufdiy 26/45, Tuhfah At-Tahshiil karya Abu Zur’ah Al-‘Iraqiy hal.379, Al-Ishabah karya Ibnu Hajar 8/190, Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal.753, Magaaniy Al-Akhyaar karya Al-‘Ainiy 3/1243, Al-Khulashah karya Al-Khazrajiy hal.496.
[2]  Lihat biografi “Daffa’ bin Dagfal” dalam kitab: Al-Jarh wa At-Ta'diil karya Ibnu Abi Hatim 3/445, Adh-Dhu'afaa' karya Ibnu Al-Jauziy 1/270, Tahdzib Al-Kamal 8/491, Miizaan Al-I'tidaal karya Adz-Dzahabiy 3/45, Taqriib At-Tahdziib hal.201.
[3]  Lihat biografi “Abdul Hamid bin Shaifiy bin Shuhaib” dalam kitab: At-Taariikh Al-Kabiir karya Al-Bukhariy 6/52, Al-Jarh wa At-Ta'diil 6/14, Ats-Tsiqaat karya Ibnu Hibban 7/121, Tahdzib Al-Kamal 16/442, Al-Kaasyif karya Adz-Dzahabiy 1/615, Taqriib At-Tahdziib hal.333.
[4]  Lihat biografi “Saif bin Miskiin” dalam kitab: Al-Majruhiin karya Ibnu Hibban 1/441, Al-‘Illal karya Ad-Daruquthniy 1/219, Adh-Dhu'afaa' karya Ibnu Al-Jauziy 2/35, Miizaan Al-I'tidaal 3/355, Lisaan Al-Miizaan karya Ibnu Hajar 4/222.

10 komentar:

  1. Alhamdulillaah..., info yang sangat mendukung bagi kesukaan saya neh, Mas, hehehe.... sejak kecil saya sukanya sayuran dan buah: sangat jarang makan daging, termasuk daging ayam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yg menghukumi hadits ini sahih tdk mengharamkan makan daging sapi.
      Sebagian mengatakan bahwa larangan ini agar tdk berlebihan makan daging sapi, dan yang lain mengatakan pelarangan ini khusus pada kondisi tertentu yg tidak cocok dgn daging sapi. Wallahu a'lam!

      Hapus
  2. makasih infonya ya Kang,, manfaat sekali :D

    BalasHapus
  3. awal membaca judulnya agak shock sedikit, ternyata setelah dibahas, halal kok. terimakasih ya mas, bahasannya sangat bermanfaat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah tdk sampai shock berat :)

      Terima kasih juga atas kunjungannya ..

      Hapus
  4. Habibi Ihsan Al-Martapury17 April 2013 pukul 13.19

    Bahasan ini mengingatkan ana dengan Syaikh Yusuf Qaradhawi,beliau pernah membahas hal ini,tapi ana lupa di kitab mana

    Makin jelas jadinya Ustadz ^__^

    BalasHapus
    Balasan
    1. الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات

      Hapus
  5. yg mengsahihkan bukan berarti mengharamkan daging sapi. Bahaya berlebihan makan daging sapi terbukti lewat penelitian ilmiah dewasa ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baarakallahu fiikum, wa jazaakumullahu khaeran!

      Hapus

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...