Pada dasarnya semua makanan dan minuman yang ada di muka bumi ini adalah halal bagi umat manusia sampai ada dalil syar'I yang menunjukkan keharamannya. Allah berfirman yang artinya: "Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?". (Al-A'raf:31-32)
Secara garis besar alasan-alasan para ulama dalam menghukumi keharaman suatu makanan atau minuman, adalah:
1- Efek yang berdampak negatif pada tubuh atau akal.
2- Memabukkan atau bisa menghilangkan kesadaran.
3- Sesuatu yang najis.
4- Menjijikkan bagi orang pada umumnya.
5- Tidak diizinkan oleh syri'at karena hak milik orang lain.
Makanan yang diharamkan oleh syari'at:
- Yang diharamkan dalam Al-Qur'an: Allah berfirman yang artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, …". (Al-Maidah:3)
1- Bangkai dengan segala jenisnya, seperti: hewan yang mati kerena dicekik, dipukul, terjatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas.
Semua yang dipotong dari hewan yang masih hidup masuk kategori bangkai. Rasulullah bersabda: "Apa yang dipotong dari hewan yang masih hidup adalah bangkai". [Abu Daud: Shahih]
Khusus bangkai ikan dan belalang hukumnya halal, Ibnu Umar berkata: Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai: ikan dan belalang. Adapun dua darah: hati dan limpa. [Al-Baehaqy: Shahih]
2- Darah yang mengalir, kecuali hati dan limpa.
3- Daging babi, Allah berfirman yang artinya: "Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena Sesungguhnya (daging babi) itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah". (Al-An'am:145)
4- Yang disembelih atas nama selain Allah. "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan". (Al-An'am:121)
Khusus sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) hukumnya halal selama tidak diketahui kalau mereka menyembelih selain atas nama Allah. "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu". (Al-Maidah:5)
5- Yang disembelih untuk selain Allah, seperti sesembahan bagi berhala, jin, kuburan, orang mati, atau demi apa saja yang disembah selain Allah.
- Yang diharamkan dalam As-Sunnah:
1- Daging himar, Anas berkata: Rasulullah memerintahkan seseorang untuk menyampaikan: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan daging himar karena (daging himar) itu najis. [Bukhary-Muslim]
2- Semua hewan bertaring, yang memakai taringnya untuk memangsa. Baik yang buas seperti singa, serigala, harimau, dan yang lainnya; ataupun yang jinak seperti anjing dan kucing.
Rasulullah bersabda: "Semua yang bertaring dari binatang buas haram dimakan". [Muslim]
Abu Az-Zubair berkata: Aku bertanya kepada Jabir tentang uang penjualan anjing dan kucing. Jabir menjawab: Rasulullah melarang hal itu. [Muslim]
Dalam hadits lain Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan pada satu kaum memakan sesuatu, Allah juga mengharamkan uang penjualannya". [Abu Daud: Shahih]
3- Semua burung bercakar yang menggunakan cakarnya untuk memangsa.
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang memakan semua burung yang bercakar. [Muslim]
4- Al-Jallalah; hewan apa saja yang makan dari najis atau kebanyakannya.
Ibnu Hazm dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, mengharamkan hewan "al-jallalah". Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang makan hewan al-jallalah dan susunya. [Abu Daud: Shahih]
Sedangkan Imam Syafi'I dan riwayat lain dari Imam Ahmad, hanya memakruhkan.
Halal memakan hewan al-jallalah setelah dikurung selama tiga hari dan diberi makanan yang baik. Ada yang mengkhususkan untuk onta, sapi, dan sejenisnya harus dikurung selama empat puluh hari.
5- Hewan yang diperintahkan syari'at untuk dibunuh.
Rasulullah bersabda: "Lima hewan fasik boleh dibunuh di daerah haram (mekah dan madinah) : Tikus, kalajengking, elang, gagak, dan anjing liar". [Bukhary-Muslim]
Ummu Syarik berkata: Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan untuk membunuh cicak. [Bukhary]
Dalam hadits Ibnu Mas'ud, Rasulullah memerintahkan untuk membunuh ular. [Bukhary-Muslim]
6- Hewan yang dilarang syari'at untuk dibunuh.
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh empat hewan: Semut, lebah, burung hud-hud, dan shurad. [Abu Daud: Shahih]
Ibnu Atsir berkata: Burung Shurad adalah burung yang berkepala dan berparuh besar, punya bulu banyak setengah putih dan setengah hitam.
Abdul Rahman bin Utsman berkata: Seorang dokter bertanya kepada Rasulullah tentang kodok yang dijadikan obat, maka Rasulullah melarang untuk membunuhnya. [Abu Daud: Shahih]
Minuman yang diharamkan
Khamar dan sejenisnya, Allah berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (Al-Maidah:90-91)
Rasulullah bersabda: "Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, pembelinya, yang membuatnya, yang minta dibuatkan, yang membawanya, dan yang minta dibawakan". [Abu Daud: Shahih]
Rasulullah bersabda: Semua yang memabukkan adalah khamar, dan semua khamar adalah haram". [Muslim]
Rasulullah bersabda: "Semua yang memabukkan haram, dan apa yang memabukkan jika diminum banyak; berarti sedikitnya juga haram". [Tirmidzi: Shahih]
Umar bin Al-Khatthab berkata: Khamar adalah semua yang bisa menutupi akal. [Bukhari-Muslim]
Tidak boleh berobat dengan makanan atau minuman haram.
Thariq bin Suwaid Al-Ju'fiy bertanya kepada Rasulullah tentang khamar, dan Rasulullah melarangnya. Lalu ia berkata: Aku hanya menjadikannya obat? Rasulullah menjawab: "Itu bukan obat, tapi penyakit". [Muslim]
Abu Hurairah berkata: Rasulullah melarang penggunaan obat yang kotor (dari yang haram)". [Abu Daud: Shahih]
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obat, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan yang haram". [Silsilah Shahihah 1633: Hasan]
Wallahu a'lam !
*Disari dari Kitab Shahih Figh Sunnah Syeikh Abu Malik Kamal Bin Sayid Salim.
Lihat juga: Doa makan
Makan sampai kenyang
Allah benci orang GEMUK
Lihat juga: Doa makan
Makan sampai kenyang
Allah benci orang GEMUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...