Ulama berselisih pendapat tentang najis
kencing dan kotoran hewan.
Pendapat pertama:
Kencing dan kotoran semua jenis hewan
adalah najis, baik itu hewan yang haram dimakan dagingnya maupun yang halal.
Dalilnya:
1.
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu
'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi
tempat buang hajat kemudian memerintahkanku untuk membawakannya tiga batu
(untuk bersuci). Lalu aku mendapatkan dua batu dan aku mencari yang ketiga tapi
tidak dapat. Maka aku mengambil kotoran hewan (rautsah) dan aku
membawakannya.
Kemudian
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil dua batu tersebut dan
membuang kotoran hewan, dan berkata:
«هَذَا رِكْسٌ» [صحيح البخاري]
"Ini adalah najis". [Sahih Bukhari]
2.
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati dua kubur
dan berkata:
«إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا
أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي
بِالنَّمِيمَةِ» [صحيح البخاري]
"Kedua orang ini sedang disiksa dalam
kuburnya, dan mereka tidak disiksa pada suatu yang besar (sulit ditinggalkan).
Adapun salah satu dari keduanya karena ia tidak menghalagi dirinya dari
kencing, dan yang satunya lagi karena selalu berjalan meyebarkan adu domba
". [Sahih Bukhari]
Dalam riwayat
lain:
" وَكَانَ
الْآخَرُ لَا يَسْتَنْزِهُ عَنِ الْبَوْلِ " [سنن الدارمي: صحيح]
"Dan yang satunya lagi tidak menjauhkan dirinya
dari kencing". [Sunan Ad-Darimiy: Sahih]
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
أَكْثَرَ عَذَابِ
الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ [سنن ابن ماجه: صححه الألباني]
“Kebanyakan penyebab
siksaan kubur adalah karena kencing (tidak menjaga diri dari najis)”. [Sunan
Ibnu Majah: Sahih]
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ» [سنن الدارقطني: صححه الألباني]
"Sucikanlah diri kalian dari najis kencing, karena sesungguhnya
kebanyakan siksaan kubur disebabkan karena najis kencing". [Sunan
Ad-Daruquthniy: Sahih]
Mereka
mengatakan bahwa hurul alif-laam (ال) pada kata (البول) menunjukkkan keumuman pada setiap kencing baik itu manusia dan
semua jenis hewan.
Pendapat
kedua:
Kencing dan kotoran semua hewan yang
haram dimakan dagingnya adalah najis, sedangkan hewan yang halal
dimakan dagingnya adalah suci.
Dalilnya:
1.
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam tawaf mengendarai onta.
Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma berkata:
«طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ عَلَى
بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى عَلَى الرُّكْنِ أَشَارَ إِلَيْهِ» [صحيح البخاري ومسلم]
Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam tawaf di ka'bah mengendarai onta. [Sahih Bukhari dan
Muslim]
Jabir bin Abdillah radhiyallahu
'anhuma berkata:
«طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ
عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ» [صحيح مسلم]
Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam tawaf pada haji wada' mengendarai ontanya di ka'bah.
[Sahih Muslim]
Mereka
mengatakan: Seandainya kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan daginnya
adalah najis maka tidak mungkin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
tawaf mengendarai onta karena kemungkinan besar ontanya akan buang hajat di
sekitar ka'bah, sementara Allah subhanahu wa ta'alaa berfirman:
{وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ}
[الحج: 26]
Dan
sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang
beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud.
[Al-Hajj:26]
2.
Hadits salat
di kandang kambing.
Anas bin
Malik radhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الغَنَمِ، قَبْلَ أَنْ يُبْنَى
المَسْجِدُ [صحيح البخاري ومسلم]
Dulunya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam salat di kandang kambing
sebelum dibangun mesjid. [Sahih Bukhari dan Muslim]
Dari Jabir
bin Samurah radhiyallahu 'anhu; Seorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam: Apakah boleh saya salat di kandang kambing?
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam menjawab:
«نَعَمْ»
"Iya!"
Ia bertanya lagi: Apakah boleh saya salat di kandang onta?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
«لَا» [صحيح مسلم]
"Jangan!" [Sahih Muslim]
Al-Baraa' bin
'Aazib radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam ditanya tentang salat di kandang onta, dan Rasulullah menjawab:
«لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ، فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ»
"Jangan kalian salat
di kandang onta karena ia memiliki sifat setan (yang liar)".
Dan ditanya tentang salat di kandang kambing, maka Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam menjawab:
«صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» [سنن أبي داود: صحيح]
"Salatlah kalian di kandang kambing, karena
kambing adalah berkah". [Sunan Abu Daud: Sahih]
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
" إِنَّ الْغَنَمَ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ فَامْسَحُوا رُغَامَهَا
وَصَلُّوا فِي مَرَابِضِهَا " [السنن الكبرى للبيهقي: حسنه الألباني]
“Sesungguhnya kambing
adalah salah satu hewan surga, maka basuhlah ingusnya, dan salatlah kalian di
kandangnya”. [As-Sunan Al-Kubraa Al-Baehaqiy: Hasan]
Mereka
mengatakan: Bolehnya salat di kandang kambing menunjukkan bahwa kencing dan
kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci karena tidak mungkin kita
bermunajat dengan Allah di tempat yang bernajis.
Adapun
larangan salat di kandang onta karena dikhawatirkan akan menyakiti dan
menggangu ketika sedang salat.
3.
Hadits
berobat dengan kencing onta.
Anas bin
Malik radhiyallahu 'anhu berkata:
قَدِمَ أُنَاسٌ
مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ، فَاجْتَوَوْا المَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا [صحيح البخاري ومسلم]
Beberapa
orang dari kabilah 'Ukl atau 'Urainah mendatangai Madinah, kemudian mereka
terkena penyakit. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
mereka ke tempat pengembalaan onta dan meminum kencing dan susunya. [Sahih
Bukhari dan Muslim]
Mereka
mengatakan: Seandainya kencing hewan yang halal dimakan dagingnya adalah najis
maka tidak mungkin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
mereka untuk meminumnya sekalipun untuk berobat, karena suatu yang haram tidak
bisa dijadikan obat. Dan tidak ada kondisi darurat dalam pengobatan karena bisa
jadi sembuh, bisa juga tidak.
Dari Ummu
Salamah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِي حَرَامٍ» [صحيح ابن حبان]
"Sesungguhnya Allah
tidak menjadikan kesembuhan kalian pada suatu yang haram". [Sahih Ibnu
Hibban]
Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ
الْخَبِيثِ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggunakan obat dari suatu najis dan haram. [Sunan Abu Daud:
Sahih]
Dari Ibnu Abbas; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" إِنَّ فِي أَبْوَالِ الْإِبِلِ وَأَلْبَانِهَا شِفَاءً لِلذَّرِبَةِ
بُطُونُهُمْ " [مسند أحمد: حسن]
“Sesungguhnya pada kencing
dan susu unta ada kesembuhan (obat) untuk penyakit perut mereka”. [Musnad
Ahmad: Hasan]
4.
Menjawab hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuang kotoran hewan dan menghukuminya najis.
Yang dimaksud dengan kotoran hewan dalam hadits Ibnu Mas’ud adalah
kotoran keledai (yang haram dimakan) sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:
Ibnu Mas'ud radhiyallahu
'anhu berkata:
فوجدت له حجرين
وروثة حمار فأمسك الحجرين وطرح الروثة وقال : هي رجس [صحيح ابن خزيمة ، والمعجم
الكبير للطبراني]
Lalu aku mendapatkan untuknya dua batu dan satu kotoran keledai, maka
Rasulullah mengambil dua batu itu dan membuang kotoran dan berkata: "Ini
adalah najis". [Sahih Ibnu Khuzaimah dan Al-Mu'jam Al-Kabiir Ath-Thabaraniy]
Ibnu 'Asaakir (571H) rahimahullah mengatakan: Ini adalah hadits
yang sahih. [Mu'jam Asy-Syuyuukh no.493]
Catatan:
Sebagian ulama menghukumi tambahan kata "himar" (keledai) dalam
hadits ini sebagai tambahan yang syadz (sangat lemah) karena menyalahi
riwayat yang lebih kuat yang tidak menyebutkannya.
5.
Menjawab hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang siksaan kubur karena tidak menjaga diri dari kencing.
Kencing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kencing manusia dan
huruf alif-laam pada kata البول adalah menunjuk pada objek
pembicaraan dan bukan secara umum sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain
yang lebih kuat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam besabda:
وَأَمَّا الْآخَرُ
فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ [صحيح البخاري ومسلم]
"Dan adapun yang satunya lagi, maka ia tidak
menghalangi diri dari kencingnya". [Sahih Bukhari dan Muslim]
6.
Menggunakan kaidah:
الأصل في
الأشياء الطهارة ما لم يأتي الدليل على نجاسته
“Hukum asal pada segala
sesuatu adalah suci selama tidak ada dalil yang menghukuminya sebagai najis”.
Dalil kaedah ini adalah ayat-ayat yang menunjukkan bahwa Allah telah menciptakan apa yang ada di bumi untuk dimanfaatkan oleh
manusia, dan itu mengisyaratkan bahwa semuanya adalah halal dan suci kecuali jika
ada dalil yang menghukuminya haram atau najis.
Allah subhanahu wa ta'aalaa
berfirman:
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة:
29]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. [Al-Baqarah:29]
{أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ} [الحج:
65]
Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu (untuk
dimanfaatkan) apa yang ada di bumi?
[Al-Hajj:65]
{أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ
وَمَا فِي الْأَرْضِ} [لقمان: 20]
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk
(kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi? [Luqman:20]
{وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
مِنْهُ} [الجاثية: 13]
Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di
bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya.
[Al-Jatsiyah:13]
7.
Dalil lain
yang menunjukkan bahwa kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya
adalah najis.
Abdullah bin
Umar radhiyallahu
'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang air yang sering didatangi oleh
hewan-hewan dan binatang buas, maka Rasulullah menjawab:
«إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ» [سنن أبي
داود: صححه الألباني]
"Jika air itu sebanyak dua kullah maka
ia tidak mengandung najis". [Sunan Abu Daud: Sahih]
Pendapat ketiga:
Semua kencing dan kotoran hewan suci kecuali manusia, anjing dan babi.
Dalinya:
1)
Semua dalil pendapat kedua.
2)
Adapun
hadits Ibnu Mas’ud tentang kotoran hewan (rautsah), mereka mengatakan bahwa
kata ركس atau رجس bukan berarti najis, akan tetapi bermakna suatu yang tidak baik. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
mau menggunakannya bersuci karena itu adalah makanan jin.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«لَا تَسْتَنْجُوا بِهِمَا فَإِنَّهُمَا طَعَامُ إِخْوَانِكُمْ» [صحيح
مسلم]
“Janganlah kalian
beristinja’ dengan tulang dan kotoran hewan, karena keduanya itu adalah makanan
saudaramu (dari kalangan jin)”. [Sahih Muslim]
Dalam riwayat lain:
«لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ
إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ» [سنن الترمذي: صحيح]
“Janganlah kalian
beristinja’ dengan kotoran hewan dan tulang, karena itu adalah makanan saudara
kalian dari kalangan jin”. [Sunan Tirmidzi: Sahih]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya:
«ابْغِنِي أَحْجَارًا أَسْتَنْفِضْ بِهَا، وَلاَ تَأْتِنِي بِعَظْمٍ
وَلاَ بِرَوْثَةٍ»
“Carikan aku batu untuk
beristinja’, jangan bawakan aku tulang dan jangan pula kotoran hewan”
Abu Hurairah berkata: Lulu aku membawakannya beberapa batu, aku
membawanya dengan ujung pakaianku sampai aku letakkan di sampingnya, kemudian
aku menjauh. Sampai ketika Rasulullah selesai, aku berjalan dan bertanya
kepadanya: Ada apa dengan tulang dan kotoran hewan?
Rasulullah menjawab:
«هُمَا مِنْ طَعَامِ الجِنِّ» [صحيح البخاري]
“Keduanya adalah makanan jin”. [Sahih Bukhari]
3)
Babi
secara keseluruhan adalah najis.
Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:
{قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
فَإِنَّهُ رِجْسٌ} [الأنعام: 145]
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena
sesungguhnya itu kotor (najis) –“.
[Al-An’aam:145]
Begitu pula dengan ajing. Lihat postingan “Najis Anjing”.
Wallahu a'lam!
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...