Minggu, 31 Maret 2013

Najis kencing dan kotoran hewan



Ulama berselisih pendapat tentang najis kencing dan kotoran hewan.

Pendapat pertama:

Kencing dan kotoran semua jenis hewan adalah najis, baik itu hewan yang haram dimakan dagingnya maupun yang halal.

Dalilnya:

1.      Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat kemudian memerintahkanku untuk membawakannya tiga batu (untuk bersuci). Lalu aku mendapatkan dua batu dan aku mencari yang ketiga tapi tidak dapat. Maka aku mengambil kotoran hewan (rautsah) dan aku membawakannya.
Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil dua batu tersebut dan membuang kotoran hewan, dan berkata:
«هَذَا رِكْسٌ» [صحيح البخاري]
"Ini adalah najis". [Sahih Bukhari]

2.      Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melewati dua kubur dan berkata:
«إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ» [صحيح البخاري]
"Kedua orang ini sedang disiksa dalam kuburnya, dan mereka tidak disiksa pada suatu yang besar (sulit ditinggalkan). Adapun salah satu dari keduanya karena ia tidak menghalagi dirinya dari kencing, dan yang satunya lagi karena selalu berjalan meyebarkan adu domba ". [Sahih Bukhari]

Dalam riwayat lain:
" وَكَانَ الْآخَرُ لَا يَسْتَنْزِهُ عَنِ الْبَوْلِ " [سنن الدارمي: صحيح]
"Dan yang satunya lagi tidak menjauhkan dirinya dari kencing". [Sunan Ad-Darimiy: Sahih]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَكْثَرَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ [سنن ابن ماجه: صححه الألباني]
“Kebanyakan penyebab siksaan kubur adalah karena kencing (tidak menjaga diri dari najis)”. [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ» [سنن الدارقطني: صححه الألباني]
"Sucikanlah diri kalian dari najis kencing, karena sesungguhnya kebanyakan siksaan kubur disebabkan karena najis kencing". [Sunan Ad-Daruquthniy: Sahih]

Mereka mengatakan bahwa hurul alif-laam (ال) pada kata (البول) menunjukkkan keumuman pada setiap kencing baik itu manusia dan semua jenis hewan.

Pendapat kedua:

Kencing dan kotoran semua hewan yang haram dimakan dagingnya adalah najis, sedangkan hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci.

Dalilnya:

1.      Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tawaf mengendarai onta.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
«طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَيْتِ عَلَى بَعِيرٍ، كُلَّمَا أَتَى عَلَى الرُّكْنِ أَشَارَ إِلَيْهِ» [صحيح البخاري ومسلم]
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tawaf di ka'bah mengendarai onta. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma berkata:
«طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ» [صحيح مسلم]
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tawaf pada haji wada' mengendarai ontanya di ka'bah. [Sahih Muslim]

Mereka mengatakan: Seandainya kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan daginnya adalah najis maka tidak mungkin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tawaf mengendarai onta karena kemungkinan besar ontanya akan buang hajat di sekitar ka'bah, sementara Allah subhanahu wa ta'alaa berfirman:
{وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ} [الحج: 26]
Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud. [Al-Hajj:26]

2.      Hadits salat di kandang kambing.
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الغَنَمِ، قَبْلَ أَنْ يُبْنَى المَسْجِدُ [صحيح البخاري ومسلم]
Dulunya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam salat di kandang kambing sebelum dibangun mesjid. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu; Seorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Apakah boleh saya salat di kandang kambing?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
«نَعَمْ»
"Iya!"
Ia bertanya lagi: Apakah boleh saya salat di kandang onta?
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
«لَا» [صحيح مسلم]
"Jangan!" [Sahih Muslim]

Al-Baraa' bin 'Aazib radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang salat di kandang onta, dan Rasulullah menjawab:
«لَا تُصَلُّوا فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ، فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ»
"Jangan kalian salat di kandang onta karena ia memiliki sifat setan (yang liar)".
Dan ditanya tentang salat di kandang kambing, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:
«صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ» [سنن أبي داود: صحيح]
"Salatlah kalian di kandang kambing, karena kambing adalah berkah". [Sunan Abu Daud: Sahih]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" إِنَّ الْغَنَمَ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ فَامْسَحُوا رُغَامَهَا وَصَلُّوا فِي مَرَابِضِهَا " [السنن الكبرى للبيهقي: حسنه الألباني]
“Sesungguhnya kambing adalah salah satu hewan surga, maka basuhlah ingusnya, dan salatlah kalian di kandangnya”. [As-Sunan Al-Kubraa Al-Baehaqiy: Hasan]

Mereka mengatakan: Bolehnya salat di kandang kambing menunjukkan bahwa kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci karena tidak mungkin kita bermunajat dengan Allah di tempat yang bernajis.
Adapun larangan salat di kandang onta karena dikhawatirkan akan menyakiti dan menggangu ketika sedang salat.

3.      Hadits berobat dengan kencing onta.
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata:
قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ، فَاجْتَوَوْا المَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا [صحيح البخاري ومسلم]
Beberapa orang dari kabilah 'Ukl atau 'Urainah mendatangai Madinah, kemudian mereka terkena penyakit. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka ke tempat pengembalaan onta dan meminum kencing dan susunya. [Sahih Bukhari dan Muslim]

Mereka mengatakan: Seandainya kencing hewan yang halal dimakan dagingnya adalah najis maka tidak mungkin Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk meminumnya sekalipun untuk berobat, karena suatu yang haram tidak bisa dijadikan obat. Dan tidak ada kondisi darurat dalam pengobatan karena bisa jadi sembuh, bisa juga tidak.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِي حَرَامٍ» [صحيح ابن حبان]
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada suatu yang haram". [Sahih Ibnu Hibban]

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menggunakan obat dari suatu najis dan haram. [Sunan Abu Daud: Sahih]

Dari Ibnu Abbas; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" إِنَّ فِي أَبْوَالِ الْإِبِلِ وَأَلْبَانِهَا شِفَاءً لِلذَّرِبَةِ بُطُونُهُمْ " [مسند أحمد: حسن]
“Sesungguhnya pada kencing dan susu unta ada kesembuhan (obat) untuk penyakit perut mereka”. [Musnad Ahmad: Hasan]

4.      Menjawab hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membuang kotoran hewan dan menghukuminya najis.
Yang dimaksud dengan kotoran hewan dalam hadits Ibnu Mas’ud adalah kotoran keledai (yang haram dimakan) sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain:

Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:
فوجدت له حجرين وروثة حمار فأمسك الحجرين وطرح الروثة وقال : هي رجس [صحيح ابن خزيمة ، والمعجم الكبير للطبراني]
Lalu aku mendapatkan untuknya dua batu dan satu kotoran keledai, maka Rasulullah mengambil dua batu itu dan membuang kotoran dan berkata: "Ini adalah najis". [Sahih Ibnu Khuzaimah dan Al-Mu'jam Al-Kabiir Ath-Thabaraniy]

Ibnu 'Asaakir (571H) rahimahullah mengatakan: Ini adalah hadits yang sahih. [Mu'jam Asy-Syuyuukh no.493]

Catatan:

Sebagian ulama menghukumi tambahan kata "himar" (keledai) dalam hadits ini sebagai tambahan yang syadz (sangat lemah) karena menyalahi riwayat yang lebih kuat yang tidak menyebutkannya.

5.      Menjawab hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang siksaan kubur karena tidak menjaga diri dari kencing.
Kencing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kencing manusia dan huruf alif-laam pada kata البول adalah menunjuk pada objek pembicaraan dan bukan secara umum sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain yang lebih kuat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam besabda:
وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ [صحيح البخاري ومسلم]
"Dan adapun yang satunya lagi, maka ia tidak menghalangi diri dari kencingnya". [Sahih Bukhari dan Muslim]

6.      Menggunakan kaidah:
الأصل في الأشياء الطهارة ما لم يأتي الدليل على نجاسته
Hukum asal pada segala sesuatu adalah suci selama tidak ada dalil yang menghukuminya sebagai najis”.

Dalil kaedah ini adalah ayat-ayat yang menunjukkan bahwa Allah telah menciptakan apa yang ada di bumi untuk dimanfaatkan oleh manusia, dan itu mengisyaratkan bahwa semuanya adalah halal dan suci kecuali jika ada dalil yang menghukuminya haram atau najis. 

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا} [البقرة: 29]
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. [Al-Baqarah:29]
{أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ} [الحج: 65]
Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu (untuk dimanfaatkan) apa yang ada di bumi? [Al-Hajj:65]
{أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ} [لقمان: 20]
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi? [Luqman:20]
{وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ} [الجاثية: 13]
Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. [Al-Jatsiyah:13]

7.      Dalil lain yang menunjukkan bahwa kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan dagingnya adalah najis.
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang air yang sering didatangi oleh hewan-hewan dan binatang buas, maka Rasulullah menjawab:
«إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
"Jika air itu sebanyak dua kullah maka ia tidak mengandung najis". [Sunan Abu Daud: Sahih]

Pendapat ketiga:

Semua kencing dan kotoran hewan suci kecuali manusia, anjing dan babi. Dalinya:

1)      Semua dalil pendapat kedua.
2)      Adapun hadits Ibnu Mas’ud tentang kotoran hewan (rautsah), mereka mengatakan bahwa kata ركس atau رجس bukan berarti najis, akan tetapi bermakna suatu yang tidak baik. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mau menggunakannya bersuci karena itu adalah makanan jin.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«لَا تَسْتَنْجُوا بِهِمَا فَإِنَّهُمَا طَعَامُ إِخْوَانِكُمْ» [صحيح مسلم]
“Janganlah kalian beristinja’ dengan tulang dan kotoran hewan, karena keduanya itu adalah makanan saudaramu (dari kalangan jin)”. [Sahih Muslim]

Dalam riwayat lain:
«لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ، وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ» [سنن الترمذي: صحيح]
“Janganlah kalian beristinja’ dengan kotoran hewan dan tulang, karena itu adalah makanan saudara kalian dari kalangan jin”. [Sunan Tirmidzi: Sahih]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya:
«ابْغِنِي أَحْجَارًا أَسْتَنْفِضْ بِهَا، وَلاَ تَأْتِنِي بِعَظْمٍ وَلاَ بِرَوْثَةٍ»
“Carikan aku batu untuk beristinja’, jangan bawakan aku tulang dan jangan pula kotoran hewan”
Abu Hurairah berkata: Lulu aku membawakannya beberapa batu, aku membawanya dengan ujung pakaianku sampai aku letakkan di sampingnya, kemudian aku menjauh. Sampai ketika Rasulullah selesai, aku berjalan dan bertanya kepadanya: Ada apa dengan tulang dan kotoran hewan?
Rasulullah menjawab:
«هُمَا مِنْ طَعَامِ الجِنِّ» [صحيح البخاري]
“Keduanya adalah makanan jin”. [Sahih Bukhari]

3)      Babi secara keseluruhan adalah najis.
Allah subhanahu wa ta’aalaa berfirman:
{قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ} [الأنعام: 145]
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya itu kotor (najis) –“. [Al-An’aam:145]

Begitu pula dengan ajing. Lihat postingan “Najis Anjing”.

Wallahu a'lam!

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...