بسم الله الرحمن الرحيم
Hadits yang menyebutkan bahwa daging sapi adalah penyakit
diriwayatkan dengan beberapa sanad, diantaranya:
1.
Hadits Mulaikah bint ‘Amr rahimahallah.
Diriwayatkan oleh Abu Daud (275H) dalam kitabnya “Al-Maraasiil”
no.481, Ibnu Al-Ja’d (230H) dalam kitabnya “Al-Musnad” no.2776, Ath-Thabaraniy
(360H) dalam kitabnya “Al-Mu’jam Al-Kabiir” 25/42 no.79, Abu Nu’aim
(430H) dalam kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” no.768, dan Al-Baehaqiy
(458H) dalam kitabnya “As-Sunan Al-Kubraa” no.19572:
عن زهير
، حدثتني امرأة من أهلي عن مليكة بنت عمرو ، أنها وصفت لها سمن بقر من وجع كان بحلقها
وقالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « ألبانها شفاء ، وسمنها دواء ، ولحمها
داء »
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda: “Susu sapi adalah penyembuh, lemaknya adalah obat,
dan dagingnya adalah penyakit”.
Sanad hadits ini lemah dengan dua cacat:
a)
Istri Zuhair yang disebutkan dalam sanad tidak diketahui orangnya (mubham)
sehingga tidak bisa ditentukan kedudukan periwayatan haditsnya.
Ibnu Hajar mengatakan: Ia tidak
disebutkan namanya dan tidak diketahui identitasnya. [Taqriib At-Tahdiziib
hal.762]
Pada riwayat Ibnu Al-Ja’d, Zuhair
mengkalim istrinya ini sebagai seorang yang jujur. Akan tetapi pendapat yang
kuat dikalangan ulama hadits mengatakan bahwa pujian yang diberikan kepada
seorang yang tidak diketahui identitasnya tidak bisa diterima.
Ulama berselisih apakah Mulaikah
seorang sahabiyah yang pernah bertemu Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam atau
tidak.
Ibnu Al-Jauziy (597H), Al-Mizziy
(742H), Ash-Shufdiy (764H), Badruddin Al-‘Ainiy (855H), dan Al-Khazrajiy –rahimahumullah-
merajihkan kalau ia seorang sahabiyah.
Sedangkan Ibnu Hajar (852H) rahimahullah
dalam kitabnya “Taqriib At-Tahdziib” mengkategorikan Mulaikah pada
thabagah ke tiga masuk kelompok generasi pertengahan tabi’iin.
2.
Hadits Shuhaib bin Sinaan radhiyallahu
‘anhu.
Diriwayatkan oleh Ibnu As-Sunniy (364H) dalam kitabnya
“Ath-Thibb An-Nabawiy” –sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qayyim
dalam kitabnya “Zad Al-Ma’aad” 4/311-, dan Abu Nu’aim dalam
kitabnya “Ath-Thibb An-Nabawiy” no.325 dan 766:
عن محمد بن موسى
النَّسائي حدثنا دَفّاع بن دَغْفَل السَّدُوسي عن عبد الحَميد بن صَيْفِيّ بن صُهَيْب عن أبيه عن جدّه يرفعه
: " عليكم بألبان البقر ، فإنها شفاء ، وسمنها دواء ، ولحومها داء "
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian minum susu sapi, karena susu sapi
adalah penyembuh, lemaknya adalah obat, dan dagingnya adalah penyakit”.
Sanad ini juga lemah dengan dua cacat:
a)
Periwayatan hadits Daffa’ bin
Dagfal As-Sadusiy[2]
dianggap lemah oleh Abu Hatim dan Ibnu Hajar.
b)
Sedangkan Abdul Hamid bin
Shaifiy bin Shuhaib[3]
hanya disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqaat (kumpulan perawi
yang diterima haditsnya), dan Ibnu Hajar mengklaim haditsnya sedikit lemah (layyinulhadits).
3.
Hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu.
Diriwayatkan oleh Al-Hakim (405H) rahimahullah dalam
kitabnya “Al-Mustadrak” 4/404:
من طريق سيف بن مسكين ثنا عبد الرحمن بن عبد الله المسعودي عن الحسن
بن سعد عن عبد الرحمن بن عبد الله بن مسعود عن أبيه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال
: " عليكم بألبان البقر وسُمْنانها ، وإيّاكم ولحومها ، فإن ألبانها وسُمْنانها
دواء وشفاء ، ولحومها داء "
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda: “Hendaklah kalian minum susu sapi dan makan
lemaknya, dan janganlah kalian makan dagingnya. Karena sesungguhnya susu dan
lemah sapi adalah obat dan penyembuh, sedangkan dagingnya adalah penyakit”.
Sanad hadits ini lemah dengan dua cacat:
a)
Saif bin Miskiin[4]; Ad-Daruquthniy mengatakan: Ia tidak
kuat dalam meriwayatkan hadits. Ibnu Hibban menganggapnya sangat lemah.
b)
Tambahan kata “dagingnya
adalah penyakit” merupakan tambahan yang sangat lemah (mungkar)
karena banyak rawi yang tsiqah (kuat hafalannya) meriwayatkan hadits ini
tanpa menyebutkan tambahan tersebut.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thayalisiy (204H) dalam
kitabnya “Al-Musnad” no.366, Ibnu Al-Ja’d no.2164-2166, An-Nasa’iy
(303H) dalam kitabnya “As-Sunan Al-Kubraa” no.6863 dan 6865, Ath-Thahawiy
(321H) dalam kitabnya “Syarh Ma’aaniy Al-Aatsaar” 4/326, Ibnu Hibban
(354H) dalam kitabnya “Ash-Shahih” no.6075:
عن قيس بن مسلم عن
طارق بن شهاب عن عبد الله عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : إن الله عز و جل لم ينزل
داء إلا أنزل له شفاء إلا الهرم فعليكم بالبان البقر فإنها ترم من كل الشجر
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak
menurunkan penyakit kecuali menurunkan juga untuknya obat, kecuali ketuaan.
Maka hendaklah kalian minum susu sapi, karena ia memakan dari setiap tanaman”.
Disahihkan oleh
Ad-Daruquthniy (385H), Al-Hakim, Ibnu ‘Asakir (571H), Adz-Dzahabiy (748H), dan
As-Suyuthiy (911H) rahimahumullah.
Kesimpulan:
Sebagian ulama menguatkan hadits “daging
sapi adalah penyakit” dengan menjadikan hadits Shuhaib sebagai penopang
hadits Mulaikah, di antaranya: Al-Hakim dalam kitabnya “Al-Mustadrak”
4/404, As-Suyuthiy dalam kitabnya “Al-Jami’ Ash-Shagiir” no.1561 dan
5557, dan syekh Albaniy dalam kitabnya “Silsilah hadits sahih” no.1533
dan 1943.
Akan tetapi jumhur ulama
melemahkan hadits ini, karena sekalipun sanadnya bisa menguatkan satu sama
lain, akan tetapi matan-nya mungkar (sangat lemah) bertentangan dengan
ayat dan hadits yang menunjukkan bahwa daging sapi hukumnya halal dimakan. Di
antara dalil tersebut:
1.
Firman Allah subhanahu
wa ta’aalaa:
{وَمِنَ
الْأَنْعَامِ حَمُولَةً وَفَرْشًا كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُوا
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (142) ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ
مِنَ الضَّأْنِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْمَعْزِ اثْنَيْنِ قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ
الْأُنْثَيَيْنِ أَمَّا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ الْأُنْثَيَيْنِ نَبِّئُونِي
بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (143) وَمِنَ الْإِبِلِ اثْنَيْنِ وَمِنَ الْبَقَرِ
اثْنَيْنِ} [الأنعام: 142-144]
Dan di
antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang
untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan
janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu
musuh yang nyata bagimu. (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang
domba, sepasang dari kambing. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang
diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua
betinanya?" Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu
memang orang-orang yang benar. Dan sepasang dari unta dan sepasang dari sapi. [Al-An’aam: 142-144]
2.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ
رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ
الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ
يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ [صحيح البخاري ومسلم]
"Barangsiapa yang mandi di hari Jum'at seperti mandi
junub, kemudian bergegas ke mesjid maka pahalanya seperti bersedekah dengan
unta, dan barangsiapa yang datang pada jam kedua maka pahalanya seperti bersedekah
dengan sapi, dan barangsiapa yang datang pada jam ketiga maka pahalanya
seperti bersedekah dengan kambing, dan barangsiapa yang datang pada jam keempat
maka pahalanya seperti bersedekah dengan ayam, dan barangsiapa yang datang pada
jam kelima maka pahalanya seperti bersedekah dengan telur. Maka jika imam sudah
datang untuk khutbah, malaikat pun hadir untuk mendengarkan khutbah".
[Sahih Bukhari dan Muslim]
3.
Aisyah radhiyallahu
'anha berkata:
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ
[صحيح البخاري ومسلم]
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam berkurban untuk istri-istrinya dengan sapi. [Sahih Bukhari dan Muslim]
Seandainya daging sapi adalah penyakit maka tidak mungkin
Allah menghalalkannya dan membolehkan seseorang untuk bersedekah atau berkurban
dengannya.
Allah subahanahu wa ta’aalaa berfirman:
{الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ
الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157]
(yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk.
[Al-A’raaf:157]
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا [صحيح
مسلم]
“Sesungguhnya Allah itu Maha
Baik dan tidak menerima kecuali yang baik”. [Sahih Muslim]
Wallahu a’lam!
Lihat juga: Hadits tentang hewan - Ayat tentang hewan - Halal-haram makanan dan minuman - Terjemah "Draft Penulisan Tesis"
[1] Lihat biografi “Mulaikah”
dalam kitab: Ma’rifah Ash-Shahabah karya Abu Nu’aim 6/3450, Al-Istii’aab karya
Ibnu Abdul Barr hal.939, Usdul Gabah karya Ibnu Al-Atsiir 7/260, Talqiih Fuhuum
Ahli Al-Atsar karya Ibnu Al-Jauziy hal.248 dan 260, Tahdziib Al-Kamaal karya
Al-Mizziy 35/310, Tajriid Asmaa’ Ash-Shahabah karya Adz-Dzahabiy 2/305,
Al-Waafiy bil Wafiyaat karya Ash-Shufdiy 26/45, Tuhfah At-Tahshiil karya Abu
Zur’ah Al-‘Iraqiy hal.379, Al-Ishabah karya Ibnu Hajar 8/190, Taqriib
At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal.753, Magaaniy Al-Akhyaar karya Al-‘Ainiy 3/1243,
Al-Khulashah karya Al-Khazrajiy hal.496.
[2] Lihat biografi
“Daffa’ bin Dagfal” dalam kitab: Al-Jarh wa
At-Ta'diil karya Ibnu Abi Hatim 3/445, Adh-Dhu'afaa' karya Ibnu Al-Jauziy
1/270, Tahdzib Al-Kamal 8/491, Miizaan Al-I'tidaal karya Adz-Dzahabiy 3/45, Taqriib
At-Tahdziib hal.201.
[3] Lihat biografi
“Abdul Hamid bin Shaifiy bin Shuhaib” dalam
kitab: At-Taariikh Al-Kabiir karya Al-Bukhariy 6/52, Al-Jarh wa At-Ta'diil 6/14,
Ats-Tsiqaat karya Ibnu Hibban 7/121, Tahdzib Al-Kamal 16/442, Al-Kaasyif karya
Adz-Dzahabiy 1/615, Taqriib At-Tahdziib hal.333.
[4] Lihat biografi
“Saif bin Miskiin” dalam kitab: Al-Majruhiin
karya Ibnu Hibban 1/441, Al-‘Illal karya Ad-Daruquthniy 1/219, Adh-Dhu'afaa'
karya Ibnu Al-Jauziy 2/35, Miizaan Al-I'tidaal 3/355, Lisaan Al-Miizaan karya
Ibnu Hajar 4/222.
Alhamdulillaah..., info yang sangat mendukung bagi kesukaan saya neh, Mas, hehehe.... sejak kecil saya sukanya sayuran dan buah: sangat jarang makan daging, termasuk daging ayam.
BalasHapusYg menghukumi hadits ini sahih tdk mengharamkan makan daging sapi.
HapusSebagian mengatakan bahwa larangan ini agar tdk berlebihan makan daging sapi, dan yang lain mengatakan pelarangan ini khusus pada kondisi tertentu yg tidak cocok dgn daging sapi. Wallahu a'lam!
makasih infonya ya Kang,, manfaat sekali :D
BalasHapusSama2 mba' :D
Hapusawal membaca judulnya agak shock sedikit, ternyata setelah dibahas, halal kok. terimakasih ya mas, bahasannya sangat bermanfaat.
BalasHapusAlhamdulillah tdk sampai shock berat :)
HapusTerima kasih juga atas kunjungannya ..
Bahasan ini mengingatkan ana dengan Syaikh Yusuf Qaradhawi,beliau pernah membahas hal ini,tapi ana lupa di kitab mana
BalasHapusMakin jelas jadinya Ustadz ^__^
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات
Hapusyg mengsahihkan bukan berarti mengharamkan daging sapi. Bahaya berlebihan makan daging sapi terbukti lewat penelitian ilmiah dewasa ini
BalasHapusBaarakallahu fiikum, wa jazaakumullahu khaeran!
Hapus