Minggu, 08 Mei 2011

Shalat `Ied

Setiap kaum pasti memiliki hari raya di mana mereka bergembira, bermain, memakai pakaian yang baru dan berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya. Anas radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam ketika tiba di Madinah mendapati penduduknya memiliki dua hari raya, di mana mereka bermain pada hari itu ketika masa Jahiliyah". Lalu Rasulullah berkata pada mereka: "Saat aku tiba pada kalian, kalian memiliki dua hari raya di mana kalian bermain pada hari itu semasa jahiliyah. Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, hari An-Nahr (Idul Adha) dan hari Al-Fithr (Idul Fitri)". [HR. Ahmad 3/235 dan Abu Daud 1134]
 Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah hari raya yang disyari`atkan oleh Allah subhanahu wata'ala kedua hari tersebut adalah akhir dari dua rukun islam yang mulia yaitu puasa Ramadhan dan ibadah Haji, pada hari itu Allah mengampuni dosa-dosa para jama'ah haji dan orang-orang yang berpusa.
 Merayakan suatu hari raya adalah merupakan suatu ibadah yang penetapannya harus bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Selain Idul Fitri dan Idul Adha tidak ada hari raya yang lain dalam Islam kecuali hari hari jum'at yang dirayakan tiap pekan.

Hukum melaksanakan shalat `Ied
 Ulama berbeda pendapat tentang hukum melaksanakan shalat `Ied, mereka terbagi ke dalam tiga golongan:

Pertama: Golongan yang mengatakan bahwa shalat `Ied itu wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Syafi`i, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, pendapat sebagian madzhab Maliki, dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah. Adapun hujjah yang mereka pakai, diantaranaya:
1. Firman Allah yang artinya: "Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu". [Al-Kautsar: 2].
Salat yang dimaksudkan ayat di atas adalah shalat `Ied dan perintah dalam ayat ini menunjukan kewajiban.
2. Firman Allah subhanahu wata'ala :
{وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُم}
"Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu". [Al-Baqarah: 185]
Perintah untuk bertakbir dalam ayat di atas adalah perintah untuk melaksanakan shalat `Ied.
3. Konsistensi Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam dalam menjalankan shalat `Ied dan beliau tidak pernah meninggalkannya, demikian pula para khalifanya dan umat Islam sesudahnya.
4. Rasulullah memerintahkan orang-orang untuk menghadiri shalat `Ied. Demikian pula kaum wanita, baik ibu-ibu maupun anak gadis, sampai mereka yang sedang haid pun diperintahkan untuk hadir sekalipun tidak melaksanakan shalat. Bukan hanya itu, bagi mereka yang tidak punya pakaian hendaknya meminjam pada temannya untuk bisa hadir. [Shahih Al-Bukhary]
5. Shalat `Ied adalah salah satu syi'ar Islam yang menonjol. Oleh karena itu, hukumnya adalah wajib seperti shalat jum'at. Maka wajib bagi pemerintah Islam untuk memerangi kelompok yang tidak mau melaksanakannya.
6. Shalat `Ied bisa menggatikan shalat jum'at apabila terjadi pada hari yang sama, dan tidak mungkin sesuatu yang wajib digantikan oleh sesuatu yang tidak wajib.

Kedua: Golongan yang mengatakan bahwasanya shalat `Ied itu fardhu kifayah, apabila sudah ada yang melaksanakannya maka yang lainnya tidak wajib lagi. Ini adalah pendapat madzhab al-Hanabilah dan sebagian orang-orang as-Syafi'iyah. Hujjah yang mereka gunakan adalah seperti hujjah golongan pertama, hanya saja mereka mengatakan bahwasanya shalat `Ied tidak wajib bagi setiap muslim karena tidak didahului dengan adzan sebagaimana shalat jenazah. Kalau saja hukumnya wajib, berarti khutbahnya juga wajib dan harus didengarkan oleh para jama'ah sebagaimana pada shalat jum'at.

Ketiga: Golongan yang mengatakan bahwa shalat `Ied itu hanya sunnah muakkadah (yang ditekankan) dan bukan wajib. Ini adalah madzhab Imam Malik, Imam as-Syafi`i, dan kebanyakan dari pengikut mereka. Hujjah yang mereka pakai, diantaranya:
• Sabda Rasulullah pada seorang a'rabi saat menyebutkan kewajiban shalat lima waktu, a'rabi itu bertanya: ”Adakah shalat yang wajib bagi saya selainnya?", Rasulullah menjawab: "Tidak ada, kecuali yang sunnah". [HR. Bukhari dan Muslim]
Lengkapnya hadits ini Rasulullah sudah menyebutkan kewajiban puasa Ramadhan, tetapi beliau tidak menyebutkan kewajiban shalat `Ied.
Shalat `Ied adalah shalat yang memiliki ruku' dan sujud tapi tidak didahului oleh adzan, makanya shalat ini tidak wajib dalam syari'at sebagaimana shalat Dhuha.
• Kaidah ushul mengatakan: الفعل المجرد لا يدل على الوجوب . Artinya: konsistensi Rasulullah dalam melaksanakan sesuatu tidak menunjukkan kalau hal itu wajib.
• Adapun perintah Rasulullah pada kaum wanita untuk hadir bukan karena shalat `Ied itu wajib, melainkan supaya mereka menyaksikan hal-hal yang baik, meramaian hari raya dan merasakan doa orang-orang mukmin.
• Mashlahat shalat `Ied untuk mengumpulkan umat Islam sebanyak mungkin di waktu dan tempat yang sama demi menegakkan syi'ar Islam dan menunjukkan kepada umat lain bagaimana keagungan Islam dengan umatnya yang bersatu tidak dapat dijadikan hujjah akan kewajibanya, karena takbiranpun yang juga merupakan syi'ar Islam yang menonjol hukumnya sunnah menurut kesepakatan.
• Shalat `Ied bisa menggantikan shalat jum'at karena ada rukhsah dari Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam. Oleh sebab itu, orang yang tidak menghadiri jama'ah jum'at karena sudah menghadiri shalat `Ied harus melakukan shalat dzuhur.

Tempat melaksanakan shalat `Ied
 Shalat `Ied di lapang yang luas adalah lebih afdhal dari pada di masjid, karena Rasulullah bersabda: "Shalat di masjidku ini adalah lebih baik dari seribu kali shalat di masjid lain kecuali Masjid al-Haram", akan tetapi sekalipun demikian beliau lebih memilih melaksanakan shalat `Ied di lapang yang luas.
Apabila melaksanakannya di masjid tanpa ada halangan hukumnya makruh, karena meninggalkan mashlahat/manfaat utama yaitu persatuan dan kebersamaan.

Tata cara shalat `Ied
 Shalat `Ied tediri dari dua raka'at, dilaksanakan sesaat setelah terbitnya matahari sampai masuknya waktu dzuhur. Umar radiyallahu 'anhu berkata: "Shalat musafir dua raka'at, shalat Idul Adha dua raka'at, dan shalat Idul Fitri dua raka'at dengan sempurna tidak diqashar sebagaimana sabda Nabimu sallallahu 'alaihi wasallam.".
 Shalat `Ied tidak didahului oleh adzan dan iqamah, dan tidak pula yang sejenisnya (seperti kata sebagian golongan: "الصلاة جامعة"). Jabir bin Samurah berkata: "Aku pernah shalat Idul Fitri dan Idul Adha bersama Rasulullah, bukan hanya sekali atau dua kali tanpa di dahului dengan adzan dan iqamah". [HR. Muslim]
 Adapun pelaksanaannya sebagai berikut:
1- Memulai raka'at pertama dengan takbiratul ihram sebagaimana shalat pada umumnya.
2- Kemudian setelah itu bertakbir lagi sebanyak tujuh kali sebelum memulai bacaan surah, dan tidak ada hadits shahih yang menunjukkan bahwasanya Rasulullah mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir kecuali pada takbiratul ihram saja.
Akan tetapi beberapa Ulama membolehkannya, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khatab radiyallahu 'anhu. Tetapi haidts Umar tersebut di-dha'if-kan oleh syekh Al-Bani.
3- Tidak ada hadits shahih dari Rasulullah yang menyebutkan adanya dzikir tertentu yang dibaca antara takbir, kecuali perkataan Ibnu Mas'ud: "Di antara dua takbir ada ucapan syukur, pujian bagi Allah, dan shalawat kepada Rasulullah".
4- Kemudian membaca al-Fatihah dan surah. Disunnahkan membaca surah {ق وَالْقُرْآَنِ الْمَجِيدِ} atau {سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى} pada raka'at pertama dan membaca surah {اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ} atau {هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ} pada raka'at kedua.
5- Setelah itu melakukan gerakan selanjutnya sebagaimana shalat pada umumnya.
6- Kemudian takbir ketika berdiri untuk raka'at kedua.
7- Selanjutnya takbir lima kali seperti pada raka'at pertama.
8- Kemudian membaca surah al-fatihah dan surah sebagaimana yang dijelaskan di atas.
9- Menutup shalat dengan salam.

Shalat sebelum dan sesudah shalat `Ied
 Tidah disyari'atkan melaksanakan shalat sebelum dan sesudah shalat `Ied. Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah shalat Idul Fitri dua raka'at, beliau tidak melakukan shalat sebelum dan sesudahnya". [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
 Sebagian Ulama tidak melarang apabila ada yang melakukannya, dengan alasan tidak ada larangan dan shalat adalah perbuatan baik. Adapun perbuatan Rasulullah, beliau tidak melaksanakanya karena ada sebab. Menurut mereka, tempat yang dipakai untuk shalat `Ied dikategorikan masjid dan disyari'atkan untuk shalat dua raka'at sebelum duduk. Buktinya, Rasulullah memerintahkan wanita haid untuk menjauhi mushalla shalat `Ied dan tidak demikian dengan mushalla di rumahnya.
 Akan tetapi, yang dimaksud dengan mushalla dalam sabda beliau " ويعتزلن مصلاهم" adalah shalat `Ied itu sendiri bukan tempat shalat, karena Allah telah menjadikan bumi ini sebagai masjid/mushalla bagi umat Islam.

Waktu takbiran
 Ulama sepakat akan sunnahnya takbiran di hari Idul Fitri sebagai aplikasi firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 185. Demilian pula Idul Adha, sebagaimana firman Allah
{وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَات}
"Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang". [Al-Baqarah: 203]
{لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ}
"Supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu". [Al-Hajj:37]
Akan tetapi mereka berselisih tentang waktu mulainya takbiran. Jumhur berpendapat bahwasanya takbiran dimulai ketika keluar untuk shalat `Ied setelah shalat subuh sampai setelah melakukan shalat untuk Idul Fitri dan untuk Idul Adha, dan berakhir sampai waktu Ashar (sebelum magrib) pada akhir hari Tasyrik (2 hari setelah idul Adha).
 Ada pula yang berpendapat, takbiran itu dimulai pada malam hari raya. Hanya saja perbuatan Nabi menunjukkan bahwa beliau mulai takbiran ketika keluar untuk melakukan shalat Idul Fitri sampai selesai melakkukan shalat dan tidak takbiran lagi sesudahnya.
 Ibnu Umar berkata: "Bahwasanya Rasulullah keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha bersama Al-Fadhl bin Abbas, Abdullah, Al-Abbas, Ali, Ja'far, Al-Hasan, Al-Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummu Aiman dengan mengangkat suara bertahlil dan bertakbir".
 Takbiran dilakukan oleh tiap orang dengan mengangkat suara sebagaimana yang dilakaukan oleh Rasulullah, dan tidak disyari'atkan melakukanya secara berjama'ah. Ini adalah pendapat Syekh Al-Bani, Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin.
 Hujjah yang dipakai oleh orang yang mengatakan bahwa disyari'atkan takbiran berjama'ah adalah riwayat dari Ibnu Umar, bahwasanya beliau bertakbir di qubahnya (tenda) semasa di Mina, dan orang-orang yang di masjid mendengarkannya lalu ikut bertakbir, dan orang-orang di pasar pun bertakbir (mengikuti takbiran yang di masjid), sampai suara takbir memenuhi Mina,…dan para wanita bertakbir mengikuti takbirannya Aban bin Usman dan Umar bin Abdul Aziz bersama para lelaki pada malam Tasyrik di masjid. [HR. Bukhari].
Untuk itu kita tidak perlu bertegang leher dalam masalah ini. Wallahu a'lam!

Hal-hal yang disunnahkan pada hari `Ied
1- Mandi sebelum keluar untuk shalat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ali bin Abu Thalib radiyallahu 'anhum.
2- Memakai pakaian yang terbaik, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasululah sallallahu 'alaihi wasallam.
3- Makan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri, Anas berkata: "Rasulullah tidak keluar pada hari Idul Fitri sebelum makan beberapa kurma". [HR. Bukhari]
4- Tidak makan pada hari Idul Adha kecuali setelah shalat, sebagaimana yang diriwayatkan Buraidah.
5- Melalui jalan yang berbeda ketika pergi dan pulang dari shalat, `Ied sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah [HR. Al-Bukhari].
6- Berjalan menuju tempat shalat tanpa mengendarai kendaraan. Sebagamana yang diriwayatkan oleh Ali radiyallahu 'anhu [HR. At-Tirmidzi] dan Ibnu Umar radiyallahu 'anhuma. Apabila tempat shalat yang dituju sangat jauh atau ada halangan, maka tidak ada salahnya menggunakan kendaraan. Wallahu a'lam!
7- Mengikutsertakan anak kecil.

Wallahu a'lam !

Maraji':
1- Shahih Fiqh as-Sunnah oleh Abu Malik.
2- Syarh al-Mumti` oleh Syekh Ibnu Utsaimin.
3- Fiqh as-Sunnah oleh Sayyid As-sabiq.
4- Al-Wajiiz oleh Abdul Adzim bin Badawy.
5- Al-Jami' li Ahkam ash-Shiyaam oleh Ahmad Huthaibah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...