Sabtu, 23 Mei 2020

Berhukum dengan selain hukum Allah

بسم الله الرحمن الرحيم
Allah subhanahu wata'ala berfirman:
{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]
Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. [Al-Maidah: 44]
 {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]
Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. [Al-Maidah: 45]
 {وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47]
Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. [Al-Maidah: 47]
Jenis-jenis orang yang berhukum kepada selain hukum Allah.
Yang disepakati kekufurannya:
a)      Menolak dan mengingkari hukum Allah.
Allah subhanahu wata'ala berfirman:
{فَإِنَّهُمْ لَا يُكَذِّبُونَكَ وَلَكِنَّ الظَّالِمِينَ بِآيَاتِ اللَّهِ يَجْحَدُونَ} [الأنعام: 33]
Karena mereka sebenarnya bukan mendustakan kamu, akan tetapi orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah. [Al-An'aam:33]
{وَجَحَدُوا بِهَا وَاسْتَيْقَنَتْهَا أَنْفُسُهُمْ ظُلْمًا وَعُلُوًّا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُفْسِدِينَ} [النمل: 14]
Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah betapa kesudahan orang-orang yang berbuat kebinasaan. [An-Naml: 14]
{وَكَذَلِكَ أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ فَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يُؤْمِنُونَ بِهِ وَمِنْ هَؤُلَاءِ مَنْ يُؤْمِنُ بِهِ وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلَّا الْكَافِرُونَ} [العنكبوت: 47]
Dan demikian (pulalah) Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran). Maka orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka Al Kitab (Taurat) mereka beriman kepadanya (Al Quran); dan di antara mereka (orang-orang kafir Mekah) ada yang beriman kepadanya. Dan tiadalah yang mengingkari ayat-ayat kami selain orang-orang kafir. [Al-‘Ankabut: 47]
{ذَلِكَ جَزَاءُ أَعْدَاءِ اللَّهِ النَّارُ لَهُمْ فِيهَا دَارُ الْخُلْدِ جَزَاءً بِمَا كَانُوا بِآيَاتِنَا يَجْحَدُونَ} [فصلت: 28]
Demikianlah balasan terhadap musuh-musuh Allah, (yaitu) neraka; mereka mendapat tempat tinggal yang kekal di dalamnya sebagai balasan atas keingkaran mereka terhadap ayat-ayat Kami. [Fushilat: 28]
b)     Membolehkan berhukum dengan selain hukum Allah.
Allah subhanahu wata'ala berfirman:
{أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ} [الشورى: 21]
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan (menetapkan hukum) untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? [Asy-Syuuraa:21]
{إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ} [يوسف: 40]
Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. [Al-An'aam: 57] [Yusuf:40] [Yusuf:67]
c)      Menyamakan hukum Allah dengan hukum selainnya.
Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:
{ لَهُ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَبْصِرْ بِهِ وَأَسْمِعْ مَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا } [الكهف: 26]
Kepunyaan Allah-lah semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari pada-Nya; dan dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". [Al-Kahfi:26]
{فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُون} [البقرة: 22]
Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui. [Al-Baqarah:22]
{تَاللَّهِ إِنْ كُنَّا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ (97) إِذْ نُسَوِّيكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِينَ} [الشعراء: 97، 98]
"Demi Allah: sungguh kita dahulu (di dunia) dalam kesesatan yang nyata, karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan semesta alam". [Asy-Syu’araa’: 97-98]
d)     Mengutamakan hukum selain hukum Allah.
Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:
{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ} [المائدة: 50]
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? [Al-Maidah:50]
e)      Berhukum dengan hukum selain Allah dan meyakininya bahwa itu adalah hukum Allah.
Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:
{وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ} [النحل: 116]
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan Ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. [An-Nahl: 116]
{وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَمَا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ} [آل عمران: 78]
Sesungguhnya diantara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al-Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al-Kitab, padahal ia bukan dari Al-Kitab dan mereka mengatakan: "Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah", padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah sedang mereka mengetahui. [Ali ‘Imran: 78]
{فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ} [البقرة: 79]
Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. [Al-Baqarah: 79]
{مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ} [المائدة: 103]
Allah sekali-kali tidak pernah mensyari'atkan adanya bahiirah[1], saaibah[2], washiilah[3] dan haam[4]. akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti (tidak berakal). [Al-Maidah:103]
Adapun berhukum dengan hukum selain Allah karena dorongan hawa nafsu dan tidak menghalalkannya, atau terpaksa maka mereka tidak kafir tapi terjerumus dalam dosa besar.
Dengan dalil:
1.      Makna kafir ada dua; Kafir yang mengeluarkan dari keislaman dan kafir yang tidak mengeluarkan keislaman.
Apabila penginkaran atau penyelisihan terhadap hukum Allah didasari dengan keyakinan dan penghalalan maka ia kafir keluar dari Islam. Sedangkan jika hanya sebatas perbuatan dan tidak didasari dengan keyakinan dan penghalalan maka ia tidak keluar dari Islam akan tetapi terjerumus dalam dosa sesuai dengan pelanggaran hukumnya.
Diantara dalil yang menunjukan adanya tingkatan kekafiran ini:
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«سِبَابُ المُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Mencerca orang muslim adalah fasiq dan memeranginya adalah kufur". [Shahih Bukhari dan Muslim]
Ø  Dari Jarir radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda waktu haji wada':
«لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Janganlah kalian kembali menjadi kafir, karena kalian saling membunuh satu sama lain." [Shahih Bukhari dan Muslim]
Namun demikian Allah tetap mengakui keimanan dua kelompok yang saling berperang dalam firmanNya:
{وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا} [الحجرات: 9]
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! [Al-Hujuraat:9]
Ø  Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ " [صحيح مسلم]
"Pada manusia ada dua hal yang menjadikan mereka kafir; mencela nasab dan meratapi mayit." [Shahih Muslim]
2.      Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengkafirkan orang yang dzahirnya tidak menerima hukum dari Beliau.
'Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu 'anhuma menceritakan:
أَنَّ رَجُلًا مِنَ الأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الحَرَّةِ، الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ، فَقَالَ الأَنْصَارِيُّ: سَرِّحِ المَاءَ يَمُرُّ، فَأَبَى عَلَيْهِ؟ فَاخْتَصَمَا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ: «أَسْقِ يَا زُبَيْرُ، ثُمَّ أَرْسِلِ المَاءَ إِلَى جَارِكَ»، فَغَضِبَ الأَنْصَارِيُّ، فَقَالَ: أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ؟ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَالَ: «اسْقِ يَا زُبَيْرُ، ثُمَّ احْبِسِ المَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الجَدْرِ»، فَقَالَ الزُّبَيْرُ: " وَاللَّهِ إِنِّي لَأَحْسِبُ هَذِهِ الآيَةَ نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ: {فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65] "
Bahwa ada seorang dari kalangan Anshar bersengketa dengan Az-Zubair di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang aliran air di daerah Al-Harrah yang mereka gunakan untuk menyirami pepohonan kurma. Berkata orang Anshar tersebut: "Bukalah air agar bisa mengalir?"
Az-Zubair menolaknya lalu keduanya bertengkar di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Az Zubair: "Wahai Zubair, berilah air dan kirimlah buat tetanggamu".
Maka orang Anshar itu marah seraya berkata; "Tentu saja kamu bela dia karena dia putra bibimu".
Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerah kemudian berkata: "Wahai Zubair, berilah air kemudian bendunglah hingga air itu kembali ke dasar ladang".
Maka Az-Zubair berkata: "Demi Allah, sungguh aku menganggap bahwa ayat ini turun tentang kasus ini, yaitu firman Allah: {Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya}. [An-Nisaa':65] [Shahih Bukhari dan Muslim]
Ø  Dari Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu: Ali bin Abu Thalib mengirimkan sebatang emas yang belum diangkat dari cetakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikannya kepada empat orang: 'Uyainah bin Badr, Aqra bin Habis, Zaid Al Khail, dan yang keempat adalah Alqamah atau 'Amir bin Thufail. Melihat hal itu, salah seorang sahabatnya berkata; "Kami lebih berhak atas emas tersebut daripada orang-orang ini."
Ketika kabar itu didengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«أَلاَ تَأْمَنُونِي وَأَنَا أَمِينُ مَنْ فِي السَّمَاءِ، يَأْتِينِي خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً»
'Tidakkah kalian mempercayaiku padahal aku adalah orang yang terpercaya dari langit (surga)? Aku menerima kabar dari langit, pagi hari maupun sore hari.'
Tiba-tiba seorang laki-laki dengan mata cekung, tulang pipi cembung, dahi menonjol, berjanggut tipis, berkepala gundul dan menggunakan ikat pinggang berdiri dan berkata; 'Ya Rasulullah! Takutlah kepada Allah.'
Rasulullah menjawab: "Celakalah engkau, bukankah aku yang lebih pantas menjadi penghuni dunia yang paling bertakwa kepada Allah?"
Kemudian orang tersebut pergi, dan Khalid bin Walid berkata: Ya Rasulullah, bagaimana kalau aku penggal leher orang tersebut?
Rasulullah berkata: "Jangan, siapa tau ia juga mendirikan shalat".
Khalid berkata: Berapa banyak ornag yang shalat, mengucapkan sesuatu yang tidak sesuai dengan hatinya.
Rasulullah bersabda:
«إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلاَ أَشُقَّ بُطُونَهُمْ»
"Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk memeriksa hati manusia, dan tidak pula untuk membelah perutnya". [Sahih Bukhari dan Muslim]
3.      Orang yang terpaksa berhukum dengan hukuk selain Allah tidak dihukumi kafir.
Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:
{مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ} [النحل: 106]
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (Dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (Dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. [An-Nahl:106]
Ø  Dari Abi Dzar Al-Gifariy radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ» [سنن ابن ماجه: صحيح]
"Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah (tidak sengaja), lupa, dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]
Wallahu a’lam!



[1] Bahiirah: Ialah unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu unta betina itu dibelah telinganya, dilepaskan, tidak boleh ditunggangi lagi dan tidak boleh diambil air susunya.
[2] Saaibah: Ialah unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja lantaran sesuatu nazar. Seperti, jika seorang Arab Jahiliyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, maka ia biasa bernazar akan menjadikan untanya saaibah bila maksud atau perjalanannya berhasil dengan selamat.
[3] Washiilah: Seekor domba betina melahirkan anak kembar yang terdiri dari jantan dan betina, maka yang jantan Ini disebut washiilah, tidak disembelih dan diserahkan kepada berhala.
[4] Haam: Unta jantan yang tidak boleh diganggu gugat lagi, karena telah dapat membuntingkan unta betina sepuluh kali. Perlakuan terhadap bahiirah, saaibah, washiilah dan haam Ini adalah kepercayaan Arab Jahiliyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...