Segala puji bagi Allah Yang telah menurunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi umat manusia, tidak ada kebatilan sedikit pun di dalamnya.
Salawat dan salam bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam yang telah menunjuki umatnya dengan Al-Qur'an dan sunnahnya yang barang siapa berpegan dengan keduanya maka ia tidak akan tersesat menuju rida Allah subhanahu wata'ala.
Ketahuilah bahwasanya menguasai ilmu takhrij bukan hanya penting bagi seorang pelajar hadits, tapi penting juga bagi semua pelajar ilmu syar'i yang tidak pernah lepas hubungannya dengan hadits Nabawiy.
Dengan mengetahui sumber dan hukum hadits yang ingin dipakai, seorang faqih lebih yakin dengan hukum yang ia tetapkan, seorang usuli lebih mantap dengan kaedah yang ia pegangi, seorang mufassir lebih puas dengan ayat yang ia tafsirkan, begitu pula seorang da'i lebih percaya diri dengan ceramahnya.
Berikut ini pemaparan singkat tentang ilmu takhrij, semoga bisa menjadi salah satu pedoman untuk mengenal ilmu takhrij yang menjadikan kita lebih dekat dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Definisi ilmu takhrij.
Menurut bahasa, takhrij berarti memunculkan atau menampakkan sesuatu yang tersembunyi atau tetutup .
Adapun menurut istilah, ulama hadits mempergunakan kata takhrij dalam beberapa makna, diantaranya:
1. Memaparkan atau meriwayatkan hadits dengan menyebutkan sanad, seperti kita mengatakan أخرجه البخاري ; artinya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan menyebutkan sanad.
2. Bermakna istikhraaj, yaitu: meriwayatkan hadits-hadits yang ada pada suatu buku dengan memakai sanad yang berbeda, yang mana sanad tersebut akan bertemu dengan guru muallif buku tersebut.
Contohnya: Mustakhraj sahih Bukhari karangan Abu Bakr Al-Isma'ily, dalam buku ini Al-Isma'ily mentakhrij dan meriwayatkan semua hadits yang ada dalam sahih Bukhari dengan sanadnya tapi tidak melalui imam Bukhari.
3. Menyebutkan sumber di mana suatu hadits disebutkan, sekaligus menghukumi (diterima tidaknya) hadits tersebut jika diperlukan.
Makna yang ketiga inilah yang lebih dikenal dalam pembahasan ilmu takhrij yang akan dijelaskan dalam tulisan ini.
Bahasan ilmu takhrij.
Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan Tabi'in rahimahumullah.
Tugas seorang pen-takhrij.
Adapun tugas seorang pen-takhrij, adalah sebagai berikut;
1. Menyusun sumber hadits yang telah ditemukan.
2. Membandingkan lafadz satu hadits dangan yang lainnya jika ada perpedaan.
3. Meneliti dan menyusun sanad yang telah ditemukan dengan menyatukan sanad yang mirip.
4. Menentukan hukum hadits, apakah bisa diamalkan atau tidak.
Manfaat mempelajari ilmu takhrij.
Tujuan utama mempelajai ilmu takhrij adalah mempermudah kita dalam proses pen-takhrij-an suatu hadits.
Adapun manfaat yang akan kita dapati setelah mentakhrij hadits sungguh banyak sekali khususnya bagi mereka yang terjun dalam penelitian sanad dan matan. Diantaranya:
1. Mengetahui letak di mana suatu hadits berada dalam buku sunnah.
2. Mendapatkan sanad hadits untuk diteliti lebih lanjut.
3. Mengetahui pendapat ulama tetang hukum suatu hadits.
4. Mengetahui sebab mengapa suatu hadits dihukumi dha'if.
5. Mengangkat derajat hukum suatu hadits dengan banyaknya sanad yang ditemukan.
6. Mengetahui siapa orang yang tidak tercantum namanya (mubham) dalam hadits.
7. Memastikan orang yang disebutkan namanya dengan samar (muhmal) dalam hadits.
8. Mengetahui makna kata yang sulit dipahami dalam hadits.
9. Mengetahui waktu dan tempat terjadinya peristiwa yang dikisahkan dalam hadits.
10. Mengetahui sebab Rasulullah mengucapkan suatu hadits (sabab al-wurud).
11. Mengetahui sebab Sahabat menyampaikan suatu hadits (saba al-iiraad).
12. Mengetahui mutawatir tidaknya suatu hadits.
Buku yang membahas tentang ilmu takhrij.
Tidak begitu banyak buku yang membahas tentang ilmu takhrij dikarenakan kebutuhan para penuntut ilmu akan bidang ini baru terasa belakangan ini. Beberapa diantaranya yang bisa kita dapatkan di toko buku:
1. Ushuul At-Takhrij karangan DR. Mahmud Ath-Thahhan.
2. Turuq Takhrij Al-Haadiits karangan DR. Abd. Muhdy bin Abdul Qadir bin Abdul Hady.
3. Turuq Takhrij Aqwaal As-Sahabah wa At-Tabi'in wa At-Takhrij bil Komputer karangan DR. Abdul Muhdy.
4. Turuq Takhrij Al-Hadits karangan DR. Sa'ad bin Abdullah aali Hamid.
5. At-Ta'shiil li Ushuul At-Takhriij wa Qawa'id Al-Jarh wa At-Ta'diil karangan Bakr Abdullah Abu Zaid.
6. Kaefa Nadrusu 'Ilma Takhrij Al-Hadits karangan DR. Hamzah Al-Malibary dan DR. Sultan Al-'Akaelah.
Beberapa Kaedah Dalam Men-Takhrij.
Dalam men-takhrij hadits ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, diantaranya:
1. Apabila hadits yang akan di-takhrij disebutkan rawi a'la-nya([1]), maka ketika mendapatkan hadits yang sama namun beda rawi a'la berarti hadits tersebut bukan hadits yang kita inginkan. Akan tetapi hadits tersebut merupakan syahid (pendukung) bagi hadits yang ingin di-takhrij.
Adapun jika tidak disebutkan rawi a'la-nya maka sumber hadits yang didapatkan harus dipisahkan antara satu rawi a'la dengan yang lainnya dan mendahulukan hadits yang paling kuat.
2. Buku yang dipakai dalam mentakhrij ada dua jenis; utama (الأصل) dan pengantar (الواسطة).
Buku utama adalah buku-buku yang mana penulisnya meriwayatkan hadits dengan sanadnya secara langsung dari gurunya, seperti kutub sittah dan yang lainnya.
Adapun buku pengantar adalah buku yang meyebutkan hadits dengan tidak mencantumkan sanad atau cuma menukil sanad dari buku utama, seperti Riyadussalihin karangan Imam Nawawiy, Tafsir Ibnu Katsir, Al-Jami' Al-Kabir karangan As-Suyuthiy dan yang lainnya.
Buku pengantar hanya dipakai untuk mempermudah kita menemukan hadits pada buku utama. Jika hadits yang kita inginkan ada di buku utama, maka tidak boleh men-takhrij-nya hanya dengan buku pengantar, kecuali kalau buku utamanya telah hilang (mafqud) atau sulit ditemukan.
3. Jika hadits yang dicari terdapat dalam buku utama maka cara penyebutannya seperti berikut: رواه البخاري atau أخرجه مسلم.
Dan jika terdapat pada buku pengantar, maka cara penyebutannya seperti berikut:
ذكره ابن كثير في تفسيره ،
atau أورده النووي في رياض الصالحين ،
atau أخرجه ابن منده كما ذكره السيوطي في الجامع الكبير .
4. Penyebutan hasil takhrij yang ditemukan bisa secara ijmaly (garis besar) atau secari tafshily (terperinci). Secara ijmaly cukup dengan menyebutkan nama penulis dan judul bukunya, contoh :
أخرجه مالك في الموطأ .
Adapun cara tafshily, dengan meyebutkan nama penulis, judul buku, judul kitab, judul bab, nomor juz dan halaman, serta nomor hadits jika ada. Contoh:
أخرجه أبو داود في سننه كتاب الطهارة باب السواك (1/17) رقم 46 .
5. Apabila hadits yang dicari terdapat dalam sahih Bukhari namun secara mu'allaq ([2]) maka cara penyebutannya seperti ini :
أخرجه البخاري في صحيحه معلقاً ،
karena hadits mu'allaq di sahih Bukhari tidak sama hukumnya dengan hadits lain yang disebutkan sananya dengan sempurna (muttasil).
6. Beberapa istilah yang sering dipakai dalam men-takhrij:
a. " متفق عليه " : apabilah hadits tersebut diriwayakan oleh Bukhari dan Muslim dalam kitab sahihnya dengan rawi a'la yang sama.
b. " الشيخان " = Imam Bukhari (256H) dan Muslim (261H).
c. " الستة " = Bukhari, Muslim, Abu Dawud (275H), At-Tirmidziy (279H), An-Nasai (303H), dan Ibnu Majah (273H). Namun sebagian ulama menganti Ibnu Majah dengan Imam Malik (179H), seperti dalam kitab Jami' Al-Ushul karangan Ibnu Al-Atsir Al-Jazary (606H).
d. " الخمسة " = Imam As-Sittah kecuali Ibnu Majah, atau Imam Arba'ah dan Imam Ahmad (241H).
e. " الأربعة " = Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah.
f. " الجماعة " = Imam As-Sittah, dan sebagian ulama menambahkan Imam Ahmad.
7. Beberapa bentuk penyusunan sumber hadits:
a. Urutan asahhiyah, yaitu: menyusun sumber hadits sesuai dengan derajat ke-sahih-an, dengan mendahulukan buku yang paling sahih seperti kutub as-sittah.
b. Urutan wafiyat, yaitu: menyusun sumber hadits menurut tahun wafat muallif, dengan mendahulukan yang lebih dulu meninggal.
c. Penggabungan antara asahhiyah dan wafiyat dengan mendahulukan kutub As-Sittah kemudian setelah itu sesuai dengan tahun wafat muallif.
d. Menyusun sumber hadits sesuai kemiripan hadits yang ditakhrij, baik dari segi sanad ataupun matan dengan mendahulukan yang lebih mirip.
8. Cara menghukumi suatu hadits:
1. Apabila hadts tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari atau Muslim dalam kitab As-Sahih-nya, maka untuk menghukuminya cukup mengatakan أخرجه البخاري atau أخرجه مسلم, karena ulama telah menyepakatai ke-sahih-an kedua buku ini, kecuali beberapa hadits seperti hadits-hadits mu'alaq.
2. Menukil komentar para ulama.
3. Meneliti sanad dan matan hadits tersebut (dirasah asaniid).
*Lihat juga: - Mengenal Turats Hadist
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...