Minggu, 24 April 2011

Mengenal Turats Hadist I


Muqaddima
            Al-Qur'an dan Al-Hadits adalah sumber utama umat Islam dalam menentukan satu hukum syar'i. Al-qur'an telah dijamin kesucian dan kemurniannya secara khusus oleh Allah subhanahu wata'ala sebagaimana dalam firmannya:
{إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون} (الحجر: 9)
"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya".
            Dalam ayat di atas tersirat pula janji dari Allah akan penjagaan hadits Nabawy yang merupakan pejelas bagi Al-Qur'an. Allah berfirman:
{وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم} (النحل: 44)
"Dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka".
            Karena hubungan Al-Qur'an dan Al-Hadits yang sangat erat, maka sebagai kesempurnaan penjagaan Al-Qur'an, Allah juga menjaga Al-Hadits agar bisa senangtiasa dipahami oleh umat manusia sesuai kehendak-Nya. Bahkan ulama mengatakan bahwa Al-Qur'an lebih membutuhkan Al-Hadits dari pada Al-Hadits terhadap Al-Qur'an.
            Akan tetapi penjagaan hadits Nabawi tidak seperti penjagaan Al-Qur'an yang begitu detail. Allah menjaga hadits Nabawy hanya secara global, akan selalu terjaga dari kepunahan. Allah menjaga As-Sunnah dengan menitipkan amanah pada para ulama untuk senantiasa melestarikannya. Diawali dengan mendengarkan dan memahami hadis Nabawi, kemudian menghafalkannya atau menuliskannya, untuk selanjutnya disampaikan kepada generasi selanjutnya.
            Salah satu hasil dari usaha para ulama hadis dalam melestarikan As-Sunnah dapat kita lihat dari karya-karya tulis yang mereka persembahkan. Berikut kita akan melihat bagaimana awal mula penulisan hadis dan bentuk-bentuk tulilsan yang mereka buat.

Kodifikasi As-Sunnah di masa Rasulullah .
Perlu ditekankan bahwa As-Sunnah pada masa Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam sudah dibukukan oleh sebagian sahabat. Hanya saja bentuk penulisannya pada masa itu masih dalam bentuk yang sangat sederhana. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya:
1-      Kondisi yang tidak memungkinkan, karena untuk menuliskan semua As-Sunnah pada masa itu membutuhkan konsentrasi penuh. Hal ini disebabkan karena semua gerak gerik Rasulullah selama bersama sahabat adalah As-sunnah. Sedangkan pada masa itu jumlah penulis yang ada tidaklah seberapa.
2-      Kondisi orang arab pada masa itu yang lebih mengandalkan hafalan dari pada tulisan.
3-      Larangan Rasulullah menuliskan selain dari pada Al-Qur'an. Namun larangan ini tidaklah secara mutlak, hanya dimaksudkan agar As-Sunnah tidak bercampur dengan Al-qur'an. Oleh karena itu di sisi lain Rasulullah memerintahkan kepada sebagian sahabat untuk menuliskan As-sunnah. Maka dari itu sebagian ulama menganggap bahwa larangan tersebut sudah mansukh.
Diantara sahabat yang dikenak menulis beberapa As-Sunnah : Abdullah bin Amr bin Ash, Ali bin Abi Thalib, dan sebagian sahabat yang lainnya.

Kodifikasi As-Sunnah di masa Sahabat.
            Pada masa sahabat, belum ada kesepakatan tentang boleh tidaknya pembukuan As-Sunnah. Diantara mereka ada yang tidak membolehkan dan diatara mereka ada yang membolehkan.
            Alasan sebagian sahabat yang melarang, agar supaya umat Islam pada waktu itu tidak disibukkan oleh As-sunnah dan meninggalkan Al-Qur'an.
            Akan tetapi sebagian sahabat membolehkan penulisan As-Sunnah bagi mereka yang terjamin tidak akan lalai dari Al-Qur'an sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Mas'ud.

Kodifikasi As-Sunnah di masa tabiin dan atba' tabi'in.
            Di masa tabi'in masih ada sebagian mereka yang tidak setuju dengan pembukuan As-Sunnah. Akan tetapi kemudian tercapai ijma' akan kebolehannya.
            Hal yang paling menonjol dalam pembukuan As-Sunnah di masa ini, adalah perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz pada tahun 99 H kepada para ulama untuk mengumpulkan As-sunnah dalam satu buku. Di antara ulama yang melaksanakan perintah Khalifah adalah Imam Az-Zuhriy (w.124H)  dan Abu Bakr bin Amru bin Hazm (w. 120 H).
            Kemudian setelah itu bermunculanlah karya-karya tulis para ulama yang mengumpulkan As-sunnah di berbagai daerah sampai saat ini.
           
Yang paling pertama membukukan khusus hadits shahih.
Buku hadits yang ada di masa sebelum Imam Al-Bukhary (256 H) masih bercampur baur antara yang shahih, yang dhaif, atau pun yang maudhu'. Kondisi ini memicu semangat Imam A-Bukhari untuk mengumpulan hadits shahih dalam satu buku. Dengan dukungan dari gurunya, dan mimpi yang ia lihat, mulailah Imam Al-Bukhary menyeleksi hadits-hadits shahih yang ada dan menyatukannya dalam satu buku dan diberi nama "Al-jami' Al-musnad Ash-shahih Al-mukhtashar min Umuur Rasulullah sallallahu 'alaihi wasallam wa Sunanihi wa Ayyamihi", atau yang dikenal dengan Shahih Al-Bukhary.
Kemudian menyusul setelah itu Imam Muslim (261 H) –murid Imam Al-Bukhary- dalam kitabnya "Al–Jami' Ash-Shahih" atau yang dikenal dengan Shahih Muslim. Kedua kitab ini mendapat pengakuan dari ummat Islam akan kesahihannya, dan mendapat predikat buku yang paling shahih setelah Al-qur'an.
            Selain Imam Al-Bukhary dan Muslim, ada beberapa ulama setelahnya yang dikenal mengumpulakan hadits shahih seperti Imam Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim An-Naesabury, dan yang lainnya. Hanya saja dalam buku mereka masih terdapat hadis dhaif.

Bentuk-bentuk penulisan buku hadits:
            Banyak sekali jenis dan metode yang dipakai ulama hadist dalam mengumpulkan As-Sunnah. Ulama salaf dalam menuliskan As-sunnah disertai dengan penulisan sanad, karena tampa sanad maka hadits itu tidak ada artinya. Di antara bentuk-bentuk penulisan hadits, sebagai berikut:

Al-Mushannaf
Adalah buku yang menyusun hadits-hadits sesuai dengan urutan fiqhiyah (kitab dan bab), di dalamnya terdapat hadits marfu' (dari Rasulullah), mauquf (dari sahabat), dan maqthu' (dari tabi'in dan seterusnya) yang berhubungan dengan masalah fiqh. Dan diantara buku al-mushannaf yang ada, terdapat juga hadits-hadits yang membahas tentang sejarah. Diantara ulama yang menyusun al-mushannaf:
-          Abu Bakr bin Abi Syaebah (235 H).
-          Abu Bakr Abdurrazzaq bin Hammam (211 H)
-          Baqi' bin Makhlad (276 H)
-          Abu Sufyan Waki' bin Al-Jarrah (196 H)

Al-Muwatha'
Penyusunannya sama seperti al-mushannaf. Hanya saja jenis ini lebih khusus dalam masalah fiqh. Bahkan pendapat muallif/penulis akan satu hukum fiqhi juga terkadang dicantumkan di dalammya. Diantara ulama' yang menyusun al-muwatha':
-          Imam Malik bin Anas (179 H)
-          Ibnu Abi Dzi'b Muhammad bin Abdurrahman Al-Madany (185 H)
-          Abu Muhammad Abdullah bin Muhamma Al-Marwazy (293 H)

Al- Musnad
Adalah buku yang menyusun hadits-hadits dengan urutan rawi al-a'laa (yang menyebutkan hadits dari Rasulullah). Ada yang menyusun rawi al-a'laa dengan huruf hijaiyah, ada juga yang menyusun sesuai thabaqath (pengelompokan sesuai umur, afdhaliya, daerah atau qabilah). Diantara ulama yang menyusun al-musnad :
-          Imam Ahmad bin Hanbal (241 H)
-          Abu Bakr Al-Humaidy (219 H)
-          Abu Daud Ath-Thayalisy (204 H)
-          Musaddad bin Musarhad (228 H)
-          Abdu bin Humaid (249 H)

Al-Jami'
Adalah buku yang mengumpulan semua jenis hadis marfu', baik itu tentang aqidah, fiqhi, tafsir, sejarah, adab, zuhud dan sebagainya. Di antara ulama yang menyusun al jami' :
-          Imam Al- Bukhary Abu Abdillah Muhammad bin Ismail.
-          Imam Muslim bin Hajjaj An-Naesabury.
-          Imam At-Tirmidziy Abu Isa Muhammad bin Isa bin Surah (279 H)

As-Sunan
Adalah buku yang biasanya mengumpulkan khusus hadits marfu' yang membahas tentang masalah fiqhi. Di antara ulama' yang menyusun as-sunnan :
-          Abu Daud Sulaiman bin Al-asy'ats As-Sajistany (275 H)
-          An-Nasai Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu'aib bin Ali (303 H)
-          Ibnu Majah Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-qazwaeny (273 H)
Beberapa buku sunan ada juga yang menyebutkan hadits selain tentang fiqh dan selain hadits marfu', sepeti: As-Sunan Al-Kubra karangan An-Nasai, Sunan Ad-Darimi, dan Sunan Al-Kubra karangan Al-Baehaqi.

Al-Mustakhraj
Adalah buku yang ditulis dengan mengikuti susunan hadis-hadits buku lain dengan tidak mengikuti sanad muallif buku tersebut. Di antara ulama yang menyusun al-mustkhraj:
-          Al-Isma'ily (371 H), Al-Gathrify (377 H), Ibnu Abi Dzuhl (378 H) dan yang lainnya. Mereka menyusun mustakhraj untuk Shahih Al-Bukhary.
-          Abu 'Awanah Al-Isfarayaeny (310 H), Al-Hiyary (311 H), Abu Hamid Al-Harawy (355 H) dan yang lainnya. Mereka menyusun mustakhraj untuk Shahih Muslim.
-          Abu Nu'aim Al-Ashbahany (430 H), Ibnu Al-Akhram (344 H), Abu Bakr Al-Burqani (425 H) dan yang lainnya. Mereka menyusun mustkhraj untuk Shahih Al-Bukhary dan Muslim.

Al-Mustadrak
Adalah buku yang mengumpulkan hadits-hadits yang dianggap sebagai pelengkap suatu buku.
Di antara ulama yang menyusun al-mustadrak adalah Imam Al-Hakim An-Naesabury. Beliau menyusun al-mustdrak untuk shahih Al-Bukhary dan Muslim. Dalam buku ini Al-Hakim banyak melakukan kekeliruan sehingga Imam Adz-Dzahaby dalam bukunya "At-talkhis" banyak mengoreksi Al-Hakim.

Al-Mu'jam
Adalah buku yang menyusun hadis-hadis dengan urutan rawi al-a'laa atau syekh Muallif. Diantara ulama yang menyusun al-mu'jam :
-          Imam Ath-Thabarny (360 H), beliau memiliki tiga mu'jam : "Mu'jam Al-Kabir" disusun sesusai rawi al-a'la, "Mu'jam Al-Awsath" dan "Ash-Shagir" disusun sesuai urutan guru Imam Ath-Thabaraany.
-          Ahmad bin Ali bin Laal Al-Hamdany (398 H) dalam bukunya "Mu'jam Ash-Shahabah".
-          Abu Ya'la Ahmad bin Ali Al-Maushuly, dalam bukunya "Mu'jam Ash-Shahabah".
Perbedaan antara Musnad dengan Mu'jam:
1. Musnad hanya menyusun hadits sesuai rawi a'la, sedangkan mu'jam ada yang menyusun hadits dengan urutan guru muallif.
2. Musnad hanya menyebutkan hadits yang diriwayatkan tiap sahabat, sedangkan mu'jam terkadang menyebutkan hadits yang berhubungan dengan seorang sahabat sekalipun tidak pernah meriwayatkan hadits dari Rasulullah seperti Hamzah radiallahu 'anhu paman Rasulullah.
3. Musnah hanya menyebutkan hadits marfu', sedangkan mu'jam terkadang menyebutkan hadis mauquf dan maqthu'.

Al-Ajzaa'
Adalah buku yang mengumpulkan hadits yang berhubungan dengan satu pembahasan, baik itu tentang seorang shahabat, tabiin atau ulama lainnya. Atau yang berhubungan dengan masalah fiqhi, aqidah, dan lain-lain. Di antara ulama yang menyusun al-ajzaa' :
-          Ustadz Ubu Ma'syar Abdul Karim bin Abdul Samad Ath-Thabary (178 H) dalam kitabnya "Juz-un ma rawahu Abu Hanifah 'an Ash-Shahabah".
-          Imam Al-bukhary dalam kitabnya "Juz-u Raf'ul yadaini fi Ash-shalah" dan "Juz-u Al-qira'ati Khalfal Imam".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...