بسم الله الرحمن الرحيم
Salat tahiyatul masjid adalah salat
yang dilakukan ketika masuk mesjid sebelum duduk sebagai penghormatan terhadap
mesjid.
Ulama berselisih pendapat tentang
hukum mendirikan salat tahiyatul masjid.
Pendapat pertama: Hukumnya wajib,
berdosa jika ditinggalkan tanpa halangan.
Dalil yang mewajibkan:
1.
Hadits Jabir bin Abdillah
radiyallahu 'anhuma; Seorang laki-laki masuk mesjid di hari Jum'at
dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang khutbah. Maka
Rasulullah bertanya:
«أَصَلَّيْتَ؟»
"Apakah kamu sudah
salat?"
Orang itu menjawab: Tidak.
Rasulullah bersabda:
«قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ» [صحيح البخاري]
"Berdirilah dan dirikan salat dua
raka'at". [Sahih Bukhari]
Dalam riwayat
lain; Sulaik Al-Gathafaniy radiyallahu 'anhu datang pada
hari Jum'at dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang khutbah,
kemudian ia langsung duduk. Maka Rasulullah berkata kepadanya:
«يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا»
"Wahai Sulaik, berdirilah kemudian salat dua
raka'at dan lakukan dengan singkat.
Kemudian
Rasulullah bersabda:
«إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ،
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا» [صحيح مسلم]
"Jika seorang dari kalian datang di hari
Jum'at dan imam sedang khutbah, maka dirikanlah salat dua raka'at dan
lakukanlah dengan singkat". [Sahih Muslim]
Dalam hadits
ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang
tersebut salat dua raka'at sekalipun harus mengabaikan khutbah Jum'at yang
hukumnya wajib didengar. Dan tidak boleh seseorang melalaikan suatu yang wajib
kecuali dengan melakukan suatu yang wajib pula sebagai pengganti.
Pada riwayat
kedua juga diperintahkan untuk mendirikannya secara singkat dan cepat,
menunjukkan bahwa salat ini dilakukan karena darurat (terpaksa sebab hukumnya
wajib) saat imam sedang khutbah.
2.
Hadits Abu Qatadah bin
Rib'iy Al-Anshariy radiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ
رَكْعَتَيْنِ» [صحيح البخاري]
"Jika seseorang dari
kalian masuk mesjid, maka janganlah ia duduk sampai ia mendirikan salat dua
raka'at". [Sahih Bukhari]
Dalam riwayat
lain, Abu Qatadah berkata: Aku masuk mesjid sementara Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam sedang duduk diantara orang-orang. Kemudian aku langsung
duduk, maka Rasulullah bertanya:
«مَا مَنَعَكَ أَنْ تَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ؟»
"Apa yang
menghalangimu untuk salat dua raka'at sebelum engkau duduk?"
Abu Qatadah menjawab: Ya Rasulullah, aku melihatmu sedang duduk dan
orang-orang pun sedang duduk.
Rasulullah bersabda:
«فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ
رَكْعَتَيْنِ» [صحيح مسلم]
"Jika seorang dari kalian masuk mesjid, maka janganlah
duduk sampai ia mendirikan salat dua raka'at". [Sahih Muslim]
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang yang masuk mesjid untuk duduk sebelum mendirikan salat dua raka'at. Dan hukum asal dari larangan Rasulullah adalah menunjukkan keharaman.
3.
Hadits Jabir bin Abdillah
radiyallahu 'anhuma ia berkata: Aku mendatangi Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam saat ia berada di mesjid, lalu ia berkata kepadaku:
«صَلِّ رَكْعَتَيْنِ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Dirikan salat dua raka'at". [Sahih
Bukhari dan Muslim]
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang yang masuk mesjid untuk mendirikan salat dua raka'at sebelum duduk. Dan hukum asal dari perintah Rasulullah adalah menunjukkan kewajiban.
Pendapat
kedua: Hukumnya sunnah, mendapat pahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika
ditinggalkan sekalipun tanpa halangan.
Dalil yang
mengatakan tidak wajib:
Hukum asal
pada perintah memang wajib begitu pula larangan adalah haram, kecuali jika ada
bukti (qarinah) yang menunjukkan kalau perintah itu hanya sebatas
anjuran dan larangannya hanya sebatas makruh.
Diantara bukti yang menunjukkan bahwa salat tahiyatul mesjid hanya sebatas sunnah:
Diantara bukti yang menunjukkan bahwa salat tahiyatul mesjid hanya sebatas sunnah:
1.
Hadits Thalhah bin
Ubaidillah radiyallahu 'anhu; Seorang A'rabiy bertanya
kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang Islam,
Rasulullah menjawab:
«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»
"Salat lima waktu
dalam sehari semalam"
Orang itu bertanya: Apakah ada yang wajib bagiku selainnya?
Rasulullah menjawab:
«لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Tidak ada lagi, kecuali jika engkau ingin
mendirikan salat sunnah". [Sahih Bukhari dan Muslim]
Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada salat yang wajib 'ain bagi setiap individu kecuali salat lima waktu.
2.
Dari Abu Waqid Al-Laitsiy
radiyallahu 'anhu; Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di
mesjid bersama para sahabat, kemudian lewat tiga orang. Yang pertama duduk di
tempat yang kosong, yang kedua duduk di belakang, dan yang ketiga pergi
meninggalkan majlis. Kemudian Rasulullah bersabda:
«أَلاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ؟ أَمَّا أَحَدُهُمْ
فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا الآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا
اللَّهُ مِنْهُ، وَأَمَّا الآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ» [صحيح البخاري
ومسلم]
"Maukah kalian kuberitahukan tentang tiga
orang tadi? Adapun yang pertama ia mendekat kepada Allah maka Allah mendekat kepada-Nya,
adapun yang kedua ia malu maka Allah pun malu kepadanya, sedangkan yang ketiga
ia berpaling maka Allah berpaling darinya". [Sahih Bukhari dan Muslim]
Dalam hadits ini tidak disebutkan bahwa yang dua orang itu salat dua raka'at sebelum duduk, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mendirikannya.
3.
Kisah taubatnya Ka'b bin
Malik radiyallahu 'anhu, ia berkata:
حَتَّى دَخَلْتُ
المَسْجِدَ، فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ حَوْلَهُ
النَّاسُ، فَقَامَ إِلَيَّ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي
وَهَنَّانِي، وَاللَّهِ مَا قَامَ إِلَيَّ رَجُلٌ مِنَ المُهَاجِرِينَ غَيْرَهُ، وَلاَ
أَنْسَاهَا لِطَلْحَةَ، قَالَ كَعْبٌ: فَلَمَّا سَلَّمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [صحيح البخاري ومسلم]
Sampai aku
masuk mesjid dan aku mendapati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk
dikelilingi orang-orang, lalu Thalhah bin Ubaidillah berdiri menjemputku,
menyalamiku, dan mengucapkan selamat untukku. Demi Allah tidak ada yang berdiri
menyambutku dari kaum Muhajir kecuali dia, dan aku tidak melupakan kejadian itu
untuk Thalhah. Maka ketika aku menyalami Rasulullah ... [Sahih Bukhari dan
Muslim]
Dalam hadits ini juga tidak disebutkan kalau Ka'b mendirikan salat tahiyatul masjid sebelum menyalami Rasulullah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun tidak memerintahkannya.
4.
Hadits Abdullah bin Busr
radiyallahu 'anhu; Seorang laki-laki datang pada hari Jum'at
dengan melangkahi leher orang-orang yang duduk sementara Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam sedang khutbah. Maka Rasulullah berkata kepadanya:
«اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ» [سنن أبي داود: صحيح]
"Duduklah, karena engkatu telah menyakiti
orang lain". [Sunan Abu Daud: Sahih]
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkannya salat dua raka'at.
5.
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam selama hidupnya masuk mesjid di hari Jum'at tidak
mendirikan salat tahiyatul masjid, akan tetapi langsung naik mimbar dan khutbah
kemudian salat Jum'at.
Abdullah bin
Umar radiyallahu 'anhuma berkata:
" كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
دَنَا مِنَ مِنْبَرِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَلَّمَ عَلَى مَنْ عِنْدَهُ مِنَ الْجُلُوسِ،
فَإِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ اسْتَقْبَلَ النَّاسَ بِوَجْهِهِ ثُمَّ سَلَّمَ "
[السنن الكبرى للبيهقي]
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam jika telah dekat dari mimbar pada hari Jum'at, ia memberi
salam kepada orang-orang yang duduk di dekatnya. Kemudian setelah naik mimbar,
ia menghadap kepada orang-orang dengan wajahnya kemudian memberi salam.
[As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baehaqiy]
6.
Zayd bin Aslam rahimahullah
berkata:
كَانَ أَصْحَابُ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ ، ثُمَّ يَخْرُجُونَ وَلاَ
يُصَلُّونَ ، قَالَ : وَرَأَيْت ابْنَ عُمَرَ يَفْعَلُهُ [مصنف ابن أبي شيبة]
Dulu sahabat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mesjid kemudian keluar
dan tidak mendirikan salat. Dan aku melihat Ibnu Umar melakukan itu. [Mushannaf
Ibnu Abi Syaibah]
7.
Masuk mesjid Al-Haram diawali
dengan tawaf bukan salat dua raka'at sebagaimana yang dicontohkan oleh
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pendapat
pertama menjawab dalil pendapat kedua:
1.
Hadits Thalhah bin Ubaidillah radiyallahu
'anhu tidak menafikan salat yang wajib karena suatu sebab seperti salat
jenazah, tahiyatul masjid, dan salat lainnya.
Tapi jawaban ini dibantah: Bahwa salat
jenazah hukumnya wajib kifayah jika ada yang sudah melakukannya maka bagi orang
yang lainnya tidak diwajibkan, sedangkan yang ditanyakan adalah salat yang
wajib secara individu.
2.
Adapun hadits Abu Waqid
Al-Laitsiy, Ka'b bin Malik, dan Abdullah bin Busr radiyallahu
'anhum, tidak menutup kemungkinan kalau mereka sudah melakukan salat tahiyatul
mesjid pada saat itu sekalipun tidak disebutkan dalam riwayat. Oleh sebab itu
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkannya. Atau
saat itu Ka'ab dalam keadaan berhadats dan tidak sempat berwudhu.
3.
Sedangkan hadits Abdullah bin
Umar radiyallahu 'anhuma, hukum tersebut khusus bagi imam yang akan
khutbah.
4.
Perbuatan sahabat Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam yang keluar masuk mesjid dan tidak salat, tidak
menunjukkan bahwa mereka masuk dan duduk. Sedangkan yang wajib tahiyatul masjid
adalah orang yang mau duduk dalam mesjid.
5.
Tawaf sebagai pengganti
tahiyatul masjid adalah khusus bagi masjid Al-Haram.
Catatan:
a.
Salat tahiyatul masjid boleh
diwakili (digantikan) dengan salat sunnah wudhu, sunnah rawatib, atau salat
sunnah lainnya. Yang penting jangan duduk di mesjid sebelum mendirikan salat.
b.
Jika masuk mesjid dan iqamah
sudah dikumandangkan atau orang sedang melakukan salat jama'ah, maka tidak
perlu salat tahiyatul masjid dan langsung ikut berjama'ah.
Dari Abu
Hurairah; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ» [صحيح مسلم]
"Jika iqamah untuk salat sudah dikumandangkan,
maka tidak ada lagi salat yang boleh didirikan kecuali salat wajib waktu
itu". [Sahih Muslim]
c.
Salat tahiyatul masjid
dilakukan kapan saja saat memasuki mesjid sekalipun pada waktu-waktu yang
dimakruhkan.
Wallahu
a'lam!
Referensi:
نيل الأوطار للشوكاني 3/82
صحيح فقه السنة 1/429
ijin aku save ya...
BalasHapus:D
trima ksh
Silahkan, dan semoga bermanfaat! :)
HapusAssalamualaikum,,,,,
BalasHapusDulu waktu zaman nya belajar di MD saya juga pernah belajar bagaimana cara dan niat untuk menunaikan shalat tahiyatul maszid, solat sunah wudhu dan shalat sunah lainnya alhamdulilah dengan adanya artikel ini mengingatkan saya kembali untuk melaksanakan sebagian shalat sunah :)
Wa'alaikum salam ..
HapusSemoga kita termasuk orang-orang yg menegakkan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!