Senin, 31 Desember 2012

Salat Tahiyatul Masjid

بسم الله الرحمن الرحيم

Salat tahiyatul masjid adalah salat yang dilakukan ketika masuk mesjid sebelum duduk sebagai penghormatan terhadap mesjid.
Ulama berselisih pendapat tentang hukum mendirikan salat tahiyatul masjid.

Pendapat pertama: Hukumnya wajib, berdosa jika ditinggalkan tanpa halangan.

Dalil yang mewajibkan:

1.      Hadits Jabir bin Abdillah radiyallahu 'anhuma; Seorang laki-laki masuk mesjid di hari Jum'at dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang khutbah. Maka Rasulullah bertanya:
«أَصَلَّيْتَ؟»
"Apakah kamu sudah salat?"
Orang itu menjawab: Tidak.
Rasulullah bersabda:
 «قُمْ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ» [صحيح البخاري]
"Berdirilah dan dirikan salat dua raka'at". [Sahih Bukhari]

Dalam riwayat lain; Sulaik Al-Gathafaniy radiyallahu 'anhu datang pada hari Jum'at dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang khutbah, kemudian ia langsung duduk. Maka Rasulullah berkata kepadanya:
«يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا»
"Wahai Sulaik, berdirilah kemudian salat dua raka'at dan lakukan dengan singkat.
Kemudian Rasulullah bersabda:
«إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا» [صحيح مسلم]
"Jika seorang dari kalian datang di hari Jum'at dan imam sedang khutbah, maka dirikanlah salat dua raka'at dan lakukanlah dengan singkat". [Sahih Muslim]

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang tersebut salat dua raka'at sekalipun harus mengabaikan khutbah Jum'at yang hukumnya wajib didengar. Dan tidak boleh seseorang melalaikan suatu yang wajib kecuali dengan melakukan suatu yang wajib pula sebagai pengganti.
Pada riwayat kedua juga diperintahkan untuk mendirikannya secara singkat dan cepat, menunjukkan bahwa salat ini dilakukan karena darurat (terpaksa sebab hukumnya wajib) saat imam sedang khutbah.

2.      Hadits Abu Qatadah bin Rib'iy Al-Anshariy radiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ» [صحيح البخاري]
"Jika seseorang dari kalian masuk mesjid, maka janganlah ia duduk sampai ia mendirikan salat dua raka'at". [Sahih Bukhari]

Dalam riwayat lain, Abu Qatadah berkata: Aku masuk mesjid sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk diantara orang-orang. Kemudian aku langsung duduk, maka Rasulullah bertanya:
«مَا مَنَعَكَ أَنْ تَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسَ؟»
"Apa yang menghalangimu untuk salat dua raka'at sebelum engkau duduk?"
Abu Qatadah menjawab: Ya Rasulullah, aku melihatmu sedang duduk dan orang-orang pun sedang duduk.
Rasulullah bersabda:
«فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يَرْكَعَ رَكْعَتَيْنِ» [صحيح مسلم]
"Jika seorang dari kalian masuk mesjid, maka janganlah duduk sampai ia mendirikan salat dua raka'at". [Sahih Muslim]

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang yang masuk mesjid untuk duduk sebelum mendirikan salat dua raka'at. Dan hukum asal dari larangan Rasulullah adalah menunjukkan keharaman.

3.      Hadits Jabir bin Abdillah radiyallahu 'anhuma ia berkata: Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saat ia berada di mesjid, lalu ia berkata kepadaku:
«صَلِّ رَكْعَتَيْنِ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Dirikan salat dua raka'at". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seseorang yang masuk mesjid untuk mendirikan salat dua raka'at sebelum duduk. Dan hukum asal dari perintah Rasulullah adalah menunjukkan kewajiban.

Pendapat kedua: Hukumnya sunnah, mendapat pahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan sekalipun tanpa halangan.

Dalil yang mengatakan tidak wajib:

Hukum asal pada perintah memang wajib begitu pula larangan adalah haram, kecuali jika ada bukti (qarinah) yang menunjukkan kalau perintah itu hanya sebatas anjuran dan larangannya hanya sebatas makruh. 
Diantara bukti yang menunjukkan bahwa salat tahiyatul mesjid hanya sebatas sunnah:

1.      Hadits Thalhah bin Ubaidillah radiyallahu 'anhu; Seorang A'rabiy bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang Islam, Rasulullah menjawab:
«خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ»
"Salat lima waktu dalam sehari semalam"
Orang itu bertanya: Apakah ada yang wajib bagiku selainnya?
Rasulullah menjawab:
«لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Tidak ada lagi, kecuali jika engkau ingin mendirikan salat sunnah". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada salat yang wajib 'ain bagi setiap individu kecuali salat lima waktu.

2.      Dari Abu Waqid Al-Laitsiy radiyallahu 'anhu; Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk di mesjid bersama para sahabat, kemudian lewat tiga orang. Yang pertama duduk di tempat yang kosong, yang kedua duduk di belakang, dan yang ketiga pergi meninggalkan majlis. Kemudian Rasulullah bersabda:
«أَلاَ أُخْبِرُكُمْ عَنِ النَّفَرِ الثَّلاَثَةِ؟ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ، وَأَمَّا الآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ، وَأَمَّا الآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Maukah kalian kuberitahukan tentang tiga orang tadi? Adapun yang pertama ia mendekat kepada Allah maka Allah mendekat kepada-Nya, adapun yang kedua ia malu maka Allah pun malu kepadanya, sedangkan yang ketiga ia berpaling maka Allah berpaling darinya". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dalam hadits ini tidak disebutkan bahwa yang dua orang itu salat dua raka'at sebelum duduk, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan mereka untuk mendirikannya.

3.      Kisah taubatnya Ka'b bin Malik radiyallahu 'anhu, ia berkata:
حَتَّى دَخَلْتُ المَسْجِدَ، فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ حَوْلَهُ النَّاسُ، فَقَامَ إِلَيَّ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ يُهَرْوِلُ حَتَّى صَافَحَنِي وَهَنَّانِي، وَاللَّهِ مَا قَامَ إِلَيَّ رَجُلٌ مِنَ المُهَاجِرِينَ غَيْرَهُ، وَلاَ أَنْسَاهَا لِطَلْحَةَ، قَالَ كَعْبٌ: فَلَمَّا سَلَّمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [صحيح البخاري ومسلم]
Sampai aku masuk mesjid dan aku mendapati Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam duduk dikelilingi orang-orang, lalu Thalhah bin Ubaidillah berdiri menjemputku, menyalamiku, dan mengucapkan selamat untukku. Demi Allah tidak ada yang berdiri menyambutku dari kaum Muhajir kecuali dia, dan aku tidak melupakan kejadian itu untuk Thalhah. Maka ketika aku menyalami Rasulullah ... [Sahih Bukhari dan Muslim]

Dalam hadits ini juga tidak disebutkan kalau Ka'b mendirikan salat tahiyatul masjid sebelum menyalami Rasulullah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun tidak memerintahkannya.

4.      Hadits Abdullah bin Busr radiyallahu 'anhu; Seorang laki-laki datang pada hari Jum'at dengan melangkahi leher orang-orang yang duduk sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang khutbah. Maka Rasulullah berkata kepadanya:
«اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ» [سنن أبي داود: صحيح]
"Duduklah, karena engkatu telah menyakiti orang lain". [Sunan Abu Daud: Sahih]

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkannya salat dua raka'at.

5.      Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selama hidupnya masuk mesjid di hari Jum'at tidak mendirikan salat tahiyatul masjid, akan tetapi langsung naik mimbar dan khutbah kemudian salat Jum'at.
Abdullah bin Umar radiyallahu 'anhuma berkata:
" كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَنَا مِنَ مِنْبَرِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَلَّمَ عَلَى مَنْ عِنْدَهُ مِنَ الْجُلُوسِ، فَإِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ اسْتَقْبَلَ النَّاسَ بِوَجْهِهِ ثُمَّ سَلَّمَ " [السنن الكبرى للبيهقي]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika telah dekat dari mimbar pada hari Jum'at, ia memberi salam kepada orang-orang yang duduk di dekatnya. Kemudian setelah naik mimbar, ia menghadap kepada orang-orang dengan wajahnya kemudian memberi salam. [As-Sunan Al-Kubra karya Al-Baehaqiy]

6.      Zayd bin Aslam rahimahullah berkata:
كَانَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَدْخُلُونَ الْمَسْجِدَ ، ثُمَّ يَخْرُجُونَ وَلاَ يُصَلُّونَ ، قَالَ : وَرَأَيْت ابْنَ عُمَرَ يَفْعَلُهُ [مصنف ابن أبي شيبة]
Dulu sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mesjid kemudian keluar dan tidak mendirikan salat. Dan aku melihat Ibnu Umar melakukan itu. [Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]

7.      Masuk mesjid Al-Haram diawali dengan tawaf bukan salat dua raka'at sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pendapat pertama menjawab dalil pendapat kedua:

1.      Hadits Thalhah bin Ubaidillah radiyallahu 'anhu tidak menafikan salat yang wajib karena suatu sebab seperti salat jenazah, tahiyatul masjid, dan salat lainnya.
Tapi jawaban ini dibantah: Bahwa salat jenazah hukumnya wajib kifayah jika ada yang sudah melakukannya maka bagi orang yang lainnya tidak diwajibkan, sedangkan yang ditanyakan adalah salat yang wajib secara individu.
2.      Adapun hadits Abu Waqid Al-Laitsiy, Ka'b bin Malik, dan Abdullah bin Busr radiyallahu 'anhum, tidak menutup kemungkinan kalau mereka sudah melakukan salat tahiyatul mesjid pada saat itu sekalipun tidak disebutkan dalam riwayat. Oleh sebab itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkannya. Atau saat itu Ka'ab dalam keadaan berhadats dan tidak sempat berwudhu.
3.      Sedangkan hadits Abdullah bin Umar radiyallahu 'anhuma, hukum tersebut khusus bagi imam yang akan khutbah.
4.      Perbuatan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang keluar masuk mesjid dan tidak salat, tidak menunjukkan bahwa mereka masuk dan duduk. Sedangkan yang wajib tahiyatul masjid adalah orang yang mau duduk dalam mesjid.
5.      Tawaf sebagai pengganti tahiyatul masjid adalah khusus bagi masjid Al-Haram.
Catatan:

a.      Salat tahiyatul masjid boleh diwakili (digantikan) dengan salat sunnah wudhu, sunnah rawatib, atau salat sunnah lainnya. Yang penting jangan duduk di mesjid sebelum mendirikan salat.
b.      Jika masuk mesjid dan iqamah sudah dikumandangkan atau orang sedang melakukan salat jama'ah, maka tidak perlu salat tahiyatul masjid dan langsung ikut berjama'ah.
Dari Abu Hurairah; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ» [صحيح مسلم]
"Jika iqamah untuk salat sudah dikumandangkan, maka tidak ada lagi salat yang boleh didirikan kecuali salat wajib waktu itu". [Sahih Muslim]

c.       Salat tahiyatul masjid dilakukan kapan saja saat memasuki mesjid sekalipun pada waktu-waktu yang dimakruhkan.
Wallahu a'lam!

Referensi:
نيل الأوطار للشوكاني 3/82
صحيح فقه السنة 1/429

4 komentar:

  1. Assalamualaikum,,,,,
    Dulu waktu zaman nya belajar di MD saya juga pernah belajar bagaimana cara dan niat untuk menunaikan shalat tahiyatul maszid, solat sunah wudhu dan shalat sunah lainnya alhamdulilah dengan adanya artikel ini mengingatkan saya kembali untuk melaksanakan sebagian shalat sunah :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikum salam ..
      Semoga kita termasuk orang-orang yg menegakkan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!

      Hapus

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...