Senin, 18 Maret 2013

Jika air bercampur najis

بسم الله الرحمن الرحيم


Ulama berselisih pendapat tentang air yang bercampur najis; Apakah air tersebut berubah menjadi najis, atau tidak?

Pendapat pertama: Air yang tergenang jika bercampur dengan najis sedikit atau banyak maka air tersebut berubah menjadi najis, dalilnya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ» [صحيح البخاري]
"Janganlah seorang dari kalian kencing dalam air yang tergenang yang tidak mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya". [Sahih Bukhari]

Dalam riwayat lain: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ» [صحيح مسلم]
"Janganlah seorang dari kalian kencing dalam air yang tergenang, kemudian ia mandi dari air itu". [Sahih Muslim]

Mereka mengatakan bahwa hadits ini umum pada air tergenang yang sedikit atau pun banyak. Haram hukumnya kencing dan buang najis ke dalam air yang tergenang, kecuali jika airnya sangat banyak seperti lautan sesuai kesepakatan (ijma').

Pendapat kedua: Jika air yang tergenang sebanyak dua kullah (sekitar 500 liter) atau lebih maka najis yang masuk padanya tidak berpengaruh, akan tetapi jika kurang dari dua kullah maka air itu sudah bernajis. Dalilnya:

1.      Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang air yang sering didatangi oleh hewan-hewan dan binatang buas, maka Rasulullah menjawab:
«إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
"Jika air itu sebanyak dua kullah maka ia tidak mengandung najis". [Sunan Abu Daud: Sahih]

Dalam riwayat lain: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ [سنن ابن ماجه: صححه الألباني]
"Jika air itu mencapai dua kullah maka ia tidak akan dinajisi oleh sesuatu pun". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]

Mereka mengatakan bahwa keumuman hadits Abu Hurairah dikhususkan oleh hadits Ibnu Umar yang menunjukkan bahwa tidak semua air yang dicampuri najis maka air itupun bernajis, akan tetapi jika air itu sebanyak dua kullah atau lebih maka air itu tetap suci kecuali jika berubah bau, warna, atau rasanya karena najis tersebut sesuai kesepakatan (ijma').

Dengan demikian haram hukumnya kencing atau buang najis pada air yang kurang dari dua kullah karena akan menjadikannya bernajis, dan makruh jika ukurannya dua kullah atau lebih karena menyebabkan orang akan jijik memakai air itu dan dikhawatirkan jika banyak yang buang najis pada air itu maka nantinya akan berubah menjadi najis.

2.      Ali bin Mushir meriwayatkan dari Al-A'masy dari Abu Razin dan Abu Shalih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ» [صحيح مسلم]
"Jika anjing menjilat pada bejana kalian maka buanglah isinya kemudian cuci bejananya sebanyak tujuh kali". [Sahih Muslim]

Mereka mengatakan bahwa perintah mebuang isi bejana yang sudah dijilati anjing menunjukkan kalau ia bernajis karena tidak cukup dua kullah. Seandainya tidak bernajis maka tidak mungkin diperintahkan untuk dibuang karena itu sama saja dengan menghamburkan harta.

Sebagian ulama menghukumi tambahan kalimat "فليرقه = maka buanglah isinya" lemah (syadz), karena selain Ali bin Mushir tidak ada yang menyebutkan tambahan tersebut. [Lihta "Fathul Bariy" karya Ibnu Hajar 1/275]

Tapi ulama lain mengatakan bahwa tambahan tersebut sahih, kerena Ali seorang yang tsiqah (jujur dan kuat hafalannya) tambahan haditsnya bisa diterimah (ziyadah tsiqah), dan tambahan tersebut tidak bertentangan dengan riwayat yang tidak menambah karena perintah mencuci telah mengandung isyarat perintah membuang isinya karena bernajis. [Lihat "Al-Badr Al-Munir" karya Ibnu Al-Mulaqqin 1/545]

3.      Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Jika seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah ia mencuci telapak tangannya sebelum mencelupkannya ke dalam air wudhunya, karena sesungguhnya seorang dari kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Mereka mengatakan bahwa larangan ini dikarenakan tangan orang yang tidur biasanya menyentuh najis, maka jika ia mencelupkannya langsung ke dalam air maka air itu akan bernajis karena bejana untuk wudhu biasanya kurang dari dua kullah.

Pendapat ketiga: Membedakan antara kencing manusia dan najis cair sepertinya (tidak bisa dipisahkan dari air) dengan najis lain yang mudah dipisahkan dari air.

Jika najis yang masuk ke air adalah najis kencing manusia atau sejenisnya maka air itu bernajis sekalipun lebih dari dua kullah.
Dan jika najis yang masuk bukan najis kencing manusia atau sejenisnya maka air yang banyaknya dua kullah atau lebih tidak bernajis, sedangkan jika kurang maka akan bernajis.

Dalilnya: Hadits Ibnu Umar tentang dua kullah umum untuk semua najis, sedangkan hadits Abu Hurairah tentang pelarangan kencing khusus disebutkan najis kencing manusia.

Pendapat keempat: Air tersebut tetap suci kecuali jika berubah bau, warna, atau rasanya dengan najis. Dalilnya:

Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya: Apakah kita boleh berwudhu dari sumur "Budha'ah", sumur yang dibuangi kain pembalut haid, bangkai anjing, dan benda busuk?
Rasulullah menjawab:
«الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
"Air itu suci, tidak dinajisi oleh sesuatu". [Sunan Abu Daud: Sahih]

Hadits ini menunjukkan bahwa air yang dicampuri najis tetap suci sedikit atau banyak, selama tidak berubah bau, warna atau rasanya karena najis tersebut sebagaimana kesepakatan (ijma').

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang keempat, dengan alasan:

a.      Hadits Abu Hurairah tidak menunjukkan bahwa larangan kecing di air yang tergenang adalah haram karena akan menjadikan air itu najis. Akan tetapi larangan itu dikarenakan bisa membuat orang jijik memakainya setelah itu, maka hukumnya hanya makruh. Kecuali jika akan merubah bau, warna, atau rasanya maka hukumnya haram.
b.      Hadits Ibnu Umar adalah ukuran kondisi umum bahwa air yang banyaknya dua kullah atau lebih biasanya tidak bernajis jika dimasuki najis, kecuali jika berubah bau, warna, atau rasanya dengan najis sesuai ijma'.
Dan bukan berarti bahwa jika kurang dari dua kullah dan dimasuki najis maka akan bernajis, akan tetapi biasanya akan bernajis kalau airnya sedikit jika berubah bau, warna atau rasanya.

c.       Hadits Abu Hurairah tentang jilatan anjing adalah hukum khusus pada najis anjing tidak bisa dikiaskan dengan najis lainnya. Oleh sebab itu pencucian najis anjing juga berbeda dengan pencucian najis lainnya.
d.      Sedangkan hadits perintah mencuci tangan sebelum mencelupkannya ke dalam bejanah bukanlah karena air itu akan bernajis akan tetapi ini adalah perintah ta'abbudiy, perintah yang tidak memiliki alasan secara akal yang wajib kita taati karena kita tidak tahu di mana tangan kita sewaktu tidur.
Oleh sebab itu jumlah pencucian sebanyak tiga kali, seandainya hanya karena kemungkinan bernajis maka cukup dengan sekali cucian.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ» [صحيح مسلم]
"Jika seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka janganlah ia mencelupkan telapak tangannya ke dalam bejanah sampai ia mencucinya sebanyak tiga kali, karena sesungguhnya seorang dari kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam". [Sahih Muslim]

e.      Adapun pembedaan antara najis kencing manusia dengan najis lainnya maka tidak ada dalil karena penyebutan kencing pada hadits Abu Hurairah mewakili najis lainnya.
Wallahu a'lam!

Referensi:

4 komentar:

  1. Pemahaman ihwal air yang tercampur najis ini penting sekali ya, Mas, sebab ini menyangkut dengan air yang kita gunakan untuk bersuci. Makasih banyak, sungguh atas pembahasannya ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul sekali Mas Ahmad, kerena keseharian kita tidak lepas dari yang namanya "air" :D

      Hapus

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...