بسم الله الرحمن الرحيم
Lanjutan Kitab
Jum’at
751. Hadits 851, Utamakan shalat Jum'at di mesjid
yang besar sekalipun jauh karena shalat Jum'at adalah momen berkumpulnhya umat Islam
untuk setiap pekan.
752. Hadits no.852, Yang mau shalat Jum'at dari tempat
kerjanya maka sebaiknya mandi dulu.
Pertanyaan:
Apakah boleh meniatkan mandi Jum'at pagi sebelum bekerja? Mandi sebelum berangkat
kerja jam 7 pagi.
Jawaban: Boleh,
tapi kalau ada bau badan setelah itu maka mesti mandi sebelum ke mesjid untuk
shalat Jum'at agar tidak mengganggu orang lain.
753. Hadits no.853, Waktu pelaksanaan shalat Jum'at
adalah waktu shalat Dzuhur.
754. Hadits no.854, Kalau bisa, tidur siangnya
setelah shalat Jum'at.
Sahl -radhiyallahu ‘anhu- berkata,
"Kami tidaklah beristirahat siang maupun makan siang kecuali setelah
shalat Jumat." [Shahih Bukhari no.887]
755. Hadits no.855, Untuk para pengurus mesjid,
dianjurkan mengundurkan waktu pelaksanaan shalat Jum'at ketika cuaca sangat
panas.
756. Hadits no.856, Kalau bisa, sebaiknya berjalan
kaki menuju shalat Jum'at.
Dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafiy -radhiallahu'anhu-; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mandi dengan rambutnya pada hari Jum'at dan mandi menyiram sekujur tubuhnya, lalu dia pergi untuk shalat Jum'at pada awal waktu dan sampai mendapatkan awal khutbah dengan berjalan kaki dan tidak berkendaraan, lalu duduk mendekat kepada imam untuk mendengarkan khutbah dan tidak berbicara, maka setiap langkahnya dicatat pahala puasa dan ibadah malam satu tahun." [Sunan Abi Daud no.292: Shahih]
Lihat hadits no.614
757. Hadits no.857, Tidak berjalan dengan tergesa-gesa
ketika menghadiri shalat Jum'at, akan tetapi datanglah lebih awal.
Pertanyaan:
Redaksi "Maka apa yang kalian dapatkan shalatlah, dan mana yang ketinggalan
sempurnakanlah", jika kita menemui sholat yang jumat yang sudah didirikan satu
rokaat kita boleh menyusul dan menyempurnakan ustadz? untuk ketinggalan 2
khotbah Jum'at ini hukumnya bagaimana?
Jawaban:
Jumhur ulama berpendapat bahwa mendapat yang mengatakan bahwa jika seseorang mendapat imam shalat
Jum'at pada raka'at terakir saat ruku' maka ia dianggap telah mendapati shalat
Jum'at, sisa ia menambah satu raka'at dan salam.
Adapun jika sudah tertinggal dari ruku'
terakhir maka ia menyepurnakan empat raka'at shalat dzuhur.
Abu Hurairah -radhiallahu'anhu-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat berarti dia telah mendapatkan shalat." [Shahih Bukhari no.546]
Dalam riwayat lain; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa mendapatkan shalat Jumat satu rakaat, maka hendaklah ia genapkan. " [Sunan Ibnu Majah no.1111: Shahih]
Dari Ibnu Umar -radhiallahu'anhuma- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat Jumat atau selainnya maka telah sempurna shalatnya." [Sunan An-Nasai no.554: Shahih] Wallahu a'lam!
758. Hadits no.858, Memulai shalat dlm keadaan tenang
akan membantu untuk khusyu'.
Abu Qatadah -radhiallahu'anhu- berkata, "Ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau mendengar suara gaduh orang-orang. Maka setelah selesai, beliau bertanya, "Ada apa dengan kalian?" Mereka menjawab, "Kami tergesa-gesa mendatangi shalat." Beliau pun bersabda, "Janganlah kalian berbuat seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat maka datanglah dengan tenang, apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah." [Shahih Bukhari no. 599]
Pertanyaan: Bagaimana
dengan masjid-masjid yang menggunakan suara dalam saat memutar tadarrus padahal banyak orang
shalat sunnah?
Jawaban: Tidak
boleh membesarkan suara dengan bacaan Al-Qur'an atau dzikir dalam mesjid yang
bisa mengganggu orang lain yang sedang beribadah
Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu
berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di
Masjid, lalu beliau menedengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan
(Al-Qur'an) mereka. Kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda:
"Ketahuilah, sesungguhnya kalian semua tengah berdialog dengan Rabb-nya,
oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan
jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam
membaca (Al-Qur'an atau dalam shalatnya)." [Sunan Abi Daud no.1135: Sahih]
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu
'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf dan berkhutbah
kepada manusia, beliau katakan: "Ketahuilah, jika salah seorang dari
kalian melakukan shalat, sungguh ia sedang berkomunikasi dengan Rabb-nya. Maka,
hendaklah salah seorang dari kalian mengetahui apa yang ia panjatkan kepada
Allah dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaannya di atas bacaan
sebagian yang lain dalam shalat." [Musnad Ahmad no.4692: Sahih]
759. Hadits no.859, Kalau kita dilarang memisahkan
dua orang yang duduk bersama dalam mesjid, maka bagaimana dengan orang yang memecah-belah
umat Islam dengan adu domba?!
Hudzaifah -radhiallahu'anhu- berkata, "Saya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba." [Shahih Bukhari no.5596]
760. Hadits no.860, Sekali pun dalam perkara ibadah,
hak seorang muslim harus tetap dìperhatikan.
'Abdullah bin 'Umar radhiallahu'anhuma
mengabarkannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak
menzaliminya” [Shahih Bukhari no.2262]
761. Hadits no.861, Utsman -radhiyallahu ‘anhu-
menambahkan adzan Jum'at karena maslahat sebagaimana Rasulullah -shallallahu
‘alaihi wasallam- menambahkan adzan subuh untuk membangunkan orang tidur.
Dari 'Abdullah bin Mas'ud -radhiallahu'anhu- dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda, "Adzannya Bilal tidaklah menghalangi seorang dari kalian, atau seseorang dari makan sahurnya, karena dia mengumandangkan azan saat masih malam untuk mengingatkan orang yang sedang shalat dari kalian (agar bersahur atau istirahat mempersiapkan shalat Subuh) dan membangunkan orang yang sedang tidur dari kalian (untuk bersahur atau shalat malam). Dan Bilal azan tidak bermaksud memberitahukan masuknya waktu fajar atau Subuh." [Shahih Bukhari no.586]

Pertanyaan: Adzan
yang kedua kapan?
Jawaban: Adzan
kedua yang dimksud dalam hadits ini adalah iqomah.
762. Hadits no.862, Boleh saja yang mengumandangkan
iqamah bukan yang adzan, namun lebih baik jika yang adzan dan iqamah satu orang.
Dari Ziyad bin Al-Harits Ash Shudaiy -radhiallahu'anhu-; Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: "Siapa yang azan maka dialah yang iqamat." [Sunan Abi Daud no.431: Sanadnya lemah]
Imam Tirmidziy -rahimahullah- berkata: “Hadits ini
diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu, bahwa barangsiapa melakukan azan maka
dialah yang melakukan iqamah." [Tirmidziy no.182]
Pertanyaan: Di
daerah tertentu ada orang yang iqomah tidak boleh menjadi imam, apakah memang
demikian hukumnya?
Jawaban:
Boleh seseorang dia yang adzan, kemudian dia juga iqamah, kemudian dia juga yang
imam. Wallahu a'lam!
763. Hadits no.863, Menjawab adzan hukumnya sunnah
bukan wajib.
Tsa'labah bin Abu Malik Al-Qurazhiy -rahimahullah- mengabarkan, bahwa mereka melaksanakan shalat jumat pada masa Umar bin Khatthab -radhiallahu'anhu- ketika Umar telah keluar. Jika Umar telah keluar dan duduk di atas mimbar, Muaddzin mengumandangkan adzan.
Tsa'labah berkata, "Kami masih duduk
mengobrol, jika muaddzin telah diam dan Umar berdiri berkhutbah, maka kami pun
diam dan tidak ada seorangpun yang berbicara. "
Ibnu Syihab -rahimahullah- berkata; "Keluarnya imam menghentikan shalat (sunnah), dan khutbahnya menghentikan pembicaraan." [Muwatha' Malik no.215]
Koreksi terjemah:
1) Bab: Imam menjawab adzan saat berada di
atas mimbar ketika mendengar adzan.
باب:يجيب الإمام على المنبر إذا سمع النداء
2) Mu'adzin sedang mengumandangkan adzan:
'Allahu Akbar Allahu Akbar', Mu'awiyah mengucapkan: 'Allahu Akbar Allahu
Akbar'. Ketika mu'adzin membaca: 'Asyhadu anlaa ilaaha illallah', Mu'awiyah
mengucapkan: “wa ana”. Dan ketika mu'adzin membaca: 'Asyhadu anna Muhammadarrasulullah',
Mu'awiyah mengucapkan: “wa ana”.
Pertanyaan:
Saya pernah mendengar ustadz kalau ngobrol saat azan dikhawatirkan su'ul khatimah,
apa betul demikian?
Jawaban:
Tidak betul, bahkan ada riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi -shallallahu 'alaihi
wasallam- berbicara saat adzan dikumandangkan.
Anas bin Malik -radhiyallahu 'anhu-
berkata; ‘Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- biasa melakukan
agresi militer (penyerbuan) ketika fajar. Beliau selalu memasang telinga
mendengarkan azan. Jika beliau mendengar azan, beliau menahan agresi militer
(penyerbuannya), apabila tidak, beliau akan teruskan agresi militernya. Lalu
beliau mendengar seorang laki-laki mengucapkan; 'Allah Akbar, Allah Akbar.’
Maka Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda, "Dia berada
pada fithrah (Islam).” Kemudian laki-laki itu berkata; 'Aku bersaksi bahwa
tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, aku bersaksi bahwa tidak
ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah.' Rasulullah -shallallahu 'alaihi
wasallam- bersabda, “Dia telah keluar dari neraka.” Ketika mereka memperhatika,
ternyata dia adalah seorang penggembala kambing. [Shahih Muslim no.575]
764. Hadits no.864, Disunnahkan bagi khatib Jum'at
setelah memberi salam untuk duduk mendengarkan adzan.
765. Hadits no.865, Apa yang dilakukan ketika masuk
mesjid sementara adzan Jum'at dikumandangkan dan khatib sedang duduk di mimbar?
Pendapat pertama: Mendengarkan adzan dan
menjawabnya, setelah itu shalat tahuyatul masjid dengan singkat. Ini pendapat
syekh Ibnu Baz rahimahullah.
Pendapat kedua: Segera shalat tahiyatul
mesjid dan tidak menunggu adzan selesai, karena menjawab adzan hukumnya sunnah
sedangkan mendengarkan khutbah hukumnya wajib. Ini adalah pendapat syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah.
Lihat: https://binothaimeen.net/content/12011
766. Hadits no.867, Jika Rasulullah -shallallahu
‘alaihi wasallam- tidak tega mendengarkan tangisan batang pohon kurma, maka
bagaimana perasaan beliau jika mendengar rintihan umatnya yang terdzalimi?
{Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul
dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan
(keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap
orang-orang mukmin}. [At-Taubah: 128]
Jabir bin 'Abdullah -radhiyallahu ‘anhuma-
berkata, "Pada awal mulanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-
apabila menyampaikan khutbah, beliau bersandar ke batang pohon kurma yang
termasuk tiang masjid. Setelah dibuatkan mimbar dan beliau jadikan tempat
berdiri, merintihlah pohon kurma tersebut seperti suara rintihan unta betina,
hingga didengar oleh orang-orang yang ada di masjid. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- lantas
menghampirinya, memeluknya, maka ia pun terdiam." [Sunan An-Nasaiy
no.1379: Shahih]
Koreksi terjemah:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
menggunakan batang kayu untuk bersandar.
767. Hadits no.868, Khutbah di atas mimbar agar semua
makmum melihat khatib dan mengamati khutbah dengan baik.
Dari Abu Hazim bin Dinar -rahimahullah- bahwa ada orang-orang mendatangi Sahl bin Sa'd As-Sa'idiy -radhiallahu'anhuma- yang berdebat tentang mimbar dan bahan membuatnya? Mereka menanyakan hal itu kepadanya. Sahl lalu berkata, "Demi Allah, akulah orang yang paling mengerti tentang masalah ini. Sungguh aku telah melihat hari pertama mimbar tersebut dipasang dan hari saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di atasnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus orang untuk menemui seorang wanita Anshar -yang namanya sudah disebutkan oleh Sahl-, (Rasulullah berpesan untuk wanita itu) "Perintahkanlah budak lelakimu yang tukang kayu itu untuk membuat mimbar bertangga, sehingga saat berbicara dengan orang banyak aku bisa duduk di atasnya." Maka kemudian wanita itu memerintahkan budak lelakinya membuat mimbar yang terbuat dari batang kayu hutan. Setelah diberikan kepada wanita itu, lalu itu mengirimnya untuk Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Maka beliau memerintahkan orang untuk meletakkan mimbar tersebut di sini. Lalu aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di atasnya. Beliau bertakbir dalam posisi di atas mimbar lalu rukuk dalam posisi masih di atas mimbar. Kemudian beliau turun dengan mundur ke belakang, lalu sujud di dasar mimbar, kemudian beliau mengulangi lagi (hingga shalat selesai). Setelah selesai, beliau menghadap kepada orang banyak lalu bersabda, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku berbuat seperti tadi agar kalian mengikuti dan agar kalian dapat mengambil pelajaran tentang tata cara shalatku." [Shahih Bukhari no.866]
768. Hadits no.869, Ulama berselisih tentang hukum
berdiri ketika menyampaikan khutbah Jum'at:
Madzhab Syafi'iy menjadikannya syarat sah
bagi yg mampu.
Sedangkan Jumhur ulama berpendapat hukumnya
sunnah.
Dari Jabir bin Samurah -radhiallahu'anhu- bahwasanya Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- berkhutbah sambil berdiri. Kemudian beliau duduk, setelah itu beliau berdiri kembali dan menyampaikan khutbah kedua. Maka barangsiapa yang memberitakan kepadamu bahwa beliau berkhutbah sambil duduk, sesungguhnya ia telah berkata dusta. Demi Allah, saya telah shalat bersama beliau lebih dari duaribu kali." [Shahih Muslim no.1427]
769. Hadits no.870, Kesalahan beberapa jama'ah ketika
khatib berkhutbah mereka tidak berusaha mendekat ke mimbar, tidak mengarahkan
pandangan kepada khatib, terkadang membelakangi khatib atau duduk di luar
mesjid sambil ngobrol.
Dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafiy -radhiallahu'anhu-; Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda: "Barangsiapa yang mandi dengan rambutnya pada hari Jum'at dan mandi menyiram sekujur tubuhnya, lalu dia pergi untuk shalat Jum'at pada awal waktu dan sampai mendapatkan awal khutbah dengan berjalan kaki dan tidak berkendaraan, lalu duduk mendekat kepada imam untuk mendengarkan khutbah dan tidak berbicara, maka setiap langkahnya dicatat pahala puasa dan ibadah malam satu tahun." [Sunan Abi Daud no.292: Shahih]
Tsabit -radhiallahu'anhu- berkata, "Jika Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- berdiri di mimbar, maka para sahabatnya menghadapnya dengan wajah-wajah mereka. " [Sunan Ibnu Majah no.1126: Shahih]
770. Hadits no.871,Yang diberi kenikmatan dunia
belum tentu lebih baik dari yang tidak diberi.
{Maka keluarlah Karun kepada kaumnya
dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan dunia:
"Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan kepada
Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang besar".
Berkatalah orang-orang yang dianugerahi ilmu: "Kecelakaan yang besarlah
bagimu, pahala Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang beriman dan beramal
saleh, dan tidak diperoleh pahala itu, kecuali oleh orang-orang yang sabar"}.
[Al-Qashash: 79-80]
771. Hadits no.872, Disunnahkan sesekali meninggalkan
perkara sunnah jika khawatir orang akan menganggapnya wajib.
Dari 'Abdullah Al-Muzaniy -radhiyallahu'anhu-;
Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: "Shalatlah sebelum shalat
Magrib!". Beliau berkata, pada kali ketiganya, "Bagi siapa yang
mau". Hal ini beliau sampaikan karena khawatir nanti orang-orang akan
menjadikannya sebagai sunnah (yang harus dilakukan)". [Shahih Bukhari
no.1111]
772. Hadits no.873, Disunnahkan membaca “amma
ba'du" ketika khutbah atau ceramah setelah puji-pujian sebelum masuk
materi.
773. Hadits no.874, Banyak ulama berpendapat bahwa yang
pertama kali menggunakan kalimat “amma ba'du" adalah Nabi Daud
-'alaihissalam-, yaitu fashlul khithab yang Allah berikan kepadanya (surah Shaad
ayat 20).
774. Hadits no.875, Diantara sifat seorang pemimpin:
Menerima dan mengakui kebaikan orang lain serta mengabaikan dan memaafkan
kesalahan.
* Syekh Ibnu
Utsaimin -rahimahullah- menyebutkan dantara faidah hadits ini; Mengikat kepala saat sakit. [Syarah
Shahih Bukhari 3/548]
775. Hadits no.876, Disunnahkan duduk bagi khatib
untuk memisahkan antara dua khutbah Jum'at.
776. Hadits no.877, Hadits ini menunjukkan bahwa maksud
dari “majelis dzikir" yang dihadiri malaikat -sebagaimana disebutkan dalam
beberapa hadits- adalah majelis ilmu.
Dari Abu Hurairah -radhiallahu'anhu-; Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, 'Sesungguhnya Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi mempunyai beberapa malaikat yang terus berkeliling mencari majelis zikir. Apabila mereka telah menemukan majelis zikir tersebut, maka mereka terus duduk di situ dengan menyelimutkan sayap sesama mereka hingga memenuhi ruang antara mereka dan langit yang paling bawah. Apabila majelis zikir itu telah usai, maka mereka juga berpisah dan naik ke langit.' Kemudian Rasulullah meneruskan sabdanya: 'Selanjutnya mereka ditanya Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dzat Yang sebenarnya Maha Tahu tentang mereka: 'Kalian datang dari mana?' Mereka menjawab; 'Kami datang dari sisi hamba-hamba-Mu di bumi yang selalu bertasbih, bertakbir, bertahmid, dan memohon kepada-Mu ya Allah.' Lalu Allah Subhanahu wa Ta'ala bertanya: 'Apa yang mereka minta?' Para malaikat menjawab; 'Mereka memohon surga-Mu ya Allah.' Allah Subhanahu wa Ta'ala bertanya lagi: 'Apakah mereka pernah melihat surga-Ku?' Para malaikat menjawab; 'Belum. Mereka belum pernah melihatnya ya Allah.' Allah Subhanahu wa Ta'ala berkata, 'Bagaimana seandainya mereka pernah melihat surga-Ku?' Para malaikat berkata; 'Mereka juga memohon perlindungan kepada-Mu ya Allah.' Allah Subhanahu wa Ta'ala balik bertanya: 'Dari apa mereka meminta perlindungan kepada-Ku?' Para malaikat menjawab; 'Mereka meminta perlindungan kepada-Mu dari neraka-Mu ya Allah.' Allah Subhanahu wa Ta'ala bertanya: 'Apakah mereka pernah melihat neraka-Ku?' Para malaikat menjawab; 'Belum. Mereka belum pernah melihat neraka-Mu ya Allah.' Allah Subhanahu wa Ta'ala berkata, 'Bagaimana seandainya mereka pernah melihat neraka-Ku?' Para malaikat berkata; 'Ya Allah, sepertinya mereka juga memohon ampun (beristighfar) kepada-Mu?' Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menjawab, 'Ketahuilah hai para malaikat-Ku, sesungguhnya Aku telah mengampuni mereka, memberikan apa yang mereka minta, dan melindungi mereka dari neraka.' Para malaikat berkata; 'Ya Allah, di dalam majelis mereka itu ada seorang hamba yang berdosa dan kebetulan hanya lewat lalu duduk bersama mereka.' Maka Allah menjawab, 'Ketahuilah bahwa sesungguhnya Aku akan mengampuni orang tersebut. Sesungguhnya mereka itu adalah suatu kaum yang teman duduknya tidak akan celaka karena mereka.' [Bukhari no.5929 dan Muslim no.4854]
777. Hadits no.878, Hadits ini salah satu dalil yang
mewajibkan shalat tahiyatul masjid, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkannya sekalipun sedang khutbah Jum'at. (Lihat hadits no.425)
Lihat: Shalat tahiyatul masjid
778. Hadits no.879, Beberapa shalat yang dianjurkan
pelaksanaannya secara singkat:
a) Tahiyatul masjid ketika imam sedang khutbah
Jum'at (Shahih Muslim no.1449).
b) Shalat sunnah dua raka'at sebelum Subuh
(Shahih Bukhari no.1095).
c) Dua raka'at pembuka shalat malam (Shahih
Muslim no.1287).
d) Dua raka'at di belakang Maqam setelah
tawaf (Shahih Muslim no.2137).
e) Ketika dalam kondisi yang mendesak, seperti:
Iqamah sudah dikumandangkan, orang tua memanggil, anak menangis (Shahih Bukhari no
.667), dll.
[Syarah shahih Bukhari karya Syekh Ibnu
Utsaimin 3/552]
Koreksi terjemah:
باب من جاء والإمام يخطب صلى ركعتين خفيفتين
Bab: Orang yang datang saat imam khutbah maka
ia segera shalat dua raka'at secara singkat
779. Hadits no.880, Boleh berbicara kepada khatib
saat berkhutbah ketika ada maslahat yang mendesak.
Anas bin Malik -radhiallahu'anhu- berkata, "Pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam manusia tertimpa paceklik. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang memberikan khutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ada seorang Arab Badui berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa dan telah terjadi kelaparan, maka berdoalah kepada Allah untuk kami." Beliau lalu mengangkat kedua telapak tangan berdoa, dan saat itu kami tidak melihat sedikitpun ada awan di langit. Namun demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh beliau tidak menurunkan kedua tangannya kecuali gumpalan awan telah datang membumbung tinggi laksana pegunungan. Dan beliau belum turun dari mimbar hingga akhirnya aku melihat hujan turun membasahi jenggot beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka pada hari itu, keesokan harinya dan lusa kami terus-terusan mendapatkan guyuran hujan dan hari-hari berikutnya hingga hari Jumat berikutnya. Pada Jumat berikut itulah orang Arab Badui tersebut, atau orang yang lain berdiri seraya berkata, "Wahai Rasulullah, banyak bangunan yang roboh, harta benda tenggelam dan hanyut, maka berdoalah kepada Allah untuk kami." Beliau lalu mengangkat kedua telapak tangannya dan berdoa: 'ALLAHUMMA HAWAALAINAA WA LAA 'ALAINAA (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekeliling kami dan jangan sampai menimbulkan kerusakan kepada kami) '. Belum lagi beliau memberikan isyarat dengan tangannya kepada gumpalan awan, melainkan awan tersebut hilang seketika. Saat itu kota Madinah menjadi seperti danau dan aliran-aliran air, Madinah juga tidak mendapatkan sinar matahari selama satu bulan. Dan tidak seorang pun yang datang dari segala pelosok kota kecuali akan menceritakan tentang terjadinya hujan yang lebat tersebut." [Shahih Bukhari no.881]
Koreksi terjemah:
باب رفع اليدين في الخطبة
Bab: Mengangkat kedua tangan ketika
berkhutbah.
780. Hadits no.882, Jika yang menyuruh orang lain diam
saat imam berkhutbah bisa menghilangkan pahala Jum'at, maka bagaimana dengan yang
berbicara?!
Koreksi terjemah:
باب الإنصات يوم الجمعة والإمام يخطب
Bab: Diam pada hari Jum'at saat imam
berkhutbah.
781. Hadits no.883, Ulama berselisih pendapat dalam
menentukan waktu mustajab pada hari Jum'at yang dimaksudkan oleh Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam-. Ibnu hajar -rahimahullah- menyebutkan 42 pendapat dalam kitabnya
fathulbari (2/416). Kemudian beliau menyebutkan dua pendapat yang paling kuat:
Pertama: Waktu tersebut dari mulai imam duduk di mimbar sampai shalat Jum'at selesai. Berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy'ary -radhiallahu'anhu- dalam shahih Muslim (no.1409). Pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Baihaqiy, Ibnu Al-A'raby, Al-Qurthuby, An-Nawawy dan beberapa ulama lainnya -rahimahumullah-.
Pendapat kedua: Waktu tersebut adalah akhir waktu di hari Jum'at setelah shalat ashar (sesaat sebelum magrib). Berdasarkan hadits Abdullah bin Salam -radhiallahu'anhu- dalam sunan Ibnu Majah (no.1129), dan hadits Jabir bin Abdillah -radhiallahu'anhuma- dalam sunan Abi Daud (no.884).
Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad, Ibnu Abdil Barr, Ishak bin Rahawaih, dan beberapa ulama lainnya -rahimahumullah-.
Koreksi terjemah:
باب الساعة التي في يوم الجمعة
Bab: Waktu mustajab di hari Jum'at.
782. Hadits no.884, Sahabat Nabi yang mulia, yang
telah mengorbankan harta, tenaga dan jiwa mereka demi Allah, mereka ditegur
saat meninggalkan Nabi yang sedang khutbah ketika mendengar datangnya rombongan
yang membawa bahan makanan.
Mereka melakukan itu karena kondisi mereka
yang kelaparan dan sudah lama menanti kedatangan rombongan tersebut.
Jika mereka ditegur, lantas bagaimana dengan
manusia sekarang yang melalaikan shalat Jum'at karena menumpuk harta, bahkan
ketika menghadirinya pikiran mereka tetap mengingat dunianya?!
783. Hadits no.885, Shalat sunnah sebelum Jum'at tidak
ada batasannya, dilakukan sebelum imam naik mimbar. Adapun setelah Jum'at
sebaiknya dikerjakan di rumah 2 raka'at atau 4 raka'at.
Abu Hurairah -radhiallahu'anhu- berkata; Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, "Jika salah seorang dari kalian telah menunaikan shalat Jumat, maka hendaklah ia shalat empat rakaat setelahnya." [Shahih Muslim no.1457]
Pertanyaan:
4 raka'at setelah Jum'at, apakah boleh dilakukan dengan sekali salam?
Jawaban: Boleh
sebagaimana dibolehkan sebelum Dzuhur.
Dari Abu
Ayyub radhiyallahu 'anhu; Nabi -shallallahu
‘alaihi wasallam- beliau bersabda: "Empat rakaat sebelum Dzuhur yang
tidak di pisahkan oleh salam, maka akan dibukakan untuknya pintu-pintu langit."
[Sunan Abi Daud no.1078: Hasan]
784. Hadits no.886, Keutamaan memberi makan setelah
shalat Jum'at.
Abu Hurairah radhiallahu'anhu
berkata,: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
"Barangsiapa yang bershadaqah dengan sebutir kurma hasil dari usahanya
sendiri yang baik (halal), -sedangkan Allah tidak menerima kecuali yang baik
saja-, maka sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya lalu
mengasuhnya untuk pemiliknya sebagaimana jika seorang dari kalian mengasuh anak
kudanya hingga membesar seperti gunung". [Shahih Bukhari no.1321]
* Diantara
sebab keberkahan adalah beribadah terlebih dahulu sebelum melakukan aktifitas
duniawi.
785. Hadits no.887, Anjuran mengakhirkan makan siang
setelah shalat Jum'at.
Lihat: Adab makan dalam Islam
786. Hadits no.888, Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- sering tidur siang.
Ummu Haram -radhiallahu'anha- bercerita bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- pada suatu hari pernah tidur siang di rumahnya dimana beliau terbangun lalu tertawa. Maka dia bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang membuat Tuan tertawa?" Maka beliau bersabda, "Aku kagum dengan sekelompok kaum dari umatku dimana mereka sebagai pasukan yang mengarungi lautan bagaikan raja-raja di atas singgasana". Maka aku berkata, "Wahai Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar Dia menjdikan aku termasuk dari mereka". Maka beliau bersabda, "Kamu orang yang termasuk diantara mereka". Kemudian beliau tertidur lalu bangun sambil tertawa. Dan beliau berkata sebagaimana perkataan yang tadi sebanyak dua atau tiga kali. Akupun kembali berkata, "Berdoalah kepada Allah agar Dia menjadikan aku termasuk dari mereka". Maka beliau bersabda, "Kamu akan menjadi orang-orang yang pertama". Kemudian Ummu Haram dinikahi oleh 'Ubadah bin Ash-Shomit lalu di kemudian hari dia berangkat dalam suatu peperangan bersamanya. Ketika kembali ke daratan dia (Ummu Haram) mendekati hewan tunggangan untuk dikendarainya namun ia terjatuh dan hewan itu menginjak lehernya (hingga meninggal dunia). [Shahih Bukhari no.2680]
Lihat hadits no.854.
Pertanyaan 1: Ummu
Haram radiyallahu ‘anha dengan Rasulullah ﷺ apakah saudara sepersusuan?
Jawaban: Imam An-Nawawiy -rahimahullah- menukil kesepakatan ulama bahwa Ummu Haram memiliki hubungan kerabat dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hanya diperselisihkan sebab kekerabatan beliau, apakah karena nasab atau persususan. [Syarah Shahih Muslim 13/57]
Namun Al-Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- ketika menyarah hadits Anas radhiyallahu 'anhu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang sebab seringnya memasuki rumah Ummu Sulaim dan Ummu Haram, maka Beliau menjawab: "Sungguh aku berbelas kasihan kepadanya karena saudaranya terbunuh di sisiku". [Shahih Bukhari no.2632]
Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata: Bahwa alasan ini lebih kuat dari pada alasan hubungan kekerabatan. [Fathul Bariy 6/51]
Pertanyaan 2: Apakah
tidur siang ini termasuk ke dalam perbuatan yang dihukumi sunnah? Apakah
kategori jam tidur ba'da dhuhur sampai sebelum magrib?
Jawaban: Tidur
siang hukumnya sunnah, dilakukan pada pertengahan hari sebelum Dzuhur atau
setelah Dzuhur. Wallahu a'lam!
787. Hadits no.889, Keutamaan tidur siang.
Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-
bersabda:
قِيلوا فإن الشياطين لا تَقيل
“Tidur sianglah, karena syaitan itu tidak
tidur siang". [Dihasankan oleh syekh Albaniy rahimahullah dalam Ash-Shahihah
no.1647]
Pertanyaan:
Apakah disunnahkan hal ini?
Jawaban:
Hukumnya sunnah.
Kitab
Shalat Khauf
788. Hadits no.890, Hadits ini salah satu dalil akan
kewajiban shalat berjama'ah bagi laki-laki balig, karena jika Allah
memerintahkan untuk berjama'ah ketika dalam ketakutan maka dalam keadaan aman
lebih utama.
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah
mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka
hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah
menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk
menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum
bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka
bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu
lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan
sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu
mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap
siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi
orang-orang kafir itu. [An-Nisaa’: 102]
Lihat: Kewajiban shalat berjamaah
Koreksi terjemah:
Bab-bab tentang shalat khauf.
Bab: Shalat Khauf
789. Hadits no.891, Beberapa cara shalat khauf:
1. Ketika kiblat membelakangi musuh,
diriwayatkan dari orang yang menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam melaksanakan shalat Khauf saat perang Dzatur Riqa', bahwa
sekelompok pasukan berbaris dalam shaf bersama beliau, sedangkan kelompok lain
berjaga-jaga menghadap musuh. Beliau lalu shalat beserta kelompok pertama satu
rakaat, beliau tetap berdiri sementara kelompok tersebut menyelesaikan shalat
mereka masing-masing, setelah itu mereka beranjak dan berjaga-jaga menghadap
musuh (menggantikan kelompok kedua). Kemudian datang kelompok lain yang semula
berjaga-jada lalu shalat satu rakaat bersama beliau dari shalat beliau yang
masih kurang, kemudian beliau duduk. Sedangkan kelompok kedua, menyelesaikan
kekurangan rakaat mereka masing-masing, setelah itu beliau salam bersama
mereka." [Shahih Bukhari no.3817]
Atau setelah imam salam maka kelompok kedua
melengkapi shalatnya yang kurang. [Lihat hadits no.890]
2. Ketika musuh di depan kiblat, Jabir bin Abdullah -radhiallahu'anhuma- berkata, "Aku pernah ikut menunaikan shalat Khauf bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kami berbaris dua shaf di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan musuh berada tepat antara kami dan kiblat (di hadapan kami). Mula-mula Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir, lalu kami semua ikut bertakbir. Kemudian beliau rukuk dan kami pun ikut rukuk semua. Kemudian beliau I'tidal (bangkit) dari rukuk, maka kami bangkit pula semuanya. Sesudah itu, beliau turun untuk sujud bersama-sama dengan shaf yang pertama, sedangkan shaf kedua tetap berdiri untuk berjaga-jaga. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama shaf pertama telah selesai sujud dan telah berdiri, barulah shaf kedua turun untuk sujud, dan mereka terus bangun kembali. Sesudah itu, shaf kedua maju ke depan, sedangkan shaf pertama mundur. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam rukuk dan kami rukuk pula semuanya. Kemudian beliau bangkit dari rukuk, lalu kami bangkit pula semuanya. Kemudian beliau turun untuk sujud diikuti oleh shaf yang berada di belakang beliau. Sedangkan shaf yang setelahnya (tadinya shaf pertama) tetap berdiri untuk berjaga-jaga ke arah musuh. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan shaf yang berada di belakangnya telah selesai sujud, barulah shaf yang kedua turun untuk sujud. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam, dan kami pun mengucapkan salam semuanya." [Shahih Muslim no.1387]
3. Ketika kondisi sangat genting tidak
mungkin berjama'ah, maka masing-masing shalat sendiri dalam keadaan berjalan
maupun berkendaraan. Sebagaimana riwayat hadits ini no.891.
Dalam riwayat lain; “Jika keadaan lebih
menakutkan daripada itu, mereka shalat dengan berjalan kaki atau dengan
menunggangi tunggangan, baik menghadap kiblat atau tidak." [Shahih Bukhari
no.4171]
Koreksi terjemah:
Bab-bab tentang shalat khauf.
790. Hadits no.892, Shalat pada waktunya lebih
diutamakan sekalipun harus menyelisihi beberapa ketentuan shalat.
Contoh: Shalat fardhu di atas kendaraan dengan
cara duduk dan tidak menghadap qiblat apabila tidak memungkinkan singgah, tidak
bisa dijamak, dan akan kehabisan waktu jika menunggu untuk shalat setelah tiba.
Koreksi terjemah:
Bab-bab tentang shalat khauf.
Pertanyaan:
Apakah ada ketentuan bahwa sholat diatas kendaraan pada saat takbiratul ikhram
harus menghadap kiblat? Atau di perbolehkan menghadap kemana saja mulai
takbiratul ikhram?
Jawaban:
Kalau bisa menghadap qiblat walau hanya saat takbiratul ihram maka itu
diwajibkan, kalau bisa berdiri maka harus berdiri, tapi kalau tidak bisa maka
shalat seseuai kemampuan.
791. Hadits no.893, Jika tidak memungkinkan shalat di
saat perang berkecamuk, maka boleh menundanya sampai kondisi memungkinkan.
Koreksi terjemah:
Bab-bab tentang shalat khauf.
Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud menunda sholat di sini menjamak atau meng-qashar bahkan
meng-qadha sholat tersebut ustadz?
Jawaban: Mengerjakannya
di luar waktu, bukan menjamak.
792. Hadits no.894, Pentingnya sikap bijaksana dalam
menyikapi perselisihan yang disebabkan perbedaan pemahaman terhadap teks
Al-Qur'an dan hadits.
Abu Sa'id Al-Khudriy -radhiallahu'anhu- berkata; Ada dua orang mengadakan perjalanan jauh, lalu waktu shalat tiba sementara mereka tidak mempunyai air, maka keduanya bertayamum dengan menggunakan tanah yang bersih dan keduanya shalat, kemudian keduanya mendapatkan air dalam masa waktu shalat tersebut, maka salah seorang dari keduanya mengulangi shalat dengan berwudhu dan yang lainnya tidak, kemudian keduanya mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengisahkan perjalanan mereka, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada yang tidak mengulang shalat, "Kamu telah melaksanakan sunnah dan shalat kamu sempurna (tidak perlu diulang) ", dan beliau bersabda kepada yang berwudhu dan mengulangi shalat, "Kamu mendapatkan pahala dua kali." [Sunan Abi Daud no.286: Shahih]
Koreksi terjemah:
Bab-bab tentang shalat khauf.
793. Hadits no.895, Menyegerakan pelaksanaan shalat
fardhu di saat perang atau ketakutan.
Koreksi terjemah:
Bab: Bersegera melaksanakan shalat Subuh
باب التبكير والغلس في الصبح
Kitab Dua
Hari Raya
794. Hadits no.896, Dianjurkan berhias dan memakai
pakaian terbaik pada hari raya.
Koreksi terjemah:
باب :
في العيدين والتجمل فيه
Bab: Tentang dua hari raya dan berhias pada
waktu itu
795. Hadits no.897, Bermain dan bergembira di hari
raya.
Lihat hadits no.435.
Koreksi terjemah:
السودان = Orang-orang hitam dari kaum Habasyah Etopia (Afrika)
796. Hadits no.898, Dianjurkan menyegerakan
penyembelihan kurban setelah shalat idul Adhaa.
797. Hadits no.899, Keringanan untuk bernyanyi di
hari raya.
798. Hadits no.900, Disunnahkan makan sebelum pergi
melaksanakan shalat idul Fitri agar kuat melaksanakan ibadah, sedangngkan pada
shalat idul Adha disunnahkan untuk tidak makan sebelum berangkat agar segera
menikmati daging kurban yang disembelihnya pada hari itu.
799. Hadits no.901, Sembelihan kurban
dimulai setelah shalat idul Adhaa, yang menyembelih sebelumnya maka ibadah
kurbannya tidak sah.
Pertanyaan:
Apakah maksud جذعة ?
Jawaban:
Jadz'ah yang dimaksud dalam hadits ini adalah kambing yang sempurna umurnya
satu tahun dan memasuki tahun kedua.
800. Hadits no.902, Akhir waktu
penyembelihan kurban diperselisihkan ulama:
Pendapat
pertama: Sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah).
Dengan dalil hadits Jubair bin Muth'im -radhiallahu'anhu- dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Semua hari Tasyriq adalah waktu untuk menyembelih." [Musnad Ahmad no.16151]
Dan semua hari tasyriq adalah hari makan dan minum, maka boleh menyembelih pada hari-hari tersebut. Abu Hurairah -radhiallahu'anhu- berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum." [Musnad Ahmad no.6837]
Pendapat
kedua: Hanya sampai akhir hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah).
Dengan dalil larangan memakan daging kurban setelah 3 hari, maka menyembelihnya juga dilarang. Ali bin Abu Thalib -radhiallahu'anhu- berkhutbah di hadapan orang-orang, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kalian memakan daging kurban sesudah tiga hari, jika lebih dari tiga hari, maka janganlah kalian mamakannya.'" [Shahih Muslim no.3640]
Abdullah bin Umar -radhiallahu'anhuma-
berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Makanlah daging kurban selama tiga hari." [Shahih Bukhari no.5146]
Lihat: https://mawdoo3.com/
Pertanyaan:
Kalau daging kurban belum habis / belum sempat dimakan / belum sempat dimasak
setelah 3 hari, bagamana baiknya?
Jawaban: Hukum ini sudah dinasakh, dengan hadits Nubaisyah -radhiallahu'anhu-, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku pernah melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, sekarang makan dan simpanlah." [Sunan Ibnu Majah no.3151: Shahih]
Bersambung insyallah ...
NB: Gambar hadits bersumber dari Ensiklopedi Hadits 9 Imam
Lihat juga: 50 Hadits singkat Shahih Bukhari dan faidahnya (15) no.796-850
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...