Sabtu, 18 April 2020

50 Hadits singkat Shahih Bukhari dan faidahnya (15) no.796-850

بسم الله الرحمن الرحيم

Lanjutan kitab tentang Adzan
701. Hadits no.796, Hukum mengeraskan suara dengan dzikir setelah shalat:
Pendapat pertama: Disunnahkan mengangkat suara ketika berdzikir setelah shalat.
Seusai shalat setelah salam, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma sering memanjatkan do'a;
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
(Tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah. Tiada sesembahan yang hak selain Allah, dan Kami tidak beribadah selain kepada-Nya, Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik, Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, hanya bagi-Nya ketundukan, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukai)."
Ibnu Az-Zubair berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu mengeraskan suara dengan kalimat ini setiap selesai shalat." [Shahih Muslim no.935]
Pendapat kedua: Tidak disunnahkan, kecuali untuk pengajaran.
Abu Musa Al-Asy'ariy radhiallahu 'anhu berkata; Kami pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan apabila menaiki bukit kami bertalbiyah dan bertakbir dengan suara yang keras. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai sekalian manusia, rendahkanlah diri kalian karena kalian tidak menyeru kepada Dzat yang tuli dan juga bukan Dzat yang jauh. Dia selalu bersama kalian dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Maha suci nama-Nya dan Maha Tinggi kebesaran-Nya". [Shahih Bukhari]
Pertanyaan 1:
Yang lebih baik dengan dalil yang lebih kuat untuk diamalkan yang mana?
Jawaban:
Pendapat pertama lebih kuat dengan syarat: tidak mengangkat suara terlalu keras dan tidak mengganggu orang lain yang sedang shalat.
Abu Sa'id -radhiyallahu ' anhu- berkata; "Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- beri'tikaf di Masjid, lalu beliau menedengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al-Qur'an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan (suara) terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al-Qur'an) atau dalam shalatnya." [Sunan Abi Daud: Shahih] Wallahu a’lam!
Pertanyaan 2:
Kalau dzikir berjamaah setelah shalat ustad?
Jawaban:
Sunnahnya dzikir masing-masing, tapi jika belum bisa maka boleh ikut dengan dzikir imam.
Ummu 'Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata, "Pada hari Raya Ied kami diperintahkan untuk keluar sampai-sampai kami mengajak para anak gadis dari kamarnya dan juga para wanita yang sedang haid. Mereka duduk di belakang barisan kaum laki-laki dan mengucapkan takbir mengikuti takbirnya kaum laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya kaum laki-laki dengan mengharap barakah dan kesucian hari raya tersebut." [Shahih Bukhari no.918, Muslim no.1474]
702. Hadits no.797, Jumlah tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil setelah shalat:
1. Tasbih 10×, tahmid 10×, takbir 10×: Hadits Abu Hurairah, dan Abdullah bin 'Amr,
2. Tasbih 11×, tahmid 11×, takbir 11×: Hadits Abu Hurairah.
3. Tasbih 25×, tahmid 25×, takbir 25×, tahlil 25×: Hadits Ibnu Umar, dan Zayd bin Tsabit.
4. Tasbih 33×, tahmid 33×, takbir 33×: Hadits Abu Hurairah.
5. Tasbih 33×, tahmid 33×, takbir 33×, tahlil 1×: Hadits Abu Hurairah.
6. Tasbih 33×, tahmid 33×, takbir 34×: Hadits Ibnu Umar, Zayd bin Tsabit, dan Ka'b bin 'Ujrah.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, "Pernah datang para fuqara (org miskin) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Orang-orang kaya, dengan harta benda mereka itu, mereka mendapatkan kedudukan yang tinggi, juga kenikmatan yang abadi. Karena mereka melaksanakan shalat seperti juga kami melaksanakan shalat. Mereka puasa sebagaimana kami juga puasa. Namun mereka memiliki kelebihan disebabkan harta mereka, sehingga mereka dapat menunaikan 'ibadah haji dengan harta tersebut, juga dapat melaksnakan 'umrah bahkan dapat berjihad dan bersedekah." Maka beliau pun bersabda: "Maukah aku sampaikan kepada kalian sesuatu yang apabila kalian ambil (sebagai amal ibadah) kalian akan dapat melampaui (derajat) orang-orang yang sudah mengalahkan kalian tersebut, dan tidak akan ada yang dapat mengalahkan kalian dengan amal ini sehingga kalian menjadi yang terbaik di antara kalian dan di tengah-tengah mereka kecuali bila ada orang yang mengerjakan seperti yang kalian amalkan ini. Yaitu kalian membaca tasbih (Subhaanallah), membaca tahmid (Alhamdulillah) dan membaca takbir (Allahu Akbar) setiap selesai dari shalat sebanyak tiga puluh tiga kali." (Sumayy berkata:) Kemudian setelah itu di antara kami terdapat perbedaan pendapat. Di antara kami ada yang berkata, "Kita bertasbih tiga puluh tiga kali, lalu bertahmid tiga puluh tiga kali, lalu bertakbir empat puluh tiga kali." Kemudian aku kembali menemuinya (Abu Shalih), ia berkata: "Bacalah 'Subhaanallah, walhamdulillah, wallahu Akbar' hingga dari itu semuanya berjumlah tiga puluh tiga kali." [Shahih Bukhari no.798]
Dari Abu Hurairah: "Orang-orang berkata; 'Wahai Rasulullah, orang-orang kaya pergi dengan membawa derajat dan kenikmatan yang banyak.' Beliau bertanya; 'Mengapa bisa seperti itu? ' Mereka menjawab; 'Mereka melakukan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berjihad sebagaimana kami berjihad, dan mereka memiliki kelebihan harta untuk bersedekah sedangkan kami tidak mempunyai harta yang lebih untuk bersedekah.' Maka beliau bersabda: 'Maukah kalian aku tunjukkan pada suatu perkara, yang tidak akan menyamai orang sebelum kalian dan tidak pula akan di dahului oleh orang-orang setelah kalian kecuali dan tidak akan terjangkau kecuali oleh orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan? ' Yaitu; kalian bertasbih seusai shalat sebanyak 10 kali, bertahmid sebanyak 10 kali, bertakbir sebanyak 10 kali.' [Shahih Bukhari no.5854]
Dalam riwayat lain: "Sebelas sebelas, hingga semuanya berjumlah tiga puluh tiga." [Shahih Muslim no.936]
Dari Abu Hurairah; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasbih kepada Allah sehabis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertahmid kepada Allah tiga puluh tiga kali, dan bertakbir kepada Allah tiga puluh tiga kali, hingga semuanya berjumlah sembilan puluh sembilan, dan membaca -untuk mencukupkan seratus-:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير
maka kesalahan-kesalahannya akan diampuni walau sebanyak buih di lautan." [Shahih Muslim no.939]
Dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Beberapa amalan penyerta, siapa saja yang mengucapkan dan mengamalkannya, maka dirinya tidak akan merugi, yaitu mengucapkan tasbih tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga kali, dan takbir tiga puluh empat kali setiap usai shalat wajib." [Shahih Muslim no.937-938]
● Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada dua perkara, sekiranya keduanya itu selalu dijaga oleh seorang muslim, maka ia akan masuk surga. Dua perkara itu sangat mudah untuk dikerjakan, tetapi sedikit yang mau melaksanakannya. Yaitu; setiap selesai shalat mengucapkan tasbih sebanyak 10 kali, tahmid 10 kali, dan takbir 10 kali. Hal itu akan sama dengan seratus lima puluh (30×5) dengan lisan dan seribu lima ratus (150×10) dalam timbangan. Membaca takbir sebanyak 34 jika akan tidur, membaca tahmid sebanyak 33 dan membaca tasbih sebanyak 33, maka itu adalah seratus dalam hitungan lisan dan seribu (100×10) dalam hitungan timbangan." Sungguh, aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghitungnya dengan tangan. Lau para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, dua hal itu mudah untuk dilakukan tetapi kenapa sedikit yang melakukannya?" Beliau menjawab: "Setan datang kepada salah seorang dari kalian saat tidur, lalu dia akan menidurkan kalian sebelum kalian membacanya. Setan juga datang saat shalat, lalu dia akan mengingatkan semua keperluannya sebelum ia membacanya."  [Sunan Abi Daud no.4404: Shahih]
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu ‘anhuma; Bahwa ada seseorang yang bermimpi, dan ia ditanya, "Dengan apa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan kalian? ' Ia menjawab; "Beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan kami bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, serta bertakbir 34 kali, setiap selesai shalat, maka itulah seratus (jumlahnya).
Ia berkata; "Bertasbihlah 25 kali, bertahmidlah 25 kali, bertakbirlah 25 kali, serta bertahlillah 25 kali, maka itulah seratus (jumlahnya). Pagi harinya dia menceritakan hal itu kepada Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, lalu beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Lakukanlah sebagaimana yang dikatakan oleh orang Anshar ini." [Sunan An-Nasaiy no.1334: Shahih]
Zaid bin Tsabit -radhiallahu 'anhu- berkata; Kami diperintahkan untuk bertasbih setelah selesai shalat 33 kali, memuji Allah 33 kali, serta bertakbir 34 kali. Kemdian seorang laki-laki dari kalangan Anshar bermimpi, seseorang berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kalian agar bertasbih setiap selesai shalat tiga puluh tiga kali, dan memuji Allah tiga puluh tiga kali serta bertakbir tiga puluh empat kali? Ia berkata; ya! Orang itu berkata: Jadikanlah dua puluh lima dan jadikanlah tahlil bersamanya. Kemudian ia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian ia menceritakan kepada beliau, lalu beliau bersabda: "Lakukanlah." [Sunan Tirmidziy no.3335: Shahih]
Pertanyaan 1:
Maaf ustadz, apakah aturan dzikir ini juga berlaku untuk dzikir sebelum tidur?
Jawaban:
Dzahir hadits Abdullah bin ‘amr dibedakan antara jumlah dzikir setelah shalat dengan sebelum tidur.
Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwasanya; Fathimah Alaihassalam datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta Khadim (seorang pembantu), maka beliau bersabda: "Maukah kamu aku beritahukan sesuatu yang lebih baik darinya? Bertasbihlah kepada Allah saat kamu hendak tidur sebanyak tiga puluh tiga kali, kemudian bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir sebanyak tiga puluh empat kali." [Shahih Bukhari no.4943]
Pertanyaan 2:
Bagaimana cara mengamalkan dzikir setelah sholat yg banyak jenis bilangannya ini ustadz? Apakah kita mengamalkan bergantian ataukah kita memilih salah satu jenis bilangan saja? Jika memilih salah satu bilangan saja manakah yang paling utama untuk diamalkan ustadz? Mohon maaf sebelumnya dan terima kasih!
Jawaban:
Sebaiknya dilkukan secara bergantian, atau sesuaikan dengan kondisi waktu luang.
703. Hadits no.799, Diantara dzikir yang diucapkan setelah shalat:
Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا أَنْ يَمُوتَ " [السنن الكبرى للنسائي: صحيح]
"Barangsiapa yang membaca ayat Al-Kursi setiap selesai shalat fardhu, maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali karena ia belum mati". [Sunan An-Nasa'iy Al-Kubra: Shahih]
704. Hadits no.800, Imam menghadap makmun setelah shalat, atau menghadap sebelah kanan.
Al Barra` radhiyallahu ‘anhu berkata; Jika kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka kami menyukai jika berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadap kami dengan wajahnya." Al Barra` mengatakan; "Aku mendengar beliau mengucapkan doa:
" رَبِّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ أَوْ تَجْمَعُ عِبَادَكَ ".
(Ya Tuhanku, jagalah aku dari siksa-Mu ketika Engkau bangkitkan atau ketika Engkau kumpulkan hamba-hamba-Mu)." [Shahih Muslim no.1159]
705. Hadits no.801, Orang yang meyakini bahwa bencana terjadi karena kehendak Allah, maka ia beriman kepada Allah dan kafir terhadap hukum alam. Dan orang yang meyakini bahwa bencana terjadi hanya karena proses alam, maka ia telah kafir kpd Allah dan beriman kepada hukum alam.
{مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ} [التغابن: 11]
Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorg kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [At-Tagabun: 11]
706. Hadits no.802, Imam berdiam sejenak setelah salam di tempat shalatnya sebelum berbalik menghadap makmum atau keluar mesjid.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika selesai salam, beliau tetap berdiam di tempatnya sejenak."
Ibnu Syihab berkata, "Menurut kami -dan Allah yang lebih tahu-, hal itu agar wanita yang akan pergi punya kesempatan."
Dalam riwayat lain; Ummu Salamah berkata, "Ketika beliau salam, para wanita bergegas kembali ke rumah-rumah mereka masing-masing sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beranjak pergi." [Shahih Bukhari no.803]
'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata; "Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan salam, beliau tidak duduk selain seukuran membaca bacaan:
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
"Ya Allah, Engkau adalah Dzat Pemberi keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau Dzat Pemilik kebesaran dan kemuliaan." [Shahih Muslim no.932]
Dari Abdurrahman bin Ghanm radhiyallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa sebelum bergeser dan melangkahkan kakinya (mengubah posisi duduknya) dari shalat Maghrib dan Shubuh mengucapkan:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya lah seluruh kerajaan dan segala pujian. Di tangan-Nya segala kebaikkan, Dzat Yang menghidupkan dan mematikan. Dia adalah Maha kuasa atas segala sesuatu”, sebanyak sepuluh kali, maka akan ditulis baginya pada setiap kata sepuluh kebaikkan dan dihapuskan dari sepuluh kesalahan. Akan diangkat sepuluh derajat serta menjadi pelindung baginya dari kesulitan dan dari setan yang terkutuk. Ia tidak akan ditimpa siksa dari dosanya kecuali dari perbuatan syirik. Dan ia termasuk manusia yang paling utama amalannya kecuali orang yang berkata dengan sesuatu yang lebih baik dari apa yang ia katakan." [Musnad Ahmad no.17305: Hasan ligairih]
707. Hadits no.804, Dzikir dan do’a setelah shalat hukumnya sunnah, boleh ditinggalkan jika ada keperluan mendesak.
708. Hadits no.805, Imam berbalik dari tempat shalatnya menghadap makmum dari sebelah kanan atau kiri.
As-Suddiyy berkata; "Aku pernah bertanya kepada Anas; "Bagaimana seharusnya aku lakukan ketika beranjak dari shalat (menghadap makmum), aku beranjak (berbalik) dari sebelah kanan ataukah kiri?" Dia menjawab; "Kebanyakan aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beranjak dari sebelah kanannya." [Shahih Muslim no.1157]
709. Hadits no.806, Orang yang memiliki bau badan yang busuk dilarang mendekati mesjid karena mengganggu para malaikat dan orang disekitarnya.
Jabir radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam melarang makan bawang merah dan bawang bakung, tetapi kami sangat membutuhkannya, maka kami makan sebagian darinya, lalu beliau bersabda, 'Barangsiapa makan sebagian dari pohon berbau busuk ini, maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti sesuatu yang karenanya manusia juga merasa tersakiti (disebabkan baunya) '." [Shahih Muslim no.874]
710. Hadits no.807, Bawang yang dilarang dimakan sebelum ke mesjid adalah bawang mentah yang belum dimasak.
Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma meyakini bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah hendaklah dia menjauhi kami." Atau beliau mengatakan: "Hendaklah dia menjauhi masjid kami dan hendaklah dia duduk berdiam di rumahnya." Dan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberikan periuk yang di dalamnya sayuran seperti kol. Kemudian beliau mencium aroma sesuatu, beliau lalu menanyakannya dan beliau pun diberi kabar tentang bau tersebut. Maka beliau bersabda: "Sodorkanlah!" yakni kepada para sahabat yang bersamanya. Ketika beliau melihat mereka enggan memakannya, beliau pun bersabda: "Makanlah! Sesungghuhnya aku berbicara dengan orang yang bukan engkau ajak bicara." [Shahih Bukhari no.808]
Dari Qurrah radhiyallahu 'anhu; Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari dua pohon ini, beliau bersabda: "Barangsiapa memakan keduanya maka janganlah ia mendekati masjid kami!" Dan beliau bersabda: "Apabila kalian harus memakannya maka hilangkan bau keduanya dengan dimasak!"
Qurrah berkata, "Yaitu bawang merah dan bawang putih." [Sunan Abi Dawud no.3331: Shahih]
Koreksi terjemah:
إِلَّا نَتْنَهُ = kecuali krn baunya yg busuk.
Pertanyaan 1:
Beberapa orang menganggap jengkol dan petai memiliki hukum yang sama, bagaimana pendapatnya ustadz?
Jawaban:
Iya, semua yang menyebabkan bau mulut yang mengganggu orang di dekatnya, termasuk rokok. Wallahu a’lam!
Pertanyaan 2:
Kalau untuk bau keringat bagaimana ya? Karena tentu sebagian orang sulit untuk mandi dulu di tengah-tengah pekerjaan dan menghadiri shalat jamaah.
Jawaban:
Dia dibolehkan untuk tidak shalat berjama'ah.
711. Hadits no.809, Imam berhak mengusir orang yang baunya busuk dari mesjid.
Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu berkata: “ ... Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua tanaman yang aku memandangnya sebagai tanaman yang busuk yaitu bawang merah dan putih. Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam apabila mendapatkan baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya beliau menyuruh pergi, lalu dia dikeluarkan ke pekuburan Al-Baqi'. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak." [Shahih Muslim no.879]
712. Hadits no.810, Anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah paham jika dilarang) boleh ikut shalat dalam shaf jama’ah.
Lihat hadits no.486 dan 667, tentang hukum membawa anak kecil ke mesjid.
Pertanyaan 1:
Jadi boleh ikut shalat di shaf terdepan juga yaa, bersama dgn jamaah lain Ustadz?
Jawaban:
Iya, kalau sudah paham gerakan shalat.
Pertanyaan 2:
Apakah anak kecil bisa dianggap memutus shaf sholat?
Jawaban:
Anak kecil tidak memutuskan shaf, khususnya yang sudah mumayyiz. Adapun yang belum mumayyiz, belum paham gerakan shalat, maka ini ada perselisihan ulama. Wallahu a’lam!
713. Hadits no.811, Anak kecil yang belum balig tidak wajib berwudhu ketika shalat.
Ali radliallahu 'anhu kemudian datang dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, engkau telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; anak kecil hingga ia balig, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga ia waras." [Sunan Abi Daud no.3824: Shahih]
Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata, "Suatu malam aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah -radliallahu 'anha-. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidur dan bangun kembali di sebagian waktu malam, beliau berwudlu dari geriba yang digantung dgn wudhu yg ringan -'Amru menggambarkan teramat sedikit (air yang dipakai)-. Kemudian beliau berdiri shalat, aku lalu bangun; berwudlu sebagaimana beliau wudlu. Kemudian aku datang dan berdiri di sisi kiri beliau, namun beliau kemudian menggeser aku ke sebelah kanannya. Beliau lalu shalat menurut apa yang Allah kehendaki (lamanya), kemudian beliau berbaring tertidur hingga mendengkur. Setelah itu datanglah seorang mu'adzin yang memberitahukan bahwa waktu shalat shubuh telah tiba. Beliau kemudian berangkat bersama mu'adzin tersebut untuk menunaikan shalat dengan tidak berwudlu lagi."
Kami tanyakan kepada 'Amru: "Orang-orang mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (jika tidur), mata beliau tidur namun hatinya tidak." Maka 'Amru menjawab, "Aku mendengar 'Ubaid bin 'Umair berkata, "Sesungguhnya mimpinya para Nabi adalah wahyu." Lalu dia membaca firman Allah: '(Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu) ' (Qs. Ash Shaffaat: 102). [Shahih Bukhari no.812]
Pertanyaan:
Apakah anak kecil blm baligh boleh memegang mushaf Al-Qur’an dalam keadaan belum berwudhu?
Jawaban:
Iya, wallahu a’lam!
714. Hadits no.813, Shaf anak laki-laki yang belum balig juga dipisahkan dari shaf perempuan.
Koreksi terjemah:
فَقُمْتُ إِلَى = berdiri menuju
715. Hadits no.814, Larangan lewat depan orang shalat khusus bagi yang shalat sendiri atau imam.
Dari Busr bin Sa'id bahwa Zaid bin Khalid mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk menanyakan apa yang didengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat. Abu Juhaim lalu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang mengerjakan shalat mengetahui apa akibat yang akan ia tanggung, niscaya ia berdiri selama empat puluh lebih baik baginya dari pada dia lewat di depan orang yang sedang shalat."
Abu An-Nadlr berkata, "Aku tidak tahu yang dimaksud dengan jumlah 'empat puluh itu', apakah empat puluh hari, atau bulan, atau tahun." [Shahih Bukhari no.480]
716. Hadits no.815, Shaf anak kecil sebaiknya paling di belakang.
Abu Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata, "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap pundak kami sebelum shalat seraya bersabda, 'Luruskanlah, dan jangan berselisih sehingga hati kalian bisa berselisih. Hendaklah yang berdiri tepat di belakangku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang di bawah mereka kemudian orang yang di bawah mereka'."
Abu Mas'ud berkata, "Kamu sekarang, sangat berselisih." [Shahih Muslim no.654]
717. Hadits no.816, Anak kecil yang belum balig boleh masuk ke ruang shalat wanita.
Koreksi terjemah:
ثُمَّ أَتَى هُوَ وَبِلَالٌ الْبَيْتَ = setelah itu beliau dan Bilal menuju rumah Nabi.
718. Hadits no.817, Makmum boleh mengingatkan imam untuk memulai shalat. [Lihat hadits no.506]
719. Hadits no.818, Perempuan jika ingin shalat berjama’ah di mesjid harus seizin suami atau walinya.
720. Hadits no.819, Makmum laki-laki tidak meninggalkan tempat shalatnya sampai imam meninggalkan tempat shalatnya.
Pertanyaan:
Apa ibrah dari hadits tersebut ustadz dan kaitannya dengan judul bab dari kitab tersebut..?? mohon penjelasannya ustadz
Jawaban:
Ibrah dari hadits di atas insyaallah akan disebutkan dlm hadits berikutnya no.823.
Adapun kaitan hadits ini dgn judul bab adalah adanya isyarat dari imam Bukahri tentang perselisihan ulama akan kebolehan wanita shalat berjama'ah di mesjid.
Ada yang berpendapat bahwa dibolehkan pada malam hari (magrib, isya, dan subuh) karena aman dari pandangan laki-laki, sebagaimana ditunjukkan dalam 2 hadits sebelumnya no.817 - 818 dan 1 hadits setelahnya no.820.
Ada juga yang berpendapat boleh secara umum siang maupun malam, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ini no.819 dan hadits berikutnya no.821.
Pendapat ketiga, boleh secara umum jika aman dari fitnah (maksiat), sebagaimana ditunjukkan oleh hadits no.822. Wallahu a'lam!
721. Hadits no.820, Perempuan menutup aurat saat keluar menuju mesjid, demikian pula saat kembalinya.
Koreksi terjemah:
فَيَنْصَرِفُ = meninggalkan mesjid
722. Hadits no.821, Orang tua menjaga anaknya saat di mesjid agar tidak mengganggu kekhusyu’an shalat.
Lihat hadits no.486, 667, dan 810, tentang hukum membawa anak kecil ke mesjid.
723. Hadits no.822, Wanita yang ke mesjid harus menjaga diri agar tidak membuat fitnah (godaan) bagi kaum lelaki.
724. Hadits no.823, Sekalipun di mesjid harus tetap menjaga agar tidak terjadi ikhtilath (campur baur) antara lelaki dan wanita.
725. Hadits no.824, Shaf terbaik perempuan adalah yang paling belakang.
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sebaik-baik shaf kaum laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah pada akhirnya. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah akhirnya, dan sejelek-jeleknya adalah awal shaf." [Shahih Muslim no.664]
726. Hadits no.825, Kaum wanita tidak berlama-lama tinggal di mesjid setelah shalat, kecuali jika ada keperluan yang bermanfaat.
727. Hadits no.826, Suami atau wali perempuan tidak boleh melarang mereka ke mesjid selama tidak ada kerusakan yang akan ditimbulkan.
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Siapa pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam shalat Isya', shalat fardhu yang akhir'." [Shahih Muslim no.675]
Pertanyaan:
Apa izin ke masjid dengan syarat tidak memakai wangian...? Terima kasih.
Jawaban:
Itu contoh saja, karena Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- sendiri yang melarang. Wallahu a'lam!
Kitab Jum’at
728. Hadits no.827, Dalam bab ini Imam Bukhari menyebutkan ayat yang menunjukkan kewajiban shalat Jum'at.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [Al-Jumu'ah: 9]
Pertanyaan:
Ada juga kristen advent yang kebaktian hari sabtu (sabat).
Jawaban:
Hadits ini menceritakan kondisi umat Yahudi dan Nashrani dahulu kala ketika Allah -subhanahu wa ta'aalaa- mewajibkan mereka beribadah di hari Jum'at namun mereka lebih memilih hari yang lain.
729. Hadits no.828, Keutamaan mandi Jum'at:
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ فِي طَهَارَةٍ إِلَى الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى»
"Barangsiapa yang mandi di hari Jum'at, maka ia suci sampai jum'at berikutnya". [Mustadrak Hakim: Hasan]
730. Hadits no.829, Ulama berselisih pendapat tentang hukum mandi Jum'at, apakah wajib atau sunnah?
Baca penjelasannya di sini: Mandi Jum'at; Wajib atau sunnah?
731. Hadits no.830, Mandi Jum'at tidak wajib bagi anak yang belum balig.
732. Hadits no.831, Disunnahkan bagi laki-laki memakai wawangian ketika pergi ke mesjid.
Koreksi terjemah:
 = Abu 'Abdullah (Imam Al-Bukhari) berkata: Dia (Abu Bakr bin Al-Munkadir) adalah saudara dari Muhammad bin Al-Munkadir, dan Abu Bakr ini tidak disebutkan namanya. Dan hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Bakr oleh Bukair bin Al-Asyaj, Sa'id bin Abu Hilal, dan masih banyak lagi.' Dan Muhammad bin Al-Munkadir juga punya nama panggilan (kuniah) Abu Bakar dan Abu 'Abdullah."
733. Hadits no.832, Hari Jum'at terbagi menjadi 12 saat/waktu, mulai terbit fajar atau matahari sampai tenggelam.
Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu ‘anhuma dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pada hari Jum'at ada dua belas waktu, dan tak ada seorang hamba pun yang meminta sesuatu kepada Allah pada waktu-waktu itu kecuali Allah akan memberinya. Jadi, carilah waktu tersebut pada akhir waktu Ashar." [Sunan Abi Daud no.1372: Shahih]
734. Hadits no.833, Keutamaan shalat Jum'at.
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat lima waktu dan shalat Jum'at ke Jum'at berikutnya, dan Ramadlan ke Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar." [Shahih Muslim no.344]
735. Hadits no.834, Bab sebelumnya (hadits no.831) telah disebutkan tentang memakai wewangian untuk shalat Jum'at (بَابُ الطِّيبِ لِلْجُمُعَةِ), adapun bab ini (بَابُ الدُّهْنِ لِلْجُمُعَةِ) Al-Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- mengkhususkan dengan wewangian pada rambut (kepala) saat mandi (pakai sampo) atau setelah mandi (minyak rambut). [Fathul Bary 3/149]
736. Hadits no.835, Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa mandi Jum'at tidak wajib, alasannya:
Diriwayatkan dari Ikrimah bahwasanya beberapa orang dari Iraq datang dan berkata; Wahai Ibnu Abbas, apakah engkau berpendapat bahwa mandi hari Jum'at itu wajib?
Dia menjawab; Tidak, akan tetapi lebih suci dan lebih baik bagi orang yang mandi, dan barangsiapa yang tidak mandi, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Saya akan memberitahukan kepada kalian, bagaimana asal mula diperintahkannya mandi. Dulu kehidupan orang-orang dalam keadaan sulit, mereka memakai kain wol, bekerja berat mengangkat barang, sementara masjid mereka sempit, ketika itu atapnya rendah, karena hanya terbuat dari pelepah kurma. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang pada hari yang bercuaca panas, sedangkan orang-orang berkeringat membasahi pakaiannya yang terbuat dari wol, sehingga angin yang bertiup membawa bau kurang enak meraka, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium bau yang kurang enak itu, beliau bersabda: "Wahai jama'ah sekalian, apabila datang hari (Jum'at), maka mandilah, dan pakailah minyak dan wangi-wangian yang paling baik sedapatnya."
Ibnu Abbas berkata; Kemudian Allah memberi kelapangan, mereka memakai pakaian bukan dari wol lagi, juga diberi kecukupan pekerjaan, masjid mereka diperluas, dan bau keringat kurang enak, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu pun telah hilang. [Sunan Abi Daud no.299: Hasan]
* Sebagian ulama berdalilkan dengan hadits ini bahwa orang yang sudah mandi junub sebelum fajar tidak perlu lagi mandi di hari (siang) Jum'at.
Akan tetapi jumhur ulama berpendapat bahwa mandi hari Jum'at tidak sah kecuali dilakukan setelah fajar yang merupakan awal siang hari.
Koreksi terjemah:
 = "Adapun mandi, memang benar bahwa itu diperintahkan, sedangkan memakai wewangian aku tidak tahu."
737. Hadits no.836, Makna hadits ini sama seperti hadits sebelumnya (no.835) tentang perintah mandi Jum'at, adapun memakai wewangian maka Abdullah bin ‘Abbas tidak mengetahui apakah juga diperintahkan atau tidak.
Akan tetapi dalam riwayat lain Ibnu ‘Abbas juga menyebutkan perintah memakai parfum.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ini (Jum'at) adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat jum'at hendaklah mandi, jika mempunyai minyak wangi hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak. " [Sunan Ibnu Majah no.1088: Hasan]
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi jawaban bhw kemungkinan awalnya Ibnu Abbas lupa kemudian teringat, atau sebaliknya. [Fathul Bary 3/151]
Koreksi terjemah:
 = 'Apakah seseorg memakai wewangian jika keluarganya (istrinya) memiliki? '
738. Hadits no.837, Disunnahkan memakai pakaian terbaik ketika pergi shalat Jum'at.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mandi di hari jum'at dan membaguskan mandinya, lalu bersuci dan membaguskan cara bersucinya, lalu memakai pakaian terbaiknya dan memakai wewangian, setelah itu menghadiri shalat jum'at, tidak melakukan perbuatan sia-sia atau memisahkan antara dua orang, maka akan diampuni semua dosanya antara jum'at tersebut hingga jum'at berikutnya. " [Sunan Ibnu Majah no.1087: Hasan]
739. Hadits no.838, Disunnahkan bersiwak (gosok gigi) ketika hendak shalat Jum'at.
Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu berkata, Aku bersaksi atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Mandi pada hari Jum'at merupakan kewajiban bagi orang yang sudah bermimpi (baligh), dan agar bersiwak (menggosok gigi), dan memakai wewangian bila memilikinya." [Shahih Bukhari no.831]
Pertanyaan:
Bagaimana semestinya menggunakan siwak. Karena saya lihat orang yang bersiwak sebelum azan (masuk kantong baju) lalu mau shalat dipakai lagi sedang siwak tidak dicuci...
Jawaban:
Orang yang sering bersiwak setiap saat maka mulutnya senantiasa bersih, maka sekalipun dipakai berkali-kali tidak akan berbau apalagi kayu siwak mengandung aroma yang wangi.
Namun tetap disunnahkan mencuci siwak terkhusus jika sudah berbau.
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Biasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersiwak kemudian memberikan kepadaku siwak itu untuk aku cuci, lalu aku memakai siwak itu terlebih dahulu kemudian aku mencucinya dan aku berikan kepadanya. [Sunan Abu Daud no.48: Hasan]
740. Hadits no.839, Keutamaan sikat gigi:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersiwak mendatangkan kewangian mulut, dan mendapat ridha Allah." [Sunan An-Nasa'iy no.5: Shahih]
741. Hadits no.840, Hikmah disunnahkannya bersiwak ketika bangun shalat malam:
1. Karena ketika shalat malam seseorg sedang bermunajat (mendekatkan diri) kepada Allh maka semestinyalah dalam keadaan yang bersih.
2. Karena malaikat mendekat ke mulut orang membaca Al-Qur'an.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata: Kami diperintahkan untuk bersiwak, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أَتَاهُ الْمَلَكُ فَقَامَ خَلْفَهُ، فَيَسْمَعُ الْقُرْآنَ وَيَدْنُو فَلَا يَزَالُ يَسْتَمِعُ وَيَدْنُو حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيهِ فَلَا يَقْرَأُ آيَةً إِلَّا كَانَتْ فِي جَوْفِ الْمَلَكِ "
"Sesungguhnya seorang hamba ketika mendirikan salat ia didatangi oleh malaikat lalu berdiri di belakangnya, kemudian ia mendengarkan Al-Qur'an dan ia mendekat. Maka ia terus mendengar dan mendekat sampai malaikat itu meletakkan mulutnya ke mulut hamba tersebut. Maka ia tidak membaca satu ayat pun kecuali ayat itu masuk ke mulut sang malaikat". [Syu'ab Al-Iman karya Al-Baehaqiy: Sahih]
Dua hikmah ini menjadi alasan imam Bukhari menyebutkan hadits ini dalam bab anjuran bersiwak ketika pergi shalat Jum'at.
742. Hadits no.841, Begitu pentingnya bersiwak, kalau tidak punya maka hendaklah ia meminjam siwak orang lain.
743. Hadits no.842, Hikmah disunnahkannya membaca surah As-Sajadah dan Al-Insan pada shalat subuh di hari Jum'at, karena dua surah ini bercerita tentang penciptaan manusia dan kejadian hari kiamat, yang mana kiamat tersebut akan terjadi pada hari Jum'at.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Sebaik-baik hari selama matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu nabi Adam diciptakan, pada hari itu beliau diturunkan, pada hari itu beliau diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau wafat, dan pada hari itu pula kiamat akan terjadi. Semua hewan di muka bumi berada di pagi hari Jum'at dalam keadaan mengoptimalkan pendengarannya hingga terbitnya matahari karena takut akan datangnya hari kiamat kecuali manusia. [Sunan An-Nasaiy no.1413: Shahih]
Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar rahimahullah 3/161.
744. Hadits no.843, Boleh mendirikan shalat Jum'at di desa dan kota.
745. Hadits no.845, Mandi Jum’at juga dianjurkan bagi yang tidak menghadiri shalat Jum’at.
Dengan dalil keumuman hadits seorang laki-laki dari Anshar salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kewajiban bagi setiap muslim adalah: Mandi pada Hari Jumat, bersiwak dan memakai wangi-wangian jika keluarganya memilikinya" [Musnad Ahmad no.15803]
746. Hadits no.846, Anak kecil yang belum balig tetap dianjurkan mandi sebelum pergi shalat Jum’at, terkhusus jika memiliki bau yang tidak sedap agar tidak mengganggu orang lain.
Koreksi terjemah:
عطاء بن يسار = ‘Atha’ bin Yasar
747. Hadits no.847, Perintah mandi sebelum pergi shalat Jum’at bertujuan agar tidak mengganggu orang lain di masjid dengan baunya.
Dengan alasan ini juga Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang orang yang telah makan bawang atau sejenisnya untuk ke masjid.
Jika karena gangguan bau menyebabkan orang dilarang ke masjid, maka kekhawatiran menyebarkan wabah penyakit lebih pantas untuk dilarang karena mudharatnya lebih besar kepada orang lain.
Lihat hadits no.835
748. Hadits no.848, Wanita boleh menghadiri shalat Jum’at.
749. Hadits no.849, Jika wanita hadir shalat Jum’at maka tidak disyari’atkan untuk shalat dzuhur lagi, karena shalat Jum’atnya sudah menutupi kewajiban shalat Dzuhurnya.
750. Hadits no.850, Tidak shalat Jum’at karena ada wabah bukan berarti takut kepada selain Allah, tapi karena Allah mememerintahkan kita untuk menjauhi segala yang bisa membahayakan.
Dan shalat Jum’at ada keringanan untuk ditinggalkan jika ada udzur, dan Allah senang jika keringanannya diamalkan.

Bersambung ...

NB: Gambar hadits bersumber dari Ensiklopedi Hadits 9 Imam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...