بسم الله الرحمن الرحيم
Lanjutan
kitab tentang Adzan
701. Hadits no.796, Hukum mengeraskan suara dengan
dzikir setelah shalat:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ
الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ لَا حَوْلَ وَلَا
قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا
إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
(Tiada sesembahan yang hak selain Allah
semata yang tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas
segala sesuatu. Tiada daya dan kekuatan selain dengan pertolongan Allah. Tiada
sesembahan yang hak selain Allah, dan Kami tidak beribadah selain kepada-Nya,
Bagi-Nya nikmat, anugerah, dan pujaan yang baik, Tiada Tuhan yang berhak
disembah kecuali Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya, hanya bagi-Nya
ketundukan, sekalipun orang-orang kafir tidak menyukai)."
Ibnu Az-Zubair berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam selalu mengeraskan suara dengan kalimat ini setiap selesai
shalat." [Shahih Muslim no.935]
Pendapat kedua: Tidak disunnahkan, kecuali untuk pengajaran.
Abu Musa Al-Asy'ariy radhiallahu
'anhu berkata; Kami pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam dan apabila menaiki bukit kami bertalbiyah dan bertakbir
dengan suara yang keras. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Wahai sekalian manusia, rendahkanlah diri kalian karena kalian
tidak menyeru kepada Dzat yang tuli dan juga bukan Dzat yang jauh. Dia selalu
bersama kalian dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Maha suci nama-Nya dan
Maha Tinggi kebesaran-Nya". [Shahih Bukhari]
Lihat: https://dorar.net/feqhia/
Pertanyaan 1:
Yang lebih baik dengan dalil yang lebih
kuat untuk diamalkan yang mana?
Jawaban:
Pendapat pertama lebih kuat dengan syarat:
tidak mengangkat suara terlalu keras dan tidak mengganggu orang lain yang
sedang shalat.
Abu Sa'id -radhiyallahu ' anhu-
berkata; "Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- beri'tikaf di
Masjid, lalu beliau menedengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan
(Al-Qur'an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda:
"Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena
itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula
sebagian yang satu mengeraskan (suara) terhadap sebagian yang lain di dalam
membaca (Al-Qur'an) atau dalam shalatnya." [Sunan Abi Daud: Shahih]
Wallahu a’lam!
Pertanyaan 2:
Kalau dzikir berjamaah setelah shalat
ustad?
Jawaban:
Sunnahnya dzikir masing-masing, tapi jika
belum bisa maka boleh ikut dengan dzikir imam.
Ummu 'Athiyyah radhiyallahu ‘anha
berkata, "Pada hari Raya Ied kami diperintahkan untuk keluar
sampai-sampai kami mengajak para anak gadis dari kamarnya dan juga para wanita
yang sedang haid. Mereka duduk di belakang barisan kaum laki-laki dan mengucapkan
takbir mengikuti takbirnya kaum laki-laki, dan berdoa mengikuti doanya kaum
laki-laki dengan mengharap barakah dan kesucian hari raya tersebut."
[Shahih Bukhari no.918, Muslim no.1474]
702. Hadits no.797, Jumlah tasbih, tahmid, takbir, dan tahlil setelah shalat:
1. Tasbih 10×, tahmid 10×, takbir 10×:
Hadits Abu Hurairah, dan Abdullah bin 'Amr,
2. Tasbih 11×, tahmid 11×, takbir 11×:
Hadits Abu Hurairah.
3. Tasbih 25×, tahmid 25×, takbir 25×,
tahlil 25×: Hadits Ibnu Umar, dan Zayd bin Tsabit.
4. Tasbih 33×, tahmid 33×, takbir 33×:
Hadits Abu Hurairah.
5. Tasbih 33×, tahmid 33×, takbir 33×,
tahlil 1×: Hadits Abu Hurairah.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
"Pernah datang para fuqara (org miskin) kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam seraya berkata, "Orang-orang kaya, dengan harta benda mereka
itu, mereka mendapatkan kedudukan yang tinggi, juga kenikmatan yang abadi.
Karena mereka melaksanakan shalat seperti juga kami melaksanakan shalat. Mereka
puasa sebagaimana kami juga puasa. Namun mereka memiliki kelebihan disebabkan
harta mereka, sehingga mereka dapat menunaikan 'ibadah haji dengan harta
tersebut, juga dapat melaksnakan 'umrah bahkan dapat berjihad dan bersedekah."
Maka beliau pun bersabda: "Maukah aku sampaikan kepada kalian sesuatu yang
apabila kalian ambil (sebagai amal ibadah) kalian akan dapat melampaui
(derajat) orang-orang yang sudah mengalahkan kalian tersebut, dan tidak akan
ada yang dapat mengalahkan kalian dengan amal ini sehingga kalian menjadi yang
terbaik di antara kalian dan di tengah-tengah mereka kecuali bila ada orang
yang mengerjakan seperti yang kalian amalkan ini. Yaitu kalian membaca tasbih
(Subhaanallah), membaca tahmid (Alhamdulillah) dan membaca takbir (Allahu
Akbar) setiap selesai dari shalat sebanyak tiga puluh tiga kali." (Sumayy
berkata:) Kemudian setelah itu di antara kami terdapat perbedaan pendapat. Di
antara kami ada yang berkata, "Kita bertasbih tiga puluh tiga kali, lalu
bertahmid tiga puluh tiga kali, lalu bertakbir empat puluh tiga kali."
Kemudian aku kembali menemuinya (Abu Shalih), ia berkata: "Bacalah
'Subhaanallah, walhamdulillah, wallahu Akbar' hingga dari itu semuanya
berjumlah tiga puluh tiga kali." [Shahih Bukhari no.798]
Dari Abu Hurairah: "Orang-orang
berkata; 'Wahai Rasulullah, orang-orang kaya pergi dengan membawa derajat dan
kenikmatan yang banyak.' Beliau bertanya; 'Mengapa bisa seperti itu? ' Mereka
menjawab; 'Mereka melakukan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berjihad
sebagaimana kami berjihad, dan mereka memiliki kelebihan harta untuk bersedekah
sedangkan kami tidak mempunyai harta yang lebih untuk bersedekah.' Maka beliau
bersabda: 'Maukah kalian aku tunjukkan pada suatu perkara, yang tidak akan
menyamai orang sebelum kalian dan tidak pula akan di dahului oleh orang-orang
setelah kalian kecuali dan tidak akan terjangkau kecuali oleh orang yang
melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan? ' Yaitu; kalian bertasbih
seusai shalat sebanyak 10 kali, bertahmid sebanyak 10 kali, bertakbir sebanyak
10 kali.' [Shahih Bukhari no.5854]
Dalam riwayat lain: "Sebelas sebelas,
hingga semuanya berjumlah tiga puluh tiga." [Shahih Muslim no.936]
Dari Abu Hurairah; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasbih kepada Allah sehabis
shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertahmid kepada Allah tiga puluh
tiga kali, dan bertakbir kepada Allah tiga puluh tiga kali, hingga semuanya
berjumlah sembilan puluh sembilan, dan membaca -untuk mencukupkan seratus-:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ
الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِير
maka kesalahan-kesalahannya akan diampuni
walau sebanyak buih di lautan." [Shahih Muslim no.939]
■
Dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Beberapa amalan penyerta, siapa saja yang
mengucapkan dan mengamalkannya, maka dirinya tidak akan merugi, yaitu
mengucapkan tasbih tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga kali, dan
takbir tiga puluh empat kali setiap usai shalat wajib." [Shahih Muslim
no.937-938]
● Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu
‘anhuma; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada dua
perkara, sekiranya keduanya itu selalu dijaga oleh seorang muslim, maka ia akan
masuk surga. Dua perkara itu sangat mudah untuk dikerjakan, tetapi sedikit yang
mau melaksanakannya. Yaitu; setiap selesai shalat mengucapkan tasbih sebanyak
10 kali, tahmid 10 kali, dan takbir 10 kali. Hal itu akan sama dengan seratus
lima puluh (30×5) dengan lisan dan seribu lima ratus (150×10) dalam timbangan.
Membaca takbir sebanyak 34 jika akan tidur, membaca tahmid sebanyak 33 dan
membaca tasbih sebanyak 33, maka itu adalah seratus dalam hitungan lisan dan
seribu (100×10) dalam hitungan timbangan." Sungguh, aku telah melihat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghitungnya dengan tangan. Lau para
sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, dua hal itu mudah untuk dilakukan
tetapi kenapa sedikit yang melakukannya?" Beliau menjawab: "Setan
datang kepada salah seorang dari kalian saat tidur, lalu dia akan menidurkan
kalian sebelum kalian membacanya. Setan juga datang saat shalat, lalu dia akan
mengingatkan semua keperluannya sebelum ia membacanya." [Sunan Abi
Daud no.4404: Shahih]
◆ Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu
‘anhuma; Bahwa ada seseorang yang bermimpi, dan ia ditanya, "Dengan
apa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan kalian? ' Ia
menjawab; "Beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan kami
bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, serta bertakbir 34 kali, setiap selesai
shalat, maka itulah seratus (jumlahnya).
Ia berkata; "Bertasbihlah 25 kali,
bertahmidlah 25 kali, bertakbirlah 25 kali, serta bertahlillah 25 kali, maka
itulah seratus (jumlahnya). Pagi harinya dia menceritakan hal itu kepada Nabi Shalallahu
'Alaihi Wa Sallam, lalu beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam
bersabda: "Lakukanlah sebagaimana yang dikatakan oleh orang Anshar
ini." [Sunan An-Nasaiy no.1334: Shahih]
■
Zaid bin Tsabit -radhiallahu 'anhu- berkata; Kami diperintahkan
untuk bertasbih setelah selesai shalat 33 kali, memuji Allah 33 kali, serta
bertakbir 34 kali. Kemdian seorang laki-laki dari kalangan Anshar bermimpi,
seseorang berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan
kalian agar bertasbih setiap selesai shalat tiga puluh tiga kali, dan memuji
Allah tiga puluh tiga kali serta bertakbir tiga puluh empat kali? Ia berkata;
ya! Orang itu berkata: Jadikanlah dua puluh lima dan jadikanlah tahlil
bersamanya. Kemudian ia pergi kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
kemudian ia menceritakan kepada beliau, lalu beliau bersabda:
"Lakukanlah." [Sunan Tirmidziy no.3335: Shahih]
Pertanyaan 1:
Maaf ustadz, apakah aturan dzikir ini juga
berlaku untuk dzikir sebelum tidur?
Jawaban:
Dzahir hadits Abdullah bin ‘amr
dibedakan antara jumlah dzikir setelah shalat dengan sebelum tidur.
Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya; Fathimah Alaihassalam datang kepada Nabi shallallahu
'alaihi wasallam untuk meminta Khadim (seorang pembantu), maka beliau
bersabda: "Maukah kamu aku beritahukan sesuatu yang lebih baik darinya?
Bertasbihlah kepada Allah saat kamu hendak tidur sebanyak tiga puluh tiga kali,
kemudian bertahmid tiga puluh tiga kali, dan bertakbir sebanyak tiga puluh
empat kali." [Shahih Bukhari no.4943]
Pertanyaan 2:
Bagaimana cara mengamalkan dzikir setelah
sholat yg banyak jenis bilangannya ini ustadz? Apakah kita mengamalkan
bergantian ataukah kita memilih salah satu jenis bilangan saja? Jika memilih
salah satu bilangan saja manakah yang paling utama untuk diamalkan ustadz? Mohon
maaf sebelumnya dan terima kasih!
Jawaban:
Sebaiknya dilkukan secara bergantian, atau
sesuaikan dengan kondisi waktu luang.
703. Hadits no.799, Diantara dzikir yang diucapkan
setelah shalat:
Dari Abu Umamah radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ
مَكْتُوبَةٍ لَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ دُخُولِ الْجَنَّةِ إِلَّا أَنْ يَمُوتَ " [السنن الكبرى
للنسائي: صحيح]
"Barangsiapa yang membaca ayat
Al-Kursi setiap selesai shalat fardhu, maka tidak ada yang menghalanginya masuk
surga kecuali karena ia belum mati". [Sunan An-Nasa'iy Al-Kubra: Shahih]
704. Hadits no.800, Imam menghadap makmun setelah
shalat, atau menghadap sebelah kanan.
Al Barra` radhiyallahu ‘anhu berkata;
Jika kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
maka kami menyukai jika berada di sebelah kanan beliau, karena beliau menghadap
kami dengan wajahnya." Al Barra` mengatakan; "Aku mendengar beliau mengucapkan
doa:
" رَبِّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَبْعَثُ أَوْ تَجْمَعُ
عِبَادَكَ ".
(Ya Tuhanku, jagalah aku dari siksa-Mu
ketika Engkau bangkitkan atau ketika Engkau kumpulkan hamba-hamba-Mu)."
[Shahih Muslim no.1159]
705. Hadits no.801, Orang yang meyakini bahwa bencana
terjadi karena kehendak Allah, maka ia beriman kepada Allah dan kafir terhadap
hukum alam. Dan orang yang meyakini bahwa bencana terjadi hanya karena proses
alam, maka ia telah kafir kpd Allah dan beriman kepada hukum alam.
{مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۗ
وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ ۚ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ} [التغابن: 11]
Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa
seseorg kecuali dengan ijin Allah; dan barangsiapa yang beriman kepada Allah
niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu. [At-Tagabun: 11]
706. Hadits no.802, Imam berdiam sejenak setelah
salam di tempat shalatnya sebelum berbalik menghadap makmum atau keluar mesjid.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha,
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika selesai salam, beliau tetap
berdiam di tempatnya sejenak."
Ibnu Syihab berkata, "Menurut kami
-dan Allah yang lebih tahu-, hal itu agar wanita yang akan pergi punya kesempatan."
Dalam riwayat lain; Ummu Salamah berkata,
"Ketika beliau salam, para wanita bergegas kembali ke rumah-rumah mereka
masing-masing sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beranjak
pergi." [Shahih Bukhari no.803]
'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata;
"Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan salam,
beliau tidak duduk selain seukuran membaca bacaan:
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ
تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
"Ya Allah, Engkau adalah Dzat Pemberi
keselamatan, dan dari-Mulah segala keselamatan, Maha Besar Engkau Dzat Pemilik
kebesaran dan kemuliaan." [Shahih Muslim no.932]
Dari Abdurrahman bin Ghanm radhiyallahu
'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa
sebelum bergeser dan melangkahkan kakinya (mengubah posisi duduknya) dari
shalat Maghrib dan Shubuh mengucapkan:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ
الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ بِيَدِهِ الْخَيْرُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى
كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi
kecuali Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya lah seluruh kerajaan dan
segala pujian. Di tangan-Nya segala kebaikkan, Dzat Yang menghidupkan dan
mematikan. Dia adalah Maha kuasa atas segala sesuatu”, sebanyak sepuluh kali,
maka akan ditulis baginya pada setiap kata sepuluh kebaikkan dan dihapuskan
dari sepuluh kesalahan. Akan diangkat sepuluh derajat serta menjadi pelindung
baginya dari kesulitan dan dari setan yang terkutuk. Ia tidak akan ditimpa
siksa dari dosanya kecuali dari perbuatan syirik. Dan ia termasuk manusia yang
paling utama amalannya kecuali orang yang berkata dengan sesuatu yang lebih
baik dari apa yang ia katakan." [Musnad Ahmad no.17305: Hasan ligairih]
707. Hadits no.804, Dzikir dan do’a setelah shalat
hukumnya sunnah, boleh ditinggalkan jika ada keperluan mendesak.
708. Hadits no.805, Imam berbalik dari tempat
shalatnya menghadap makmum dari sebelah kanan atau kiri.
As-Suddiyy berkata; "Aku pernah
bertanya kepada Anas; "Bagaimana seharusnya aku lakukan ketika
beranjak dari shalat (menghadap makmum), aku beranjak (berbalik) dari sebelah
kanan ataukah kiri?" Dia menjawab; "Kebanyakan aku melihat Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam beranjak dari sebelah kanannya."
[Shahih Muslim no.1157]
709. Hadits no.806, Orang yang memiliki bau badan yang
busuk dilarang mendekati mesjid karena mengganggu para malaikat dan orang
disekitarnya.
Jabir radhiyallahu 'anhu berkata,
"Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam melarang makan bawang merah
dan bawang bakung, tetapi kami sangat membutuhkannya, maka kami makan sebagian
darinya, lalu beliau bersabda, 'Barangsiapa makan sebagian dari pohon berbau
busuk ini, maka janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa
tersakiti sesuatu yang karenanya manusia juga merasa tersakiti (disebabkan
baunya) '." [Shahih Muslim no.874]
710. Hadits no.807, Bawang yang dilarang dimakan
sebelum ke mesjid adalah bawang mentah yang belum dimasak.
Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma
meyakini bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah hendaklah dia menjauhi
kami." Atau beliau mengatakan: "Hendaklah dia menjauhi masjid kami
dan hendaklah dia duduk berdiam di rumahnya." Dan bahwasanya Nabi shallallahu
'alaihi wasallam pernah diberikan periuk yang di dalamnya sayuran seperti
kol. Kemudian beliau mencium aroma sesuatu, beliau lalu menanyakannya dan
beliau pun diberi kabar tentang bau tersebut. Maka beliau bersabda:
"Sodorkanlah!" yakni kepada para sahabat yang bersamanya. Ketika
beliau melihat mereka enggan memakannya, beliau pun bersabda: "Makanlah!
Sesungghuhnya aku berbicara dengan orang yang bukan engkau ajak bicara."
[Shahih Bukhari no.808]
Dari Qurrah radhiyallahu 'anhu;
Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari dua pohon
ini, beliau bersabda: "Barangsiapa memakan keduanya maka janganlah ia mendekati
masjid kami!" Dan beliau bersabda: "Apabila kalian harus memakannya
maka hilangkan bau keduanya dengan dimasak!"
Qurrah berkata, "Yaitu bawang merah
dan bawang putih." [Sunan Abi Dawud no.3331: Shahih]
Koreksi terjemah:
إِلَّا نَتْنَهُ = kecuali krn baunya yg busuk.
Pertanyaan 1:
Beberapa orang menganggap jengkol dan petai
memiliki hukum yang sama, bagaimana pendapatnya ustadz?
Jawaban:
Iya, semua yang menyebabkan bau mulut yang
mengganggu orang di dekatnya, termasuk rokok. Wallahu a’lam!
Pertanyaan 2:
Kalau untuk bau keringat bagaimana ya?
Karena tentu sebagian orang sulit untuk mandi dulu di tengah-tengah pekerjaan
dan menghadiri shalat jamaah.
Jawaban:
Dia dibolehkan untuk tidak shalat
berjama'ah.
711. Hadits no.809, Imam berhak mengusir orang yang
baunya busuk dari mesjid.
Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu
berkata: “ ... Kemudian kalian wahai manusia telah memakan dua tanaman yang aku
memandangnya sebagai tanaman yang busuk yaitu bawang merah dan putih. Sungguh
aku melihat Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam apabila mendapatkan
baunya dari seorang laki-laki di masjid niscaya beliau menyuruh pergi, lalu dia
dikeluarkan ke pekuburan Al-Baqi'. Barangsiapa yang memakan keduanya, hendaklah
dia menghilangkan baunya dengan cara dimasak." [Shahih Muslim no.879]
712. Hadits no.810, Anak kecil yang sudah mumayyiz (sudah
paham jika dilarang) boleh ikut shalat dalam shaf jama’ah.
Lihat hadits no.486
dan 667, tentang hukum membawa anak kecil ke mesjid.
Pertanyaan 1:
Jadi boleh ikut shalat di shaf terdepan
juga yaa, bersama dgn jamaah lain Ustadz?
Jawaban:
Iya, kalau sudah paham gerakan shalat.
Pertanyaan 2:
Apakah anak kecil bisa dianggap memutus
shaf sholat?
Jawaban:
Anak kecil tidak memutuskan shaf, khususnya
yang sudah mumayyiz. Adapun yang belum mumayyiz, belum paham gerakan shalat,
maka ini ada perselisihan ulama. Wallahu a’lam!
713. Hadits no.811, Anak kecil yang belum balig tidak
wajib berwudhu ketika shalat.
Ali radliallahu 'anhu
kemudian datang dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, engkau telah
mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
"Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; anak kecil
hingga ia balig, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga ia
waras." [Sunan Abi Daud no.3824: Shahih]
Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma
berkata, "Suatu malam aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah
-radliallahu 'anha-. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidur dan
bangun kembali di sebagian waktu malam, beliau berwudlu dari geriba yang
digantung dgn wudhu yg ringan -'Amru menggambarkan teramat sedikit (air yang
dipakai)-. Kemudian beliau berdiri shalat, aku lalu bangun; berwudlu
sebagaimana beliau wudlu. Kemudian aku datang dan berdiri di sisi kiri beliau,
namun beliau kemudian menggeser aku ke sebelah kanannya. Beliau lalu shalat
menurut apa yang Allah kehendaki (lamanya), kemudian beliau berbaring tertidur
hingga mendengkur. Setelah itu datanglah seorang mu'adzin yang memberitahukan
bahwa waktu shalat shubuh telah tiba. Beliau kemudian berangkat bersama
mu'adzin tersebut untuk menunaikan shalat dengan tidak berwudlu lagi."
Kami tanyakan kepada 'Amru:
"Orang-orang mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (jika
tidur), mata beliau tidur namun hatinya tidak." Maka 'Amru menjawab,
"Aku mendengar 'Ubaid bin 'Umair berkata, "Sesungguhnya mimpinya para
Nabi adalah wahyu." Lalu dia membaca firman Allah: '(Sesungguhnya Aku
melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu) ' (Qs. Ash Shaffaat: 102). [Shahih
Bukhari no.812]
Pertanyaan:
Apakah anak kecil blm baligh boleh memegang
mushaf Al-Qur’an dalam keadaan belum berwudhu?
Jawaban:
Iya, wallahu a’lam!
714. Hadits no.813, Shaf anak laki-laki yang belum
balig juga dipisahkan dari shaf perempuan.
Lihat hadits no.685
Koreksi terjemah:
فَقُمْتُ إِلَى = berdiri menuju
715. Hadits no.814, Larangan lewat depan orang shalat
khusus bagi yang shalat sendiri atau imam.
Dari Busr bin Sa'id bahwa Zaid bin Khalid
mengutusnya kepada Abu Juhaim untuk menanyakan apa yang didengarnya dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang orang yang lewat di
depan orang yang sedang shalat. Abu Juhaim lalu berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya
orang yang lewat di depan orang yang mengerjakan shalat mengetahui apa akibat
yang akan ia tanggung, niscaya ia berdiri selama empat puluh lebih baik baginya
dari pada dia lewat di depan orang yang sedang shalat."
Abu An-Nadlr berkata, "Aku tidak tahu
yang dimaksud dengan jumlah 'empat puluh itu', apakah empat puluh hari, atau
bulan, atau tahun." [Shahih Bukhari no.480]
Lihat hadits no.74
716. Hadits no.815, Shaf anak kecil sebaiknya paling
di belakang.
Abu Mas'ud radhiyallahu 'anhu
berkata, "Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengusap
pundak kami sebelum shalat seraya bersabda, 'Luruskanlah, dan jangan berselisih
sehingga hati kalian bisa berselisih. Hendaklah yang berdiri tepat di
belakangku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah
berakal di antara kalian, kemudian orang yang di bawah mereka kemudian orang
yang di bawah mereka'."
Abu Mas'ud berkata, "Kamu sekarang,
sangat berselisih." [Shahih Muslim no.654]
717. Hadits no.816, Anak kecil yang belum balig boleh
masuk ke ruang shalat wanita.
Koreksi terjemah:
ثُمَّ أَتَى هُوَ وَبِلَالٌ الْبَيْتَ = setelah itu beliau dan Bilal
menuju rumah Nabi.
718. Hadits no.817, Makmum boleh mengingatkan imam
untuk memulai shalat. [Lihat hadits no.506]
Lihat hadits no.544
719. Hadits no.818, Perempuan jika ingin shalat berjama’ah
di mesjid harus seizin suami atau walinya.
720. Hadits no.819, Makmum laki-laki tidak
meninggalkan tempat shalatnya sampai imam meninggalkan tempat shalatnya.
Pertanyaan:
Apa ibrah dari hadits tersebut ustadz dan
kaitannya dengan judul bab dari kitab tersebut..?? mohon penjelasannya ustadz
Jawaban:
Ibrah dari hadits di atas insyaallah akan
disebutkan dlm hadits berikutnya no.823.
Adapun kaitan hadits ini dgn judul bab
adalah adanya isyarat dari imam Bukahri tentang perselisihan ulama akan
kebolehan wanita shalat berjama'ah di mesjid.
Ada yang berpendapat bahwa dibolehkan pada
malam hari (magrib, isya, dan subuh) karena aman dari pandangan laki-laki,
sebagaimana ditunjukkan dalam 2 hadits sebelumnya no.817 - 818 dan 1 hadits
setelahnya no.820.
Ada juga yang berpendapat boleh secara umum
siang maupun malam, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ini no.819 dan hadits
berikutnya no.821.
Pendapat ketiga, boleh secara umum jika
aman dari fitnah (maksiat), sebagaimana ditunjukkan oleh hadits no.822. Wallahu
a'lam!
721. Hadits no.820, Perempuan menutup aurat saat
keluar menuju mesjid, demikian pula saat kembalinya.
Koreksi terjemah:
فَيَنْصَرِفُ = meninggalkan mesjid
722. Hadits no.821, Orang tua menjaga anaknya saat di
mesjid agar tidak mengganggu kekhusyu’an shalat.
Lihat hadits no.486, 667, dan 810, tentang hukum membawa anak kecil ke mesjid.
723. Hadits no.822, Wanita yang ke mesjid harus
menjaga diri agar tidak membuat fitnah (godaan) bagi kaum lelaki.
724. Hadits no.823, Sekalipun di mesjid harus tetap
menjaga agar tidak terjadi ikhtilath (campur baur) antara lelaki dan wanita.
Lihat: Hukum Ikhtilath
725. Hadits no.824, Shaf terbaik perempuan adalah yang
paling belakang.
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Sebaik-baik shaf kaum laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya
adalah pada akhirnya. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah akhirnya, dan
sejelek-jeleknya adalah awal shaf." [Shahih Muslim no.664]
726. Hadits no.825, Kaum wanita tidak berlama-lama
tinggal di mesjid setelah shalat, kecuali jika ada keperluan yang bermanfaat.
727. Hadits no.826, Suami atau wali perempuan tidak
boleh melarang mereka ke mesjid selama tidak ada kerusakan yang akan
ditimbulkan.
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Siapa
pun wanita yang memakai parfum, maka janganlah dia hadir bersama kami dalam
shalat Isya', shalat fardhu yang akhir'." [Shahih Muslim no.675]
Pertanyaan:
Apa izin ke masjid dengan syarat tidak
memakai wangian...? Terima kasih.
Jawaban:
Itu contoh saja, karena Rasulullah -shallallahu
'alaihi wasallam- sendiri yang melarang. Wallahu a'lam!
Kitab
Jum’at
728. Hadits no.827, Dalam bab ini Imam Bukhari
menyebutkan ayat yang menunjukkan kewajiban shalat Jum'at.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. [Al-Jumu'ah: 9]
Pertanyaan:
Ada juga kristen advent yang kebaktian hari
sabtu (sabat).
Jawaban:
Hadits ini menceritakan kondisi umat Yahudi
dan Nashrani dahulu kala ketika Allah -subhanahu wa ta'aalaa- mewajibkan
mereka beribadah di hari Jum'at namun mereka lebih memilih hari yang lain.
729. Hadits no.828, Keutamaan mandi Jum'at:
Dari Abu
Qatadah radhiyallahu 'anhu;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
«مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
كَانَ فِي طَهَارَةٍ إِلَى الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى»
"Barangsiapa yang mandi di hari
Jum'at, maka ia suci sampai jum'at berikutnya". [Mustadrak Hakim: Hasan]
730. Hadits no.829, Ulama berselisih pendapat tentang
hukum mandi Jum'at, apakah wajib atau sunnah?
Baca penjelasannya di sini: Mandi Jum'at; Wajib atau sunnah?
731. Hadits no.830, Mandi Jum'at tidak wajib bagi anak yang belum balig.
732. Hadits no.831, Disunnahkan bagi laki-laki
memakai wawangian ketika pergi ke mesjid.
Koreksi terjemah:
=
Abu 'Abdullah (Imam Al-Bukhari) berkata: Dia (Abu Bakr bin Al-Munkadir) adalah
saudara dari Muhammad bin Al-Munkadir, dan Abu Bakr ini tidak disebutkan
namanya. Dan hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Bakr oleh Bukair bin Al-Asyaj,
Sa'id bin Abu Hilal, dan masih banyak lagi.' Dan Muhammad bin Al-Munkadir juga
punya nama panggilan (kuniah) Abu Bakar dan Abu 'Abdullah."
733. Hadits no.832, Hari Jum'at terbagi menjadi 12
saat/waktu, mulai terbit fajar atau matahari sampai tenggelam.
Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu ‘anhuma
dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Pada hari Jum'at ada dua belas waktu, dan tak ada seorang hamba pun yang
meminta sesuatu kepada Allah pada waktu-waktu itu kecuali Allah akan
memberinya. Jadi, carilah waktu tersebut pada akhir waktu Ashar." [Sunan
Abi Daud no.1372: Shahih]
734. Hadits no.833, Keutamaan shalat Jum'at.
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu
‘anhu-; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Shalat lima waktu dan shalat Jum'at ke Jum'at berikutnya, dan Ramadlan ke
Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia
menjauhi dosa besar." [Shahih Muslim no.344]
735. Hadits no.834, Bab sebelumnya (hadits no.831) telah
disebutkan tentang memakai wewangian untuk shalat Jum'at (بَابُ الطِّيبِ
لِلْجُمُعَةِ), adapun bab ini (بَابُ الدُّهْنِ
لِلْجُمُعَةِ) Al-Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah-
mengkhususkan dengan
wewangian pada rambut (kepala) saat mandi (pakai sampo) atau setelah mandi
(minyak rambut). [Fathul Bary 3/149]
736. Hadits no.835, Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa
mandi Jum'at tidak wajib, alasannya:
Diriwayatkan dari Ikrimah bahwasanya
beberapa orang dari Iraq datang dan berkata; Wahai Ibnu Abbas, apakah engkau
berpendapat bahwa mandi hari Jum'at itu wajib?
Dia menjawab; Tidak, akan tetapi lebih suci
dan lebih baik bagi orang yang mandi, dan barangsiapa yang tidak mandi, maka
tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Saya akan memberitahukan kepada kalian,
bagaimana asal mula diperintahkannya mandi. Dulu kehidupan orang-orang dalam
keadaan sulit, mereka memakai kain wol, bekerja berat mengangkat barang,
sementara masjid mereka sempit, ketika itu atapnya rendah, karena hanya terbuat
dari pelepah kurma. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang
pada hari yang bercuaca panas, sedangkan orang-orang berkeringat membasahi
pakaiannya yang terbuat dari wol, sehingga angin yang bertiup membawa bau
kurang enak meraka, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu.
Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium bau yang kurang
enak itu, beliau bersabda: "Wahai jama'ah sekalian, apabila datang hari
(Jum'at), maka mandilah, dan pakailah minyak dan wangi-wangian yang paling baik
sedapatnya."
Ibnu Abbas berkata; Kemudian Allah memberi
kelapangan, mereka memakai pakaian bukan dari wol lagi, juga diberi kecukupan
pekerjaan, masjid mereka diperluas, dan bau keringat kurang enak, yang
menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu pun telah hilang. [Sunan Abi
Daud no.299: Hasan]
* Sebagian ulama berdalilkan dengan hadits ini
bahwa orang yang sudah mandi junub sebelum fajar tidak perlu lagi mandi di hari
(siang) Jum'at.
Akan tetapi jumhur ulama berpendapat bahwa
mandi hari Jum'at tidak sah kecuali dilakukan setelah fajar yang merupakan awal
siang hari.
Koreksi terjemah:
=
"Adapun mandi, memang benar bahwa itu diperintahkan, sedangkan memakai
wewangian aku tidak tahu."
737. Hadits no.836, Makna hadits ini sama seperti
hadits sebelumnya (no.835) tentang perintah mandi Jum'at, adapun memakai
wewangian maka Abdullah bin ‘Abbas tidak mengetahui apakah juga diperintahkan
atau tidak.
Akan tetapi dalam riwayat lain Ibnu ‘Abbas
juga menyebutkan perintah memakai parfum.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ini
(Jum'at) adalah hari raya yang telah Allah jadikan bagi kaum muslimin.
Barangsiapa menghadiri shalat jum'at hendaklah mandi, jika mempunyai minyak
wangi hendaklah mengoleskannya, dan hendaklah kalian bersiwak. " [Sunan
Ibnu Majah no.1088: Hasan]
Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi jawaban bhw
kemungkinan awalnya Ibnu Abbas lupa kemudian teringat, atau sebaliknya. [Fathul
Bary 3/151]
Koreksi terjemah:
=
'Apakah seseorg memakai wewangian jika keluarganya (istrinya) memiliki? '
738. Hadits no.837, Disunnahkan memakai pakaian
terbaik ketika pergi shalat Jum'at.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu;
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mandi di
hari jum'at dan membaguskan mandinya, lalu bersuci dan membaguskan cara
bersucinya, lalu memakai pakaian terbaiknya dan memakai wewangian, setelah itu
menghadiri shalat jum'at, tidak melakukan perbuatan sia-sia atau memisahkan
antara dua orang, maka akan diampuni semua dosanya antara jum'at tersebut
hingga jum'at berikutnya. " [Sunan Ibnu Majah no.1087: Hasan]
Lihat: Adab di hari Jum’at
739. Hadits no.838, Disunnahkan bersiwak (gosok gigi)
ketika hendak shalat Jum'at.
Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu
‘anhu berkata, Aku bersaksi atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
bahwa beliau bersabda: "Mandi pada hari Jum'at merupakan kewajiban bagi
orang yang sudah bermimpi (baligh), dan agar bersiwak (menggosok gigi), dan
memakai wewangian bila memilikinya." [Shahih Bukhari no.831]
Pertanyaan:
Bagaimana semestinya menggunakan siwak. Karena
saya lihat orang yang bersiwak sebelum azan (masuk kantong baju) lalu mau shalat
dipakai lagi sedang siwak tidak dicuci...
Jawaban:
Orang yang sering bersiwak setiap saat maka
mulutnya senantiasa bersih, maka sekalipun dipakai berkali-kali tidak akan
berbau apalagi kayu siwak mengandung aroma yang wangi.
Namun tetap disunnahkan mencuci siwak
terkhusus jika sudah berbau.
Aisyah
radhiyallahu 'anha berkata: Biasanya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersiwak kemudian memberikan kepadaku siwak itu untuk aku cuci, lalu aku
memakai siwak itu terlebih dahulu kemudian aku mencucinya dan aku berikan
kepadanya. [Sunan Abu Daud no.48: Hasan]
740. Hadits no.839, Keutamaan sikat gigi:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha;
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bersiwak mendatangkan
kewangian mulut, dan mendapat ridha Allah." [Sunan An-Nasa'iy no.5:
Shahih]
741. Hadits no.840, Hikmah disunnahkannya bersiwak
ketika bangun shalat malam:
1. Karena ketika shalat malam seseorg sedang
bermunajat (mendekatkan diri) kepada Allh maka semestinyalah dalam keadaan yang
bersih.
2. Karena malaikat mendekat ke mulut orang
membaca Al-Qur'an.
Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu
berkata: Kami diperintahkan untuk bersiwak, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
" إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ
يُصَلِّي أَتَاهُ الْمَلَكُ فَقَامَ خَلْفَهُ، فَيَسْمَعُ الْقُرْآنَ وَيَدْنُو
فَلَا يَزَالُ يَسْتَمِعُ وَيَدْنُو حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيهِ فَلَا
يَقْرَأُ آيَةً إِلَّا كَانَتْ فِي جَوْفِ الْمَلَكِ "
"Sesungguhnya seorang hamba ketika
mendirikan salat ia didatangi oleh malaikat lalu berdiri di belakangnya,
kemudian ia mendengarkan Al-Qur'an dan ia mendekat. Maka ia terus mendengar dan
mendekat sampai malaikat itu meletakkan mulutnya ke mulut hamba tersebut. Maka
ia tidak membaca satu ayat pun kecuali ayat itu masuk ke mulut sang
malaikat". [Syu'ab Al-Iman karya Al-Baehaqiy: Sahih]
Dua hikmah ini menjadi alasan imam Bukhari
menyebutkan hadits ini dalam bab anjuran bersiwak ketika pergi shalat Jum'at.
Lihat hadits no.238
742. Hadits no.841, Begitu pentingnya bersiwak, kalau
tidak punya maka hendaklah ia meminjam siwak orang lain.
743. Hadits no.842, Hikmah disunnahkannya membaca
surah As-Sajadah dan Al-Insan pada shalat subuh di hari Jum'at, karena dua
surah ini bercerita tentang penciptaan manusia dan kejadian hari kiamat, yang
mana kiamat tersebut akan terjadi pada hari Jum'at.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam pernah bersabda: "Sebaik-baik hari selama matahari
terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu nabi Adam diciptakan, pada hari itu
beliau diturunkan, pada hari itu beliau diterima taubatnya, pada hari itu pula
beliau wafat, dan pada hari itu pula kiamat akan terjadi. Semua hewan di muka
bumi berada di pagi hari Jum'at dalam keadaan mengoptimalkan pendengarannya
hingga terbitnya matahari karena takut akan datangnya hari kiamat kecuali
manusia. [Sunan An-Nasaiy no.1413: Shahih]
Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar rahimahullah
3/161.
744. Hadits no.843, Boleh mendirikan shalat Jum'at di
desa dan kota.
745. Hadits no.845, Mandi Jum’at juga dianjurkan bagi yang tidak menghadiri shalat
Jum’at.
Dengan
dalil keumuman hadits seorang laki-laki dari Anshar salah seorang sahabat Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Kewajiban bagi setiap muslim adalah: Mandi pada Hari Jumat, bersiwak dan
memakai wangi-wangian jika keluarganya memilikinya" [Musnad Ahmad no.15803]
746. Hadits no.846, Anak kecil yang belum balig tetap dianjurkan mandi sebelum pergi
shalat Jum’at, terkhusus jika memiliki bau yang tidak sedap agar tidak
mengganggu orang lain.
Koreksi terjemah:
عطاء بن يسار = ‘Atha’ bin Yasar
747. Hadits no.847, Perintah mandi
sebelum pergi shalat Jum’at bertujuan agar tidak mengganggu orang lain di
masjid dengan baunya.
Dengan alasan ini juga Rasulullah -shallallahu
‘alaihi wasallam- melarang orang yang telah makan bawang atau sejenisnya
untuk ke masjid.
Jika karena gangguan bau menyebabkan orang
dilarang ke masjid, maka kekhawatiran menyebarkan wabah penyakit lebih pantas
untuk dilarang karena mudharatnya lebih besar kepada orang lain.
Lihat hadits no.835
748. Hadits no.848, Wanita boleh menghadiri shalat Jum’at.
749. Hadits no.849, Jika wanita hadir
shalat Jum’at maka tidak disyari’atkan untuk shalat dzuhur lagi, karena shalat
Jum’atnya sudah menutupi kewajiban shalat Dzuhurnya.
750. Hadits no.850, Tidak shalat Jum’at karena ada wabah bukan
berarti takut kepada selain Allah, tapi karena Allah mememerintahkan kita untuk
menjauhi segala yang bisa membahayakan.
Dan shalat Jum’at ada keringanan untuk
ditinggalkan jika ada udzur, dan Allah senang jika keringanannya diamalkan.
Lihat hadits no.629
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...