Kamis, 15 September 2022

50 Hadits singkat Shahih Bukhari dan faidahnya (17) no.903-953

بسم الله الرحمن الرحيم

Lanjutan Kitab Dua Hari Raya

801. Hadits no.903, Menasehati penguasa dengan cara yang bijaksana.

Lihat hadits no.655.

802. Hadits no.904, Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- shalat ‘ied di lapangan tidak pakai mimbar, sebagaimana disebutkan oleh imam Bukhari pada bab sebelumnya:

بَابُ الْخُرُوجِ إِلَى الْمُصَلَّى بِغَيْرِ مِنْبَرٍ.

“Bab: Keluar ke tempat shalat hari raya yang tidak ada mimbarnya”.

Lihat hadits no.903.

803. Hadits no.905, Disunnahkan menuju shalat ‘ied dengan berjalan kaki.

Sa'd bin ‘A'idz radhiyallahu 'anhu berkata, "Nabi ﷺ berangkat menuju shalat ied dengan berjalan, demikian juga ketika kembali. " [Sunan Ibnu Majah no.1284: Hasan]

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, "Rasulullah ﷺ berangkat menuju shalat ied dengan berjalan, demikian juga ketika kembali. " [Sunan Ibnu Majah no.1285: Hasan]

Ali radhiyallahu 'anhu berkata, "Termasuk dari sunnah adalah berjalan kaki menuju shalat ied. " [Sunan Ibnu Majah no.1286: Hasan]

Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah  mendatangi shalat ied dengan berjalan kaki. " [Sunan Ibnu Majah no.1287: Hasan]

Lihat hadits no.614 dan 856.

804. Hadits no.906, Tidak ada adzan dan iqamah pada shalat ied.

Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu berkata; Saya telah menunaikan shalat dua hari raya bersama Rasulullah ﷺ lebih dua kali, yakni (beliau menunaikannya) tanpa azan dan iqamah. [Shahih Muslim no.1470]

805. Hadits no.907, Tidak ada panggilan apapun sebelum shalat ied seperti ucapan: "الصلاة جامعة", atau “صلاة العيد يرحمكم الله”.

Jabir bin Abdullah Al-Anshariy radhiyallahu 'anhuma berkata, "Tidak ada azan untuk shalat Idulfitri saat Imam keluar, atau setelah keluarnya Imam. Dan tidak ada pula Iqamah, pengumuman serta tidak ada pula yang lain, tidak ada azan dan tidak pula Iqamah." [Shahih Muslim no.1468]

https://islamqa.info/

Pertanyaan 1:

Dengan jamaah yang banyak misal di lapangan, ada solusi agar tetap sesuai tuntunan dalam menjalankannya?

Jawaban:

Bisa dengan membentuk tim/panitia untuk mengarahkan, dan membagikan selebaran tentang tuntunan shalat ied. Wallahu a'lam! Baarakallahu fiikum!

Pertanyaan 2:

رَوَى الشَّافِعِيُّ عَنْ الثِّقَةِ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ فِي الْعِيدَيْنِ أَنْ يَقُولَ الصَّلَاةُ جَامِعَة وَهَذَا مُرْسل يعضده الْقيَاس عَلَى صَلَاةِ الْكُسُوفِ لِثُبُوتِ ذَلِكَ فِيهَا كَمَا سَيَأْتِي قَالَ الشَّافِعِيُّ أُحِبُّ أَنْ يَقُولَ الصَّلَاةُ أَوِ الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ [ابن حجر العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، ٤٥٢/٢]

Bagaimana dengan riwayat di atas? Boleh diikuti atau tidak? Mohon bimbingannya

Jawaban:

a) Hadits mursal lemah, kemudian tidak bisa dikiaskan dengan shalat kusuf, karena shalat ied orang sudah kumpul menantikan shalat, sedangkan shalat kusuf orang belum kumpul makanya dipanggil.

b) Hadits lemah ketika menyalahi hadits shahih maka dihukumi mungkar.

c) Perkataan shahabat lebih didahulukan dari selainnya

806. Hadits no.908, Saat ini tidak perlu lagi khutbah khusus untuk kaum wanita karena khutbah yang disampaikan sudah didengar oleh mereka dengan pembesar suara, kecuali jika ada keperluan lain. [Syarh Shahih Bukhari karya Ibnu ‘Utsaimin 3/622]

Koreksi terjemah:

1) حقا على الإمام = mesti bagi imam/khatib.

2) لحق عليهم = sungguh mesti bagi mereka (para imam)

807. Hadits no.909, Khutbah ied dilakukan setelah shalat karena hukumnya sunnah, boleh ditinggalkan. Beda dengan khutbah Jum'at hukumnya wajib (syarat shah).

Abdullah bin As-Sa`ib radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku menyaksikan shalat Ied bersama Rasulullah setelah melaksanakan shalat, beliau bersabda, "Kami akan melaksanakan khutbah, barangsiapa ingin mendengarkan khutbah, hendaklah dia duduk. Dan barangsiapa ingin pergi, silakan pergi." [Sunan Abi Daud no.975: Shahih]

808. Hadits no.910, Kalimat pembuka pada khutbah ied sama dengan khutbah Jum'at dan yang lainnya, diawali dengan pujian kepada Allah 'azza wajalla.

Namun sebagian ulama menganjurkan untuk memulai khutbah ied dengan takbir, karena hari raya adalah hari disyari'atkan memperbanyak takbir. Dan syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- menganggap hal itu tdk mengapa. [Syarh Shahih Bukhari karya Ibnu ‘Utsaimin 3/623]

Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah -rahimahullah- berkata:

  "السنة التكبير على المنبر يوم العيد، يبدأ خطبته الأولى بتسع تكبيرات قبل أن يخطب، ويبدأ الآخرة بسبع"

"Termasuk sunnah, bertakbir di atas mimbar pada hari ‘ied, memulai khutbah pertamanya dengan 9 takbir sebelum khutbah dan memulai khutbah kedua dengan 7 takbir” [Mushannaf ‘Abdurrazaq no.5673: Mursal]

809. Hadits no.911,Tidak disyari'atkan melaksanakan shalat sebelum dan sesudah shalat `Ied yang didirikan di luar mesjid.

Sebagian Ulama membolehkan bahkan menganjurkan shalat sunnah sebelumnya jika matahari sudah terbit, dengan alasan tidak ada larangan dan shalat adalah perbuatan baik. Adapun perbuatan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam-, beliau tidak melaksanakanya karena ada sebab yaitu terlambat datang ke tempat shalat dan setelahnya menyampaikan khutbah. Menurut mereka, tempat yang dipakai untuk shalat `Ied dikategorikan masjid dan disyari'atkan untuk shalat dua raka'at sebelum duduk. Karena Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- memerintahkan wanita haid untuk menjauhi mushalla shalat `Ied dan tidak demikian dengan mushalla di rumahnya. [Ini adalah pendapat syekh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Shahih Bukhari 3/625]

Akan tetapi, yang dimaksud dengan mushalla dalam sabda beliau " ويعتزلن مصلاهم" adalah shalat `Ied itu sendiri bukan tempat shalat, karena Allah telah menjadikan bumi ini sebagai masjid/mushalla bagi umat Islam. Wallahu a'lam!

810. Hadits no.912, Shalat sunnah dua raka'at setelah shalat ied di rumah.

Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah ﷺ tidak melaksanakan shalat apapun sebelum shalat ied, dan jika telah sampai di rumahnya beliau shalat dua rakaat. " [Sunan Ibnu Majah no.1283: Hasan]

Koreksi terjemah:

1) جذعة = Kambing yang telah berumur 6 bulan dan belum cukup satu tahun.

2) مسنة = Domba yang sudah cukup satu tahun.

Dari Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu 'anhu bahwa ia telah menyembelih sebelum Nabi ﷺ, kemudian Nabi ﷺ memerintahkannya agar mengulanginya. Ia berkata; saya memiliki anak domba betina (blm cukup satu tahun), itu lebih saya senangi daripada dua domba yang berumur satu tahun. Beliau bersabda, "Sembelihlah domba tersebut." Dalam hadits 'Ubaidullah; Kemudian ia berkata; sesungguhnya saya tidak mendapatkan kecuali domba yang belum berumur satu tahun. Lalu beliau memerintahkannya untuk menyembelih. [Sunan An-Nasaiy no.4321: Shahih]

811. Hadits no.913, Tidak membawa senjata atau sesuatu yang bisa menakuti atau mengganggu orang yang shalat ied.

Kecuali jika khawatir terhadap musuh maka boleh membawa senjata untuk menjaga diri, sebagaimana ucapan Al-Hasan Al-Bashriy -rahimahullah- yang disebutkan oleh imam Bukhari secara mu'allaq dalam bab ini.

Al-Hasan berkata:

"نهوا أن يحملوا السلاح يوم عيد إلا أن يخافوا عدوا"

“Mereka dilarang membawa senjata pada hari ied kecuali jika mereka takut akan musuh” [Shahih Bukhari: Mu'allaq]

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Nabi ﷺ melarang menenteng senjata di negeri-negeri Islam pada dua hari raya, kecuali mereka berhadapan dengan musuh. " [Sunan Ibnu Majah no.1304: Lemah]

812. Hadits no.914, Orang yang menjadi penyebab terjadinya maksiat maka ia juga dianggap sebagai pelakunya.

Abdullah bin 'Amru radhiallahu'anhuma berkata; Rasulullah  bersabda, "Sesungguhnya termasuk dari dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya sendiri, " beliau ditanya, "Kenapa hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?" beliau menjawab, "Seseorang mencela (melaknat) ayah orang lain, kemudian orang tersebut membalas mencela ayah dan ibu orang yang pertama." [Shahih Bukhari no.5516]

813. Hadits no.915, Disunnahkan menyegerakan shalat ied dan tidak mengakhirkannya.

Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu -salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ- keluar untuk melaksanakan shalat Idulfitri atau Iduladha bersama orang-orang, dia tidak membenarkan keterlambatan imam, lalu berkata, "Sesungguhnya kami dahulu pada saat seperti ini telah selesai melaksanakan shalat." waktu itu adalah waktu Dhuha." [Sunan Abu Daud no.960: Shahih]

Koreksi terjemah:

Lihat hadits no.912.

814. Hadits no.916, Keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah dan hari tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dalam bab ini, imam Bukhari menyebutkan beberapa atsar:

وقال ابن عباس: " ويذكروا اسم الله في أيام معلومات: أيام العشر، والأيام المعدودات: أيام التشريق "

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: {Dan mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang diketahui} [Al-Hajj: 28] adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan hari-hari yang berbilang adalah 3 hari tasyriq.

"وكان ابن عمر، وأبو هريرة: يخرجان إلى السوق في أيام العشر يكبران، ويكبر الناس بتكبيرهما"

Ibnu Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah bertakbir, dan orang-orang pun bertakbir dengan takbiran keduanya.

وكبر محمد بن علي خلف النافلة

Dan Muhammad bin Ali (Abu Ja'faar Al-Baqir rahimahullah) bertakbir setelah shalat sunnah.

Koreksi terjemah:

 في هذه = pada hari ini, yaitu sepuluh hari awal Dzulhijjah.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada hari, amal shalih padanya yang lebih Allah cintai daripada sepuluh hari (awal Dzulhijjah)." Mereka berkata; wahai Rasulullah, tidak pula berjihad di jalan Allah? Beliau berkata, "Tidak pula berjihad di jalan Allah, kecuali seorang laki-laki yang keluar dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali membawa sesuatupun." [Sunan Abi Daud no.2082]

815. Hadits no.917, Bijaksanalah menghadapi masalah khilafiyah (yang diperselisihkan), seperti sahabat Nabi shallallahu'alaihi wasallam!

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, "Kami pernah bepergian bersama Nabi ﷺ, yang berpuasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa". [Shahih Bukhari no.1811]

Lihat hadits no.894.

* Cara talbiyah Nabi shallallahu'alaihi wasallam:

Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiallahu'anhuma bahwa cara talbiyah Rasulullah ﷺ adalah, "Labbaikallahumma labbaik. Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk. Laa syariika lak". ("Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat milikMU begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu"). [Shahih Bukhari no.1448]

816. Hadits no.918, Takbir di awal bulan Dzulhijjah ada dua jenis: Muthlaq dan muqayyad.

Muthlaq dilakukan setiap saat mulai awal masuk Dzulhijjah sampai akhir hari tasyriq.

Muqayyad dilakukan setiap setelah shalat fardhu mulai setelah shalat subuh hari Arafah sampai setelah shalat ashar akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah).

https://dorar.net/feqhia/

817. Hadits no.919, Imam shalat ‘ied disunnahkan menghadap sutrah (pembatas).

Koreksi terjemah:

قدامه = di hadapannya.

818. Hadits no.920, Panitia shalat ied menyiapkan sutrah untuk imam.

Lihat hadits no.463-480 (beberapa bab tentang sutrah), 506 dan 597.

Koreksi terjemah:

بين يديه تحمل = dibawah di hadapannya.

819. Hadits no.921, Kaum wanita sekalipun sedang haid dianjurkan menghadiri shalat ied.

820. Hadits no.922, Dianjurkan membawa anak kecil untuk shalat ied.

821. Hadits no.923, Beribadah harus sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu'alaihi wasallam.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." [Shahih Muslim no.3243]

Koreksi terjemah:

1) جذعة =  Kambing yang telah berumur 6 bulan dan belum cukup satu tahun.

2) مسنة =  Domba yang sudah cukup satu tahun.

822. Hadits no.924, Boleh memasang sesuatu sebagai tanda tempat pelaksanaan ​shalat ‘ied.

823. Hadits no.925, Sebaiknya isi khutbah ied dimasukkan materi khusus nasehat untuk kaum wanita.

Dari Abu Sa'id Al-Khurdriy radhiallahu'anhu; Rasulullah keluar menuju lapangan tempat shalat untuk melaksanakan shalat Iduladha atau Idulfitri. Setelah selesai beliau memberi nasihat kepada manusia dan memerintahkan mereka untuk menunaikan zakat seraya bersabda, "Wahai manusia, bershadaqahlah (berzakatlah) ". Kemudian beliau mendatangi jamaah wanita lalu bersabda, "Wahai kaum wanita, bershadaqahlah. Sungguh aku melihat kalian adalah yang paling banyak akan menjadi penghuni neraka". Mereka bertanya, "Mengapa begitu, wahai Rasulullah?". Beliau menjawab, "Kalian banyak melaknat dan mengingkari pemberian (suami). Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai para wanita". Kemudian beliau mengakhiri khutbahnya lalu pergi. Sesampainya beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, istri Ibnu Mas'ud meminta izin kepada beliau, lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah ini adalah Zainab". Beliau bertanya, "Zainab siapa?". Dikatakan, "Zainab istri dari Ibnu Mas'ud". Beliau berkata,: "Oh ya, persilakanlah dia". Maka dia diizinkan kemudian berkata,: "Wahai Nabi Allah, sungguh Anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi bersabda, "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih berhak kamu berikan shadaqah daripada mereka". [Shahih Bukhari no.1369]

Lihat hadits no.908.

Koreksi terjemah:

1) حقا على الإمام =  mesti bagi imam/khatib.

2) لحق عليهم =  sungguh mesti bagi mereka (para imam)

824. Hadits no.926, Anjuran bersedekah di hari Raya, terkhusus kaum wanita.

Koreksi terjemah:

لكن فداء أبي وأمي  = Untuk kalian ibu bapakku jadi tebusan

* Laki-laki boleh ke tempat shalat wanita jika ada keperluan.

825. Hadits no.928, Wanita meminjam baju untuk berhari raya jika tidak punya.

Hafshah binti Sirin berkata, "Dahulu kami melarang anak-anak gadis remaja kami keluar untuk ikut melaksanakan shalat di Hari Raya 'Ied. Lalu datanglah seorang wanita ke kampung Bani Khalaf, maka aku pun menemuinya. Lalu ia menceritakan bahwa suami dari saudara perempuannya pernah ikut perang bersama Nabi ﷺ sebanyak dua belas peperangan, dan saudara perempuannya itu pernah mendampingi suaminya dalam enam kali peperangan." Ia (saudara wanitanya itu) berkata, "Kami merawat orang yang sakit dan mengobati orang-orang yang terluka." Saudara perempuanku bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apakah berdosa bila seorang dari kami tidak keluar karena tidak memiliki jilbab?" Beliau menjawab, "Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya, sehingga mereka dapat menyaksikan kebaikan dan mendoakan kaum muslimin." Hafshah berkata, "Ketika Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha datang, aku menemuinya dan kutanyakan kepadanya, 'Apakah kamu pernah mendengar tentang ini dan ini? ' Dia menjawab, 'Iya. Kukorbankan bapakku'. Dan setiap kali dia menceritakan tentang Nabi ﷺ, dia selalu mengatakan 'Kukorbankan bapakku'. Beliau bersabda, "Keluarkanlah para gadis remaja yang dipingit dalam rumah." Atau beliau bersabda, "Para gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit dalam rumah -Ayyub masih ragu- dan wanita yang sedang haid. Dan hendaklah wanita yang sedang haid dijauhkan dari tempat shalat, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan mendoakan kaum muslimin." Hafshah berkata, "Aku bertanya kepadanya, 'Wanita yang sedang haid juga? ' Dia menjawab, 'Bukankah mereka juga hadir di 'Arafah dan menyaksikan ini dan itu? '." [Shahih Bukhari no.927]

*Wanita yg sdh dewasa agar tidak berbaur di tempat shalat laki2.

826. Hadits no.929, Disunnahkan menyembelih kurban di tempat shalat ied karena dua sebab:

Pertama: Untuk menampakkan syi'ar yg agung ini.

Kedua: Untuk segera membagikan daging kurban kepada fakir miskin sebagai sedekah dan kepada orang yang mampu sebagai hadiah.

[Syarh Shahih Bukhari karya Ibnu Utsaimin 4/19]

827. Hadits no.930, Kambing yang tidak cukup umur 1 tahun tidak sah sebagai kurban sekalipun dagingnya banyak.

Koreksi terjemah:

شاتي لحم = dua domba yg memiliki danging baik

828. Hadits no.931, Mengutamakan tetangga terdekat untuk sedekah kurban.

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata; saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya memiliki dua tetangga, lalu manakah yang lebih aku beri hadiah terlebih dahulu?" beliau menjawab, "Yang lebih dekat dengan pintu rumahmu." [Shahih Bukhari no.5561]

Koreksi terjemah:

شاتي لحم = dua domba yang memiliki danging baik

829. Hadits no.932, Hukum daging hewan yang lupa disebut nama Allah ketika disembelih.

Pendapat pertama: Haram dimakan, krn menyebut nama Allah adalah syarat sah sembelihan tidak gugur karena lupa..

Dengan dalil keumuman larangan: {Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan} [Al-An'am: 121]

Ini adalah pendapat syekh Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, dan dikuatkan oleh Syekh Utsaimin rahimahumullah.

Pendapat kedua: Halal dimakan jika lupa, dengan dalil keumuman terangkatnya dosa dari orang yang lupa: {"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”} [Al-Baqarah: 286]

Abu Dzar Al-Ghifariy radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya." [Sunan Ibnu Majah no.2033: Shahih]

Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Syekh Utsaimin menjawab pendapat ini: Bahwa yg terangkat ketika lupa adalah dosa pelakunya sdgkan daging hewannya tetap haram, begitu pula yang lupa ketika memakannya dimaafkan. [Syarh Shahih Bukhari 4/21]

Pendapat ketiga: Halal dimakan sekalipun sengaja krn membaca “bismillah” hukumnya sunnah ketika menyembelih.

Dengan dalil hadits Aisyah radhiallahu'anha, bahwa suatu kaum pernah bertanya kepada Nabi Suatu kaum datang dengan membawa daging, namun kami tidak tahu apakah saat menyembelihnya menyebut nama Allah atau tidak?" Beliau menjawab, "Kalau begitu sebutlah nama Allah, lalu makanlah oleh kalian." Aisyah berkata, "Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam." [Shahih Bukhari no.5083]

Allah juga menghalalkan sembelihan ahli kitab sedangkan mereka tdk menyebut nama Allah. {Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu} [Al-Maidah: 5]

Adapun larangan memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah maka yang dimaksud adalah hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, karena Allah menamainya dengan kefasikan sebagaimana firmanNya: {atau kefasikan (binatang) yang disembelih atas nama selain Allah} [Al-An'am: 145]

Ini adalah pendapat Imam Syafi'iy.

* Memngucapkan “bismillah” dan takbir ketika menyembelih hewan kurban.

Anas radhiyallahu 'anhu berkata; Nabi berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut." [Shahih Bukhari no.5139]

830. Hadits no.933, Disunnahkan menuju tempat shalat ‘ied dari satu jalan dan kembali melalui jalan yang lain.

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, adalah Nabi  bila keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya mengambil satu jalan, dan bila pulang beliau mengambil jalan yang lain. [Sunan Tirmidziy no.496: Shahih]

Syekh Utsaimin rahimahullah menyebutkan bebearapa hikmah yang ditetapkan oleh sebagian ulama, namun beliau hanya menerima dua hikmah saja:

Pertama: Hikmahnya yang paling utama adalah meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kedua: Untuk lebih menampakkan syi'ar Islam.

[Syarh Shahih Bukhari 4/22]

831. Hadits no.934, Ulama berselisih pendapat tentang orang yang tertinggal dari shalat ‘ied, apakah ia mengqadha'nya?

Pendapat pertama: Mengqadha'nya dengan shalat dua raka'at seperti shalat ied dengan tambahan takbir.

Pendapat kedua: Mengqadhanya dengan shalat dua raka'at tanpa takbir tambahan. Ini pendapat imam Bukhari.

Pendapat ketiga: Mengqadha'nya dengan shalat empat raka'at, disamakan dengan orang yang tertinggal shalat Jum'at.

Pendapat keempat: Tidak mengqadha'nya, karena shalat ‘ied disyari'atkan bersama imam dan umat Islam.

Pendapat yang keempat ini dikuatkan oleh syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah [Syarh Shahih Bukhari 2/34]

832. Hadits no.935, Imam Bukahari menyebutkan dlm bab ini secara mu'allaq (tanpa sanad) atsar dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya ia memakruhkan shalat sunnah sebelum shalat ied.

Lihat penjelasan masalah ini dlm postingan hadits no.911.

Pertanyaan:

Kalau tahiyatul masjid bagaimana?

Jawaban:

Sunnah muakkadah.

Kitab Witir

833. Hadits no.936, Shalat witir hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: Shalat Witir tidaklah wajib sebagaimana kewajiban shalat fardlu, akan tetapi ia merupakan sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah . [Sunan Tirmidziy no.416: Shahih]

834. Hadits no.937, Sebagian ulama menghukumi shalat witir adalah wajib dengan beberapa dalil, diantaranya:

Abu Ayyub Al-Anshariy radhiyallahu 'anhu berkata; Rasul ﷺ bersabda, "Witir adalah mesti atas setiap muslim, barangsiapa yang hendak melakukan witir lima rakaat maka hendaknya ia melakukankannya dan barangsiapa yang hendak melakukan witir tiga rakaat maka hendaknya ia melakukannya, dan barangsiapa yang hendak melakukan witir satu rakaat maka hendaknya ia melakukannya." [Sunan Abi Daud no.1212: Shahih]

Namun kata “mesti” (حق) dlm hadits ini tdk bermakna wajib krn Nabi shallallahu'alaihi wasallam pernah ditanya tentang Islam, beliau menjawab: "Shalat lima kali dalam sehari semalam". Kata orang itu, "Apakah ada lagi selainnya buatku". Nabi menjawab, "Tidak ada kecuali yang thathawu' (sunnat) ". [Shahih Bukhari no.44]

835. Hadits no.938, Boleh shalat witir 3 raka'at dengan 2 cara:

1. Satu kali tasyahud dan satu salam.

Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah ﷺ ketika shalat Witir membaca surah Al A'Iaa, pada rakaat kedua membaca surah Al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surah Al-Ikhlash. Beliau tidak mengucapkan salam kecuali pada rakaat terakhir. Setelah selesai salam beliau lalu membaca doa: `Subhaanal malikul qudduus' tiga kali." [Sunan An-Nasaiy no.1683: Shahih]

2. Dua kali tasyahhud dan dua salam.

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berkata, "Rasulullah  memisahkan antara shalat Witir (shalat ganjil 1 raka'at) dan syaf' (genap 2 raka'at), dan beliau memperdengarkannya kepada kami." [Musnad Ahmad no.5204: Sanadnya kuat]

Pertanyaan:

Shalat sunnah 4 rakaat, apakah boleh juga sekali tasyahud dan satu salam ustad?

Jawaban:

Boleh, tp sebaiknya dipisah dua rakaat - dua raka'at.

836. Hadits no.939, Jumlah raka'at shalat witir Nabi shallallahu'alaihi wasallam:

Abdullah bin Abu Qais berkata; Tanyaku kepada Aisyah radhiallahu'anha, "Berapa kalikah Rasulullah ﷺ biasa mengerjakan witir?" dia menjawab, "Beliau biasa mengerjakan shalat Witir empat dan tiga rakaat (7 raka'at), enam dan tiga rakaat (9 raka'at), delapan dan tiga rakaat (11 raka'at), sepuluh dan tiga rakaat (13 raka'at), beliau tidak pernah shalat Witir kurang dari tujuh rakaat dan tidak pernah lebih dari tiga belas rakaat. [Sunan Abi Daud no.1155: Shahih]

837. Hadits no.940, Waktu pelaksanaan shalat witir mulai setelah shalat Isya sampai sebelum adzan shalat Subuh.

Abu Bashrah Al-Ghifariy radhiyallahu 'anhu bercerita bahwa Nabi bersabda, "Sesungguhnya Nabi menambahkan satu shalat untuk kalian, yaitu shalat Witir, lakukanlah antara shalat Isya hingga shalat fajar" [Musnad Ahmad no.22731: Shahih]

838. Hadits no.941, Dianjurkan mengqadha shalat witir.

Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah bersabda, "Barangsiapa kehilangan shalat Witir karena tidur atau lupa, hendaklah ia kerjakan ketika bangun (Subuh) atau teringat. " [Sunan Ibnu Majah no.1178: Shahih]

839. Hadits no.942, Sayang istri bukan hanya memperhatikan kebutuhan dunianya, tapi juga akhiratnya.

Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata, "Pada suatu malam Nabi ﷺ terbangun lalu bersabda, "Subhaanallah (Mahasuci Allah), fitnah apakah yang diturunkan pada malam ini? Dan apa yang dibuka dari dua perbendaharaan (Romawi dan Persia)? Bangunlah wahai para penghuni kamar (para istri nabi), karena betapa banyak para wanita berpakaian (mendapat kenikmatan) di dunia ini namun mereka telanjang nanti di akhirat (tidak mendapatkan kebaikan)." [Shahih Bukhari no.112]

Lihat hadits no.482.

840. Hadits no.943, Boleh shalat sunnah setelah witir.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat dua rakaat setelah melaksanakan shalat Witir. [Sunan Tirmidziy no.433: Shahih]

841. Hadits no.944, Sebaik-baik amalan adalah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu'alaihi wasallam.

Jabir -radhiyallahu 'anhu- berkata; Rasulullah  berdiri dan berkhutbah, beliau memuji Allah sesuai dengan hak-Nya. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang Allah beri petunjuk maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan maka tidak ada yang memberinya petunjuk. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Sejelek-jelek perkara adalah hal yang baru, setiap hal yang baru adalah bid'ah". [Musnad Ahmad no.14455: Shahih]

Pertanyaan:

Berarti bisa juga shalat witir di atas mobil atau motor?

Jawaban:

Bisa, tapi hati-hati kalau kita yang bawa kendaraan.

842. Hadits no.945, Hadits ini salah satu dalil bahwa witir bukan wajib karena boleh dilakukan di atas kendaraan.

843. Hadits no.946, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab -rahimahullah- berkata:

إذا أم رجل قوماً، وهم يرون القنوت، أو يرون الجهر بالبسملة، وهو يرى غير ذلك، والأفضل ما رأى؛ فموافقتهم أحسن، ويصير المفضول، هو الفاضل.

“Jika seseorg mengimami satu kaum dan mereka berpendapat sunnahnya qunut atau mengeraskan basmalah, sedangkan ia berpendapat selain itu dan yang paling utama adalah pendapatnya, maka mengikuti pendapat mereka lebih baik, dan yang tidak utama menjadi yang utama. [Ad-Durar As-Saniyah 4/12]

Lihat hadits no.755-756 tentang qunut.

Koreksi terjemah:

يسيرا = beberapa hari.

844. Hadits no.947, Syekh Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata:

إذَا اقْتَدَى الْمَأْمُومُ بِمَنْ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ، أَوْ الْوِتْرِ، قَنَتَ مَعَهُ. سَوَاءٌ قَنَتَ قَبْلَ الرُّكُوعِ، أَوْ بَعْدَهُ، وَإِنْ كَانَ لَا يَقْنُتُ، لَمْ يَقْنُتْ مَعَهُ.

وَلَوْ كَانَ الْإِمَامُ يَرَى اسْتِحْبَابَ شَيْءٍ، وَالْمَأْمُومُونَ لَا يَسْتَحِبُّونَهُ، فَتَرَكَهُ لِأَجْلِ الِاتِّفَاقِ وَالِائْتِلَافِ: كَانَ قَدْ أَحْسَنَ

“Jika seorg makmum mengikut kepada imam yang qunut subuh atau witir, maka ia qunut bersamanya, baik itu ia qunut sebelum ruju’ atau setelahnya. Dan jika imam tidak qunut maka ia juga tidak qunut bersamanya. Dan jika imam menganggap sunnahnya suatu amalan, sedangkan makmum tdk menganggapnya sunnah, kemudian imam meninggalkan amalan tersebut untuk kesepakatan dan kesatuan hati, maka ia telah berbuat baik” [Al-Fatawa Al-Kubra 2/117]

Koreksi terjemah:

إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ = Rasulullah hanya qunut

845. Hadits no.948, Makmum mengaminkan do'a imam saat qunut.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata; Rasulullah ﷺ melakukan qunut selama satu bulan berturut-turut ketika shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh di akhir setiap shalat, tatkala mengucapkan, "SAMI'ALLAAHU LIMAN HAMIDAH" pada rakaat terakhir. Beliau mendoakan atas beberapa perkampungan dari Bani Sulaim, yaitu Ri'l, Dzakwan, serta 'Ushayyah, dan orang-orang yang di belakangnya mengamininya. [Sunan Abu Daud no.1231: Hasan]

846. Hadits no.949, Diantara do'a yang dibaca ketika shalat witir:

Ali bin Abu Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ di akhir shalat Witirnya membaca, "ALLAAHUMMA INNII A'UUDZU BIRIDHAAKA MIN SAKHATHIKA WA BIMU'AAFAATIK, MIN 'UQUUBATIK, WA A'UUDZU BIKA MINKA LAA UHSHII TSANAA-AN 'ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA 'ALAA NAFSIK." (Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaanMU dari murka-Mu dan kepada ampunan-Mu dari azab-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian kepada-Mu, Engkau sebagaimana yang telah Engkau puji diri-Mu). [Sunan Abi Daud no.1215: Shahih]

Kitab Istisqa’

847. Hadits no.950, Istisqa adalah do'a meminta hujan, baik itu dalam shalat, setelah shalat, ketika khutbah Jum'at, dan selainnya.

848. Hadits no.951, Diantara do'a istisqa’ Nabi shallallahu'alaihi wasallam:

Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma berkata, "Beberapa wanita mendatangi Rasulullah  sambil menangis (karena kekeringan), kemudian beliau berdoa,

اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيثًا مَرِيئًا مَرِيعًا نَافِعًا غَيْرَ ضَارٍّ عَاجِلًا غَيْرَ آجِلٍ

"Allahummasqina ghaitsan mughitsan, marian, mari'an, nafi'an, ghair dharrin 'ajilan ghaira ajilin" (ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan yang dapat menolong kami, yang menyenangkan kami, menyuburkan lagi bermanfaat dan tidak membahayakan, segera jangan ditunda-tunda)."

Seketika itu juga, langit menurunkan hujannya atas mereka." [Sunan Abi Daud no.988: Shahih]

Koreksi terjemah:

كسني يوسف = KASINII YUSUF

849. Hadits no.952, Boleh mendo'akan keburukan kepada orang kafir secara umum, jika perlakuannya terhadap umat Islam sdh berlebihan.

Namun mendo'akan hidayah bagi mereka lebih baik.

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, "Seseorang pernah berkata; 'Ya Rasulullah, doakanlah untuk orang-orang musyrik agar mereka celaka! ' Mendengar itu, Rasulullah ﷺ menjawab, 'Sesungguhnya aku diutus bukan untuk menjadi pelaknat, tetapi aku diutus sebagai rahmat.'" [Shahih Muslim no.4704]

850. Hadits no.953, Tidak disyaratkan izin pemerintah untuk mendirikan shalat istisqa’, kecuali jika ada aturan negara yang mensyaratkan.

http://www.alakhdr.com/?p=198

Lihat juga: 50 Hadits singkat Shahih Bukhari dan faidahnya (16) no.851-902

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...