بسم الله الرحمن الرحيم
Lanjutan
Kitab Dua Hari Raya
801. Hadits no.903, Menasehati penguasa dengan cara yang
bijaksana.
Lihat hadits no.655.
802. Hadits no.904, Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- shalat ‘ied di lapangan tidak
pakai mimbar, sebagaimana disebutkan oleh imam Bukhari pada bab sebelumnya:
بَابُ الْخُرُوجِ إِلَى الْمُصَلَّى بِغَيْرِ مِنْبَرٍ.
“Bab: Keluar ke tempat shalat hari raya yang
tidak ada mimbarnya”.
Lihat hadits no.903.
803. Hadits no.905, Disunnahkan menuju shalat ‘ied
dengan berjalan kaki.
Sa'd bin ‘A'idz radhiyallahu 'anhu
berkata, "Nabi ﷺ berangkat menuju shalat ied dengan berjalan, demikian
juga ketika kembali. " [Sunan Ibnu Majah no.1284: Hasan]
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma
berkata, "Rasulullah ﷺ berangkat menuju shalat ied dengan berjalan,
demikian juga ketika kembali. " [Sunan Ibnu Majah no.1285: Hasan]
Ali radhiyallahu 'anhu berkata,
"Termasuk dari sunnah adalah berjalan kaki menuju shalat ied. "
[Sunan Ibnu Majah no.1286: Hasan]
Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu berkata,
"Rasulullah ﷺ mendatangi shalat ied dengan berjalan
kaki. " [Sunan Ibnu Majah no.1287: Hasan]
Lihat hadits no.614 dan 856.
804. Hadits no.906, Tidak ada adzan dan iqamah pada
shalat ied.
Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu
berkata; Saya telah menunaikan shalat dua hari raya bersama Rasulullah ﷺ lebih
dua kali, yakni (beliau menunaikannya) tanpa azan dan iqamah. [Shahih Muslim
no.1470]
805. Hadits no.907, Tidak ada panggilan apapun
sebelum shalat ied seperti ucapan: "الصلاة جامعة", atau “صلاة العيد
يرحمكم الله”.
Jabir bin Abdullah Al-Anshariy radhiyallahu
'anhuma berkata, "Tidak ada azan untuk shalat Idulfitri saat Imam
keluar, atau setelah keluarnya Imam. Dan tidak ada pula Iqamah, pengumuman
serta tidak ada pula yang lain, tidak ada azan dan tidak pula Iqamah."
[Shahih Muslim no.1468]
Pertanyaan
1:
Dengan jamaah yang
banyak misal di lapangan, ada solusi agar tetap sesuai tuntunan dalam
menjalankannya?
Jawaban:
Bisa dengan membentuk tim/panitia untuk
mengarahkan, dan membagikan selebaran tentang tuntunan shalat ied. Wallahu a'lam!
Baarakallahu fiikum!
Pertanyaan 2:
رَوَى الشَّافِعِيُّ عَنْ الثِّقَةِ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ فِي
الْعِيدَيْنِ أَنْ يَقُولَ الصَّلَاةُ جَامِعَة وَهَذَا مُرْسل يعضده الْقيَاس
عَلَى صَلَاةِ الْكُسُوفِ لِثُبُوتِ ذَلِكَ فِيهَا كَمَا سَيَأْتِي قَالَ
الشَّافِعِيُّ أُحِبُّ أَنْ يَقُولَ الصَّلَاةُ أَوِ الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ [ابن حجر
العسقلاني، فتح الباري لابن حجر، ٤٥٢/٢]
Bagaimana dengan riwayat di atas?
Boleh diikuti atau tidak? Mohon bimbingannya
Jawaban:
a) Hadits mursal lemah, kemudian tidak bisa
dikiaskan dengan shalat kusuf, karena shalat ied orang sudah kumpul menantikan shalat,
sedangkan shalat kusuf orang belum kumpul makanya dipanggil.
b) Hadits lemah ketika menyalahi hadits
shahih maka dihukumi mungkar.
c) Perkataan shahabat lebih didahulukan
dari selainnya
806. Hadits no.908, Saat ini tidak perlu lagi khutbah khusus untuk kaum wanita karena khutbah yang disampaikan sudah didengar oleh mereka dengan pembesar suara, kecuali jika ada keperluan lain. [Syarh Shahih Bukhari karya Ibnu ‘Utsaimin 3/622]
Koreksi terjemah:
1) حقا على الإمام = mesti bagi imam/khatib.
2) لحق عليهم = sungguh mesti bagi mereka (para imam)
807. Hadits no.909, Khutbah ied dilakukan setelah
shalat karena hukumnya sunnah, boleh ditinggalkan. Beda dengan khutbah Jum'at
hukumnya wajib (syarat shah).
Abdullah bin As-Sa`ib radhiyallahu
'anhu berkata, "Aku menyaksikan shalat Ied bersama Rasulullahﷺ setelah melaksanakan shalat, beliau
bersabda, "Kami akan melaksanakan khutbah, barangsiapa ingin mendengarkan
khutbah, hendaklah dia duduk. Dan barangsiapa ingin pergi, silakan pergi."
[Sunan Abi Daud no.975: Shahih]
808. Hadits no.910, Kalimat pembuka pada khutbah ied sama dengan khutbah Jum'at dan yang lainnya, diawali dengan pujian kepada Allah 'azza wajalla.
Namun sebagian ulama menganjurkan untuk
memulai khutbah ied dengan takbir, karena hari raya adalah hari disyari'atkan
memperbanyak takbir. Dan syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- menganggap hal itu tdk mengapa.
[Syarh Shahih Bukhari karya Ibnu ‘Utsaimin 3/623]
Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah -rahimahullah- berkata:
"السنة التكبير على
المنبر يوم العيد، يبدأ خطبته الأولى بتسع تكبيرات قبل أن يخطب، ويبدأ الآخرة بسبع"
"Termasuk sunnah, bertakbir di atas mimbar
pada hari ‘ied, memulai khutbah pertamanya dengan 9 takbir sebelum khutbah dan
memulai khutbah kedua dengan 7 takbir” [Mushannaf ‘Abdurrazaq no.5673: Mursal]
809. Hadits no.911,Tidak disyari'atkan melaksanakan
shalat sebelum dan sesudah shalat `Ied yang didirikan di luar mesjid.
Sebagian Ulama membolehkan bahkan menganjurkan shalat sunnah sebelumnya jika matahari sudah terbit, dengan alasan tidak ada larangan dan shalat adalah perbuatan baik. Adapun perbuatan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam-, beliau tidak melaksanakanya karena ada sebab yaitu terlambat datang ke tempat shalat dan setelahnya menyampaikan khutbah. Menurut mereka, tempat yang dipakai untuk shalat `Ied dikategorikan masjid dan disyari'atkan untuk shalat dua raka'at sebelum duduk. Karena Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- memerintahkan wanita haid untuk menjauhi mushalla shalat `Ied dan tidak demikian dengan mushalla di rumahnya. [Ini adalah pendapat syekh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Shahih Bukhari 3/625]
Akan tetapi, yang dimaksud dengan mushalla
dalam sabda beliau " ويعتزلن مصلاهم" adalah shalat `Ied itu sendiri bukan
tempat shalat, karena Allah telah menjadikan bumi ini sebagai masjid/mushalla
bagi umat Islam. Wallahu a'lam!
810. Hadits no.912, Shalat sunnah dua raka'at setelah
shalat ied di rumah.
Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu
'anhu berkata, "Rasulullah ﷺ tidak melaksanakan shalat apapun sebelum
shalat ied, dan jika telah sampai di rumahnya beliau shalat dua rakaat. "
[Sunan Ibnu Majah no.1283: Hasan]
Koreksi terjemah:
1) جذعة
= Kambing yang telah berumur 6 bulan dan belum cukup satu tahun.
2) مسنة
= Domba yang sudah cukup satu tahun.
Dari Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu
'anhu bahwa ia telah menyembelih sebelum Nabi ﷺ, kemudian Nabi ﷺ
memerintahkannya agar mengulanginya. Ia berkata; saya memiliki anak domba
betina (blm cukup satu tahun), itu lebih saya senangi daripada dua domba yang
berumur satu tahun. Beliau bersabda, "Sembelihlah domba tersebut."
Dalam hadits 'Ubaidullah; Kemudian ia berkata; sesungguhnya saya tidak
mendapatkan kecuali domba yang belum berumur satu tahun. Lalu beliau memerintahkannya
untuk menyembelih. [Sunan An-Nasaiy no.4321: Shahih]
811. Hadits no.913, Tidak membawa senjata atau sesuatu
yang bisa menakuti atau mengganggu orang yang shalat ied.
Kecuali jika khawatir terhadap musuh maka
boleh membawa senjata untuk menjaga diri, sebagaimana ucapan Al-Hasan
Al-Bashriy -rahimahullah- yang disebutkan oleh imam Bukhari secara mu'allaq dalam bab ini.
Al-Hasan berkata:
"نهوا أن يحملوا السلاح يوم عيد إلا أن
يخافوا عدوا"
“Mereka dilarang membawa senjata pada hari
ied kecuali jika mereka takut akan musuh” [Shahih Bukhari: Mu'allaq]
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
berkata, "Nabi ﷺ melarang menenteng senjata di negeri-negeri Islam pada
dua hari raya, kecuali mereka berhadapan dengan musuh. " [Sunan Ibnu Majah
no.1304: Lemah]
812. Hadits no.914, Orang yang menjadi penyebab
terjadinya maksiat maka ia juga dianggap sebagai pelakunya.
Abdullah bin 'Amru radhiallahu'anhuma
berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya termasuk
dari dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya sendiri, "
beliau ditanya, "Kenapa hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?"
beliau menjawab, "Seseorang mencela (melaknat) ayah orang lain, kemudian
orang tersebut membalas mencela ayah dan ibu orang yang pertama." [Shahih
Bukhari no.5516]
813. Hadits no.915, Disunnahkan menyegerakan shalat
ied dan tidak mengakhirkannya.
Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu
-salah seorang sahabat Rasulullah ﷺ- keluar untuk melaksanakan shalat Idulfitri
atau Iduladha bersama orang-orang, dia tidak membenarkan keterlambatan imam,
lalu berkata, "Sesungguhnya kami dahulu pada saat seperti ini telah
selesai melaksanakan shalat." waktu itu adalah waktu Dhuha." [Sunan
Abu Daud no.960: Shahih]
Koreksi terjemah:
Lihat hadits no.912.
814. Hadits no.916, Keutamaan 10 hari awal Dzulhijjah
dan hari tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dalam bab ini, imam Bukhari menyebutkan
beberapa atsar:
وقال ابن عباس: " ويذكروا
اسم الله في أيام معلومات: أيام العشر، والأيام
المعدودات:
أيام التشريق "
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
berkata: {Dan mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang diketahui}
[Al-Hajj: 28] adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan hari-hari yang
berbilang adalah 3 hari tasyriq.
"وكان ابن عمر، وأبو هريرة: يخرجان إلى السوق في أيام العشر يكبران، ويكبر الناس بتكبيرهما"
Ibnu Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar
pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah bertakbir, dan orang-orang pun bertakbir
dengan takbiran keduanya.
وكبر محمد بن علي خلف النافلة
Dan Muhammad bin Ali (Abu Ja'faar Al-Baqir
rahimahullah) bertakbir setelah shalat sunnah.
Koreksi terjemah:
في هذه = pada hari ini, yaitu sepuluh hari awal
Dzulhijjah.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
berkata; Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada hari, amal shalih padanya yang
lebih Allah cintai daripada sepuluh hari (awal Dzulhijjah)." Mereka
berkata; wahai Rasulullah, tidak pula berjihad di jalan Allah? Beliau berkata,
"Tidak pula berjihad di jalan Allah, kecuali seorang laki-laki yang keluar
dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali membawa sesuatupun."
[Sunan Abi Daud no.2082]
815. Hadits no.917, Bijaksanalah menghadapi masalah
khilafiyah (yang diperselisihkan), seperti sahabat Nabi shallallahu'alaihi
wasallam!
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu
berkata, "Kami pernah bepergian bersama Nabi ﷺ, yang berpuasa tidak
mencela yang berbuka dan yang berbuka juga tidak mencela yang berpuasa".
[Shahih Bukhari no.1811]
Lihat hadits no.894.
* Cara talbiyah Nabi
shallallahu'alaihi wasallam:
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiallahu'anhuma
bahwa cara talbiyah Rasulullah ﷺ adalah, "Labbaikallahumma labbaik.
Labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk. Laa
syariika lak". ("Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku
datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala
puji, nikmat milikMU begitu pula kerajaan. Tidak ada sekutu bagi-Mu"). [Shahih
Bukhari no.1448]
816. Hadits no.918, Takbir di awal bulan Dzulhijjah
ada dua jenis: Muthlaq dan muqayyad.
Muthlaq dilakukan setiap saat mulai awal
masuk Dzulhijjah sampai akhir hari tasyriq.
Muqayyad dilakukan setiap setelah shalat
fardhu mulai setelah shalat subuh hari Arafah sampai setelah shalat ashar akhir
hari tasyriq (13 Dzulhijjah).
817. Hadits no.919, Imam shalat ‘ied disunnahkan
menghadap sutrah (pembatas).
Koreksi terjemah:
قدامه = di hadapannya.
818. Hadits no.920, Panitia shalat ied menyiapkan
sutrah untuk imam.
Lihat hadits no.463-480 (beberapa bab tentang
sutrah), 506 dan 597.
Koreksi terjemah:
بين يديه تحمل = dibawah di hadapannya.
819. Hadits no.921, Kaum wanita sekalipun sedang haid
dianjurkan menghadiri shalat ied.
820. Hadits no.922, Dianjurkan membawa anak kecil
untuk shalat ied.
821. Hadits no.923, Beribadah harus sesuai dengan sunnah
Nabi shallallahu'alaihi wasallam.
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha;
bahwa Rasulullah ﷺbersabda, "Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang
tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." [Shahih Muslim no.3243]
Koreksi terjemah:
1) جذعة = Kambing yang telah
berumur 6 bulan dan belum cukup satu tahun.
2) مسنة = Domba yang sudah cukup
satu tahun.
822. Hadits no.924, Boleh memasang sesuatu sebagai
tanda tempat pelaksanaan shalat ‘ied.
823. Hadits no.925, Sebaiknya isi khutbah ied
dimasukkan materi khusus nasehat untuk kaum wanita.
Dari Abu Sa'id Al-Khurdriy radhiallahu'anhu;
Rasulullahﷺ keluar menuju lapangan tempat shalat untuk
melaksanakan shalat Iduladha atau Idulfitri. Setelah selesai beliau memberi
nasihat kepada manusia dan memerintahkan mereka untuk menunaikan zakat seraya
bersabda, "Wahai manusia, bershadaqahlah (berzakatlah) ". Kemudian
beliau mendatangi jamaah wanita lalu bersabda, "Wahai kaum wanita,
bershadaqahlah. Sungguh aku melihat kalian adalah yang paling banyak akan
menjadi penghuni neraka". Mereka bertanya, "Mengapa begitu, wahai
Rasulullah?". Beliau menjawab, "Kalian banyak melaknat dan
mengingkari pemberian (suami). Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang
akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai para wanita".
Kemudian beliau mengakhiri khutbahnya lalu pergi. Sesampainya beliau di tempat
tinggalnya, datanglah Zainab, istri Ibnu Mas'ud meminta izin kepada beliau,
lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah ﷺ ini adalah Zainab". Beliau bertanya, "Zainab
siapa?". Dikatakan, "Zainab istri dari Ibnu Mas'ud". Beliau
berkata,: "Oh ya, persilakanlah dia". Maka dia diizinkan kemudian
berkata,: "Wahai Nabi Allah, sungguh Anda hari ini sudah memerintahkan
shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya
namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa
yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq). Maka Nabi ﷺ bersabda, "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu
lebih berhak kamu berikan shadaqah daripada mereka". [Shahih Bukhari
no.1369]
Lihat hadits no.908.
Koreksi terjemah:
1) حقا على الإمام =
mesti
bagi imam/khatib.
2) لحق عليهم =
sungguh
mesti bagi mereka (para imam)
824. Hadits no.926, Anjuran bersedekah di hari Raya,
terkhusus kaum wanita.
Koreksi terjemah:
لكن فداء أبي وأمي
= Untuk kalian ibu bapakku jadi tebusan
* Laki-laki boleh ke tempat shalat
wanita jika ada keperluan.
825. Hadits no.928, Wanita meminjam baju untuk
berhari raya jika tidak punya.
Hafshah binti Sirin berkata, "Dahulu
kami melarang anak-anak gadis remaja kami keluar untuk ikut melaksanakan shalat
di Hari Raya 'Ied. Lalu datanglah seorang wanita ke kampung Bani Khalaf, maka
aku pun menemuinya. Lalu ia menceritakan bahwa suami dari saudara perempuannya
pernah ikut perang bersama Nabi ﷺ sebanyak dua belas peperangan, dan saudara
perempuannya itu pernah mendampingi suaminya dalam enam kali peperangan."
Ia (saudara wanitanya itu) berkata, "Kami merawat orang yang sakit dan
mengobati orang-orang yang terluka." Saudara perempuanku bertanya kepada
Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apakah berdosa bila seorang dari kami tidak
keluar karena tidak memiliki jilbab?" Beliau menjawab, "Hendaklah
temannya meminjamkan jilbabnya, sehingga mereka dapat menyaksikan kebaikan dan
mendoakan kaum muslimin." Hafshah berkata, "Ketika Ummu 'Athiyyah
radhiyallahu 'anha datang, aku menemuinya dan kutanyakan kepadanya,
'Apakah kamu pernah mendengar tentang ini dan ini? ' Dia menjawab, 'Iya.
Kukorbankan bapakku'. Dan setiap kali dia menceritakan tentang Nabi ﷺ, dia
selalu mengatakan 'Kukorbankan bapakku'. Beliau bersabda, "Keluarkanlah
para gadis remaja yang dipingit dalam rumah." Atau beliau bersabda,
"Para gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit dalam rumah -Ayyub
masih ragu- dan wanita yang sedang haid. Dan hendaklah wanita yang sedang haid
dijauhkan dari tempat shalat, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan
mendoakan kaum muslimin." Hafshah berkata, "Aku bertanya kepadanya,
'Wanita yang sedang haid juga? ' Dia menjawab, 'Bukankah mereka juga hadir di
'Arafah dan menyaksikan ini dan itu? '." [Shahih Bukhari no.927]
*Wanita yg sdh dewasa agar tidak
berbaur di tempat shalat laki2.
826. Hadits no.929, Disunnahkan menyembelih kurban di
tempat shalat ied karena dua sebab:
Pertama: Untuk menampakkan syi'ar yg agung
ini.
Kedua: Untuk segera membagikan daging
kurban kepada fakir miskin sebagai sedekah dan kepada orang yang mampu sebagai hadiah.
[Syarh Shahih Bukhari karya Ibnu Utsaimin
4/19]
827. Hadits no.930, Kambing yang tidak cukup umur 1 tahun
tidak sah sebagai kurban sekalipun dagingnya banyak.
Koreksi terjemah:
شاتي لحم = dua domba yg memiliki danging baik
828. Hadits no.931, Mengutamakan tetangga terdekat
untuk sedekah kurban.
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata;
saya bertanya, "Wahai Rasulullah, saya memiliki dua tetangga, lalu manakah
yang lebih aku beri hadiah terlebih dahulu?" beliau menjawab, "Yang
lebih dekat dengan pintu rumahmu." [Shahih Bukhari no.5561]
Koreksi terjemah:
شاتي لحم = dua domba yang memiliki danging baik
829. Hadits no.932, Hukum daging hewan yang lupa
disebut nama Allah ketika disembelih.
Pendapat pertama: Haram dimakan, krn
menyebut nama Allah adalah syarat sah sembelihan tidak gugur karena lupa..
Dengan dalil keumuman larangan: {Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan}
[Al-An'am: 121]
Ini adalah pendapat syekh Islam Ibnu
Taimiyah, Ibnu Hazm, dan dikuatkan oleh Syekh Utsaimin rahimahumullah.
Pendapat kedua: Halal dimakan jika lupa,
dengan dalil keumuman terangkatnya dosa dari orang yang lupa: {"Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”}
[Al-Baqarah: 286]
Abu Dzar Al-Ghifariy radhiyallahu
'anhu berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah
memaafkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu
yang dipaksakan kepadanya." [Sunan Ibnu Majah no.2033: Shahih]
Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Syekh Utsaimin menjawab pendapat ini: Bahwa
yg terangkat ketika lupa adalah dosa pelakunya sdgkan daging hewannya tetap
haram, begitu pula yang lupa ketika memakannya dimaafkan. [Syarh Shahih Bukhari
4/21]
Pendapat ketiga: Halal dimakan sekalipun sengaja
krn membaca “bismillah” hukumnya sunnah ketika menyembelih.
Dengan dalil hadits Aisyah radhiallahu'anha,
bahwa suatu kaum pernah bertanya kepada Nabiﷺ Suatu kaum datang
dengan membawa daging, namun kami tidak tahu apakah saat menyembelihnya menyebut
nama Allah atau tidak?" Beliau menjawab, "Kalau begitu sebutlah nama
Allah, lalu makanlah oleh kalian." Aisyah berkata, "Mereka adalah
orang-orang yang baru masuk Islam." [Shahih Bukhari no.5083]
Allah juga menghalalkan sembelihan ahli
kitab sedangkan mereka tdk menyebut nama Allah. {Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu} [Al-Maidah: 5]
Adapun larangan memakan sembelihan yang tidak
disebut nama Allah maka yang dimaksud adalah hewan yang disembelih dengan nama selain
Allah, karena Allah menamainya dengan kefasikan sebagaimana firmanNya: {atau
kefasikan (binatang) yang disembelih atas nama selain Allah} [Al-An'am: 145]
Ini adalah pendapat Imam Syafi'iy.
* Memngucapkan “bismillah” dan takbir
ketika menyembelih hewan kurban.
Anas radhiyallahu 'anhu berkata;
Nabiﷺ berkurban dengan dua ekor domba yang
warna putihnya lebih dominan dibanding warna hitamnya, dan bertanduk, beliau
menyembelih domba tersebut dengan tangan beliau sendiri sambil menyebut nama
Allah dan bertakbir dan meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba
tersebut." [Shahih Bukhari no.5139]
830. Hadits no.933, Disunnahkan menuju tempat shalat
‘ied dari satu jalan dan kembali melalui jalan yang lain.
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
berkata, adalah Nabi ﷺ bila keluar (menuju tempat shalat) pada
hari raya mengambil satu jalan, dan bila pulang beliau mengambil jalan yang
lain. [Sunan Tirmidziy no.496: Shahih]
Syekh Utsaimin rahimahullah menyebutkan
bebearapa hikmah yang ditetapkan oleh sebagian ulama, namun beliau hanya menerima
dua hikmah saja:
Pertama: Hikmahnya yang paling utama adalah
meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kedua: Untuk lebih menampakkan syi'ar
Islam.
[Syarh Shahih Bukhari 4/22]
831. Hadits no.934, Ulama berselisih pendapat tentang orang
yang tertinggal dari shalat ‘ied, apakah ia mengqadha'nya?
Pendapat pertama: Mengqadha'nya dengan shalat
dua raka'at seperti shalat ied dengan tambahan takbir.
Pendapat kedua: Mengqadhanya dengan shalat dua
raka'at tanpa takbir tambahan. Ini pendapat imam Bukhari.
Pendapat ketiga: Mengqadha'nya dengan shalat
empat raka'at, disamakan dengan orang yang tertinggal shalat Jum'at.
Pendapat keempat: Tidak mengqadha'nya, karena shalat ‘ied disyari'atkan bersama imam dan umat Islam.
Pendapat yang keempat ini dikuatkan oleh
syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah [Syarh Shahih Bukhari 2/34]
832. Hadits no.935, Imam Bukahari menyebutkan dlm bab
ini secara mu'allaq (tanpa sanad) atsar dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya ia
memakruhkan shalat sunnah sebelum shalat ied.
Lihat penjelasan masalah ini dlm postingan
hadits no.911.
Pertanyaan:
Kalau tahiyatul masjid bagaimana?
Jawaban:
Sunnah muakkadah.
Kitab
Witir
833. Hadits no.936, Shalat witir hukumnya sunnah
muakkadah (sangat dianjurkan).
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
‘anhu berkata: Shalat Witir tidaklah wajib sebagaimana kewajiban shalat
fardlu, akan tetapi ia merupakan sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah ﷺ . [Sunan Tirmidziy no.416: Shahih]
834. Hadits no.937, Sebagian ulama menghukumi shalat
witir adalah wajib dengan beberapa dalil, diantaranya:
Abu Ayyub Al-Anshariy radhiyallahu
'anhu berkata; Rasul ﷺ bersabda, "Witir adalah mesti atas setiap
muslim, barangsiapa yang hendak melakukan witir lima rakaat maka hendaknya ia
melakukankannya dan barangsiapa yang hendak melakukan witir tiga rakaat maka
hendaknya ia melakukannya, dan barangsiapa yang hendak melakukan witir satu
rakaat maka hendaknya ia melakukannya." [Sunan Abi Daud no.1212: Shahih]
Namun kata “mesti” (حق)
dlm hadits ini tdk bermakna wajib krn Nabi shallallahu'alaihi wasallam
pernah ditanya tentang Islam, beliau menjawab: "Shalat lima kali dalam
sehari semalam". Kata orang itu, "Apakah ada lagi selainnya
buatku". Nabi ﷺ menjawab, "Tidak ada kecuali yang thathawu' (sunnat)
". [Shahih Bukhari no.44]
835. Hadits no.938, Boleh shalat witir 3 raka'at dengan
2 cara:
1. Satu kali tasyahud dan satu salam.
Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhu
berkata, "Rasulullah ﷺ ketika shalat Witir membaca surah Al A'Iaa, pada
rakaat kedua membaca surah Al-Kafirun, dan pada rakaat ketiga membaca surah
Al-Ikhlash. Beliau tidak mengucapkan salam kecuali pada rakaat terakhir.
Setelah selesai salam beliau lalu membaca doa: `Subhaanal malikul qudduus' tiga
kali." [Sunan An-Nasaiy no.1683: Shahih]
2. Dua kali tasyahhud dan dua salam.
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma
berkata, "Rasulullah ﷺ memisahkan antara shalat Witir (shalat
ganjil 1 raka'at) dan syaf' (genap 2 raka'at), dan beliau memperdengarkannya
kepada kami." [Musnad Ahmad no.5204: Sanadnya kuat]
Pertanyaan:
Shalat sunnah 4 rakaat, apakah boleh juga
sekali tasyahud dan satu salam ustad?
Jawaban:
Boleh, tp sebaiknya dipisah dua rakaat -
dua raka'at.
836. Hadits no.939, Jumlah raka'at shalat witir Nabi
shallallahu'alaihi wasallam:
Abdullah bin Abu Qais berkata; Tanyaku
kepada Aisyah radhiallahu'anha, "Berapa kalikah Rasulullah ﷺ
biasa mengerjakan witir?" dia menjawab, "Beliau biasa mengerjakan
shalat Witir empat dan tiga rakaat (7 raka'at), enam dan tiga rakaat (9
raka'at), delapan dan tiga rakaat (11 raka'at), sepuluh dan tiga rakaat (13
raka'at), beliau tidak pernah shalat Witir kurang dari tujuh rakaat dan tidak
pernah lebih dari tiga belas rakaat. [Sunan Abi Daud no.1155: Shahih]
837. Hadits no.940, Waktu pelaksanaan shalat witir
mulai setelah shalat Isya sampai sebelum adzan shalat Subuh.
Abu Bashrah Al-Ghifariy radhiyallahu
'anhu bercerita bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya
Nabi ﷺ menambahkan satu shalat untuk kalian, yaitu shalat Witir,
lakukanlah antara shalat Isya hingga shalat fajar" [Musnad Ahmad no.22731:
Shahih]
838. Hadits no.941, Dianjurkan mengqadha shalat
witir.
Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu berkata,
"Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa kehilangan shalat Witir karena
tidur atau lupa, hendaklah ia kerjakan ketika bangun (Subuh) atau teringat.
" [Sunan Ibnu Majah no.1178: Shahih]
839. Hadits no.942, Sayang istri bukan hanya
memperhatikan kebutuhan dunianya, tapi juga akhiratnya.
Ummu Salamah radhiyallahu 'anha
berkata, "Pada suatu malam Nabi ﷺ terbangun lalu bersabda,
"Subhaanallah (Mahasuci Allah), fitnah apakah yang diturunkan pada malam
ini? Dan apa yang dibuka dari dua perbendaharaan (Romawi dan Persia)? Bangunlah
wahai para penghuni kamar (para istri nabi), karena betapa banyak para wanita
berpakaian (mendapat kenikmatan) di dunia ini namun mereka telanjang nanti di
akhirat (tidak mendapatkan kebaikan)." [Shahih Bukhari no.112]
Lihat hadits no.482.
840. Hadits no.943, Boleh shalat sunnah setelah
witir.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha
bahwa Nabi ﷺ melaksanakan shalat dua rakaat setelah melaksanakan shalat Witir.
[Sunan Tirmidziy no.433: Shahih]
841. Hadits no.944, Sebaik-baik amalan adalah yang
dicontohkan oleh Nabi shallallahu'alaihi wasallam.
Jabir -radhiyallahu 'anhu-
berkata; Rasulullah ﷺ berdiri dan berkhutbah, beliau memuji
Allah sesuai dengan hak-Nya. Beliau bersabda, "Barangsiapa yang Allah beri
petunjuk maka tidak ada yang bisa menyesatkannya. Barangsiapa yang disesatkan
maka tidak ada yang memberinya petunjuk. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan
adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ﷺ . Sejelek-jelek perkara adalah hal
yang baru, setiap hal yang baru adalah bid'ah". [Musnad Ahmad no.14455:
Shahih]
Pertanyaan:
Berarti bisa juga shalat witir di atas
mobil atau motor?
Jawaban:
Bisa, tapi hati-hati kalau kita yang bawa
kendaraan.
842. Hadits no.945, Hadits ini salah satu dalil bahwa witir bukan wajib karena boleh dilakukan di atas kendaraan.
843. Hadits no.946, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab
-rahimahullah- berkata:
إذا أم رجل قوماً، وهم يرون القنوت، أو يرون الجهر بالبسملة، وهو يرى
غير ذلك، والأفضل ما رأى؛ فموافقتهم أحسن، ويصير المفضول، هو الفاضل.
“Jika seseorg mengimami satu kaum dan
mereka berpendapat sunnahnya qunut atau mengeraskan basmalah, sedangkan ia
berpendapat selain itu dan yang paling utama adalah pendapatnya, maka mengikuti
pendapat mereka lebih baik, dan yang tidak utama menjadi yang utama. [Ad-Durar
As-Saniyah 4/12]
Lihat hadits no.755-756 tentang qunut.
Koreksi terjemah:
يسيرا = beberapa hari.
844. Hadits no.947, Syekh Islam Ibnu Taimiyah
-rahimahullah- berkata:
إذَا اقْتَدَى الْمَأْمُومُ بِمَنْ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ، أَوْ
الْوِتْرِ، قَنَتَ مَعَهُ. سَوَاءٌ قَنَتَ قَبْلَ الرُّكُوعِ، أَوْ بَعْدَهُ،
وَإِنْ كَانَ لَا يَقْنُتُ، لَمْ يَقْنُتْ مَعَهُ.
وَلَوْ كَانَ الْإِمَامُ يَرَى اسْتِحْبَابَ شَيْءٍ،
وَالْمَأْمُومُونَ لَا يَسْتَحِبُّونَهُ، فَتَرَكَهُ لِأَجْلِ الِاتِّفَاقِ
وَالِائْتِلَافِ: كَانَ قَدْ أَحْسَنَ
“Jika seorg makmum mengikut kepada imam yang
qunut subuh atau witir, maka ia qunut bersamanya, baik itu ia qunut sebelum
ruju’ atau setelahnya. Dan jika imam tidak qunut maka ia juga tidak qunut
bersamanya. Dan jika imam menganggap sunnahnya suatu amalan, sedangkan makmum
tdk menganggapnya sunnah, kemudian imam meninggalkan amalan tersebut untuk
kesepakatan dan kesatuan hati, maka ia telah berbuat baik” [Al-Fatawa Al-Kubra
2/117]
Koreksi terjemah:
إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ = Rasulullah hanya qunut
845. Hadits no.948, Makmum mengaminkan do'a imam saat
qunut.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
berkata; Rasulullah ﷺ melakukan qunut selama satu bulan berturut-turut ketika
shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh di akhir setiap shalat, tatkala
mengucapkan, "SAMI'ALLAAHU LIMAN HAMIDAH" pada rakaat terakhir.
Beliau mendoakan atas beberapa perkampungan dari Bani Sulaim, yaitu Ri'l,
Dzakwan, serta 'Ushayyah, dan orang-orang yang di belakangnya mengamininya.
[Sunan Abu Daud no.1231: Hasan]
846. Hadits no.949, Diantara do'a yang dibaca ketika
shalat witir:
Ali bin Abu Thalib radhiyallahu 'anhu
bahwa Rasulullah ﷺ di akhir shalat Witirnya membaca, "ALLAAHUMMA INNII
A'UUDZU BIRIDHAAKA MIN SAKHATHIKA WA BIMU'AAFAATIK, MIN 'UQUUBATIK, WA A'UUDZU
BIKA MINKA LAA UHSHII TSANAA-AN 'ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA 'ALAA NAFSIK."
(Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaanMU dari murka-Mu dan kepada
ampunan-Mu dari azab-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat
menghitung pujian kepada-Mu, Engkau sebagaimana yang telah Engkau puji
diri-Mu). [Sunan Abi Daud no.1215: Shahih]
Kitab
Istisqa’
847. Hadits no.950, Istisqa adalah do'a meminta
hujan, baik itu dalam shalat, setelah shalat, ketika khutbah Jum'at, dan
selainnya.
848. Hadits no.951, Diantara do'a istisqa’ Nabi
shallallahu'alaihi wasallam:
Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma
berkata, "Beberapa wanita mendatangi Rasulullah ﷺ sambil menangis
(karena kekeringan), kemudian beliau berdoa,
اللَّهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيثًا مَرِيئًا مَرِيعًا نَافِعًا غَيْرَ ضَارٍّ عَاجِلًا غَيْرَ آجِلٍ
"Allahummasqina ghaitsan mughitsan,
marian, mari'an, nafi'an, ghair dharrin 'ajilan ghaira ajilin" (ya Allah,
turunkanlah kepada kami hujan yang dapat menolong kami, yang menyenangkan kami,
menyuburkan lagi bermanfaat dan tidak membahayakan, segera jangan
ditunda-tunda)."
Seketika itu juga, langit menurunkan
hujannya atas mereka." [Sunan Abi Daud no.988: Shahih]
Koreksi terjemah:
كسني يوسف = KASINII YUSUF
849. Hadits no.952, Boleh mendo'akan keburukan kepada orang kafir secara umum, jika perlakuannya terhadap umat Islam sdh berlebihan.
Namun mendo'akan hidayah bagi mereka lebih
baik.
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
berkata, "Seseorang pernah berkata; 'Ya Rasulullah, doakanlah untuk
orang-orang musyrik agar mereka celaka! ' Mendengar itu, Rasulullah ﷺ menjawab,
'Sesungguhnya aku diutus bukan untuk menjadi pelaknat, tetapi aku diutus
sebagai rahmat.'" [Shahih Muslim no.4704]
850. Hadits no.953, Tidak disyaratkan izin pemerintah
untuk mendirikan shalat istisqa’, kecuali jika ada aturan negara yang
mensyaratkan.
Lihat juga: 50 Hadits singkat Shahih Bukhari dan faidahnya (16) no.851-902
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...