بسم الله الرحمن الرحيم
Ulama berselisih
pendapat tentang air yang sudah dipakai bersuci, apakah masih bisa dipakai lagi
untuk bersuci atau tidak?
Pendapat pertama: Air yang telah dipergunakan untuk
bersuci (wudhu atau mandi wajib), sedikit ataupun banyak (lebih dari dua kullah;
sekitar 500 liter) maka sisa dari air tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk
bersuci kedua kalinya karena sudah musta'mal, sekalipun air itu tetap
suci (bukan najis dan masih bisa dipergunakan untuk yang lain) tapi tidak bisa
mensucikan lagi.
Dalilnya:
1. Hadits Abu
Hurairah radiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ»
"Janganlah
seorang dari kalian mandi dalam air yang tergenang saat ia junub".
Seorang bertanya: Bagaimana seharusnya ia
lakukan, wahai Abu Hurairah?
Abu Hurairah menjawab:
«يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلًا»
[صحيح مسلم]
Ia
mengambilnya sedikit demi sedikit. [Sahih Muslim]
Mereka
mengatakan bahwa hadits ini mengharamkan mandi dalam air yang tergenang saat
junub karena akan merusak air tersebut (menjadikannya musta'mal) sedikit ataupun banyak.
2. Hadits Al-Hakam
bin 'Amr Al-Aqra' radiyallahu 'anhu, beliau berkata:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ
الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
Sesungguhnya
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudhu
dengan air sisa yang dipakai bersuci seorang perempuan. [Sunan Abu Daud:
Disahihkan oleh syekh Albaniy]
3.
Hadits seorang sahabat
Rasulullah - radiyallahu 'anhu-, beliau berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ
الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ، أَوْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ ،
وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita mandi dari air sisa
laki-laki, atau laki-laki mandi dari air sisa perempuan, dan hendaklah keduanya
menimba bersama-sama. [Sunan Abu Daud: Disahihkan oleh syekh Albaniy]
4.
Hadits Abdullah bin Sarjis
radiyallahu 'anhu, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ وَضُوءِ
الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ وَلَكِنْ يَشْرَعَانِ جَمِيعًا [سنن
ابن ماجه: صححه الألباني]
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki mandi dengan air
sisa wudhu' perempuan dan perempuan dengan sisa laki-laki, akan tetapi
hendaklah keduanya mandi bersama-sama. [Sunan Ibnu Majah: Disahihkan oleh syekh
Albaniy]
Pendapat kedua: Jika sisa air yang telah digunakan bersuci
sebanyak dua kullah maka ia tetap suci, namun jika kurang maka air itu
sudah musta'mal tidak bisa digunakan lagi untuk bersuci.
Dalilnya:
Abdullah bin Umar radiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam ditanya tentang air yang sering didatangi oleh
hewan-hewan dan binatang buas, maka Rasulullah menjawab:
«إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ» [سنن أبي
داود: صححه الألباني]
"Jika air itu sebanyak dua
kullah maka ia tidak mengandung najis". [Sunan Abu Daud: Sahih]
Dalam
riwayat lain: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ
قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ [سنن ابن ماجه: صححه
الألباني]
"Jika air itu mencapai dua kullah
maka ia tidak akan dinajisi oleh sesuatu pun". [Sunan Ibnu Majah: Sahih]
Pendapat ketiga: Air sisa bersuci tetap suci dan
mensucikan, bisa dipergunakan lagi untuk berwudhu atau mandi suci sekalipun
jumlahnya kurang dari dua kullah.
Dalilnya:
1.
Abu Sa'id Al-Khudriy radiyallahu
'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya:
Apakah kita boleh berwudhu dari sumur Budha'ah, sumur yang dibuangi kain
pembalut haid, bangkai anjing, dan benda busuk?
Rasulullah
menjawab:
«الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ» [سنن أبي داود: صححه
الألباني]
"Air itu suci tidak dinajisi
oleh sesuatu". [Sunan Abu Daud: Sahih]
Hadits
ini menunjukkan bahwa air itu selamanya suci sekalipun telah dipakai bersuci
selama tidak berubah bau warna dan rasanya sesuai kesepakatan ulama (ijma').
2. Dari Abu
Hurairah radiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ
أَنْ يُدْخِلَهَا فِي وَضُوئِهِ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ»
[صحيح البخاري ومسلم]
"Jika seorang dari kalian
bangun dari tidurnya maka hendaklah ia mencuci tangannya sebelum mencelupkannya
ke dalam air wudhu-nya, karena sesungguhnya seorang dari kalian tidak tahu di
mana tangannya bermalam". [Sahih Bukhari dan Muslim]
Hadits
ini membolehkan mencelupkan tangan ke dalam air wudhu setelah dicuci terlebih
dahulu. Dengan demikian celupan pertama akan menyebabkan air tersebut musta'mal
dan masih bisa dipakai.
3.
Abdullah bin Umar radiyallahu
'anhuma berkata:
«كُنَّا نَتَوَضَّأُ نَحْنُ وَالنِّسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، نُدْلِي فِيهِ أَيْدِيَنَا»
[سنن أبي داود: صحيح]
Dulu (sebelum turun kewajiban hijab) kami kaum
lelaki berwudhu bersama kaum wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wa sallam dari satu berjana, kami memasukkan tangan kami ke dalamnya.
[Sunan Abu Daud: Sahih]
4.
Ar-Rubayyi'
binti Mu'awwidz radiyallahu
'anha berkata:
«أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ
مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَ فِي يَدِهِ» [سنن أبي داود: حسنه الألباني]
Sesungguhnya
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membasuh kepalanya dari sisa air yang ada di tangannya. [Sunan Abu Daud:
Hasan]
5.
Adapun hadits larangan mandi
dalam air yang tergenang, tidaklah menunjukkan bahwa air itu tidak bisa lagi
dipakai bersuci karena musta'mal, akan tetapi perbuatan itu akan
menyebabkan rasa jijik bagi sebagian orang mempergunakan air sisa tersebut.
6.
Begitu pula dengan larangan
laki-laki memakai air sisa perempuan dan sebaliknya, adalah larangan tanziih
yang sebaiknya ditinggalkan.
Oleh
karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang mandi berdua bersama istrinya, dan terkadang
mandi dari air sisa istrinya yang lebih dahulu mandi. Lihat
selengkapnya pada postingan yang berjudul "Air sisa perempuan".
Pendapat yang paling kuat adalah yang ketiga. Wallahu a'lam!
Referensi:
صحيح فقه السنة 1/104
Alhamdulillaah..., sebuah pembahasan tentang air mustakmal yang cukup lengkap. Terima kasih banyak ya, Mas. Sungguh, postingan ini sangat bermanfaat sekali.
BalasHapusAlhamdulillah, jazakallahu khaer atas kunjugannya !
Hapus