Rabu, 30 September 2020

Syarah Kitab Tauhid bab (21); Berlebih-lebihan terhadap kuburan orang shalih menjadi penyebab dijadikannya sesembahan selain Allah

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam bab ini, syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menyebutkan 2 hadits dan 2 atsar yang menunjukkan bahwa sikap berlebihan terhadap kuburan orang shalih akan menyebabkan penyembahan kepada selain Allah subhanahu wata'aalaa.

a)       Imam Malik -rahimahullah- meriwayatkan dalam kitabnya Al-Muwattha’, dari ‘Atha’ bin Yasar -rahimahullah-; Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(( اللَّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ ))

“Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Allah sangat murka kepada orang-orang yang telah menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai tempat ibadah”. [Sanadnya Hasan ligairih]

b)      Dari Mujahid -rahimahullah- berkaitan dengan ayat:

{أَفَرَأَيْتُمُ اللَّاتَ وَالْعُزَّى}

 “Jelaskan kepadaku (wahai kaum musyrikin) tentang (berhala yang kamu anggap sebagai anak perempuan Allah) Al-laata dan Al-Uzza.” (QS. An-Najm: 19).

Mujahid berkata:

«رَجُلٌ يَلُتُّ لِلْمُشْرِكِينَ السَّوِيقَ، فَمَاتَ فَعَكَفُوا عَلَى قَبْرِهِ»

“Al-Laata adalah orang yang dahulunya tukang mengaduk tepung (dengan air atau minyak) untuk kaum Musyrikin. Setelah meninggal, merekapun senantiasa mendatangi kuburannya.” [Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabariy: Sanadnya shahih]

c)       Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ketika menafsirkan ayat {Al-laata dan Al-Uzza} [An-Najm: 19] ia berkata:

«كَانَ اللَّاتُ رَجُلًا يَلُتُّ سَوِيقَ الحَاجِّ»

“Al-Laat itu pada mulanya adalah tukang mengaduk tepung untuk para jamaah haji.” [Shahih Bukhari]

d)      Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:

(( لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ وَالْمُتَّخِذِيْنَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ ))

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat kaum wanita yang menziarahi kuburan, serta orang-orang yang membuat tempat ibadah dan memberi lampu penerang di atas kuburannya.” [Sunan Abi Daud: Lemah].

Dari hadits dan atsar di atas, syekh –rahimahullah- menyebutkan 10 poin penting:

  1. Penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan berhala.

Berhala adalah sesuatu yang diagungkan selain Allah, seperti kuburan, batu, pohon dan sejenisnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ، وَعَبْدُ الدِّرْهَمِ، وَعَبْدُ الخَمِيصَةِ، إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ سَخِطَ، تَعِسَ وَانْتَكَسَ، وَإِذَا شِيكَ فَلاَ انْتَقَشَ»

"Binasalah hamba dinar, dirham, kain tebal dan sutra, jika diberi maka ia ridha, jika tidak diberi maka ia mencela. Binasalah dan merugilah ia, jika tertusuk duri maka ia tidak akan terlepas darinya. [Shahih Bukhari]

  1. Penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ibadah.

Mengagungkan kuburan dengan dijadikannya sebagai tempat ibadah adalah termasuk pengertian ibadah yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ» [سنن أبي داود: صحيح]

"Barangsiapa yang bersumpah demi selain Allah, berarti ia telah musyrik". [Abu Daud: Shahih]

  1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan doanya itu, tiada lain hanyalah memohon kepada Allah supaya dihindarkan dari sesuatu yang dikhawatirkan terjadi [pada umatnya, sebagaimana yang telah terjadi pada umat-umat sebelumnya] yaitu: sikap berlebih-lebihan terhadap kuburan beliau, yang akhirnya kuburan beliau akan menjadi berhala yang disembah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu; Nabi bersabda:

«اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا، لَعَنَ اللَّهُ قَوْمًا اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ» [مسند أحمد: إسناده قوي]

"Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala, Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid."  [Musnad Ahmad: Sanadnya kuat]

  1. Dalam doanya, beliau sertakan pula apa yang dilakukan oleh orang-orang terdahulu dengan menjadikan kuburan para Nabinya sebagai tempat beribadah.
  2. Penjelasan bahwa Allah sangat murka.

Para Nabi ‘alaihimussalam berkata ketika di padang Mahsyar hari kiamat:

«إِنَّ رَبِّي قَدْ غَضِبَ الْيَوْمَ غَضَبًا لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ مِثْلَهُ وَلَا يَغْضَبُ بَعْدَهُ مِثْلَهُ»

“Sungguh, hari ini Rabbku telah marah dengan kemarahan yang mana Dia belum pernah marah sebelum ini seperti itu, dan tidak juga marah setelahnya seperti itu”. [Shahih Bukhari dan Muslim]

Murka Allah subhanahu wata’aalaa secara hakiki dan tidak menyerupai murka makhlukNya.

Allah subhanahu wa ta'aalaa berfirman:

{لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ} [الشورى: 11]

Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar dan Melihat. [Asy-Syuraa: 11]

  1. Di antara masalah yang sangat penting untuk dijelaskan dalam bab ini adalah mengetahui sejarah penyembahan Al-Lata berhala terbesar orang-orang jahiliyah.
  2. Mengetahui bahwa berhala itu asal usulnya adalah kuburan orang shaleh.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu'anhuma berkata:

«صَارَتِ الأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِي قَوْمِ نُوحٍ فِي العَرَبِ بَعْدُ، أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الجَنْدَلِ، وَأَمَّا سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ، وَأَمَّا يَغُوثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ، ثُمَّ لِبَنِي غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ، وَأَمَّا يَعُوقُ فَكَانَتْ لِهَمْدَانَ، وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِي الكَلاَعِ، أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ، أَنِ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمُ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ العِلْمُ عُبِدَتْ» [صحيح البخاري]

“Berhala-berhala yang dahulu di agungkan oleh kaum Nabi Nuh, di kemudian hari tersebar di bangsa Arab. Wadd menjadi berhala untuk kamu Kalb di Daumah Al Jandal. Suwa' untuk Bani Hudzail. Yaquts untuk Murad dan Bani Ghuthaif di Jauf tepatnya di Saba`. Adapun Ya'uq adalah untuk Bani Hamdan. Sedangkan Nashr untuk Himyar keluarga Dzul Kala'. Itulah nama-nama orang Shalih (berhala) dari kaum Nabi Nuh. Ketika mereka wafat, setan membisikkan kepada kaum mereka untuk mendirikan berhala pada majelis mereka dan menamakannya dengan nama-nama mereka. Maka mereka pun melakukan hal itu, dan saat itu berhala-berhala itu belum disembah hingga mereka wafat, sesudah itu, setelah ilmu tiada, maka berhala-berhala itu pun disembah." [Shahih Bukhari]

Lihat: Bab (19); Penyebab utama kekafiran adalah berlebihan dalam mengagungkan orang shalih

  1. Al-Latta nama orang yang dikuburkan itu, pada mulanya adalah seorang pengaduk tepung untuk disajikan kepada para jamaah haji.
  2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat para wanita penziarah kubur.

Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ القُبُورِ» [سنن الترمذي: حسن]

“Rasulullah melaknat wanita-wanita penziarah kuburan”. [Sunan Tirmidziy: Hasan]

Ø  Hassan bin Tsabit radhiyallahu'anhu berkata:

«لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوَّارَاتِ الْقُبُورِ» [سنن ابن ماجه: حسن]

"Rasulullah melaknat wanita-wanita penziarah kubur." [Sunan Ibnu Majah: Hasan]

Ulama berselisih pendapat tentang hukum ziarah kuburan bagi wanita:

Pendapat pertama: Hukumnya haram dan termasuk dosa bersar karena ada laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Pendapat kedua: Hukumnya makruh.

Dalilnya:

Ummu 'Athiyyah radhiallahu'anha berkata:

«نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا» [صحيح البخاري ومسلم]

"Kami dilarang mengantar jenazah namun beliau tidak menekankan hal tersebut kepada kami". [Shahih Bukhari dan Muslim]

Pendapat ketiga: Hukumnya boleh selama tidak menimbulkan fitnah dan kemungkaran.

Dalilnya:

Anas bin Malik radhiallahu'anhu berkata:

فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِهَا وَهِيَ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ، فَقَالَ: «اتَّقِي اللَّهَ، وَاصْبِرِي»، فَقَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي، فَإِنَّكَ خِلْوٌ مِنْ مُصِيبَتِي، قَالَ: فَجَاوَزَهَا وَمَضَى، فَمَرَّ بِهَا رَجُلٌ فَقَالَ: مَا قَالَ لَكِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: مَا عَرَفْتُهُ؟ قَالَ: إِنَّهُ لَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَجَاءَتْ إِلَى بَابِهِ فَلَمْ تَجِدْ عَلَيْهِ بَوَّابًا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَاللَّهِ مَا عَرَفْتُكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الصَّبْرَ عِنْدَ أَوَّلِ صَدْمَةٍ» [صحيح البخاري ومسلم]

Sesungguhnya Nabi pernah melewati wanita itu saat ia menangis di suatu kuburan, lantas beliau menasihatinya: 'Bertakwalah kepada Allah, dan bersabarlah! ' Si wanita itu malah menjawab; 'Sana kau menjauh, sebab kamu tidak mengalami seperti musibahku ini! ' Kata Anas, Nabi pun segera menjauh dan pergi. Lantas ada seseorang yang melewati wanita itu seraya mengatakan; 'Apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadamu? ' Si wanita tadi menjawab; 'Saya tidak tahu kalau orang tadi Rasulullah.' laki-laki itu mengatakan, "Orang tadi itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!" Anas berkata; Si wanita terus datang ke pintu rumah Nabi dan ia tidak menemukan seorang penjaga pintunya, lantas mengatakan; 'Wahai Rasulullah, Demi Allah, aku tidak mengenalmu! ' Lantas Nabi bersabda, "Kesabaran itu terlihat pada saat pertama kali benturan."

Ø  'Aisyah radhiallahu'anha berkata:

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، رَخَّصَ فِي زِيَارَةِ الْقُبُورِ» [سنن ابن ماجه: صحيح]

"Rasulullah memberi keringanan untuk ziarah kubur. " [Sunan Ibnu Majah: Shahih]

Ø  Aisyah radhiallahu'anha berkata, 'Apa yang kubaca untuk penghuni kuburan wahai Rasulullah? '

Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: 'Bacalah:

" السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ " [صحيح مسلم]

“Semoga keselamatan tercurah bagi penduduk kampung orang-orang mukmin dan muslim ini. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang kemudian, dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua.'" [Shahih Muslim]

Pendapat keempat: Hukumnya sunnah seperti laki-laki.

Buraidah radhiallahu'anhu berkata; Rasulullah bersabda:

«نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا، فَإِنَّ فِي زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً» [سنن أبي داود: صحيح]

"Aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, sekarang berziarahlah ke kuburan, karena dalam berziarah itu terdapat peringatan (mengingatkan kematian)." [Sunan Abi Daud: Shahih]

Pendapat yang kuat adalah yang ketiga, Adapun laknat kepada wanita penziarah kubur adalah jika dilakukan terlalu sering atau disertai dengan kemungkaran. Wallahu a’lam!

  1. Beliau juga melaknat orang-orang yang memberikan lampu penerang di atas kuburan.

Hadits “larangan menyalakan lampu pada kuburan” derajatnya lemah, diriwayatkan oleh Abu Daud -rahimahullah- dalam kitabnya “As-Sunan” (3/218) no.3236:

عن أَبي صَالِحٍ، يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ، وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ، وَالسُّرُجَ»

Dari Abu Shalih, ia menceritakan dari Ibnu Abbas berkata; “Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan, dan orang-orang yang menjadikannya sebagai masjid dan memberikan pelita”.

Sanad ini lemah karena salah satu perawinya yaitu Abu Shalih[1] yang bernama Badzam atau Badzan maula Ummu Hani’ binti Abi Thalib; Periwayatan haditsnya dilemahkan oleh jumhur ulama.

Adapun “laknat bagi wanita penziarah kubur, dan yang menjadikannya sebagai tempat ibadah”; Maka hadits ini shahih karena ada penguatnya (syahid).

Dengan demikian, tidak ada dalil jelas yang menyebutkan larangan memberi pelita pada kuburan. Akan tetapi ada beberapa dalil umum yang menunjukkan bahwa perbuatan ini dilarang, seperti:

a.       Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak melakukan hal tersebut.

Dari Aisyah ummul mu'miniin -radhiyallahu 'anha-; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ، فَهُوَ رَدٌّ» [صحيح البخاري]

"Barangsiapa yang mengada-ada suatu dalam urusan kami (ibadah) yang bukan bagian darinya, maka hal itu tertolak". [Sahih Bukhari]

b.      Larangan meniru kaum kafir dan musyrik.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» [سنن أبي داود: صحيح]

"Barang siapa yang meniru suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka". [Sunan Abi Daud: Shahih]

c.       Larangan menyianyiakan harta.

Dari Al-Mugirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

" إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ " [صحيح البخاري ومسلم]

"Sesungguhnya Allah membenci dari kalian tiga perkara: Banyak bicara (yang tidak bermanfaat), menghambur-hamburkan harta, dan banyak meminta (bertanya)". [Sahih Bukhari dan Muslim]

d.      Larangan sikap berlebihan.

Dari Ibnu Abbas radiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ» [سنن النسائي: صحيح]

"Hati-hatilah kalian dengan sikap berlebih-lebihan dalam menjalankan agama karena sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam menjalankan agama". [Sunan An-Nasa'i: Sahih]

Wallahu a’lam!

Lihat juga: Syarah Kitab tauhid bab (20); Larangan beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang shalih



[1] Lihat biografi "Abu Shalih" dalam kitab: Adh-Dhu'afaa' Ash-Shagiir karya Al-Bukhariy hal.27 , Adh-Dhu'afaa' karya An-Nasa'iy hal.158, Adh-Dhu'afaa' Al-Kabiir karya Al-'Uqaily 1/165, Al-Jarh wa At-Ta'diil karya Ibnu Abi Hatim 2/431, Al-Majruhiin karya Ibnu Hibban 1/185, Al-Kaamil karya Ibnu 'Adiy 2/68, Adh-Dhu'afaa' karya Ibnu Al-Jauziy 1/135, Al-Kasyif karya Adz-Dzahabiy 1/263, Taqriib At-Tahdziib karya Ibnu Hajar hal.163.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...