Rabu, 24 Agustus 2022

Kitab Iman bab 35 dan 36; Zakat dan mengiringi jenazah bagian dari Islam dan iman

بسم الله الرحمن الرحيم

A.    Bab 35.

Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:

بَابٌ: الزَّكَاةُ مِنَ الإِسْلاَمِ

“Bab: Zakat bagian dari Islam”

Dalam bab ini, imam Bukhari menjelasakan bahwa menunaikan zakat adalah bagian dari iman karena zakat bagian dari Islam yang baik mesti didasari dengan keimanan. Dengan menyebutkan satu ayat yang memerintahkan zakat dan satu hadits yang menunjukkan kewajiban zakat dari Thalhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu.

Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:

وَقَوْلُهُ: {وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ القَيِّمَةِ} [البينة: 5]

Dan Firman Allah: {Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)} [Al-Bayyinah: 5]

46 - حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ [بن عبد الله بن أُويس]، قَالَ: حَدَّثَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ عَمِّهِ أَبِي سُهَيْلِ [نافع] بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِيهِ [مالك بن أبي عامر الأصبحي]، أَنَّهُ سَمِعَ طَلْحَةَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ، يَقُولُ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ ثَائِرَ الرَّأْسِ، يُسْمَعُ دَوِيُّ صَوْتِهِ وَلاَ يُفْقَهُ مَا يَقُولُ، حَتَّى دَنَا، فَإِذَا هُوَ يَسْأَلُ عَنِ الإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ». فَقَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ». قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَصِيَامُ رَمَضَانَ». قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ». قَالَ: وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ، قَالَ: هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: «لاَ، إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ». قَالَ: فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ: وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ»

Telah menceritakan kepada kami Isma'il [bin Abdillah bin Uwais], ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Malik bin Anas, dari pamannya - Abu Suhail [Nafi’] bin Malik - dari bapaknya [Malik bin Abi ‘Amir Al-Ashbahiy], bahwa dia mendengar Thalhah bin 'Ubaidullah berkata, Telah datang kepada Rasulullah seorang dari penduduk Najed dalam keadaan kepalanya penuh debu dengan suaranya yang keras terdengar, namun tidak dapat dimengerti apa maksud yang diucapkannya, hingga mendekat (kepada Nabi ) kemudian dia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah menjawab, "Shalat lima kali dalam sehari semalam". Kata orang itu, "Apakah ada lagi selainnya buatku". Nabi menjawab, "Tidak ada kecuali yang thathawu' (sunnat) ". Rasulullah berkata, "Dan puasa Ramadan". Orang itu bertanya lagi, "Apakah ada lagi selainnya buatku". Rasulullah menjawab, "Tidak ada kecuali yang thathawu' (sunnah) ". Lalu Rasulullah menyebut, "Zakat": Kata orang itu, "Apakah ada lagi selainnya buatku". Rasulullah menjawab, "Tidak ada kecuali yang thathawu' (sunnat) ". Thalhah bin 'Ubaidullah berkata, Lalu orang itu pergi sambil berkata, "Demi Allah, aku tidak akan menambah atau menguranginya". Maka Rasulullah bersabda, "Dia akan beruntung jika jujur menepatinya".

Nb: Hadits ini sudah dijelaskan pada kitab Ash-Shaum; Bab (1) Kewajiban puasa Ramadhan

Lihat: Hadits Thalhah; Ia beruntung jika jujur

Kenapa zakat merupakan bagian daripada iman?

1.       Karena zakat adalah bukti keimanan.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (2) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (3) أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ دَرَجَاتٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ} [الأنفال: 2 - 4]

Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia. [Al-Anfaal: 2-4]

{إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ (15) تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ} [السجدة: 15، 16]

Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat ayat kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong. Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya (mengerjakan shalat malam) dan mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezki yang kami berikan. [As-Sajdah: 15-16]

Ø  Dari Abu Malik Al-Asy'ariy radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ» [صحيح مسلم]

"Sedekah adalah bukti di hari kiamat". [Sahih Muslim]

2.       Orang munafiq tidak suka bersedekah.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ} [التوبة: 54]

Dan tidak ada yang menghalangi mereka (orang-orang munafiq) untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. [At-Taubah:54]

{هُمُ الَّذِينَ يَقُولُونَ لَا تُنْفِقُوا عَلَى مَنْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ حَتَّى يَنْفَضُّوا وَلِلَّهِ خَزَائِنُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَكِنَّ الْمُنَافِقِينَ لَا يَفْقَهُونَ} [المنافقون: 7]

Mereka orang-orang yang mengatakan (kepada orang-orang Anshar): "Janganlah kamu memberikan perbelanjaan kepada orang-orang (Muhajirin) yang ada disisi Rasulullah supaya mereka bubar (meninggalkan Rasulullah)." Padahal kepunyaan Allah-lah perbendaharaan langit dan bumi, tetapi orang-orang munafik itu tidak memahami. [Al-Munafiquun:7]

3.       Yakin bahwa hartanya adalah pemberian dari Allah ‘azza wajalla.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ} [النحل: 53]

Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya). [An-Nahl: 53]

4.       Pada hartanya ada hak orang lain.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ} [الذاريات: 19]

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (tidak meminta). [Adz-Dzaariyaat:19]

5.       Hartanya akan bertambah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ» [صحيح مسلم]

"Sedekah tidak akan mengurangi harta". [Sahih Muslim]

6.       Sedekahnya akan melindunginya dari keburukan.

Dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu ' alaihi wasallam bersabda:

«صَنَائِعُ الْمَعْرُوفِ تَقِي مَصَارِعَ السَّوْءِ، وَالصَّدَقَةُ خَفِيًّا تُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ»

"Perbuatan baik mencegah kejadian buruk, dan sedekah tersembunyi meredakan murkah Allah". [Al-Mu'jam Al-Ausath kry Ath-Thabaraniy: Hasan]

7.       Penunaian zakat adalah kesadaran pribadi.

Lihat: Keutamaan zakat, sedekah, dan infak

B.     Bab 36.

Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:

"بَابٌ: اتِّبَاعُ الجَنَائِزِ مِنَ الإِيمَانِ"

“Bab: Mengiringi jenazah bagian dari Iman”

Dalam bab ini, imam Bukhari menjelaskan bahwa mengiringi jenazah adalah bagian dari keimanan dengan meriwayatkan hadits Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu- melalui du jalur tentang keutamaan menshalati dan mengantar jenazah yang harus didasari dengan keimanan.

Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:

47 - حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيٍّ المَنْجُوفِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَوْحٌ [بن عبادة]، قَالَ: حَدَّثَنَا عَوْفٌ [بن أبي جميلة الأعرابي]، عَنِ الحَسَنِ [البصري]، وَمُحَمَّدٍ [بن سيرين]، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنِ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ، إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ»

تَابَعَهُ عُثْمَانُ [بن الهيثم] المُؤَذِّنُ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَوْفٌ، عَنْ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ.

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Ali Al-Manjufiy, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Rauh [bin ‘Ubadah], ia berkata: Telah menceritakan kepada kami 'Auf [bin Abi Jamilah Al-A’rabiy], dari Al-Hasan [Al-Bashriy] dan Muhammad [bin Sirin], dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah telah bersabda, "Barangsiapa mengiringi jenazah muslim, karena iman dan mengharapkan balasan dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai dishalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qiroth, setiap qiroth setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menyolatkannya dan pulang sebelum dikuburkan maka dia pulang membawa satu qiroth".

Hadits seperti ini juga diriwayatkan dari Utsman [bin Haitsam] Al-Mu`adzin, dia berkata; Telah menceritakan kepada kami 'Auf dari Muhammad, dari Abu Hurairah dari Nabi .

Penjelasan singkat hadits ini:

1.      Biografi Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Lihat: Abu Hurairah dan keistimewaannya

2.      Kematian adalah perkara gaib yang wajib diimani, tidak boleh berbicara dalam hal ini kecuali ada petunjuk Al-Qur’an dan hadits yang shahih.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ (2) الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ} [البقرة: 2، 3]

Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; Petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang kami anugerahkan kepada mereka. [Al-Baqarah: 2-3]

Ø  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"  خَمْس مِنَ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهُنَّ إِلَّا اللهُ "، ثُمَّ قَرَأَ: {إِنَّ اللهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْأَرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللهِ عَلِيمٌ خَبِيرٌ} [لقمان: 34] [صحيح البخاري ومسلم]

“Lima perkara kegaiban, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah," kemudian beliau membaca: '{Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim.Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakan-Nya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal} " [Luqman: 34] [Shahih Bukhari dan Muslim]

3.      Menghadiri shalat dan pemakaman jenazah adalah hak seorang muslim.

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

" حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ "

"Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu; menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin". [Shahih Bukhari dan Muslim]

4.      Shalat jenazah bermanfaat untuk si mayyit.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

«مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ» [صحيح مسلم]

“Tidak satu mayitpun yang dishalati oleh sekelompok umat Islam, jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya meminta syafa'at untuknya, kecuali Allah akan mengabulkan syafa'at mereka padanya”. [Sahih Muslim]

Ø  Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah bersabda:

«مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ» [صحيح مسلم]

“Tidak seorang muslim pun yang meninggal kemudian dishalati jenazahnya oleh empat puluh orang, mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, kecuali Allah akan menjadikan mereka syafa'at baginya”. [Sahih Muslim]

5.      Keutamaan menghadiri shalat dan pemakaman jenazah seorang muslim.

Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu anhuberkata, Rasulullah bersabda:

«عُودُوا الْمَرْضَى، وَاتَّبِعُوا الْجَنَائِزَ تُذَكِّرُكُمُ الْآخِرَةَ» [مسند أحمد: صحيح]

"Jenguklah orang sakit dan iringilah jenazah, karena sesungguhnya hal itu dapat mengingatkan pada kematian." [Musnad Ahmad: Shahih]

Ø  Dari Amir bin Sa'd bin Abu Waqash -rahimahullah-; Bahwa suatu ketika ia pernah duduk di sisi Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, tiba-tiba datanglah Khabbab -pemilik maqshurah- seraya berkata, "Wahai Abdullah bin Umar, tidakkah Anda mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا، وَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ، كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ رَجَعَ، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُحُدٍ»

'Barangsiapa yang menghadiri jenazah, lalu ia menshalatkannya dan turut mengantarkannya hingga jenazah itu dikuburkan, maka baginya dua qrath pahala. Setiap qrath adalah seperti gunung Uhud. Dan siapa yang menshalatinya lalu ia langsung pulang, maka baginya adalah pahala seperti gunung Uhud.'"

Maka Ibnu Umar pun mengutus Khabbab kepada Aisyah untuk menanyakan ungkapan Abu Hurairah. Setelah itu, ia kembali untuk mengabarkan perihal komentar Aisyah. Setelah melihat ia kembali, Ibnu Umar langsung mengambil segenggam pasir yang terhampar di dalam Masjid, ia membolak-balikkannya di tangan hingga utusannya kembali. Sesampainya di situ, sang utusan pun berkata; Aisyah berkata, "Abu Hurairah telah berkata benar." Maka seketika itu, Ibnu Umar pun langsung menghempaskan segenggam tanah di tangannya ke tanah, kemudian ia berkata: "Sungguh, kita telah melewatkan qirath yang banyak." [Shahih Muslim]

6.      Wanita sebaiknya tidak ikut mengantar jenazah.

Ummu 'Athiyyah radhiallahu'anha berkata:

«نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا» [صحيح البخاري ومسلم]

"Kami dilarang mengantar jenazah namun beliau tidak menekankan hal tersebut kepada kami". [Shahih Bukhari dan Muslim]

7.      Adab ketika mengantar jenazah.

Diantaranya:

a.       Tidak melakukan suatu yang menyelisihi syari’at saat mengantar jenazah, seperti menangis berlebihan, mengangakat suara dengan dzikir, memutar musik, dan sebagainya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«لَا تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ، وَلَا نَارٍ» [سنن أبي داود: حسن لغيره]

"Tidak boleh jenazah diiringi dengan suara dan api." [Sunan Abi Daud: Hasan ligairih]

Ø  Anas bin Malik radhiallahu'anhu berkata:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِهَا وَهِيَ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ، فَقَالَ: «اتَّقِي اللَّهَ، وَاصْبِرِي»، فَقَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي، فَإِنَّكَ خِلْوٌ مِنْ مُصِيبَتِي، قَالَ: فَجَاوَزَهَا وَمَضَى، فَمَرَّ بِهَا رَجُلٌ فَقَالَ: مَا قَالَ لَكِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَتْ: مَا عَرَفْتُهُ؟ قَالَ: إِنَّهُ لَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: فَجَاءَتْ إِلَى بَابِهِ فَلَمْ تَجِدْ عَلَيْهِ بَوَّابًا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَاللَّهِ مَا عَرَفْتُكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الصَّبْرَ عِنْدَ أَوَّلِ صَدْمَةٍ» [صحيح البخاري ومسلم]

Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewati wanita itu saat ia menangis di suatu kuburan, lantas beliau menasihatinya: 'Bertakwalah kepada Allah, dan bersabarlah! ' Si wanita itu malah menjawab; 'Sana kau menjauh, sebab kamu tidak mengalami seperti musibahku ini! ' Kata Anas, Nabi pun segera menjauh dan pergi. Lantas ada seseorang yang melewati wanita itu seraya mengatakan; 'Apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepadamu? ' Si wanita tadi menjawab; 'Saya tidak tahu kalau orang tadi Rasulullah.' laki-laki itu mengatakan, "Orang tadi itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam!" Anas berkata; Si wanita terus datang ke pintu rumah Nabi dan ia tidak menemukan seorang penjaga pintunya, lantas mengatakan; 'Wahai Rasulullah, Demi Allah, aku tidak mengenalmu! ' Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Kesabaran itu terlihat pada saat pertama kali benturan." [Shahih Bukhari dan Muslim]

b.      Mempercepat langkah kaki.

Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu dari Nabi bersabda:

«أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Segerakanlah dalam mengurus jenazah, karena bila jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya dan jikalau (jenazah tersebut) tidaklah demikian, setidaknya kalian telah menyingkirkan keburukan dari pundak kalian". [Shahih Bukhari dan Muslim]

c.       Boleh berjalan di depan, belakang, atau samping jenazah. Kecuali yang berkendaraan hendaknya di belakang.

Dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu anhu; Nabi bersabda:

«الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ، وَالْمَاشِي يَمْشِي خَلْفَهَا، وَأَمَامَهَا، وَعَنْ يَمِينِهَا، وَعَنْ يَسَارِهَا قَرِيبًا مِنْهَا» [سنن أبي داود: صحيح]

"Orang yang berkendaraan berjalan di belakang jenazah, orang yang berjalan kaki berjalan di belakangnya, dan di depannya, serta di samping kanan dan kirinya dekat dengannya. [Sunan Abi Daud: Shahih]

d.      Sebaiknya membawa jenazah dengan berjalan kaki dan tidak berkendaraan jika memungkinkan.

e.       Dianjurkan bagi yang mengangkat jenazah untuk berwudhu setelahnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah bersabda:

«مَنْ غَسَّلَ الْمَيِّتَ فَلْيَغْتَسِلْ، وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ» [سنن أبي داود: صحيح]

"Barang siapa yang memandikan mayit, maka hendaknya ia mandi, dan barang siapa yang membawanya maka hendaknya ia berwudu." [Sunan Abi Daud: Shahih]

f.        Boleh duduk saat pemakaman dan mendengarkan nasehat tentang kematian jika diperlukan.

Lihat: Hadits Al-Baraa'; Ketika ajal menjemput dan pertanyaan alam kubur

g.       Tidak duduk kecuali jenazah telah diletakkan.

Dari Abu Sa'id Al Khudriy radhiallahu'anhu; Nabi bersabda:

«إِذَا رَأَيْتُمُ الجَنَازَةَ، فَقُومُوا، فَمَنْ تَبِعَهَا فَلاَ يَقْعُدْ حَتَّى تُوضَعَ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah dan barang siapa mengiringinya janganlah dia duduk hingga jenazah itu diletakkan." [Shahih Bukhari dan Muslim]

h.      Mendo’akan si mayyit setelah dimakamkan.

Usman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu berkata: Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai menguburkan mayat, ia berdiri dan berkata:

«اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ، فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]

"Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian, dan mintalah untuknya keteguhan (menjawab pertanyaan Malaikat) karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanyai". [Sunan Abu Daud: Sahih]

8.      Syarat diterimanya amalan harus dilakukan dengan keimanan dan mengharap ganjaran dari Allah 'azza wajalla.

Wallahu a’lam!

Lihat juga: Kitab Iman bab 34; Bertambah dan berkurangnya iman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...