بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bab ini, syekh Muhammad bin Abdil
Wahhab rahimahullah menyebutkan 4 hadits yang menunjukkan larangan menggambar makhluk yang
bernyawa.
a. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
«قَالَ اللهُ تعالى: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ
ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِيْ فَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً، أَوْ لِيْخْلُقُوْا حَبَّةً،
أَوْ لِيَخْلُقُوْا شَعِيْرَةً»
“Allah ta’alaa berfirman: “Dan tiada
seseorang yang lebih dzalim dari pada orang yang bermaksud menciptakan ciptaan
seperti ciptaan-Ku, oleh karena itu. Maka cobalah mereka menciptakan seekor
semut kecil, atau sebutir biji-bijian, atau sebutir biji gandum.” [Shahih Bukhari
dan Muslim]
b. Dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهِئُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ»
“Manusia yang paling pedih siksanya pada
hari kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan dengan makhluk Allah ta’aalaa”.
[Shahih Bukhari dan Muslim]
c. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يُجْعَلُ
لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْس يُعَذَّبُ بِهَا فِيْ جَهَنَّمَ»
“Setiap mushawwir (perupa) berada di dalam
neraka, dan setiap rupaka yang dibuatnya diberi nafas untuk menyiksa dirinya
dalam neraka Jahannam”. [Shahih Bukhari dan Muslim]
Ø Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فيِ الدُّنْيَا
كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ»
“Barangsiapa yang membuat rupaka di dunia,
maka kelak (pada hari kiamat) ia akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam
rupaka yang dibuatnya, namun ia tidak bisa meniupkannya”. [Shahih Bukhari dan
Muslim]
d. Dari Abu Al-Hayyaj –rahimahullah-, ia berkata:
Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata
kepadaku:
«أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِيْ
عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ أَنْ لاَ تَدَعَ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ
قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ»
“Maukah kamu aku utus untuk suatu tugas
sebagaimana Rasulullah ﷺ mengutusku untuk tugas tersebut? Yaitu: janganlah kamu biarkan
ada sebuah rupaka tanpa kamu musnahkan, dan janganlah kamu biarkan ada sebuah
kuburan yang menonjol kecuali kamu ratakan.” [Shahih Muslim]
Dari 4 hadits di atas, syekh –rahimahullah-
menyebutkan 7 poin penting:
1.
Ancaman berat bagi para perupa makhluk yang bernyawa.
Jenis-jenis gambar:
Pertama:
Gambar tiga dimensi (patung, boneka, robot), maka ini hukumnya haram. Sama
halnya ia niatkan untuk menandingi ciptaan Allah atau tidak.
Kedua: Gambar dua dimensi dengan warna atau tidak. Maka
ini juga hukumnya haram.
'Aisyah radhiyallahu'anha
berkata: "Aku melipat tikar yang ada gambarnya sehingga menjadi seperti
bantal kecil untuk Nabi.ﷺ Lalu beliau datang namun hanya berdiri di
antara dua pintu dengan wajah yang berubah (marah). Aku bertanya, "Wahai
Rasulullah, apa salah kami?”
Beliau ﷺ
bertanya: "Mengapa tikar ini ada di sini?”
Aku berkata, "Aku membuatnya untuk
tuan agar tuan dapat berbaring".
Beliau ﷺ
bersabda:
" أَمَا عَلِمْتِ أَنَّ
المَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ، وَأَنَّ مَنْ صَنَعَ
الصُّورَةَ يُعَذَّبُ يَوْمَ القِيَامَةِ يَقُولُ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ "
[صحيح البخاري ومسلم]
“Tidak
tahukah kamu bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada
gambar, dan orang yang membuat gambar akan disiksa pada hari kiamat, dan akan
dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah apa yang telah kalian
ciptakan". [Shahih Bukhari dan Muslim]
Ketiga:
Gambar fotografi, maka ini diperselisihkan ulama.
Pendapat pertama: Itu termasuk
menggambar yang dilarang, karena ketika memencet tombol kamera maka akan
menghasilkan gambar sama seperti jika ia menggambarnya langsung.
Pendapat kedua: Tidak termasuk menggambar,
karena ia hanya menangkap gambar yang Allah buat. Sama seperti orang yang
mengcopy suatu buku dengan alat fotocopy, maka tidak dikatakan dia yang
menuslis tulisan tersebut.
Jika demikian maka hukumnya tergantung pada
tujuannya. Jika ia mengambil foto untuk yang haram maka hukumnya haram, dan
jika tujuannya untuk suatu yang dibolehkan maka hukumnya juga boleh.
Keempat:
Gambar yang tidak bernyawa. Ini ada dua macam:
Pertama: Menggambar sesuatu yang dibuat oleh manusia,
seperti mobil dan rumah. Maka ini hukumnya boleh.
Kedua: Menggambar sesuatu ciptaan Allah, maka ini juga
ada dua jenis.
a)
Ciptaan Allah yang tidak
bisa tumbuh, seperti gunung dan bebatuan. Maka ini hukumnya boleh.
b)
Ciptaan Allah yang bisa
tumbuh, seperti tanaman dan pepohonan. Maka ini diperselisihkan ulama.
Pendapat
pertama: Hukumnya haram karena
pada hadits pertama (hadits Abu Hurairah) mereka disuruh untuk menciptakan
biji-bijian dan gandum.
Pendapat
kedua: Jumhur ulama tidak
mengharamkannya, karena pada hadits ketiga dan keempat, mereka diperintahkan
untuk meniupkan ruh pada gambar yang mereka buat.
Adapun hadits pertama, maka itu sebagai
bentuk tantangan kepada mereka untuk menciptakan sesuatu sekalipun yang tidak
bernyawa.
2.
Hal itu disebabkan karena tidak berlaku sopan santun kepada
Allah ta’aalaa, sebagaimana firman Allah ta’aalaa: “Dan Tiada
seseorang yang lebih dzalim dari pada orang yang menciptakan ciptaan seperti
ciptaan-Ku”.
Bagaimana mamadukan hadits ini dengan
firman Allah subhanahu wata'ala:
{وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ
عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ} [السجدة: 22]
Dan siapakah yang lebih zalim daripada
orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling
daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang
yang berdosa. [As-Sajdah: 22]
{وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ
اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ مَا كَانَ
لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ} [البقرة: 114]
Dan siapakah yang lebih zalim daripada
orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan
berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa
takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat
azab yang berat. [Al-Baqarah: 114]
{وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى
اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ} [الأنعام:
21]
Dan siapakah yang lebih zalim daripada
orang yang mengada-adakan suatu kebohongan terhadap Allah, atau yang
mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak beruntung.
[Al-An'am: 21]
{فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَّبَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَصَدَفَ عَنْهَا
سَنَجْزِي الَّذِينَ يَصْدِفُونَ عَنْ آيَاتِنَا سُوءَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا
يَصْدِفُونَ} [الأنعام: 157]
Siapakah yang lebih zalim daripada orang
yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya? Kelak, Kami akan
memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan
azab yang keras, karena mereka selalu berpaling. [Al-An'am: 157]
Pertama: Semuanya sama-sama puncak
kedzaliman.
Kedua: Masing-masing adalah
kedzaliman terbesar pada setiap kriterianya.
3.
Firman Allah: “Maka cobalah mereka ciptakan seekor semut
kecil, atau sebutir biji-bijian, atau sebutir biji gandum.” Menunjukkan
kekuasaan Allah, dan kelemahan manusia.
Allah subhanahu wata’aalaa
berfirman:
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ
ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ
لَنْ يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ
شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ} [الحج: 73]
Wahai manusia! Telah dibuat suatu perumpamaan.
Maka dengarkanlah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat
menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan
jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak akan dapat merebutnya
kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah. [Al-Hajj: 73]
4.
Ditegaskan dalam hadits bahwa para perupa adalah manusia
yang paling pedih siksanya.
Muslim -rahimahullah- berkata; Kami
bersama Masruq berada di rumah Yasar bin Numair, lantas dia melihat patung
(gambar) di dalam rumahnya, lantas Masruq berkata: Saya pernah mendengar Abdullah
radhiyallahu'anhu berkata; Saya mendengar Nabi ﷺ
bersabda:
«إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ
المُصَوِّرُونَ» [صحيح البخاري ومسلم]
“Sesungguhnya
orang yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah
orang-orang yang suka menggambar." [Shahih Bukhari dan Muslim]
Bagaimana para penggambar menjadi orang yang paling
pedih siksaannya, padahal ada yang lebih buruk perbuatannya seperti kaum
musyrikin dan kafir?
Jawabannya:
Pertama: Maksud hadits ini bahwa mereka adalah
diantara orang yang pedih azabnya.
Kedua: Paling pedih adzabnya dari
tinjauan tertentu, bukan secara umum.
Ketiga: Ini sebagai ancapan keras agar
orang menghindarinya.
5.
Allah akan membuat ruh untuk setiap rupaka yang dibuat guna
menyiksa perupa tersebut dalam neraka Jahannam.
6.
Perupa akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam rupaka
yang dibuatnya.
7.
Perintah untuk memusnahkan rupaka apabila menjumpainya.
Abu Hurairah radhiyallahu'anhu
berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
" أَتَانِي
جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام، فَقَالَ لِي: أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ
يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ
تَمَاثِيلُ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ، وَكَانَ فِي
الْبَيْتِ كَلْبٌ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ،
فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ، فَلْيُجْعَلْ
مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُوذَتَيْنِ تُوطَآَنِ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ
"، فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِذَا
الْكَلْبُ لِحَسَنٍ - أَوْ حُسَيْنٍ - كَانَ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُمْ، فَأُمِرَ بِهِ
فَأُخْرِجَ [سنن أبي داود: صحيح]
"Jibril 'alaihissalam datang
menemuiku dan berkata, "Tadi malam aku datang untuk menemuimu, dan tidak
ada yang menghalangiku untuk masuk kecuali patung yang ada di atas pintu. Di
dalam rumah juga ada kain satir tipis yang bergambar patung, serta terdapat
anjing, maka perintahkanlah memotong kepala patung yang berada di rumah hingga
berbentuk pohon, dan perintahkanlah memotong tirai untuk dijadikan dua bantal
yang diduduki, dan perintahkanlah untuk mengeluarkan anjing." Rasulullah ﷺ pun melakukan saran Jibril, namun
tiba-tiba anjing milik Hasan atau Husain berada di bawah ranjang (rak), maka
beliau memerintahkan untuk mengeluarkan hingga ia pun dikeluarkan." [Sunan
Abi Daud: Shahih]
Hukum menyimpan foto:
Pertama: Menyimpannya untuk diagungkan, seperti foto
penguasa, ulama, dan oang shalih.
Ini hukumnya haram, apalagi jika
menganggapnya akan mendatangkan berkah maka bisa mengantar pada kesyirikan.
Kedua: Menyimpannya untuk dinikmati, seperti foto artis,
model, dan sejenisnya.
Maka ini hukumnya haram, dan akan
menimbulkan keburukan yang besar.
Ketiga: Menyimpannya untuk dikenang.
Ini juga hukumnya haram, kecuali yang
disimpan dalam smartphon dan komputer maka sebagian ulama membolehkannya.
Keempat:
Menyimpannya karena menempel pada benda tertentu yang dibutuhkan, seperti uang,
barang-barang keperluan rumah tangga, majalah, surat kabar, dan sejenisnya.
Maka ini dibolehkan seperlunya, dan jika
gambar tersebut bisa dihilangkan maka hendaknya dihilangkan atau dihindari
membeli barang yang ada gambarnya.
Kelima:
Menyimpannya karena keperluan mendesak, seperti kartu tanda penduduk, surat
izin surat mengendara, dan sejenisnya. Maka ini hukumnya boleh.
[Lihat: Al-Qaulul Mufid karya Syekh Ibnu ‘Utsaimin
2/281]
Wallahu a’lam!
Lihat juga: Syarah Kitab Tauhid bab (60); Orang yang mengingkari takdir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...