Senin, 06 Februari 2023

Syarah Kitab Tauhid bab (61); Para penggambar makhluk bernyawa

بسم الله الرحمن الرحيم

Dalam bab ini, syekh Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah menyebutkan 4 hadits yang menunjukkan larangan menggambar makhluk yang bernyawa.

a.       Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah bersabda:

«قَالَ اللهُ تعالى: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِيْ فَلْيَخْلُقُوْا ذَرَّةً، أَوْ لِيْخْلُقُوْا حَبَّةً، أَوْ لِيَخْلُقُوْا شَعِيْرَةً»

“Allah ta’alaa berfirman: “Dan tiada seseorang yang lebih dzalim dari pada orang yang bermaksud menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku, oleh karena itu. Maka cobalah mereka menciptakan seekor semut kecil, atau sebutir biji-bijian, atau sebutir biji gandum.” [Shahih Bukhari dan Muslim]

b.       Dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah bersabda:

«أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهِئُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ»

“Manusia yang paling pedih siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan dengan makhluk Allah ta’aalaa”. [Shahih Bukhari dan Muslim]

c.       Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma  bahwa ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:

«كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْس يُعَذَّبُ بِهَا فِيْ جَهَنَّمَ»

“Setiap mushawwir (perupa) berada di dalam neraka, dan setiap rupaka yang dibuatnya diberi nafas untuk menyiksa dirinya dalam neraka Jahannam”. [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah bersabda:

«مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فيِ الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ»

“Barangsiapa yang membuat rupaka di dunia, maka kelak (pada hari kiamat) ia akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam rupaka yang dibuatnya, namun ia tidak bisa meniupkannya”. [Shahih Bukhari dan Muslim]

d.       Dari Abu Al-Hayyaj –rahimahullah-, ia berkata: Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata kepadaku:

«أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِيْ عَلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ أَنْ لاَ تَدَعَ صُوْرَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ»

“Maukah kamu aku utus untuk suatu tugas sebagaimana Rasulullah mengutusku untuk tugas tersebut? Yaitu: janganlah kamu biarkan ada sebuah rupaka tanpa kamu musnahkan, dan janganlah kamu biarkan ada sebuah kuburan yang menonjol kecuali kamu ratakan.” [Shahih Muslim]

Dari 4 hadits di atas, syekh –rahimahullah- menyebutkan 7 poin penting:

1.      Ancaman berat bagi para perupa makhluk yang bernyawa.

Jenis-jenis gambar:

Pertama: Gambar tiga dimensi (patung, boneka, robot), maka ini hukumnya haram. Sama halnya ia niatkan untuk menandingi ciptaan Allah atau tidak.

Kedua: Gambar dua dimensi dengan warna atau tidak. Maka ini juga hukumnya haram.

'Aisyah radhiyallahu'anha berkata: "Aku melipat tikar yang ada gambarnya sehingga menjadi seperti bantal kecil untuk Nabi.ﷺ  Lalu beliau datang namun hanya berdiri di antara dua pintu dengan wajah yang berubah (marah). Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apa salah kami?”

Beliau bertanya: "Mengapa tikar ini ada di sini?”

Aku berkata, "Aku membuatnya untuk tuan agar tuan dapat berbaring".

Beliau bersabda:

"  أَمَا عَلِمْتِ أَنَّ المَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ، وَأَنَّ مَنْ صَنَعَ الصُّورَةَ يُعَذَّبُ يَوْمَ القِيَامَةِ يَقُولُ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ " [صحيح البخاري ومسلم]

Tidak tahukah kamu bahwa malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada gambar, dan orang yang membuat gambar akan disiksa pada hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan". [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ketiga: Gambar fotografi, maka ini diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama: Itu termasuk menggambar yang dilarang, karena ketika memencet tombol kamera maka akan menghasilkan gambar sama seperti jika ia menggambarnya langsung.

Pendapat kedua: Tidak termasuk menggambar, karena ia hanya menangkap gambar yang Allah buat. Sama seperti orang yang mengcopy suatu buku dengan alat fotocopy, maka tidak dikatakan dia yang menuslis tulisan tersebut.

Jika demikian maka hukumnya tergantung pada tujuannya. Jika ia mengambil foto untuk yang haram maka hukumnya haram, dan jika tujuannya untuk suatu yang dibolehkan maka hukumnya juga boleh.

Keempat: Gambar yang tidak bernyawa. Ini ada dua macam:

Pertama: Menggambar sesuatu yang dibuat oleh manusia, seperti mobil dan rumah. Maka ini hukumnya boleh.

Kedua: Menggambar sesuatu ciptaan Allah, maka ini juga ada dua jenis.

a)       Ciptaan Allah yang tidak bisa tumbuh, seperti gunung dan bebatuan. Maka ini hukumnya boleh.

b)      Ciptaan Allah yang bisa tumbuh, seperti tanaman dan pepohonan. Maka ini diperselisihkan ulama.

Pendapat pertama: Hukumnya haram karena pada hadits pertama (hadits Abu Hurairah) mereka disuruh untuk menciptakan biji-bijian dan gandum.

Pendapat kedua: Jumhur ulama tidak mengharamkannya, karena pada hadits ketiga dan keempat, mereka diperintahkan untuk meniupkan ruh pada gambar yang mereka buat.

Adapun hadits pertama, maka itu sebagai bentuk tantangan kepada mereka untuk menciptakan sesuatu sekalipun yang tidak bernyawa.

2.      Hal itu disebabkan karena tidak berlaku sopan santun kepada Allah ta’aalaa, sebagaimana firman Allah ta’aalaa: “Dan Tiada seseorang yang lebih dzalim dari pada orang yang menciptakan ciptaan seperti ciptaan-Ku”.

Bagaimana mamadukan hadits ini dengan firman Allah subhanahu wata'ala:

{وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ} [السجدة: 22]

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa. [As-Sajdah: 22]

{وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُولَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ} [البقرة: 114]

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat. [Al-Baqarah: 114]

{وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ} [الأنعام: 21]

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan suatu kebohongan terhadap Allah, atau yang mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak beruntung. [Al-An'am: 21]

{فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ كَذَّبَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَصَدَفَ عَنْهَا سَنَجْزِي الَّذِينَ يَصْدِفُونَ عَنْ آيَاتِنَا سُوءَ الْعَذَابِ بِمَا كَانُوا يَصْدِفُونَ} [الأنعام: 157]

Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mendustakan ayat-ayat Allah dan berpaling daripadanya? Kelak, Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang berpaling dari ayat-ayat Kami dengan azab yang keras, karena mereka selalu berpaling. [Al-An'am: 157]

Pertama: Semuanya sama-sama puncak kedzaliman.

Kedua: Masing-masing adalah kedzaliman terbesar pada setiap kriterianya.

3.      Firman Allah: “Maka cobalah mereka ciptakan seekor semut kecil, atau sebutir biji-bijian, atau sebutir biji gandum.” Menunjukkan kekuasaan Allah, dan kelemahan manusia.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{يَا أَيُّهَا النَّاسُ ضُرِبَ مَثَلٌ فَاسْتَمِعُوا لَهُ إِنَّ الَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَنْ يَخْلُقُوا ذُبَابًا وَلَوِ اجْتَمَعُوا لَهُ وَإِنْ يَسْلُبْهُمُ الذُّبَابُ شَيْئًا لَا يَسْتَنْقِذُوهُ مِنْهُ ضَعُفَ الطَّالِبُ وَالْمَطْلُوبُ} [الحج: 73]

Wahai manusia! Telah dibuat suatu perumpamaan. Maka dengarkanlah! Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak akan dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah. [Al-Hajj: 73]

4.      Ditegaskan dalam hadits bahwa para perupa adalah manusia yang paling pedih siksanya.

Muslim -rahimahullah- berkata; Kami bersama Masruq berada di rumah Yasar bin Numair, lantas dia melihat patung (gambar) di dalam rumahnya, lantas Masruq berkata: Saya pernah mendengar Abdullah radhiyallahu'anhu berkata; Saya mendengar Nabi bersabda:

«إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ» [صحيح البخاري ومسلم]

Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang-orang yang suka menggambar." [Shahih Bukhari dan Muslim]

Bagaimana para penggambar menjadi orang yang paling pedih siksaannya, padahal ada yang lebih buruk perbuatannya seperti kaum musyrikin dan kafir?

Jawabannya:

Pertama: Maksud hadits ini bahwa mereka adalah diantara orang yang pedih azabnya.

Kedua: Paling pedih adzabnya dari tinjauan tertentu, bukan secara umum.

Ketiga: Ini sebagai ancapan keras agar orang menghindarinya.

5.      Allah akan membuat ruh untuk setiap rupaka yang dibuat guna menyiksa perupa tersebut dalam neraka Jahannam.

6.      Perupa akan dibebani untuk meniupkan ruh ke dalam rupaka yang dibuatnya.

7.      Perintah untuk memusnahkan rupaka apabila menjumpainya.

Abu Hurairah radhiyallahu'anhu berkata, Rasulullah bersabda:

" أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام، فَقَالَ لِي: أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ عَلَى الْبَابِ تَمَاثِيلُ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ، وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ، فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي فِي الْبَيْتِ يُقْطَعُ، فَيَصِيرُ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ، وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ، فَلْيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مَنْبُوذَتَيْنِ تُوطَآَنِ، وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَلْيُخْرَجْ "، فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَإِذَا الْكَلْبُ لِحَسَنٍ - أَوْ حُسَيْنٍ - كَانَ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُمْ، فَأُمِرَ بِهِ فَأُخْرِجَ [سنن أبي داود: صحيح]

"Jibril 'alaihissalam datang menemuiku dan berkata, "Tadi malam aku datang untuk menemuimu, dan tidak ada yang menghalangiku untuk masuk kecuali patung yang ada di atas pintu. Di dalam rumah juga ada kain satir tipis yang bergambar patung, serta terdapat anjing, maka perintahkanlah memotong kepala patung yang berada di rumah hingga berbentuk pohon, dan perintahkanlah memotong tirai untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan perintahkanlah untuk mengeluarkan anjing." Rasulullah pun melakukan saran Jibril, namun tiba-tiba anjing milik Hasan atau Husain berada di bawah ranjang (rak), maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkan hingga ia pun dikeluarkan." [Sunan Abi Daud: Shahih]

Hukum menyimpan foto:

Pertama: Menyimpannya untuk diagungkan, seperti foto penguasa, ulama, dan oang shalih.

Ini hukumnya haram, apalagi jika menganggapnya akan mendatangkan berkah maka bisa mengantar pada kesyirikan.

Kedua: Menyimpannya untuk dinikmati, seperti foto artis, model, dan sejenisnya.

Maka ini hukumnya haram, dan akan menimbulkan keburukan yang besar.

Ketiga: Menyimpannya untuk dikenang.

Ini juga hukumnya haram, kecuali yang disimpan dalam smartphon dan komputer maka sebagian ulama membolehkannya.

Keempat: Menyimpannya karena menempel pada benda tertentu yang dibutuhkan, seperti uang, barang-barang keperluan rumah tangga, majalah, surat kabar, dan sejenisnya.

Maka ini dibolehkan seperlunya, dan jika gambar tersebut bisa dihilangkan maka hendaknya dihilangkan atau dihindari membeli barang yang ada gambarnya.

Kelima: Menyimpannya karena keperluan mendesak, seperti kartu tanda penduduk, surat izin surat mengendara, dan sejenisnya. Maka ini hukumnya boleh.

[Lihat: Al-Qaulul Mufid karya Syekh Ibnu ‘Utsaimin 2/281]

Wallahu a’lam!

Lihat juga: Syarah Kitab Tauhid bab (60); Orang yang mengingkari takdir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...