بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bab ini, syekh Muhammad bin Abdil
Wahhab rahimahullah menyebutkan 1 ayat, 4 hadits, dan 1 atsar yang
menunjukkan larangan
sembarangan bersumpah.
Firman Allah ta’aalaa:
{وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ} [المائدة: 89]
“Dan
jagalah sumpahmu.” [Al-Maidah: 89]
a. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: Aku
mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«الحِلْفُ مَنْفَقَةٌ لِلسَّلْعَةِ
مَمْحَقَةٌ لِلْكَسْبِ» [صحيح البخاري ومسلم]
“Sumpah itu dapat melariskan barang
dagangan namun dapat menghapus keberkahan usaha.” [Shahih Bukhari dan Muslim]
b. Dari Salman radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلاَ
يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ؛ أشيمط زَانٍ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ،
وَرَجُلٌ جَعَلَ اللهَ بِضَاعَتَهُ لاَ يَشْتَرِيْ إِلاَّ بِيَمِيْنِهِ وَلاَ
يَبِيْعُ إِلاَّ بِيَمِيْنِهِ»
“Tiga orang yang mereka itu tidak diajak
bicara dan tidak disucikan oleh Allah (pada hari kiamat), dan mereka menerima
adzab yang pedih, yaitu: Orang yang sudah beruban (tua) yang berzina, orang
miskin yang sombong, dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang
dagangannya, ia tidak membeli atau menjual kecuali dengan bersumpah.”
[Ath-Thabraniy: Sanadnya shahih]
c. Dari Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu ia
berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«خَيْرُ أُمَّتِيْ قَرْنِيْ، ثُمَّ
الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ» قال عمران: فَلاَ
أَدْرِيْ أَذَكَرَ بَعْدَ قَرْنَهُ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثاً؟ «ثُمَّ إِنَّ
بَعْدَكُمْ قَوْمٌ يَشْهَدُوْنَ وَلاَ يُسْتَشْهَدُوْنَ، وَيَخُوْنُوْنَ وَلاَ
يُؤْتَمَنُوْنَ، وَيَنْذُرُوْنَ وَلاَ يُوْفُوْنَ وَيَظْهَرُ فِيْهِم السَّمِنُ» [صحيح البخاري ومسلم]
“Sebaik-baik umatku adalah mereka yang
hidup pada masaku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya
lagi” – Imran berkata: “Aku tidak ingat lagi apakah Rasulullah ﷺ menyebutkan generasi setelah masa beliau dua kali atau tiga?” –
“Kemudian akan ada setelah masa kalian orang-orang yang memberikan kesaksian
sebelum ia diminta, mereka berkhianat dan tidak dapat dipercaya, mereka bernadzar
tapi tidak memenuhi nadzarnya, dan badan mereka tampak gemuk-gemuk”. [Shahih
Bukhari dan Muslim]
d. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi
Muhammad ﷺ bersabda:
«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ
يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ يَجِيْءُ قَوْمٌ تَسْبِقُ
شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِيْنَهُ وَيَمِيْنُهُ شَهَادَتَهُ» [صحيح
البخاري ومسلم]
“Sebaik-baik manusia adalah mereka yang
hidup pada masaku, kemudian generasi yang datang berikutnya, kemudian generasi
yang datang berikutnya lagi, kemudian akan datang orang-orang dimana di antara
mereka kesaksiannya mendahului sumpahnya, dan sumpahnya mendahului
kesaksiannya.” [Shahih Bukhari dan Muslim]
Ibrahim (An-Nakha’iy) –rahimahullah-
berkata: “Mereka memukuli kami karena kesaksian atau sumpah (yang kami lakukan)
ketika kami masih kecil”. [Shahih Bukhari dan Muslim]
Dari ayat, hadits, dan atsar di atas, syekh –rahimahullah-
menyebutkan 8 poin penting:
1.
Adanya wasiat dari Allah untuk menjaga sumpah.
Bagaimana menjaga sumpah?
Pertama: Tidak banyak bersumpah.
Allah subhanahu wa ta'aalaa
berfirman:
{وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ} [القلم:
10]
Dan janganlah kamu ikuti setiap orang
yang banyak bersumpah lagi hina. [Al-Qalam: 10]
Kedua: Tidak bersumpah kecuali
dengan nama dan sifat Allah.
Dari
'Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhuma; Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ
لِيَصْمُتْ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Barangsiapa yang bersumpah hendaklah dia
bersumpah atas nama Allah atau kalau tidak, lebih baik diam". [Sahih
Bukhari dan Muslim]
Ø Dalam riwayat lain; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
berkata:
«مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ» [سنن أبي داود: صححه الألباني]
"Barangsiapa yang bersumpah
dengan selain nama Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik." [Sunan
Abu Daud: Sahih]
Ketiga: Jujur dalam sumpahnya.
Allah subhanahu wa ta'aalaa
berfirman:
{اتَّخَذُوا أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً
فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ} [المنافقون: 2]
Mereka itu (orang munafiq) menjadikan
sumpah mereka sebagai perisai [mengaku beriman karena takut dibunuh, ditawan
atau hilang hartanya], lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah.
Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan. [Al-Munafiqun:
2]
{اتَّخَذُوا
أَيْمَانَهُمْ جُنَّةً فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ فَلَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ} [المجادلة: 16]
Mereka menjadikan
sumpah-sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalang-halangi (manusia)
dari jalan Allah; maka bagi mereka azab yang menghinakan. [Al-Mujadalah: 16]
Ø Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata;
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، وَلَا
بِأُمَّهَاتِكُمْ، وَلَا بِالْأَنْدَادِ، وَلَا تَحْلِفُوا إِلَّا بِاللَّهِ،
وَلَا تَحْلِفُوا بِاللَّهِ إِلَّا وَأَنْتُمْ صَادِقُونَ» [سنن أبي
داود: صحيح]
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama
bapak-bapak kalian, dan jangan pula dengan nama ibu-ibu kalian, serta dengan
sekutu-sekutu! Dan janganlah kalian bersumpah kecuali dengan nama Allah, dan
janganlah bersumpah dengan nama Allah kecuali kalian dalam keadaan benar."
[Sunan Abi Daud: Shahih]
Ancaman
bagi orang yang bersumpah palsu:
Dari Tsabit bin Adh-Dhahhak radhiyallahu
'anhu; Nabi ﷺ bersabada:
«مَنْ ادَّعَى دَعْوَى كَاذِبَةً لِيَتَكَثَّرَ بِهَا لَمْ يَزِدْهُ
اللهُ إِلَّا قِلَّةً، وَمَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينِ صَبْرٍ فَاجِرَةٍ» [صحيح
مسلم]
"Barangsiapa mengklaim dengan
klaim bohong untuk memperbanyak (harta) dengannya, niscaya Allah tidak akan
menambahnya melainkan hanya menjadi sedikit. Dan demikian pula barangsiapa
bersumpah atas sesuatu dengan sumpah sabar (sumpah yang menahan pemiliknya
untuk melakukan kejahatan) dan kekejian." [Shahih Muslim]
Ø Dari 'Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu; Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
«مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ يَقْتَطِعُ بِهَا
مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ عَلَيْهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ
غَضْبَانُ»
"Barangsiapa yang bersumpah yang
dengan sumpahnya itu dia bermaksud mengambil harta seorang muslim dan dia
berdusta atas sumpahnya, maka ia akan berjumpa dgn Allah dalam keadaan Allah
murka kepadanya". [Shahih Bukhari]
Lihat: Syarah Riyadhushalihin Bab (06) Takwa, hadits keempat
Keempat: Menunaikan sumpahnya.
Allah
subhanahu wata'ala berfirman:
{وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا
عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ
اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ} [النحل: 91]
Dan tepatilah janji
dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah
diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah
itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa
yang kamu perbuat. [An-Nahl: 91]
{إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ
ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا
يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا
يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [آل عمران: 77]
Sesungguhnya orang-orang
yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga
yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah
tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada
hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang
pedih. [Ali 'Imran: 77]
Kelima: Membayar kaffarah jika
melanggar sumpahnya.
Allah subhanahu wa ta'aalaa
berfirman:
{لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ
مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ
تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ} [المائدة:
89]
Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar)
sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang
biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah
Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
[Al-Maidah: 89]
Lihat: Syarah Kitab Tauhid bab (43); Orang yang tidak rela terhadap sumpah yang menggunakan nama Allah
2.
Penjelasan Rasulullah ﷺ bahwa sumpah itu dapat melariskan barang
dagangan, tapi ia juga dapat menghapus keberkahan usaha itu.
Hakim bin Hizam radhiallahu 'anhu
berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، - أَوْ
قَالَ: حَتَّى يَتَفَرَّقَا - فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي
بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا " [صحيح
البخاري ومسلم]
"Dua orang yang melakukan
jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan
jual beli) selama keduanya belum berpisah", atau sabda Beliau:
"hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya
maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan dan berdusta
maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya". [Shahih Bukhari dan
Muslim]
3.
Ancaman berat bagi orang yang selalu bersumpah, baik ketika
menjual atau membeli.
Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«ثَلَاثَةٌ يَشْنَؤُهُمُ اللَّهُ: التَّاجِرُ الْحَلَّافُ، وَالْبَخِيلُ
الْمَنَّانُ، وَالْفَقِيرُ الْمُخْتَالُ» [مسند أحمد: صحيح]
"Ada tiga orang dibenci oleh
Allah: Pedagang yang suka mengobral sumpah, orang yang bakhil yang suka
menyebut-nyebut pemberian dan orang fakir yang sombong." [Musnad Ahmad:
Shahih]
4.
Peringatan bahwa dosa itu bisa menjadi besar walaupun
faktor yang mendorong untuk melakukannya itu kecil.
Seperti orang yang
sudah beruban (tua) yang berzina, atau orang melarat yang congkak, semestinya
mereka tidak melakukan perbuatan dosa ini, karena faktor yang mendorong mereka
untuk berbuat demikian adalah lemah atau kecil.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا
يُزَكِّيهِمْ - وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ - وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ
زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ " [صحيح
مسلم]
"Ada tiga orang yang mana
Allah tidak mengajak mereka berbicara pada hari kiamat, dan tidak mensucikan
mereka, dan tidak melihat kepada mereka, dan mereka mendapatkan siksa yang
pedih: yaitu orang tua yang pezina, pemimpin yang pendusta, dan orang miskin
yang sombong." [Sahih Muslim]
5.
Larangan dan celaan bagi orang yang bersumpah tanpa
diminta.
Yang dimaksud adalah sumpah palsu. Abdullah
bin Amru radhiyallahu 'anhuma mengatakan:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ، مَا الكَبَائِرُ؟ قَالَ: «الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ» قَالَ: ثُمَّ مَاذَا؟
قَالَ: «ثُمَّ عُقُوقُ الوَالِدَيْنِ» قَالَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: «اليَمِينُ
الغَمُوسُ» قُلْتُ: وَمَا اليَمِينُ الغَمُوسُ؟ قَالَ: «الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ
امْرِئٍ مُسْلِمٍ، هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ» [صحيح البخاري]
Seorang Arab Badui menemui Nabi ﷺ
dan bertanya; 'Wahai Rasulullah, apa yang dianggap dosa-dosa besar itu?' Beliau
menjawab, "Menyekutukan Allah" 'Lantas selanjutnya apa?' Tanyanya.
Nabi menjawab, "Mendurhakai orang tua." 'selanjutnya apa?' Tanyanya.
Nabi ﷺ
menjawab, "Sumpah ghamus." Kami bertanya; 'Apa makna ghamus?' Beliau
jawab, "Maknanya sumpah palsu, dusta, yang karena sumpahnya ia bisa
menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya bohong belaka." [Shahih
Bukhari]
6.
Pujian Rasulullah untuk ketiga generasi atau keempat
generasi (sebagaimana tersebut dalam suatu hadits), dan memberitakan apa yang
akan terjadi selanjutnya.
Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَالسَّابِقُونَ
الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ} [التوبة: 100]
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari
golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan
baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah
menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya
selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. [At-Taubah:100]
Ø
Dari Abu Hurairah radiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«خَيْرُ أُمَّتِي الْقَرْنُ الَّذِينَ
بُعِثْتُ فِيهِمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ» [صحيح مسلم]
"Yang paling baik dari
umatku adalah yang hidup di masa aku diutus kepada mereka, kemudian generasi
setelahnya". [Sahih Muslim]
Ø Aisyah radiyallahu 'anha berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, siapakah manusia yang paling
baik?
Rasulullah menjawab:
«الْقَرْنُ الَّذِي أَنَا فِيهِ،
ثُمَّ الثَّانِي، ثُمَّ الثَّالِثُ» [صحيح مسلم]
"Orang yang hidup di
masa aku hidup, kemudian masa kedua, kemudian masa ke tiga". [Sahih
Muslim]
Lihat: Keistimewaan sahabat Nabi
7.
Larangan dan celaan bagi orang yang memberikan kesaksian
tanpa diminta.
Maksudnya bersaksi dengan kesaksian palsu,
adapun persaksian yang benar maka dibolehkan sekalipun tanpa diminta.
Dari Abu Bakrah radhiyallahu
'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
" أَكْبَرُ الْكَبَائِر: ِ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ
الْوَالِدَيْن، ِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ، وَشَهَادَةُ الزُّور، ِ ثَلَاثًا "،
فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ
"Dosa yang paling besar
diantara dosa-dosa besar lainnya adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada
orang tua, kesaksian palsu, kesaksian palsu (beliau mengulanginya tiga kali),
atau ucapan dusta, "
Beliau tidak henti-henti
mengulang-ulanginya sehingga kami mengatakan; 'Duhai, sekiranya beliau diam.'
[Shahih Bukhari]
Lihat: Kitab Ar-Riqaq, bab 07; Waspada dari kegemerlapan duniawi dan berlomba padanya
8.
Orang-orang salaf (terdahulu) memukul anak-anak kecil
karena memberikan kesaksian atau bersumpah.
Hal tersebut
dilakukan oleh orang-orang salaf untuk mendidik anak-anak agar tidak gampang
bersaksi dan menyatakan sumpah, yang akhirnya akan menjadi suatu kebiasaan;
kalau sudah menjadi kebiasaan, dengan ringan ia akan bersaksi atau bersumpah
sampai dalam masalah yang tidak patut baginya untuk bersumpah. Dan banyak
bersumpah itu dilarang, karena perbuatan ini menunjukkan suatu sikap meremehkan
dan tidak mengagungkan nama Allah.
Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu
'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ
أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ
وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ» [سنن أبي داود: صححه
الألباني]
"Perintahkanlah anakmu shalat
ketika mereka berumu tujuh tahun, dan pukul mereka jika meninggalkan shalat
ketika mereka berumur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka".
[Sunan Abi Daud: Sahih]
Wallahu a’lam!
Lihat juga: Syarah Kitab Tauhid bab (61); Para penggambar makhluk bernyawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...