Rabu, 07 Januari 2026

Tanya jawab DSP (pertanyaan 41-50)

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan 41:

Izin bertanya bagaimna hukumnya ketika kita shalat di rumah kayu/rumah panggung yang di samping rumah terdapat kuburan apakah shalat kita sah?

Jawaban:

Shalatnya sah, wallahu a'lam!

Pertanyaan 42:

Assalamu'alaikum ustadz,

Saya mau bertanya tentang wali nikah,

Kalau seorang wanita lahir dalam keadaan non muslim terus muallaf sedangkan bapaknya masih non muslim lalu saudara bapaknya laki-laki sudah muallaf juga, apakah omnya ini bisa jadi wali nikah?

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullah!

Saudara bapaknya yang muallaf boleh menikahkan, kalau ia tidak punya saudara kandung muallaf. Wallahu a’lam!

Pertanyaan 43:

Afwan ustadz mau bertanya,

Apakah benar ketika kita masbuk sholat berjamaah, dan hanya seorang diri dibelakang shaff sampai selesainya sholat. Maka kita tidak mendapatkan sholat berjamaah, dan kita harus mengulangi sholat kita.

Jawaban:

Kalau shalat sendiri di belakang shaf, karena shaf sudah penuh dan memang tidak ada lagi jama'ah yang datang maka dia dapat pahala jama'ah.

Tapi kalau masih ada shaf yang kosong dan tidak mengisinya sehingga ia sendiri di belakang shaf maka shalatnya tidak sah, atau tidak dapat pahala berjama'ah.

Lihat: Takhrij hadits "Larangan meninggalkan shalat berjama’ah tanpa udzur"

Pertanyaan 44:

Tatacara salam di akhir sholat itu sampai batas kita mendekati bahu atau sekadar menggerakan kepala semisal setengahnya atau bagaimana yang shohih.

Jazaakallohu khoiron.

Jawaban:

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menoleh ketika salam sampai terlihat pipinya oleh sahabat.

Dari Abdullah bin Mas'ud; bahwa Nabi biasa mengucapkan salam ke kanan dan ke kirinya hingga terlihat putih pipinya: 'Assalamu'alaikum wa rahmatullah, Assalamu'alaikum wa rahmatullah'."  [Shahih Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya]

Lihat: Tambahan lafadz “wabarakatuh” ketika salam di akhir shalat

Pertanyaan 45:

Assalamu'alaikum ustadz, afwan ganggu waktu ta, tidak mengapakah orang kena cacar ke Masjid ustadz? Mengingat ada kemungkinan menular!

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullah!

Tidak boleh, kalau kemungkinan besar menular.

Lihat: Udzur untuk tidak shalat berjama’ah di mesjid

Pertanyaan 46:

Kami pernah mendengar bahwa mandi junub sebaiknya tidak menggunakan sabun, sampo apakah ada landasan hukumnya secara fiqh?

Jazakallahu khoir..

Jawaban:

Saya tidak mendapatkan dalil tentang hal tersebut, adapun cara mandi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memakai sampo atau sabun maka itu tidak menunjukkan bahwa itu tidak dibolehkan karena beliau mencontohkan cara yang paling mudah agar tidak memberatkan.

Adapun mandi memakai wewangian maka itu suatu yang baik karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam senang dengan wewangian.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا النِّسَاءُ وَالطِّيبُ"

“Dijadikan aku cinta kepada urusan dunia berupa wanita dan wewangian". [Sunan An-Nasa'iy: Shahih]

Wallahu a'lam!

Pertanyaan 47:

Assalamu'alaikum wr wb,

Maaf ustadz mau bertanya tentang wali nikah, apabila wali nikah di penjara lapas dan tidak bisa keluar untuk jada wali nikah dikarenakan jaraknya jauh. Maka siapakah yang berhak menjadi wali...? Apakah wali hakim atau pindah ke wali lain seperti kakek atau paman..???

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullah!

Pindah ke wali yang lebih dekat, setelah bapak ada kakek, kemudian anak laki-laki (jika sudah punya anak), kemudian saudara kandung laki-laki, kemudian saudara sebapak laki-laki, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki, kemudian saudara laki-laki bapak (paman), kemudian anak laki-laki paman, kemudian hakim. Wallahu a'lam!

Pertanyaan 48:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,, semoga ustadz dan keluarga selalu berada dalam lindungan Allah subhanahu wata'aalaa..

Afwan ustadz mau tanya, jika dalam shalat kita berdoa, bolehkah kita berdoa menggunakan bahasa Arab yang mungkin kita buat sendiri, atau harus doa yang telah Nabi ﷺ ajarkan, apakah berdoa dengan doa kita sendiri mengurangi keabsahan sholat,

Syukron jazakumullah khairan untuk jawabannya ustadz baarakallah fiikum🙏

Jawaban:

Boleh ketika sujud atau sebelum salam. Wallahu a'lam

Lihat: Adab berdo'a

Pertanyaan 49:

Izin bertanya ustadz, bagaimanakah secara syariat cara bersalaman wanita kepada wanita muslim lainnya, dan juga kepada suami dan kedua orang tua. Apakah hanya berjabat tangan saja dan atau mempertemukan kedua pipi.

Jawaban:

Sesama wanita cukup dengan salaman, boleh berpelukan jika lama tidak bertemu, baru pulang dari perjalanan jauh atau di hari raya dan momen besar.

Anas bin Malik radhiallahu'anhu berkata:

قال رجلٌ: يا رسولَ اللهِ، الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقى أخاهُ أوْ صَدِيقَهُ أيَنْحَني لهُ؟ قال: «لا»، قال: أفَيلتزِمُهُ ويُقَبِّلُهُ؟ قال: «لا»، قال: فيأخُذُ بِيدِهِ ويُصافِحهُ؟ قال: «نعم»

Seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, jika seseorang dari kami bertemu saudaranya, apakah boleh ia membungkuk kepadanya?" Beliau bersabda: "Tidak." Ia bertanya lagi: "Apakah boleh memeluk dan menciumnya?" Beliau bersabda: "Tidak." Ia bertanya lagi: "Lalu apakah boleh berjabat tangan dengannya?" Beliau bersabda: "Ya." [Sunan Tirmidziy: Hasanligairihi]]

Anas bin Malik radhiallahu'anhu berkata:

«كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقَوا تصافحوا، وإذا قدِموا من سفر تعانقوا» [أخرجه الطبراني في الأوسط، وصححه الألباني في الصحيحة (٢٦٤٧)].

Para sahabat Nabi apabila bertemu, mereka saling berjabat tangan, dan apabila pulang dari bepergian, mereka saling berpelukan. [Al-Ausath karya Ath-Thabaraniy]

Dari Abu Juhaifah Wahb bin Abdullah radhiallahu'anhu berkata:

«لما قدم جعفر بن أبي طالب من هجرة الحبشة، تلقَّاه النبي صلى الله عليه وسلم فعانقه، وقبَّل ما بين عينيه» [رواه الطبراني وحسنه الألباني في الصحيحة (٢٦٦٧)].

Ketika Ja'far bin Abi Thalib tiba dari hijrah ke Habasyah (Etiopia), Nabi menyambutnya, lalu memeluknya dan mencium di antara kedua matanya. [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraniy: Hasan]

«ولما رحل جابر بن عبدالله رضي الله عنه إلى عبدالله بن أنيس رضي الله عنه شهرًا إلى مصر خرج عبدالله بن أنيس رضي الله عنه، واعتنق كل منهما الآخر» [رواه أحمد، وحسنه الألباني في الصحيحة (٦/٣٠٣)].

Dan ketika Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma melakukan perjalanan selama satu bulan ke Mesir untuk menemui Abdullah bin Unais radhiyallahu 'anhu, Abdullah bin Unais radhiyallahu 'anhu keluar (menyambutnya), dan keduanya saling memeluk satu sama lain. [Musnad Ahmad: Hasan]

Adapun dengan suami maka tidak ada batasan.

Sedangkan orang tua kandung boleh berpelukan dan mencium tangan.

Mempertemukan kedua pipi dengan sesama wanita sebaiknya dihindari. Wallahu a'lam!

Lihat: آداب المصافحة والمعانقة والتقبيل

Pertanyaan 50:

Bismillah

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Mau bertanya ustadz, saat ini dimana saya masih menyusui anak usia 13 bulan dan hutang puasa saya dimana tahun 2025 belum membyar puasa. Qadarullah saya mngkin tidak mampu juga untuk mengganti puasa saya dan setelah masa menyusui saya nanti jika selesai (posisi saya dimana ada penyakit maag).

Bisakah saya mmbayar dengan tunai saja jika membayar fidyah. Dan bagaimana takarannya jika 30 hari tidak puasa? Dan dimana insyaaAllah di tahun 2026 puasa nanti saya tidak puasa lagi? Syukron.

Jazakallahu khayran

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh!

Wanita hamil dapat keringanan tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan (satu porsi) kepad satu orang miskin untuk setiap hari tidak berpuasa sebagaimana difatwakan oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum.

Tidak boleh membayar dengan uang tunai karena khawatir tidak dibelikan makanan.

Kecuali ada orang atau lembaga terpercaya yang mewakili untuk membeli makanan dan membagikannya kepada orang miskin maka boleh ia memberi uang.

Lihat: Penjelasan singkat kitab Ash-Shaum dari Sahih Bukhari; Bab (38) {Dan wajib bagi orang-orang yang bisa menjalankan puasa (namun mereka tidak berpuasa) membayar fidyah}

Lihat juga: Tanya jawab DSP (pertanyaan 31-40)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...