Rabu, 21 Desember 2022

Udzur untuk tidak shalat berjama’ah di mesjid

بسم الله الرحمن الرحيم

Diantara udzur yang membolehkah untuk tidak shalat berjama’ah di mesjid:

1.     Rasa takut terhadap bahaya yang akan menimpa dirinya, keluarga atau hartanya.

Seperti menjaga orang sakit yang tidak bisa ditinggal. Allah ‘azza wajalla berfirman:

{وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ} [الحج: 78]

Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. [Al-Hajj:78]

{مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ} [المائدة: 6]

Allah tidak hendak menyulitkan kamu. [Al-Maidah:6]

Ø  Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah bersabda:

«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ» [سنن ابن ماجه: صحيح لغيره]

"Tidak boleh merusak orang lain dan tidak boleh merusak diri sendiri" [Sunan Ibnu Majah: Shahih ligairih]

2.     Sakit parah.

Al-Aswad –rahimahullah- berkata: Kami pernah bersama 'Aisyah radhiyallahu 'anha ketika kami menceritakan tentang masalah menekuni shalat berjamaah dan mengutamakannya. Maka Aisyah pun berkata:

لَمَّا مَرِضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ، فَأُذِّنَ فَقَالَ: «مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Ketika Rasulullah sedang sakit yang membawa pada ajalnya, waktu shalat tiba dan dikumandangkanlah azan. Beliau lalu bersabda (kepada para istrinya): "Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat bersama orang-orang." [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu mengatakan:

«لَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنِ الصَّلَاةِ إِلَّا مُنَافِقٌ قَدْ عُلِمَ نِفَاقُهُ، أَوْ مَرِيضٌ، إِنْ كَانَ الْمَرِيضُ لَيَمْشِي بَيْنَ رَجُلَيْنِ حَتَّى يَأْتِيَ الصَّلَاةِ» [صحيح مسلم]

"Kami dahulu berpendapat, bahwa tidaklah seseorang yang tidak menghadiri shalat (jama’ah) melainkan ia seorang munafik yang telah jelas kemunafikannya, atau kalaulah ia sakit, maka ia berjalan dengan cara dipapah diantara dua orang hingga ia hadiri shalat." [Shahih Muslim]

3.     Hujan.

Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan kepada muadzinnya ketika turun hujan:

" إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلَا تَقُلْ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ "، قَالَ: فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَاكَ، فَقَالَ: «أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا، قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ» [صحيح البخاري ومسلم]

“Jika engkau telah mengucapkan "Asyhadu an laa ilaaha illallaah, asyhadu anna Muhammadan Rasulullah" maka janganlah kamu mengucapkan "Hayya alash shalaah" namun ucapkanlah “shalluu fii buyuutikum” (Shalatlah kalian di rumah kalian)."

Ternyata orang-orang sepertinya tidak menyetujui hal ini, maka Abdullah bin Abbas berkata, "Apakah kalian merasa heran terhadap ini semua? Padahal yang demikian pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (maksudnya Rasulullah ). Shalat Jumat memang wajib, namun aku tidak suka jika harus membuat kalian sulit sehingga kalian berjalan di lumpur dan comberan." [Shahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Abu Malih bin Usamah bin ‘Umair Al-Hudzliy –rahimahullah- berkata;

خَرَجْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ، فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ، فَقَالَ أَبِي: مَنْ هَذَا؟ قَالُوا: أَبُو الْمَلِيحِ، قَالَ: لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ، وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا، فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ ﷺ: «أَنْ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ» [مسند أحمد: صحيح]

Aku keluar di saat malam turunnya hujan menuju masjid, ketika aku pulang dan minta dibukakan pintu, Ayahku bertanya, "Siapa ini?." Mereka menjawab, "Abu Malih." Ayahkku berkata, "Sungguh kami telah menyaksikan bersama Nabi saat perjanjian Hudaibiyah, kami kehujanan padahal hujan tidak sampai membasahi sandal-sandal kami, lantas mu`adzin Rasulullah menyerukan, "Shalatlah kalian di persinggahan masing-masing." [Musnad Ahmad: Shahih]

Batasan hujan yang membolehkan tidak hadir shalat berjama'ah di mesjid adalah hujan yang bisa menyebabkan baju basah atau banjir, atau tanah becek.

Adapun hadits Usamah bin ‘Umair radhiyallahu 'anhu; Jumhur ulama memberikan beberapa jawaban:

a)       Dalam riwayat lain menyebutkan bahwa kejadian tersebut pada hari Jum'at:

Dari Abu Al-Malih ('Amir bin Usamah bin 'Umair), dari ayahnya (Usamah bin 'Umair bin 'Amir -radhiyallahu 'anhu-);

" أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ ﷺ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ وَأَصَابَهُمْ مَطَرٌ لَمْ تَبْتَلَّ أَسْفَلُ نِعَالِهِمْ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يُصَلُّوا فِي رِحَالِهِمْ "

Bahwa dia melihat Nabi pada peristiwa Hudaibiyah ketika hari Jum'at, mereka kehujanan yang tidak sampai mengenai bagian bawah sandal mereka, maka beliau memerintahkan mereka untuk mengerjakan shalat di persinggahan mereka." [Sunan Abi Daud: Shahih]

Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini bahwa boleh tidak ikut shalat Jum'at jika hujun turun sekalipun hujan ringan.

Namun Jumhur ulama membantah dengan alasan bahwa sekalipun kejadian tersebut pada hari Jum'at tapi belum tentu itu adalah shalat Jum'at, bisa jadi shalat fardhu lain di hari Jum'at.

Dan kejadian ini ketika Rasulullah musafir (bepergian Jauh), dan shalat Jum'at dan berjama'ah tidak wajib bagi musafir.

b)      Riwayat Imam Ahmad di atas menujukkan bahwa Usamah bin 'Umair -radhiyallahu 'anhu- memahami hadits tersebut secara umum sekalipun bukan musafir:

Jumhur ulama tidak memahami hadits ini secara umum, karena rukhshah adalah keringanan saat ada kesulitan, dan hujan ringan tidak mengandung kesulitan untuk hadir berjama'ah di mesjid. Bahkan Rasulullah terkadang sengaja keluar rumah untuk berhujan hujan sampai basah kuyup.

Anas -radhiyallahu 'anhu- berkata;

أَصَابَنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطَرٌ، قَالَ: فَحَسَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَهُ، حَتَّى أَصَابَهُ مِنَ الْمَطَرِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا؟ قَالَ: «لِأَنَّهُ حَدِيثُ عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى»

Kami diguyur hujan ketika bersama Rasulullah , beliau membuka pakaiannya sehingga terkena hujan, lalu kami pun bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa Anda melakukan hal itu?" Beliau menjawab: "Karena hujan ini merupakan rahmat yang (baru saja) diberikan oleh Allah ta'ala." [Shahih Muslim]

Dan tidak menutup kemungkinan saat itu beliau melihat ada kesulitan untuk shalat berjama'ah sebagaimana umumnya musafir, sehingga beliau memerintahkan sahabatnya untuk shalat di tempat masing-masing. Wallahu a'lam!

Lihat: Hasyiah Ibnu Qayyim 'alaa Abi Daud 3/237.

Boleh shalat berjama’ah sekalipun turun hujan.

Abu Sa'id Al-Khudriy radhiyallahu 'anhu berkata:

جَاءَتْ سَحَابَةٌ، فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، «فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَسْجُدُ فِي المَاءِ وَالطِّينِ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ» [صحيح البخاري]

"Pada suatu hari ada banyak awan (mendung) lalu turun hujan lebat hingga atap Masjid menjadi bocor oleh air hujan. Waktu itu atap masih terbuat dari daun pohon kurma. Ketika shalat dilaksanakan, aku melihat Rasulullah sujud di atas air dan lumpur hingga tampak sisa tanah becek pada dahi beliau." [Shahih Bukhari]

Lihat: Tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat musim hujan

4.     Angin kencang.

Nafi’ rahimahullah- berkata:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ، ثُمَّ قَالَ: أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَأْمُرُ المُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ، يَقُولُ: «أَلاَ صَلُّوا فِي الرِّحَالِ» [صحيح البخاري ومسلم]

Ibnu 'Umar -radhiyallahu 'anhuma- pernah mengumandangkan azan pada suatu hari yang dingin dan berangin. Kemudian ia berkata, "Shalatlah di tempat tinggal kalian." Ia melanjutkan perkataannya: "Jika malam sangat dingin dan hujan Rasulullah memerintahkan seorang muadzin untuk mengucapkan, "Hendaklah kalian shalat di tempat tinggal kalian." [Shahih Bukhari dan Muslim]

Lihat: Syarah Kitab Tauhid bab (58); Larangan mencaci maki angin

5.     Cuaca yang sangat dingin.

Nu'aim bin An-Nahham radhiyallahu 'anhuberkata:

" نُودِيَ بِالصُّبْحِ فِي يَوْمٍ بَارِدٍ وَأَنَا فِي مِرْطِ امْرَأَتِي، فَقُلْتُ: لَيْتَ الْمُنَادِيَ قَالَ: مَنْ قَعَدَ فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ، فَنَادَى مُنَادِي النَّبِيِّ ﷺ فِي آخِرِ أَذَانِهِ: «وَمَنْ قَعَدَ فَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ» [مسند أحمد: صحيح]

"Shalat Subuh diserukan saat hari yang sangat dingin, sementara aku masih berada di dalam selimut istriku. Maka aku pun berkata, "Semoga sang muadzin akan mengumandangkan 'Barangsiapa duduk (shalat di rumahnya) maka tidak ada dosa baginya.'" Maka sang muadzin Nabi pun mengumandangkan pada akhir adzannya, "MAN QA'ADA FALAA HARAJ (Barangsiapa duduk -shalat di rumahnya- maka tidak ada dosa baginya)." [Musnad Ahmad: Shahih]

6.     Orang yang sudah memakan makanan yang berbau.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah bersabda:

" مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ " [صحيح البخاري ومسلم]

"Barangsiapa yang makan bawang merah, bawang putih, dan yang sejenisnya, maka jangalah ia mendekati mesjid kami, karena sesungguhnya para malaikat terganggu dari semua yang mengganggu anak cucu Adam". [Shahih Bukhari dan Muslim]

7.     Makanan telah dihidangkan bagi yang sangat membutuhkannya.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah bersabda:

«إِذَا وُضِعَ عَشَاءُ أَحَدِكُمْ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ وَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Jika makan malam seseorang dari kalian sudah dihidangkan kemudian iqamah untuk shalat dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam, dan jangan terburu-buru sampai ia selesai dari makannya". [Sahih Bukhari dan Muslim]

Lihat: Adab makan dalam Islam

8.     Menahan buang hajat.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha; Rasulullah bersabda:

«لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ» [صحيح مسلم]

"Tidak sepurnah shalat ketika telah hadir hidangan makanan, dan tidak pula ketika ia menahan buang hajat". [Sahih Muslim]

Ø  Dari Abdullah bin Al-Arqam radhiyallahu 'anhu, bahwasanya dia keluar untuk menunaikan haji atau umrah bersama sekelompok orang dan dia mengimami shalat mereka. Tatkala suatu hari dia mendirikan Shalat Subuh, dia berkata, "Majulah salah seorang dari kalian,"

Lalu dia pergi ke WC, (dia berkata); Sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah bersabda:

«إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَذْهَبَ الْخَلَاءَ وَقَامَتِ الصَّلَاةُ، فَلْيَبْدَأْ بِالْخَلَاءِ» [سنن أبي داود: صحيح]

"Apabila salah seorang dari kalian ingin pergi ke WC sedangkan shalat telah didirikan, hendaklah dia memulai dengan pergi ke WC terlebih dahulu." [Sunan Abi Daud: Shahih]

9.     Bacaan imam terlalu panjang.

Jabir -radhiyallahu 'anhu- berkata: Mu'adz bin Jabal Al-Anshariy -radhiyallahu 'anhu- shalat Isya' mengimami para sahabatnya, lalu dia memanjangkan bacaannya atas mereka, maka seorang laki-laki dari kalangan kami berpaling, lalu shalat sendirian. Lalu Mu'adz diberitahu tentangnya, maka dia berkata: 'Dia seorang yang munafik.'

Ketika hal tersebut sampai pada laki-laki tersebut maka dia mengunjungi Rasulullah lalu mengabarkan kepadanya sesuatu yang dikatakan Mu'adz. Maka Nabi bersabda kepadanya:

" أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذ؟ ُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِـ {الشَّمْسِ وَضُحَاهَا} وَ{سَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى}، وَ {اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ} وَ {اللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى} "

'Apakah kamu ingin menjadi pemfitnah (yang membuat orang lain lari dari agama) wahai Mu'adz? Apabila kamu mengimami manusia, maka bacalah surat {Asy-Syams wa dhuhaha}, serta {Sabbihisma Rabbika al-A'la}, dan {Iqra' Bismi Rabbika}, serta {Waal-Laili idza Yaghsya'}." [Shahih Muslim]

Ø  Dalam riwayat lain: Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu pernah shalat bersama Nabi , dia lalu kembali pulang dan mengimami kaumnya shalat 'Isya dengan membaca surah Al-Baqarah. Kemudian ada seorang laki-laki keluar dan pergi, Mu'adz seakan menyebut orang tersebut dengan keburukan. Kejadian ini kemudian sampai kepada Nabi , maka beliau pun bersabda:

«فَتَّانٌ، فَتَّانٌ، فَتَّانٌ»

"Apa engkau akan membuat fitnah? Apa engkau akan membuat fitnah? Apa engkau akan membuat membuat fitnah?" Beliau ucapkanhingga tiga kali. [Sahih Bukhari dan Muslim]

10.Segala halangan yang menyulitkan.

'Itban bin Malik radhiyallahu 'anhu seorang sahabat Rasulullah yang pernah ikut perang Badar dari kalangan Anshar, dia pernah menemui Rasulullah seraya mengatakan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَنْكَرْتُ بَصَرِي، وَأَنَا أُصَلِّي لِقَوْمِي، فَإِذَا كَانَتِ الأَمْطَارُ سَالَ الوَادِي الَّذِي بَيْنِي وَبَيْنَهُمْ، لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ آتِيَ مَسْجِدَهُمْ فَأُصَلِّيَ بِهِمْ، وَوَدِدْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَنَّكَ تَأْتِينِي فَتُصَلِّيَ فِي بَيْتِي، فَأَتَّخِذَهُ مُصَلًّى، قَالَ: فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «سَأَفْعَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ» [صحيح البخاري ومسلم]

"Wahai Rasulullah, pandanganku sudah buruk sedang aku ini sering memimpin shalat kaumku. Apabila turun hujan, maka air menggenangi lembah yang menghalangi antara aku dan mereka, sehingga aku tidak bisa pergi ke masjid untuk memimpin shalat. Aku menginginkan engkau mengunjungi aku lalu shalat di rumahku yang akan aku jadikan sebagai tempat shalat." Mahmud berkata, "Kemudian Rasulullah bersabda kepadanya, "Aku akan lakukan insya Allah." [Sahih Bukhari dan Muslim]

Ø  Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata:

«قَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: إِنِّي لاَ أَسْتَطِيعُ الصَّلاَةَ مَعَكَ، وَكَانَ رَجُلًا ضَخْمًا، فَصَنَعَ لِلنَّبِيِّ ﷺ طَعَامًا، فَدَعَاهُ إِلَى مَنْزِلِهِ، فَبَسَطَ لَهُ حَصِيرًا، وَنَضَحَ طَرَفَ الحَصِيرِ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَكْعَتَيْنِ» [صحيح البخاري]

"Seorang laki-laki Anshar berkata, "Aku tidak dapat shalat bersama Tuan." Lelaki tersebut seorang yang besar badannya. Dia menyiapkan makanan untuk Nabi , lalu dia mengundang beliau datang ke rumahnya, kemudian dia menghamparkan tikar dan memercikinya dengan air untuk beliau gunakan shalat. Setelah itu beliau shalat dua rakaat di atas tikar tersebut." [Shahih Bukhari]

Wallahu a’lam!

Lihat juga: Kewajiban Shalat Jama'ah - Keutamaan salat jama'ah - Perempuan shalat jama’ah di masjid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...