بسم
الله الرحمن الرحيم
Dari Ibnu Umar radhiyallahu
ta’aalaa ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa ‘alaa aalihi
wasallam telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia
hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya
Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika
mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta
mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka (yang
tersembunyi) diserahkan pada Allah ta’aalaa". Diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim.
1. Biografi
Abdullah bin Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhuma.
Lihat
di sini: https://umar-arrahimy.blogspot.com/
2.
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam adalah rahmat bagi alam, kenapa memerangi manusia?
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَمَا
أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ} [الأنبياء: 107]
Dan tiadalah Kami mengutus kamu,
melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [Al-Anbiyaa':107]
Diantara hikmah adanya peperangan:
a)
Untuk
menyelamatkan manusia dari api neraka.
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu
'anhu-; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"
عَجِبَ اللَّهُ مِنْ قَوْمٍ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ فِي السَّلَاسِلِ "
"Allah takjub terhadap suatu kaum yang masuk surga
dalam keadaan terbelenggu". (Ketika di dunia sebagai musuh yang kafir lalu
menjadi tawanan dan dibelenggu lalu masuk Islam). [Shahih Bukhari]
b)
Agar orang
kafir tidak menghalangi orang lain memeluk agama Islam.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَمَا لَكُمْ لَا
تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ
وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ
هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا
وَاجْعَلْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا} [النساء:
75]
Mengapa kamu tidak mau berperang di
jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita
maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami
dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari
sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!". [An-Nisaa’:
75]
c)
Untuk menjaga
umat Islam dari gangguan musuh.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{أُذِنَ لِلَّذِينَ
يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
(39) الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا
رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ
لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ
اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ
لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ} [الحج: 39، 40]
Telah diizinkan (berperang) bagi
orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya
Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang
telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali
karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah". Dan sekiranya
Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain,
tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah
ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama
Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya.
Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. [Al-Hajj:
39-40]
3.
Syari’at ditegakkan
untuk kebaikan umat manusia.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{مَا
يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ} [المائدة: 6]
Allah tidak hendak menyulitkan kamu
(dengan syari'at-Nya), tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. [Al-Maaidah:6]
4.
Makna “Tidak ada
paksaan dalam beragama”
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{لَا
إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَن يَكْفُرْ
بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى
لَا انفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ} [البقرة: 256]
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.
Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah,
maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang
tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
[Al-Baqarah: 256]
Ada beberapa penafsiaran ulama akan
ayat ini:
a.
Ayat ini sudah di-nasakh (diganti hukumnya) dengan
ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memerangi kaum kafir.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{يَاأَيُّهَا
النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ
وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ} [التحريم: 9] [التوبة: 73]
Hai nabi, perangilah orang-orang kafir
dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka
adalah Jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.
[At-Tahriim: 9] [At-Taubah: 73]
b.
Ayat ini tidak di-nasakh, hukumnya masih berlaku.
Namun ulama berbeda dalam memahami
maknanya:
1) Tidak ada paksaan dalam beragama bagi mereka yang sudah membayar
jizyah (pajak) dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), adapun penyembah berhala
dan orang-orang murtad harus diperangi.
Allah subhanahu wata'aalaa berfirman:
{قَاتِلُوا
الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا
يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ
صَاغِرُونَ} [التوبة:
29]
Perangilah orang-orang yang tidak
beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak
mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama
dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan
Al-Kitab kepada mereka (Yahudi dan Nashrani), sampai mereka membayar jizyah
dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. [At-Taubah:29]
Ø
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
'anhuma berkata:
" كَانَتِ
الْمَرْأَةُ تَكُونُ مِقْلَاتًا فَتَجْعَلُ عَلَى نَفْسِهَا إِنْ عَاشَ لَهَا
وَلَدٌ أَنْ تُهَوِّدَهُ، فَلَمَّا أُجْلِيَتْ بَنُو النَّضِيرِ كَانَ فِيهِمْ
مِنْ أَبْنَاءِ الْأَنْصَارِ فَقَالُوا: لَا نَدَعُ أَبْنَاءَنَا، فَأَنْزَلَ
اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ
الغَيِّ} [البقرة: 256] " [سنن أبي داود:
صحيح]
Ada seorang wanita yang tidak memiliki anak
karena terus meninggal, kemudian ia bersumpah atas dirinya bahwa apabila ia
memiliki anak yang hidup maka ia akan menjadikannya seorang Yahudi. Kemudian tatkala
Bani Nadhir diusir, diantara mereka terdapat anak-anak orang Anshar, kemudian
mereka mengatakan; Kita tidak akan meninggalkan anak-anak kita. Kemudian Allah
menurunkan ayat: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam);
sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat."
[Sunan Abi Daud: Shahih]
2)
Perintah memerangi kaum
kafir ditujukan untuk penguasa umat Islam yang punya kemampuan, adapun
perorangan dari umat Islam maka tidak boleh memaksa seseorang untuk masuk
Islam.
5. Menda’wahi
sebelum memerangi.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
berkata, "Dikala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz
ke negeri Yaman, Nabi berpesan:
إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ
أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا
اللَّهَ تَعَالَى فَإِذَا عَرَفُوا ذَلِكَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ
فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ فَإِذَا
صَلَّوْا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي
أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ فَإِذَا
أَقَرُّوا بِذَلِكَ فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ
"Wahai Mu'adz, engkau mendatangi kaum
ahli kitab, maka jadikanlah materi dakwah pertama-tama yang engkau sampaikan
adalah agar mereka mentauhidkan Allah ta'ala. Jika mereka telah sadar
terhadap hal ini, beritahulah mereka bahwa Allah mewajibkan lima shalat kepada
mereka dalam sehari semalam. Jika mereka telah shalat, beritahulah mereka bahwa
Allah mewajibkan zakat harta mereka, yang diambil dari yang kaya, dan diberikan
kepada yang miskin, dan jika mereka telah mengikrarkan yang demikian, ambilah
harta mereka dan jagalah harta mereka yang kesemuanya harus dijaga
kehormatannya." [Shahih Bukhari dan Muslim]
6.
Memerangi orang yang
tidak mentauhidkan Allah.
Dari Thariq bin Asyyam radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُونِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ وَحِسَابُهُ
عَلَى اللَّهِ
"Barangsiapa yang mengucapkan tidak
ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah, dan mengkufuri sesuatu yang
disembah selain Allah, maka telah haram harta dan darahnya, dan pahalanya di
sisi Allah." [Shahih Muslim]
Lihat: Keutamaan Tauhid
7.
Memerangi orang yang
tidak menerima ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَيُؤْمِنُوا بِي وَبِمَا
جِئْتُ بِهِ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ
إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
"Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah)
melainkan Allah dan beriman kepadaku serta apa yang aku bawa (Al-Qur'an dan
Sunnah), maka apabila mereka mengucapkan hal tersebut maka sungguh dia telah
menjaga harta dan jiwanya dari (seranganku) kecuali disebabkan hak Islam. Dan
hisab mereka diserahkan kepada Allah." [Shahih Muslim]
Ø Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا وَصَلَّوْا
صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَذَبَحُوا ذَبِيحَتَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ
عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى
اللَّهِ
"Aku diperintah untuk memerangi
manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah (Tidak ada Tuhan
yang berhak disembah selain Allah) '. Jika mereka mengucapkannya kemudian
mendirikan shalat seperti shalat kita, menghadap ke kiblat kita dan menyembelih
seperti cara kita menyembelih, maka darah dan harta mereka haram (suci) bagi
kita kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Allah." [Shahih
Bukhari dan Muslim]
8.
Hukum meninggalkan
shalat.
Ulama berselisih dalam hal ini:
Pendapat pertama: Orang yang
meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir murtad keluar dari Islam.
Dari Buraidah radhiyallahu 'anhu;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا
وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian antara kami dan mereka
adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah
kafir'." [Sunan Tirmidziy: Shahih]
Pendapat kedua: Kafir kalau
mengingkari kewajibannya, dan berdosa besar jika ditinggalkan karena malas.
Dari 'Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«خَمْسُ
صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ
يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ
اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ
لَهُ عِنْدَ اللَّهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ
الْجَنَّةَ» [سنن
أبي داود: صححه الشيخ الألباني]
"Lima shalat, Allah mewajibkannya kepada semua hamba,
maka barangsiapa yang mendirikannya, tidak melalaikan satupun darinya karena
meremehkan haknya maka untuknya di sisi Allah janji akan memasukkannya syurga,
dan barangsiapa yang tidak mendirikannya maka tidak ada untuknya di sisi Allah
janji, jika Allah menghendaki akan menyiksanya, dan jika Allah menghendaki
Allah akan memasukkannya syurga". [Sunan Abu Dawud: Sahih]
Lihat: Keutamaan shalat
9.
Memerangi orang yang
meninggalkan shalat Jum'at dan jama'ah.
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu
'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang
orang-orang yang ketinggalan shalat Jum’at;
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي
بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ
بُيُوتَهُمْ
"Sungguh aku berkeinginan untuk
menyuruh seseorang mengimami manusia, kemudian kusuruh untuk membakar
rumah-rumah orang-orang yang ketinggalan (shalat) Jumat." [Shahih Muslim]
Ø Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ
هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ
لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ
فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ
أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ
لَشَهِدَ الْعِشَاءَ
"Demi Dzat yang jiwaku berada di
tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengumpulkan kayu bakar
kemudian aku perintahkan seseorang untuk adzan dan aku perintahkan seseorang
untuk memimpin orang-orang shalat. Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang
(yang tidak ikut shalat berjama'ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka. Demi
Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang di antara kalian
mengetahui bahwa ia akan memperoleh daging yang gemuk, atau dua potongan daging
yang bagus, pasti mereka akan mengikuti shalat 'Isya berjama'ah." [Shahih
Bukhari dan Muslim]
Lihat: Kewajiban shalat berjama’ah
10.
Perintah memerangi
orang yang tidak mau menunaikan zakat.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا
الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ
كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا
سَبِيلَهُمْ} [التوبة: 5]
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka
bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah
mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka
bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan
kepada mereka untuk berjalan (terjamin keamanan mereka). [At-Taubah:5]
Ø Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Setelah
Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam wafat yang kemudian Abu Bakar radhiyallahu
'anhu menjadi khalifah maka beberapa orang 'Arab ada yang kembali menjadi
kafir (dengan enggan menunaikan zakat). Maka (ketika Abu Bakar radhiyallahu
'anhu hendak memerangi mereka), 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu
'anhu bertanya: "Bagaimana anda memerangi orang padahal Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam telah bersabda:
" أُمِرْتُ أَنْ
أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَهَا
فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى
اللَّهِ "
"Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia hingga mereka mgucapkan laa ilaaha illallah. Maka barangsiapa
telah mengucapkannya berarti terlindunglah dariku darah dan hartanya kecuali
dengan haknya sedangkan perhitungannya ada pada Allah".
Maka Abu Bakar Ash-Shidiq radliallahu
'anhu berkata:
وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ
بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ
مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا
"Demi Allah, aku pasti akan memerangi
siapa yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah
hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang
dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam,
pasti akan aku perangi mereka disebabkan keengganan itu".
Berkata 'Umar bin Al Khaththab radliallahu
'anhu: "Demi Allah, ketegasan dia ini tidak lain selain Allah telah
membukakan hati Abu Bakar Ash-Shidiq radhiyallahu 'anhu dan aku
menyadari bahwa dia memang benar". [Shahih Bukhari dan Muslim]
Lihat: Keutamaan zakat
11.
Perintah membunuh
pemberontak.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا
عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ
اللَّهِ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ} [الحجرات : 9]
Dan kalau ada dua golongan dari mereka
yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau
yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia
telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
[Al-Hujuraat: 9]
12.
Perintah memerangi
perampok.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{إِنَّمَا جَزَاءُ
الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا
أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ
خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33) إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن
قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ} [المائدة : 33-34]
Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di
akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang taubat (di
antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah
bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [ Al-Maidah: 33-34]
Ø Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ
جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: «فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ» قَالَ:
أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: «قَاتِلْهُ» قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ
قَتَلَنِي؟ قَالَ: «فَأَنْتَ شَهِيدٌ»، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ:
«هُوَ فِي النَّارِ»
"Seorang laki-laki mendatangi
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, 'Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang lelaki yang ingin merampas
harta bendaku? '
Beliau menjawab: 'Jangan kamu berikan
hartamu kepadanya! '
Laki-laki itu bertanya lagi, 'Lalu
bagaimana jika dia hendak membunuhku? '
Beliau menjawab: 'Lawan dia! '
Laki-laki itu bertanya lagi, 'Lalu
bagaimana pendapatmu kalau dia berhasil membunuhku? '
Beliau menjawab: 'Maka kamu syahid'.
Dia bertanya lagi, 'Bagaimana pendapatmu
jika aku yang berhasil membunuhnya? '
Beliau menjawab: 'Dia yang akan masuk ke
dalam api neraka'." [Shahih Muslim]
13.
Membunuh pembunuh.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ
وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَى بِالْأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ
شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ
تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ
عَذَابٌ أَلِيمٌ} [البقرة : 178]
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka
dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka
barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat
pedih. [Al-Baqarah: 178]
{وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ
فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ
بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ
اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة
: 45]
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka
di dalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan
mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka
luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
yang zalim. [Al-Maidah: 45]
14.
Rajam bagi pelaku zina
yang sudah pernah menikah.
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu
'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا
بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ
مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
"Darah seorang muslim yang telah
bersyahadat laa-ilaaha-illallah dan mengakui bahwa aku utusan Allah terlarang
ditumpahkan selain karena alasan diantara tiga; membunuh, berzina dan dia telah
menikah, dan meninggalkan agama, meninggalkan jamaah muslimin." [Shahih
Bukhari dan Muslim]
Lihat: Bahaya ikhtilath
15.
Membunuh orang yang
murtad.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
«مَنْ
بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ» [صحيح
البخاري]
"Barangsiapa yang mengganti agamanya (keluar dari
Islam) maka bunulah ia". [Sahih Bukhari]
16.
Menghukumi secara
dzahir.
Usamah bin Zaid radhiyallahu
'anhuma berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
mengutuskan kami dalam suatu pasukan. Suatu pagi kami sampai di Al-Huruqat,
yakni suatu tempat di daerah Juhainah. Kemudian aku berjumpa seorang lelaki,
lelaki tersebut lalu mengucakan: LAA ILAAHA ILLAALLAH (Tidak ada tuhan
yang berhak disembah selain Allah), namun aku tetap menikamnya. Lalu aku merasa
ada ganjalan dalam diriku karena hal tersebut, sehingga kejadian tersebut aku
ceritakan kepada Rasulullah.
Rasulullah lalu bertanya:
أَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
وَقَتَلْتَهُ ؟
'Kenapa kamu membunuh orang yang telah
mengucapkan Laa Ilaaha Illaahu? '
Aku menjawab, "Wahai Rasulullah!
Sesungguhnya lelaki itu mengucap demikian karena takutkan ayunan pedang."
Rasulullah bertanya lagi:
أَفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى
تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لَا؟
"Sudahkah kamu membelah dadanya
sehingga kamu tahu dia benar-benar mengucapkan Kalimah Syahadat atau
tidak?"
Rasulullah terus mengulangi pertanyaan itu
kepadaku hingga menyebabkan aku berandai-andai bahwa aku baru masuk Islam saat
itu." [Shahih Bukhari dan Muslim]
17.
Ada hari perhitungan di
hadapan Allah.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَمَنْ يَدْعُ مَعَ
اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ
رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ} [المؤمنون:
117]
Dan barangsiapa menyembah tuhan yang
lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu,
maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang
yang kafir itu tiada beruntung. [Al-Mu’minun: 117]
{الْيَوْمَ تُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا
كَسَبَتْ لَا ظُلْمَ الْيَوْمَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ} [غافر: 17]
Pada
hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada
yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya. [Gafir: 17]
Ø Dari Abu Salma -radhiallahu 'anhu- mantan budak
Rasulullah -shallallahu 'alaihiwasallam-; Rasulullah -shallallahu'alaihi
wasallam- bersabda:
بَخٍ
بَخٍ خَمْسٌ مَا أَثْقَلَهُنَّ فِي الْمِيزَان: ِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ
أَكْبَر، ُ وَسُبْحَانَ اللَّه، ِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَالْوَلَدُ الصَّالِحُ
يُتَوَفَّى فَيَحْتَسِبُهُ وَالِدَاهُ. وَقَالَ: بَخٍ بَخٍ لِخَمْسٍ مَنْ لَقِيَ
اللَّهَ مُسْتَيْقِنًا بِهِنَّ دَخَلَ الْجَنَّة: َ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ،
وَالْيَوْمِ الْآخِر، ِ وَبِالْجَنَّةِ وَالنَّارِ، وَالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ،
وَالْحِسَابِ
"Amboi. Amboi. Ada lima hal yang sangat berat dalam
timbangan. Yaitu ucapan: 'Tidak ada ilah selain Allah', 'Allah Maha Besar',
'Maha Suci Allah', 'Pujian bagi Allah' dan anak shalih yang wafat lalu kedua
orang tuanya mengihlaskan dan measkan dan mengharap-harap pahala dari Allah."
Dan Rasulullah -shallallahu'alaihi
wasallam- bersabda: "Amboi, amboi, ada lima perkara, barangsiapa yang
bertemu Allah dalam keadaan yakin terhadap kelima itu maka dia masuk surga:
Beriman kepada Allah, Hari Akhir, Surga, Neraka, Hari Kebangkitan setelah
kematian dan Hari Pembalasan". [Musnad Ahmad: Shahih]
Wallahu a’lam!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...