بسم
الله الرحمن الرحيم
Imam Bukhari rahimahullah berkata:
"بَابُ
نَهْيِ النَّبِيِّ ﷺ عَلَى التَّحْرِيمِ إِلَّا مَا تُعْرَفُ إِبَاحَتُهُ،
وَكَذَلِكَ أَمْرُهُ"
Bab: Larangan Nabi ﷺ menunjukkan haram kecuali yang diketahui kebolehannya, begitu pula dengan perintahnya
Dalam bab ini imam Bukhari
menjelaskannbahwa hukum asal pada larangan adalah haram, sampai ada dalil yang
menunjukkan bahwa larangan tersebut hanya makruh atau tanziih (sebaiknya
ditinggalkan).
Begitu pula pada perintah hukum
asalnya adalah wajib sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa perintah itu bukan
wajib.
Allah subhanahu
wa ta'aalaa berfirman:
{وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ
يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا} [الأحزاب: 36]
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya maka sungguhlah dia
telah sesat, sesat yang nyata". [Al-Ahzab: 36]
Lihat: Ancaman bagi orang yang mencela “Sunnah”
Kemudian imam Bukhari menyebutkan
contoh dari hadits Jabir secara mu'allaq yang akan diriwayatkan
secara muttashil. Begitu pula hadits Ummu 'Athiyah secara mu'allaq
dan hadits dari Abdullah Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhum.
Imam Bukhari rahimahullah berkata:
نَحْوَ قَوْلِهِ
حِينَ أَحَلُّوا: "أَصِيبُوا مِنَ النِّسَاءِ"، وَقَالَ جَابِرٌ: وَلَمْ
يَعْزِمْ عَلَيْهِمْ وَلَكِنْ أَحَلَّهُنَّ لَهُم
Seperti sabdanya ketika mereka bertahallul (keluar
darimihram): "Gaulilah istri kalian", dan Jabir berkata: Beliau tidak
mewajibkan mereka, akan tetapi menghalalkan jimak untuk mereka.
Nb: Hadits ini akan diriwayatkan dengan sanad bersambung dan
matan yang lengkap setelah menyebutkan hadits Ummu 'Athiyah.
A.
Hadits Ummu 'Athiyah radhiyallahu
‘anha.
Imam Bukhari rahimahullah berkata:
وَقَالَتْ أُمُّ
عَطِيَّةَ: "نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجِنَازَةِ، وَلَمْ يُعْزَمْ
عَلَيْنَا"
Dan Ummu 'Athiyyah berkata: "Kami dilarang untuk
mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun tidak ditekan dengan keras atas kami
(larangan tersebut)."
Takhirj
hadits ini:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam “Ash-Shahih”
kitab Al-Janaiz, bab wanita ikut mengantar jenazah; dengan sanad yang
tersambung.
Penjelasan singkat hadits ini:
1.
Biografi Ummu 'Athiyah radhiyallahu ‘anha.
Namanya Nusaibah binti Al-Harits, ada
yang mengatakan: Binti Ka’b Al-Anshariyah. Ia sering memandikan jenazah wanita,
mengkhitan, dan ikut berperang bersama Nabi ﷺ. [Siyarul A’lam karya Adz-Dzahabiy 3/538]
2.
Sebaiknya wanita tidak ikut mengantar jenazah.
3.
Kenapa Nabi ﷺ melarang wanita mengikuti
jenazah?
Karena dikhawatirkan akan melakukan
perkara-perkara yang dilarang saat ditinpa musibah. Anas bin Malik radhiallahu'anhu
berkata:
إِنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِهَا وَهِيَ تَبْكِي عِنْدَ
قَبْرٍ، فَقَالَ: «اتَّقِي اللَّهَ، وَاصْبِرِي»، فَقَالَتْ: إِلَيْكَ عَنِّي،
فَإِنَّكَ خِلْوٌ مِنْ مُصِيبَتِي، قَالَ: فَجَاوَزَهَا وَمَضَى، فَمَرَّ بِهَا
رَجُلٌ فَقَالَ: مَا قَالَ لَكِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟
قَالَتْ: مَا عَرَفْتُهُ؟ قَالَ: إِنَّهُ لَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، قَالَ: فَجَاءَتْ إِلَى بَابِهِ فَلَمْ تَجِدْ عَلَيْهِ بَوَّابًا،
فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَاللَّهِ مَا عَرَفْتُكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الصَّبْرَ عِنْدَ أَوَّلِ صَدْمَةٍ» [صحيح البخاري ومسلم]
Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah melewati wanita itu saat ia menangis di suatu kuburan,
lantas beliau menasihatinya: 'Bertakwalah kepada Allah, dan bersabarlah!' Si
wanita itu malah menjawab; 'Sana kau menjauh, sebab kamu tidak mengalami
seperti musibahku ini! ' Kata Anas, Nabi pun segera menjauh dan pergi. Lantas
ada seseorang yang melewati wanita itu seraya mengatakan; 'Apa yang disabdakan
Rasulullah ﷺ kepadamu?' Si wanita tadi
menjawab; 'Saya tidak tahu kalau orang tadi Rasulullah.' laki-laki itu
mengatakan, "Orang tadi itu Rasulullah ﷺ!" Anas berkata; Si wanita terus datang ke pintu rumah Nabi
dan ia tidak menemukan seorang penjaga pintunya, lantas mengatakan; 'Wahai
Rasulullah, Demi Allah, aku tidak mengenalmu!' Lantas Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, "Kesabaran itu terlihat pada saat pertama
kali benturan." [Shahih Bukhari dan Muslim]
Ø Dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"اثْنَانِ فِيْ النَّاسِ هُمَا بِهِمْ
كُفْرٌ: الطَّعْنُ فِيْ النَّسَبِ، وَالنِّيَاحَةُ عَلَى المَيِّتِ"
“Ada dua perkara yang masih dilakukan oleh manusia, yang
kedua-duanya merupakan bentuk kekufuran: mencela keturunan, dan meratapi orang
mati.” [Shahih Muslim]
Ø Dari Ibnu
Mas’ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ
الْخُدُوْدَ، وَشَقَّ الجُيُوْبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ"
“Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi,
merobek-robek pakaian, dan menyeru dengan seruan orang-orang jahiliyah”.
[Shahih Bukhari dan Muslim]
Lihat: Syarah Kitab Tauhid bab (35); Sabar terhadap takdir Allah adalah bagian dari iman kepadaNya
B.
Hadits Jabir bin
Abdullah radhiyallahu ‘anhuma.
Imam Bukhari rahimahullah berkata:
٧٣٦٧ - حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ، عَنِ [عبد الملك بن عبد
العزيز ] ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ عَطَاءٌ: قَالَ جَابِرٌ. قَالَ أَبُو عَبْدِ اللهِ
: وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي
عَطَاءٌ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ فِي أُنَاسٍ مَعَهُ قَالَ: "أَهْلَلْنَا
أَصْحَابَ رَسُولِ اللهِ ﷺ فِي الْحَجِّ خَالِصًا لَيْسَ مَعَهُ عُمْرَةٌ، قَالَ
عَطَاءٌ: قَالَ جَابِرٌ: فَقَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ صُبْحَ رَابِعَةٍ مَضَتْ مِنْ ذِي
الْحِجَّةِ، فَلَمَّا قَدِمْنَا أَمَرَنَا النَّبِيُّ ﷺ أَنْ نَحِلَّ، وَقَالَ: «أَحِلُّوا
وَأَصِيبُوا مِنَ النِّسَاءِ». قَالَ عَطَاءٌ: قَالَ جَابِرٌ: وَلَمْ يَعْزِمْ
عَلَيْهِمْ، وَلَكِنْ أَحَلَّهُنَّ لَهُمْ، فَبَلَغَهُ أَنَّا نَقُولُ: لَمَّا
لَمْ يَكُنْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ عَرَفَةَ إِلَّا خَمْسٌ، أَمَرَنَا أَنْ نَحِلَّ
إِلَى نِسَائِنَا، فَنَأْتِي عَرَفَةَ تَقْطُرُ مَذَاكِيرُنَا الْمَذْيَ، قَالَ:
وَيَقُولُ جَابِرٌ بِيَدِهِ هَكَذَا، وَحَرَّكَهَا، فَقَامَ رَسُولُ اللهِ ﷺ
فَقَالَ: «قَدْ عَلِمْتُمْ أَنِّي أَتْقَاكُمْ لِلهِ، وَأَصْدَقُكُمْ
وَأَبَرُّكُمْ، وَلَوْلَا هَدْيِي لَحَلَلْتُ كَمَا تَحِلُّونَ، فَحِلُّوا، فَلَوِ
اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ». فَحَلَلْنَا
وَسَمِعْنَا وَأَطَعْنَا".
Telah menceritakan kepada kami Al-Makkiy bin Ibrahim, dari
[Abdul Malik bin Abdil ‘Aziz] Ibnu Juraij, ia berkata: 'Atha' berkata, Jabir
berkata: (Hadits). Abu Abdullah (Al-Bukhariy) berkata, Muhammad bin bakar Al
Bursani berkata, telah menceritakan kepada kami Ibn Juraij berkata, telah
mengabarkan kepadaku 'Atha' aku mendengar Jabir bin Abdullah di tengah-tenghah
manusia yang bersamanya berkata, 'Kami para sahabat Rasulullah ﷺ bertalbiyah dan berniyat haji semata tanpa disertai Umrah.'
Kata 'Atha, "Jabir berkata, "Lantas Nabi ﷺ tiba pada waktu Subuh hari keempat bulan Zulhijah, tatkala kami
tiba, Rasulullah ﷺ
memerintahkan kami untuk bertahalul. Beliau sabdakan: 'Bertahallullah kalian,
dan gilirlah istri-istri kalian! 'Atha berkata, "Jabir berkata, "Nabi
tidak mewajibkan atas mereka, hanya menghalalkan istri-istri itu untuk
dikumpuli, kemudian Jabir pun mengabarkannya. Kami katakan, ketika itu jarak
antara kami dan Arafah selain hanya lima, dan beliau perintahkan kami untuk
bertahalul hingga istri-istri kami, lantas kami datangi Arafah sedang kemaluan
kami meneteskan madzi.' Kata 'Atha, "Jabir berkata, 'Demikian' sambil ia
gerakkan tangannya. Lantas Rasulullah ﷺ berdiri dan bersabda, 'Kalian tahu bahwa aku adalah orang yang
paling bertakwa diantara kalian dan paling jujur, paling baik, kalaulah bukan
karena hewan sembelihanku, niscaya aku telah bertahalul sebagaimana kalian
lakukan, maka bertahallullah kalian, kalaulah aku bisa mengulang kembali
kejadian yang telah lewat, niscaya aku tidak membawa sembelihan.' Kami pun
bertahalul, mendengar dan taat."
Penjelasan singkat hadits ini:
1)
Biografi Jabir
bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Lihat: https://umar-arrahimy.blogspot.com/
2)
Keutamaan haji tamattu'
dibandingkan dengan haji lainnya.
Haji Tamattu’ adalah melakukan umrah dan haji secara terpisah
di musim haji, adapun Nabi ﷺ tetap
melaksanakan haji Qiran yaitu menggabungkan pelaksanaan umrah dan haji karena
beliau telah membawa hewan sembelihan dari Madinah.
Haji tamattu' lebih baik dari jenis haji lainnya karena lebih lengkap dengan pelaksanaan umrah dan haji, berbeda dengan haji Ifrad yang hanya menunaikan haji. Dan lebih mudah karena umrah dan haji dipisahkan dengan tahallul, berbeda dengan Qiran yang menggabungkan keduanya. Wallahu a'lam!
3)
Di masa
jahiliyah orang Arab tidak mengenal haji tamattu'.
4)
Nabi ﷺ adalah manusia paling bertakwa, jujur dan paling sempurna
ibadahnya.
Aisyah radhiallahu'anha berkata,
صَنَعَ
النَّبِيُّ ﷺ شَيْئًا تَرَخَّصَ فِيهِ، وَتَنَزَّهَ عَنْهُ قَوْمٌ، فَبَلَغَ
ذَلِكَ النَّبِيَّ ﷺ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: «مَا
بَالُ أَقْوَامٍ يَتَنَزَّهُونَ عَنِ الشَّيْءِ أَصْنَعُهُ، فَوَاللَّهِ إِنِّي
أَعْلَمُهُمْ بِاللَّهِ وَأَشَدُّهُمْ لَهُ خَشْيَةً»
"Nabi ﷺ
melakukan sesuatu dan mengambil keringanan, namun ada beberapa sahabat yang
tidak mau melakukannya. Berita itu kemudian sampai kepada Nabi ﷺ, beliau kemudian memuja dan memuji Allah, lantas berkata,
"Apa alasan mereka itu menyingkiri sesuatu yang aku buat, demi Allah, aku
adalah manusia yang paling mengenal Allah dan paling takut kepada-Nya."
[Shahih Bukhari]
5)
Logika harus
tunduk kepada wahyu.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata:
«لَوْ
كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ
أَعْلَاهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ» [سنن أبي داود: صحيح]
“Seandainya agama (Islam) itu berdasarkan hasil pikiran,
niscaya bagian bawah sepatu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya,
dan sungguh saya telah melihat Rasulullah ﷺ mengusap bagian atas kedua khufnya". [Sunan Abi Daud:
Shahih]
Ø Umar bin
Khathab radhiyallahu
'anhu berkata:
«اتَّقُوا
الرَّأْيَ فِي دِينِكُمْ» [جامع بيان العلم وفضله]
“Jauhi logika semata dalam agama kalian”. [Jami’u Bayanil
‘Ilmi wa fadhlihi]
Lihat: Kitab I’tisham, bab (07): Logika yang tercela dan qiyas yang berlebihan
6)
Boleh
mengatakan kata "seandainya" jika bukan karena membenci takdir Allah ‘azza
wajalla.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
" إِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلاَ تَقُلْ:
لَوْ أَنِّيْ فَعَلْتُ لَكَانَ كَذَا وَكَذَا!، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَّرَ اللهُ
وَمَا شَاءَ فَعَلَ!، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ "
“Jika kamu tertimpa suatu kegagalan, maka janganlah kamu
mengatakan: "seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau
begitu'', tetapi katakanlah: "ini telah ditentukan oleh Allah, dan Allah
akan melakukan apa yang Ia kehendaki", karena kata“seandainya” itu akan
membuka pintu perbuatan syetan.” [Shahih Bukhari dan Muslim]
Lihat: Syarah Kitab Tauhid bab (57); Ucapan “seandainya”
C.
Hadits Abdullah
Al-Muzaniy radhiyallahu ‘anhu.
Imam Bukhari rahimahullah berkata:
٧٣٦٨ - حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ [عبد الله
بن عمرو]، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ [بن سعيد]، عَنِ الْحُسَيْنِ [بن ذكوان]،
عَنِ [عبد الله] ابْنِ بُرَيْدَةَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللهِ الْمُزَنِيُّ، عَنِ
النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ. قَالَ فِي
الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ» كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً.
Telah menceritakan kepada kami Abu Ma'mar [Abdullah bin ‘Amr],
ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdul Warits [bin Sa’id], dari Al-Husain
[bin Dzakwan], dari [Abdullah] Ibnu Buraidah, ia berkata: Telah menceritakan
kepadaku Abdullah Al-Muzanniy, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Shalatlah kalian sebelum Magrib,
salatlah kalian sebelum Magrib" pada kali ketiga beliau katakan,
"Bagi siapa yang ingin", yang demikian karena beliau khawatir
jangan-jangan manusia menjadikannya sunnah.
Nb: Hadits ini sudah di jelaskan di Syarah hadits tentang shalat Sunnah sebelum dan setelah shalat fardhu
Wallahu a'lam!
Lihat juga: Kitab I’tisham, bab (26): Dibencinya perselisihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...