بسم الله الرحمن الرحيم
Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:
"بَابُ: مَا
يُكْرَهُ مِنَ التَّعَمُّقِ وَالتَّنَازُعِ فِي العِلْمِ، وَالغُلُوِّ فِي
الدِّينِ وَالبِدَعِ"
“Bab: Dibencinya berlebih-lebihan dan
berselisih dalam memahami ilmu, serta memaksakan dalam beragama dan berbuat
bid’ah”
Dalam bab ini, imam Bukhari menjelaskan
tentang tercelanya sikap berlebihan dan perselisihan dalam memahami/mempelajari
agama, begitu pula berlebihan dan perkara baru dalam mengamalkan agama. Dengan
menyebutkan satu ayat dari surah An-Nisa’ dan 7 hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah, Ali bin Abi Thalib, Aisyah, Abdullah bin Az-Zubair,
Sahl bin Sa’d, dan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhum.
A. Ayat
171 surah An-Nisa’.
Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:
لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {يَا أَهْلَ
الكِتَابِ لاَ تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلاَ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا
الحَقَّ} [النساء: 171]
Karena firman Allah ta’aalaa: {Wahai
ahli kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu
mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar (sesuai dengan wahyu)}
[An-Nisaa':171]
Diantara hikmah dari ayat ini:
1) Larangan
sikap berlebihan dalam beragama.
Allah subhanahu wata'ala berfirman:
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا
فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ} [المائدة: 77]
Katakanlah: "Hai ahli kitab,
janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam
agamamu. [Al-Maidah:77]
Ø Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
غَدَاةَ الْعَقَبَةِ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ: «هَاتِ، الْقُطْ لِي» فَلَقَطْتُ
لَهُ حَصَيَاتٍ هُنَّ حَصَى الْخَذْفِ، فَلَمَّا وَضَعْتُهُنَّ فِي يَدِهِ، قَالَ:
«بِأَمْثَالِ هَؤُلَاءِ، وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّمَا
أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ» [سنن النسائي: صحيح]
Rasulullah ﷺ
memerintahkanku di pagi hari melempar Al-'Aqabah (jumrah) saat beliau berada di
atas kendaraannya: "Ambilkan aku batu lemparan!" Maka aku mengambilkannya batu kecil yang dipakai untuk
melempar, dan ketika aku meletakkannya di tangannya, beliau bersabda: "Dengan
batu seperti inilah kalian melempar, dan jauhilah sikap berlebih-lebihan dalam
menjalankan agama karena sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum
kalian adalah sikap berlebih-lebihan dalam menjalankan agama". [Sunan
An-Nasa'i: Sahih]
Lihat: Syarah Riyadhushalihin Bab (14) Sederhana dalam ketaatan
2) Larangan
berbicara tenang Allah tanpa dalil.
Allah subhanahu wa ta'aalaa
berfirman:
{وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
(168) إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى
اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ} [البقرة: 168 - 169]
Dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; Karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan
keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.
[Al-Baqarah: 168 - 169]
{قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا
بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا
لَا تَعْلَمُونَ} [الأعراف: 33]
Katakanlah: "Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui." [Al-A'raaf: 33]
B. Hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:
7299 - حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
مُحَمَّدٍ [المسنِدي]، حَدَّثَنَا هِشَامٌ [بن يوسف الصنعاني]، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ [بن
عبد الرحمن بن عوف]، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ:«لاَ
تُوَاصِلُوا»، قَالُوا: إِنَّكَ تُوَاصِلُ، قَالَ: «إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ،
إِنِّي أَبِيتُ يُطْعِمُنِي رَبِّي وَيَسْقِينِي»، فَلَمْ يَنْتَهُوا عَنِ
الوِصَالِ، قَالَ: فَوَاصَلَ بِهِمُ النَّبِيُّ ﷺ يَوْمَيْنِ أَوْ لَيْلَتَيْنِ،
ثُمَّ رَأَوُا الْهِلَالَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَوْ تَأَخَّرَ الهِلاَلُ
لَزِدْتُكُمْ» كَالْمُنَكِّلِ لَهُمْ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin
Muhammad [Al-Musnidiy], ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hisyam [bin
Yusuf Ash-Shan’aniy], ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ma'mar, dari
Az-Zuhriy, dari Abu Salamah [bin Abdirrahman bin ‘Auf], dari Abu Hurairah
mengatakan, "Nabi ﷺ bersabda,
"Jangan kalian berpuasa wishal!" Para sahabat menyatakan protesnya
"Namun Anda sendiri berpuasa wishal!" Nabi menjawab, "Aku tidak
seperti kalian, Tuhanku selalu memberiku makan dan minum." Namun para
sahabat tidak juga menghentikan wishalnya." Abu Hurairah melanjutkan,
"Maka Rasulullah ﷺ terus melakukan
wishal bersama mereka dua hari atau dua malam, kemudian para sahabat melihat
hilal (bulan sabit Syawwal). Lantas Nabi ﷺ
bersabda, "Kalaulah bulan sabit ini terlambat, niscaya aku tambah puasa
wishalnya, " seolah-olah beliau ingin menghukum mereka."
Nb: Lihat pembahahan tentang puasa wishal di sini Penjelasan singkat kitab Ash-Shaum dari Sahih Bukhari; Bab (47), (48), dan (49) Tentang puasa Wishal
C. Hadits
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:
7300 - حَدَّثَنَا عُمَرُ
بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، حَدَّثَنِي
إِبْرَاهِيمُ التَّيْمِيُّ، حَدَّثَنِي أَبِي [يزيد بن شريك التيمي]، قَالَ:
خَطَبَنَا عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَلَى مِنْبَرٍ مِنْ آجُرٍّ وَعَلَيْهِ
سَيْفٌ فِيهِ صَحِيفَةٌ مُعَلَّقَةٌ، فَقَالَ: وَاللَّهِ مَا عِنْدَنَا مِنْ
كِتَابٍ يُقْرَأُ إِلَّا كِتَابُ اللَّهِ، وَمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ فَنَشَرَهَا،
فَإِذَا فِيهَا أَسْنَانُ الإِبِلِ، وَإِذَا فِيهَا: «المَدِينَةُ حَرَمٌ مِنْ
عَيْرٍ إِلَى كَذَا، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ
وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا
وَلاَ عَدْلًا»، وَإِذَا فِيهِ: «ذِمَّةُ المُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ، يَسْعَى بِهَا
أَدْنَاهُمْ، فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ
وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا
وَلاَ عَدْلًا»، وَإِذَا فِيهَا: «مَنْ وَالَى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ
فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ
يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلًا»
Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin
Hafs bin Ghiyats, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ayahku, ia
berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, ia berkata: Telah menceritakan
kepadaku Ibrahim At-Taimiy, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Ayahku [Yazid
bin Syarik At-Taimiy], ia mengatakan, " Ali radhiallahu'anhu
berpidato kepada kami di atas mimbar dari batu bata yang dipanggang yang di
atasnya tergeletak pedang berisikan lembaran catatan yang menggantung. Lantas
Ali berkata, "Demi Allah, kami tidak mempunyai kitab suci yang dibaca
selain kitabullah dan apa yang terdapat dalam lembaran catatan ini."
Lantas Ali membukanya, ternyata isinya penjelasan tentang umur unta (dalam
perkara diat) dan ternyata isinya ada pernyataan, "Kota Madinah adalah
haram semenjak 'Air (gunung di Madinah) hingga sini, maka barang siapa
melakukan keonaran (pelanggaran syari’at/bid’ah) di sana, maka baginya laknat
Allah, laknat malikat dam manusia secara keseluruhan, Allah tidak menerima
amalannya, baik yang wajib maupun yang sunnah”. Dan dalam lembaran catatan itu
ada pernyataan: Jaminan (perlindungan) kaum muslimin adalah satu, di mana bisa
diusahakan oleh orang yang paling rendah dari mereka sekalipun. Maka
barangsiapa yang mengkhianati perjajian
seorang muslim, maka ia berhak mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat dan
manusia seluruhnya, Allah tidak akan menerima amalan fardhunya maupun amalam
sunnahnya kelak di hari kiamat." Dan dalam lembaran catatan itu ada
pernyataan 'Barang siapa bersekutu kepada suatu kaum tanpa seizin sekutu
sebelumnya, maka baginya laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia, Allah
tidak menerima amalannya, baik yang wajib maupun yang sunnah."
Lihat: Kitab Ilmu bab 39; Penulisan ilmu
D. Hadits
Aisyah radhiyallahu ‘anha yang pertama.
Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:
7301 - حَدَّثَنَا عُمَرُ
بْنُ حَفْصٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ [بن
صُبَيْح أبو الضحى]، عَنْ مَسْرُوقٍ، قَالَ: قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا: صَنَعَ النَّبِيُّ ﷺ شَيْئًا تَرَخَّصَ فِيهِ، وَتَنَزَّهَ
عَنْهُ قَوْمٌ، فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ ﷺ،
فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: «مَا بَالُ أَقْوَامٍ
يَتَنَزَّهُونَ عَنِ الشَّيْءِ أَصْنَعُهُ، فَوَاللَّهِ إِنِّي أَعْلَمُهُمْ
بِاللَّهِ وَأَشَدُّهُمْ لَهُ خَشْيَةً»
Telah menceritakan kepada kami Umar bin
Hafs, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ayahku, ia berkata: Telah
mencerikan kepadaku Al-A'masy, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami
Muslim [bin Shubaih Abu Adh-Dhuha], dari Masruq berkata, ‘Aisyah radhiallahu'anha
berkata, "Nabi ﷺ melakukan sesuatu dan mengambil keringanan, namun ada beberapa sahabat yang tidak mau melakukannya. Berita itu kemudian sampai kepada Nabi ﷺ, beliau kemudian memuja dan memuji Allah,
lantas berkata, "Apa alasan mereka itu menyingkiri sesuatu yang aku buat,
demi Allah, aku adalah manusia yang paling mengenal Allah dan paling takut
kepada-Nya."
Penjelasan singkat hadits ini:
1.
Biografi Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Lihat: Aisyah binti Abi Bakr dan keistimewaannya
2.
Semangat beribadah tidak boleh keluar dari tuntunan Nabi ﷺ.
Lihat: Kitab Ar-Riqaq, bab 18; Beramal sewajarnya dan rutin
3.
Menegur dengan sindiran.
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu
berkata: Nabi -
صلى الله عليه وسلم - bersabda:
«مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي
صَلاَتِهِمْ»، فَاشْتَدَّ قَوْلُهُ فِي ذَلِكَ، حَتَّى قَالَ: «لَيَنْتَهُنَّ عَنْ
ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ» [صحيح البخاري]
"Kenapa orang-orang
mengarahkan pandangan mereka ke langit ketika mereka sedang shalat? Suara
beliau semakin tinggi hingga beliau bersabda, "Hendaklah mereka
menghentikannya atau Allah benar-benar akan menyambar penglihatan mereka."
[Shahih Bukhari]
4.
Semakin berilmu harusnya semakin takut kepada Allah ‘azza
wajalla.
Allah subhanahu wata'ala berfirman:
{إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ} [فاطر:
28]
Sesungguhnya yang takut kepada Allah di
antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. [Faathir:28]
Lihat: Peran Ilmu Agama Untuk Kebaikan Bernegara
E. Hadits
Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma.
Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:
7302 - حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ، أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ، أَخْبَرَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ،
عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ: كَادَ الخَيِّرَانِ أَنْ يَهْلِكَا أَبُو
بَكْرٍ وَعُمَرُ، لَمَّا قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ وَفْدُ
بَنِي تَمِيمٍ، أَشَارَ أَحَدُهُمَا بِالأَقْرَعِ بْنِ حَابِسٍ التَّمِيمِيِّ
الحَنْظَلِيِّ أَخِي بَنِي مُجَاشِعٍ، وَأَشَارَ الآخَرُ بِغَيْرِهِ، فَقَالَ
أَبُو بَكْرٍ لِعُمَرَ: إِنَّمَا أَرَدْتَ خِلاَفِي، فَقَالَ عُمَرُ: مَا أَرَدْتُ
خِلاَفَكَ، فَارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمَا عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ،
فَنَزَلَتْ: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ
صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ
لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ (2) إِنَّ
الَّذِينَ يَغُضُّونَ أَصْوَاتَهُمْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ أُولَئِكَ الَّذِينَ
امْتَحَنَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ لِلتَّقْوَى لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ} [الحجرات: 2-3]، قَالَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ، فَكَانَ
عُمَرُ بَعْدُ - وَلَمْ يَذْكُرْ ذَلِكَ عَنْ أَبِيهِ يَعْنِي أَبَا بَكْرٍ -،
إِذَا حَدَّثَ النَّبِيَّ ﷺ بِحَدِيثٍ حَدَّثَهُ كَأَخِي
السِّرَارِ لَمْ يُسْمِعْهُ حَتَّى يَسْتَفْهِمَهُ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
Muqatil, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Waki', ia berkata: Telah
mengabarkan kepada kami Nafi' bin Umar, dari Ibn Abu Mulaikah berkata,
"Hampir saja dua orang pilihan, Abu Bakar dan Umar, binasa tatkala utusan
Bani Tamim menemui Nabi ﷺ, salah satu diantara
dua sahabat pilihan itu menunjuk Aqra' bin Habis At-Tamimiy Al-Hanzhaliy, saudara
Bani Mujasyi', sedang lainnya menunjuk lainnya. Maka Abu Bakar berkata kepada
Umar, 'Kamu inginnya menyelisihiku saja!" Umar mengelak seraya mengatakan,
"Aku sama sekali tak berniat menyelisihimu! Suara keduanya terus semakin
gaduh di sisi Nabi ﷺ, sehingga turunlah
ayat: {Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara
Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana
kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap yang lain, nanti (pahala) segala amalmu
bisa terhapus sedangkan kamu tidak menyadari. Sesungguhnya orang-orang yang
merendahkan suaranya di sisi Rasulullah, mereka itulah orang-orang yang telah diuji
hatinya oleh Allah untuk bertakwa. Mereka akan memperoleh ampunan dan pahala
yang besar} [Al-Hujurat: 2-3]. Ibnu Abu Mulaikah berkata, "Ibnu
Zubair berkata, "Di kemudian hari Umar -dan ia tidak menyebutkan dari
kakeknya maksudnya Abu Bakar- jika mengajak bicara dengan Nabi ﷺ dengan suatu pembicaraan seperti orang
yang mengadakan pembicaraan rahasia, tidak sampai terdengar orang lain hingga
betul-betul ia memahaminya."
Penjelasan singkat hadits ini:
1)
Biografi Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma.
Lihat: https://umar-arrahimy.blogspot.com/
2)
Dzahirnya hadits ini mursal (terputus) dari riwayat
Ibnu Abi Mulaikah –rahimahullah-, namun diriwayat lain imam Bukhari
dengan jelas meriwayatkannya secara muttashil.
Dari
Ibnu Abu Mulaikah bahwa Abdullah bin Zubair mengabarkan kepadanya:
«أَنَّهُ قَدِمَ رَكْبٌ
مِنْ بَنِي تَمِيمٍ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ»،
فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَمِّرِ القَعْقَاعَ بْنَ مَعْبَدِ بْنِ زُرَارَةَ، قَالَ
عُمَرُ: بَلْ أَمِّرِ الأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ، قَالَ أَبُو بَكْرٍ: مَا أَرَدْتَ
إِلَّا خِلاَفِي، قَالَ عُمَرُ: مَا أَرَدْتُ خِلاَفَكَ، فَتَمَارَيَا حَتَّى
ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُهُمَا، فَنَزَلَ فِي ذَلِكَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا} [الحجرات: 1] حَتَّى انْقَضَتْ [صحيح البخاري]
ketika
datang kepada Nabi ﷺ utusan Bani Tamim. Abu Bakr berkata, angkatlah Al-Qa'qaa' bin
Ma'bad bin Zurarah. Sedangkan Umar berkata, Angkatlah Al-Aqra' bin Habis. Maka Abu Bakar
berkata kepada 'Umar, Apakah kamu ingin menyelisihiku?'Umar berkata, saya tidak
menginginkannya, lalu kedua berdebat hingga suaranya meninggi. maka turunlah
ayat; {Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu
melebihi suara nabi ... }, [Al-Hujurat: 1] hingga akhir ayat. [Shahih
Bukhari]
3)
Bahaya berbuat bid’ah.
Ibnu Qayyim rahimahullah
berkata:
" فإذا كان رفعُ أصواتهم فوق صوته سببًا لِحُبوط أعمالهم، فكيف
تقديمُ آرائهم وعقولهم وأذواقهم وسياساتهم ومعارفهم على ما جاء به، ورفعُها عليه؟
أوَ ليس هذا أولى أن يكون مُحبِطًا لأعمالهم؟! " [إعلام الموقعين]
"Jika mengangkat suara mereka
lebih tinggi dari suara Nabi menyebabkan batalnya pahala amalan mereka, lalu
bagaimana dengan mendahulukan pendapat, akal, perasaan, siasat, dan pengetahuan
mereka dari apa yang dibawah oleh beliau dan lebih meninggikannya?! Bukankah
ini lebih pantas untuk dibatalkan amalan-amalan mereka?! [I'lamul muwaqqi'in]
Lihat: 15 pembatal pahala amalan
4)
Kesungguhan Umar dalam mengamalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Lihat: Kewajiban mengikuti cara beragama Sahabat Rasulullah
F. Hadits
Aisyah radhiyallahu ‘anha yang kedua.
Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:
7303 - حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ،
عَنْ عَائِشَةَ، أُمِّ المُؤْمِنِينَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ
فِي مَرَضِهِ: «مُرُوا أَبَا بَكْرٍ يُصَلِّي بِالنَّاسِ»، قَالَتْ عَائِشَةُ:
قُلْتُ: إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ
مِنَ البُكَاءِ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ، فَقَالَ: «مُرُوا أَبَا
بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ»، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: فَقُلْتُ لِحَفْصَةَ:
قُولِي إِنَّ أَبَا بَكْرٍ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يُسْمِعِ النَّاسَ مِنَ
البُكَاءِ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ، فَفَعَلَتْ حَفْصَةُ، فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّكُنَّ لَأَنْتُنَّ صَوَاحِبُ
يُوسُفَ، مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ لِلنَّاسِ»، فَقَالَتْ حَفْصَةُ
لِعَائِشَةَ: مَا كُنْتُ لِأُصِيبَ مِنْكِ خَيْرًا
Telah menceritakan kepada kami Ismail, ia
berkata: Telah menceritakan kepadaku Malik, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya,
dari 'Aisyah Ummul Mukminin, Rasulullah ﷺ
bersabda ketika sakitnya, "Suruhlah Abu Bakar untuk mengimami orang-orang."
'Aisyah berkata, "Aku katakan, 'Abu Bakar jika menggantimu, ia tidak bisa
membaca bacaan secara keras hingga terdengar makmum karena suka menangis, suruh
saja Umar untuk mengimami orang-orang! Namun Nabi tetap berkata, "Suruhlah
Abu Bakar untuk mengimami orang-orang! Aisyah katakan, "Karenanya aku
sarankan kepada Hafsah 'Tolong sampaikan kepada nabi, 'Abu Bakar jika
menggantikanmu, ia tidak bisa membaca dengan keras sehingga terdengar makmum
karena suka menangis, suruh saja Umar untuk mengimami orang-orang!' Hafshah
kontan mengerjakan saran Aisyah. Lantas Rasulullah ﷺ
bersabda, "Kalian ini seperti saudara-saudara Yusuf saja (yang gemar
berkomplot), suruh Abu Bakar untuk mengimami orang-orang!" Maka Hafshah
berkata kepada Aisyah, "Ternyata aku tidak memperoleh kebaikan dari
saranmu."
Penjelasan singkat hadits ini:
1. Biografi
Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.
Lihat: Keistimewaan Abu Bakr Ash-Shiddiiq
2. Hadits
ini diantara hadits yang menunjukkan bahwa Abu Bakr adalah Khalifah Nabi ﷺ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
«بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ رَأَيْتُنِي عَلَى قَلِيبٍ
عَلَيْهَا دَلْوٌ، فَنَزَعْتُ مِنْهَا مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ أَخَذَهَا ابْنُ أَبِي
قُحَافَةَ فَنَزَعَ بِهَا ذَنُوبًا أَوْ ذَنُوبَيْنِ، وَفِي نَزْعِهِ ضَعْفٌ، وَاللَّهُ
يَغْفِرُ لَهُ ضَعْفَهُ، ثُمَّ اسْتَحَالَتْ غَرْبًا، فَأَخَذَهَا ابْنُ الخَطَّابِ
فَلَمْ أَرَ عَبْقَرِيًّا مِنَ النَّاسِ يَنْزِعُ نَزْعَ عُمَرَ، حَتَّى ضَرَبَ النَّاسُ
بِعَطَنٍ»
"Ketika aku sedang tidur, aku
(bermimpi) melihat diriku ada di samping sebuah sumur yang memiliki timba lalu
aku mengambil air dengan timba itu sesuai kehendak Allah. Kemudian timba itu
diambil oleh Ibnu Abu-Quhafah (Abu Bakr) lalu dia menimba sebanyak satu atau
dua timba air dan pada tarikannya itu ada kelemahan dan Allah telah mengampuni
kelemahannya itu. Kemudian timba itu menjadi besar alu diambil oleh Ibnu
Al-Khaththab. Sungguh aku belum pernah melihat di tengah-tengah manusia ada
sesuatu yang begitu luar biasa yang dilakukan oleh seseorang kemudian dia
membagi-bagikan kepada manusia seperti yang dilakukan oleh 'Umar sehingga
manusia menjadi puas". [Shahih Bukhari dan Muslim]
3. Boleh
menangis ketika shalat.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ
مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا (107) وَيَقُولُونَ
سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا (108) وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ
يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا} [الإسراء: 107 - 109]
Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila
Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil
bersujud. Dan mereka berkata: "Maha Suci Tuhan kami, sesungguhnya janji
Tuhan kami pasti dipenuhi". Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis
dan mereka bertambah khusyu'. [Al-Israa’: 107-109]
Ø Abdullah bin Asy-Syikhir radhiyallahu 'anhu berkata;
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي وَفِي صَدْرِهِ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ
الرَّحَى مِنَ الْبُكَاءِ ﷺ» [سنن أبي داود: صحيح]
“Saya melihat Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat, sedang dalam dada beliau terdengar bunyi
seperti batu penggiling gandum karena tangisan beliau ﷺ."
[Sunan Abi Daud: Shahih]
4. Tipu
daya wanita-wanita di masa Nabi Yusuf ‘alaihissalam, suka menyembunyikan
maksud dari ucapannya.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَقَالَ نِسْوَةٌ فِي
الْمَدِينَةِ امْرَأَتُ الْعَزِيزِ تُرَاوِدُ فَتَاهَا عَنْ نَفْسِهِ قَدْ
شَغَفَهَا حُبًّا إِنَّا لَنَرَاهَا فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ . فَلَمَّا سَمِعَتْ
بِمَكْرِهِنَّ أَرْسَلَتْ إِلَيْهِنَّ وَأَعْتَدَتْ لَهُنَّ مُتَّكَأً وَآتَتْ
كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ سِكِّينًا وَقَالَتِ اخْرُجْ عَلَيْهِنَّ فَلَمَّا
رَأَيْنَهُ أَكْبَرْنَهُ وَقَطَّعْنَ أَيْدِيَهُنَّ وَقُلْنَ حَاشَ لِلَّهِ مَا
هَذَا بَشَرًا إِنْ هَذَا إِلَّا مَلَكٌ كَرِيمٌ} [يوسف:
30-31]
Dan
perempuan-perempuan di kota berkata, “Istri Al-Aziz menggoda dan merayu
pelayannya untuk menundukkan dirinya, pelayannya benar-benar membuatnya mabuk
cinta. Kami pasti memandang dia dalam kesesatan yang nyata.” Maka ketika perempuan itu mendengar cercaan mereka, diundangnyalah
perempuan-perempuan itu dan disediakannya tempat duduk bagi mereka, dan kepada
masing-masing mereka diberikan sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian
dia berkata (kepada Yusuf), “Keluarlah (tampakkanlah dirimu) kepada mereka.”
Ketika perempuan-perempuan itu melihatnya, mereka terpesona kepada (keelokan
rupa)nya, dan mereka (tanpa sadar) melukai tangannya sendiri. Seraya berkata,
“Mahasempurna Allah, ini bukanlah manusia. Ini benar-benar malaikat yang
mulia.” [Yusuf: 30-31]
Perempuan-perempuan
kota mengatakan hal itu untuk dapat melihat ketampanan Nabi Yusuf. Dan istri
Al-‘Aziz mengundang mereka agar mereka mengetahui alasan ia menggoda Yusuf. Demikian
pula Aisyah dalam hadits ini, berkata bahwa ayahnya tidak mampu menjadi
pengganti Nabi ﷺ agar
tidak ada yang berani menolak kepemimpinan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu.
Lihat: Godaan wanita
G. Hadits
Sahl bin Sa’d As-Sa’idiy radhiyallahu ‘anhuma.
Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:
7304 - حَدَّثَنَا آدَمُ
[بن أبي إياس]، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي ذِئْبٍ،
حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ: جَاءَ
عُوَيْمِرٌ العَجْلاَنِيُّ، إِلَى عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ، فَقَالَ: أَرَأَيْتَ
رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا فَيَقْتُلُهُ، أَتَقْتُلُونَهُ بِهِ،
سَلْ لِي يَا عَاصِمُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ،
فَسَأَلَهُ، فَكَرِهَ النَّبِيُّ ﷺ المَسَائِلَ، وَعَابَهَا، فَرَجَعَ
عَاصِمٌ، فَأَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَرِهَ
المَسَائِلَ، فَقَالَ عُوَيْمِرٌ: وَاللَّهِ لَآتِيَنَّ النَّبِيَّ ﷺ،
فَجَاءَ وَقَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى القُرْآنَ خَلْفَ عَاصِمٍ، فَقَالَ
لَهُ: «قَدْ أَنْزَلَ اللَّهُ فِيكُمْ قُرْآنًا» فَدَعَا بِهِمَا، فَتَقَدَّمَا،
فَتَلاَعَنَا، ثُمَّ قَالَ عُوَيْمِرٌ: كَذَبْتُ عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ،
إِنْ أَمْسَكْتُهَا، فَفَارَقَهَا وَلَمْ يَأْمُرْهُ النَّبِيُّ ﷺ بِفِرَاقِهَا،
فَجَرَتِ السُّنَّةُ فِي المُتَلاَعِنَيْنِ، وَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ:
«انْظُرُوهَا، فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَحْمَرَ قَصِيرًا مِثْلَ وَحَرَةٍ، فَلاَ
أُرَاهُ إِلَّا قَدْ كَذَبَ، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَسْحَمَ أَعْيَنَ ذَا
أَلْيَتَيْنِ، فَلاَ أَحْسِبُ إِلَّا قَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا» فَجَاءَتْ بِهِ عَلَى
الأَمْرِ المَكْرُوهِ
Telah menceritakan kepada kami Adam [bin
Abi Iyas], ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdurrahman
bin Abu Dzi'b, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Az-Zuhriy, dari Sahl
bin Sa'd As-Sa'idiy berkata, "Uwaimir Al 'Ajlani datang kepada 'Ashim
bin Adi dan berkata, 'Bagaimana pendapatmu jika seorang laki-laki menemukan
istrinya bersama laki-laki lain, lantas si suami membunuh laki-laki itu, apakah
kalian lantas membunuh si suami karena pembunuhannya? Tolong tanyakan kepada
Rasulullah untukku wahai Ashim!" Lantas 'Ashim bertanya Nabi ﷺ. Rupanya Nabi ﷺ
tidak menyukai banyak tanya dan bahkan mencelanya. 'Ashim pun pulang dan mengabarkan
kepadanya bahwa Nabi ﷺ tidak menyukai banyak
tanya. Spontan 'Uwaimir berkata, 'Sungguh akan kudatangi Nabi ﷺ!' Uwaimir datang, sedang Allah Ta'ala telah menurunkan
Al-Qur'an di belakang 'Ashim. Nabi terus berkata, "Allah telah menurunkan
Al-Qur'an di tengah-tengah kalian." Lantas Rasul memanggil suami-istri
itu. Keduanya hadir dan saling meli'an. Kemudian Uwaimir berkata, 'Berarti kau
dusta terhadap istriku ya Rasulullah, jika aku terus mempertahankannya. Nabi
pun langsung memisahkan si wanita dan tidak menyuruh si suami untuk memisahkan,
dan pemisahan ini menjadi sunnah (pedoman) bagi suami-istri yang saling
meli'an. Kemudian Nabi ﷺ bersabda "Tolong
cermatilah bayinya, jika si wanita melahirkan bayi yang merah dan pendek,
seperti tokek, maka aku tak berpendapat selain Uwaimir telah bohong, namun jika
si wanita melahirkan bayi yang matanya hitam kelam yang mempunyai dua pantat,
maka aku tak berpendpat selain Uwaimir telah jujur sehingga si wanita yang
keliru." Di kemudian hari si wanita melahirkan bayi yang ciri-cirinya
sangat disanksikan (sangat tidak menyerupai ayahnya)."
Penjelasan singkat hadits ini:
1. Biografi
Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhuma.
Lihat: https://umar-arrahimy.blogspot.com/
2. Biografi
‘Uwaimir Al-‘Ajlaniy radhiyallahu ‘anhu.
‘Uwaimir bin Abyadh Al-‘Ajlaniy, ia tinggal
di Kufah. Ada yang berpendapat bahwa ia adalah ‘Uwaimir bin Asyqar Al-Anshariy. Al-Hafidz Ibnu Hajar
berpendapat bahwa keduanya adalah orang yang berbeda.
3. Biografi
‘Ashim bin ‘Adiy radhiyallahu ‘anhu.
‘Ashim bin ‘Adiy bin Al-Jiddi Al-Anshariy.
Ia mengikuti perang Uhud dan tidak iktu perang Badr karena Nabi menugaskannya
untuk menjaga wilayah Quba’ sehingga ia tetap mendapatkan rampasan perang Badr.
Ia wafat di masa kekhilafaan Mu’awiyah bin
Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhum.
4. Rasulullah
ﷺ
membenci pertanyaan yang bisa menyulitkan umatnya.
Lihat: Adab bertanya dan jenis pertanyaan
5. “Li’an”
adalah pasangan suami istri yang saling melaknat karena sang suami menuduh
istrinya berzinah tanpa ada bukti.
Allah
subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ
وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ
أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ
أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ
عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ
الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ
الصَّادِقِينَ} [النور: 6 - 9]
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina),
padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka
kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama)
Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar. Dan (sumpah)
yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang
berdusta. Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali
atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang
berdusta, dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya
(istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar. [An-Nur: 6-9]
Ø
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma;
أَنَّ هِلاَلَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ
امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ، فَقَالَ النَّبِيُّ
ﷺ: «البَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ»، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ
البَيِّنَةَ، فَجَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ يَقُولُ: «البَيِّنَةَ وَإِلَّا حَدٌّ فِي
ظَهْرِكَ» فَقَالَ هِلاَلٌ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ،
فَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنَ الحَدِّ، فَنَزَلَ جِبْرِيلُ
وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ: {وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ} [النور: 6] فَقَرَأَ حَتَّى
بَلَغَ: {إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ} [النور: 9] فَانْصَرَفَ
النَّبِيُّ ﷺ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا، فَجَاءَ هِلاَلٌ
فَشَهِدَ، وَالنَّبِيُّ ﷺ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ
أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ، فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ» ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ،
فَلَمَّا كَانَتْ عِنْدَ الخَامِسَةِ وَقَّفُوهَا، وَقَالُوا: إِنَّهَا مُوجِبَةٌ،
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَتَلَكَّأَتْ وَنَكَصَتْ، حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهَا
تَرْجِعُ، ثُمَّ قَالَتْ: لاَ أَفْضَحُ قَوْمِي سَائِرَ اليَوْمِ، فَمَضَتْ،
فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «أَبْصِرُوهَا، فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ
العَيْنَيْنِ، سَابِغَ الأَلْيَتَيْنِ، خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ، فَهُوَ لِشَرِيكِ
ابْنِ سَحْمَاءَ»، فَجَاءَتْ بِهِ كَذَلِكَ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَوْلاَ مَا
مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ» [صحيح البخاري]
Hilal bin Umayyah
menuduh istrinya melakukan zina dengan Syarik bin Samha dan membawa persoalan
tersebut kehadapan Nabi ﷺ. maka Nabi ﷺ bersabda, 'Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi)
atau kamu akan dihukum cambuk dipunggungmu. Hilal berkata, Ya Rasulullah, jika
salah seorang dari kita melihat seorang laki-laki lain bersama istrinya,
haruskah ia mencari saksi? Nabi ﷺ bersabda, Bawalah bukti
yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu yang akan dihukum cambuk dipunggungmu.
Hilal kemudian berkata, Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku berkata
benar dan Allah akan mewahyukan kepadamu yang menyelamatkan punggungku dari
hukuman cambuk. Maka Jibril turun menyampaikan wahyu Allah kepada Nabi ﷺ {Dan
merekalah yang menuduh para istrinya….} [An-Nur; 6]. Nabi ﷺ membacanya hingga sampai bagian {Jika suaminya itu termasuk
orang-orang yang benar} [An-Nur; 9]. Kemudian Nabi ﷺ
ia pergi mengirim utusan kepada istrinya. Maka Hilal datang dan bersaksi. Nabi ﷺ bersabda, "Allah tahu bahwa salah seorang dari kalian
berdusta, jadi siapa diantara kalian yang akan bertobat? Kemudian istri Hilal
bangun dan bersumpah dan ketika ia akan mengucapkan sumpah yang kelima, mereka
menghentikannya dan berkata, Sumpah kelima itu akan membawa laknat kepadamu
(jika kamu bersalah). Ia pun tampak ragu melakukannya sehingga kami berfikir
bahwa ia akan menyerah. Namun kemudian istri Hilal berkata, Aku tidak akan
menjatuhkan kehormatan keluargaku, dan melanjutkan mengambil sumpah. Nabi ﷺ kemudian berkata, “Perhatikan ia. Jika ia melahirkan seorang
bayi dengan mata hitam, berpantat besar, dan kaki yang gemuk, maka bayi itu
adalah anak Syarik bin Samha”. Di kemudian hari ia melahirkan bayi yang
ciri-cirinya seperti yang digambarkan Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Jika persoalan ini tidak diputuskan Allah
terlebih dahulu, maka tentu aku akan menjatuhkan hukuman yang berat
terhadapnya." [Shahih Bukhari]
H. Hadits
Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu.
Imam Bukhari -rahimahullah- berkata:
7305 - حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ [بن خالد
الأَيْليّ]، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَوْسٍ
النَّصْرِيُّ، وَكَانَ مُحَمَّدُ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ ذَكَرَ لِي ذِكْرًا
مِنْ ذَلِكَ، فَدَخَلْتُ عَلَى مَالِكٍ فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: انْطَلَقْتُ حَتَّى
أَدْخُلَ عَلَى عُمَرَ أَتَاهُ حَاجِبُهُ يَرْفَا، فَقَالَ: هَلْ لَكَ فِي
عُثْمَانَ، وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَالزُّبَيْرِ، وَسَعْدٍ يَسْتَأْذِنُونَ،
قَالَ: نَعَمْ، فَدَخَلُوا فَسَلَّمُوا وَجَلَسُوا، فَقَالَ: هَلْ لَكَ فِي
عَلِيٍّ، وَعَبَّاسٍ، فَأَذِنَ لَهُمَا، قَالَ العَبَّاسُ: يَا أَمِيرَ
المُؤْمِنِينَ، اقْضِ بَيْنِي وَبَيْنَ الظَّالِمِ –اسْتَبَّا-، فَقَالَ
الرَّهْطُ: - عُثْمَانُ وَأَصْحَابُهُ -: يَا أَمِيرَ المُؤْمِنِينَ اقْضِ
بَيْنَهُمَا، وَأَرِحْ أَحَدَهُمَا مِنَ الآخَرِ، فَقَالَ: اتَّئِدُوا،
أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ الَّذِي بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالأَرْضُ، هَلْ
تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
قَالَ: «لاَ نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ» يُرِيدُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ نَفْسَهُ؟
قَالَ الرَّهْطُ: قَدْ قَالَ ذَلِكَ، فَأَقْبَلَ عُمَرُ عَلَى عَلِيٍّ، وَعَبَّاسٍ
فَقَالَ: أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ هَلْ تَعْلَمَانِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ
ذَلِكَ؟ قَالاَ: نَعَمْ، قَالَ عُمَرُ: فَإِنِّي مُحَدِّثُكُمْ عَنْ هَذَا
الأَمْرِ، إِنَّ اللَّهَ كَانَ خَصَّ رَسُولَهُ ﷺ فِي
هَذَا المَالِ بِشَيْءٍ لَمْ يُعْطِهِ أَحَدًا غَيْرَهُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ:
{وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ
مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ
يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (6) مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى
رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى
... } [الحشر: 6، 7]، فَكَانَتْ هَذِهِ خَالِصَةً
لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ، ثُمَّ وَاللَّهِ مَا احْتَازَهَا
دُونَكُمْ، وَلاَ اسْتَأْثَرَ بِهَا عَلَيْكُمْ، وَقَدْ أَعْطَاكُمُوهَا
وَبَثَّهَا فِيكُمْ حَتَّى بَقِيَ مِنْهَا هَذَا المَالُ، وَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُنْفِقُ
عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَتِهِمْ مِنْ هَذَا المَالِ، ثُمَّ يَأْخُذُ مَا
بَقِيَ فَيَجْعَلُهُ مَجْعَلَ مَالِ اللَّهِ، فَعَمِلَ النَّبِيُّ ﷺ بِذَلِكَ
حَيَاتَهُ، أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ: هَلْ تَعْلَمُونَ ذَلِكَ؟ فَقَالُوا: نَعَمْ،
ثُمَّ قَالَ لِعَلِيٍّ وَعَبَّاسٍ: أَنْشُدُكُمَا اللَّهَ، هَلْ تَعْلَمَانِ
ذَلِكَ؟ قَالاَ: نَعَمْ، ثُمَّ تَوَفَّى اللَّهُ نَبِيَّهُ ﷺ،
فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: أَنَا وَلِيُّ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ،
فَقَبَضَهَا أَبُو بَكْرٍ فَعَمِلَ فِيهَا بِمَا عَمِلَ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ،
وَأَنْتُمَا حِينَئِذٍ - وَأَقْبَلَ عَلَى عَلِيٍّ وَعَبَّاسٍ - تَزْعُمَانِ أَنَّ
أَبَا بَكْرٍ فِيهَا كَذَا، وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ فِيهَا صَادِقٌ بَارٌّ
رَاشِدٌ تَابِعٌ لِلْحَقِّ، ثُمَّ تَوَفَّى اللَّهُ أَبَا بَكْرٍ، فَقُلْتُ: أَنَا
وَلِيُّ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ، فَقَبَضْتُهَا
سَنَتَيْنِ أَعْمَلُ فِيهَا بِمَا عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَبُو
بَكْرٍ، ثُمَّ جِئْتُمَانِي وَكَلِمَتُكُمَا عَلَى كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ،
وَأَمْرُكُمَا جَمِيعٌ، جِئْتَنِي تَسْأَلُنِي نَصِيبَكَ مِنَ ابْنِ أَخِيكِ،
وَأَتَانِي هَذَا يَسْأَلُنِي نَصِيبَ امْرَأَتِهِ مِنْ أَبِيهَا، فَقُلْتُ: إِنْ
شِئْتُمَا دَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا عَلَى أَنَّ عَلَيْكُمَا عَهْدَ اللَّهِ
وَمِيثَاقَهُ، لَتَعْمَلاَنِ فِيهَا بِمَا عَمِلَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ،
وَبِمَا عَمِلَ فِيهَا أَبُو بَكْرٍ، وَبِمَا عَمِلْتُ فِيهَا مُنْذُ وَلِيتُهَا،
وَإِلَّا فَلاَ تُكَلِّمَانِي فِيهَا، فَقُلْتُمَا: ادْفَعْهَا إِلَيْنَا بِذَلِكَ،
فَدَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا بِذَلِكَ، أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ، هَلْ دَفَعْتُهَا
إِلَيْهِمَا بِذَلِكَ؟ قَالَ الرَّهْطُ: نَعَمْ، فَأَقْبَلَ عَلَى عَلِيٍّ
وَعَبَّاسٍ، فَقَالَ: أَنْشُدُكُمَا بِاللَّهِ، هَلْ دَفَعْتُهَا إِلَيْكُمَا
بِذَلِكَ؟ قَالاَ: نَعَمْ، قَالَ: أَفَتَلْتَمِسَانِ مِنِّي قَضَاءً غَيْرَ
ذَلِكَ، فَوَالَّذِي بِإِذْنِهِ تَقُومُ السَّمَاءُ وَالأَرْضُ، لاَ أَقْضِي
فِيهَا قَضَاءً غَيْرَ ذَلِكَ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ، فَإِنْ عَجَزْتُمَا
عَنْهَا فَادْفَعَاهَا إِلَيَّ، فَأَنَا أَكْفِيكُمَاهَا
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin
Yusuf, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Laits, ia berkata: Telah
menceritakan kepadaku 'Uqail [bin Khalid Al-Ailiy], dari Ibn Syihab berkata, Telah
mengabarkan kepadaku Malik bin Aus An-Nashriy, dan Muhammad bin Jubair bin
Muth'im pernah mengingatkan aku tentang hal itu. Aku menemui Malik dan aku
bertanya kepadanya. Ia berkata: "Aku terus bertolak hingga kutemui Umar,
kemudian penjaga rumahnya bertanya, "Apakah engkau berkenan memberi izin
Utsman, Abdurrahman bin Auf, Zubair, dan Sa'd untuk bertemu?" Umar
menjawab, "Ya." Mereka pun masuk, mengucapkan salam dan duduk. Si
penjaga pintu bertanya lagi, "Apakah Anda memberi izin untuk Ali dan Abbas?"
Umar pun mengizinkan keduanya. Abbas kemudian bertanya, "Wahai Amirul
Mukminin, putuskanlah antara aku dan orang yang zalim ini (maksudnya Ali),
-keduanya sanling mencela-." Sekelompok orang yang di antaranya Utsman dan
para sahabatnya kemudian berkata, "Wahai Amirul Mukminin, putuskanlah
antara keduanya dan nyamankanlah salah satunya dari yang lain." Umar
menjawab, "Tolong kalian yang bijak, aku bersumpah atas kalian dengan nama
Allah yang karena izin-Nya langit dan bumi tegak. Tahukah kalian bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda, 'Kami
tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah (bukan warisan)'? Rasulullah
ﷺ memaksudkan dirinya. Maka kumpulan sahabat
tadi menjawab, "Memang beliau pernah bersabda yang demikian ini."
Umar lalu menghadap kepada Ali dan Abbas seraya berkata, "Aku bersumpah
atas kalian dengan nama Allah, bukankah kalian berdua tahu bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda
yang sedemikian tadi?" Keduanya menjawab, "Ya." Umar lalu
berkata, "Karenanya aku sekarang bicara kepada kalian tentang masalah
(harta nabi). Sesungguhnya Allah mengkhususkan hanya untuk rasul-Nya ﷺ dalam hal harta ini, suatu yang tak akan
diberikan-Nya kepada seorang pun, sebab Allah berfirman: '{Dan harta rampasan
fai' dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, kamu tidak memerlukan
kuda atau unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada
rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahakuasa atas
segala sesuatu. Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya
(yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul,
kerabat (Rasul), … } [Al-Hasyr: 6-7] kesemuanya ini adalah khusus bagi Rasulullah
ﷺ. Kemudian demi Allah, beliau tidak
memberikannya dan tidak pula menganugerahkanya secara khusus untuk kalian.
Dahulu Rasul telah memberikannya kepada kalian dan membagikannya di
tengah-tengah kalian, hingga harta ini masih tersisa. Dan Nabi ﷺ memberi belanja tahunan kepada keluarganya
dari harta ini, kemudian beliau tarik sisanya dan beliau jadikan sebagai harta
Allah (waqaf), dan begitulah beliau mengelola hartanya semasa hidupnya. Aku
bersumpah atas kalian dengan nama Allah, bukankah kalian tahu terhadap itu
semua? Mereka menjawab, "Ya." Kemudian Umar berkata kepada Ali dan
Abbas, "Aku bersumpah atas kalian dengan nama Allah, bukankah kalian
berdua tahu tentang ini semua?" keduanya menjawab, "Ya." Umar
meneruskan bicaranya, "Kemudian Allah mewafatkan nabi-Nya ﷺ, lantas Abu Bakar mengatakan aku adalah
wali Rasulullah ﷺ sehingga Abu Bakar
mewenanginya dan mengelolanya sebagaimana Rasulullah ﷺ
mengelolanya, dan kamu ketika itu juga ada." Lantas Umar menghadap Ali dan
Abbas dengan mengatakan, "Kalian beranggapan bahwa Abu Bakar seperti ini
dan seperti ini, padahal Allah tahu bahwa dia terhadap harta itu betul-betul
jujur, baik, lurus, dan mengikuti kebenaran. Kemudian Allah mewafatkan Abu
Bakar, maka aku (Umar) katakan bahwa aku sekarang adalah wali Rasulullah ﷺ dan juga wali Abu Bakar, maka aku
mewenangi harta itu dua tahun yang aku kelola sebagaimana Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar mengelola, lantas anehnya
kalian berdua mendatangi aku sedang kalian kompak, sama-sama sepakat, kamu
menemuiku untuk meminta bagianmu dari anak saudaramu (ucapan ini Umar tujukan
kepada Abbas, sebab ia adalah paman Rasulullah), sedang si ini (maksudnya Ali)
datang kepadaku memintaku bagian istrinya dari ayahnya (Ucapan ini Umar tujukan
kepada Ali, sebab ia adalah menantu Rasulullah). Maka aku katakan, 'Jikalah
kalian berkenan, harta itu aku serahkan kepada kalian berdua, hanya kalian
harus menerima resiko tanggung jawab dari janji Allah dan ikrar-Nya, yaitu agar
kalian berdua mengelolanya sebagaimana Rasulullah ﷺ
mengelola, dan juga sebagaimana Abu Bakar mengelola, dan juga sebagaimana aku
mengolala semenjak aku mewenanginya. Kalaulah kamu berdua tidak bisa, tolong
jangan kalian berdua mengajakku bicara tentang harta itu, jangan kalian berdua
berkata, 'Serahkan harta itu kepada kami berdua' lantas aku katakan,
'kuserahkan kepadamu berdua.' Adapun sekarang, aku bersumpah kepada kalian
dengan nama Allah, apakah telah aku serahkan sekarang kepada keduanya?"
Beberapa kumpulan sahabat yang hadir menjawab, "Benar, " lantas Umar
menghadap Ali dan Abbas seraya berkata, "Aku bersumpah atas kalian berdua
(dengan nama Allah), apakah telah aku serahkan kepada kalian berdua masalah
harta itu?" Keduanya menjawab, "Benar." Umar kemudian berkata,
"Apakah kalian berdua mencari-cari keputusan selain itu setelah
memperolehnya dariku? Demi Dzat yang karena seizin-Nya bumi dan langit menjadi
tegak, selama-lamanya aku tidak akan memutuskan keputusan selain itu hingga
kiamat tiba. Maka jika kalian berdua tidak mampu, serahkan saja kepadaku, sebab
aku bisa mengganti kalian berdua."
Penjelasan singkat hadits ini:
1)
Biografi Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu.
Lihat: Keistimewaan Umar bin Khathab
2)
Sahabat Nabi juga manusia, terjadi perselisihan di antara
mereka dalam urusan agama maupun dunia.
3)
Anjuran mendamaikan orang yang berselisih.
Allah subhanahu wa ta'aalaa
berfirman:
{وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا
بَيْنَهُمَا} [الحجرات: 9]
Dan kalau ada dua golongan dari mereka
yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! [Al-Hujuraat:
9]
Lihat: Kitab Iman bab 23; {Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang}
4)
Para Nabi ‘alaihimussalam tidak mewariskan harta
setelah wafat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu; Rasulullah ﷺ bersabda:
«لاَ يَقْتَسِمُ
وَرَثَتِي دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا مَا تَرَكْتُ بَعْدَ نَفَقَةِ نِسَائِي،
وَمَئُونَةِ عَامِلِي فَهُوَ صَدَقَةٌ» [صحيح
البخاري ومسلم]
"Warisanku tak boleh dibagi-bagi
dengan diuangkan dinar, apa yang kutinggalkan terkemudian sebagai nafkah
istriku dan untuk mencukupi pegawaiku, itu semua adalah sedekah." [Shahih
Bukhari dan Muslim]
Ø Dalam riwayat lain;
«إِنَّا مَعْشَرَ
الْأَنْبِيَاءِ لَا نُورَثُ، مَا تَرَكْتُ بَعْدَ مَئُونَةِ عَامِلِي، وَنَفَقَةِ
نِسَائِي، صَدَقَةٌ» [مسند أحمد: صحيح]
"Sesungguhnya kami adalah para nabi,
kami tidak diwarisi (hartanya), apa yang aku tinggalkan setelah jatah bagi
pekerjaku dan nafkah istri-istriku adalah sedekah." [Musnad Ahmad: Shahih]
5)
Kuatnya Abu Bakar dan Umar menegakkan apa yang dijalankan
oleh Rasulullah ﷺ.
Lihat: Kesungguhan Sahabat Nabi mengamalkan As-Sunnah
Wallahu a’lam!
Lihat juga: Kitab I’tisham, bab (04): Meneladani perbuatan Nabi ﷺ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...