بسم الله الرحمن
الرحيم
Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu
'anhu berkata:
أَتَيْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ شَبَبَةٌ مُتَقَارِبُونَ، فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ
عِشْرِينَ يَوْمًا وَلَيْلَةً، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ رَحِيمًا رَفِيقًا، فَلَمَّا ظَنَّ أَنَّا قَدْ اشْتَهَيْنَا أَهْلَنَا
- أَوْ قَدْ اشْتَقْنَا - سَأَلَنَا عَمَّنْ تَرَكْنَا بَعْدَنَا، فَأَخْبَرْنَاهُ
قَالَ: ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَأَقِيمُوا فِيهِمْ، وَعَلِّمُوهُمْ
وَمُرُوهُمْ، - وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا أَوْ لَا أَحْفَظُهَا - وَصَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي، فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ
أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
"Kami datang menemui Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, saat itu kami adalah para pemuda yang usianya sebaya.
Maka kami tinggal bersama beliau selama dua puluh hari dua puluh malam. Beliau
adalah seorang yang sangat penuh kasih dan lembut. Ketika beliau merasa bahwa
kami telah ingin, atau merindukan keluarga kami, beliau bertanya kepada kami
tentang orang yang kami tinggalkan. Maka kami pun mengabarkannya kepada beliau.
Kemudian beliau bersabda: "Kembalilah kepada keluarga kalian dan
tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka dan perintahkan (untuk
shalat)." -Beliau lantas menyebutkan sesuatu yang aku pernah ingat
atau lupa -. Beliau mengatakan: "Shalatlah kalian seperti kalian
melihat aku shalat. Maka jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang
dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi Imam adalah yang
paling tua di antara kalian." [Shahih Bukhari dan Muslim]
Penjelasan singkat hadits ini:
1.
Keistimewaan Malik bin
Al-Huwairits Al-Laitsiy radhiyallahu ' anhu.
Rasulullah shallallahu '
alaihi wasallam memberikan kuniah kepadanya dengan kuniah Abu Sulaiman.
Ia dan beberapa temannya dari
kabilah “Laits bin Bakr” datang menemui Nabi shallallahu ' alaihi wasallam pada
saat beliau mempersiapkan perang Tabuk pada bulan Rajab tahun 9 hijriyah.
Beliau tinggal di Bashrah dan
wafat di sana tahun 74 hijriyah.
2.
Keutamaan menuntut
ilmu.
Dari Abu Ad Darda' radhiyallahu
' anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ
عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ
الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ
الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ
وَالْحِيتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ
كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ
الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا
دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ
وَافِرٍ
"Barangsiapa meniti jalan
untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mempermudahnya jalan ke surga. Sungguh,
para Malaikat merendahkan sayapnya sebagai keridlaan kepada penuntut ilmu.
Orang yang berilmu akan dimintakan maaf oleh penduduk langit dan bumi hingga
ikan yang ada di dasar laut. Kelebihan serang alim dibanding ahli ibadah
seperti keutamaan rembulan pada malam purnama atas seluruh bintang. Para ulama
adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham,
mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya maka ia telah
mengambil bagian yang banyak." [Sunan Abi Dawud: Shahih]
3.
Keutamaan pemuda ahli
ibadah.
Dari Abu Hurairah radliallahu
'anhu; Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ تَعَالَى فِي
ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَدْلٌ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي
عِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ
تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ
دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ
وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا
تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
"Ada tujuh (golongan orang
beriman) yang akan mendapat naungan (perlindungan) dari Allah dibawah
naunganNya (pada hari qiyamat) yang ketika tidak ada naungan kecuali
naunganNya. Yaitu; Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan
dirinya dengan 'ibadah kepada Rab-nya, seorang laki-laki yang hatinya
terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah,
keduanya bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang
diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata,
"aku takut kepada Allah", seorang yang bersedekah dengan
menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan
oleh tangan kanannya, dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan
mengasingkan diri sendirian hingga kedua matanya basah karena menangis".
[Shahih Bukhari dan Muslim]
4.
Kasih sayang dan
kelembutan hati Nabi shallallahu ' alaihi wasallam.
Allah subhanahu wata’aalaa
berfirman:
{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ
مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم
بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ} [التوبة
: 128]
Sungguh telah datang kepadamu
seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat
menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi
penyayang terhadap orang-orang mukmin. [At-Taubah: 128]
5.
Guru bertanya kepada
murid tentang kondisi diri dan keluarga mereka.
Qurrah radhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ يَجْلِسُ إِلَيْهِ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَفِيهِمْ رَجُلٌ
لَهُ ابْنٌ صَغِيرٌ يَأْتِيهِ مِنْ خَلْفِ ظَهْرِهِ، فَيُقْعِدُهُ بَيْنَ يَدَيْهِ،
فَهَلَكَ فَامْتَنَعَ الرَّجُلُ أَنْ يَحْضُرَ الْحَلْقَةَ لِذِكْرِ ابْنِهِ، فَحَزِنَ
عَلَيْهِ، فَفَقَدَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَالِي
لَا أَرَى فُلَانًا؟» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، بُنَيُّهُ الَّذِي رَأَيْتَهُ
هَلَكَ، فَلَقِيَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ بُنَيِّهِ،
فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ هَلَكَ، فَعَزَّاهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: «يَا فُلَانُ،
أَيُّمَا كَانَ أَحَبُّ إِلَيْكَ أَنْ تَمَتَّعَ بِهِ عُمُرَكَ، أَوْ لَا تَأْتِي غَدًا
إِلَى بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ قَدْ سَبَقَكَ إِلَيْهِ يَفْتَحُهُ
لَكَ»، قَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، بَلْ يَسْبِقُنِي إِلَى بَابِ الْجَنَّةِ فَيَفْتَحُهَا
لِي لَهُوَ أَحَبُّ إِلَيَّ، قَالَ: «فَذَاكَ لَكَ» [سنن النسائي: صحيح]
"Adalah kebiasaan Nabi shallallahu
'alaihi wasallam jika sedang duduk, beberapa orang dari sahabatnya duduk
menemaninya. Diantara mereka ada seorang yang memiliki anak kecil yang
mendatangi beliau dari belakang punggungnya, lalu beliau mendudukkan di
depannya. Pada suatu hari anak itu meninggal dunia. Maka orang tersebut tidak
mau menghadiri majelis karena selalu mengingat anaknya, dan ia bersedih atas
kematiannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merasa kehilangan
dan bertanya: "Mengapa aku tidak melihat si fulan?"
Mereka menjawab, "Wahai
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, anak kecilnya yang engkau lihat
telah meninggal dunia"
Lalu Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bertemu dengannya dan bertanya tentang anaknya? Ia
memberitahukan bahwa anaknya telah meninggal dunia, lalu beliau memberikan
ta’ziyah atas musibahnya, kemudian bersabda: "Wahai fulan, manakah
yang lebih engkau cintai, engkau menikmati umurmu bersama anakmu? Atau kelak
engkau tidak mendatangi salah satu pintu surga kecuali engkau mendapatkan
anakmu telah mendahuluimu lalu membukakannya untukmu?"
Ia menjawab; "Wahai Nabi
Allah, tentu ia mendahuluiku menuju pintu surga lalu ia membukakannya untukku
lebih aku cintai."
Beliau bersabda: "Itulah
bagianmu." [Sunan An-Nasa’iy: Shahih]
Anas bin Malik radhiyallahu
'anhu berkata: "Ketika ayat ini diturunkan:
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ
النَّبِيِّ} [الحجرات: 2]
'(Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu meninggikan suara kamu melebihi suara Nabi) ' (Qs. Al Hujurat:
2) hingga akhir ayat,
Tsabit bin Qais yang sedang duduk
di rumahnya dan berkata, 'Aku ini termasuk dari ahli Neraka! Dan ia selalu
mengindar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sehingga Nabi shallallahu
'alaihi wasallam menanyakan itu kepada Sa'ad bin Mu'adz. Tanya beliau:
«يَا
أَبَا عَمْرٍو، مَا شَأْنُ ثَابِتٍ؟ اشْتَكَى؟»
"Wahai Abu Amru,
bagaimanakah keadaan Tsabit? Apakah dia sakit? '
Sa'd menjawab, "Keadaannya
seperti biasa dan aku tidak mendengar berita yang menyatakan dia sakit."
Anas berkata, 'Lalu Sa'd pun
mengunjunginya dan memberitahu kepadanya tentang pembicaraannya dengan
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tsabit berkata, 'Ayat ini
diturunkan, sedangkan kamu semua mengetahui bahwa aku adalah orang yang paling
keras bersuara, melebihi suara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Kalau begitu aku ini termasuk dari ahli Neraka.'
Maka Sa'd menceritakan hal itu
kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam pun bersabda:
«بَلْ
هُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ» [صحيح مسلم]
"Bahkan ia termasuk dari
kalangan ahli Surga." [Shahih Muslim]
6.
Wasiat dan nasehat guru
kepada murid.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
'anhuma berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus
Mu'adz radhiyallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berwasiat:
«إِنَّكَ
تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ
إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ، فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ
اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ،
فَإِذَا فَعَلُوا، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً مِنْ
أَمْوَالِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِذَا أَطَاعُوا بِهَا، فَخُذْ
مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Kamu akan mendatangi Ahlul
Kitab, maka hendaklah da'wah yang pertama kali lakukan kepada mereka adalah
mengajak mereka untuk ber'ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal
Allah, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu
sehari semalam. Dan jika mereka telah melaksanakannya, maka beritahukanlah
bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka
yang akan diberikan kepada orang-orang faqir dari mereka. Jika mereka telah
menaatinya, maka ambillah dari mereka (sesuai ketentuannya) dan berhati-hatilah
dari harta terbaik manusia (jangan diambil dengan paksa)". [Shahih Bukhari
dan Muslim]
7.
Mengutamakan da'wah kepada
keluarga, kerabat, dan orang terdekat.
Allah subhanahu wata’aalaa
berfirman:
{وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ
الْأَقْرَبِينَ} [الشعراء : 214]
Dan berilah peringatan kepada
kerabat-kerabatmu yang terdekat. [Asy-Syu'araa: 214]
{وَمَا كَانَ
الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ
مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ
إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ} [التوبة
: 122]
Tidak sepatutnya bagi mukminin
itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap
golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka
tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah
kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. [At-Taubah:
122]
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا
أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ} [التحريم
: 6]
Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan. [At-Tahriim: 6]
8.
Shalat harus sesuai
dengan tuntutan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Dari Aisyah radhiyallahu
' anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ
أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa mengamalkan
suatu perkara yang tidak kami perintahkan/contohkan, maka ia tertolak."
[Shahih Muslim]
9.
Hukum asal semua
gerakan dan bacaan shalat yang rutin diperaktekkan Nabi adalah “wajib”,
keculai ada dalil yang mengalihkannya ke hukum “mustahab” atau “mubah”.
Karena dalam hadits ini
menyebutkan adanya perintah mengikuti tata cara shalat Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, dan kaidah ushul berbunyi:
" الأصل في الأمر
للوجوب "
“Hukum asal perintah
adalah wajib”
Diantara dalil yang mengkhususkan
hadits ini adalah hadits “al-mussi’ fi shalatih” dengan berbagai
riwayatnya.
Abu Hurairah –radhiyallahu
‘anhu- berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- دَخَلَ المَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ، فَصَلَّى، فَسَلَّمَ
عَلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَرَدَّ وَقَالَ: «ارْجِعْ فَصَلِّ،
فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ»، فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى، ثُمَّ جَاءَ، فَسَلَّمَ
عَلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَ: «ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ
لَمْ تُصَلِّ» ثَلاَثًا، فَقَالَ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ،
فَعَلِّمْنِي، فَقَالَ: «إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا
تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ
ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ
ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا» [صحيح البخاري]
Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
masuk ke masjid, lalu ada juga seorang laki-laki masuk masjid dan langsung
shalat kemudian memberi salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Beliau menjawab dan berkata kepadanya, "Kembalilah dan ulangi shalatmu
karena kamu belum shalat!"
Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi, kemudian datang menghadap kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberi salam. Namun Beliau kembali berkata: "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!"
Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata, "Demi Dzat yang mengutus Tuan dengan haq, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkkanlah aku!"
Beliau lantas berkata: "Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al-Qur'an, kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma'ninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma'ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma'ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (raka'at) mu." [Shahih Bukhari]
Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi, kemudian datang menghadap kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberi salam. Namun Beliau kembali berkata: "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!"
Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata, "Demi Dzat yang mengutus Tuan dengan haq, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkkanlah aku!"
Beliau lantas berkata: "Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al-Qur'an, kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma'ninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma'ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma'ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (raka'at) mu." [Shahih Bukhari]
Dalam riwayat lain dengan tambahan lafadz di akhir hadits:
«فَإِذَا
فَعَلْتَ هَذَا فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُكَ، وَمَا انْتَقَصْتَ مِنْ هَذَا شَيْئًا، فَإِنَّمَا
انْتَقَصْتَهُ مِنْ صَلَاتِكَ» [سنن أبي داود]
"Jika kamu melakukan seperti ini, maka
shalatmu telah sempurna, dan apabila kamu mengurangi dari cara ini, berarti
kesempurnaan shalatmu juga akan terkurangi (tidak sempurna)." [Sunan Abi
Daud: Shahih]
Rifaa’ah bin Raafi’ –radhiyallahu
‘anhu- berkata:
أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ
الْمَسْجِدَ، فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ فِيهِ: فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: " إِنَّهُ لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ حَتَّى يَتَوَضَّأَ،
فَيَضَعَ الْوُضُوءَ - يَعْنِي مَوَاضِعَهُ - ثُمَّ يُكَبِّرُ، وَيَحْمَدُ اللَّهَ
جَلَّ وَعَزَّ، وَيُثْنِي عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ بِمَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ
يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَرْكَعُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ، ثُمَّ
يَقُولُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ يَقُولُ:
اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ:
اللَّهُ أَكْبَرُ، وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ:
اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ، ثُمَّ يَرْفَعُ
رَأْسَهُ فَيُكَبِّرُ، فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ " [سنن أبي داود: صحيح]
Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid…"
-selanjutnya dia melanjutkan seperti hadits Abu Hurairah-, lalu dia berkata;
"Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang sehingga dia berwudhu' yaitu
membasuh anggota wudhu'nya (dengan sempurna) kemudian bertakbir, memuji Allah Jalla
wa 'Azza, menyanjung-Nya dan membaca Al-Qur'an yang mudah baginya. Setelah
itu mengucapkan Allahu Akbar, kemudian ruku' sampai tenang semua
persendiannya, lalu mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah"
sampai berdiri lurus, kemudian mengucapkan Allahu Akbar, lalu sujud
sehingga semua persendiannya tenang. Setelah itu mengangkat kepalanya sambil
bertakbir. Apabila dia telah mengerjakan seperti demikian, maka shalatnya
menjadi sempurna." [Sunan Abi Daud: Shahih]
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini
menyebutkan semua gerakan shalat yang wajib dilakukan, adapun gerakan dan
bacaan yang dicontohkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak
disebutkan dalam hadits ini maka hukumnya hanya mustahab (sunnah/tidak
wajib) atau mubah (boleh), kecuali ada dalil lain yang memerintahkan
gerakan atau bacaan tersebut.
10.
Sunnah Nabi shallallahu
'alaihi wasallam menjelaskan hukum global
(mujmal) dalam Al-Qur'an.
Allah subhanahu wata’aalaa
berfirman:
{وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ
لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ} [النحل
: 44]
Dan Kami turunkan kepadamu Al
Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada
mereka dan supaya mereka memikirkan. [An-Nahl: 44]
Hadits ini menjelaskan
hukum global firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ} [البقرة: 43]
Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat. [Al-Baqarah:43]
Al-Qur'an tidak menjelaskan
secara rinci tata cara pelaksanaan shalat, maka As-Sunnah datang
menjelaskannya.
Demikian pula dengan cara penunaian
zakat dijelaskan secara rinci dalam As-Sunnah.
Contoh lain, Allah subhanahu
wata’aalaa berfirman:
{وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا} [آل عمران: 97]
Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. [Ali 'Imran:97]
Al-Qur'an tidak menjelaskan
secara rinci tata cara pelaksanaan ibadah haji, maka As-Sunnah datang
menjelaskannya.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu
'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda:
لِتَأْخُذُوا
مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ
[صحيح مسلم]
"Pelajarilah tata cara
pelaksanaan haji kalian dariku, karena sesungguhnya aku tidak tahu bisa jadi
aku tidak menunaikan haji lagi setelah ibadah hajiku ini". [Sahih Muslim]
11.
Hukum adzan.
Adzan untuk shalat berjama'ah
hukumnya fardhu kifayah, cukup satu adzan untuk satu wilayah yang mampu
mendengarkannya.
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu
' anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يَا بِلَالُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ
"Wahai Bilal, bangkit dan
serukanlah panggilan shalat." [Shahih Bukhari]
Lihat: http://fatwa.islamweb.net
12.
Yang paling berhak
untuk adzan.
Sabda Rasulullah shallallahu '
alaihi wasallam kepada Abdullah bin Zayd radhiyallahu ' anhu:
فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا
رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ
"Berdirilah bersama Bilal
dan ajarkan kepadanya mimpimu itu (tentang cara adzan), dan hendaklah dia
(Bilal) yang adzan, karena suaranya lebih lantang dari suaramu." [Sunan
Abi Dawud: Hasan]
Umur tidak menjadi
pertimbangan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan”.
13.
Yang paling berhak
untuk jadi imam shalat.
Dari Abu Mas'ud Al-Asnhariy radhiyallahu
' anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ
اللَّه،ِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّة،ِ
فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا
فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ
الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه،ِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ
إِلَّا بِإِذْنِهِ
"Yang berhak menjadi imam
atas suatu kaum adalah: (1) yang paling menguasai bacaan kitabullah (Alquran),
jika dalam bacaan kapasitasnya sama, maka (2) yang paling tahu terhadap sunnah,
jika dalam as sunnah (hadits) kapasitasnya sama, maka (3) yang paling dahulu
hijrah, jika dalam hijrah sama, maka (4) yang pertama-tama masuk Islam, dan
jangan seseorang mengimami seseorang di daerah wewenangnya, dan jangan duduk di
rumah seseorang di ruang tamunya, kecuali telah mendapatkan izin darinya."
[Shahih Muslim no.1078]
● Dalam riwayat lain:
فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً
فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا
"jika mereka dalam hijrah
sama, maka yang lebih dewasa”. [Shahih Muslim no.1079]
Wallahu a’lam!
Lihat juga: Hadits Abu Hurairah; Dzikir setelah shalat - Kesungguhan Sahabat Nabi mengamalkan As-Sunnah - Kisah Abu Hurairah dan semangkuk susu dari Nabi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...