Jumat, 02 Agustus 2019

Hadits Malik bin Al-Huwairits; Shalatlah seperti kalian melihatku shalat

بسم الله الرحمن الرحيم


Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu 'anhu berkata:
أَتَيْنَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ شَبَبَةٌ مُتَقَارِبُونَ، فَأَقَمْنَا عِنْدَهُ عِشْرِينَ يَوْمًا وَلَيْلَةً، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِيمًا رَفِيقًا، فَلَمَّا ظَنَّ أَنَّا قَدْ اشْتَهَيْنَا أَهْلَنَا - أَوْ قَدْ اشْتَقْنَا - سَأَلَنَا عَمَّنْ تَرَكْنَا بَعْدَنَا، فَأَخْبَرْنَاهُ قَالَ: ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَأَقِيمُوا فِيهِمْ، وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ، - وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا أَوْ لَا أَحْفَظُهَا - وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي، فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ، وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
"Kami datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu kami adalah para pemuda yang usianya sebaya. Maka kami tinggal bersama beliau selama dua puluh hari dua puluh malam. Beliau adalah seorang yang sangat penuh kasih dan lembut. Ketika beliau merasa bahwa kami telah ingin, atau merindukan keluarga kami, beliau bertanya kepada kami tentang orang yang kami tinggalkan. Maka kami pun mengabarkannya kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Kembalilah kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka dan perintahkan (untuk shalat)." -Beliau lantas menyebutkan sesuatu yang aku pernah ingat atau lupa -. Beliau mengatakan: "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat. Maka jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi Imam adalah yang paling tua di antara kalian." [Shahih Bukhari dan Muslim]

Penjelasan singkat hadits ini:

1.      Keistimewaan Malik bin Al-Huwairits Al-Laitsiy radhiyallahu ' anhu.

Rasulullah shallallahu ' alaihi wasallam memberikan kuniah kepadanya dengan kuniah Abu Sulaiman.
Ia dan beberapa temannya dari kabilah “Laits bin Bakr” datang menemui Nabi shallallahu ' alaihi wasallam pada saat beliau mempersiapkan perang Tabuk pada bulan Rajab tahun 9 hijriyah.
Beliau tinggal di Bashrah dan wafat di sana tahun 74 hijriyah.

2.      Keutamaan menuntut ilmu.

Dari Abu Ad Darda' radhiyallahu ' anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا مِنْ طُرُقِ الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالْحِيتَانُ فِي جَوْفِ الْمَاءِ وَإِنَّ فَضْلَ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
"Barangsiapa meniti jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan mempermudahnya jalan ke surga. Sungguh, para Malaikat merendahkan sayapnya sebagai keridlaan kepada penuntut ilmu. Orang yang berilmu akan dimintakan maaf oleh penduduk langit dan bumi hingga ikan yang ada di dasar laut. Kelebihan serang alim dibanding ahli ibadah seperti keutamaan rembulan pada malam purnama atas seluruh bintang. Para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa mengambilnya maka ia telah mengambil bagian yang banyak." [Sunan Abi Dawud: Shahih]


3.      Keutamaan pemuda ahli ibadah.

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu; Nabi shallallahu'alaihi wasallam bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ إِمَامٌ عَدْلٌ وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ اللَّهِ وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ وَرَجُلَانِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
"Ada tujuh (golongan orang beriman) yang akan mendapat naungan (perlindungan) dari Allah dibawah naunganNya (pada hari qiyamat) yang ketika tidak ada naungan kecuali naunganNya. Yaitu; Pemimpin yang adil, seorang pemuda yang menyibukkan dirinya dengan 'ibadah kepada Rab-nya, seorang laki-laki yang hatinya terpaut dengan masjid, dua orang laki-laki yang saling mencintai karena Allah, keduanya bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah, seorang laki-laki yang diajak berbuat maksiat oleh seorang wanita kaya lagi cantik lalu dia berkata, "aku takut kepada Allah", seorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya, dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah dengan mengasingkan diri sendirian hingga kedua matanya basah karena menangis". [Shahih Bukhari dan Muslim]

4.      Kasih sayang dan kelembutan hati Nabi shallallahu ' alaihi wasallam.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:
{لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُم بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ}  [التوبة : 128]
Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. [At-Taubah: 128]


5.      Guru bertanya kepada murid tentang kondisi diri dan keluarga mereka.

Qurrah radhiyallahu 'anhu berkata:
كَانَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ يَجْلِسُ إِلَيْهِ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَفِيهِمْ رَجُلٌ لَهُ ابْنٌ صَغِيرٌ يَأْتِيهِ مِنْ خَلْفِ ظَهْرِهِ، فَيُقْعِدُهُ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَهَلَكَ فَامْتَنَعَ الرَّجُلُ أَنْ يَحْضُرَ الْحَلْقَةَ لِذِكْرِ ابْنِهِ، فَحَزِنَ عَلَيْهِ، فَفَقَدَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَالِي لَا أَرَى فُلَانًا؟» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، بُنَيُّهُ الَّذِي رَأَيْتَهُ هَلَكَ، فَلَقِيَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ بُنَيِّهِ، فَأَخْبَرَهُ أَنَّهُ هَلَكَ، فَعَزَّاهُ عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: «يَا فُلَانُ، أَيُّمَا كَانَ أَحَبُّ إِلَيْكَ أَنْ تَمَتَّعَ بِهِ عُمُرَكَ، أَوْ لَا تَأْتِي غَدًا إِلَى بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ إِلَّا وَجَدْتَهُ قَدْ سَبَقَكَ إِلَيْهِ يَفْتَحُهُ لَكَ»، قَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، بَلْ يَسْبِقُنِي إِلَى بَابِ الْجَنَّةِ فَيَفْتَحُهَا لِي لَهُوَ أَحَبُّ إِلَيَّ، قَالَ: «فَذَاكَ لَكَ» [سنن النسائي: صحيح]
"Adalah kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika sedang duduk, beberapa orang dari sahabatnya duduk menemaninya. Diantara mereka ada seorang yang memiliki anak kecil yang mendatangi beliau dari belakang punggungnya, lalu beliau mendudukkan di depannya. Pada suatu hari anak itu meninggal dunia. Maka orang tersebut tidak mau menghadiri majelis karena selalu mengingat anaknya, dan ia bersedih atas kematiannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merasa kehilangan dan bertanya: "Mengapa aku tidak melihat si fulan?"
Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, anak kecilnya yang engkau lihat telah meninggal dunia"
Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengannya dan bertanya tentang anaknya? Ia memberitahukan bahwa anaknya telah meninggal dunia, lalu beliau memberikan ta’ziyah atas musibahnya, kemudian bersabda: "Wahai fulan, manakah yang lebih engkau cintai, engkau menikmati umurmu bersama anakmu? Atau kelak engkau tidak mendatangi salah satu pintu surga kecuali engkau mendapatkan anakmu telah mendahuluimu lalu membukakannya untukmu?"
Ia menjawab; "Wahai Nabi Allah, tentu ia mendahuluiku menuju pintu surga lalu ia membukakannya untukku lebih aku cintai."
Beliau bersabda: "Itulah bagianmu." [Sunan An-Nasa’iy: Shahih]

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Ketika ayat ini diturunkan:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ} [الحجرات: 2]
'(Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suara kamu melebihi suara Nabi) ' (Qs. Al Hujurat: 2) hingga akhir ayat,
Tsabit bin Qais yang sedang duduk di rumahnya dan berkata, 'Aku ini termasuk dari ahli Neraka! Dan ia selalu mengindar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan itu kepada Sa'ad bin Mu'adz. Tanya beliau:
«يَا أَبَا عَمْرٍو، مَا شَأْنُ ثَابِتٍ؟ اشْتَكَى؟»
"Wahai Abu Amru, bagaimanakah keadaan Tsabit? Apakah dia sakit? '
Sa'd menjawab, "Keadaannya seperti biasa dan aku tidak mendengar berita yang menyatakan dia sakit."
Anas berkata, 'Lalu Sa'd pun mengunjunginya dan memberitahu kepadanya tentang pembicaraannya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tsabit berkata, 'Ayat ini diturunkan, sedangkan kamu semua mengetahui bahwa aku adalah orang yang paling keras bersuara, melebihi suara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kalau begitu aku ini termasuk dari ahli Neraka.'
Maka Sa'd menceritakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda:
«بَلْ هُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ» [صحيح مسلم]
"Bahkan ia termasuk dari kalangan ahli Surga." [Shahih Muslim]

6.      Wasiat dan nasehat guru kepada murid.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz radhiyallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berwasiat:
«إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ، فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ، فَإِذَا فَعَلُوا، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِذَا أَطَاعُوا بِهَا، فَخُذْ مِنْهُمْ وَتَوَقَّ كَرَائِمَ أَمْوَالِ النَّاسِ» [صحيح البخاري ومسلم]
"Kamu akan mendatangi Ahlul Kitab, maka hendaklah da'wah yang pertama kali lakukan kepada mereka adalah mengajak mereka untuk ber'ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal Allah, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah melaksanakannya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang akan diberikan kepada orang-orang faqir dari mereka. Jika mereka telah menaatinya, maka ambillah dari mereka (sesuai ketentuannya) dan berhati-hatilah dari harta terbaik manusia (jangan diambil dengan paksa)". [Shahih Bukhari dan Muslim]


7.      Mengutamakan da'wah kepada keluarga, kerabat, dan orang terdekat.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ} [الشعراء : 214]
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat. [Asy-Syu'araa: 214]
{وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ} [التوبة : 122]
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. [At-Taubah: 122]
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ} [التحريم : 6]
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. [At-Tahriim: 6]

8.      Shalat harus sesuai dengan tuntutan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Dari Aisyah radhiyallahu ' anha; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan/contohkan, maka ia tertolak." [Shahih Muslim]


9.      Hukum asal semua gerakan dan bacaan shalat yang rutin diperaktekkan Nabi adalah “wajib”, keculai ada dalil yang mengalihkannya ke hukum “mustahab” atau “mubah”.

Karena dalam hadits ini menyebutkan adanya perintah mengikuti tata cara shalat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan kaidah ushul berbunyi:
" الأصل في الأمر للوجوب "
“Hukum asal perintah adalah wajib”

Diantara dalil yang mengkhususkan hadits ini adalah hadits “al-mussi’ fi shalatih” dengan berbagai riwayatnya.
Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- دَخَلَ المَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ، فَصَلَّى، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَرَدَّ وَقَالَ: «ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ»، فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى، ثُمَّ جَاءَ، فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَ: «ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ» ثَلاَثًا، فَقَالَ: وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ، فَعَلِّمْنِي، فَقَالَ: «إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا» [صحيح البخاري]
Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke masjid, lalu ada juga seorang laki-laki masuk masjid dan langsung shalat kemudian memberi salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau menjawab dan berkata kepadanya, "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!" 
Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi, kemudian datang menghadap kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberi salam. Namun Beliau kembali berkata: "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!" 
Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata, "Demi Dzat yang mengutus Tuan dengan haq, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkkanlah aku!" 
Beliau lantas berkata: "Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al-Qur'an, kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thuma'ninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thuma'ninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thuma'ninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (raka'at) mu." [Shahih Bukhari]

Dalam riwayat lain dengan tambahan lafadz di akhir hadits:
«فَإِذَا فَعَلْتَ هَذَا فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُكَ، وَمَا انْتَقَصْتَ مِنْ هَذَا شَيْئًا، فَإِنَّمَا انْتَقَصْتَهُ مِنْ صَلَاتِكَ» [سنن أبي داود]
"Jika kamu melakukan seperti ini, maka shalatmu telah sempurna, dan apabila kamu mengurangi dari cara ini, berarti kesempurnaan shalatmu juga akan terkurangi (tidak sempurna)." [Sunan Abi Daud: Shahih]

Rifaa’ah bin Raafi’ –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ، فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ فِيهِ: فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّهُ لَا تَتِمُّ صَلَاةٌ لِأَحَدٍ مِنَ النَّاسِ حَتَّى يَتَوَضَّأَ، فَيَضَعَ الْوُضُوءَ - يَعْنِي مَوَاضِعَهُ - ثُمَّ يُكَبِّرُ، وَيَحْمَدُ اللَّهَ جَلَّ وَعَزَّ، وَيُثْنِي عَلَيْهِ، وَيَقْرَأُ بِمَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَرْكَعُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ حَتَّى يَسْتَوِيَ قَاعِدًا، ثُمَّ يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، ثُمَّ يَسْجُدُ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ، ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ فَيُكَبِّرُ، فَإِذَا فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ تَمَّتْ صَلَاتُهُ " [سنن أبي داود: صحيح]
Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid…" -selanjutnya dia melanjutkan seperti hadits Abu Hurairah-, lalu dia berkata; "Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya tidak sempurna shalat seseorang sehingga dia berwudhu' yaitu membasuh anggota wudhu'nya (dengan sempurna) kemudian bertakbir, memuji Allah Jalla wa 'Azza, menyanjung-Nya dan membaca Al-Qur'an yang mudah baginya. Setelah itu mengucapkan Allahu Akbar, kemudian ruku' sampai tenang semua persendiannya, lalu mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah" sampai berdiri lurus, kemudian mengucapkan Allahu Akbar, lalu sujud sehingga semua persendiannya tenang. Setelah itu mengangkat kepalanya sambil bertakbir. Apabila dia telah mengerjakan seperti demikian, maka shalatnya menjadi sempurna." [Sunan Abi Daud: Shahih]

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menyebutkan semua gerakan shalat yang wajib dilakukan, adapun gerakan dan bacaan yang dicontohkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak disebutkan dalam hadits ini maka hukumnya hanya mustahab (sunnah/tidak wajib) atau mubah (boleh), kecuali ada dalil lain yang memerintahkan gerakan atau bacaan tersebut.


10.  Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan hukum global  (mujmal) dalam Al-Qur'an.

Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ} [النحل : 44]
Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. [An-Nahl: 44]

Hadits ini menjelaskan hukum global firman Allah subhanahu wa ta'aalaa:
{وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ} [البقرة: 43]
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. [Al-Baqarah:43]

Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan shalat, maka As-Sunnah datang menjelaskannya.
Demikian pula dengan cara penunaian zakat dijelaskan secara rinci dalam As-Sunnah.

Contoh lain, Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:
{وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا} [آل عمران: 97]
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. [Ali 'Imran:97]

Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan ibadah haji, maka As-Sunnah datang menjelaskannya.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda:
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ، فَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلِّي لَا أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِي هَذِهِ [صحيح مسلم]
"Pelajarilah tata cara pelaksanaan haji kalian dariku, karena sesungguhnya aku tidak tahu bisa jadi aku tidak menunaikan haji lagi setelah ibadah hajiku ini". [Sahih Muslim]


11.  Hukum adzan.

Adzan untuk shalat berjama'ah hukumnya fardhu kifayah, cukup satu adzan untuk satu wilayah yang mampu mendengarkannya.

Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu ' anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يَا بِلَالُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ
"Wahai Bilal, bangkit dan serukanlah panggilan shalat." [Shahih Bukhari]


12.  Yang paling berhak untuk adzan.

Sabda Rasulullah shallallahu ' alaihi wasallam kepada Abdullah bin Zayd radhiyallahu ' anhu:
فَقُمْ مَعَ بِلَالٍ فَأَلْقِ عَلَيْهِ مَا رَأَيْتَ فَلْيُؤَذِّنْ بِهِ فَإِنَّهُ أَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ
"Berdirilah bersama Bilal dan ajarkan kepadanya mimpimu itu (tentang cara adzan), dan hendaklah dia (Bilal) yang adzan, karena suaranya lebih lantang dari suaramu." [Sunan Abi Dawud: Hasan]

Umur tidak menjadi pertimbangan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan”.

13.  Yang paling berhak untuk jadi imam shalat.

Dari Abu Mas'ud Al-Asnhariy radhiyallahu ' anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّه،ِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّة،ِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَلَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِه،ِ وَلَا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
"Yang berhak menjadi imam atas suatu kaum adalah: (1) yang paling menguasai bacaan kitabullah (Alquran), jika dalam bacaan kapasitasnya sama, maka (2) yang paling tahu terhadap sunnah, jika dalam as sunnah (hadits) kapasitasnya sama, maka (3) yang paling dahulu hijrah, jika dalam hijrah sama, maka (4) yang pertama-tama masuk Islam, dan jangan seseorang mengimami seseorang di daerah wewenangnya, dan jangan duduk di rumah seseorang di ruang tamunya, kecuali telah mendapatkan izin darinya." [Shahih Muslim no.1078]

Dalam riwayat lain:
فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا
"jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dewasa”. [Shahih Muslim no.1079]

Wallahu a’lam!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...