بسم الله الرحمن الرحيم
Ada
beberapa pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama:
Dilakukan
sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak dikiaskan kepada kondisi yang lain.
Ini
adalah pendapat Daud Adz-Dzahiriy rahimahullah.
b) Salam
sebelum sempurna shalatnya, sujud sahwi setelah salam. [Lihat: Hadits Abu Hurairah dan ‘Imran]
c) Ragu
dalam shalat, kemudian mengambil yang lebih meyakinkan, sujud sahwi sebelum
salam. [Lihat: Hadits Abu Sa’id, Abdurrahman bin ‘Auf, dan Abu Hurairah]
d) Ragu
dalam shalat, kemudian mengikuti yang dianggap benar, sujud setelah salam. [Lihat: Hadits Ibnu Mas’ud]
e) Jumlah
raka’at lebih, sujud sahwi setelah salam. [Hadits Ibnu Mas’ud]
Pendapat kedua:
Sujud seperti
yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, adapun selainnya
maka sujud sebelum salam.
Ini
adalah pendapat imam Ahmad rahimahullah.
Pendapat ketiga:
Boleh memilih
antara sujud sebelum atau setelah salam dalam kondisi apapun.
Ini
adalah pendapat imam Al-Baihaqiy dan Al-Husain bin Muhammad Al-Magribiy rahimahumallah.
Pendapat keempat:
Jika ia menambah
gerakan shalat maka sujud setelah salam (hadits Abu Hurairah, ‘Imran dan Ibnu Ma’sud), dan jika mengurangi maka sujud
sebelum salam (hadits Ibnu
Buhainah).
Ini
adalah pendapat imam Malik rahimahullah.
Pendapat kelima:
Sujud setelah
salam dalam kondisi apa pun.
Ini
adalah madzab Al-Hadawiyah dan Al-Hanafiyah.
Dalilnya hadits Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Ja’far (lemah) dan Tsauban (lemah). Kemudian mereka menta'wil semua hadits yang menunjukkan sujud sahwi sebelum salam.
Pendapat keenam:
Sujud sebelum
salam dalam kondisi apapun, sedangkan hadits yang menunjukkan sujud setelah
salam sudah dinasakh.
Ini
adalah pendapat imam Syafi’iy rahimahullah.
Dalilnya:
a) Hadits Az-Zuhriy
rahimahullah secara mursal.
Disebutkan
oleh imam Al-Baihaqiy rahimahullah dalam kitabnya “As-Sunan
Al-Kubraa” 2/480:
عَنْ مُطَرِّفِ
بْنِ مَازِنٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: " سَجَدَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ السَّلَامِ وَبَعْدَهُ،
وَآخِرُ الْأَمْرَيْنِ قَبْلَ السَّلَامِ " .
Dari
Mutharrif bin Mazin, dari Ma’mar, dari Az-Zuhriy,
ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah sujud
sebelum salam dan setelah salam, dan yang paling akhir dilakukan dari keduanya
adalah sujud sebelum salam”.
Al-Baihaqiy
berkata: “Ucapan Az-Zuhriy ini terputus sanadnya (mursal)
karena ia tidak menyandarkannya kepada seorang pun dari Sahabat Nabi. Dan Mutharrif bin Mazin[1] tidak kuat dalam periwayatan hadits”.
b) Hadits Mu’awiyah bin
Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma: Suatu hari ia shalat sebagai imam,
lalu ia berdiri padahal seharusnya ia duduk tasyahhud awal tapi ia tidak duduk.
Setelah di akhir shalatnya ia sujud dua kali sebelum salam, kemudian berkata:
«هَكَذَا رَأَيْتُ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ» [شرح معاني الآثار للطحاوي]
“Demikianlah
aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya”.
[Syarh Ma’aniy Al-Atsar karya Ath-Thahawiy]
Alasannya:
Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu belakangan masuk Islam, menunjukkan bahwa
yang ia saksikan adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang
terakhir yang menunjukkan bahwa hadits sujud sahwi setelah salam telah
dinasakh.
Hanya
saja hadits Mu’awiyah ini semakna dengan hadits Abdullah Ibnu Buhainah radhiyallahu
‘anhuma sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menasakh hadits lain
yang menunjukkan sujud sahwi setelah salam.
Al-Baihaqiy rahimahullah berkata:
قَدْ رُوِّينَا عَنِ النَّبِيِّ - صلى
الله عليه وسلم - أَنَّهُ سَجَدَ لِلسَّهْوِ قَبْلَ السَّلَامِ، وَأَنَّهُ أَمَرَ
بِذَلِكَ قَبْلَ السَّلَامِ، وَرُوِّينَا أَنَّهُ سَجَدَ بَعْدَ السَّلَامِ،
وَأَنَّهُ أَمَرَ بِهِ بَعْدَ السَّلَامِ، وَكِلَاهُمَا صَحِيحَانِ، وَلَهُ شَوَاهِدُ
يَطُولُ بِذِكْرِهَا الْكِتَابُ، وَفِي أَلْفَاظِهِمَا مَنْعُ تَأْوِيلِ
أَحَدِهِمَا وَالْأَخْذُ بِالْآخَرِ، فَالْأَشْبَهُ بِالصَّوَابِ جَوَازُ
الْأَمْرَيْنِ جَمِيعًا، وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ كَثِيرٌ مِنْ أَصْحَابِنَا
“Telah diriwayatkan kepada kita dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bahwasanya beliau sujud sahwi sebelum salam dan beliau
memerintahkan sujud sahwi sebelum salam. Dan diriwayatkan juga kepada kita
bahwasanya beliua sujud sahwi setelah salam dan beliau memerintahkan sujud
sahwi setelah salam. Dan kedua riwayat tersebut shahih, dan memiliki penguat
yang akan memperpanjang pembahasa jika jika disebutkan semua dalam kitab ini.
Dan pada lafadz keduanya mencegah adanya ta’wil untuk salah satunya dan
mengamalkan yang satunya. Maka yang lebih mendekati kebenaran adalah bolehnya
kedua amalan ini (sujud sahwi sebelum atau setelah salam), dan ini adalah
madzhab banyak ulama dari kalangan kita (Syafi’iyah)”. [Al-Khilafiyaat 3/132]
Al-Husain bin Muhammad Al-Magribiy rahimahullah berkata:
وطريق الإنصاف
أن الأحاديث الواردة في ذلك قولا وفعلا فيها نوع تعارض، وتقدم بعضها وتأخر البعض
غير ثابت برواية صحيحة موصولة حتى يستقيم القول بالنسخ ، فالأولى الحمل على التوسع
في جواز الأمرين [البدر التمام شرح بلوغ المرام (3/
210)]
“Metode yang moderat bahwasanya hadits-hadits
yang diriwayatkan dalam masalah ini baik itu secara ucapan atau perbuatan (dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam)
terdapat jenis pertentangan, dan salah satu dari hadits tersebut lebih dahulu
atau belakangan tidak terbukti dengan riwayat yang shahih dan bersambung
sanadnya agar bisa dijadikan dalil bagi yang mengatakan adanya nasakh. Maka
yang lebih utama adalah memahami hadits tersebut secara longgar bahwa kedua hal
ini (sujud sahwi sebelum atau setelah salam) dibolehkan”. [Al-Badr At-Tamama
3/210]
Lihat: Subulussalam karya Ash-Shan’aniy
1/582.
Wallahu a’lam!
[1]
Lihat biografi " Mutharrif bin Mazin "
dalam kitab: Adh-Dhu'afaa' karya An-Nasa'iy hal.237, Adh-Dhu'afaa' Al-Kabiir
karya Al-'Uqaily 4/216, Al-Jarh wa At-Ta'diil karya Ibnu Abi Hatim 8/314,
Al-Majruhiin karya Ibnu Hibban 3/29, Al-Kaamil karya Ibnu 'Adiy 8/108,
Adh-Dhu'afaa' karya Ibnu Al-Jauziy 3/125, Miizaan Al-I'tidaal karya
Adz-Dzahabiy 4/125, Lisaan Al-Miizaan karya Ibnu Hajar 8/82.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...