Selasa, 18 Februari 2020

Sujud sahwi dilakukan sebelum atau setelah salam?

بسم الله الرحمن الرحيم
Ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama: Dilakukan sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak dikiaskan kepada kondisi yang lain.
Ini adalah pendapat Daud Adz-Dzahiriy rahimahullah.
a)       Lupa tasyahhud awal, sujud sahwi sebelum salam. [Lihat: Hadits Ibnu Buhainah]
b)      Salam sebelum sempurna shalatnya, sujud sahwi setelah salam. [Lihat: Hadits Abu Hurairah dan ‘Imran]
c)       Ragu dalam shalat, kemudian mengambil yang lebih meyakinkan, sujud sahwi sebelum salam. [Lihat: Hadits Abu Sa’id, Abdurrahman bin ‘Auf, dan Abu Hurairah]
d)      Ragu dalam shalat, kemudian mengikuti yang dianggap benar, sujud setelah salam. [Lihat: Hadits Ibnu Mas’ud]
e)      Jumlah raka’at lebih, sujud sahwi setelah salam. [Hadits Ibnu Mas’ud]
Pendapat kedua: Sujud seperti yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, adapun selainnya maka sujud sebelum salam.
Ini adalah pendapat imam Ahmad rahimahullah.
Pendapat ketiga: Boleh memilih antara sujud sebelum atau setelah salam dalam kondisi apapun.
Ini adalah pendapat imam Al-Baihaqiy dan Al-Husain bin Muhammad Al-Magribiy rahimahumallah.
Pendapat keempat: Jika ia menambah gerakan shalat maka sujud setelah salam (hadits Abu Hurairah, ‘Imran dan Ibnu Ma’sud), dan jika mengurangi maka sujud sebelum salam (hadits Ibnu Buhainah).
Ini adalah pendapat imam Malik rahimahullah.
Pendapat kelima: Sujud setelah salam dalam kondisi apa pun.
Ini adalah madzab Al-Hadawiyah dan Al-Hanafiyah.
Dalilnya hadits Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Ja’far (lemah) dan Tsauban (lemah). Kemudian mereka menta'wil semua hadits yang menunjukkan sujud sahwi sebelum salam.
Pendapat keenam: Sujud sebelum salam dalam kondisi apapun, sedangkan hadits yang menunjukkan sujud setelah salam sudah dinasakh.
Ini adalah pendapat imam Syafi’iy rahimahullah.
Dalilnya:
a)       Hadits Az-Zuhriy rahimahullah secara mursal.
Disebutkan oleh imam Al-Baihaqiy rahimahullah dalam kitabnya “As-Sunan Al-Kubraa” 2/480:
عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ مَازِنٍ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: " سَجَدَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ السَّلَامِ وَبَعْدَهُ، وَآخِرُ الْأَمْرَيْنِ قَبْلَ السَّلَامِ " .
Dari Mutharrif bin Mazin, dari Ma’mar, dari Az-Zuhriy, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah sujud sebelum salam dan setelah salam, dan yang paling akhir dilakukan dari keduanya adalah sujud sebelum salam”.
Al-Baihaqiy berkata: “Ucapan Az-Zuhriy ini terputus sanadnya (mursal) karena ia tidak menyandarkannya kepada seorang pun dari Sahabat Nabi. Dan Mutharrif bin Mazin[1] tidak kuat dalam periwayatan hadits”.
b)      Hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma: Suatu hari ia shalat sebagai imam, lalu ia berdiri padahal seharusnya ia duduk tasyahhud awal tapi ia tidak duduk. Setelah di akhir shalatnya ia sujud dua kali sebelum salam, kemudian berkata:
«هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ» [شرح معاني الآثار للطحاوي]
“Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya”. [Syarh Ma’aniy Al-Atsar karya Ath-Thahawiy]
Alasannya: Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu belakangan masuk Islam, menunjukkan bahwa yang ia saksikan adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang terakhir yang menunjukkan bahwa hadits sujud sahwi setelah salam telah dinasakh.
Hanya saja hadits Mu’awiyah ini semakna dengan hadits Abdullah Ibnu Buhainah radhiyallahu ‘anhuma sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menasakh hadits lain yang menunjukkan sujud sahwi setelah salam.
Al-Baihaqiy rahimahullah berkata:
قَدْ رُوِّينَا عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - أَنَّهُ سَجَدَ لِلسَّهْوِ قَبْلَ السَّلَامِ، وَأَنَّهُ أَمَرَ بِذَلِكَ قَبْلَ السَّلَامِ، وَرُوِّينَا أَنَّهُ سَجَدَ بَعْدَ السَّلَامِ، وَأَنَّهُ أَمَرَ بِهِ بَعْدَ السَّلَامِ، وَكِلَاهُمَا صَحِيحَانِ، وَلَهُ شَوَاهِدُ يَطُولُ بِذِكْرِهَا الْكِتَابُ، وَفِي أَلْفَاظِهِمَا مَنْعُ تَأْوِيلِ أَحَدِهِمَا وَالْأَخْذُ بِالْآخَرِ، فَالْأَشْبَهُ بِالصَّوَابِ جَوَازُ الْأَمْرَيْنِ جَمِيعًا، وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ كَثِيرٌ مِنْ أَصْحَابِنَا
“Telah diriwayatkan kepada kita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau sujud sahwi sebelum salam dan beliau memerintahkan sujud sahwi sebelum salam. Dan diriwayatkan juga kepada kita bahwasanya beliua sujud sahwi setelah salam dan beliau memerintahkan sujud sahwi setelah salam. Dan kedua riwayat tersebut shahih, dan memiliki penguat yang akan memperpanjang pembahasa jika jika disebutkan semua dalam kitab ini. Dan pada lafadz keduanya mencegah adanya ta’wil untuk salah satunya dan mengamalkan yang satunya. Maka yang lebih mendekati kebenaran adalah bolehnya kedua amalan ini (sujud sahwi sebelum atau setelah salam), dan ini adalah madzhab banyak ulama dari kalangan kita (Syafi’iyah)”. [Al-Khilafiyaat 3/132]

Al-Husain bin Muhammad Al-Magribiy rahimahullah berkata:
وطريق الإنصاف أن الأحاديث الواردة في ذلك قولا وفعلا فيها نوع تعارض، وتقدم بعضها وتأخر البعض غير ثابت برواية صحيحة موصولة حتى يستقيم القول بالنسخ ، فالأولى الحمل على التوسع في جواز الأمرين [البدر التمام شرح بلوغ المرام (3/ 210)]
“Metode yang moderat bahwasanya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah ini baik itu secara ucapan atau perbuatan (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) terdapat jenis pertentangan, dan salah satu dari hadits tersebut lebih dahulu atau belakangan tidak terbukti dengan riwayat yang shahih dan bersambung sanadnya agar bisa dijadikan dalil bagi yang mengatakan adanya nasakh. Maka yang lebih utama adalah memahami hadits tersebut secara longgar bahwa kedua hal ini (sujud sahwi sebelum atau setelah salam) dibolehkan”. [Al-Badr At-Tamama 3/210]
Lihat: Subulussalam karya Ash-Shan’aniy 1/582.

Wallahu a’lam!




[1] Lihat biografi " Mutharrif bin Mazin " dalam kitab: Adh-Dhu'afaa' karya An-Nasa'iy hal.237, Adh-Dhu'afaa' Al-Kabiir karya Al-'Uqaily 4/216, Al-Jarh wa At-Ta'diil karya Ibnu Abi Hatim 8/314, Al-Majruhiin karya Ibnu Hibban 3/29, Al-Kaamil karya Ibnu 'Adiy 8/108, Adh-Dhu'afaa' karya Ibnu Al-Jauziy 3/125, Miizaan Al-I'tidaal karya Adz-Dzahabiy 4/125, Lisaan Al-Miizaan karya Ibnu Hajar 8/82.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda adalah pelajaran berharga bagi saya ...